RENCANA STRATEGIS - Kemendag

3y ago
28 Views
3 Downloads
4.17 MB
244 Pages
Last View : Today
Last Download : 3m ago
Upload by : Mariam Herr
Transcription

RENCANA STRATEGISKEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2015 - 2019

Kementerian Perdagangan Republik IndonesiaJl. M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Jakarta Pusat 10110

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/M-DAG/PER/4/2015TENTANGRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGANTAHUN 2015-2019DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a.bahwa Kementerian Perdagangan dalam pelaksanaantugas dan fungsi serta upaya mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance;b.bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan budayaorganisasi berbasis kinerja, maka pelaksanaan tugas danfungsi Kementerian Perdagangan harus berlandaskanpada perencanaan strategis;c.bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunanjangka menengah di bidang perdagangan dapat berjalansecara efektif dan efisien, diperlukan suatu perencanaanpembangunan 5 (lima) imaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentangRencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun2015-2019;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor an Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor 27/M-DAG/PER/4/20154.Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4421);5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4700);7.Undang-Undang Nomor 39 publikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);8.Undang-undangNomorPerdagangan (Lembaran7Tahun2014tentangNegara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5512);9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentangTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor97, Tambahan Lembaran Negara Republik 0tentangKedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara sertaSusunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon IKementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 134Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 273);11.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentangPembentukan Kementerian dan Pengangkatan MenteriKabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;12.PeraturanPresidenNomor165 Tahun2014tentangPenataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (LembaranNegara Republik Tahun 2014 Nomor angkaTahun2015MenengahtentangNasionalTahun 2015-2019;14.2015tentangOrganisasi Kementerian Negara(LembagaRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);PeraturanPresidenNomor7TahunNegara

Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor omor31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Perdagangan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG RENCANASTRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2015 2019.Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 20152019 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebutRencana Strategis Kementerian Perdagangan adalahdokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untukperiode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampaidengan tahun 2019.2- Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yangmenangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.3.Menteri adalahperdagangan.MenteriyangmembidangiurusanPasal 2Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal anadimaksud dalam Pasal 2 merupakanpenjabaran dari tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, danprogram yang akan dilaksanakan oleh KementerianPerdagangan pada tahun nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedomanbagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangandalam menyusun rencana strategis dan rencana kerjadari masing-masing unit kerja.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I.Nomor 27/M-DAG/PER/4/2015Pasal 4(1)Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadappelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja darimasing-masing unit kerja yang berpedoman padaRencana Strategis Kementerian Perdagangan.(2)Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaanRencana Strategis Kementerian Perdagangan.Pasal gundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2015MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.RACHMAT GOBELSalinan sesuai dengan aslinyaSekretariat JenderalKementerian Perdagangan R.I.Kepala Biro Hukum,LASMININGSIH

LAMPIRANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/M-DAG/PER/4/2015TENTANGRENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2015-2019RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2015-2019BAB 1BAB 2BAB 3PENDAHULUAN1.1Kondisi Umum1.2Potensi dan PermasalahanVISI MISI DAN TUJUAN2.1Visi2.2Misi2.32.4TujuanSasaran StrategisARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DANKERANGKA KELEMBAGAANBAB 43.13.23.3Arah Kebijakan dan Strategi NasionalArah Kebijakan dan Strategi Kementerian PerdaganganKerangka Regulasi3.4Kerangka KelembagaanTARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN4.14.2BAB 5Target KinerjaKerangka PendanaanPENUTUPLAMPIRAN1. Matriks Target Pembangunan Tahun 2015-20192. Matriks Kerangka RegulasiMENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.Salinan sesuai dengan aslinyaSekretariat JenderalKementerian Perdagangan R.I.Kepala Biro Hukum,LASMININGSIHRACHMAT GOBEL

KATA PENGANTARKondisi perekonomian Indonesia, khususnya sektor perdagangan sangat eratkaitannya dengan dinamika perekonomian global dimana dapat dilihat bahwapertumbuhan ekonomi Indonesia pada beberapa tahun terakhir dipengaruhi olehkinerja perekonomian Amerika Serikat, melambatnya pertumbuhan investasi diTiongkok, dan stagnasi perekonomian Uni Eropa dan Jepang. Namun demikian,kedepannya perekonomian Indonesia masih dapat tumbuh melebihi ekspektasiyang diperkirakan oleh Bank Dunia terhadap pertumbuhan ekonomi negaranegara berkembang rata-rata sebesar 4,8 persen. Sedangkan pemerintahmemperkirakan bahwa rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia selama limatahun ke depan berkisar pada angka 7 persen.Sebagai salah satu sektor utama dalam mendukung perekonomian nasional,peran sektor perdagangan akan semakin penting dalam mendorong perbaikaniklim perdagangan dalam negeri dan pertumbuhan perdagangan luar negeri.Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan sebagai pembina sektor perdagangantelah menyusun Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019yang merupakan acuan utama dalam melaksanakan program pembangunansektor perdagangan selama periode 2015-2019 sebagai bagian dari Pemerintahmewujudkan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan bangsa yangberkepribadian dalam kebudayaan.Dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, RencanaStrategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebutRenstra Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019, disusun sebagaipenjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden,Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, khususnya dalam mendukungsasaran strategis agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi denganmemperkuat peran Indonesia dalam kerja sama perdagangan engembangkankapasitasperdagangan nasional.Sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, maka arah kebijakandan strategi pembangunan sektor perdagangan 2015-2019 difokuskan pada 3(tiga) misi utama yang sekaligus menjadi pilar Kementerian Perdagangan, yaitu:(1) Meningkatkan pertumbuhan kinerja perdagangan luar negeri yangberkelanjutan; (2) Meningkatkan perdagangan dalam negeri yang bertumbuh danberkualitas; serta (3) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di sektorperdagangan. Ketiga misi yang menjadi pilar Kementerian Perdaganganselanjutnya dijabarkan dalam 14 tujuan dan 24 sasaran yang meliputi sektorperdagangan dalam negeri, sektor perdagangan luar negri, dan sektorpernunjang.Adapun untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis tersebut, KementerianPerdagangan memiliki 8 arah kebijakan, yaitu: (1) Mengamankan pangsa ekspordi pasar utama; (2) Memperluas pangsa pasar ekspor di pasar prospektif danhub perdagangan internasional; (3) Meningkatkan diversifikasi produk ekspor;

(4) Mengamankan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produknasional; (5) Meningkatkan kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM);(6) Meningkatkan perlindungan konsumen; (7) Meningkatkan efisiensi sistemdan distribusi logistik; dan (8) Meningkatkan fasilitasi dan iklim usahaperdagangan. Kedelapan arah kebijakan tersebut kemudian diimplementasikanmelalui 10 program dan 72 kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing unit kerja guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkansebelumnyaTujuan dan sasaran strategis agenda pembangunan nasional di sektorperdagangan tentunya dapat diwujudkan melalui dukungan dan kerja keras darisemua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja diHngkungan Kementerian Perdagangan agar melakukan koordinasi secara aktifdan efektif dengan seluruh pihak terkait sehingga tujuan dan sasaranpembangunan sektor perdagangan 2015-2019 dapat diwujudkan dengan baikdan optimal.Semoga Renstra Kementerian Perdagangan 2015-2019 dapat berguna bagisemua pihak yang terkait dalam membangun sektor perdagangan bagikesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Jakarta,7April 2015Menteri Perdagangan Republik IndonesiM'RACHMAT GOBEL

(4) Mengamankan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produknasional; (5) Meningkatkan kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM);(6) Meningkatkan perlindungan konsumen; (7) Meningkatkan efisiensi sistemdan distribusi logistik; dan (8) Meningkatkan fasilitasi dan iklim usahaperdagangan. Kedelapan arah kebijakan tersebut kemudian diimplementasikanmelalui 10 program dan 72 kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing unit kerja guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkansebelumnyaTujuan dan sasaran strategis agenda pembangunan nasional di sektorperdagangan tentunya dapat diwujudkan melalui dukungan dan kerja keras darisemua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja diHngkungan Kementerian Perdagangan agar melakukan koordinasi secara aktifdan efektif dengan seluruh pihak terkait sehingga tujuan dan sasaranpembangunan sektor perdagangan 2015-2019 dapat diwujudkan dengan baikdan optimal.Semoga Renstra Kementerian Perdagangan 2015-2019 dapat berguna bagisemua pihak yang terkait dalam membangun sektor perdagangan bagikesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Jakarta,7April 2015Menteri Perdagangan Republik IndonesiaRACHMAT GOBEL

(4) Mengamankan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produknasional; (5) Meningkatkan kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM);(6) Meningkatkan perlindungan konsumen; (7) Meningkatkan efisiensi sistemdan distribusi logistik; dan (8) Meningkatkan fasilitasi dan iklim usahaperdagangan. Kedelapan arah kebijakan tersebut kemudian diimplementasikanmelalui 10 program dan 72 kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing unit kerja guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkansebelumnyaTujuan dan sasaran strategis agenda pembangunan nasional di sektorperdagangan tentunya dapat diwujudkan melalui dukungan dan kerja keras darisemua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja diHngkungan Kementerian Perdagangan agar melakukan koordinasi secara aktifdan efektif dengan seluruh pihak terkait sehingga tujuan dan sasaranpembangunan sektor perdagangan 2015-2019 dapat diwujudkan dengan baikdan optimal.Semoga Renstra Kementerian Perdagangan 2015-2019 dapat berguna bagisemua pihak yang terkait dalam membangun sektor perdagangan bagikesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Jakarta,7April 2015Menteri Perdagangan Republik Indonesia )m—RACHMAT GOBELii

(4) Mengamankan pasar domestik untuk meningkatkan daya saing produknasional; (5) Meningkatkan kontribusi Usaha Dagang Kecil Menengah (UDKM);(6) Meningkatkan perlindungan konsumen; (7) Meningkatkan efisiensi sistemdan distribusi logistik; dan (8) Meningkatkan fasilitasi dan iklim usahaperdagangan. Kedelapan arah kebijakan tersebut kemudian diimplementasikanmelalui 10 program dan 72 kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing unit kerja guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkansebelumnyaTujuan dan sasaran strategis agenda pembangunan nasional di sektorperdagangan tentunya dapat diwujudkan melalui dukungan dan kerja keras darisemua pemangku kepentingan. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerja diHngkungan Kementerian Perdagangan agar melakukan koordinasi secara aktifdanefektif embangunan sektor perdagangan 2015-2019 dapat diwujudkan dengan baikdan optimal.Semoga Renstra Kementerian Perdagangan 2015-2019 dapat berguna bagisemua pihak yang terkait dalam membangun sektor perdagangan bagikesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Jakarta,7April 2015Menteri Perdagangan Republik Indonesia1RACHMAT GOBEL

Rencana Strategis 2015–2019 Kementerian Perdagangan RIDAFTAR ISIKATA PENGANTAR. iDAFTAR ISI. iiiDAFTAR GAMBAR.ivDAFTAR TABEL .vBab 1 PENDAHULUAN . 11.1 Kondisi Umum11.2 Potensi dan Permasalahan45Bab 2 VISI MISI DAN TUJUAN . 692.1 Visi692.2 Misi702.3 Tujuan712.4 Sasaran Strategis72Bab 3 ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DANKERANGKA KELEMBAGAAN. 1063.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional1063.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Perdagangan1193.3 Kerangka Regulasi1493.4 Kerangka Kelembagaan152Bab 4 TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN. 1644.1 Target Kinerja1644.2 Kerangka Pendanaan183Bab 5 PENUTUP. 187LAMPIRAN 1 MATRIKS TARGET PEMBANGUNAN . 189LAMPIRAN 2 MATRIKS KERANGKA REGULASI . 191PENJELASAN ATAS INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS . 196iii

Rencana Strategis 2015–2019 Kementerian Perdagangan RIDAFTAR GAMBARGambar 2.1Keterkaitan Misi, Tujuan dan Sasaran PembangunanPerdagangan 2015-2019 . 72Gambar 3.1Struktur Organisasi Kementerian Perdagangan. 158Gambar 3.2Program Reformasi Birokrasi KementerianPerdagangan . 160Gambar 4.1Proporsi Anggaran Kemendag Tahun 2015 MenurutKriteria dan Klasifikasi Pembiayaan . 185iv

Rencana Strategis 2015–2019 Kementerian Perdagangan RIDAFTAR TABELTabel 1.1Rangkuman Outlook Dunia . 3Tabel 1.2Perkembangan Nilai dan Pertumbuhan Ekspor Indonesia2009 2014. 20Tabel 1.3Pangsa Pasar Ekspor Nonmigas Periode 2009 2014) . 21Tabel 1.4Negosiasi dan Kesepakatan Multilateral, Regional danBilateral . 25Tabel 1.5Tabel Perkembangan Realisasi Pasar Rakyat 2011-2014melalui dana Tugas Pembantuan (TP). 35Tabel 1.6Tabel Perkembangan Realisasi Pasar Rakyat 2011-2014melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) . 35Tabel 4.1Meningkatnya Pertumbuhan Ekspor Barang Non Migasyang Bernilai Tambah dan Jasa . 164Tabel 4.2Meningkatnya Pengamanan Kebijakan Nasional di ForaInternasional. 165Tabel 4.3Meningkatnya Diversifikasi Pasar dan Produk Ekspor . 165Tabel 4.4Menurunnya Hambatan Akses Pasar (Tarif dan NonTarif) . 166Tabel 4.5Meningkatnya Promosi Citra Produk Ekspor (NationBranding) . 167Tabel 4.6Optimalnya Kinerja Kelembagaan Ekspor . 167Tabel 4.7Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan Impor . 168Tabel 4.8Meningkatnya Pertumbuhan PDB Sektor Perdagangan . 168Tabel 4.9Meningkatnya Konektivitas Distribusi dan LogistikNasional . 168Tabel 4.10 Meningkatnya Konsumsi Rumah Tangga Nasionalterhadap Produk Dalam Negeri (dan/atau MenurunnyaImpor Barang Konsumsi). 169Tabel 4.11 Pemanfaatan Pasar Berjangka Komoditi, SRG, dan PasarLelang . 169Tabel 4.12 Memperkecil Kesenjangan Harga Barang KebutuhanPokok dan Barang Penting Antar Daerah. 170v

Rencana Strategis 2015–2019 Kementerian Perdagangan RITabel 4.13 Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan BarangPenting. 170Tabel 4.14 Meningkatnya Pengelolaan Perdagangan Perbatasan . 170Tabel 4.15 Meningkatnya Pemberdayaan Konsumen, Standardisasi,Pengendalian Mutu, Tertib Ukur dan PengawasanBarang/Jasa . 171Tabel 4.16.1Meningkatnya Pelayanan dan Kemudahan BerusahaBidang Perdagangan Luar Negeri. 172Tabel 4.17 Meningkatnya Kinerja Layanan Publik. 173Tabel 4.18 Meningkatnya Kinerja dan Profesionalisme SDM SektorPerdagangan . 174Tabel 4.19 Meningkatnya Birokrasi yang Transparan, Akuntabeldan Bersih .

Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2019, disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, khususnya dalam mendukung

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

BAB II LANDASAN TEORI A. Strategi Public Relations Istilah strategi manajemen sering pula disebut rencana strategis atau rencana jangka panjang perusahaan. Suatu rencana strategis perusahaan menetapkan garis-garis besar tindakan strategis yang akan diambil dalam kurun waktu tertentu ke depan.

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Andreas Wagner, Karlsruhe Institute of Technology, Germany MIT Symposium - May 6, 2013 Andreas Wagner with acknowledgement to all contributions of researchers from the different universities and research institutions involved in the research programs to be presented here . Content German research programs on building energy efficiency Innovative building technologies and performance of .