PENGERTIAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN (SMK)

3y ago
47 Views
3 Downloads
4.96 MB
58 Pages
Last View : 16d ago
Last Download : 1m ago
Upload by : Ellie Forte
Transcription

1

KEMENTERIAN PERHUBUNGANDIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARATKEBIJAKAN MANAJEMEN KESELAMATANDAN PERIZINAN PENYELENGGARAANANGKUTAN BARANGDalam Acara Seminar Asosiasi Pengusaha Truk IndonesiaDisampaikan Oleh :DR. Ir. DJOKO SASONO, M.ScDirektur Jenderal Perhubungan DaratJakarta, 26 Februari 2015KEMENTERIANPERHUBUNGAND I R E K T O R A TJ E N D E R A LP E R H U B U N G A ND A R A2 T

PENGERTIAN SISTEMMANAJEMEN KESELAMATAN (SMK)SMK Perusahaan Angkutan Umummerupakan tata kelola keselamatanbidang angkutan umum secara sistematisdan komprehensif dalam suatu sistemmanajemen yang utuh melalui prosesperencanaan, penerapan, pengukurandan pengawasan untuk mewujudkanpenyelenggaraan angkutan umum yangberkeselamatan.

ISU GLOBAL DAN AKSI NASIONALISU GLOBALWorld Health Day (7April 2004), tema “Road Safety is notAccident”.Resolusi PBB 60/5Tanggal 20 Oktober2005Tentang Improving GlobalRoad SafetyResolusi PBB (A/64/255)Tanggal 2 Maret 2010Tentang "Decade of RoadSafety" 2011 - 2020AKSI NASIONALKesepakatan 4Menteri KapolriDisusun draft RencanaAksi Keselamatan JalanPekan NasionalKeselamatan Jalan 2007Dibuka Presiden RI di TMIIJakarta, 23 April 2007Pekan NasionalKeselamatan Jalan 2008Dibuka Wapres di SilangMonas Jakarta, 20 April2008 10 ProvPekan NasionalKeselamatan Jalan 2009Pekan NasionalKeselamatan Jalan 2010Dekade AksiKeselamatan (DoA)Dibuka Menhub di TeaterTanah Airku TMIIJakarta,tanggal 17 Juni2009 10 ProvPekan Keselamatan 10 ProvPekan Keselamatan danHarubnas (2012) 10 ProvRUNK LLAJInpres No.4 Tahun 2013 tentangProgram Dekade AksiKeselamatan Jalan

Latar BelakangSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum1. SistemManajemen Keselamatan (SMK) merupakanketentuan perundangan yang wajib dilaksanakan olehsetiap perusahaan – UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, UUKetenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 87.2. Implementasi SMK merupakan suatu landasan untukmencapai kinerja keselamatan yang baik.3. SMK telah berjalan di berbagai bidang seperti a/penerbangan, migas, angkutan jalan (belum secaralegal formal), dan lainnya.4. Keselamatan .

Latar BelakangSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum4. Keselamatan dalam perusahaan angkutan umumharus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnyadalam perusahaan seperti operasi, produksi, logistik,SDM, keuangan dan pemasaran.5. SMK perusahaan angkutan umum merupakan suatubagian dari sistem dalam penanganan keselamatanangkutan jalan yang harus dilaksanakan secarasinergis baik dari aspek yuridis, teknis maupunoperasional.

SISTEM MANAJEMENKESELAMATAN PERUSAHAAN ANGKUTANTUJUANMANFAAT Mendorong produktifitas perusahaan secara optimalMengurangi kerugian ekonomis ataupun finansial karena terjadinyakecelakaan lalu lintasDapat dilakukan pencegahan dan penegendalian kerugian (kerugiansarana produksi)Meningkatkan efisiensi perusahaan karena dapat dicegahnya kerugianakibat kecelakaan bila terjadi, sehingga akan meningkatkan dayasaing perusahaan.

FrameworksSistem Manajemen KeselamatanKeselamatanBusinessOperationPencegahan KecelakaanKecelakaan TransportasiLautUU Pelayaran17/2008UdaraUU Penerbangan1/2009DaratUULLAJNo. 22/2009Sistem Manajemen KeselamatanIMOISM sh AngktUmumKecelakaan KerjaUU No 1 Tentang Keselamatan KerjaUU No 13 tahun 2007Tentang KetenagakerjaanSistem ManajemenKeselamatan dan Kesehatan KerjaKepmen PUSMK3KonstruksiKepmenakerNo 05/96Kepmen KesSMK3IndustriSMK3Hospital

LANDASAN HUKUMSISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN (SMK)UU No. 22 Tahun 2009 Ttg LLAJ9Pasal 141 ayat (1) :perusahaan angkutanumum wajib memenuhistandard pelayananminimal yang meliputi :keamanan; keselamatan;kenyamanan;keterjangkauan;kesetaraan; danketeraturanPasal 203 ayat (1) :Pemerintahbertanggung jawabatas terjaminnyakeselamatan lalulintas dan angkutanjalan.Pasal 204 ayat (2) : Kendaraan BermotorUmum harus dilengkapi dengan alatpemberi informasi terjadinya KecelakaanLalu Lintas ke Pusat Kendali SistemKeselamatan Lalu Lintas dan AngkutanJalan.Pasal 204 ayat (1) :perusahaan angkutanumum wajibmembuat,melaksanakan danmenyempurnakansistemmanajemenkeselamatandengan berpedomanpada rencana umumnasional keselamatanlalu lintas danangkutan jalan.

PENDEKATAN PENANGANANKESELAMATAN JALAN DALAM RUNK5 PILAR PENINGKATANKESELAMATAN LLAJPENINGKATANMANAJEMENKES. LLAJ(SafeManagement)PENINGKATANJALAN YGBERKESELAMATAN(Safer Road)PENINGKATANKEND. YGBERKESELAMATAN( Safer Vehicles)PENINGKATANPERILAKUPENGGUNA JALANBERKESELAMATAN(Safer People)PENINGKATANPERAWATAN PASKALAKA (Post Crash)

PILAR 1Kebijakan Pilar 1 : Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management)TARGET: Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untukmengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalannasional, rencana dan target yang didukung oleh pengumpulandata dan bukti penelitian untuk menilai desain penanggulangandan memantau implementasi dan efektifitas.Rencana Aksi:1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat3. Riset Keselamatan Jalan4. Surveilance Injury dan Sistem Informasi Terpadu5. Dana Keselamatan Jalan6. Kemitraan Keselamatan Jalan7. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan

OrganisasiManajemenSMK

Elemen SMK Angkutan Umum1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.Komitmen dan Kebijakan Manajemen KeselamatanPengorganisasian, sumberdaya dan dokumentasiManajemen RisikoPengendalian OperasiPelatihan dan kompetensiKomunikasi dan KonsultasiTanggap DaruratKecelakaan dan PelaporanPemantauan dan Pengukuran KinerjaAudit dan Tinjau Ulang Manajemen

Elemen SMK Angkutan Umum1. KEBIJAKANDANKEPEMIMPINANPERENCANAAN10. AUDIT DANTINJAU ULANG2. Pengorganisasian3.Manajemen RisikoPEMANTAUAN8. PenyelidikanInsiden & KoreksiSMKP-B3IMPLEMENTASI4. Pengendalian Operasi5. Pelatihan/Kompetensi9. PemantauanDan pengukuran6. Komunikasi/Konsultasi7. Tanggap Darurat

TAHAPAN IMPLEMENTASI SMK1.PENYELESAIAN ASPEK LEGAL Studi/Kajian Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Bagi Perusahaan Angkutan Umum Uji Coba, Workshop/ Uji Publik SMK Penyusunan Peraturan PemerintahPP Tentang Angkutan, PP Tentang Keamanan dan Keselamatan LLAJ2.3.4.5. Penyusunan Peraturan Menteri/Peraturan Dirjenhubdat Formulasi Kebijakan Pemerintah : Pemberian Insentif Atau Subsidi Kepada PerusahaanAngkutanSOSIALISASI KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTANPEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIFPENGAWASAN/EVALUASIPENGHARGAAN DAN SANKSI (REWARD AND PUNISHMENT)

PROSEDUR IZIN PENYELENGGARAANANGKUTAN BARANG16

LATAR BELAKANG :Undang – Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan : "Setiap orang yangmengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yangtidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut,dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan ataudenda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."Sedangkan Pasal 169 , berbunyi :(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajibmematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut,dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutanbarang.17Perlu adanya Pengaturan Tata Cara Muat Angkutan Barang

PENGATURAN ANGKUTAN BARANG PADAUU NO. 22 TH 2009 tentang LLAJ18(Pasal 163 ayat 2)Penyelenggara angkutan barang khusus wajib menjediakan tempatpenyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem danprosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barangtersebut belum dimuat ke dalam kendaraan bermotor.(Pasal 166 ayat 3 huruf c)Angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengandokumen yang meliputi :a. Surat Perjanjian Pengangkutan; danb. Surat Muatan Barang.(Pasal 173 ayat 1 huruf c)Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan barangwajib memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus atauAngkutan Alat Berat.

PERBANDINGAN DOKUMEN ANGKUTANORANG DAN BARANG( Pasal 166 UU. No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ )ANGKUTAN ORANG(LBN,AKAP,AKDP)19ANGKUTAN BARANG(Kend Umum)1. Tiket Penumpang UmumDokumen yang memuat informasi mengenai: Tujuan perjalanan Nomor Tempat duduk Nomor pemberangkatan Pernyataan bahwa Tanggalpengangkut tunduk pada Penerbitanketentuan Undang-undang. Nama Penumpang Nama pengangkut tempat tanggal waktu pemberangkatan,2. Tanda Pengenal BagasiTanda yang memuat informasi tentang: Nomor tanda pengenal bagasi Kode tempat keberangkatandan tempat tujuan Berat bagasi3. Manifes1. Surat PerjanjianPengangkutan BarangBukti pembayaran sah antarapengangkut barang danpengirim barang.2.Surat Muatan BarangSurat yang menerangkanjenis dan jumlah barangserta asal dan tujuanpengiriman. asuk angkutan umumbarang pribadi.

ANGKUTAN BARANG UMUM :Angkutan barang umum adalah angkutan barang padaumumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidakmemerlukan sarana khusus.CIRI – CIRI PELAYANAN (Pasal: 161 UU No.22 Tahun 2009 ttg LLAJ)(1)(2)(3)20Prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan;Tersedianya tempat memuat dan membongkar barang;Dilayani dengan kendaraan bermotor jenis mobil barang;

KETENTUAN TATA CARA MUATANGKUTAN BARANG UMUM :(1) Dilakukan pada tempat-tempat yang tidak mengganggukeamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas;(2) Pemuatan barang umum dalam ruangan kendaraanpengangkutnya harus ditutup dengan bahan yang tidakmudah rusak dan diikat dengan kuat;(3) Pemuatan Barang Umum dalam ruang muatan barang harusdisusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secaraproporsional pada sumbu-sumbu kendaraan;(4) Distribusi muatan barang harus memenuhi persyaratanmuatan sumbu terberat untuk masing-masing sumbu, dayadukung jalan serta jumlah berat yang diperbolehkan.21

ANGKUTAN BARANG KHUSUS22Angkutan barang khusus adalah angkutan yangmembutuhkan mobil barang yang dirancang khususuntuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair,gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, alat beratserta membawa barang berbahaya.BARANG BERBAHAYA:a. Barang yang mudah meledak;b. Gas mampat, gas cair, gas terlarutpada tekanan atau temperaturtertentu;c. Cairan mudah menyala;d. Padatan mudah menyala;e. Bahan penghasil oksidan;f. Racun dan bahan yang mudahmenular;g. Barang yang bersifat radioaktif;h. Barang yang bersifat korosif.

BARANG KHUSUS(Pasal 162 UU. No.22/2009)23PERSYARATAN KENDARAAN :a. Wajib memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barangyang diangkutb. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkutc. Memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkand. Membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan denganmenggunakan alat yang sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkute. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan,Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalanf. mendapat rekomendasi dari instansi terkaitg. Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yangmelebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangharus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik IndonesiaPengemudi dan Pembantu PengemudiKendaraan Bermotor Umum yangmengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat danbentuk barang khusus yang diangkut.

BADAN HUKUM PERUSAHAAN ANGKUTAN(LANDASAN HUKUM PERUSAHAAN BERBENTUKPERSEROAN TERBATAS)24Pasal 139 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ :Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh :1.badan usaha milik negara,2.badan usaha milik daerah, dan/atau3.badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undanganPasal 1 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ :Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yangmenyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang denganKendaraan Bermotor Umum.Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan (perkumpulan dansebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapatdilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.(Penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)

DATA KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS(BARANG BERBAHAYA & ALAT BERAT)DATA IZIN PENYELENGGARAANJUMLAHJUMLAHNO%ANGKUTAN BARANG KHUSUSA.Barang 1 Rekomendasi Kementerian LingkunganHidup2 Rekomendasi Kementerian ESDMB.Alat BeratTotal7358,236

Jenis Kendaraan Angkutan Limbah danBarang BerbahayaTRONTON2%TRUCK20%TRUCK TRONTON2%BOX8%TEMPELAN8%TANGKI TRONTON22%BOX TRONTON1%DUMPTRUCK3%DUMP TRUCKTRONTON18%TANGKITEMPELAN5%TANGKI7%PICK UP4%

Umur Kendaraan Angkutan Limbah &Barang Berbahayalebih dari 21tahun ( 1993)4%5 tahun(2009-2014)51%6-10 tahun(2004-2008)23%16-20 tahun(1994-1998)12%11-15 tahun(1999-2003)10%

BAGAN ALIR PROSES PERIZINANANGKUTAN BARANG KHUSUS UNTUK MENGANGKUTBARANG BERBAHAYAPERUSAHAANBARUPERMOHONANBUMN/BUMD/BADAN HUKUMPEMBAHARUANMASA BERLAKU(PERPANJANGAN)PERUBAHAN IZINPENAMBAHANPENGURANGANPERUBAHANKPS HILANGANALISA DANEVALUASIDIRJEN PERHUBUNGAN DARAT(DIREKTUR LLAJ)PENERIMAAN &VERIFIKASI AWALCHECK LIST PERSYARATAN :1.Surat Permohonan2.Rekomendasi Instansi Terkait *3.Akte Pendirian Perusahaan4.Fotokopi STNK & Buku Uji Kendaraan5.Foto Kendaraan (semua sisi)6.Surat Keterangan ttg nama, jenis dan jumlahbarang berbahaya yang akan diangkut (MSDS/ Material Safety Data Sheet)7.Prosedur penanggulangan keadaan darurat(Emergency Response)8.Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan9.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian(khusus KPS Hilang)*Rekomendasi Instansi Terkait :PERSYARATANTIDAK LENGKAPSURATPENOLAKANPERSYARATANTIDAK SESUAIa.Barang Berbahaya dan Limbah BarangBerbahaya dariKementerian LingkunganHidup.b.Minyak dan Gas (BBM,BBG,CNG,LNG,LGV dll.)dari Kementerian ESDM.TELAAH STAF &CETAK DOKUMENIZINPERSETUJUANKASI ABKASUBDIT AJPENANDATANGANIZIN OLEHDIREKTUR LLAJPENOMORAN &ARSIPPENYERAHANDOKUMEN IZIN28

PELAYANAN PUBLIK DI SEKTOR PERHUBUNGAN DARAT(Pembangunan Sistem Perizinan Elektronik Angkutan Jalan)Terdiri dari 3 (tiga) sistem yang saling terintegrasi, yaitu :1. Perizinan Elektronik / on-line (e-license)2. Monitoring Elektronik (e-monitoring)3. Pelaporan Realisasi A-1 Elektronik (e-report)

PERSYARATAN TEKNISKENDARAAN BARANG

DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012tentang KendaraanKeputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas diJalan

JENIS DAN FUNGSI KENDARAANJENIS KENDARAANKENDARAAN BERMOTORSepeda MotorKENDARAAN TIDAKBERMOTORKendaraan yang digerakkanoleh Tenaga OrangMobil PenumpangKendaraan yang ditarikoleh Tenaga HewanMobil BusK.B. PerseoranganMobil BarangFUNGSI KENDARAANK.B. UmumKendaraan Khusus

KETENTUANDIMENSI KENDARAAN BERMOTORPasal 54 ayat (1) PP. 55 Tahun 2012 ttg KendaraanPanjang Tidak Melebihi 12.000 mm untuk Kendaran BermotorKereta Gandengan atau Kereta TempelanMobil Bus18.000 mm untuk Kendaraan Bermotordilengkapi dengan Kereta GandenganKereta Tempelantanpaselainyangatau Lebar .

Lebar dan Tinggi Lebar tidak melebihi 2.500 mm;Tinggi tidak melebihi 4.200 mm dan tidak lebihdari 1,7 kali lebar kendaraan;Sudut pergi kendaraan paling sedikit 8 diukur dariatas permukaan bidang atau jalan yang datar; danJarak bebas antara bagian permanen palingbawah kendaraan bermotor terhadap permukaanbidang jalan tidak bersentuhan dengan permukaanbidang jalan. Panjang

Pasal 54 ayat (2) PP. 55 Tahun 2012 ttg KendaraanJulur Depan dan Belakang PanjangbagianKendaraanyangmenjulurkebelakang dari sumbu paling belakang (ROH)maksimum 62,50% dari jarak sumbunya, sedangkanyang menjulur ke depan dari sumbu paling depan(FOH) maksimum 47,50% dari jarak sumbunya.Pasal 55 ayat (3) huruf c PP. 55 Tahun 2012 ttg Kendaraan dinding terluar bak muatan bagian belakang tidakmelebihi ujung landasan bagian belakang kecualiuntuk dump truck

MOBIL BARANG“Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yangdirancang sebagian atau seluruhnya untukmengangkut barang”Pasal 5 ayat (4) PP. 55 Tahun 2012 ttg KendaraanMobil Barang meliputi : Mobil bak muatan terbuka Mobil bak muatan tertutup Mobil tangki Mobil penarik

MOBIL BARANGBak Muatan TertutupBak Muatan TerbukaMobil TangkiMobil Penarik

Pasal 55 ayat (1) PP 55 Tahun 2012 ttg Kendaraan“Ukuran bak muatan Mobil Barangdisesuaikan dengan konfigurasisumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipelandasan Kendaraan Bermotor”

KETENTUAN BAK MUATANPasal 55 ayat (3) PP. 55 Tahun 2012 ttg KendaraanBak muatan terbuka dan tertutup harus memenuhi persyaratan palingsedikit: panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai denganspesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan daya angkut; jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bakmuatan bagian depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh)milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (duaratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakangganda atau lebih;

lanjutan lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi : 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar padasumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untukKendaraan Bermotor sumbu ganda; atau lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeterpada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisikanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.

50Lb50LSatuan : mmGambar tampak depan mobil barang bak muatan terbuka SUMBU 1.2

lanjutan Pasal 55 ayat (4) PP. 55 Tahun 2012 ttg KendaraanDalam Hal Tinggi Bak Muatan Terbuka Pada Mobil Barang LebihRendah Dari Jendela Kabin Belakang, Pada Jendela Kabin BelakangMobil Barang Harus Dipasang Teralis.Pasal 89 ayat (1) PP.55 Tahun 2012 ttg KendaraanMobil Barang dengan atau tanpa Kereta Gandengan atau KeretaTempelan yang memiliki JBB atau JBKB lebih dari 12.000 (duabelas ribu) kilogram harus dilengkapi dengan tanda. berupa tulisanyang menunjukan Kendaraan Bermotor beratPasal 89 ayat (1) PP.55 Tahun 2012 ttg KendaraanMobil barang dapat dipasang peralatan hidrolis, pneumatis ataumekanis yang dapat menaikkan atau menurunkan roda dari tanahyang disesuaikan dengan beban muatan

KLASIFIKASI MOBIL BARANGKategoriN1 3.500GVW (kg)MOBIL PENARIKKategoriGVW (kg)MOBIL BARANGN2N33.500 x 12.000 12.000O1750 O2750 x 3.500O33.500 x 10.000O4 10.000

KELAS JALANKELAS JALAN IMuatan sumbu terberat 10 tonDimensiPanjang (mm)Lebar (mm)Tinggi (mm)KELAS JALAN IIMuatan sumbu terberat 8 tonDimensiPanjang (mm)Lebar (mm)Tinggi (mm)KELAS JALAN IIIMuatan sumbu terberat 8 ton 12.000 2.500 4.200DimensiPanjang (mm)Lebar (mm)Tinggi (mm)KELAS JALAN KHUSUSMuatan sumbu terberat 10 ton 18.000 2.500 4.200 9.000 2.100 3.500DimensiPanjang (mm)Lebar (mm)Tinggi (mm) 18.000 2.500 4.200

ANGKUTAN PETI KEMASPasal 8 ayat (1) KM. 14 Tahun 2007 ttg Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalanberat maksimum kendaraan berikut muatannya, dihitungberdasarkan batasan-batasan kekuatan sumbu maksimum, yaitu :1. Sumbu tunggalSumbu tunggal ban tunggal : 6.000 kg (6 ton)Sumbu tunggal ban ganda : 10.000 kg (10 ton)2. Sumbu ganda (tandem) ban ganda : 18.000 kg (18 ton)3. Sumbu tiga (triple) ban ganda: 21.000 kg (21 ton)(suspensi pegas daun)4. Sumbu ganda (tandem) ban ganda : 20.000 kg (20 ton)(suspensi udara)

KONFIGURASI SUMBU ANGKUTAN PETI KEMAS1.2 - 226T10 TI18 TII1.22 - 22234 T45 T6T18 TIII1.22 - 2221 T46 T6TI20 TIISUSPENSI UDARA20 T SUSPENSI UDARA

Pasal 90 PP.55 Tahun 2012 ttg KendaraanMobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang tinggi ujunglandasannya dan atau bagian belakang dan/atau bagian samping badannyaberjarak lebih dari 700 mm yang diukur dari permukaan jalan, dan/atausumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluarbagian belakang wajib dilengkapi dengan perisai kolong

DAYA MOTOR PENGGERAKPasal 12 ayat (2) huruf c dan d PP.55 Tahun 2012 ttg Kend

Tanggal 2 Maret 2010 Tentang "Decade of Road Safety" 2011 - 2020 Kesepakatan 4 Menteri Kapolri Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2008 Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 Disusun draft Rencana Aksi Keselamatan Jalan Dekade Aksi Keselamatan (DoA) Dibuka Wapres di Silang . Uji Coba, Workshop/ Uji Publik SMK

Related Documents:

- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015)-Sistem Manajemen Lingkungan hidup (ISO 14001:2015) - Sistem Manajemen Energi (ISO 50001:2011) - Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (OHSAS 18001:2007 dan Sertifikasi SMK3 dari Kemenaker) - Sistem Manajemen Keselamatan

BAB 3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PT NAMA PERUSAHAAN 3.1. Tujuan Penerapan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara kese

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

BAB II : KONSEP SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN Dalam bab ini diuraikan tentang latar belakang dan perkembangan sistem pengendalian, pengertian sistem pengendalian manajemen, konsep dasar pengendalian, jenis-jenis pengendalian, dan keterbatasan suatu sistem pengendalian manajemen, serta soal latihan.

Khusus untuk modul Sistem Manajemen Jembatan ini mencakup tentang pengertian sistem manajemen jembatan, sistem informasi manajemen jembatan, urutan pemeriksaan jembatan, jenis pemeriksaan jembatan, proses skrining dan program penanganannya. 1.3 Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran terdiri atas hasil belajar dan indikator hasil belajar .

1.2 Organisasi Pengelola SMKK 1.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi 2. Perencanaan Keselamatan Konstruksi 2.1 Mengidentifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian, dan Peluang 2.2 Rencana Tindakan yang Tertuang dalam Sasaran dan Program 2.3 Pemenuhan Standar dan Peraturan Perundangan Keselamatan Konst

PRAKTIKUM 3 MANAJEMEN SISTEM OPERASI & PERANGKAT UTILITAS SISTEM OPERASI WINDOWS 3.1 Pendahuluan Window merupakan salah satu dari sekian Sistem operasi yang ada. Pada praktikum kali ini akan dipelajari manajemen Sistem Operasi Windows, manajemen file dan direktori, penggunaan beberapa utilitas sistem operasi seperti defragmentasi, data backup,

8 Annual Book of ASTM Standards, Vol 14.02. 9 Annual Book of ASTM Standards, Vol 03.03. 10 Annual Book of ASTM Standards, Vol 03.06. 11 Available from American National Standards Institute (ANSI), 25 W. 43rd St., 4th Floor, New York, NY 10036. 12 Available from American Society of Mechanical Engineers (ASME), ASME International Headquarters, Three Park Ave., New York, NY 10016-5990. 13 .