KORELASI ANTARA BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA DENGAN .

3y ago
57 Views
2 Downloads
1.43 MB
98 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

KORELASI ANTARA BIMBINGAN PRANIKAH DI KUADENGAN PERCERAIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA(Studi Kasus di KUA Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya)SKRIPSIDiajukan Oleh :SAMSUL FATAMahasiswa Fakultas Syari’ah dan HukumProdi Hukum KeluargaNim : 111209238FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRYDARUSALAM - BANDA ACEH1439 H/2018 M

ii

ii

ii

ABSTRAKNama/NimFakultas/ProdiJudulTanggal MunaqasyahTebal SkripsiPembimbing IPembimbing IIKata Kunci: SAMSUL FATA/111209238: Syari’ah dan Hukum/Studi Hukum Keluarga: Korelasi Antara Bimbingan Pranikah di KUAdengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya(Studi Kasus di KUA Kecamatan Kuala KabupatenNagan Raya): 25 Januari 2018: 75 Halaman: Drs. H. Burhanuddin A. Gani, MA.: Gamal Akhyar, Lc, M.Sh: Korelasi/Bimbingan pranikah, metode bimbinganpranikah dan perceraian.Bimbingan pranikah merupakan bimbingan yang diberikan oleh pihak KantorUrusan Agama kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.Bimbingan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan ilmu pengetahuantentang agama Islam dalam kehidupan rumah tangga serta sebagai bekal untukmenjalin rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui sebab terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikutibimbingan pranikah, serta bagaimana pengaruh bimbingan pranikah dengan faktorperceraian dalam keluarga yang pernah mengikuti bimbingan pranikah. Dalamtulisan ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitupenelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (libraby research).Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptifanalisis, dimana hasil yang ditemukan dilapangan dapat digambarkan menjadisebuah kesimpulan yang sesuai dan menjawab tujuan penelitian yang telahditentukan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perceraianbagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah karena pertamadiakibatkan oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab kepala keluargaterhadap nafkah untuk istri dan anak, terjadinya KDRT yang dimulai dari sifatego, cemburu terhadap pasangan, banyak aturan dan lain sebagainya, dan faktorkurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telahmenikah. Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUAsedikitnya memiliki pengaruh bagi pembinaan keluarga yang islami, mengingatwaktu pelaksanaannya sedikit minim hanya dua hari saja, maka calon pengantinakan sukar memahami semua materi yang diberikan oleh KUA, seharusnya untukmencapai hasil yang maksimal, bimbingan pranikah itu dilaksanakan palingsedikit membutuhkan waktu 1 bulan, karena dengan waktu yang demikian catinakan lebih memahami tentang materi yang diberikan oleh KUA tersebut.iv

KATA PENGANTARDengan mengucapkan Alhamdulillah penulis sampaikan kehadirat AllahSWT dengan rahmat, karunia, serta kuasa-Nya penulis dapat menyelesaikan karyailmiah ini. Shalawat beriring salam kepada baginda Nabi Muhammad SAW besertakeluarga dan sahabatnya yang telah menjadi suri tauladan dan memberikan cahayailmu pengetahuan bagi sekalian umat manusia dan alam semesta.Berkat rahmat, hidayah, dan kuasa Allah SWT penulis dapat menyelesaikanskripsi ini dengan judul “Korelasi Antara Bimbingan Pranikah dengan Perceraiandi Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama KecamatanKuala Kabupaten Nagan Raya)”. Skripsi ini disusun guna melengkapi danmemenuhi syarat untuk memperoleh gelar sarjana pada Fakultas Syari’ah dan HukumUIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.Penulis menyadari, bahwa skripsi ini tidak akan terselesaikan tanpa adanyabimbingan dan arahan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidaklangsung, maka dari itu penulis mengucapkan terima kasih yang tulus danpenghargaan yang tak terhingga kepada bapak Drs. Burhanuddin A. Gani, M.A,selaku pembimbing I dan bapak Gamal Akhyar, Lc. M.Sh, selaku pembimbing IIyang telah banyak memberikan waktu, motivasi, bimbingan sehingga skripsi ini dapatterselesaikan sebagaimana mestinya. Ucapan terima kasih tidak lupa pula penulisucapkan kepada Bapak Prof. Dr. H. A. Hamid Sarong, S.H, M.H, selaku Penasehatv

Akademik yang telah memberikan arahan motivasi selama masa perkuliahan hinggasaya menyelesaikan skripsi ini, serta ucapan terimakasih kepada Bapak Dr.Khairuddin, S.Ag, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum beserta stafnya,Ketua Jurusan Hukum Keluarga, dan semua dosen dan asisten yang telah membekaliilmu kepada penulis sejak semester pertama hingga akhir.Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada segenap Civitas AkademikaFakultas Syariah dan Hukum. Terima kasih kepada seluruh karyawan dan karyawatiPerpustakaan UIN Ar-Raniry, terkhususnya untuk perpustakaan Fakultas Syariah danHukum dan Perpustakaan Wilayah Aceh yang telah memberikan fasilitas danpelayanan dengan sebaik mungkin dalam meminjamkan literatur-literatur yangdibutuhkan.Melalui ini penulis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang takterhingga kepada Ayahanda tercinta Abdul Mutaleb dan Ibunda tercinta Nurhayati DS.Ag, yang telah melahirkan, membesarkan, dan mendidik dengan penuh kasihsayang dan pengorbanan yang tak terhingga, hanya Allah yang mampu membalasnyaserta semoga Allah SWT selalu melindungi, memberkahi, dan meridhai setiaplangkah kaki kedua orang tua saya. Terima kasih juga kepada abang tercinta SyibranMulasi M.A dan kakak tercinta Zulhaijar M.Pd dan Siti Nur Arisa M.Pd yang telahmemberikan dukungan dan semangat, serta hal lainnya hingga saya dapatmenyelesaikan skripsi ini.Penulis juga mengucapkan terima kasih banyak kepada KUA kecamatanKuala Kabupaten Nagan Raya dan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang telahvi

memberikan data untuk penelitian ini serta para-para informan yang telah membantusehingga skripsi ini dapat terselesaikan. Tidak lupa pula penulis ucapkan terimakasihkepada Irfan S.H, dan Julianda S.H, sahabat-sahabat unit 02 HK leting 2012(terutama buat yang laki-laki), sahabat-sahabat unit 01 dan 03 HK leting 2012(terutama buat yang laki-laki), kepada Bayu Setyadi Praja S.H, Rifainur S.H, sertaseluruh sahabat HES lainnya leting 2012, sahabat-sahabat lainnya yang tidakmungkin penulis muat semua, karena telah banyak membantu penulis baik langsungmaupun tidak langsung serta telah membagi waktunya dalam suka dan duka hinggapenulis dapat merampungkan tugas akhir ini.Penulis menyadari, bahwa dalam penulisan skripsi ini banyak kekuranganbaik dari segi isi maupun penulisannya yang sangat jauh dari kesempurnaan. Karenakesempurnaan itu hanyalah milik Allah semata dan kita sebagai ciptaannya hanyabisa berusaha untuk menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Untuk itu kritik dansaran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan, demi kesempurnaanpenulisan di masa yang akan datang, semoga Allah SWT membalas jasa baik yangtelah diberikan oleh semua pihak. Aamiin ya rabbal ‘alaminBanda Aceh, 26 Desember 2017PenulisSamsul Fatavii

TRANSLITERASIDalam skripsi ini banyak dijumpai istilah yang berasal dari bahasa Arabditulis dengan huruf latin, oleh karena itu perlu pedoman untuk membacanyadengan benar. Pedoman Transliterasi yang penulis gunakan untuk penulisan kataArab adalah sebagai berikut:1. KonsonanNo.ArabLatin1 ا 2KetNo.ArabLatinTidakdilambangkan16 ط ṭ ب b17 ظ ẓ3 ت t18 ع ‘4 ث ś19 غ gh5 ج j20 ف f6 ح ḥ21 ق q7 خ kh22 ك k8 د d23 ل l9 ذ ż24 م m10 ر r25 ن n11 ز z26 و w12 س s27 ه h13 ش sy28 ء ’14 ص ş29 ي y15 ض ḍs dengan titik diatasnyah dengan titik dibawahnyaz dengan titik diatasnyas dengan titik dibawahnyad dengan titik dibawahnyaKett dengan titik dibawahnyaz dengan titik dibawahnya2. KonsonanVokal Bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vocaltunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.a. Vokal TunggalVokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harkat,transliterasinya sebagai berikut:viii

Tandaَ ِ ُ NamaFatḥahKasrahDammahHuruf LatinAIUb. Vokal RangkapVokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antaraharkat dan huruf, transliterasinya gabungan huruf, yaitu:Tanda danHuruf َ ي َ و NamaFatḥah dan yaFatḥah dan wauGabunganHurufAiAuContoh: ﻛﯿﻒ kaifa, ھﻮل haula3. MaddahMaddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harkat dan huruf,transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:Harkat danHuruf ي / َ ا ِ ي ُ و NamaHuruf dan tandaFatḥah dan alif atau yaKasrah dan yaDammah dan wauāīūContoh:َ ﻗَﺎل qāla رَ ﻣَﻲ ramāَ ﻗِﯿْﻞ qīla ﯾَﻘﻮْ ُل yaqūlu4. Ta Marbutah ( )ة Transliterasi untuk ta marbutah ada dua.ix

a. Ta marbutah ( )ة hidupTa marbutah ( )ة yang hidup atau mendapat harkat fatḥah, kasrah dandammah, transliterasinya adalah t.b. Ta marbutah ( )ة matiTa marbutah ( )ة yang mati atau mendapat harkat sukun, transliterasinyaadalah h.c. Kalau pada suatu kata yang akhir huruf ta marbutah ( )ة diikuti oleh kata yangmenggunakan kata sandang al, serta bacaan kedua kata itu terpisah maka tamarbutah ( )ة itu ditransliterasikan dengan h.Contoh: َﺎل ْ ﺿﺔُ ْاﻻَﻃْﻔ َ رَْو : rauḍah al-aṭfāl/ rauḍatul aṭfāl َﻮَرْة اﻟْ َﻤ ِﺪﻳْـﻨَﺔُ اﻟْ ُﻤﻨـ ﱠ : al-Madīnah al-Munawwarah/al-Madīnatul Munawwarah ﻃَ ْﻠ َﺤ ْﺔ : ṬalḥahModifikasi1. Nama orang berkebangsaan Indonesia ditulis seperti biasa tanpa transliterasi,seperti M. Syuhudi Ismail. Sedangkan nama-nama lainnya ditulis sesuaikaidah penerjemahan. Contoh: Ḥamad Ibn Sulaiman.2. Nama negara dan kota ditulis menurut ejaan Bahasa Indonesia, seperti Mesir,bukan Misr ; Beirut, bukan Bayrut ; dan sebagainya.3. Kata-kata yang sudah dipakai (serapan) dalam kamus Bahasa Indonesia tidakditransliterasikan. Contoh: Tasauf, bukan Tasawuf.x

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1.Surat keputusan penunjukkan pembimbing.Lampiran 2.Surat permohonan izin rekomendasi penelitian.Lampiran 3.Surat penelitian di KUA Kecamatan Kuala.Lampiran 4.Surat penelitian di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.Lampiran 5.Sertifikat Kursus Bimbingan Pranikah.Lampiran 6.Daftar Riwayat Hidupxiii

DAFTAR ISILEMBARAN JUDUL .iPENGESAHAN PEMBIMBING.iiPENGESAHAN SIDANG .iiiABSTRAK .ivKATA PENGANTAR.vTRANSLITERASI ARAB-LATIN.viiiDAFTAR ISI.xiDAFTAR LAMPIRAN .xiiiBAB SATU: PENDAHULUAN .11.1. Latar Belakang Masalah .11.2. Rumusan Masalah.71.3. Tujuan Penelitian .71.4. Penjelasan Istilah .91.5. Kajian Kepustakaan .101.6. Metodologi Penelitian .111.7. Sistematika Pembahasan.14BAB DUA: BIMBINGAN PRANIKAH DAN HIKMAHNYA.162.1. Pengertian Bimbingan Pranikah, Dasar Hukum danTujuannya .162.2. Lembaga-Lembaga Pelaksana Bimbingan Pranikah danProsedurnya .252.3. Isi Bimbingan Pranikah .40BAB TIGA: KORELASI BIMBINGAN PRANIKAH DI KUATERHADAP PERCERAIAN DI KECAMATAN KUALAKABUPATEN NAGAN RAYA .423.1. Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya .423.2. Lembaga Pendidikan Agama dan Umum .463.3. Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala KabupatenNagan Raya .473.4. Faktor Penyebab terjadinya Perceraian di Wilayah KUAKecamatan Kuala .523.5. Bentuk Pelaksanaan Bimbingan Pranikah di KUA KecamatanKuala .583.6. Dampak Pelaksanaan Bimbingan Pranikah terhadapPerceraian.643.7. Analisis Hasil Penelitian .67BAB EMPAT : PENUTUP .734.1. Kesimpulan .734.2. Saran .74xi

DAFTAR KEPUSTAKAAN .LAMPIRAN.DAFTAR RIWAYAT HIDUP .xii

BAB SATUPENDAHULUAN1.1. Latar Belakang MasalahKorelasi adalah hubungan timbal balik atau sebab akibat. Korelasimerupakan sebab akibat yang ditimbulkan dari permasalahan antara bimbinganpranikah dengan perceraian dengan tujuan untuk menentukan seberapa berathubungan antara dua variabel tersebut.1Bimbingan pranikah merupakan bimbingan yang diberikan oleh pihakKantor Urusan Agama2 kepada calon pengantin yang akan melangsungkanpernikahan.3 Bimbingan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan arahanpengetahuan serta sebagai bekal untuk menjalin rumah tangga sakinah,mawaddah, warahmah.Al-Qur’an menyebutkan bahwa pernikahan adalah suci, karena iamenjalankan perintah Allah dan sunah Rasul, sekaligus menjaga orisinalitas4nasab. Menurut hukum Islam pernikahan seseorang dilandasi karena empat faktor,yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Melalui akad dan ijab qabulmelambangkan kehalalan hubungan, yang sebelumnya haram. Perkawinan jugamelambangkan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita,yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia untuk selama-lamanya.1Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Gramedia,2008), hlm. 734.2Penulisan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk selanjutnya akan disingkat denganpenulisan “KUA” saja.3Hasil wawancara dengan bapak Ismunadi, kepala KUA Kecamatan Kuala KabupatenNagan Raya.4Orisinalitas menurut KBBI ialah keaslian.1

2Dalam aturan hukum Islam seorang yang hendak menikah tentu harusmemenuhi syarat utama yaitu “mampu”, dalam artian kemampuan yang harusdimiliki oleh calon suami/istri tentu bukan saja dalam bentuk finansial ataupunpekerjaan yang matang, namun kemampuan lahir dan batin merupakankemampuan yang sebenarnya disyaratkan oleh syari’ah. Kemampuan ini jugadalam bentuk mampu menjalankan rumah tangga sesuai dengan ketentuanketentuan syar’i. Kemampuan semacam ini jauh-jauh hari oleh calon pengantinbiasanya harus dipersiapkan dengan matang. Maraknya terjadi permasalahan baikdalam bentuk perceraian, perselingkuhan, pembunuhan suami/istri, penelantaranistri/anak bahkan kasus-kasus lain terjadi dalam masyarakat akhir-akhir inimerupakan suatu dampak yang terlihat langsung dari ketidaktahuan marekaterhadap hukum-hukum Islam, banyak kasus yang terjadi dalam keluarga muslimhari ini baik dalam skala nasional maupun di Aceh sendiri tentu diakibatkansemakin minimnya pengetahuan masyarakat terhadap agama, padahal kemampuandalam arti yang sebenarnya kalau benar-benar dimengerti oleh masyarakat muslimtentu akan mampu menekan beragam kasus tersebut.Oleh karena itu, untuk mendukung pemantapan pemahaman hukumberkeluarga sesuai kaidah hukum Islam, pemerintah melalui Kementerian Agamayang membidangi bidang nikah yaitu Kantor Urusan Agama (KUA)5, telahmencanangkan suatu proses yang sering disebut dengan Suscatin (kursus calonpengantin) atau sering juga disebutkan dengan bimbingan pranikah. Suscatin atau5KUA merupakan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan dalam masalahperkawinan. Salah satu kewenangan tersebut adalah sebagai lembaga yang mencatat perkawinan.Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan tentang perkawinan diIndonesia merupakan perkawinan yang sifatnya tercatat. Selanjutnya, dalam penulisan istilahKantor Urusan Agama dalam skripsi ini, penulis hanya menulis dengan kata “KUA” saja.

3bimbingan pranikah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yangmenyeluruh tentang kaidah-kaidah Islam, tentang keluarga bagi masyarakat yanghendak menikah, bimbingan ini pada satu sisi masih terjadi kritikan danperbincangan keefektifan pelaksanaannya mengingat intensitas penerapannyamasih dikatakan belum maksimal, calon pengantin tidak mampu m-hukumIslamkarenapelaksanaannya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, dilain pihakbimbingan ini dapat membawa efek positif bagi calon pengantin tentangpengetahuan dan pengenalan hukum bagi masyarakat yang hendak berkeluarga,sehingga dapat menimalisir kelakuan dalam berumah tangga yang melanggarketentuan hukum-hukum agama.Proses bimbingan yang diberikan oleh pihak KUA kepada calon pengantindengan cara mendaftarkan diri sebagai calon pengantin yang akan menikah diKantor Urusan Agama wilayah domisili calon pengantin wanita. Maka setelahpendaftaran dilakukan, akan diberikan jadwal bimbingan dan jadwal akad nikaholeh pihak KUA tersebut, biasanya bimbingan diberikan selama 24 (dua puluhempat) jam. Ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan Dirjen Bimas Islamdan Urusan Haji Nomor DJ.II/491 Tahun 2009, yang dibagi menjadi tujuh materipembahasan terdiri dari tata cara dan prosedur perkawinan selama dua jam,pengetahuan agama selama lima jam, peraturan perundangan dibidang perkawinandan keluarga selama empat jam, hak dan kewajiban suami istri selama tiga jam,kesehatan reproduksi sehat selama tiga jam, manajemen keluarga selama tiga jam

4dan psikologi perkawinan dan keluarga selama dua jam.6 Jumlah keseluruhanadalah dua puluh empat jam diberikan langsung oleh kepala KUA dan dilakukanselama sepuluh hari sebelum jadwal akad nikah dilakukan. Selanjutnya kepadamasing-masing peserta diberikan sertifikat, yang akan dijadikan salah satukelengkapan administrasi akad nikah.Proses bimbingan yang seperti ini sudah memadai untuk dijadikan ilmuserta pengalaman bagi pengantin baru. Dengan adanya bimbingan tersebut paracalon pengantin akan mendapatkan bekal yang cukup untuk membangun keluargayang sakinah, mawaddah, warahmah. Bekal inilah yang membentengi rumahtangga dari keretakan baik keretakan itu terjadi dari permasalahan internalkeluarga ataupun permasalahan yang terjadi dari luar keluarga itu sendiri sepertisebuah hubungan yang telah di fitnah oleh orang lain bertujuan agar runtuhnyarumah tangga tersebut.Dari hasil observasi yang pernah penulis temukan pelaksanaan bimbinganpranikah ini dapat dikatakan beragam cara yang dilakukan oleh pihak Kemenag,di wilayah Lhoksukon misalnya, bimbingan pranikah yang dilakukan di sana lebihdititik beratkan pada teungku imum gampong, teungku imum Gampong lebihberperan membimbing calon pengantin secara intensif kemudian barumengeluarkan rekomendasi kepada KUA untuk diterbitkan sertifikat yangmenjadi salah satu syarat melakukan pernikahan (ijab kabul).7 Lain halnya denganimplementasi di kantor KUA Kabupaten Aceh barat dimana bimbingan pranikah6A.Gani Isa,Nasrullah Jakfar, dkk, Modul Kursus Calon Pengantin (Badan PenasihatanPembina

KORELASI ANTARA BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA . Fakultas/Prodi : Syari’ah dan Hukum/Studi Hukum Keluarga Judul : Korelasi Antara Bimbingan Pranikah di KUA dengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya . kurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telah menikah. Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUA

Related Documents:

Asumsi yang harus dipenuhi pada Analisis Faktor Oleh karena prinsip utama Analisis Faktor adalah korelasi, maka asumsi-asumsi terkait dengan korelasi: 1. Besar KORELASI atau korelasi antar independen variabel harus cukup kuat, di atas 0,5. 2. Besar Korelasi Parsial, korelasi antar dua variabel dengan menganggap tetap variabel yang lain, justru .

korelasi antara kemampuan membaca pemahaman dengan kemampuan menulis karangan narasi . program studi pendidikan guru madrasah ibtidaiyah jurusan pendidikan madrasah fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan institut agama islam negeri purwokerto 2016 . ii. iii. iv. v korelasi antara kemampuan membaca pemahaman dengan kemampuan menulis karangan narasi .

KORELASI ANTARA PERHATIAN ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI BELAJAR SISWA DALAM PENDIDIKAN . NPM: 1611010571 Jurusan: Pendidikan Agama Islam FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 1441 H / 2020 M . KORELASI ANTARA PERHATIAN ORANG TUA TERHADAP . sehingga penulis dapat menyelesaikan studi. Semoga Allah yang Maha .

pelaksanaan layanan bimbingan pribadi dan bimbingan belajar secara efektif dalam membentuk pemahaman dan potensi diri siswa yang positif sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar dan tercapai tujuan pembelajaran di sekolah. Kata kunci : layanan bimbingan pribadi, bimbingan belajar, motivasi belajar

0,287 0,266, (2) terdapat korelasi yang signifikan antara pemahaman ilmu Tajwid terhadap hasil belajar Al-Qur’an hadits siswa dengan hasil sig. sebesar 0,000 0,05 dan r hitung 0,528 0,266, (3) terdapat korelasi antara variabel kemampuan membaca Al-Qur’an dan pemahaman ilmu

Penelitian yang sejenis dilakukan sebelumnya oleh Wira Sinatra (2012 tentang studi korelasi antara kemampuan membaca pemahaman dan penyelesaian soal cerita pada mata pelajaran matematika siswa Kelas III SDN Penanggungan Kota Malang telah yang menunjukkan ada korelasi yang signifikan antara kemampuan membaca pemahaman dengan penyelesaian

Bimbingan dan Konseling 47 VI.PENGEMBANGAN 50 LAMPIRAN 51 1.Laporan kegiatan harian dan/mingguan52 2.laporan layanan konseling individu 53 3.Silabus layanan bimbingan dan konseling kurikulum 2004 54 4.Satuan kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling 55 5.Gambar ruang pelayanan bimbingan dan konseling (Standar Unit Sekolah Baru) 56

On Getting What You Want: Our Method of Manifestation This point cannot be overemphasized. You need to see that the way it is now is the way you have chosen it to be on some level.