TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG .

3y ago
50 Views
4 Downloads
991.40 KB
76 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Camden Erdman
Transcription

PERATURAN MENTERILINGKUNGAN HIDUP DANKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR P.31/MENLHK/SETJEN/SET.1/5/2017TENTANGPEDOMAN PELAKSANAANPENGARUSUTAMAANGENDER BIDANGLINGKUNGAN HIDUP DANKEHUTANAN

Daftar Isi1. PENDAHULUAN1.1 Latar Belakang1.2 Maksud dan Tujuan1.3. Ruang Lingkup1.4 Pengertian334442. ISU GENDER BIDANG LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN2.1 Konsep Gender2.2 Isu gender di Bidang Kehutanan2.3. Isu gender di Bidang Lingkungan Hidup danPerubahan Iklim133. PENGARUSUTAMAAN GENDER3.1. Pengarusutamaan Gender sebagai suatu Strategi3.2. Prasyarat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender1919204. INTEGRASI GENDER DALAM PERENCANAANDAN PENGANGGARAN4.1 Arah Pembangunan Bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan4.2. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategi bidangLingkungan Hidup dan Kehutanan4.3 Aplikasi PUG melalui Perencanaan danPenganggaran Responsif Gender (PPRG)4.4. Tahapan Penyusunan Perencanaan danPenganggaran Responsif Gender (PPRG)11111127273033365 MONITORING DAN EVALUASI636. PENUTUP67

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIKINDONESIANOMOR P.31/MENLHK/SETJEN/SET.1/5/2017TENTANGPEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANGLINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang imalkan upaya pengarusutamaan gender dalamsetiap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan bidanglingkungan hidup dan kehutanan, perlu dilakukan percepatandalam pelaksanaannya;b.bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender, merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan semua unit kerjadi lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;c.bahwa sejalan dengan perkembangan pelaksanaanpengarusutamaan gender dalam pembangunan lingkunganhidup dan kehutanan, serta mendorong implementasinyadi lapangan, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor528/MENHUT-II/PEG/2004 tentang Panduan PelaksanaanPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kehutanandan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUTII/2011 tentang Pedoman Perencanaan dan PenganggaranResponsif Gender, perlu disempurnakan;d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanantentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan GenderBidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasiterhadap Konvensi PBB tentang Pengesahan KonvensiMengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasiterhadap Wanita (Convention on the Elimination of all

Forms Discrimination Against Women/CEDAW) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3277);2.Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3886);3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor167, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4412);5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor140, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5059);6.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20152019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 3);7.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentangKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);9.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/MENHUTII/2011 tentang Pedoman Perencanaan dan PenganggaranResponsif Gender Bidang Kehutanan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 641);

10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor713);MEMUTUSKAN:Menetapkan:PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP AN GENDER BIDANG LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN.Pasal 1Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) BidangLingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Pasal 2Pedoman Pelaksanaan PUG wajib dipedomani dalam pelaksanaankegiatan PUG di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal hkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannyadalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal8 Mei 2017MENTERI LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN REPUBLIKINDONESIA,SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,WIDODO EKATJAHJANABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 749Salinan sesuai dengan aslinyaKEPALA BIRO HUKUM,KRISNA RYALAMPIRAN :PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK ANG :PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDERBIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

1PENDAHULUAN

31.PENDAHULUAN1.1Latar BelakangSejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentangPengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, banyakupaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan KementerianLingkungan Hidup dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraandan keadilan gender. Upaya tersebut mencakup kegiatan dalam berbagaibentuk seperti sosialisasi PUG, advokasi kepada para pengambil kebijakan,pengembangan kelembagaan PUG, sampai pada bimbingan teknis untukmengintegrasikan gender ke dalam siklus proses pembangunan. Pemahamanmengenai PUG menjadi hal penting di setiap sektor pembangunan termasukbidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Pengarusutamaan Gender muncul sebagai strategi untuk menjawabkesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan antaraperempuan dan laki-laki. Kesenjangan gender antara perempuan dan laki-lakimerupakan akibat dari pembangunan yang netral gender dan bias gender.Hal ini terjadi lebih disebabkan pada suatu anggapan ketika berbicaratentang masyarakat, berarti sudah mencakup perempuan dan laki-laki. Disisilain, persoalan yang dihadapi dan pengalaman perempuan dan laki-laki dalampembangunan berbeda dan masing-masing memiliki kebutuhan spesifiksesuai dengan kepastiannya.Pada perkembangannya, pelaksanaan PUG sudah tidak terbatas padaupaya untuk menghapuskan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,namun juga meningkatkan inklusi sosial kelompok marginal lainnya dan jugamengatasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunanbagi anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kelompoklainnya.Pada tanggal 21 Desember 2016 telah dilakukan penandatanganan NotaKesepahaman (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanandan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaktentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak bidang Lingkungan Hidup dan Kehutananserta Pengendalian Perubahan Iklim, MoU ini merupakan perpanjangandari MoU sebelumnya antara Kementerian Kehutanan dan KementerianPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KementerianLingkungan Hidup dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak.

4Berdasarkan pertimbangan di atas, untuk mendukung percepatan pelaksanaanpengarusutamaan gender di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan makaperlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender bidangLingkungan Hidup dan Kehutanan.1.2Maksud dan TujuanMaksud diterbitkannya Pedoman ini sebagai acuan bagi aparatur KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan untuk percepatan pelaksanaanpengarusutamaan gender dalam program dan kegiatan agar lebih efisien,efektif dan menjamin adanya kesetaraan dan keadilan gender.Tujuan penyusunan pedoman ini adalah untuk mempermudah danmenyeragamkan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan,dan evaluasi pengarusutamaan gender di lingkup Kementerian LingkunganHidup dan Kehutanan.1.3.Ruang LingkupRuang lingkup pedoman ini mencakup Perencanaan, Penyusunan,Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi kegiatan pengarusutamaan genderlingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.1.4PengertianAkses adalah peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkankemudahan di segala bidang pembangunan.Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah anggaran yang respon terhadapkebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkankesetaraan dan keadilan gender.Analisis Gender adalah proses identifikasi isu-isu gender yang disebabkankarena adanya pembedaan peran dan kesenjangan hubungan sosialantara perempuan dan laki-laki serta implikasinya pada pembedaan dalammemperoleh akses, manfaat dari hasil pembangunan, berpartisipasi dalampembangunan serta penguasaan terhadap sumberdaya.Data terpilah menurut jenis kelamin merupakan data/informasi/bahanketerangan dari aspek-aspek yang diamati dikelompokkan berdasarkan jeniskelamin. Contoh: Pedagang batik di pasar A berjumlah 300 orang yangterbagi kedalam 51% perempuan dan 41% laki-laki.

5Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antaraperempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis,tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh strukturmasyarakat yang lebih luas. Jadi, gender merupakan konstruksi sosial budayadan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.Gender Budget adalah sebuah pendekatan yang digunakan untuk melihatdan menyusun anggaran sebagai sebuah kesatuan yang tidak memisahkanitem-item yang berhubungan dengan perempuan. Selain dapat digunakanuntuk melihat sekilas jarak antara kebijakan dan sumberdaya gender budgetyang merupakan sebuah pendekatan umum untuk memastikan bahwa uangmasyarakat digunakan berdasarkan kesetaraan gender. Isunya bukan apakahkita mengeluarkan uang yang sama pada masalah yang berkaitan denganperempuan dan laki-laki tapi apakah pengeluaran itu mencukupi kebutuhanperempuan dan laki-laki.Gender Budget Statement (GBS) adalah dokumen pertanggungjawabanspesifik gender yang disusun pemerintah yang menunjukkan ketersediaaninstansi untuk melakukan kegiatan berdasarkan kesetaraan gender danmengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut.Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan perempuandan laki-laki atau ketimpangan gender. Kondisi ketimpangan gender inidiperoleh dengan membandingkan kondisi yang dicita-citakan (kondisinormatif) dengan kondisi gender sebagaimana adanya (kondisi subyektif).Kesetaraan Gender adalah kesamaan status, kondisi dan posisi laki-laki danperempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia,agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi,sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan nasional dan kesamaandalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang.Keadilan Gender adalah perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalamkeseluruhan proses kebijakan pembangunan nasional, yaitu denganmempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan sebagaiperempuan dan sebagai laki-laki untuk mendapat akses dan manfaat dariusaha-usaha pembangunan, untuk ikut berpartisipasi dalam mengambilkeputusan (seperti yang berkaitan dengan kebutuhan, aspirasi) serta dalammemperoleh penguasaan (kontrol) terhadap sumberdaya (seperti dalammendapatkan/penguasaan keterampilan, informasi, pengetahuan, kredit, dll.).Kontrol adalah kemampuan perempuan dan laki-laki untuk mengambilkeputusan dalam pembangunan dan dalam penguasaan sumber dayapembangunan.

6Kesenjangan gender adalah suatu kondisi ketika perempuan atau lakilaki tidak dapat menerima akses, partisipasi, kontrol dan manfaat (APKM)pembangunan secara adil.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhialam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusiaserta makhluk hidup lain.Manfaat adalah hasil yang dirasakan dan dinikmati perempuan dan laki-lakidari pembangunan.Netral Gender adalah kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang tidakmemihak kepada salah satu jenis kelamin.Kebijakan/ Program Gender adalah kebijakan/ program yang responsifterhadap aspek-aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan dan upayamengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan,kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.Partisipasi adalah keikutsertaan bagi perempuan dan laki-laki dalam setiaptahapan pembangunan.Perencanaan adalah proses penentuan tindakan-tindakan masa depan yangtepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yangtersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuankegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestariuntuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuanpenyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatyang berkeadilan dan berkelanjutan.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan yang disusun denganmempertimbangkan empat aspek yaitu PAMK yang dilakukan secara setaraantara perempuan dan laki-laki. Artinya adalah bahwa perencanaan tersebutperlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuandan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaankegiatan.Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi yang dibangununtuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dariperencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi ataskebijakan dan program pembangunan nasional.

7Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) adalah instrumenuntuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi,kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengantujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.Prasyarat Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender adalah syarat yang harusdipenuhi sebelum melakukan PUG agar berjalan dengan baik.Statistik Gender adalah kumpulan data dan informasi terpilah menurut jeniskelamin yang memperlihatkan realitas kehidupan dan hubungan relasi dan isugender antar perempuan dan laki-laki.

9ISUGENDERBIDANGLINGKUNGANHIDUP DANKEHUTANAN

112.ISU GENDER BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN2.1Konsep GenderGender adalah perbedaan peran, fungsi, tanggung jawab, perilaku, dan tempatberaktivitas dari perempuan atau laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksisecara sosial, budaya dan adat istiadat masyarakat. Peran, fungsi, tanggungjawab, dan perilaku dalam relasi gender merupakan bentukan masyarakat,yang sesungguhnya dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki.Peran gender dapat berbeda antar daerah dan dapat berubah sesuai denganperkembangan zaman, sedangkan perbedaan seks atau jenis kelamin adalahperbedaan biologis, merupakan kodrat yang menetap tidak dapat berubahsepanjang zaman.Perbedaan gender ini tidak akan menjadi permasalahan sepanjang tidakmenimbulkan kesenjangan, ketidakadilan atau diskriminasi pada perempuanatau laki-laki. Akan tetapi kenyataannya pembedaan tersebut seringkalimenimbulkan permasalahan. Dengan perbedaan gender dapat terjadimarginalisasi atau peminggiran/pemiskinan terhadap perempuan atau lakilaki, subordinasi (terjadi bila salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting),stereotype (pelabelan atau penandaan pada perempuan atau laki-lakiterhadap peran atau sifat tertentu misalnya perempuan lemah dan emosionalsedangkan laki-laki kuat dan rasional). Keadaan lain adalah terjadinyakekerasan dan beban kerja ganda yang sering dialami perempuan. Dalam halini perempuan diperankan dalam ranah domestik sehingga bila perempuanbekerja di sektor publik harus menanggung beban ganda.Peminggiran terhadap perempuan atau laki-laki dalam pembangunan terjadipula dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yangmengakibatkan adanya kesenjangan akses perempuan atau laki-laki dalammendapatkan peluang atau kesempatan yang adil dalam proses pembangunanlingkungan hidup dan kehutanan. Bilamana perempuan atau laki-laki tidakdapat secara adil melakukan akses, partisipasi, kontrol maupun memanfaatkan(APKM) hasil atas aktivitas pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan,maka dapat mengakibatkan perempuan atau laki-laki tertinggal, padahalperempuan dan laki-laki selain mempunyai potensi juga mempunyai hak dankewajiban yang sama dalam pembangunan.2.2Isu gender di Bidang KehutananIndonesia mempunyai luas hutan 120,78 (seratus dua puluh dan tujuh puluhdelapan per seratus) juta ha yang merupakan 654% (enam ratus lima puluhempat per seratus) dari luas daratan yang ada. Berdasarkan fungsinya maka

12luas hutan produksi 69 (enam puluh sembilan) juta hektar, hutan lindung 29,6(dua puluh sembilan dan enam per sepuluh) juta hektar dan hutan konservasi21,9 (dua puluh satu dan sembilan per sepuluh) juta hektar.Pengelolaan hutan tersebut selain dikelola oleh Pemerintah juga dilakukanmelalui konsesi kepada para pengelola Izin Usaha Pengelolaan Hasil HutanKayu (IUPHHK), Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK),Izin Usaha Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pengelolaan Hutan TanamanIndustri (IUPHTI), juga dikelola oleh kelompok masyarakat melalui HutanKemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.Dengan kekayaan alam yang ada dan adanya pemberian hak kelola hutankepada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan,semestinya masyarakat yang hidup di sekitar hutan tidak akan mengalamikemiskinan. Namun pada kenyataannya kemiskinan masyarakat sekitar hutanmasih cukup tinggi. Hal ini merupakan isu yang perlu diselesaikan.Masyarakat yang hidup di sekitar hutan pada umumnya memerlukanpendampingan untuk dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikanPemerintah dalam mendapat hak kelola hutan baik melalui skema HutanKemasyarakatan, Hutan Desa maupun Hutan Tanaman Rakyat. Kelompokmasyarakat yang memanfaatkan kesempatan hak kelola hutan ini kebanyakanjuga didominasi oleh kaum laki-laki. Hal ini terjadi karena budaya masyarakatyang masih menganggap laki-laki sebagai kepala keluarga sehingga kaumperempuan belum mendapatkan akses, partisipasi, manfaat dan kontrolyang sama dengan laki-laki. Para orang tua tunggal (perempuan) juga kurangmendapatkan kesempatan yang sama.Penduduk pedesaan dengan tingkat ketergantungan terhadap hutanmasih tinggi, kerusakan hutan memiliki dampak hebat terutama bagi kaumperempuan mengingat perempuan memiliki derajat ketergantungan yangtinggi terhadap lingkungan alam guna pengelolaan tugas-tugas rumah tanggasehari-hari. Sebagai contoh hilangnya sumber-sumber air karena kerusakanhutan akan mengakibatkan kesulitan bagi kaum perempuan yang harusmencari air ke tempat yang jauh atau membeli dengan harga yang mahalhanya untuk keperluan memasak bagi keluarganya.Beberapa isu gender yang muncul di lapangan terkait dengan kegiatan bidangkehutanan diantaranya:2.2.1.Kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat (KBR).Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat menyediakan bibitsecara mandiri untuk ditanam dikebunnya sendiri maupun dilingkungansekitarnya dengan bantuan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) / kelompok tani dan bimbingan tekn

INTEGRASI GENDER DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 7 2 4.1 Arah Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 27 4.2. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategi bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan 30 4.3 Aplikasi PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 33 4.4. Tahapan Penyusunan Perencanaan dan

Related Documents:

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) Strategi Nasional Percepatan PUG melalui PPRG dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender sesuai RPJMN 2010-2014, yang sekaligus menunjang pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), pembangunan yang berkelanjutan, serta pencapaian

petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman pelaksanaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Akhirnya kami mengharapkan agar semua pihak terkait secara bersama-sama dan bergotong royong menyukseskan pelaksanaan program Lomba, Festival dan Olimpiade. Semoga buku petunjuk pelaksanaan bermanfaat bagi pelaksanaan kegiatan tahun .

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG PENDIDIKAN (Studi Pelaksanaan Tugas Kelompok Kerja PUG di Dinas Pendidikan Kota Tanju

5. Tahun 2014 dikeluarkan Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender 6. Tahun 2018 Strategi Nasional itu sedang di updated untuk dipakai sampai 2025 (RPJP) dan juga (SDGs) 2030

pedoman 1. kepmenpan 75 tahun 2004 tentang perhitungan kebutuhan pns berdasarkan beban kerja 2. peraturan kepala bkn no 19 tahun 2011 tentang analisis beban kerja 3. peraturan kepala bkn no 37 tahun 2011 tentang pedoman penataan pns 4. permenkes 53/2012 ttg pedoman pelaksanaan analisis beban kerja di kemenkes. 1. belum semua satker melakukan .

Maksud dilakukannya Penyusunan Strategi Anggaran Responsif Gender adalah meningkatkan capaian pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah melalui Perencanaan Penganggaran Responsif Gender. Tujuan dari Penyusunan Strategi Anggaran Responsif Gender dalah: 1. Meningkatkan kemampuan 24 SKPD dalam memahami dan mengimplementasikan

pasal 9 : pedoman laporan tugas akhir 13 12. pasal 10 : pedoman teknis penulisan laporan tugas akhir 16 13. pasal 11 : pedoman teknis gambar kerja 20 14. pasal 12 : pedoman gambar presentasi 24 15. pasal 13 : poster presentasi 25 16. pasal 14 : skema material dan maket 27 17. .

ANATOMI LUTUT Lutut adalah salah satu sendi terbesar dan paling kompleks dalam tubuh. Sendi ini juga yang paling rentan karena menanggung beban berat dan beban tekanan sekaligus memberikan gerakan yang fleksibel. Ketika berjalan, lutut menopang 1,5 kali berat badan kita, naik tangga sekitar 3–4 kali berat badan kita dan jongkok sekitar 8 kali. Lutut bergabung dengan tulang femur di atasnya .