Rencana Strategis 2015-2019 - Kementerian Pekerjaan Umum

3y ago
49 Views
2 Downloads
1.92 MB
160 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kelvin Chao
Transcription

Rencana Strategis 2015-2019Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Kata PengantarKata PengantarSesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, telah ditetapkan Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 (Peraturan Presiden Nomor 2 tahun2015), yang telah disesuaikan dengan Nawacita (visi dan misi Presiden dan WakilPresiden) sebagai agenda prioritas nasional. Selanjutnya, agenda tersebut dijabarkanke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat (Peraturan Menteri PUPR No. 13.1/PRT/M/2015), memuat visi, misi, tujuan,sasaran, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan, kerangka regulasi, kerangkakelembagaan, serta kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan tugas danfungsi Kementerian PUPR.Mengacu pada hal tersebut diatas, selanjutnya disusun dan ditetapkan RenstraDirektorat Jenderal Sumber Daya Air 2015-2019, dengan memperhatikan tuntutandan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang terjadi begitu cepat, antaralain:MudjiadiDirektur Jenderal Sumber Daya AirKementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyata.b.c.d.e.iiRencana StrategisAdanya disparitas antar-wilayah, tuntutan peningkatan daya saing global,kualitas hidup manusia, dan kemandirian ekonomi.Perubahan dasar hukum pelaksanaan pengelolaan SDA sebagai tindak lanjutKeputusan MK terkait UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.Target kinerja yang meningkat 3 kali lipat.Perubahan struktur organisasi, baik di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat maupun di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.Restrukturisasi program dan kegiatan mengacu pada Arsitektur dan InformasiKinerja (ADIK) yang diselaraskan dengan perubahan struktur organisasi dalamrangka pencapaian target kinerja oleh seluruh unit kerja di lingkungan DirektoratJenderal SDA.Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Kata PengantarTantangan pembangunan ke depan menuntut perencanaan yang lebih sistematisberbasis wilayah sungai dengan memperhatikan pendekatan pembangunaninfrastruktur berbasis wilayah pengembangan strategis (WPS), sebagai kerangkakerja dalam rangka pencapaian target kinerja yang berorientasi pada impact (sasaranstrategis), outcome (sasaran program), dan output (sasaran kegiatan).Renstra Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2015-2019 merupakan pedomanbagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dalammenyusun perencanaan dan pemograman (RENJA-K/L) dan penganggaran (RKA-K/L),serta perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja (PK dan LAKIP).Dengan izin Allah SWT serta kerjasama dan dukungan seluruh jajaran DirektoratJenderal SDA dan seluruh pihak, besar harapan target kinerja yang telah ditetapkandapat dicapai dalam rangka mewujudkan Indonesia berdaulat, mandiri, danberkepribadian berlandaskan gotong royong.Jakarta, 31 Desember 2015DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIRKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATMUDJIADITahun 2015-2019iii

Surat EdaranJakarta, 31 Desember 2015Kepada yang terhormat :1.Para Direktur dan Kepala Pusat;2.Para Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai;3.Para Kepala SNVT/SKPD-TP OP;diLingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya AirPerihal : Rencana Strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 2015-2019SURAT EDARANNomor: 21/SE/D/2015A.UmumDalam rangka menjabarkan rencana strategi Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencanastrategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikantuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.Perubahan dimaksud menuntut perencanaan yang lebih sistematis sebagai kerangka kerjadalam rangka pencapaian target kinerja yang berorientasi pada sasaran strategis (impact),sasaran program (outcome), dan sasaran kegiatan (output).Mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutanivRencana StrategisDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Surat EdaranB.Dasar Pembentukan1.2.3.4.5.6.7.C.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang OrganisasiKementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 tentang KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 16);Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881); danPeraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 34/PRT/M/2015tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PekerjaanUmum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 1007).Maksud dan TujuanSurat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkunganDirektorat Jenderal Sumber Daya Air dalam menyusun rencana pembangunan tahunanmaupun rencana pembangunan jangka menengah Direktorat Jenderal Sumber Daya AirTahun 2015 – 2019.Mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutanTahun 2015-2019v

Surat EdaranSurat Edaran ini ditujukan sebagai pengendali penyelenggaraan penyusunan program,rencana kegiatan, sasaran program (outcome), dan sasaran kegiatan (output) pada masingmasing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019.D.Ruang LingkupRuang Lingkup Surat Edaran ini menetapkan Renstra Direktorat Jenderal Sumber Daya Air2015 – 2019 yang meliputi:1.2.3.4.5.kondisi umum yang memuat tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal SumberDaya Air;kondisi dan tantangan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;kebijakan dan strategi penyelenggaraan infrastruktur sumber daya air;program dan kegiatan serta sasaran program (outcome) dan sasaran kegiatan(output) target capaian; danskenario pendanaan sebagai acuan perencanaan, pemrograman, penganggaran, danevaluasi penyelenggaraan sumber daya air.sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariSurat Edaran ini.E.Ketentuan Lain-lain1.Dalam rangka pembinaan dan pelaksanaan rencana strategis Direktorat JenderalSumber Daya Air, pimpinan puncak pada setiap Unit Kerja yang meliputi SekretarisDirektorat Jenderal, Para Direktur, Para Kepala Pusat, dan Para Kepala Balai BesarWilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai di lingkungan Direktorat Jenderal SumberDaya Air segera melakukan penyusunan, pelaksanaan program dan kegiatan, sertapemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis sesuai dengan bidangtugasnya dan atau wilayah kerjanya.Mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutanviRencana StrategisDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Surat Edaran2.3.F.Koordinasi pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Direktur PengembanganJaringan Sumber Daya Air.Direktur Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air menyampaikan laporan hasilpelaksanaan koordinasi penyelenggaraan rencana strategis Direktorat JenderalSumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.PenutupDemikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Jakartapada tanggal : 31 Desember 2015DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIRMUDJIADITembusan disampaikan kepada Yth:1.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebagai laporan).2.Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.3.Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.4.Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik.Mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutanTahun 2015-2019vii

Daftar IsiDaftar IsiKATA PENGANTARSURAT EDARANivDAFTAR ISI02DAFTAR GAMBAR04DAFTAR TABEL05DAFTAR LAMPIRAN05DAFTAR SINGKATAN05BAB 1PENDAHULUAN1.1. KONDISI UMUM06081.1.1. Peningkatan Dukungan Ketahanan Air091.1.2. Peningkatan Dukungan Kedaulatan Pangan151.1.3. Peningkatan Dukungan Kedaulatan Energi161.1.4. Peningkatan Keberlanjutan Fungsi Infrastruktur SDA171.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN181.2.1. Potensi181.2.2. Permasalahan20BAB 22iiVISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS322.1. VISI DAN MISI PEMBANGUNAN NASIONAL342.2. VISI DAN MISI KEMENTERIAN PUPR34Rencana StrategisDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Daftar Isi2.3. PENJABARAN VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN PUPRKE DALAM TUJUAN DIREKTORAT JENDERAL SDA362.4. SASARAN STRATEGIS DAN SASARAN PROGRAM37BAB 342KEBIJAKAN DAN STRATEGI3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL443.2. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN PUPR473.3. ARAH KEBIJAKAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SDA503.4. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SDA PER PULAU523.5. ARAH KEBIJAKAN DUKUNGAN TERHADAP PENGEMBANGANDAERAH TERTINGGAL DAN PERBATASAN533.6. ARAH KEBIJAKAN DUKUNGAN TERHADAP PENGEMBANGAN SEKTOR LAINNYA543.7. STRATEGI OPERASIONAL543.7.1. Strategi Operasional Konservasi SDA543.7.2. Strategi Operasional Pendayagunaan SDA553.7.3. Strategi Operasional Pengendalian Daya Rusak583.7.4. Strategi Operasional Peningkatan Keterpaduan Tata Kelola SDA593.7.5. Strategi Operasional Operasi Dan Pemeliharaan623.8. DUKUNGAN INTERNAL PROCESS623.9. OPERASIONALISASI STRATEGI KE DALAM PROGRAM DAN KEGIATAN633.10. KERANGKA REGULASI703.11. KERANGKA KELEMBAGAAN71Tahun 2015-20193

Daftar IsiDaftar IsiBAB 4TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 66784.1. PROGRAM DAN KEGIATAN804.2. TARGET KINERJA814.3. KERANGKA PENDANAAN81Daftar Gambar4Gambar 1 Idle Capacity Penyediaan Air Baku hingga Desember 201312Gambar 2 Kapasitas Tampung per Kapita Beberapa Negara di Dunia12Gambar 3 Daerah Irigasi yang Airnya Bersumber dari Waduk13Gambar 4 Pengembangan PLTA Berpotensi Menurunkan Emisi CO216Gambar 5 Biaya Operasi Pembangkit Rata-rata/kWh per Jenis Pembangkit (Rp/kWh) Tahun 201217Gambar 6 Ketersediaan Air Baku di Indonesia18Gambar 7 Kontribusi Ketersediaan Air Permukaan Pada Kepulauan (%)18Gambar 8 Potensi Tenaga Air yang Dapat Dikembangkan (dalam MW)19Gambar 9 Kondisi Irigasi Permukaan di Indonesia21Gambar 10 Peta Strategi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air38Gambar 11 Tahapan Pembangunan Nasional45Gambar 12 Strategi Pembangunan Nasional 2015-201946Gambar 13 Konsepsi Wilayah Pengembangan Strategis (WPS)49Gambar 14 Sebaran 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS)50Rencana StrategisDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Gambar 15 Zonasi Pengembangan Sumber Daya Air53Gambar 16 Prosedur Perijinan Pengusahaan Atas Air61Daftar TabelTabel 1 Kebutuhan Investasi Sarana Penyediaan Tenaga Listrik 2015-203420Tabel 2 Capaian Renstra 2005-2009 dan Renstra 2010-201426Daftar LampiranLampiran 1 : Daftar Kegiatan, Output, Outcome,dan SatuannyaLampiran 2 : Sasaran Strategis, Sasaran Program danSasaran Kegiatan Direktorat JenderalSumber Daya Air 2015-2019Lampiran 3 : Rencana Pencapaian Sasaran Strategisdan Sasaran Program Direktorat JenderalSumber Daya Air 2015-2019Lampiran 4 : Matriks Kinerja Dan Pendanaan RenstraDitjen Sumber Daya Air Tahun 2015 - 2019Lampiran 5 : Daftar Daerah Tertinggal RenstraDitjen Sumber Daya Air Tahun 2015 - 2019Lampiran 6 : Daftar Kawasan PerbatasanDitjen Sumber Daya Air Tahun 2015 - 2019Lampiran 7 : Destinasi Pariwisata NasionalDaftar SingkatanADIK: Arsitektur dan Informasi KinerjaPHLN: Pinjaman dan/atau Hibah Luar NegeriAPBN: Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPLTA: Pembangkit Listrik Tenaga AirBBWS: Balai Besar Wilayah SungaiPLTM: Pembangkit Listrik Tenaga MinihidroBWS: Balai Wilayah SungaiPLTMH : Pembangkit Listrik Tenaga MikrohidroDAK: Dana Alokasi KhususPUPRDOISP: Dam Operational Improvement / SafetyRenja-K/L : Rencana Kerja Kementerian/LembagaLAKIP: Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi PemerintahPHLN: Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri: Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRenstra : Rencana StrategisRKA-K/L : Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/LembagaRKP: Rencana Kerja PemerintahTahun 2015-20195

BENDUNGAN JATIGEDEJAWA BARATDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

BAB 1PendahuluanTahun 2015-20197

BAB IPendahuluan1.1. K0NDISI UMUM8Rencana StrategisPembangunan infrastruktur mempunyai peranvital dalam mewujudkan pemenuhan HakDasar Rakyat seperti pangan, sandang, papan,rasa aman, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.Infrastruktur merupakan modalsosialmasyarakat yang memegang peranan pentingdalam mendukung pertumbuhan ekonominasional, memperkuat kedaulatan pangan,ketahanan air dan kedaulatan energi sertapeningkatan daya saing di dunia faat langsung untuk peningkatan tarafhidup masyarakat, kualitas lingkungan danpengembangan wilayah.d.Perubahan struktur organisasi, baikdi lingkungan Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat maupundi lingkungan Direktorat Jenderal SDA.e.Restrukturisasi program dan kegiatanmengacu pada anggaran berbasiskinerja yang sasaran kinerjanya disusunberdasarkan Arsitektur dan InformasiKinerja (ADIK) yang diselaraskan denganperubahan struktur organisasi dalamrangka pencapaian target kinerjaoleh seluruh unit kerja di lingkunganDirektorat Jenderal SDA.Ke depan, tuntutan dan dinamikaperkembangan lingkungan strategis yangterjadi begitu cepat, menjadi tantanganpembangunan infrastruktur, antara lain:Direktorat Jenderal SDA sebagai salahsatu unit Eselon I di Kementerian PUPR,berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2015dan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2015,bertugas menyelenggarakan perumusan danpelaksanaan pengelolaan SDA sesuai denganperundang-undangan. Dalam melaksanakantugas tersebut, Direktorat Jenderal SDAmenyelenggarakan fungsi:a.Adanya tuntutan peningkatan daya saingglobal, kualitas hidup manusia, dankemandirian ekonomi, disparitas antarwilayah.b.Perubahan dasar hukum pelaksanaanpengelolaan SDA sebagai tindak lanjutKeputusan MK terkait UU No. 7 tahun2004 tentang Sumber Daya Air.c.Target kinerja yang diamanatkan kepadaDirektorat Jenderal SDA meningkat 3 kalilipat.1.perumusan kebijakan di bidang konservasisumber daya air, pendayagunaansumber daya air dan pengendalian dayarusak air pada sumber air permukaan,dan pendayagunaan air tanah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

BAB I2.pelaksanaankebijakandibidangpengelolaan sumber daya air yang terpadudan berkelanjutan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;4.3.penyusunan norma, standar, prosedur, dankriteria di bidang pengelolaan sumber dayaair;1.1.1. Peningkatan Dukungan Ketahanan Air4.pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengelolaan sumber daya air;5.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan sumber daya air;6.pelaksanaanadministrasiJenderal Sumber Daya Air; dan7.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehMenteri.DirektoratHingga tahun 2014, telah dilaksanakan berbagailangkah kebijakan, dengan capaian sasaransasaran strategis meliputi:2.3.Peningkatan dukungan terhadap ketahananair melalui peningkatan kapasitas tampung;peningkatan layanan air baku; danpeningkatan pengendalian daya rusak air.Peningkatan dukungan kedaulatan panganmelalui peningkatan layanan irigasi.Peningkatan dukungan kedaulatan energimelalui pembangunan bendungan yangberpotensi sebagai sumber energi.Peningkatankeberlanjutanfungsiinfrastruktur SDA menjaga melalui kegiatanoperasi dan pemeliharaan infrastrukturSDA.Ketahanan air didefinisikan sebagai suatu keadaanyang menggambarkan keterpenuhan kebutuhanair yang layak dan yang berkelanjutan untukkehidupan serta kemampuan dalam mengurangiresiko yang berkaitan dengan air. Ketahanan airmenjadi prioritas utama dan program utama yangmerupakan prasyarat bagi tercapainya kedaulatanpangan nasional. Dengan ketahanan air, kualitashidup masyarakat meningkat, perekonomianmenjadi produktif, lingkungan menjadi aman,nyaman dan berkelanjutan, sehingga akhirnya visimencapai Indonesia sejahtera dapat tercapai.Hingga tahun 2014, peningkatan dukunganketahanan air diperkirakan baru mencapai 28,95%,melalui pencapaian 3 (tiga) indikator, yaitu.a.1.PendahuluanPemenuhan kebutuhan air baku untukkebutuhan sehari-hari (66,35%). Angka inidihitung berdasarkan asumsi bahwa untukmendukung pencapaian target MDGs 68%pada tahun 2015, dibutuhkan dukungan airbaku sebesar 56 m3/detik, sementara hinggatahun 2014 dukungan air baku baru 51,44m3/detik atau setara dengan pemenuhansebesar 66,35%.Tahun 2015-20199

BAB IPendahuluanb.Peningkatan kapasitas tampung per kapita(2,5%). Angka ini dihitung berdasarkankapasitas tampung di Indonesia adalah hinggatahun 2014 adalah 12,68 milyar m3, atau 50 m3per kapita per tahun, dimana angka ini hanya2,5% dari angka ideal tampungan per kapita disuatu negara (1.975 m3 per kapita per tahun).c.Peningkatan layanan infrastruktur pengendalidaya rusak air (18%). Angka ini dihitungberdasarkan capaian hingga tahun 2014 sudahdibangun 1.447 km prasarana pengendalibanjir atau melindungi sekitar 36.199 Ha (LAKIP2014) atau sekitar 18% dari 200 ribu hektaryang harus dilindungi.A.PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BAKU UNTUKKEBUTUHAN SEHARI-HARIDalam upaya meningkatkan layanan air baku bagikebutuhan rumah tangga, industri, dan perkotaan,sampai dengan saat ini telah dibangun jaringanair baku dengan kapasitas layanan 51,44 m3/detik,yang belum memenuhi target kapasitas yangdirencanakan (56 m3/detik).Disisi lain, masih terdapat sekitar 7,04 m3/detikkapasitas air baku yang belum dimanfaatkan (idlecapacity) untuk menjadi air bersih oleh pengelolaair bersih/air minum (baru dimanfaatkan sebesar 36,83 m3/detik). Hal ini perlu mendapat perhatianpada pengembangan air baku ke depan.10Rencana StrategisDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

BAB IPendahuluanBENDUNGAN JATIGEDEJAWA BARATTahun 2015-201911

BAB IPendahuluanGambar1 SebaranIdleCapacityPenyediaanPenyediaan AirhinggaDesember20132013Gambar1 020RIAU0SUMBAR 120000160115KALTIM 120045075060KALSEL 22503201170SULSEL8014031017015090IDLE Capacity (Lt/Dtk)740540200JATIM 50050 450Kapasitas IPA PDAM Eksisting (Lt/Dtk)SULUTSULTENGBABEL 32090 230BENGKULU 2000970815GORONTALO1201201200Kapasitas Air BakuYang Sudah Dibangun (Lt/dtk)KALBAR 160KEPRI 11010 120SULTRA 360140305SUMSEL 1900190JABAR350B.700350JATENG 65050600DIY07070PENINGKATAN KAPASITAS TAMPUNGPER KAPITAIndonesia memiliki total potensi airsebesar 3,9 trilyun m3 per tahun,namun hingga tahun 2014 baru 12,68milyar m3 atau 50 m3 per kapita per tahunyang dapat dikelola melalui tampunganbendungan (melalui 208 bendungan,178 bendungan diantaranya dikelolaoleh Kementerian PUPR). Angka ini jauhlebih rendah dari Thailand (1.277 m3 /kapita) dan satu tingkat di atas Ethiopia(38 m3/kapita). Hal ini berarti kapasitastampung di Indonesia masih rawan untukantisipasi kekritisan air dan ketahananpangan ke depan. Ke depan, dibutuhkanpembangunantampungan-tampunganbaik berupa bendungan maupun embung/situ/bangunan penampung air 2Rencana Strategisper Kapita BeberapaNegara di Dunia2.4863.000Gambar 2Kapasitas TampungGambar2perKapita BeberapaNegaradi ilandChinaAustraliaNorthAmericaDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

BAB IUntuk mendukung ketahanan pangan, kapasitastampung air yang ada saat ini baru dapat mengairijaringan irigasi waduk seluas 760 ribu hektar atausekitar 11% dari luas daerah irigasi yang ada.Areal irigasi yang diairi oleh waduk akan terjaminkeandalan tersediaan airnya, sehingga produksipangan lebih terjamin. Ke depan, hal ini perluditingkatkan, sehingga dapat mengantisipasikekritisan air untuk pangan.Sebagai upaya menin

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Related Documents:

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Rencana Strategis BPPSDMP 2015-2019 4 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Noor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas

RENCANA STRATEGIS SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA . Tabel 4-1 Target Kinerja Sekretariat Kementerian Pariwisata Tahun 2015-2019 . 50. 4 Daftar Gambar Gambar 1-1 Data Traffic dan Ranking Situs Web Kemenpar selama Tahun 2015. 27 Gambar 1-2 Facebook Fan Page .

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019, disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, khususnya dalam mendukung

ANIMAL NUTRITION Tele-webconference, 27 November, 10 and 11 December 2020 (Agreed on 17 December 2020) Participants Working Group Members:1 Vasileios Bampidis (Chair), Noël Dierick, Jürgen Gropp, Maryline Kouba, Marta López-Alonso, Secundino López Puente, Giovanna Martelli, Alena Pechová, Mariana Petkova and Guido Rychen Hearing Experts: Not Applicable European Commission and/or Member .