PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 246 .

3y ago
58 Views
2 Downloads
221.23 KB
16 Pages
Last View : 6d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Roy Essex
Transcription

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANomor: 246/Menkes/Per/V/1990TENTANGIZIN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONALDAN PENDAFTARAN OBAT TRADISIONALMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapatmengganggu dan merugikan kesehatan perlu dicegah beredarnya obattradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kegunaan danmutu antara lain dengan pengaturan, perizinan dan pendaftaran;b. bahwa untuk memberikan iklim yang lebih baik bagi pengembanganusaha obat tradisional perlu dilakukan penyederhanaan perizinan usahaindustri dan pendaftaran obat tradisional, tanpa mengabaikan maksudtersebut dalam huruf a;c. bahwa oleh karena itu perlu diadakan penyesuaian dalam ketentuanyang menyangkut lzin Usaha Industri Obat Tradisional dan PendaftaranObat Tradisional;d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RItentang lzin Usaha lndustri Obat Tradisional dan Pendaftaran ObatTradisional.Mengingat:1. Undang-undang No. 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan(Lembaran Negara R.I. Tahun 1960 No. 131; Tambahan LembaranNegara R.I No. 2608);2. Undang-undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran NegaraR.I. Tahun 1963 No. 81; Tambahan Lembaran Negara R. I. No. 2580);3. Undang-undang No. 9 Tahun l976 tentang Narkotika (Lembaran NegaraR.I. tahun 1976 No. 37; Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 3806);4. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (LembaranNegara R.I Tahun 1984 No. 22; Tambahan Lembaran Negara R.I. No.3274;5. Ordonansi Obat Keras (Stbl 1937 No. 541);6. Ordonansi Pemeriksaan Bahan-bahan Farmasi (Stbl. 1936 No. 660);7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentangKewenangan, Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan lndustri;8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1987 tentangPenyederhanaan Pemberian Izin Usaha lndustri;

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA9. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 314/KP/VII1/74 Tahun 1974 tentang Larangan Peredaran lmpor dan EksporObat, Makanan dan Minuman, Alat Kecantikan dan Alat Kesehatan.MEMUTUSKANMencabut:1. enkes/Per/VII/74 Tahun 1974 tentang Produksi dan Distribusi ObatTradisionil;2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 180/Menkes/Per/VIl/76 Tahun 1976tentang wajib Daftar Obat Tradisional Jo Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia No. 379/MenKes/Per/VII/84;3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 181/MenKes/pe/VII/Tahun 1976 tentang Pembungkusan dan Penandaan ObatTradisionil Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.248/Menkes/Per/VII/83.Menetapkan :PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGIZIN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL DAN PENDAFTARAN OBATTRADISIONAL.BAB 1KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Obat Tradisional:adalah bahan atau ramuan bahan yang berupabahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahantersebut, yang secara traditional telah digunakanuntuk pengobatan berdasarkan pengalaman.2. lndustri Obat Tradisional:adalah industri yang memproduksi obat traditionaldengan total asset diatas Rp 600.000.000,- (enamratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah danbangunan3. lndustri Kecil Obat Tradisional:adalah industri obat tradisional dengan total asettidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus jutarupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA4. Usaha Jamu Racikan:adalah usaha peracikan, pencampuran, dan ataupengolahan obat tradisional dalam bentukrajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau paremdengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpapenandaan dan atau merk dagang.5. Usaha Jamu n dan Pengedaran obat tradisionaldalam bentuk cairan, pitis, tapel atau parem, tanpapenandaan dan atau merk dagang serta dijajakanuntuk langsung digunakan.6. bah bentuk mengisi, membungkus dan ataumemberi penandaan obat tradisional untukdiedarkan.7. Mengedarkan:adalah menyajikan, menyerahkan, memiliki ataumenguasai persediaan di tempat penjualan dalamlndustri Obat Tradisional atau di tempat lain,termasuk di kendaraan dengan tujuan untuk dijualkecuali jika persediaan di tempat tersebut patutdiduga untuk dipergunakan sendiri.8. Obat Tradisional Lisensi:adalah obat tradisional asing yang diproduksi olehsuatu Industri Obat Tradisional atas persetujuandari perusahaan yangbersangkutan denganmemakai merk dan nama dagang perusahaantersebut.9. Penandaan:adalah tulisan atau gambar yang dicantumkanpada pembungkus, wadah atau etiket dan brosuryang disertakan pada obat tradisional, yangmemberikan informasi tentang obat tradisionaltersebut.10. Pilis:adalah obat tradisional dalam bentuk padat ataupasta yang digunakan dengan cara mencoletkanpada dahi11. Parem:adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pastaatau seperti bubur yang digunakan dengan caramelumurkan pada kaki dan tangan atau padabagian tubuh lain.

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA12. Tapel:adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pastaatau seperti bubur yang digunakan dengan caramelumurkan pada seluruh permukaan perut.13. Sediaan galenik:adalah hasil ekstraksi bahan atau campuran bahanyang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan14. Bahan Tambahan:adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yangditambahkanpadaobattradisional untukmeningkatkan mutu, termasuk mengawetkan,memberi warna, menyedapkan rasa dan bau 5. Nomor Kode Produksi:adalah tanda berupa angka dan atau huruf yangmenunjukkansuatu batch, sehingga memungkinkan produksibatch tersebut dapat ditelusuri kembali.16. Batch:adalah sejumlah suatu obat tradisional yang dibuatdalam satu siklus produksi tertentu sehinggamemiliki homogenitas.17. Menteri:adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia18. Direktur Jenderal:adalah Direktur Jenderal Pengawasan Obat danMakanan19. Kepala Kantor Wilayah:adalah Kepala KantorKesehatan di Propinsi20. Kepala Balai:adalah Kepala Balai Pemeriksaan Obat danMakananWilayahDepartemenPasal 2(1) Untuk mendirikan Usaha lndustri Obat Tradisional diperlukan izin Menteri;(2) Untuk mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin.Pasal 3(1) Obat Tradisional yang diproduksi, diedarkan di wilayah Indonesia maupun dieksporterlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan Menteri;

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah obat tradisional hasil produksi :a. lndustri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem;b. Usaha Jamu Racikan;c. Usaha Jamu Gendong(3) Obat Tradisional hasil produksi lndustri Kecil Obat Tradisional di luar yang dimaksuddalam ayat (2) huruf a dikenakan ketentuan ayat (1).Pasal 4(1) Obat Tradisional yang dibebaskan dari ketentuan wajib daftar sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) hanya boleh menggunakan bahan obat tradisionalyang tercantum dalam daftar Lampiran I Peraturan ini;(2) Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong dilarang menggunakan bahan obattradisional di luar yang tercantum dalam daftar Lampiran I Peraturan ini;(3) Daftar yang dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau dan ditetapkan kembali oleh DirekturJenderal;(4) Obat Tradisional yang dibebaskan dari ketentuan wajib daftar sebagaimanadimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) kegunaannya sesuai dengan yang ditetapkan olehDirektur Jenderal.BAB IIPELIMPAHAN WEWENANGPasal 5(1) Menteri melimpahkan wewenang pemberian izin Usaha Industri Obat Tradisional, lzinUsaha lndustri Kecil Obat Tradisional dan Persetujuan Pendaftaran Obat Tradisionalkepada Direktur Jenderal.(2) Direktur Jenderal melimpahkan wewenang pemberian lzin lndustri Kecil Obat Tradisionalkepada Kepala Kantor Wilayah.BAB IllPERSYARATAN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL DANUSAHA INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONAL.Pasal 6(1) Usaha lndustri Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Dilakukan oleh Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA(2) Usaha Industri Kecil Obat Tradisional wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Dilakukan oleh Perorangan warganegara Indonesia atau Badan Hukum berbentukPerseroan Terbatas atau Koperasi;b.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.Pasal 7lndustri Obat Tradisional harus didirikan di tempat yang bebas pencemaran dan tidakmencemari lingkungan.Pasal 8(1) Usaha lndustri Obat Tradisional harus mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnyaseorang Apoteker warganegara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.(2) Pengecualian terhadap yang dimaksud ayat (1) adalah Industri Kecil Obat Tradisionalyang hanya memproduksi obat Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) dan Pasal 4 ayat (1).Pasal 9(1) lndustri Obat Tradisional dan lndustri Kecil Obat Tradisional wajib mengikuti PedomanCara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).(2) Pemenuhan persyaratan dimaksud ayat (1) dinyatakan oleh petugas yang berwenangmelalui pemeriksaan setempat.(3) Dalam hal-hal tertentu pemenuhan persyaratan yang dimaksud dalam ayat (2)dinyatakan dengan sertifikat CPOTB yang dikeluarkan oleh pejabat setempat yangberwenang.(4) Pedoman dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.BAB IVTATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIANIZIN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONALDAN INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONALPasal 10(1) Untuk memperoleh lzin Usaha lndustri Obat Tradisional dan lndustri Kecil ObatTradisional diperlukan tahap Persetujuan Prinsip.

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA(2) Persetujuan Prinsip diberikan kepada pemohon untuk dapat langsung melakukanpersiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasiinstalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan pada lokasi yang disetujui.(3) lzin Usaha diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 6,Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9.(4) lndustri Obat Tradisional dan lndustri Kecil Obat Tradisional yang melakukanpenambahan kapasitas atau penambahan bentuk sediaan tidak memerlukan lzinPerluasan.Pasal 11lzin usaha lndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisional berlaku untukseterusnya selama lndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisional yangbersangkutan berproduksi, dan tidak melakukan tindakan yang dimaksud dalam Pasal 20.Pasal 12(1) Pengajuan permohonan Persetujuan Prinsip untuk pendirian Industri Obat Tradisionaldisampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-1.(2) Pengajuan permohonan Persetujuan Prinsip untuk pendirian lndustri Kecil ObatTradisional disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepadaDirektur Jenderal mempergunakan contoh formulir TRAD-2.(3) Dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,Direktur Jenderal mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan contohformulir TRAD-3 atau menolaknya dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-4.(4) Dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan mempergunakancontoh formulir TRAD-5 atau menolaknya dengan mempergunakan contoh formulirTRAD-6 dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.Pasal 13(1) Persetujuan Prinsip berlaku selama-lamanya dalam waktu 3 (tiga) tahun.(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan pembangunan proyek, pemohon dapatmengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Prinsip lndustri Obat Tradisionalatau lndustri Kecil Obat Tradisional dengan menyebutkan alasannya denganmempergunakan contoh formulir TRAD-7 atau contoh formulir TRAD-8.(3) Atas permohonan yang dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal atau Kepala KantorWilayah dapat memperpanjang Persetujuan Prinsip lndustri Obat Tradisional ataulndustri Kecil Obat Tradisional untuk selama-lamanya 1 (satu) tahun denganmenggunakan contoh formulir TRAD-9 atau TRAD-10.

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA(4) Setelah memperoleh Persetujuan Prinsip, pemohon wajib menyampaikan informasikemajuan pembangunan proyeknya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada DirekturJenderal bagi lndustri Obat Tradisional dengan mempergunakan contoh formulir TRAD11.(5) Persetujuan Prinsip batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahunpemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan secara fisik, kecuali jikaPersetujuan Prinsip diperpanjang sesuai dengan ayat (3).Pasal 14(1) Permohonan lzin Usaha lndustri Obat Tradisional diajukan oleh pemohon kepadaDirektur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah denganmempergunakan contoh formulir TRAD- 12.(2) Permohonan Izin Usaha lndustri Kecil Obat Tradisional diajukan oleh pemohon kepadaKepala Kantor Wilayah dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-13.(3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja seiak menerima tembusan permohonan untuklndustri Obat Tradisional atau permohonan untuk lndustri Kecil Obat, Tradisional KepalaKantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuknya harus telah menugaskan Kepala Balaiuntuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan lndustri Obat Tradisionalatau lndustri Kecil Obat Tradisional untuk berproduksi, dengan mempergunakan contohformulir TRAD- 14.(4) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya penugasan dariKepala Kantor Wiiayah, Kepala Balai wajib melaporkan hasil pemeriksaan yangdimaksud dalam ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dengan mempergunakan contohformulir TRAD-15.(5) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan kesiapanIndustri Obat Tradisional dari Kepala Balai, Kepala Kantor Wilayah wajib melaporkannyakepada Direktur Jenderal dengan mempergunakan contoh formulirTRAD-16.(6) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dilaksanakan,pemohon untuk lndustri Obat Tradisional yang bersangkutan dapat membuat suratpernyataan siap berproduksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada KepalaKantor Wilayah setempat dan untuk lndustri Kecil Obat Tradisional yang bersangkutandapat membuat surat pernyataan siap berproduksi kepada Kepala Kantor Wilayahsetempat dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-17 atau TRAD-18.(7) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima laporan KepalaKantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) atau pernyataan yang dimaksuddalam ayat (6) Direktur Jenderal mengeluarkan menunda atau menolak permohonan lzinUsaha lndustri Obat Tradisional dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-19,TRAD-20 atau TRAD-21.(8) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau pernyataan yang dimaksud dalam ayat (6)Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan, menunda atau menolak permohonan lzin Usaha

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAlndustri Kecil Obat Tradisional dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-22, TRAD23 atau TRAD-24.Pasal 15(1) lndustri Kecil Obat Tradisional yang melakukan kegiatan penambahan kapasitasproduksi sehingga mempunyai total aset melampaui Rp. 600.000.000,- (enam ratus jutarupiah) wajib mengajukan permohonan lzin Usaha lndustri Obat Tradisional denganmempergunakan contoh formulir TRAD-12.(2) Tata cara pemberian izin yang dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentuan yangdimaksud dalam Pasal 14.Pasal 16(1) Permohonan lzin Usaha lndustri Obat Tradisional dan lndustri Kecil Obat Tradisionalditolak apabila ternyata lokasi industri tidak sesuai dengan yang tercantum dalamPersetujuan Prinsip.(2) Pemberian lzin Usaha ditunda apabila belum memenuhi persyaratan Pasal 6, Pasal 7,Pasal 8 dan Pasal 9.Pasal 17Dalam hal pemberian lzin Usaha ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepadalndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisional yang bersangkutan diberikesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalamjangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Penundaan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (7) dan (8).Pasal 18lndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisional wajib menyampaikan informasiindustri secara berkala mengenai kegiatan usahanya :a.Sekali dalam 6 (enam) bulan meliputi jumlah dan nilai produksi masing-masing produkyang dihasilkan dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-25.b.Sekali dalam 1 (satu) tahun meliputi jenis, bentuk, jumlah dan nilai produksi masingmasing produk yang dihasilkan, pemasaran produk yang dihasilkan baik untuk dalamnegeri maupun ekspor, penyerapan tenaga kerja, energi dan air, penggunaan bahanbaku atau bahan tambahan, kegiatan pengendalian pencemaran dan masalah yangdihadapi dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-26.Pasal 19(1) lnformasi Industri Obat Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikankepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.(2) Informasi lndustri Kecil Obat Tradisional yang dimaksud dalam Pasal 18 disampaikankepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIAPasal 20lzin Usaha lndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisional dicabut dalam hal:a.Pabrik dipindahtangankan atau lokasi pabrik dipindah, tanpa persetujuan pemberi izin.b.Tidak menyampaikan informasi industri yang dimaksud dalam Pasal 18 atau dengansengaja menyampaikan informasi yang tidak benar 3 (tiga) kali berturut-turut.c.Melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 39 atau Pasal 41.d.Melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Pasal 21(1) Dalam hal lndustri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional melakukantindakan yang dimaksud dalam Pasal 20, kepada yang bersangkutan diberikanperingatan secara tertulis sampai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2(dua) bulan dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-27 atau TRAD-28.(2) Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga,yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan sebagaimana disebutkan dalam suratperingatan, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan pembekuan lzin Usahalndustri dengan mempergunakan contoh formulirTRAD-29 atau TRAD-30.(3) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya pembekuan Izin Usahalndustri yang dimaksud dalam ayat (2) yang bersangkutan tidak melakukan perbaikansebagaimana disebutkan dalam surat pembekuan lzin Usaha lndustri, kepada yangbersangkutan dikenakan tindakan pencabutan lzin Usaha dengan mempergunakancontoh formulir TRAD-29 atau TRAD-30(4) Pembekuan lzin Usaha lndustri Obat Tradisional atau lndustri Kecil Obat Tradisionalyang dimaksud dalam ayat (2) dapat dicairkan kembali apabila lndustri Obat Tradisionalatau lndustri Kecil Obat Tradisional telah melakukan perbaikan sebagaimana disebutkandalam surat pembekuan lzin Usaha lndustri dengan mempergunakan contoh formulirTRAD-31 atau TRAD-32.Pasal 22(1) lndustri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional yang melakukan perubahanterhadap nama perusahaan atau penanggung jawab teknis produksi wajibmemberitahukannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Kepala KantorWilayah dengan mempergunakan contoh formulir TRAD-33 atau TRAD-34.(2) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pemberitahuan yangdimaksud dalam ayat (1) diterima secara lengkap, Direktur Jenderal atau Kepala KantorWilayah mengeluarkan surat persetujuan atau penolakan dengan mempergunakancontoh formulir TRAD-35 atau TRAD-36.(3) lndustri Obat Tradisional dan Industri Kecil Obat Tradisional yang melakukanpemindahtanganan atau pemindahan lokasi pabrik wajib mengajukan permohonanpembaharuan lzin Usaha Industri kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayahdengan mempergunakan contoh formulir TRAD-12 atau TRAD-13.

MENTERI KESEHATANREPUBLIK INDONESIA(4) Penyelesaian pembaharuan lzin Usaha lndustri yang dimaksud dalam ayat (3)dilaksanakan sesuai dengan Pasal 14.BAB VWAJIB DAFTARPasal 23Untuk pendaftaran Obat Tradisional

2. lndustri Obat Tradisional : adalah industri yang memproduksi obat traditional dengan total asset diatas Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan 3. lndustri Kecil Obat Tradisional : adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR 49 TAHUN 2016 . TENTANG . PEDOMAN TEKNIS PENGORGANISASIAN . DINAS KESEHATAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian kinerja yang optimal perlu penyelarasan tugas dan fungsi .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015. TENTANG . PENANGGULANGAN HEPATITIS VIRUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa . Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan

9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan(Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1790); 10. Peraturan

Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang . Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 11. Kepala Badan Pengawas Obat dan .

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

-3- 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun