PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANG BARANG DIBAYAR .

3y ago
65 Views
2 Downloads
1.52 MB
87 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANGBARANG DIBAYAR SETELAH PANEN(Studi Kasus Pada Kelompok Tani Desa Ceringin AsriKecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran)”SKRIPSIDiajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugasDan memenuhi Syarat-syarat Guna Memperoleh GelarSarjana Hukum (S.H) Dalam Ilmu Syari’ahOleh :Mega SeptriyaniNPM. 1421030247Program Studi : Mu’amalahFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERIRADEN INTAN LAMPUNG1439 H/2018 M

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUTANGBARANG DIBAYAR SETELAH PANEN(Studi Kasus Pada Kelompok Tani Desa Ceringin AsriKecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran)”SKRIPSIDiajukan Untuk Melengkapi Tugas-tugasDan memenuhi Syarat-syarat Guna Memperoleh GelarSarjana Hukum (S.H) Dalam Ilmu Syari’ahOleh :Mega SeptriyaniNPM. 1421030247Program Studi : Mu’amalahPembimbing I: Dr. Siti Mahmudah, S.Ag., M.Ag.Pembimbing II: Drs.Relit Nur Edi,M.Kom.IFAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERIRADEN INTAN LAMPUNG1439 H/2018 M

ABSTRAKPraktik hutang barang dibayar setelah panen sudah lamadipraktikkan ditengah-tengah masyarakat Desa Ceringin AsriKecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran. Praktik hutangbarang dibayar setelah panen yang terjadi di Desa tersebut yaitupihak pertama petani (muqrid) pihak kedua ketua kelompok tani(Muqtarid), yang dimana akad dalam transaksi tersebut adanyakesepakatan salah satu pihak saja, yaitu pemberi hutang(Muqrid), dimana ketua memberikan syarat apabila sudah jatuhtempo atau setelah panen petani harus mengembalikan hutangnyadengan uang yang nominalnya lebih besar dari objek transaksiyang dipinjam. Apabila petani tidak dapat mengembalikanhutangnya dikarenakan gagal panen maka adanya tambahan 5%atau 10% untuk petani membayarkan hutang.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalahbagaimana pelaksanaan/ praktik hutang barang dibayar setelahpanen di Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai KabupatenPesawaran, dan bagaimana pandangan hukum Islam tentanghutang barang dibayar setelah panen tersebut. Tujuan penelitianini untuk mengetahui secara jelas praktik pelaksanaan hutangbarang dibayar setelah panen dan untuk mengetahui pandanganhukum Islam tentang hutang barang dibayar setelah panen diDesa Ceringin Asri Keamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (FieldResearch), yaitu penelitian yang langsung dilakukan dilapangan, yakni di Desa Ceringin Asri Kecamatan Way RataiKabupaten Pesawaran tentang praktik hutang barang dibayarsetelah panen. Data yang digunakan yaitu data primer dan datasekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui metodeobservasi, wawancara dan dokumentasi, pengolahan datadilakukan melalui editing, organizing dan Analizing. Sedangkandalam analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwapelaksanaan praktik hutang barang dibayar setelah panen yangdilakukan oleh masyarakat Desa Ceringin Asri dalam perjanjianyang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak secara tertulis akan

tetapi hanya secara lisan saja, dan tidak mendatangkan parasaksi, adanya penambahan 5% atau 10% tanpa adanyamusyawarah pada akad sebelumnya, serta rukun dan syarat yangbelum sesuai dengan teori dalam hukum Islam terutama sepakatannya hanya ada disalah satu pihak saja yaitu ketuakelompok tani. Adapun dalam tinjauan hukum Islampelaksanaan praktik hutang barang dibayar setelah panen yangdilakukan masyarakat tidak sesuai dengan rukun dan syaratqard. Hutang piutang dilakukan untuk tolong menolong bukanuntuk mecari keuntungan serta memberikan kemaslahatan.

MOTTO “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalanperniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allahadalah Maha Penyayang kepadamu”(Qs An-Nisa (4) ayat 2)

PERSEMBAHANAlhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atasHidayah-Nya, karya ilmiah skripsi ini dipersembahnkan untuk :1. Kedua orang tuaku Bapak Imam Maliki dan Ibu SitiRohanah yang senantiasa selalu mendoakan dalamsetiap waktunya. Selalu memberikan semangat,nasehat, bimbingan, perhatian serta dukungan. Semogakelak anakmu ini dapat menjadi anak yangmembanggakan untuk kalian berudua dan semogaAllah memberikan kebahagian kepada kalian berdua didunia dan akhirat.2. Kedua saudaraku, Nur Mawati dan Ahmad Zaini yangselalu mendo‟akan dan memberikan semangat bagikeberhasilan selama studi.3. Almamater tercinta Fakultas Syari‟ah Universitas IslamNegeri Raden Intan Lampung, semoga ilmu dan gelaryang saya dapatkan dikampus ini kelak menjadikansaya manusia yang bermanfaat serta berkah dan diRidhai Allah SWT. Amiin

RIWAYAT HIDUPNama lengkap adalah Mega Septriyani, di lahirkan diDesa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai Pesawaran, padatanggal 22 September 1995, dilahirkan dari orang tua bernamaBapak Imam Maliki dan Ibu Siti Rohanah, penulis merupakananak Ketiga dari Tiga bersaudara, pendidikan yang ditempuhsemasa hidup yaitu:Menempuh pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4Wates, Lulus pada tahun 2008, kemudian Sekolah MadrasahTsanawiyah (MTS) Al-Islam Bunut, Lulus pada tahun 2011,kemudian melanjutkan Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Al-IslamBunut, Lulus pada tahun 2014.Pada tahun yang sama 2014 diterima di Universitas IslamNegeri Raden Intan Lampung di Fakultas Syari‟ah denganmengambil jurusan Muamalah sampai dengan selesai.

KATA PENGANTARBismillahirrahmaanirrahimPuji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telahmelimpahkan rahmat dan kenikmatan berupa ilmu pengetahuan,kesehatan, dan hidayah, sehingga skripsi ini dapat tersusun danterselesaikan dengan judul “Pandangan Hukum IslamTerhadap Hutang Barang Dibayar Setelah Panen (StudiKasus Pada Kelompok Tani Desa Ceringin Asri KecamatanWay Ratai Kabupaten Pesawaran).Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepadajunjungan kita Nabiallah Nabi Muhammad SAW yangmerupakan suri tauladan bagi umat manusia, yang mudahmudahan kita mendapatkan syafaat beliau di yaumul kiamahkelak. Allahumma aamiinSkripsi ini disusun sebagai tugas dan persyaratan untukmenyelesaikan studi program Strata Satu (S1) Fakultas Syari‟ahdan Hukum UIN Raden Intan Lampung guna memperoleh gelarSarjana Hukum (SH) dalam bidang Syari‟ah.Selama penggarapan skripsi ini, banyak sekali pihakpihak yang membantu dalam penyelesaiannya. Oleh karena itu,melalui kata pengantar ini ribuan terimakasih yang terhinggadihaturkan kepada beberapa pihak, yaitu :1. Yang terhormat Dr. Alamsyah, S.Ag., M.Ag. selaku DekanFakultas Syari‟ah UIN Raden Intan Lampung.2. Yang terhormat H. A.Khumedi Ja‟far, A.Ag., M. H. sebagaiKetua Jurusan Muamalah, Fakultas Syari‟ah dan HukumUIN Raden Intan Lampung.3. Yang terhormat Dr. Siti Mahmudah, S.Ag., M.Ag. selakupembimbing I dan Relit Nur Edy, S.Ag., M.H.I selakupembimbing II yang dengan penuh kesabaran telahmembimbing, mengarahkan, mendukung serta memberikanpetunjuk kepada Mega Septriyani dalam rangka penulisanskripsi ini ssehingga dapat terselesaikan.4. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari‟ah UIN Raden IntanLampung yang telah banyak membantu selama masaperkuliahan.

5.6.7.8.9.Apri Kusanto, M.Pd.I, yang telah memberikan dukunganserta semangat ketika rasa malas mulai muncul.Bapak kepala bagian perpustakan Fakultas Syari‟ah danHukum Perpustakaan UIN Raden Intan Lampung besertastafnya.Kepada segenap keluarga besar civitas akademika FakultasSyari‟ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung.Rekan-rekan mahasiswa yang telah ikut membantu prosespenyelesaian skripsi ini khususnya teman-teman angkatan2014 jurusan Muamalah terutama kelas C lainnya yang sayabanggakan.Almamater tercinta UIN Raden Intan Lampung.

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iABSTRAK . iiHALAMAN PERSETUJUAN . ivHALAMAN PENGESAHAN . vMOTTO .viPERSEMBAHAN .viiRIWAYAT HIDUP .viiiKATA PENGANTAR .ixDAFTAR ISI .xiDAFTAR TABEL .xiiiBAB I PENDAHULUANA.B.C.D.E.F.Penegasan Judul .Alasan Memilih Judul .Latar Belakang Masalah .Rumusan Masalah .Tujuan dan Kegunaan Penelitian .Metode Penelitian .BAB II LANDASAN TEORI122555

A. Hutang Piutang .1. Pengertian Hutang Piutang .2. Landasan Hukum Hutang Piutang .3. Rukun dan Syarat Hutang Piutang .4. Tambahan Dalam Hutang Piutang .5. Etika Dalam Transaksi Hutang Piutang .6. Berakhirnya Akad Hutang piutang .B. Riba .1. Pengertian Riba .2. Dasar Hukum Riba .3. Macam-macam Riba .4. Hikmah Dilarangnya Riba .111113162022242525273536

BAB III PENYAJIAN DATA HASIL PENELITIANA. Gambaran Umum Desa Ceringin Asri Kec.Way Ratai Kab. Pesawaran1. Sejarah Berdirinya Desa Ceringin Asri .2. Keadaan Geografis dan Demografis .3. Keadaan Penduduk Desa Ceringin Asri .4. Struktur Pemerintahan .5. Kondisi Sosial Ekonomi .B. Hutang Barang dibayar setelah panen DesaCeringin Asri Kec. Way Ratai Kab.Pesawaran1. Praktik Hutang Barang Dibayar setelahpanen .2. Pihak yang bertransaksi .3. Faktor terjadinya Hutang Barang DibayarSetelah Panen .4. Jangka waktu Perjanjian Hutang Piutang .5. Status Barang Yang Dijadikan Objek DalamTransaksi .BAB IV ANALISISA. Praktik Hutang Barang Dibayar Setelah PanenDi Desa Ceringin Asri Kecamatan Way RataiKabupaten Pesawaran .B. Pandangan Hukum Islam Tentang HutangBarang Dibayar Setelah Panen Di Desa CeringinAsri Kecamatan Way Ratai KabupatenPesawaran .BAB V PENUTUPA. Kesimpulan .B. Saran .DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN3940414142434548505153576767

DAFTAR TABELTabel 1 Letak Geografis Desa Ceringin AsriTabel 2 Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Ceringin Asri

BAB IPENDAHULUANA. Penegasan JudulJudul dalam penulisan ini adalah “Pandangan HukumIslam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panen (StudiPada Kelompok Tani Desa Ceringin Asri Kecamatan WayRatai Kabupaten Pesawaran)”. Untuk menghindari kesalahandalam memahami judul diatas maka penulis uraikan secarasingkat mengenai judul di atas:Pandangan adalah pendapat seseorang atau kelompokorang terhadap suatu ide, peristiwa dan kejadian. Menurutahli ushul, Hukum Islam adalah khihtab (titah) Allah yangberkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baikdalam bentuk tuntutan (perintah dan larangan), memilih(antara melakukan atau meninggalkan sesuatu), atau berupasebab akibat.1Hutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiayaitu uang yang dipinjam dari orang lain.2 Pendapat lainmenyatakan yang dimaksud dengan hutang ialahmemberikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkanbaik berupa uang maupun benda dalam jumlah tertentudengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dimanaorang yang diberi tersebut harus mengembalikan uang ataubenda yang dihutangnya dengan jumlah yang sama tidakkurang atau lebih pada waktu yang telah ditentukan.3Barang secara umum yaitu merupakan segala sesuatuyang berwujud atau berjasad.41Ahmad Sukardja dan Mujar Syarif, Tiga Kategori Hukum, Syari‟at,dan Kanun,(Jakarta: Sinar Grafik, 2012), h. 352Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 5443A. Khumedi Ja‟far. Hukum Perdata Islam di Indonesia. (BandarLampung: Permanet, 2015), h. 1654Sudarsono, Kamus Hukum, ( Jakarta: PT Asdi Mahastya, 2007), h.47

Maksud dengan hutang barang dalam penelitian iniadalah suatu hutang yang dipinjamkan berupa barang sepertibibit padi, pupuk, obat-obatan, Sebagaimana barang tersebutyang dikuasai oleh orang tertentu yang diperoleh dengan carameminjam kepada orang lain.Panen adalah berbagai macam hasil tanaman ladangseperti gandum, buah-buahan, tanaman biji-bijian, padi,singkong, tebu, tembakau, dan tanaman lainnya sebagaipemungutan (pemetikan) hasil sawah atau ladang.Jadi kesimpulan dari penegasan judul adalahpandangan hukum Islam terhadap praktik hutang piutangberupa hutang barang yang dibayarkan setelah panen.B. Alasan Memilih JudulAlasan penulis memilih judul “Pandangan HukumIslam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panen”ini yaitu :1. Secara Objektif, Sering terjadi praktik hutang piutangbarang dan dibayar setelah panen yang dilakukan olehmasyarakat kelompok tani sehingga penelitian inidianggap perlu guna menganalisisnya dari sudutpandang Hukum Islam.2. Alasan Subjektif, agar penulis mendapatkan gelardifakultas syari‟ah, hal mana penelitian ini merupakanpermasalahan yang berkaitan dengan jurusan Muamalahfakultas Syari‟ah UIN Raden Intan Lampung, tempatpenulis menimba ilmu dan memperdalam pengetahuan,agar penulis mampu memahami topik yang dibahas, datadan literatur yang mendukung pembahasan skripsi inicukup tersedia, sehingga skripsi ini dapat diselesaikantepat pada waktunya.C. Latar Belakang MasalahSecara etimologis hutang piutang (qard) adalahbentuk masdar dari kata qarada-yaqridu-qardan, yang

artinya memotong.5 Kata tersebut merupakan sinonim darikata qata‟a yang artinya memotong. Diartikan demikiankarena orang yang memberikan hutang, memotong sebagiandari hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerimahutang (muqtarid).6Ulama Hanfiyah mendefinisikan hutang piutangadalah harta yang memiliki kesepadanan yang diberikanuntuk ditagih kembali. Atau dengan kata lain, suatu transaksiyang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memilikikesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yangsepadan dengan itu.Hukum Hutang Piutang adalah sunah bagi pemberihutang dan boleh bagi orang yang berhutang.7 Hal tersebutdikarenakan mengandung suatu kebaikan, yaitu menolongorang yang sedang ditimpa kesukaran.Sebagaimana firman Allah dalam surah Almaidah (5)ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalamberbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamukepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”(Almaidah:2).8Adapun syarat-syarat hutang piutangdiperbolehkan dalam islam adalah sebagai berikut:5yangMahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta:PT.HidayakaryaAgung, 1972), h.3376Achmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat,(Jakarta:Amzah, 2013),h.2737Ibid.h.1738Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur‟an danTerjemahannya,(Surabaya: Al-Hidayah, 1971), h.156

a.b.c.d.Orang yang memberi hutangOrang yang berutangObjek atau barang yang diutangkanLafadz (ijab qabul)Dalam pelaksanaan praktik hutang barang dibayarsetelah panen yang ada di Desa Ceringin Asri KecamatanWay Ratai Kabupaten Pesawaran dapat dikatakan bahwapraktik tersebut belum sesuai dengan hukum islamdikarenakan ada salah satu syarat yang belum dipenuhiyaitu, ijab qabul karena kesepakatan hanya ada dipihakpemberi hutang. Sedangkan untuk syarat-syarat yang lainsudah terpenuhi diantaranya: orang yang memberi hutangadalah kelompok tani dan orang yang berhutang adalahpetani yang ada didalam kelompok tani tersebut, sedangkanobjek atau barang yang dihutangkan adalah berupa bibit,pupuk, obat-obatan.Salah satu bentuk praktik pinjam meminjamsebagaimana yang terjadi di Desa Ceringin Asri KecamatanWay Ratai Kabupaten Pesawaran, mereka melakukantransaksi hutang piutang barang seperti bibit, pupuk danobat-obatan yang dibayar setelah panen dengan uang.Padasaat musim penanaman sawah, para petani membutuhkanbarang seperti bibit, pupuk, obat-obatan sebagai solusi untukpenanaman. Salah satu cara sering dilakukan adalah denganhutang barang sebagai modal awal penanaman sawah, danmereka (petani) akan mengembalikan hutangnya tersebutsetelah panen.Praktik hutang barang dibayar setelah panen yangterjadi di Desa Ceringin Asri Kecamatan Way RataiKabupaten Pesawaran tersebut dapat dideskripsikan sebagaiberikut: pihak yang berhutang meminjam barang sebagaimodal kepada piutang. Piutang juga memberikan syaratkepada pihak berhutang yakni apabila pihak berhutang sudahjatuh tempo (setelah panen) maka orang yang berhutangtersebut harus mengembalikan uangnya dengan nominallebih dari harga hutang barang yang menjadi objek dalamtransaksi ini. Akibatnya ada salah satu pihak yang merasa

dirugikan dan menimbulkan penyesalan dikemudian hari,sehingga akan mengurangi faedah dari hutang piutang itusendiri.Berdasarkan keterangan diatas, maka perlu untukdiadakan penelitian dengan pembahasan yang lebih jelasmengenai pelaksanaan hutang barang dibayar setelah panen.Penelitian ini berjudul “PANDANGAN HUKUM ISLAMTENTANG HUTANG BARANG DIBAYAR SETELAHPANEN (Studi Pada Kelompok Tani Desa Ceringin AsriKecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran)”D. Rumusan Masalah1. Bagaimana praktik hutang barang di bayar setelah panenyang dilakukan pada kelompok tani di Desa CeringinAsri Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran?2. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hutangbarang di bayar setelah panen yang dilakukan padakelompok tani di Desa Ceringin Asri Kecamatan WayRatai Kabupaten Pesawaran?E. Tujuan dan Kegunaan PenelitianAda beberapa alasan yang menjadi motifasi untukmemilih judul inisebagai bahan untuk penelitian,diantaranya sebagai berikut:1. Untuk mengetahui praktik hutang barang di bayar setelahpanen pada kelompok tani di Desa Ceringin AsriKecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.2. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentangpraktik hutang barang di bayar setelah panen padakelompok tani di Desa Ceringin Asri Kecamatan WayRatai Kabupaten Pesawaran.F. Metode PenelitianMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode kualitatif, dengan pendekatan induktif. Alasannyametode kualitatif dengan pendekatan induktif lebih relevandalam mengolah datanya. Untuk menghasilkan gambaran

yang baik, dibutuhkan serangkaian langkah yang sistematis.Adapun langkah-langkah tersebut terdiri atas:Jenis dan Sifat Penelitiana. Jenis PenelitianPenelitian ini adalah penelitian lapangan (FieldResearch) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untukmengumpulkan data dari lokasi atau lapangan. 9Dalam hal ini data bersumber dari kelompok tani diDesa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai KabupatenPesawaran.Data dari lokasi atau lapangan.b. Sifat PenelitianPenelitian ini bersifat

pandangan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang berupa hutang barang yang dibayarkan setelah panen. B. Alasan Memilih Judul Alasan penulis memilih judul “Pandangan Hukum Islam Tentang Hutang Barang Dibayar Setelah Panen” ini yaitu : 1. Secara Objektif, Sering terjadi praktik hutang piutang

Related Documents:

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Hutang Piutang Dengan Jaminan Pohon Di Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan. Skripsi. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pembimbing, Dr. Hj. Khusniati Rofiah, M.S.I Kata Kunci: Hutang Piutang, Hukum Islam, Desa Kledung

Hukum sebagai ilmu pengetahuan 2. Hukum sebagai disiplin 3. Hukum sebagai kaedah 4. Hukum sebagai tata hukum 5. Hukum sebagai petugas (hukum) 6. Hukum sebagai keputusan penguasa 7. Hukum sebagai proses pemerintah 8. Hukum sebaga perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hutang-piutang dengan system ijon di desa Jolotigo kecamatan Talun kabupaten Pekalongan dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaa hutang-piutang dengan system ijon di desa Jolotigo kecamatan Talun kabupaten Pekalongan.

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK HUTANG PIUTANG GABAH DENGAN TAMBAHAN SEDEKAH DI . BAB III PELAKSANAAN HUTANG PIUTANG GABAH DENGAN . merugikan pihak-pihak yang terkait dan juga akan mempengaruhi apakah akad ini sah atau tidak dalam pelaksanaannya. 5 Ahmad Wardi Muslich, .

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Filsafat hukum Islam adalah filsafat yang bercorak Islami, yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar. 9. Dalam hukum Islam ada ketentuan hukum yang sifatnya final dan mutlak serta tidak memberikan peluang interpretasi yang disebut Qathi dan ada yang bersifat

PENGERTIAN, SUMBER DAN ASAS A. Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan

Bio-Zoology Practical - General Instruction In order to get maximum benefit and good training it is necessary for the students to follow the following instructions. 1. The students must attend all practical classes. Each experiment in practicals has got important relevance to theory subjects. 2. Bring this practical manual to your practicals class. 3. Bring the following objects to the .