BAB II LANDASAN TEORI A. Akad (perjanjian) Menurut Hukum .

3y ago
61 Views
3 Downloads
409.99 KB
29 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Abram Andresen
Transcription

BAB IILANDASAN TEORIA. Akad (perjanjian) Menurut Hukum Islam1. Pengertian AkadAkad ( Arab: ُ )انعَ ْقد perikatan, perjanjian danpermufakatan).1 Pertalian ijab (pernyataan melakukanikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan), sesuaidengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objekperikatan. Demikian dijelaskan dalam Ensiklopedi HukumIslam.Secara etimologi (bahasa), aqad mempunyai beberapaarti, antara lain: 2a. Mengikat (ar-Aabthu), yaitu: mengumpulkan dua ujungtali dan mengikat salah satunya dengan yang lainsehingga bersambung dikemudian menjadi sebagaisepotong benda.b. Sambungan (Aqdatun), yaitu: sambungan yang menjadimemegang kedua ujung itu dan mengikatnya.c. Janji (Al-Ahdu) sebagaimana dijelaskan kedalam Alquran: Artinya: “sebenarnya siapa yang menepati janji danbertakwa, Maka Sesungguhnya Allahmenyukai orang-orang yang bertakwa”.(Q.S.Ali-Imran 3:76)31Nasrun Harun, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Gaya MediaPratama, 2007), h. 972M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2003), h.133Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahannya, (Bandung:PT Diponogoro, 2014), h. 59

18Firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 1 yakni: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqadaqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak,kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yangdemikian itu) dengan tidak menghalalkanberburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukummenurut yang dikehendaki-Nya. (QS. AlMaidah:1)Istilah ahdu dalam Al-Quran mengacu kepadapernyataan seseorang mengerjakan seuatu dan tidak adasangkut-pautnya dengan orang lain, perjanjian yang dibuatseseorang tidak memerlukan persetujuan pihak lain, baiksetuju maupun tidak setuju, tidak berpengaruh kepada janjiayang dibuat oleh orang tersebut, seperti yang dijelaskandalam Surah Ali-Imran: 76, bahwa janji tetap mengikat orangyang membuatnya. 4 Sebagai suatu istilah Hukum Islam, adabeberapa definisi akad, sebagai berikut:1. Menurut Mursyid al-Hairan, akad merupakan pertemuanijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan qabuldari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum padaobjek akad.54Sohari, Ru’fah, Fiqh Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)h. 425Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1979), h. 23

192. Menurut Prof. Dr. Syamsul Anwar mengatakan, akadadalah pertemuan ijab dan qabul sebagai pernyataankehendak dua pihak atau lebih ntuk melahirkan suatuakibat hokum pada objeknya. 6Ibnul Arabi rahimahullah menyatakan, “Ikatan transaksi(akad) terkadang berhubungan dengan Allâh SWT, terkadangdengan manusia dan terkadang dengan lisan serta terkadangdengan perbuatan.Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh duapihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalandengan kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatanuntuk menipu orang lain transaksi barang-barang yangdiharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang. 7Akad merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab danqabul yang berakibat timbulnya akibat hukum. Ijab adalahpenawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan qabuladalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akadsebagai tanggapan terhadap penawaran pihak yang pertama.Akad tidak terjadi apabila pernyataan kehendak masingmasing pihak tidak terkait satu sama lain karena akad adalahketerkaitan kehendak kedua pihak yang tercermin dalam ijabdan qabul. 8 Akad merupakan tindakan hukum dua pihakkarena akad adalah pertemuan ijab yang mempresentasikankehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakankehendak pihak lain. Konsepsi akad sebagai tindakan duapihak adalah pandangan ahli-ahli hukum Islam modern.Tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukumatau maksud bersama yang dituju dan yang hendakdiwujudkan oleh pihak melalui pembuatan akad.9 Tujuan6Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari‟ah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), h. 757M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam,(Jakarta:PT RajaGrafindo, 2003), h. 1018Ibid., h.1029Ibid., h.104

20akad untuk akad bernama sudah ditentukan secara umumoleh Pembuat Hukum, sementara tujuan akad untuk akadtidak bernama ditentukan oleh pihak sendiri sesuai denganmaksud mereka menutup akad.102. Rukun dan Syarat Akada. Rukun AkadSetelah diketahui bahwa akad merupakan suatuperbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang ataulebih berdasarkan keridhaan masing-masing makatimbul bagi kedua belah pihak haq dan iltizam yangdiwujudkan oleh akad, rukun-rukun ialah sebagaiberikut:1) Aqid ialah orang yang berakad, terkadangmasing-masing pihak terdiri dari satu orangterkadang terdiri dari beberapa orang, seseorangyang berakad terhalang orang yang memiliki haq(aqid ashli) dan terkadang merupakanmerupakan wakil dari yang memiliki hak. Ulamafiqh memberikan persyaratan atau criteria yangharus dipenuhi oleh aqid,11 antara lain:a) Ahliyah, keduanya memiliki kecakapn dankepatutan untuk melakukan transaksi.Biasanya mereka akan memiliki ahliyah jikatelah baligh atau mumayyiz dan berakal.Berakal disini adalah tidak gila sehinggamampu memahami ucapan orang-orangnormal. Sedangkan mumayyiz disini artinyamampu membedakan antara baik dan burukantara yang berbahaya dan tidak berbahayadan antara merugikan dan menguntungkan.b) Wilayah, wilayah bisa diartikan sebagai hakdankewananganseseorangyang10Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,(Jakarta : PTRajawali, 2010) h. 6811Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014) h.54

21mendapatkan legalisasi syar’i untukmelakukan transaksi atas suatu objektertentu. Artinya orang tersebut memangmerupakan pemilik asli, wali atau wakil atassuatu objek transaksi, sehingga ia memilikihak dan otoritas untuk mentransaksikannya.Dan yang penting, orang yang melakukanakad harus bebas dari tekanan sehinggamampu mengekspresikan pilihannya secarabebas.2) Mau‟qud‟alaihialahbenda-bendayangdiakadkan.3) Maudhu‟ al „aqd ialah tujuan atau maksud pokokmengadakan akad, berbeda akad, makaberbedalah tujuan pokok akad.4) Sighat al‟ aqd ialah ijab dan qabul, ijab ialahpermulaan penjelasa yang keluar yang dari salahseorang yang berakad sebagai gambarankehendaknya dalam megadakan akaq, sedangkanqabul perkataan yang keluar dari pihak yangberakad pula, yang diucapkan setelah ijab.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam sight al-aqd12ialah:a) Sighat al-„aqd harus jelas pengertiannya. Katakata dalam ijab qabul harus jelas dan tidakmemiliki banyak pengertian.b) Harus bersesuaian antara ijab dan qabul. Tidakboleh antara yang berijab dan yang menerimaberbeda lafadz.c) Menggambarkan kesungguhan, kemauan daripihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksadan tidak karena diancam atau ditakut-takuti12h. 43Sohari Sahari, Fiqih Muamalat, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011),

22oleh orang lainkarena dalam tijarah harussaling ridha.b. Syarat AqadSetiap pembentuk aqad atau akad syarat yangditentukan syara’ yang wajib disempurnakan. Syaratsyarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagaimacam aqad13 yaitu:1) Kedua orang yang melakukan aqad cakapbertindak (ahli). Tidak sah akad orang gila,orang yang berada di bawah pengampuan(mahjur) karena boros atau lainnya.2) Yang dijadikan objek akad dapat menerimahukumnya.3) Akad itu diizinkan oleh syara’, dilakukan olehorang yang mempunyai hak melakukannyawalaupun dia bukan aqid yang memiliki barang4) Aqad tidak dilarang oleh syara’.5) Aqad dapat memberikan faedah.6) Ijab tersebut berjalan terus, tidak dicabutsebelum terjadi kabul.7) Ijab dan qabul bersambung jika berpisahsebelum adanya qabul maka batal.3. Terbentuknya AqadDiperlukan syarat-syarat agar unsur-unsur yangmembentuk aqad dapat berfungsi membentuk aqad.Syarat-syarat yang terkait dengan rukun aqad ini disebutsyarat terbentuknya aqad (syuruth al-in‟iqadd) yaitu:1) Tamyiz2) Berbilang pihak atau pihak-pihak yang beraqad (atta‟adud)3) Persesuaian ijab dan qabul (kesepakatan)4) Kesatuan majlis aqad5) Objek aqad dapat diserahkan6) Objek aqad tertentu atau dapat ditentukan132005) h. 44Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta : PT Raja Grafindo,

237) Objek aqad dapat ditransaksikan (artinya berupabenda bernilai dan memiliki/ mutaqawwin danmamluk)8) Tujuan aqad tidak bertentangan dengan syara’.4. Macam-macam AqadPara ulama fiqh mengemukakan bahwa aqad itu bisadibagi dari berbagai segi keabsahannya.Menurut syara’ dapat dibagi menjadi: 14a. Akad Sahih yaitu akad yang telah memenuhi rukundan syarat. Hukum dari akad shahih ini adalahberlakunya seluruh akibat hukum yang ditimbulkanakad itu serta mengikat kedua belah pihak yangberakad. Ulama Hanafiyah dan Malikiyahmembagi akad shahih ini menjadi dua macamyaitu:1) Akad Nafis (sempurna untuk dilaksanakan),yaitu akad yang dilangsungkan sesuai denganrukun dan syaratnya dan tidak ada penghalanguntuk melaksanakannya.2) Akad Mauquf yaitu akad yang dilaksanakanseseorang yang cakap bertindak hukum, tetapiia memiliki kekuasaan untuk melangsungkandan melaksanakan akad itu.Dilihat dari segi mengikat atau tidaknya, paraulama fiqh membagi menjadi dua macam:1) Akad yang bersifat mengikat bagi para pihakpihak yang berakad, sehingga salah satu pihaktidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizinpihak lain.2) Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihakpihak yang melakukan akad, seperti dalamakad al-wakalah (perwakilan), al-„ariyah14Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama,2007) h. 108

24(pinjam-meminjam), dan al-wadi‟ah (barangtitipan).b. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapatkekurangan pada rukun dan syaratnya sehinggaseluruh akibat hukumnya tidak berlaku dan tidakmengikat kedua belah pihak yang berakad. UlamaHanafiyah membagi menjadi dua macam yaituakad yang fasad dan akad yang batil. Akad yangbatil adalah akad yang tidak memenuhi salah saturukun atau terdapat larangan dari syara’.Sedangakan akad fasad adalah akad yang padadasarnya disyariatkan tetapi sifat yang diakadkantidak jelas.Menurut tujuannya, akad dibagi menjadi:a. Akad Tabarru’ : Akad tabarru’ adalah segalamacam perjanjian yang menyangkut transaksiyang tidak mengejar keuntungan (non profittransaction). Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuantolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan,sehingga pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidakberhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihaklainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dariAllah, bukan dari manusia. Namun demikian, pihakyang berbuat kebaikan tersebut boleh memintakepada rekan transaksi-nya untuk sekedar menutupibiaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukanakad, tanpa mengambil laba dari tabarru’ tersebut.b. Akad Tijarah: Akad tijarah adalah segala macamperjanjian yang menyangkut transaksi yangmengejar keuntungan (profit orientation). Akad inidilakukan dengan tujuan mencari keuntungan,karena itu bersifat komersiil. Hal ini didasarkan atas

25kaidah bisnis bahwa bisnis adalah suatu aktivitasuntuk memperoleh keuntungan.155. Prinsip-Prinsip AkadDalam Hukum Islam telah menetapkan beberapaprinsip akad yang berpengaruh kepada pelaksanaanakad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yangperkepentingan adalah sebagai berikit:a. Prinsip Kebebasan Berkontrakb. Prinsip Perjanjian itu Mengikatc. Prinsip Kesepakatan Bersamad. Prinsip Ibadahe. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan Prestasif. Prinsip Kejujuran (Amanah)6. Barakhirnya AkadAkad akan berakhir apabila16:a. Berakhirnya masa berlaku akad itu, apabila akaditu memiliki tenggang waktu.b. Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabilakad itu sifatnya tidak mengikatc. Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akadbisa dianggap berakhir jika: (a) jual beli itu fasad,seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukunatau syaratnya tidak terpenuhi; (b) berlakunyakhiyar syarat, khiyar aib, atau khiyar rukyah; (c)akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak;dan (d) tercapainya tujuan akad itu secarasempurna.d. Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia.Dalam hubungan ini para ulama fiqh menyatakanbahwa tidak semua akad otomatis berakhir denganwafatnya salah satu pihak yang melaksanakanakad. Akad yang bisa berakhir dengan wafatnyasalah satu pihak yang melaksanakan akad,diantaranya adalah akad sewa-menyewa,ar15Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah,(Jakarta : PTRajawali, 2010) h. 3516Ibid., h.109

26rahn, al-kafalah, ays-syirkah, al-wakalah, dan almuzarara‟ah.B. Hutang Piutang Dalam Islam1. Pengertian Hutang PiutangSecara lughah, hutang berasal dari kata - ِ يُقْر - ُ قَ َرض َ قَ ْرضً –اِقْتَ َرض yang berarti “pinjaman, hutang, meminjam,berhutang”. 17Menurut pendapat Sayid Sabiq hutang adalah: ع ْن َد َق ْد َر ِت ِو ِ ط ْي ِو ا ُن ْق َترِض ُن ِي َر َّد ِم ْث َه ِو ِا َن ْي ِو ِ ض ُى ٌَاْنمَا ُل ا َندِئ ُي ْع ُ ان َق ْر Artinya :“hutang adalah harta yang diberikanoleh si berhutang; (kreditur) kepada si berhutang(debitur) dalam jumlah yang sama setelah ia mampumengembalikannya”.18Hutang piutang dalam terminologi fiqh digunakan duaistilah yaitu qardhu ) ) انقرض dan dayn ( ) اندين kedua lafad initerdapat dalam al Quran dan hadist nabi dengan maksud yangsama yaitu hutang piutang. Pengertian hutang piutang ialahpenyerahan harta berbentuk uang untuk dikembalikan padawaktunya dengan nilai yang sama. Kata “penyerahan harta”disini mengandung arti pelepasan pemilik dari yang punya.Kata “untuk dikembalikan pada waktunya” mengandung artibahwa pelepasan pemilikan hanya berlaku untuk sementaramdalam arti yang diserahkan itu hanyalah manfaatnya.“berbentuk uang” disini mengandung arti uang dan yangdinilai dengan uang. 19Pengertian hutang piutang sama dengan perjanjianpinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab17Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, YayasanPenyelenggaraan Penerjemah, Penafsiran al-Qur’an, Jakarta, tt., h. 33718Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Matan AlBukhari, Maktab al-Bahun Dirasat, t. th. Beirut, h.7837Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Fiqih, (Bogor: PT Kencana,2003), h. 222

27Undang-undang Hukum 1754 yang berbunyi : “pinjammeminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yangsatu memberi kepada pihak yang lain suatu jumlah barangbarang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syaratbahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlahyang sama dari macam keadaan yang sama pula. 20Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwahutang piutang adalah “memberikan sesuatu yang menjadihak milik pemberi pinjaman kepada peminjam denganpengembalian dikemudian hari sesuai penjanjian denganjumlah yang sama”.21Adapun pengertian hutang piutang yang lainnya yaitumemberikan sesuatu (uang atau barang) kepada seseorangdengan perjanjian dia akan membayar yang sama denganitu.22Berdasarkan definisi di atas, dapat diambilkesimpulan bahwa piutang adalah memberi sesuatu kepadaseseorang dengan pengembalian yang sama. Sedangkanhutang adalah menerima sesuatu (uang atau barang) dariseseorang dengan perjanjian dia akan membayar ataumengembalikan hutang tersebut dalam jumlah yang sama.Selain itu akad hutang piutang sendiri adalah akad yangbercorak ta‟awun (pertolongan) kepada pihak lain untukmemenuhi kebutuhannya.2. Dasar Hukum Hutang Piutanga. Al-Qur’anAl-Qur’an adalah dasar hukum yang mendudukiperingkat pertama dalam penentuan hukum-hukum yang20R. Subekti dan R. Tjitro Sudibjo, Kitab Undang-undang HukumPerdata,( Jakarta: PT Pradnya Paramitam 1992), h. 45121Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (jakarta: Remaja Rosdakarya,2003), h. 2122Chairuman Pasaribu dan Suharwadi K. Lubis, Hukum PerjanjianDalam Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), h. 136

28berlaku dalam kehidupan beragama. Adapun dasar hukumhutang piutang yang disyariatkan dalam Islam yangbersumber dari al-Qur’an adalah Firman Allah SWT Q.SAl-Baqarah ayat:280 Artinya :“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalamkesukaran, Maka berilah tangguh sampai Diaberkelapangan. dan menyedekahkan (sebagianatau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jikakamu mengetahui” (QS. Al Baqarah: 280) Artinya:“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, laluhabis masa iddahnya, Maka janganlah kamu(para wali) menghalangi mereka kawin lagidengan bakal suaminya, apabila telah terdapatkerelaan di antara mereka dengan cara yangma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orangorang yang beriman di antara kamu kepadaAllah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu

29dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamutidak mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 232)23Selain itu juga ditegaskan dalam surat Al-Maidah: 2 Artinya: “ . Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebajikan dan takwa, danjangan tolong-menolong dalam berbuat dosadan pelanggaran .”. ( QS. Al Maidah : 2)24Transaksi hutang piutang terdapat nilai luhur dan citacita social yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalamkebaikan. Dengan demikian pada dasarnya pemberian hutangpada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usahauntuk menolong sesama dalam kebaikan. Ayat ini berarti jugabahwa pemberian hutang harus didasarkan pada pengambilanmanfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agamaatau jika tidak ada larangannyadalam melakukannya. 25Sebagaimana Firman Allah SWT, dalam surat Al-Qasas ayat77. 23Departemen Agama RI., Al Quran dan Terjemah, (Semarang:Toha Putra, 1899), h. 23624Ibid., h. 35743Amir Syarifudin, Garis-garis Besar Fiqih, (Bogor: PT Kencana,2003), h. 222

30 Artinya: “Dan carilah pada apa yang telahdianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakanbahagianmu dari (kenikmatan) duniawi danberbuatbaiklah(kepadaoranglain)sebagaimana Allah telah berbuat baik,kepadamu, dan janganlah kamu berbuatkerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allahtidak menyukai orang-orang yang berbuatkerusakan”.26Berdasarkan nash al-Qur’an tersebut jelas bahwamanusia diberi kesempatan yang seluas-luasnya untukberusaha dalam segala aspek kehidupan, sepanjangmenyangkut manusia baik mengenai urusan dunia yaitudalam hal hutang piutang atau pun lainnya, selama tidakbertentangan dengan syari’at Islam. Allah SWT memberikanrambu-rambu dalam melakukan hutang piutang agar berjalansesuai prinsip syari’ah yaitu menghindari penipuan danperbuatan yang dilarang Allah SWT. Pengaturan tersebutyaitu anjuran agar setiap transaksi hutang piutang dilakukansecara tertulis. 27Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibeltergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnyamember hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberihutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketikadiberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberihutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk26Departemen Agama RI., Al Quran dan Terjemah, (semarang: TohaPutra, 1899), h. 39027Amir Syarifuddin, Op.Cit, h. 224

31berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberihutang bisa menjadi haram, misalnya member hutang untukhal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untukmembeli minuman keras, menyewa pelacur dan sebagainya.b. Al-HaditsHadits adalah sumber kedua setelah al-Qur’an. Danhal ini merupakan rahmat dari Allah SWT kepada umatnyasehingga Hukum Islam tetap elastis dan dinamis sesuaidengan perkembangan zaman. Adapun hadits yangmenerangkan tentang hutang piutang adalah:َ عنْ ابِي ر افِعٍ ر ضِيَ انََهوُ

Hukum dari akad shahih ini adalah . prinsip akad yang berpengaruh kepada pelaksanaan akad yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang perkepentingan adalah sebagai berikit: a. . B. Hutang Piutang Dalam Islam 1. Pengertian Hutang Piutang Secara lughah, hutang berasal dari kata - رقي - ضَرق .

Related Documents:

tentang teori-teori hukum yang berkembang dalam sejarah perkembangan hukum misalnya : Teori Hukum Positif, Teori Hukum Alam, Teori Mazhab Sejarah, Teori Sosiologi Hukum, Teori Hukum Progresif, Teori Hukum Bebas dan teori-teori yang berekembang pada abad modern. Dengan diterbitkannya modul ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para

BAB II Landasan Teori Dan Pengembangan Hipotesis A. Teori Agency (Agency Theory) . agent (yangmenerima kontrak dan mengelola dana principal) mempunyai kepentingan yang saling bertentangan.3 Aplikasi agency theory dapat terwujud dalam kontrak kerja yang akan mengatur proporsi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tetap memperhitungkan kemanfaatan secara keseluruhan.4 Teori agensi .

BAB II KAJIAN PUSTAKA, KONSEP, LANDASAN TEORI DAN MODEL PENELITIAN 2.1 Kajian Pustaka Beberapa tulisan yang dapat digunakan sebagai tolok ukur seperti tesis, . teori manajemen, dan teori analisis SWOT. Perbedaan penelitian tersebut di atas adalah perbedaaan

BAB II LANDASAN TEORI A. Deskripsi Teori 1. Nilai Nilai berasal dari bahasa Latin vale’re yang artinya berguna, mampu akan, berdaya, berlaku, sehingga nilai diartikan sebagai sesuatu yang dipandang baik, bermanfaat dan paling benar menurut keyakinan seseorang atau sekelompok orang.1

BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Tinjauan Pustaka Untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam penyusunan skripsi ini dibutuhkan tinjauan pustaka yang berisi teori-teori atau konsep-konsep yang digunakan sebagai kajian dan acuan bagi penulis 2.1.1. Pengertian Sistem Suatu sistem t

17 BAB II LANDASAN TEORI A. Teori Stakeholder (Stakeholder Theory) Ramizes dalam bukunya Cultivating Peace, mengidentifikasi berbagai pendapat mengenai stakeholder.Friedman mendefinisikan stakeholder sebagai: “any group or individual who can affect or is affected by the achievment of the organi

BAB II . URAIAN TEORI . 1.1. Landasan Teori . Kerangka teoritis adalah konsep-konsep yang sebenarnya merupakan abstraksi dari ha

6 BAB II LANDASAN TEORI . A. Kajian Teori. 1. Konstruktivisme a. Pengertian Konstruktivisme Konstruktivis