STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBIAYAAN MUDHARABAH .

3y ago
147 Views
34 Downloads
1.11 MB
100 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Annika Witter
Transcription

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMBIAYAANMUDHARABAH TANPA AGUNAN DI KSPPS AMANAHUSAHA MULIA (AULIA) MAGELANGTUGAS AKHIRDiajukan untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syaratguna Memperoleh Gelar Diploma TigaDisusun Oleh:ALIF FIDA NURAENI1605015034PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMUIN WALISONGO SEMARANG2019i

ii

iii

MOTTO Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secaratunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklahada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akantetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Makahendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) danhendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu(para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yangmenyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosahatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. AlBaqarah: 283)iv

PERSEMBAHANPuji syukur, doa dan harapan yang tiada terputus kepada Allah SWT,dengan penuh rasa terima kasih Tugas Akhir ini saya persembahkankepada:1. Kedua orang tuaku Bapak Rochaeni dan Ibu Rubaidah yangsenantiasa mencurahkan kasih sayang, memberikan semangat,motivasi dan nasehat yang tak pernah bosan-bosannya.2. Kepada seluruh saudara yang telah memberikan dukungan dansemangat hingga penulis mampu menyelesaikan studi jenjang D3 ini.3. Almamater tercinta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.4. Sahabat-sahabatku Gita Merlita, Zusi Purnamasari, Nur Inayah,Khalimah Sa‟adah, Uswatun Hasanah, Lela Candra, Arum Handayanidan Nur „Aini serta teman-teman kelas PBSA yang selalu bersamamenjalani perkuliahan.5. Segenap keluarga besar KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang.v

vi

ABSTRAKKoperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalahkoperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuaidengan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah danwakaf. KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang merupakanlembaga keuangan mikro yang salah satu produknya yaitu pembiayaandengan akad mudharabah tanpa agunan. Dalam penyaluran produknyaberpedoman pada prosedur dalam hal ini adalah standar operasionalprosedur (SOP) Pembiayaan mudharabah tanpa agunan di KSPPSAmanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang.Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatifdengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancaradengan dengan pengurus, karyawan dan anggota KSPPS Amanah UsahaMulia (AULIA) Magelang, serta dokumentasi berupa catatan, transkip,buku, peraturan-peraturan, notulen rapat dan dokumen lain yangmendukung. Dalam proses analisis menggunakan metode analisisdeskriptif dengan mendeskripsikan data yang telah diperoleh baik dalambentuk tulisan maupun gambar agar memberikan kejelasan dan kenyataanyang realistis.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa standar operasionalprosedur (SOP) pembiayaan mudharabah tanpa agunan di KSPPSAmanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang masih perlu pengawasan yanglebih ketat dalam pelaksanaannya untuk menghindari terjadinyapenyimpangan-penyimpangan yang ada dalam proses pemcairannya.Kata Kunci: Standar Operasional Prosedur (SOP), PembiayaanMudharabah, Pembiayaan tanpa Agunanvii

KATA PENGANTARPuji syukur atas segala nikmat dan hidayah Allah SWT sehinggapenulis dapat menyelesaikan penelitian Tugas Akhir di KSPPS AmanahUsaha Mulia (AULIA) Magelang dengan baik. Sholawat serta salamsemoga tetap Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW., keluargaserta sahabat-sahabatnya serta umat Islam seluruhnya. Tugas akhir yangberjudul “Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembiayaan Mudharabahtanpa Agunan di KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang” initelah disusun dengan sungguh-sungguh sehingga memenuhi salah satusyarat guna memperoleh gelas Ahli Madya dalam bidang ilmu PerbankanSyariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN WalisongoSemarang.Dalam menyusun tugas akhir ini, penulis banyak mendapatkanbimbingan dan saran dari berbagai pihak sehingga penyusunan tugasakhir ini dapat terealisasikan. Untuk itu, penulis menyampaikanpenghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada:1. Bapak Prof. Dr. H. Muhibbin, M. Ag., selaku Rektor UIN WalisongoSemarang dengan segala kebijaksanaannya telah memimpin UINWalisongo Semarang demi kemajuan institusi yang lebih baik.2. Bapak Dr. H. Imam Yahya, M. Ag., selaku Dekan Fakultas Ekonomidan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang.3. Pengelola Prodi Perbankan Syariah, khususnya Bapak H. JohanArifin, S. Ag., MM., selaku Kaprodi D3 Perbankan Syariah yangtelah memberikan inspirasi, bimbingan dan nasehat kepada penulisviii

selama menjalani masa studi di D3 Perbankan Syariah UINWalisongo Semarang.4. Bapak Dr. H. Ahmad Furqon, Lc., M. A., selaku DosenPembimbing yang bersedia meluangkan waktu, tenaga maupunpikirannya untuk memberikan bimbingan dan pengarahan dalampenyusunan tugas akhir ini.5. Seluruh dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN WalisongoSemarang.6. Bapak Rudy Rusmanto, S. E., MM., Bapak Dwi Budi Santoso, A.Md., Bapak Lilik Budi Martanto, S. Pt., Bapak Erfan Dwi Harsono,A. Md., Ibu Tri Wahyuni, S. E., Bapak Pujianto, Bapak Reza RobbiDenis, Ibu Indah Yuliana dan Ibu Yuanita Nilla, S. H., selakupengurus dan pengelola KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang yang telah memberikan bimbingan teknis selama magangdan penyusunan tugas akhir ini.7. Semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas akhirini baik secara moril maupun materiil yang tidak dapat penulissebutkan satu persatu.Penulis menyadari bahwa penyusunan tugas akhir ini masih jauh darikesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnyamembangun selalu penulis nantikan demi perbaikan di masa-masamendatang. Harapan dari penulis semoga tugas akhir ini dapatbermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya,ix

dan semoga menjadi amal pengabdian penulis terhadap agama, bangsadan negara.Semarang, 26 Juni 2019PenulisAlif Fida NuraeniNIM. 1605015034x

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iHALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING . iiHALAMAN PENGESAHAN . iiiHALAMAN MOTTO . ivHALAMAN PERSEMBAHAN . vHALAMAN DEKLARASI . viABSTRAK . viiKATA PENGANTAR . viiiDAFTAR ISI . xBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang . 1B. Rumusan Masalah . 4C. Tujuan Penulisan dan Manfaat Penelitian . 4D. Tinjauan Pustaka . 5E. Metodologi Penelitian . 8F. Sistematika Penulisan . 10BAB II LANDASAN TEORI . 12A. Standar Operasional Prosedur (SOP) . 12B. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan UsahaSimpan Pinjam dan Pembiayaan oleh Koperasi . 18C. Pembiayaan Mudharabah . 22xi

BAB III GAMBARAN UMUM . 31A. Sejarah Singkat dan Perkembangan KSPPS Amanah UsahaMulia (AULIA) Magelang . 31B. Visi dan Misi KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang . 37C. Lembaga Mitra KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang . 38D. Produk-produk dan Jasa KSPPS Amanah Usaha Mulia(AULIA) Magelang . 47E. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembiayaan Mudharbahtanpa Agunan di KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang . 55BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . 79BAB V PENUTUP . 83A. Kesimpulan . 83B. Saran . 83DAFTAR PUSTAKALAMPIRANxii

1BAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangPesatnya perkembangan penerapan prinsip syariah pada sistemekonomi tidak hanya ada pada perbankan tetapi juga lembagakeuangan non bank. Salah satunya yang berkembang pesat adalahKoperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yangsebelumnya disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) terlahirdari Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Baitul Maal wa Tamwilmerupakan suatu lembaga keuangan mikro yang mempunyai duaistilah yaitu Baitul Maal yang mengarah pada usaha-usahapengumpulan dan penyaluran dana sosial, seperti: zakat, infaq dansedekah. Sedangkan Baitut Tamwil sebagai usaha pengumpulan danpenyaluran dana masyarakat untuk tujuan keuntungan dalam bentuksimpanan dan pinjaman.1Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang1Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia,(Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 315-316.

2kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai dengan prinsipsyariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf.2Landasan dasar Koperasi syariah adalah mengacu pada sistemekonomi syariah yang terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 2 yangmenganjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan danmelarang sebaliknya.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang adalah lembaga 2009beroperasi di wilayah Magelang yang memiliki tujuan meningkatprogram pemberdayaan ekonomi khususnya di kalangan usaha mikromelalui sistem syariah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, KSPPSAmanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang memiliki produksimpanan dan pinjaman. Dalam hal meningkatkan programpemberdayaan ekonomi, KSPSS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang memiliki produk pembiayaan tanpa agunan menggunakanakad mudharabah khusus anggota yang memiliki tempat berjualan dipasar-pasar wilayah Magelang.3Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal(rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan dalamaktivitas produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal danpengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal,2Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017.3Company Profile KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang

3jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal (bukan kelalaianpengelola modal).4 Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabahtidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukanpenyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib ataupihak ketiga. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila mudharibterbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telahdisepakati bersama dalam akad.5Agunan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankanyang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, agunan adalahjaminan tambahan yang diserahkan nasabah atau debitur kepada bankdalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkanprinsip syariah.6 Dalam pembiayaan mudharabah di mana risikopembagian keuntungan dan kerugian sudah jelas maka tidakmemerlukan jaminan. Meskipun tidak memerlukan jaminan, padapembiayaan mudharabah di KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magelang tetap memperhatikan simpanan anggota untuk menghindaririsiko gagal bayar.Banyak yang menjadi sebab dari kegagalan anggota dalammembayar, misalnya kebakaran pasar, kematian dan bencana alammengingat wilayah Magelang terdapat gunung aktif yang sewaktu4Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Ed. 1, Cet. 3, (Jakarta:Prenadamedia Group, 2015), hlm. 193.5Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa KeuanganSyariah Dewan Syariah Nasional MUI, (Jakarta: Erlangga, 2014), hlm. 81.6Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

4waktu dapat meletus. Selain penyebab tersebut, risiko gagal bayarjuga bisa terjadi karena kesalahan perhitungan oleh bagianpembiayaan. Risiko ini sering kali terjadi karena bagian pembiayaantidak melihat dari agunan yang dijaminkan, melainkan dari karakteranggota yang sewaktu-waktu dapat berubah juga.Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembiayaanmudharabah tanpa agunan memiliki risiko yang lebih tinggi daripembiayaan lainnya. Untuk meminimalisir risiko tersebut perluditerapkan standar operasional prosedur yang tepat. Sehingga daripaparan di atas penulis tertarik melakukan penelitian di KSPPSAmanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang tentang ABAH TANPA AGUNAN DI KSPPS AMANAH USAHAMULIA (AULIA) MAGELANG”.B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang yang penulis kemukakan dapatdirumuskan permasalahan sebagai berikut:1. dharabah tanpa agunan di KSPPS Amanah Usaha Mulia(AULIA) Magelang?C. Tujuan dan Manfaat Hasil Penelitian1. Tujuan Penelitian

5a. Untuk mengetahui standar operasional prosedur pembiayaanmudharabah tanpa agunan di KSPPS Amanah Usaha Mulia(AULIA) Magelang.2. Manfaat PenelitianDari penelitian yang dilakukan maka penulis sangat berharapsemoga penelitian ini dapat memberikan manfaat yang berarti:a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat memberikangambaran yang lebih nyata yang dapat digunakan sebagaibahan masukan untuk memberikan tambahan wawasan danmemperkaya ilmu pengetahuan.b. Bagi koperasi khususnya yang berbasis syariah (KSPPS),hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan tambahanpemikiran atau masukan dalam pengambilan keputusanpemberian pembiayaan mudharabah tanpa agunan kepadamasyarakat.c. Bagi ilmu pengetahuan, penelitian ini diharapkan dapatmemberikan tambahan referensi yang berkaitan denganstandar operasional prosedur (SOP) pembiayaan mudharabahtanpa agunan.D. Tinjauan PustakaTerkait dengan Tugas Akhir yang akan diteliti penulis. Adabeberapa telaah pustaka dari penelitian yang telah dilakukan terkaitdengan tema penelitian ini, antara lain:

6Penelitian yang dilakukan oleh Budi Utomo pada tahun 2014dengan judul “Analisis Pembiayaan Mudharabah pada Bank SyariahMandiri Kantor Cabang Pembantu Banyumanik” menyimpulkanbahwa prosedur pembiayaan mudharabah dimulai dari permohonanpembiayaan nasabah dengan mengisi formulir didampingi oleh AOdan menyertakan persyaratan awal. Kemudian dianalisa oleh AO danhasil analisa akandilakukan komite untuk memutuskan disetujuiatau tidak pembiayaan tersebut. Jika pembiayaan disetujui makapegawai administrasi pembiayaan membuat Surat PenegasanPemberian Pembiayaan dan melakukan akad dengan notaris. Setelahproses pencairan AO akan melakukan monitoring terhadap nasabah.Perhitungan bagi hasil dalam BSM menggunakan metode revenuesharing. Kendala pembiayaan mudharabah lebih kepada darikebijakan BSM yang menetapkan tarif tinggi pada pembiyaanmudharabah yang membuat jangkauan dari pembiayaan mudharabahmenjadi pada kalangan pengusaha besar saja.7Penelitian Zulfa Lukita Rahmawati pada tahun 2016 denganjudul “Analisis Pembiayaan Ijarah tanpa Agunan (Studi Kasus diKJKS BMT AULIA Magelang)” yang menyimpulkan bahwaprosedur pembiyaan ijarah tanpa agunan di KJKS BMT AmanahUsaha Mulia Magelang yaitu calon anggota mengajukan permohonanpembiayaan dengan mengisi blangko permohonan pembiayaan yang7Tugas Akhir Budi Utomo, Analisis Pembiayaan Mudharabah pada BankSyariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Banyumanik, 2014.

7diberikan oleh petugas dilengkapi dengan fotocopy KTP suami danistri beserta kartu keluarga. Selanjutnya berkas permohonandiserahkan ke bagian administrasi pembiayaan. Bagian pembiayaanakan melakukan survey terhadap usaha yang dijalankan anggota danmembuat analisa. Dalam menganalisis pembiayaan tanpa agunanmelihat dari umur usaha, jumlah investasi, biaya-biaya danpendapatan. Jika menurut manager dianggap tidak layak maka calonnasabah akan diberikan surat penolakan pembiayaan. Tetapi jikadisetujui maka marketing akan menghubungi calon anggota danmelakukan akad pembiayaan antara BMT dengan anggota. Setelahmelakukan pencairan, tindak lanjut dari pihak KJKS BMT AULIAMagelang yaitu pihak BMT senantiasa rutin mendatangi anggota,melakukan pendekatan terhadap anggota dan menjaga hubungan baikantara pihak BMT dengan anggota.8Dalam penelitian Nining Lutfiah Hab pada tahun 2014 denganjudul “Manajemen Pelayanan Berbasis SOP (Standar OperasionalProsedur) pada Bank BNI Syariah Cabang Tangerang) dapatdisimpulkan bahwa standar pelayanan pada BNI Syariah CabangTangerang sesuai dengan standar kertas kerja yang sudah ditentukanoleh BNI Syariah pusat. Manajemen pelayanan berbasis SOP (standaroperasional prosedur) pada BNI Syariah Cabang Tangerang sudahterealisasi dengan baik. Dengan adanya standar operasional prosedur8Tugas Akhir Zulfa Lukita Rahmawati, Analisis Pembiayaan Ijarah tanpaAgunan (Studi Kasus di KJKS BMT AULIA Magelang), 2016.

8dan sistem manajemen yang dikelola dengan baik maka nisasi,menggerakkan, dan mengawasi kegiatan pelaksanaan pelayanansehingga terlaksana pelayanan yang aman, lancar, tertib dan teratur.9E. Metodologi PenelitianMetodologi yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir iniantara lain:1. Jenis PenelitianJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatifyaitu penelitian yang menghimpun data-data naratif dengan pertanyaan yang dilontarkan.10 Penelitian ini merupakan hasilpengamatan penulis saat berada di lapangan baik di lingkunganmasyarakat maupun di dalam kantor.2. Sumber DataAda dua jenis sumber data yang digunakan penulis yaitu:a. Data primerYaitu data yang diperoleh peneliti secara langsung (daritangan pertama). Dalam penelitian ini yang termasuk dalamdata primer adalah data yang diperoleh melalui wawancaralangsung dengan pihak KSPPS Amanah Usaha Mulia9Skripsi Nining Lutfiah Hab, Manajemen Pelayanan Berbasis SOP(Standar Operasional Prosedur) pada Bank BNI Syariah Cabang Tangerang,2014.10William Chang, Metodologi Penulisan: Teknik Penulisan Esai, Skripsi,Tesis, dan Disertasi untuk Mahasiswa, (Jakarta: Erlangga, 2014), hlm. 30.

9(AULIA) Magelang. Narasumber dalam penelitian ini adalahorang yang mengetahui tentang konsep pembiayaan padaKSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang. Dataprimer dalam penelitian ini yaitu standar operasionalprosedur pembiayaan mudharabah tanpa agunan di KSPPSAmanah Usaha Mulia (AULIA) Magelang.b. Data sekunderYaitu data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada.Data sekunder yang diperoleh penulis meliputi sejarah danprofil KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA) Magelangserta produk-produk KSPPS Amanah Usaha Mulia (AULIA)Magel

standar operasional prosedur (SOP) pembiayaan mudharabah tanpa agunan. D. Tinjauan Pustaka Terkait dengan Tugas Akhir yang akan diteliti penulis. Ada beberapa telaah pustaka dari penelitian yang telah dilakukan terkait dengan tema penelitian ini, antara lain: 6 .

Related Documents:

43 Bagian 3 – PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 43 Prinsip-Prinsip Penyusunan SOP 44 Tahapan Penyusunan SOP 1. Persiapan Penyusunan SOP 2. Penilaian Kebutuhan SOP 3. Pengembangan SOP 4. Penerapan SOP dalam Manajemen 5. Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP 45 47 52 58 58 60 Bagian 4 - IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 60 .

Standar Operasional Prosedur (SOP) KODE: 048/SOP-1/FIB-UHO/AD/2016 JUDUL SOP PEMBERIAN SANKSI TANGGAL DIKELUARKAN 21 JUNI 2016 PIHAK TERKAIT Pegawai ybs., Kasubag/ Kajur/Kaprodi, Tata Usaha, Dekank REVISI KE-2 A. PENGERTIAN SOP pemberian sangsi adalah standar prosedur yang mengatur tahapan dan syarat syarat pemberian sangsi oleh Jurusan .

Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka peningkatan sistem dan tata kelola di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas, pekerjaan sesuai dengan fungsi dan penilaian kinerja institusi berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai .

Menetapkan suatu bentuk standar untuk penulisan “Standar Prosedur Operasional (SPO) dan cara merevisinya 2. PENANGGUNG JAWAB Penanggung Jawab mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Standar Prosedur Operasional adalah Apoteker Penanggung Jawab 3. PROSEDUR

SOP PENYUSUNAN KURIKULUM 3 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM I. TUJUAN Standar Operasional Prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan dan memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur tertulis yang berkaitan dengan penyusunan Kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) InterStudi; 2.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penelitian. Definisi Pelaksanaan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan setelah status proposal peneliti dinyatakan didanai yang ditetapkan melalui SK Rektor. Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) ini meliputi: 1.

kerja yang terstandar dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih lagi dokumen ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu kelengkapan dokumen akreditasi institusi. B. Landasan Hukum Dasar hukum penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur Fakultas Tarbiyah IAIN Curup adalah: 1.

Titulli I diplomuar në administrim publik Numri në arkiv i akreditimit [180] 03-619/9 Numri në arkiv i akreditimit [240] 03-1619/19 (10.11.2017) Vendimi për fillim me punë 03-1619/19 (10.11.2017) Data akreditimit 21.03.2017 Përshkrimi i programit Programi i administrimit publik ka një qasje multidisiplinare të elementeve kryesore të studimit në fushën e Administratës publike dhe .