PANDUAN PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER UNTUK .

3y ago
22 Views
2 Downloads
236.54 KB
17 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Madison Stoltz
Transcription

PANDUAN PENYELENGGARAANSISTEM KREDIT SEMESTERUNTUKSEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAHTSANAWIYAH DAN SEKOLAH MENENGAHATAS/MADRASAH ALIYAHBadan Standar Nasional Pendidikan2010

KATA PENGANTARSegala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telahmemberikan rahmat, karunia, taufiq, dan hidayahNya, atas selesainya PanduanPenyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk SMP/MTs dan SMA/MA.Penyelenggaraan SKS adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan: “Setiappeserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikansesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada butir (f) dinyatakan:“Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuaidengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan bataswaktu yang ditetapkan”.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuklain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2)”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat padapendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3)”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat padapendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.Penerapan SKS dalam pengelolaan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar danmenengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk menambahkekayaan pengelolaan pembelajaran yang selama ini hanya menggunakan satu-satunyacara, yaitu sistem Paket. Melalui penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik dapatmenyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, danminatnya.Panduan penyelenggaraan SKS ini disusun untuk SMP/MTs dan SMA/MA, namun demikianpanduan ini juga dapat diterapkan pada satuan pendidikan lainnya dengan melakukanpenyesuaian dan memperhatikan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan.Pengembangan Panduan Penyelenggaraan SKS untuk SMP/MTs dan SMA/MA ini melaluiperjalanan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai unsur, yaitu Pusat KurikulumBadan Penelitian dan Pengembangan, Perguruan Tinggi, sekolah/madrasah, dan direktoratdi lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,Kementerian Pendidikan Nasional. BSNP menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak atas partisipasi, dedikasi, dan kontribusi mereka sehinggabuku panduan ini dapat disusun. Semoga Panduan ini dapat digunakan sebagai acuandalam penyelenggaraan SKS di sekolah/madrasah, demi peningkatan kualitas pendidikankita.Jakarta, 13 April 2010ii

DAFTAR ISIKata PengantariiiiiDaftar IsiBab IPENDAHULUANA. Latar BelakangB. TujuanC. Pengguna1122Bab IIKEBIJAKAN, KONSEP, DAN PRINSIP SISTEM KREDITSEMESTERA. KebijakanB. KonsepC. Prinsip4456Bab IIIPENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTERA. Persyaratan PenyelenggaraanB. Komponen Beban BelajarC. Cara Menetapkan Beban BelajarD. Beban Belajar Minimal dan MaksimalE. Komposisi Beban BelajarF. Kriteria Pengambilan Beban BelajarG. Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan777810101011Bab IVPENUTUP14iii

BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPenyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikandasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatifuntuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakanperwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkanbahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antaralain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuaidengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dariketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebutselanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.Sebagaimana diketahui bahwa Standar Isi merupakan salah satu standardari delapan Standar Nasional Pendidikan.Standar Isi mengatur bahwa beban belajar terdiri atas dua macam, yaitu: (1)Sistem Paket, dan (2) Sistem Kredit Semester. Meskipun SKS sudah disebutdalam Standar Isi, namun hal itu belum dimuat dan diuraikan secara rincikarena Standar Isi hanya mengatur Sistem Paket. Selengkapnya pernyataantersebut adalah: “Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah bebanbelajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SistemPaket dalam Standar Isi diartikan sebagai sistem penyelenggaraan programpendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh programpembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelassesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalamsatuan jam pembelajaran.” Beban belajar dengan Sistem Paket hanyamemberi satu kemungkinan, yaitu seluruh peserta didik wajib menggunakancara yang sama untuk menyelesaikan program belajarnya. Implikasi dari haltersebut yaitu antara lain bahwa peserta didik yang pandai akan dipaksauntuk mengikuti peserta didik lainnya yang memiliki kemampuan dankecepatan belajar standar. Sistem pembelajaran semacam itu dianggapkurang memberikan ruang yang demokratis bagi pengembangan potensipeserta didik yang mencakup kemampuan, bakat, dan minat.Berbeda dengan Sistem Paket, beban belajar dengan SKS memberikemungkinan untuk menggunakan cara yang lebih variatif dan fleksibelsesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat peserta didik. Oleh karena itu,penerapan SKS diharapkan bisa mengakomodasi kemajemukan potensipeserta didik. Melalui SKS, peserta didik juga dimungkinkan untukmenyelesaikan program pendidikannya lebih cepat dari periode belajar yang1

ditentukan dalam setiap satuan pendidikan. SKS dalam Standar Isi diartikansebagai sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknyamenentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiapsemester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran padasistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jampenugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.”Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sesuai dengan kewenanganyang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan perlu menyusun “Panduan PenyelenggaraanSKS untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)”. Pentingnyapanduan tersebut juga ditegaskan dalam Standar Isi bahwa: Panduantentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumentersendiri.B. TujuanPanduan Penyelenggaraan SKS yang disusun oleh BSNP bertujuan untukmenjelaskan hal-hal yang bersifat umum mengenai SKS sebagai berikut:1. Kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS yang berlaku bagisetiap satuan pendidikan.2. Persyaratan penyelenggaraan, komponen beban belajar; caramenetapkan beban belajar; beban belajar minimal dan maksimal;komposisi beban belajar; criteria pengambilan beban belajar; penilaian,penentuan indeks prestasi, dan kelulusan.Sedangkan hal-hal yang bersifat khusus dan operasional yang tidak diaturdalam panduan ini dapat dimuat secara lebih rinci dalam panduan teknisyang disusun oleh setiap unit kerja teknis di lingkungan KementerianPendidikan Nasional sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanyapanduan yang disusun oleh BSNP diharapkan seluruh pemangkukepentingan pendidikan akan memiliki kesamaan persepsi dalampenyelenggaraan SKS.C. PenggunaPenjabaran SKS secara operasional yang disesuaikan dengan karakteristikdan kebutuhan satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing unit kerjasesuai dengan kewenangannya, baik di lingkungan Kementerian PendidikanNasional maupun di lingkungan dinas pendidikan provinsi dankabupaten/kota.2

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan Pasal 16 Ayat (5) mengamanatkan perlunya disusun modelkurikulum tingkat satuan pendidikan dengan menggunakan sistem paket danmodel kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan menggunakan sistemkredit semester.Berdasarkan amanat tersebut, dalam rangka penerapan SKS diatur hal-halsebagai berikut:1. Pusat Kurikulum membuat model-model penyelenggaraan SKS bagisatuan pendidikan.2. Direktorat teknis persekolahan membuat dan melaksanakan programpembinaan penerapan SKS sesuai dengan karakteristik masing-masingsatuan pendidikan.3. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota membuat danmelaksanakan program koordinasi dan supervisi penerapan SKS di setiapsatuan pendidikan.3

BAB IIKEBIJAKAN, KONSEP, DAN PRINSIPSISTEM KREDIT SEMESTERA. KebijakanPenyusunan buku panduan penyelenggaraan sistem SKS berlandaskanpada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional pada Pasal 12 Ayat 1 (b) menyatakan bahwa: “Setiap pesertadidik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayananpendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.Selanjutnya pada butir (f) menyatakan bahwa: “Peserta didik pada setiapsatuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengankecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuanbatas waktu yang ditetapkan”.2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa: Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yangsederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks); Ayat (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuklain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapatdinyatakan dalam satuan kredit semester; Ayat (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuklain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiridinyatakan dalam satuan kredit semester; dan Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikanyang menerapkan sistem sks ditetapkan dengan Peraturan Menteriberdasarkan usul dari BSNP.3. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan lebih mempertegas Pasal 11 Ayat (1), (2)dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuanpendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semesterkarena sistem ini lebih mengakomodasikan bakat, minat, dankemampuan peserta didik. Dengan diberlakukannya sistem ini makasatuan pendidikan tidak perlu mengadakan program pengayaankarena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.2) Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telahmemenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan kedalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi4

Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Terhadapsekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri,Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai tarafinternasional.3) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistemsatuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimanadijelaskan dalam penjelasan ayat (1).4) Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat,dan SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajatdapat menerapkan sistem sks. Khusus untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat yang berkategori mandiriharus menerapkan sistem sks jika menghendaki tetap berada padakategori mandiri.4. Beban belajar sebagaimana yang dimaksudkan dalam LampiranPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentangStandar Isi yaitu sebagai berikut:1) Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikanmenyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistempaket atau sistem kredit semester.2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, danSMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapatmenggunakan sistem kredit semester.3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandirimenggunakan sistem kredit semester.B. KonsepAcuan untuk merumuskan konsep SKS yaitu sebagaimana yang dimuatdalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalamperaturan tersebut dinyatakan bahwa: Sistem Kredit Semester adalahsistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknyamenentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikutisetiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap matapelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kreditsemester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajarantatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatanmandiri tidak terstruktur. Dalam panduan ini “Sistem Kredit Semester”disingkat dengan “SKS” dan “satuan kredit semester” disingkat dengan“sks”.5

D. PrinsipMengacu pada konsep SKS, penyelenggaraan SKS di SMP/MTs danSMA/MA berpedoman pada prinsip sebagai berikut:a. Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yangdiikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, danminatnya.b. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapatmempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yangditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.c. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalambelajar secara mandiri.d. Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar denganlebih fleksibel.e. Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih program studi dan matapelajaran sesuai dengan potensinya.f. Peserta didik dapat pindah (transfer) kredit ke sekolah lain yang sejenisyang menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapatdipindahkan ke sekolah yang baru.g. Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadaisecara teknis dan administratif.h. Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhikebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakuppengetahuan, sikap, dan keterampilan.i. Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengankemampuan, bakat, dan minatnya.6

BAB IIIPENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTERA. Persyaratan PenyelenggaraanSatuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS berpedoman padaketentuan sebagai berikut:1. SMP/MTs kategori standar dan kategori mandiri dapat melaksanakanSKS.2. SMA/MA kategori standar dapat melaksanakan SKS.3. SMA/MA kategori mandiri dan bertaraf internasional wajib melaksanakanSKS.Penyelenggaraan SKS pada setiap satuan pendidikan dilakukan secarafleksibel dan variatif dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimaldalam pencapaian setiap kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkandalam Standar Isi.B. Komponen Beban BelajarAcuan untuk menetapkan komponen SKS yaitu sebagaimana yang dimuatdalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006tentang Standar Isi. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa: Bebanbelajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalamsatuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jampembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jamkegiatan mandiri tidak terstruktur.Atas dasar itu, komponen-komponen beban belajar dalam SKS samadengan Sistem Paket yang pengertiannya sebagai berikut:1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa prosesinteraksi antara peserta didik dengan pendidik.2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupapendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang olehpendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaianpenugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yangberupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yangdirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktupenyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.7

C. Cara Menetapkan Beban BelajarPenetapan beban belajar sks untuk SMP/MTs dan SMA/MA harus mengacupada ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Sistem Paket sebagaiberikut:1. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada:a) SMP/MTs berlangsung selama 40 menit;b) SMA/MA berlangsung selama 45 menit.2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstrukturbagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlahwaktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstrukturbagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% darijumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.Dengan demikian, cara menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs danSMA/MA masing-masing adalah sebagai berikut:1. Penetapan Beban Belajar sks untuk SMP/MTsSebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMP/MTs yaitu memadukansemua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untukSKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.Tabel 1: Penetapan Beban Belajar sks di SMP/MTsberdasarkan pada Sistem PaketKegiatanTatap MukaPenugasan TerstrukturKegiatan MandiriJumlahSistem PaketSistem SKS40 menit50% x 40 menit 20 menit60 menit40 menit40 menit40 menit120 menitBerdasarkan pada Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untukmenetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMP/MTs dengan mengacu padarumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan bebanbelajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 2 jam pembelajaranpada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 2 disajikan contohkonversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.8

Tabel 2: Contoh Konversi Beban Belajar di SMP/MTsSistem Paket2 jam pembelajaran4 jam pembelajaran6 jam pembelajaran8 jam pembelajaranSKS1 sks2 sks3 sks4 sks2. Penetapan Beban Belajar sks untuk SMA/MASebelum menetapkan beban belajar sks untuk SMA/MA yaitu memadukansemua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untukSKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.Tabel 3: Penetapan Beban Belajar sks di SMA/MAberdasarkan pada Sistem PaketKegiatanTatap mukaPenugasan terstrukturKegiatan mandiriJumlahSistem Paket45 menit60% x 45 menit 27 menit72 menitSistem SKS45 menit45 menit45 menit135 menitBerdasarkan pada Tabel 3 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untukmenetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan formula sebagai berikut:Dengan demikian, beban belajar sks untuk SMA/MA dengan mengacu padarumus tersebut dapat ditetapkan bahwa setiap pembelajaran dengan bebanbelajar 1 sks pada SKS sama dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaranpada Sistem Paket. Agar lebih jelas lagi, dalam Tabel 4 disajikan contohkonversi kedua jenis beban pembelajaran tersebut.Tabel 4: Contoh Konversi Beban Belajar di SMA/MASistem Paket1.88 jam pembelajaran3.76 jam pembelajaran5.64 jam pembelajaran7.52 jam pembelajaranSKS1 sks2 sks3 sks4 sks9

D. Beban Belajar Minimal dan MaksimalAgar proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggunakanSKS dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien perlu ditetapkan batasminimal dan maksimal beban belajar sks sebagai berikut:1. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMP/MTs yaituminimal 102 sks dan maksimal 114 sks selama periode belajar 6semester.2. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaituminimal 114 sks dan maksimal 126 sks selama periode belajar 6semester pada program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.E. Komposisi Beban BelajarKomposisi beban belajar ini hanya berlaku untuk SMA/MA. Pengaturankomposisi ini disesuaikan dengan kompleksitas program penjurusan diSMA/MA. Dengan adanya komposisi beban belajar diharapkan agarpenyelengga

Pengembangan Panduan Penyelenggaraan SKS untuk SMP/MTs dan SMA/MA ini melalui perjalanan yang cukup panjang dan melibatkan berbagai unsur, yaitu Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan, Perguruan Tinggi, sekolah/madrasah, dan direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,

Related Documents:

PANDUAN AKADEMIK PROGRAM DIPLOMA DAN SARJANA MUDA SEPENUH MASA UMP 6 redit Ambil""K bermaksud kredit yang diambil dalam sesuatu semester; "Kredit Dapat" bermaksud kredit yang diperolehi oleh pelajar bagi kursus yang lulus; "Kredit Kira" bermaksud kredit yang diambil kira dalam pengiraan nilai gred; "Kredit Lulus" bermaksud jumlah kredit lulus untuk bergraduat bagi setiap program

usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, dan (3) ukuran untuk beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen. 8. Pengertian Sistem Kredit a. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), dengan ukuran waktu terkecil adalah satu semester. b.

ANALISIS PEMBERIAN KREDIT PRODUK KCA (KREDIT CEPAT AMAN) DAN PENANGANAN KREDIT MACET PADA PT.PEGADAIAN CABANG WONOKROMO SURABAYA BELLA RISTIANI 1013010084 ABSTRAK Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara pihak

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

Hamel, G. 2013. "Evaluasi sistem pengendalian intern terhadap piutang pada PT Nusantara Surya Sakti". EMBA, Vol. 01, No., hlm: 274-281. Harun, H. 2013. "Penerapan SPI dalam menunjang efektivitas pemberian kredit . A. 2015. "Analisis sistem dan prosedur pemberian kredit konsumtif dalam upaya mendukung pengendalian manajemen kredit studi pada .

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KREDIT MACET PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) KLAMPIS-BANGKALAN . Kredit Cepat Aman (KCA) pegadaian, pegadaian syariah dan lainnya. Nasabah bisa mengajukan pinjam uang atau kredit dengan . karena pemberian kredit ini debitur mendapatkan tambahan dana

GARIS PANDUAN PELAKSANAAN KULIAH BAGI SEMESTER 1 SESI 2020/2021 FAKULTI PENDIDIKAN TEKNIKAL DAN VOKASIONAL Tujuan garis panduan ini disediakan adalah untuk edaran dalaman kepada staf akademik . ditetapkan dalam buku Panduan Akademik UTHM, dengan mengisi Borang Pengecualian Kredit Kursus. Manakala, bagi pelajar dari program Ijazah Sarjana

A/ B. COM - SEMESTER I – GENERAL ENGLISH (2019- 20) University Paper Style (total 4 questions, 70 marks, 2.30 hours) Unit/s Topic/s No MarksQuestion style I Lessons Beautiful Minds (Gujarati Medium) Pinnacle (English Medium) Q. 1. 1 to 3 (a) Answer in brief - 3/5 (b) Write a short note - 1/3 (09) (08) II Q. 2. Poems 1 to 3 (a) Answer in brief - 3/5 (b) Write a short note - 1/3 (09) (08) III .