RUJUKAN RENCANA STRATEGIS HORTIKULTURA 2015 -2019

3y ago
67 Views
2 Downloads
641.92 KB
7 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aarya Seiber
Transcription

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019BAB IVRUJUKAN RENCANA STRATEGIS HORTIKULTURA2015 -2019Dalam penyusunan Rencana strategis hortikultura 2015 – 2019, beberapadokumen yang digunakan sebagai rujukan yaitu Undang-Undang HortikulturaNomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, Strategi Induk PembangunanPertanian (SIPP) Kementerian Pertanian 2015 – 2045, Rencana Strategi(Renstra) Kementerian Pertanian 2015 – 2019 dan Cetak Biru (BluePrint)Pembangunan Hortikultura 2011 – 2025.Adapun substansi penting yang tersirat maupun tersurat dalam rujukanrujukan yang digunakan dalam penyusunan rencana strategis hortikultura2015 -2019 adalah sebagai berikut :A. Undang –undang tentang Hortikultura No. 13 Tahun 2010Kelahiran undang-undang Hortikultura no. 13 tahun 2010 memberikan fondasipenting dalam pembangunan hortikultura di Indonesia baik sisi aspek legalmaupun operasional. Dalam UU No.13 tahun 2010 ini sejumlah kebijakanpenting yang menjadi dasar operasional antara lain :1. Pengembangan Kawasan HortikulturaPengembangan hortikultura dilakukan melalui pendekatan kawasan(nasional, provinsi, dan kabupaten/kota) dengan memperhatikan RencanaTata Ruang Wilayah, dengan memberikan fasilitas dan kemudahan padakawasan yang ditetapkan, serta dilaksanakan secara terpadu denganmelibatkan masyarakat (Pasal; 44, 45, 46 dan 47).2. Penerapan GAPPelaksanaan usaha budidaya hortikultura memperhatikan dan melaluipenerapan budidaya yang baik (Good Agriculture Practices GAP), disampingmemperhatikan permintaan pasar, efisiensi dan daya saing, fungsilingkungan dan kearifan lokal (Pasal 65).3. Penerapan GHPUsaha panen dan pascapanen dilakukan melalui penerapan panen danpascapanen yang baik (Good Handling Practices GHP). Kegiatan pascapanenhanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen (packing house) atau ditempatyang memenuhi persyaratan sanitasi (Pasal 69).4. Usaha Hortikultura Ramah LingkunganPenyelenggaraan hortikultura dilakukan dengan perinsip ramah lingkungan,dan memperhatikan kearifan lokal.Pengembangan lahan budidayahortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan, dan36/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019dilakukan dengan menggunakanlingkungan (Pasal 2, 17, 32 dan 33).saranahortikulturayangramah5. Sarana HortikulturaSarana hortikultura (benih, pupuk, ZPT, bahan pengendali OPT, alat danmesin) dikembangkan dan diterapkan dengan teknologi yang memperhatikankondisi iklim, kondisi lahan dan bersifat ramah lingkungan, denganmengutamakan sarana hortikultura produksi dalam negeri, serta memenuhistandar mutu dan terdaftar (Pasal 32, 33, 34 dan 35).6. Pengembangan Hortikultura Secara TerpaduPengembangan hortikultura dilakukan dengan cara pendekatan terpadumelalui tumpang sari dengan tanaman lain dan/atau berintegrasi denganwilayah usaha lainnya. Memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraanhortikultura yang dilaksanakan terpadu dengan kegiatan lain (Pasal 40 dan42).7. Produk Hortikultura UnggulanPemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk ataukomoditas hortikultura unggulan yang berdaya saing dan pemilihannyadilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal (Pasal 43).8. Pengembangan Kemitraan UsahaUsaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan denganmelibatkan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Kemitraandilakukan dengan pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdaganganumum, distribusi dan keagenan dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya (Pasal56).9. Peningkatan KonsumsiPemerintah dan pemerintah daerah bertugas meningkatkan konsumsihortikultura masyarakat melalui; penetepan buah dan sayuran sebagaiproduk pangan pokok, penetapan target pencapaian angka konsumsimasyarakat, dan pemuatan materi hortikultura dalam kurikulum pendidikannasional atau daerah (Pasal 95).10 . Pengembangan Sistem Data dan InformasiPemerintah dan/atau Pemerintah daerah berkewajiban untuk membangun,menyusun dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yangterintegrasi untuk kepentingan; perencanaan, pemantauan dan evaluasi,pengelolaan pasokan dan permintaan, serta pengembangan penanamanmodal. Pengelolaan sistem data dan informasi dilaksanakan oleh pusat datadan informasi (Pasal 102).Sebagai turunan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 juga telah ditetapkansejumlah PP dan Permentan antara lain :1. Peraturan Perundangan yang terkait Perbenihan Hortikultura :a. Peraturan Menteri Pertanian No. 38/Permentan/OT.140/7/2011 tentangPendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura.37/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019bPeraturan Menteri Pertanian No.junctoPeraturan Menteri76Permentan/OT.140/7/2013Benih .tentang Pemasukan dan Pengeluaranc. Peraturan Menteri Pertanian No, 48/Permentan/SR.120/8/2012junctoPermentan No.116/Kpts/SR.120/11/2013 tentang Produksi,Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.Sedangkan teknis pelaksanaan terkait dengan Penyusunan Deskripsi ertifikasiKompetensi Produsen dan Pengedar Benih Hortikultura, Sertifikasi BenihHortikultura, Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, Penilaian ProsesProduksi Benih Jamur dan Florikultura, Pemurnian Varietas Hortikulturadiatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.2. Peraturan PerundanganHortikultura :yangterkaitBudidayadanPascaPanena. Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/OT.140/2009 tentangPedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik;b. Peraturan Menteri PertanianNo. 58/Permentan/OT.140/9/2012tentang Tata Cara Registrasi Kebun dan Lahan Usaha Buah dan Sayuryang Baik;c. Peraturan Menteri Pertanian No. 57/Permentan/OT.140/2012 tentangPedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik;d. Peraturan Menteri PertanianNo. 58/Permentan/OT.140/9/2012tentang Perlindungan, Pemeliharaan, Pemulihan, serta PeningkatanFungsi Lahan Budidaya Hortikultura;e. Peraturan Menteri Pertanian No. 73/Permentan/OT.140/7/2013 tentangPedoman Panen, Pascapanen dan Pengelolaan Bangsal PascapanenHortikultura yang Baik;3. Peraturan Perundangan yang terkait Perlindungan OPT pada TanamanHortikultura. Hampir seluruh regulasi yang berkaitan dengan sistemperlindungan tanaman ini dilakukan oleh unit eselon lain di lingkunganKementerian Pertanian. Adapun regulasi yang memanyunginya diantaranya:a. Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 1995 tentang PerlindunganTanamanb. Keputusan Menteri Pertanian No 38 Tahun 1990 Tentang Syarat-syaratdan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan tanaman danBibit ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesiac. Keputusan Menteri Pertanian No 887 Tahun 1997 Tentang PedomanPengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan4. Peraturan Perundangan lainnya yang terkait dengan Pengembangan UsahaHortikulturaa. Peraturan Menteri Pertanian Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan,Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi SDM Hortikultura;38/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019b. Peraturan Menteri PertanianNo. 86/Permentan/OT.140/8/2013tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;c. Peraturan Menteri PertanianNo. 77/Permentan/OT.140/12/2012tentang Sistem Informasi Pertanian;d. Peraturan Menteri Pertanian No. 76/Permentan/OT.140/12/2012tentang Tatacara dan Persyaratan Penetapan Produk UnggulanHortikultura;e. Peraturan Menteri Pertanian No. 06/Permentan/OT.140/2/2012 tentangKerjasama Penelitian dan Insentif PenelitianB. Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP)Kementerian Pertanian 2015 - 2045Kementerian Pertanian telah menyusun dokumen penting dan strategisuntuk pembangunan pertanian ke depan yaitu Strategi Induk PembangunanPertanian (SIPP) 2015 – 2045 yang mengedepankan dua paradigma baruyaitu:1. “Pertanian untuk pembangunan”Aktifitas ekonomi bangsa ke depan berlandaskan dan berbasis padapemanfaatan dan hilirisasi dari sektor pertanian.2. “Pembangunan pertanian bio – industri berkelanjutan”.Menekankan upaya meningkatkan kualitas, nilai tambah dan daya saingproduk pertanian, mengintegrasikan usaha dari seluruh stakeholderdalam skala ekonomi baik integrasi secara vertikal mencakup aspek hulusampai dengan hilir maupun integrasi horizontal yang mencakupberbagai komoditas dan jenis usaha.Prinsip pertanian bio - industri berkelanjutan pada dasarnyamembutuhkan pola pengelolaan yang terpadu, melibatkan institusi terkaitdan stakeholder mulai dari aspek perancangan, implementasi, pelayanan,pembinaan dan pengendaliannya.Dalam SIPP dikatakan bahwa pembangunan Sistem Pertanian-BioindustriBerkelanjutan dilaksanakan dengan Paradigma Biokultura, yaitu kesadaran,semangat, nilai budaya, dan tindakan (sistem produksi, pola konsumsi,kesadaran akan jasa ekosistem) memanfaatkan sumberdaya hayati bagikesejahteraan manusia dalam suatu ekosistem yang harmonis. ParadigmaBiokultura menjadi landasan dalam merumuskan etika dalam mengkajiulang kondisi saat ini, mengevaluasi kondisi mendatang secara kritis danmenyusun kebijakan dan program aksi pembangunan Sistem PertanianBioindustri Berkelanjutan.Pilar penopang dan strategi utama yang dilakukan untuk mewujudkan visipembangunan Sistem Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan adalah:1. Pengembangan sumber daya insani yang kompeten dan berkarakter(insan berkualitas, modal sosial dan modal politik) pertanian.2. Optimalisasi sumber daya alam (sumber daya lahan, sumber dayaperairan, sumberdaya genetika dan sumber daya iklim).39/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 20193. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi.4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.5. nagroservices6. Membangun klaster rantai nilai bioindustri.7. Membangun lingkungan pemberdaya bio-bisnis.Pembangunan bio industri membutuhkan skala usaha yang secaraekonomis dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Untuk itu diperlukanpendekatan baru “pembangunan kawasan pertanian”. Dengan adanyapendekatan kawasan ini diharapkan dapat mendorong peningkatanproduktivitas dan produksi pertanian secara efektif dan efisien. Komoditasstrategis dan unggulan yang kita miliki akan dikembangkan pada kawasankawasan andalan, sehingga menjadi satu kesatuan dalam sistem pertanianbio industri. Aktifitas usaha tani akan dikelola dengan prinsip pertanianlestari dengan memanfaatkan agro-input yang ada di lokasi pengembangandan mengelola limbah untuk manfaat yang sebesar-besarnya.Terkait dengan pengembangan kawasan maka di lingkup KementerianPertanian mulai tahun 2015 ini akan mengembangkan kawasan komoditasstrategis secara berkelanjutan, termasuk untuk komoditas hortikultura.Disamping membangun kawasan andalan pertanian, tentunya untukdaerah-daerah lain yang tidak menjadi wilayah sentra kawasanpengembangan juga tidak akan dilupakan. Pelayanan bidang pertanian akantetap hadir didaerah-daerah tersebut yang mencakup aspek perbenihan,penyuluhan, pengembangan teknologi, pengendalian OPT dan infrastrukturdasar lainnya dengan alokasi anggaran sebesar 70% dari total APBN.Seluruh strategi yang dituangkan dalam SIPP Kementerian Pertaniantersebut berlaku untuk semua sub sektor komoditas termasuk didalamnyasub sektor hortikultura. Konsekuensi ini mulai terlihat sejak dari dukunganpembangunan sub sektor hortikultura terhadap perwujudan paradigmapembangunan pertanian hingga kebijakan alokasi anggaran khususnyakepada kebijakan pengembangan kawasan. Hal penting lagi yang perludigarisbawahi dalam dokumen SIPP adalah dinyatakannya keinginan agarsub sektor hortikultura dapat tumbuh menjadi salah satu sumberpertumbuhan baru ekonomi nasional selain sub sektor pertanian yang lain.Dalam dokumen SIPP tersebut juga dinyatakan bahwa sebagian besarkomoditas hortikultura diproyeksikan akan terus meningkat selama periode2011-2045 dengan rata-rata 0,48% per tahun. Meski begitu pada sejumlahkecil komoditas hortikultura juga diproyeksikan akan mengalamipenurunan. Proyeksi penurunan produksi pada komoditas komoditashortikultura tersebut lebih banyak diakibatkan oleh perubahan iklim danhama penyakit, karena komoditas ini termasuk rentan terhadap seranganhama penyakit, disamping juga karena adanya stagnasi, bahkankemunduran dalam hal penerapan teknologi budidaya.40/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019C. Cetak Biru Pembangunan Hortikultura 2011 - 2025Dokumen cetak biru (blueprint) Pembangunan Hortikultura 2011 – 2025menjelaskan bahwa sasaran pembangunan hortikultura 2011 -2025 dapatdicapai melalui tiga periode pentahapan, yaitu tahap konsolidasi (periode2011 - 2015), tahap percepatan (periode 2016 - 2020) dan tahappemantapan (periode 2021 - 2025). Melihat posisi dari interval waktu makapada rencana strategis (renstra) hortikultura 2015 – 2019 ini berintersepsidengan masa akhir tahap konsolidasi (periode 2011 -2015) dan fase penuhtahap percepatan (periode 2016 – 2020). Output pelaksanaan program dankegiatan pada tahapan konsolidasi ini diharapkan akan menjadi basispijakan bagi pencapaian program dan kegiatan pada periode percepatan.Sesuai blueprintpengembangan hortikultura ini maka pada tahappercepatan (periode 2016 – 2020) lebih ditekankan tentang pelaksanaanprogram dan kegiatan yang bersifat akseleratif dan difokuskan pada programdan kegiatan yang memberi pengaruh langsung terhadap pencapaiansasaran kinerja pada periode 5 tahun ke depan pembangunan hortikulturanasional. Meski diakui bahwa dalam pelaksanaan pengembanganhortikultura pada tahap konsolidasi (periode 2011 - 2015) tidak semuakegiatan, komoditi dan wilayah hortikultura berjalan optimal, akan tetapisegala daya upaya telah dialokasikan agar implementasi program dankegiatan pada periode ini sesuai tingkat perkembangan yang diharapkan.Subsektor hortikultura harus dibangun berbasis pada kekayaan sumberdayagenetik nasional yang memiliki kespesifikan keunggulan dan cita rasa yangtidak dapat disaingi oleh produk serupa dari negara lain. Dengan mengaturpola produksi, kapasitas produksi, dan proses produksi ramah lingkunganakan diperoleh produk dan berdaya saing global.Dalam era globalisasi, produk-produk hortikultura nasional harus memilikidaya saing yang tinggi untuk mampu berkompetisi dengan produk luarnegeri, baik di pasar domestik maupun pasar internasional. Persainganinternasional memberikan perspektif baru bagi semua negara, sehinggafokus strategi pembangunan industri hortikultura ke depan adalahmembangun daya saing yang berkelanjutan di pasar domestik daninternasional.Sasaran besar yang tertuang dalam blueprint pembangunan hortikultura2010 – 2025 ini adalah bagaimana menjadikan hortikultura Indonesiamenjadi:1. Pemasok 30% pasar buah-buahan di Asia dan 20% pasar dunia.2. Pemasuk utama sayuran tropis yang terbesar di Asia.3. Menempatkan Indonesia pada posisi kelima terbesar pemasok bungapotong di wilayah Asia setelah Jepang, China, lndia dan Korea.Untuk mencapai sasaran tersebut setidaknya ada 20 kegiatan utama yangperlu terus dikembangkan selama periodisasi pembangunan hortikulturatersebut, yaitu:41/Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 20191.Fasilitasi penyiapan regulasi yang kondusif (perijinan usaha, regulasiinvestasi, perpajakan, ekspor-impor, karantina dll.).2.Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, pergudangan,pelabuhan, pasar, pengolah limbah, listrik, telekomunikasi).3.Penyediaan sarana pendukung.4.Penyediaan lahan usaha tani hortikultura.5.Pengembangan investasi terpadu.6.Penerapansertifikasi.7.Pengembangan kawasan agribisnis n sistem distribusi dan jaringan pemantapandayasaingsistemproduk10. Penyiapan skim pembiayaan.11. Pembinaan rantai pasokan.12. Kerjasama kemitraan.13. Pemetaan produk unggulan.14. Pembinaan kelembagaan pemerintah, petani, pengusaha ntah,petani,pengusaha,dan konsumen melalui penguatan fungsi pendidikan danpenyuluhan.16.Peningkatan eksporpengendalian impor.17.Peningkatan kualitas SDM.18.Pengembangan sistem database dan informasi.19.Fasilitasi promosi komoditas unggulan.20.Pembinaan pemanfaatan produk hortikultura dalam segala nRencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019

Rujukan Rencana Strategis Hortikultura 2015 - 2019 40/ Rencana Strategis Direktorat Jenderal Hortikultura 2015 – 2019 3. Melakukan sistem inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi. 4. Membangun infrastruktur pertanian, akses pembiayaan dan akses pasar.

Related Documents:

Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 – 2019, perlu disusun rencana strategis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun 2015 – 2019 dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika perkembangan lilngkungan strategis yang terjadi dengan cepat.

Rencana Strategis 2015- 2019 u PW v o] v vW vP ]v D Ç l hv]À ] E P ] u vP KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenannya Rencana Strategis (RENSTRA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2015 – 2019 dapat tersusun. Renstra ini merupakan strategi, rencana

Olahan Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019. Kedua : Rencana Strategis Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015– 2019 yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Renstra Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2015-2019 merupakan dokumen induk perencanaan kegiatan .

Penelaahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) 2015-2019, Rencana Jangka Panjang Perhubungan 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kementerian Perhubungan 2015-2019. Dokumen Renstra Badan Litbang Perhubungan 2015-2019 disusun sebagai

Hortikultura 2015-2019 sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan penelitian tanaman hias yang terangkum di dalam Renstra Balithi 2015-2019. Kegiatan penelitian tanaman hias diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut, khususnya pada komoditas tanaman hias. Rencana Strategis Balai Penelitian Tanaman Hias merupakan dokumen

2015 - 2019 3 Rencana Strategis ini memuat rencana kerja dan program tahunan yang lebih operasional, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menentukan ketercapaian sasaran jangka menengah organisasi. Sedangkan rencana operasional digunakan untuk menentukan kegiatan yang lebih rinci .

Maksud penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam adalah sebagai pedoman/panduan dalam penyusunan kebijaksanaan, program-program strategis yang menjadi acuan dasar dalam pembangunan kesejahteraan Sosial untuk periode 2011-2016. B. Tujuan Sedangkan tujuan dari penyusunan rencana strategis Dinas Sosial dan

The principle of archaeological illustration outlined above remains the same, and digital technology has not changed this: What it has done has provided different tools, in the form of graphics software and scanning hardware to enable a more efficient execution of illustrations. This guide addresses how to illustrate small finds using existing principles within a digital environment which is .