MANUAL MUTU - UIN Alauddin Makassar

3y ago
118 Views
11 Downloads
2.40 MB
59 Pages
Last View : 4d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Evelyn Loftin
Transcription

MANUAL MUTUUIN ALAUDDIN MAKASSARLEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR2017i Page

MANUAL MUTUUIN ALAUDDIN MAKASSARMM.UINAM.02Revisi: 1Tanggal: 12 Desember 2017Diajukan: Pusat Pengembangan Standar MututtdIsriany Ismail, S.Si., M.Si., Apt.Dikaji Ulang: Wakil Rektor Bidang Akademik dan KelembagaanttdProf. Dr. Mardan, M.A.Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum &KeuanganttdProf. Dr. H. Lomba Sultan, M.AWakil Rektor Bidang KemahasiswaanttdProf. H. Aisyah Kara, Ph.DDikendalikan: Lembaga Penjaminan MututtdProf. Dr. H.M. Ghalib, M.A.Disetujui: RektorttdProf.Dr.H.Musafir Pababbari,M.Si. UIN Alauddin, 2017 ̶ All Rights ReservedUIN AlauddinRevisi keTanggal-12-12-2017ii P a g eManual MutuDisetujui olehMM.UINAM.02Rektor

KEPUTUSAN REKTORUNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDINNOMOR: 286.C TAHUN 2017TENTANGPENETAPAN MANUAL MUTUUIN ALAUDDIN MAKASSARREKTOR UIN ALAUDDIN MAKASSARMenimbang: a. Bahwa untuk menjamin tercapainya pengelola pendidikan tinggi yangbermutu, diperlukan adanya manual mutu;b. Bahwa standar Manual Mutu ISO 9001:2008 sudah tidak relevan denganregulasi nasional lagi, maka perlu disusun Manual Mutu UIN Alauddin;c. Bahwa Manual Mutu UIN Alauddin perlu ditetapkan melalui keputusanrektor.Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional;2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi Nomor62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;5. Peraturan Menteri Agama RI No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi danTata Kelola UIN Alauddin Makassar;6. Peraturan Menteri Agama RI No. 85 Tahun 2013 tentang PerubahanOrganisasi dan Tata Kelola UIN Alauddin Makassar;7. Rencana Induk Pengembangan UIN Alauddin Tahun 2013-2017;8. Keputusan Rektor UIN Alauddin No. 200 Tahun 2016 tentang PedomanEdukasi UIN Alauddin Makassar.Mengingatpula:iii P a g eHasil kerja tim pengelola mutu UIN Alauddin Makassar tentang draf ManualMutu UIN Alauddin Makassar.

AKEENAMKETUJUH:: KEPUTUSAN REKTOR UIN ALAUDDIN TENTANG PENETAPAN MANUALMUTU UIN ALAUDDIN MAKASSAR;: Penetapan Manual Mutu UIN Alauddin berlaku sejak ditetapkan sebagaipengganti Standar Manual Mutu Tahun;: Manual Mutu harus menjadi rujukan atau pedoman pelaksanaan kegiatanmutu di UIN Alauddin sekaligus sebagai pengendali bagi setiap unit kerja;: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalamketentuan tersendiri;: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan iniakan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.: Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Standar Manual Mutu UINAlauddin Tahun 2011dinyatakan tidak berlaku;: Keputusan ini mulai berlaku sejak mulai ditetapkan dengan ketentuanbahwa segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diperbaikisebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruandalam keputusan ini.DITETAPKAN DI : MAKASSARPADA TANGGAL : 12 DESEMBER 2017REKTOR,ttdPROF. DR. H. MUSAFIR, M.Si.NIP. 19560717 198603 1 003Tembusan:1.2.3.4.5.6.8.9.10.12.Menteri Agama RI di Jakarta;Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI di Jakarta;Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Jakarta;Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti RI di Jakarta;Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI di Jakarta;Dekan Fakultas dalam lingkungan UIN Alauddin di Makassar;Kopertais Wilayah VIII di Makassar;Ketua Lembaga dalam lingkungan UIN Alauddin di Makassar;Kepala Biro dalam lingkungan UIN Alauddin di Makassar;Arsip.iv P a g e

DAFTAR ISIHalaman Judul iLembar Pengesahan iiKeputusan Rektor iiiDaftar Isi v1. Tujuan dan Maksud Manual Mutu 11.1 . Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin 11.2 . Visi,misi 31.2.1 Visi 31.2.2 Misi UIN Alauddin 31.2.3 Tujuan UIN Alauddin 41.2.4 Kebijakan SPMI UIN Alauddin 41.3. Lambang, Hymne dan Mars 61.3.1. Lambang 61.3.2. Hymne UIN Alauddin 61.3.3. Mars UIN Alauddin 81.4. Lokasi Kampus 61.5. Struktur Organisasi 72. Luas lingkup Manual Mutu 82.1.2.2.2.32.4Luas Lingkup 8Acuan Normatif 8Istilah dan Definisi 9Sistem Manajemen Mutu 102.4.1 Persyaratan Umum 102.4.2 Persyaratan Dokumentasi 112.4.2.1 Umum 112.4.2.2 Manual Mutu 122.4.2.3 Pengendalian Dokumen 132.4.2.4 Pengendalian Catatan Mutu 132.5 Tanggungjawab Manajemen 142.5.1 Komitmen Manajemen 142.5.2 Fokus pada Pelanggan 152.5.3 Kebijakan Mutu 162.5.4 Perencanaan Mutu 162.5.4.1 Sasaran Mutu 162.5.4.2 Perencanaan Sistem Manajemen Mutu 182.5.4.3 Pentahapan Sasaran Mutu 20v Page

2.5.5 Wewenang, Tanggung Jawab, dan Komunikasi 212.5.5.1 Wewenang dan Tanggung Jawab 212.5.5.2 Penanggung Jawab Manajemen 212.5.5.3 Pelaksana Penjaminan Mutu 222.5.5.3 Komunikasi Internal 222.5.5.4 Tinjauan oleh Manajemen 232.5.5.4.2. Masukan untuk Tinjauan Manajemen 232.5.5.4.3. Hasil Tinjauan Manajemen 232.6Manajemen Sumber Daya 242.6.1 Penyediaan Sumber Daya 242.6.2 Sumber Daya Manusia 252.6.2.1. Umum 252.6.2.2. Kompetensi, Kesadaran, dan Pelatihan 252.6.3 Sarana dan Prasarana 262.6.4 Lingkungan kerja (work environment) 262.7. Realisasi Produk Perguruan Tinggi (Layanan jasa dan barang, baik mahasiswaataupun dosen) 262.7.1 Perencanaan Realisasi Produk 282.7.2 Proses yang Berhubungan dengan Pelanggan 294.7.2.1 Penetapan Persyaratan yang Berkenaan dengan Produk 292.7.3 Perancangan dan Pengembangan Produk Perguruan Tinggi 302.7.4 Pembelian 302.7.5 Penyediaan Jasa Pendidikan 302.7.5.1 Proses Akademik & Non Akademik 302.7.5.2 Identifikasi dan Penelusuran 312.7.5.3 Preservasi Mutu Produk 322.7.5.4 Pemeliharaan Fasilitas 322.8Pengukuran, Analisis dan Peningkatan 322.8.1 Umum 322.8.2 Pengukuran dan Pemantauan 332.8.2.1 Kepuasan Pelanggan 332.8.2.2 Audit Mutu Internal 332.8.2.3 Pengukuran dan Pemantauan Proses/Monitoring 342.8.3 Pengendalian Produk yang Tidak Sesuai 352.8.4 Tindakan Perbaikan 361.8.4.1. Perbaikan Berkesinambungan 361.8.4.2. Tindakan Perbaikan 362.8.5 Tindakan Peningkatan 372.8.6 Tindakan Pencegahan 37Luas Lingkup Manual Mutu 383.1. Manual Penetapan Standar SPMI 383.2. Manual Pelaksanaan Standar SPMI 39vi P a g e

3.3. Manual Evaluasi (Pelaksanaan) Standar SPMI 403.4. Manual Pengendalian (Pelaksanaan) Standar SPMI 433.5. Manual Peningkatan Standar SPMI 443.6. Rincian tentang hal yang harus dikerjakan 443.7. Pihak yang bertanggungjawab 453.7.1. Tingkat Universitas 453.7.2. Tingkat Fakultas 473.7.3. Tingkat Jurusan/Bagian/Program Studi 483.8. Uraian tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai Manual Mutu 493.9. Uraian tentang bagaimana dan bilamana pekerjaan itu harus dilaksanakan 49Referensi 50vii P a g e

1MAKSUD DAN TUJUANMANUAL MUTU1.1 . Sejarah Universitas Islam Negeri (UIN) AlauddinUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar adalah alih status dari InstitutAgama Islam Negeri (IAIN) Alauddin. IAIN Alauddin secara resmi berdiri pada 10November 1965 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965.Sejarah perkembangan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassarhingga Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN-AM melalui beberapa fase,yaitu:1.1.1. Fase Tahun 1962 s.d 1965Pada mulanya IAIN Alauddin Makassar yang kini menjadi UIN Alauddin Makassarberstatus Fakultas Cabang dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Atas desakan Rakyatdan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan serta persetujuan Rektor IAIN Sunan KalijagaYogyakarta, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 75tanggal 17 Oktober 1962 tentang penegerian Fakultas Syari’ah UMI menjadi FakultasSyari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada tanggal 10 Nopember1962. Setelah itu, penegerian Fakultas Tarbiyah UMI menjadi Fakultas Tarbiyah IAINSunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makasar pada tanggal 11 Nopember 1964berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 tanggal 7 Nopember 1964.Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 1965, Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan KalijagaYogyakarta Cabang Makassar didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor77 tanggal 28 Oktober 1965.1.1.2. Fase Tahun 1965 s.d 2005Pada tanggal 10 Nopember 1965 IAIN Makassar berstatus mandiri berdasarkanKeputusan Menteri Agama Nomor 79 tanggal 28 Oktober 1965. Pendirian tersebut atasdukungan masyarakat dan pemerintah Sulawesi Selatan serta landasan hukumPeraturan Presiden Nomor 27 tahun 1963. Peraturan tersebut menegaskan antara lainbahwa sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas IAIN dapat digabung menjadi satuinstitut tersendiri. Pada saat itu, IAIN Makassar telah mempunyai tiga fakultas yakniFakultas Syari’ah, Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ushuluddin.1 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Nama “Alauddin” pada IAIN di Makassar diambil dari nama Raja Kerajaan Gowayang pertama memeluk Islam dan memiliki latar belakang sejarah pengembanganIslam. Di samping itu, nama ini mengandung harapan peningkatan kejayaan Islam dimasa mendatang di Sulawesi Selatan pada khususnya dan Indonesia bahagian Timurpada umumnya.Sultan Alauddin adalah Raja Gowa XIV tahun 1593-1639, (kakek/ datok) dari SultanHasanuddin Raya Gowa XVI, dengan nama lengkap I Mangnga’rangi Daeng ManrabbiaSultan Alauddin. Gelar Sultan Alauddin diberikan kepada Raja Gowa XIV ini, karenadialah Raja Gowa yang pertama kali menerima agama Islam sebagai agama kerajaan.Ide pemberian nama “Alauddin” kepada IAIN yang berpusat di Makassar tersebut, mulapertama dicetuskan oleh para pendiri IAIN “Alauddin”, diantaranya adalah AndiPangeran Daeng Rani, (cucu/turunan) Sultan Alaudddin, yang juga mantan GubernurSulawesi Selatan, dan Ahmad Makkarausu Amansyah Daeng Ilau, ahli sejarah Makassar.Pada fase ini, IAIN (kini UIN) Alauddin yang semula hanya memiliki tiga (3) buahFakultas, berkembang menjadi lima (5) buah Fakultas.Tahun 1990 Program Pascasarjana (PPs) didirikan berlandaskan Keputusan DirjenBinbaga Islam Departemen Agama No. 31/E/1990 tanggal 7 Juni 1990 berstatus kelasjauh dari PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang kemudian dengan KeputusanMenteri Agama RI No.403 Tahun 1993 PPs IAIN Alauddin Mkasssar menjadi PPs yangmandiri.1.1.3. Fase Tahun 2005 s.d SekarangPerubahan status kelembagaan dari Institut menjadi Universitas diperlukan untuk;pertama, merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahanmendasar atas lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989dimana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikna Nasional R.I danDepartemen Agama RI Telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikanmenengah; kedua, untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawahnaungan Departemen Pendidikan Nasional R.Idan Departemen Agama RI Atasprakarsa pimpinan IAIN Alaudddin periode 2001-2006 dan atas dukungan civitasAkademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkankonversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden RImelalui Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan Nasional RI Mulai 10 Oktober 2005Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubahmenjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar berdasarkan PeraturanPresiden (Perpres) Republik Indonesia No. 57 Tahun 2005 Tanggal 10 Oktober 2005yang ditandai dengan peresmian penandatangan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar.2 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Dengan perubahan status kelembangaan dari Institut ke Universitas. UIN AlauddinMakassar berkembang dari lima (5) buah Fakultas menjadi tujuh (7) buah Fakultas dan1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RINomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu:a. Fakultas Syari’ah dan Hukum.b. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.c. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.d. Fakultas Adab dan Humaniora.e. Fakultas Dakwah dan Komunikasi.f. Fakulta Sains dan Teknologi.g. Fakulatas Ilmu Kesehatan.h. Program Pascasarjana (PPs).Tahun 2016, UIN Alauddin berkembang menjadi delapan (8) Fakultas dengandisahkannya Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melalui Peraturan Menteri Agama No.85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No 25 Tahun 2013 Tentang Organisasidan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar.1.2 . Visi,misi1.2.1 VisiVisi UIN Alauddin Makassar dirumuskan sebagai berikut:“Pusat Pencerahan Dan Transformasi IPTEKS Berbasis Peradaban Islam”1.2.2 Misi UIN AlauddinMisi UIN Alauddin adalah:1) Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif bagi peningkatan mutuperguruan tinggi dan kualitas kehidupan bermasyarakat.2) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat yang merefleksikan kemapanan integrasi antara nilaiajaran Islam dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks).3) Mewujudkan universitas yang mandiri, berkarakter, bertatakelola baik,dan berdaya saing menuju universitas riset dengan mengembangkannilai spiritual dan tradisi keilmuan.3 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

1.2.3 Tujuan UIN AlauddinVisi dan Misi UIN Alauddin dibangun untuk mencapai tujuan dan sasaransebagai berikut:Tujuan UIN Alauddin:1) Menghasilkan produk intelektual yang bermanfaat dan terbangunnyapotensi insani yang kuat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.2) Terwujudnya kampus sebagai pusat pendidikan, penelitian, danpengabdian pada masyarakat yang berbasis integrasi keilmuan.3) Terciptanya sistem manajemen, kepemimpinan, dan kelembagaanyang sehat serta terwujudnya tata ruang, lingkungan, dan iklimkampus yang Islami.4) Terwujudnya jejaring kerjasama dengan lembaga lokal, nasional, daninternasional.1.2.4 Kebijakan SPMI UIN AlauddinKebijakan SPMI UIN Alauddin Makassar:“Sebagai perguruan tinggi bermutu, Uin Alauddin bertekad mengembangkanintegrasi keilmuan serta menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi,berperadaban, dan siap terap”Untuk melaksanakan kebijakan mutu UIN Alauddin, manajemen berupayamemastikan seluruh warga kampus:1. Mengerti dan memahami Kebijakan Mutu UIN-AM.2. Menjamin terpenuhinya tuntutan mutu pelayanan pemangku kepentingan.3. Mendukung penerapan Sistem Manajemen Mutu UIN-AM dan perundangundangan yang berlaku.4. Memastikan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Mutu diUIN Alauddin Makassar.Penjabaran Kebijakan Mutu UIN Alauddin tertuang secara rinci pada KebijakanSPMI Universitas Islam Negeri Alauddin mencakup seluruh Standar NasionalPendidikan Tinggi (Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, danStandar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat); dan Standar Pendidikan yangditetapkan UIN Alauddin dalam rangka penyelenggaraan pendidikan tinggi di UINAlauddin, meliputi standar bidang akademik dan non akademik, dengankebijakannya sebagai berikut:1.Kebijakan SPMI terhadap masukan (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan,penunjang akademik, sarana prasarana dan sumber daya pendukung lainnya)4 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

untuk menjamin seluruh masukan dapat melalui proses yang bermutu sesuaistandar masukan masing-masing.2.Kebijakan SPMI terhadap proses (kegiatan akademik (Tridharma PerguruanTinggi dan kegiatan akademik terkait kekhasan UINAM dan kegiatan nonakademik yang diturunkan dari SN Dikti dan S-Dikti UINAM) sesuai denganStandar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar Perguruan Tinggi yang telahditetapkan UIN Alauddin dalam rangka pemenuhan Standar NasionalPendidikan Tinggi dan Standar bidang akademik (lainnya) dan Standar bidangnon akademik UIN Alauddin Makassar.3.Kebijakan SPMI terhadap hasil (lulusan, hasil kegiatan Tri Darma PerguruanTinggi, serta hasil kegiatan non akademik lainnya) sesuai dengan harapanperkembangan peradaban dan kemajuan IPTEKS serta kebutuhan dankepuasan stakeholders.Bertitik tolak pada hal tersebut, pimpinan UINAM menetapkan Kebijakan SPMIyang bertujuan:1.Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengendalian bagi setiap unit kerja laksanakan program kerja dan /peningkatan mutu secara terus menerus (continuous improvement).2.Sebagai rujukan bagi seluruh karyawan dalam pelayanan dan pengelolaanbidang akademik dan non akademik dalam menjalankan tugas dantanggungjawabnya sesuai dengan peran masing-masing sehingga dapatmemenuhi harapan dan kepuasan stakeholders internal dan eksternal.3.Sebagai landasan dan arah dalam menentukan Standar SPMI, Manual npengembangan/peningkatan penjaminan mutu UINAM.Kebijakan SPMI ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggungjawab oleh seluruh unsur pengelola baik pengelolaan bidang akademik maupunnon akademik, dengan mengacu pada Pedoman Standar SPMI yang telahditetapkan.Kebijakan SPMI Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin meliputi seluruhaspek penyelenggaraan pendidikan, baik akademik maupun non akademik.Kebijakan SPMI diterapkan mulai dari masukan (input), proses (process) sampaikeluaran(output & outcome).5 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

Penjelasan terkait Kebijakan SPMI secara lengkap terdapat pada dokumenKebijakan SPMI UIN Alauddin Makassar (KM.UINAM.01).1.3Lambang, Hymne dan Mars1.3.1 Lambang1.3.2 Hymne UIN AlauddinHymne UIN Alauddin merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempolambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila danberdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Universitas.1.3.3 Mars UIN AlauddinMars UIN Alauddin merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi(sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis,berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Universitas.1.4 . Lokasi KampusAlamatKampus IKampus IITeleponFaxWebsite: Jl. Sultan Alauddin No. 63 Makassar: Jl. H.M. Yasin Limpo No. 36 Romang Polong- Gowa Sulawesi Selatan: (0411) 8221400: (0411) 8221400: http://www.uin-alauddin.ac.id6 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

1.5 Struktur OrganisasiGambar 1. Struktur Organisasi UIN Alauddin Makassar7 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

2Luas lingkup Manual Mutu2.1 Luas LingkupManual Mutu adalah pedoman pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal diUIN Alauddin Makassar. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dimaksud di sini adalahsebuah mekanisme penjaminan mutu kelembagaan yang meliputi Penetapan StandarMutu yang diikuti dengan Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar,Pengendalian Pelaksanaan Standar dan Peningkatan Standar Perguruan Tinggi(Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Perguruan Tinggi yang ditetapkanoleh UIN Alauddin) yang dilaksanakan secara integral dalam satu sistem denganseluruh komponen di UIN-AM untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. SistemPenjaminan Mutu Internal UIN-AM bertujuan agar aspek masukan (input), pelayanan(proses), keluaran (output) dan outcomes yang dihasilkan oleh UIN-AM memberikankepuasan kepada pemangku kepentingan.2.2 Acuan Normatif1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5336);4. Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikandan Pengelolaan Perguruan Tinggi.5. Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata KerjaUIN Alauddin Makassar.6. Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN AlauddinMakassar.7. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 44 Tahun 2015tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi8. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 62 Tahun 2016tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.9. Keputusan Rektor UIN Alauddin No. 200 Tahun 2014 tentang Pedoman Edukasi.10. Keputusan Rektor UIN Alauddi No. 06.A Tahun 2016 Tentang Kebijakan SPMI UINAlauddin.8 UIN ALAUDDIN MAKASSAR

2.3 Istilah dan Definisia. Pimpinan Puncak UIN-AM adalah Rektor dan keempat wakil rektornya, yakni WakilRektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Wakil

1.2.4 Kebijakan SPMI UIN Alauddin_4 1.3. Lambang, Hymne dan Mars_6 1.3.1. Lambang_6 1.3.2. Hymne UIN Alauddin_6 1.3.3. Mars UIN Alauddin_8 1.4. Lokasi Kampus_6 1.5. Struktur Organisasi_7 2. Luas lingkup Manual Mutu_8 2.1. Luas Lingkup_8 2.2. Acuan Normatif_8 2.3 Istilah dan Definisi_9 2.4 Sistem Manajemen Mutu_10 2.4.1 Persyaratan Umum_10

Related Documents:

1. Bapak Prof. Dr. H. A. Qadir Gassing HT, M.S selaku Rektor UIN Alauddin Makassar. 2. Bapak Dr. Dr. H. Rasjidin Abdullah, MPH., MH.Kes selaku Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar, beserta seluruh dosen dan staf Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

PENGARUH PENGETAHUAN LINGKUNGAN TERHADAP SIKAP PEDULI LINGKUNGAN HIDUP MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI ANGKATAN 2014 FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Pendidikan (S .Pd) Jurusan Pendidikan Biologi Pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar Oleh:

RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET BERBASIS WEB PADA RUMAH SAKIT LABUANG BAJI MAKASSAR SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Komputer pada Jurusan Sistem Informasi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar Oleh : NURUL QALBY NIM: 60900112030 FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UIN ALAUDDIN MAKASSAR .

kebijakan yang dapat dijadikan acuan perencanaan dan pelaksanaan. Terbitnya Buku Pedoman Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, yang berisi kebijakan-kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu dapat dijadikan landasan dan rujukan penjaminan mutu bagi seluruh

Workshop Implementasi Sistem Manajemen Mutu Universitas Sumatera Utara untuk Gugus Janiman Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) Siklus 11 Tahun 2018 3. Update Dokumen Kebijakan Mutu dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) USU mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 4.

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEKERJA ANAK DIBAWAH UMUR PADA SEKTOR INFORMAL DI KOTA MAKASSAR SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) Pada Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Oleh FIVI ELFIRA ZULFIKAR 10700113074 JURUSAN ILMU EKONOMI

KINERJA GURU DI MI. DDI SAKEANG KEC. TOMPOBULU . KAB. MAROS . Skripsi . Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar . Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) Jurusan PGMI pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan . UIN Alauddin Makassar. Oleh . I S M A I L W A R I S NIM. 20. 800111104 . FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN . UIN ALAUDDIN MAKASSAR . 201. 5

Business Certificates comprise tests of Reading, Writing, Listening and Speaking. In B1 Business Preliminary the tests for Reading and Writing are combined into one question paper. In C1 Business Higher and B2 Business Vantage there are separate Reading and Writing papers. Each test carries 25% of the total marks. Detailed information on each test paper follows later in this handbook. Marks .