DOKUMEN PENGADAAN PERALATAN LABORATORIUM KEPERAWATAN

3y ago
54 Views
4 Downloads
4.37 MB
95 Pages
Last View : 20d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elise Ammons
Transcription

DOKUMEN PENGADAANNomorTanggal: 25/DP – PANPBJ-UPI/IX/2011: 30 September 2011PENGADAAN PERALATAN LABORATORIUM KEPERAWATANUNTUK KEPERLUAN FAKULTAS PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN KESEHATAN (FPOK)UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA (UPI)TAHUN ANGGARAN 2011PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASAUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIATAHUN ANGGARAN 2011Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 1

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASAUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIATAHUN ANGGARAN 2011BAB I. UMUMA. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:- Barang:Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupuntidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan ataudimanfaatkan oleh Pengguna Barang- HPS:Harga Perkiraan Sendiri- LDP:Lembar Data Pemilihan- LDK:Lembar Data Kualifikasi- Panitia:Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat dengan Keputusan RektorUniversitas Pendidikan Indonesia Nomor: 0070/H40/KP/2010 tanggal 3Januari 2011 yang bertugas untuk melaksanakan Pelelangan Umum,Pelelangan Sederhana, Penunjukan Langsung, dan Pengadaan LangsungPengadaan Barang/Jasa di Universitas Pendidikan Indonesia;- PPK:Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab ataspelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.- SPPBJ:Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;- SP:Surat Pesanan- TKDN:Tingkat Komponen Dalam NegeriC. Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantumdalam LDP.Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2

BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASIUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIAJl. Dr. setiabudhi No. 229 Bandung 40154 Tlp. (022) 2013163-2013164Fax. (022) 2013651Homepage : http://www.upi.edu E-mail: info@upi.eduPENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASINomor: 25/PENG/WS/PANPBJ-UPI/IX/2011Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akan melaksanakanPelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:1. Paket PekerjaanNama paket pekerjaanNilai total HPSSumber pendanaan: Pengadaan Peralatan Laboratorium Keperawatan untuk KeperluanFakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) UniversitasPendidikan Indonesia (UPI) Tahun Anggaran 2011: Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah): DIPA Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tahun Anggaran 20112. Persyaratan Pesertaa. Memiliki SIUP kecil yang sesuai dengan jenis pekerjaannya yang masih berlaku;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakanBarang/Jasa;c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurunwaktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasukpengalaman subkontrak;d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yangbaru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalamPengadaan Barang/Jasa;f. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai;g. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikandan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalanisanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani PenyediaBarang/Jasa;h. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhikewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha KenaPajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.i. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;j. tidak masuk dalam Daftar Hitam;k. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; danl. menandatangani Pakta Integritas.3. Pelaksanaan PengadaanTempat dan alamat: Gedung Pusat AdministrasiBiro Aset dan Fasilitas Lantai 2Bagian Pengadaan dan PenghapusanUniversitas Pendidikan Indonesia (UPI)Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 BandungWebsite: http://www.upi.eduDokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 3

4. Jadwal Pelaksanaan PengadaanNoKegiatanb.Pendaftaran dan Pengambilan DokumenPengadaanPemberian Penjelasanc.Pemasukan Dokumen Penawarana.d.e.f.g.h.i.Batas Akhir Pemasukan DokumenPenawaranPembukaan Dokumen PenawaranEvaluasi PenawaranPengumuman PemenangMasa SanggahPenerbitan SPPBJHari/TanggalWaktu30 September s.d. 10 Oktober 2011Pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIBSenin, 10 Oktober 2011Pukul 10.00 WIB s.d. selesaiPukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB(Kecuali Hari Batas AkhirPemasukanDokumenPenawaran)11 s.d. 13 Oktober 2011Kamis, 13 Oktober 2011Pukul 10.00 WIBKamis, 13 Oktober 201113 – 14 Oktober 2011Jum’at, 14 Oktober 201114 s.d. 20 Oktober 201121 Oktober 2011Pukul 11.00 WIB5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surattugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambilDokumen Pengadaan.7. Dokumen Pengadaan dapat diunduh melalui website http://www.upi.eduDemikian disampaikan untuk menjadi perhatian.Bandung, 30 September 2011Panitia Pengadaan Barang/JasaUniversitas Pendidikan IndoensiaDokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 4

BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)A. UMUM1. LingkupPekerjaan2. Sumber Dana3. PesertaPemilihan4. LaranganKorupsi, Kolusi,dan Nepotisme(KKN) sertaPenipuan5. LaranganPertentanganKepentingan1.1Panitia Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan kepada parapeserta untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaanpengadaan barang yang tercantum dalam LDP.1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan ditentukan dalam LDP.1.3 Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikanpekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam LDP,berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat KhususKontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuaikontrak.Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan yang tercantum dalamLDP.3.1 Pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua pesertapengadaan yang berbentuk badan usaha yang memenuhikualifikasi.4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajibanuntuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakansebagai berikut:a. berusaha mempengaruhi anggota Panitia PengadaanBarang/Jasa dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhikeinginan peserta yang bertentangan dengan DokumenPengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain ghambat/memperkecil/meniadakanpersaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atauketerangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratandalam Dokumen Pengadaan ini.4.2 Peserta yang menurut penilaian Panitia Pengadaan Barang/Jasaterbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam angka4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut:a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelanganatau pembatalan penetapan pemenang;b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;c. gugatan secara perdata; dan/ataud. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA.5.1Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannyadilarang memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.5.2Peran ganda sebagaimana dimaksud pada angka 5.1. antara lainmeliputi:a. seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu BadanUsaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atauDewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadipeserta pada Pelelangan yang sama.b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anakperusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaandan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagaianggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat yangberwenang menetapkan pemenang Pelelangan.Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 5

5.3Afiliasi sebagaimana dimaksud padaangka 5.1. adalahketerkaitan hubungan, baik antar peserta, maupun antara pesertadengan PPK dan/atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasayang antara lain meliputi:a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampaidengan derajat kedua, baik secara horizontal maupunvertikal;b. PPK dan/atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa, baiklangsung maupun tidak langsung mengendalikan ataumenjalankan perusahaan peserta;6. PendayagunaanProduksi DalamNegeri7. Satu PenawaranTiap Pesertac. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baiklangsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitulebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang sahamdan/atau salah satu pengurusnya sama.5.4Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluartanggungan K/L/D/I.Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yangmengutamakan barang produksi dalam negeri.7.1Setiap peserta hanya boleh memasukkan satu penawaran untuksatu paket pekerjaan.B. DOKUMEN PENGADAAN8. Isi DokumenPengadaan8.1Dokumen pengadaan terdiri atas Dokumen Pemilihan danDokumen Kualifikasi;8.2Dokumen Pemilihan meliputi:a. Umumb. Pengumuman Pelelangan;c. Instruksi Kepada Peserta;d. Lembar Data Pemilihan;e. Bentuk Dokumen Penawaran:1) Surat Penawaran;2) Bentuk surat kuasa;3) Dokumen Penawaran Teknis;4) Jaminan Penawaran;f. Bentuk Surat Perjanjian;g. Syarat-Syarat Umum Kontrak;h. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;i. Spesifikasi Teknis dan Gambar;j. Daftar Kuantitas dan Harga;k. Bentuk Dokumen lain:1) Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ);2) Surat Pesanan (SP)3) Jaminan Sanggahan Banding4) Jaminan Pelaksanaan;5) Jaminan Uang Muka;8.3Dokumen Kualifikasi meliputi:a. Lembar Data Kualifikasi;b. Pakta Integritas;c. Formulir Isian Kualifikasi;d. petunjuk pengisian Formulir Isian Kualifikasi;e. tata cara evaluasi kualifikasi;Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 6

8.4Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi DokumenPengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaranyang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalamDokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.8.5Peserta dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai isiDokumen Pengadaan kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasasebelum batas akhir pemasukan penawaran.8.69. BahasaDokumenPengadaan10. PemberianPenjelasanPanitia Pengadaan Barang/Jasa wajib menanggapi setiappermintaan penjelasan yang diajukan peserta secara tertulis.Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam prosespengadaan menggunakan Bahasa Indonesia.10.1Pemberian Penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yangditentukan dalam LDP serta dihadiri oleh peserta yang terdaftar.10.2Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidakdapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.10.3Perwakilan peserta yang hadir pada saat Pemberian Penjelasanmenunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada PanitiaPengadaan Barang/Jasa.10.4Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat PemberiaanPenjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tandapengenal kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa.10.5Dalam Pemberian Penjelasan, Panitia Pengadaan Barang/Jasamenjelaskan kepada peserta mengenai:a.metode pemilihan;b.cara penyampaian Dokumen Penawaran;c.kelengkapan yang harus dilampirkan bersama DokumenPenawaran;d.pembukaan Dokumen Penawaran;e.metode evaluasi;f.hal-hal yang menggugurkan penawaran;g.jenis kontrak yang akan digunakan;h.besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapatmengeluarkan jaminan.i.ketentuan lain yang dipersyaratkan.10.6Apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapatmemberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukanpeninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggungoleh peserta.10.7Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan,pertanyaan dari peserta, jawaban dari Panitia PengadaanBarang/Jasa, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauanlapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam BeritaAcara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani olehanggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan minimal 1 (satu)wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Dokumen Pengadaan.10.8Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersediamenandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani olehanggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang hadir.Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 7

10.9Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yangperlu ditampung, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasamenuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yangmenjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.10.10 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidakdituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, makaketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada danketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.10.11 Peserta diberitahu oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmengambil salinan BAPP dan/atau salinan Adendum DokumenPengadaan.11. PerubahanDokumenPengadaan10.12 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau AdendumDokumen Pengadaan yang disediakan oleh Panitia PengadaanBarang/Jasa ataumengunduhnya melalui website yangditetapkan dalam LDP.11.1Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktupemasukan penawaran, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapatmenetapkan Adendum Dokumen Pengadaan berdasarkaninformasi baru yang mempengaruhi substansi DokumenPengadaan.11.2Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Dokumen Pengadaan.11.3Peserta diberitahu oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaan.11.412. TambahanWaktuPemasukanDokumenPenawaranPeserta dapat mengambil salinan Adendum Dokumen Pengadaanyang disediakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa ataumengunduhnya melalui website yang ditetapkan dalam LDP.Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Panitia Pengadaan Barang/Jasadapat memberikan tambahan waktu untuk memasukkan DokumenPenawaran.C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI13. Biaya dalamPenyiapanPenawaran danKualifikasi13.1 Peserta menanggung semuapenyampaian penawaran.biayadalampenyiapandan14. BahasaPenawaran14.1 Semua Dokumen Penawaran dan Dokumen Isian Kualifikasi harusmenggunakan Bahasa Indonesia.13.2 Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak bertanggungjawab ataskerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawarandapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.15. DokumenPenawaran14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasandalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran,maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.Dokumen Penawaran meliputi:a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:1) tanggal;2) masa berlaku penawaran;Dokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 8

3)4)5)16. HargaPenawaran17. Mata UangPenawaran danCaraPembayaran18. Masa BerlakuPenawaran danJangka WaktuPelaksanaanharga penawaran;jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dantanda tangan:a) direktur utama/pimpinan perusahaan;b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaanyang nama penerima kuasanya tercantum dalam aktependirian atau perubahannya;c) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusatyang dibuktikan dengan dokumen otentik;d) pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhakmewakili perusahaan yang bekerja sama; ataub. Jaminan Penawaran asli;c. daftar kuantitas dan harga;d. surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepadapenerima kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian atauperubahannya (apabila dikuasakan);e. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan;2) Identitas (jenis, tipe, dan merek) barang yang ditawarkantercantum dengan lengkap dan jelas;3) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan/pengiriman barang (Tidakmelampaui batas waktu yang ditetapkan dalam LDP);4) Surat Dukungan dan Brosur dari Agen/Distributor Resmi;f. Dokumen Isian Kualifikasi.16.1 Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf.16.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untukpembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.16.3 Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi,dan pungutan lain serta biaya asuransi yang harus dibayar olehpenyedia untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkandalam total harga penawaran.17.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uangsesuai yang tercantum dalam LDP.17.2 Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang ini dilakukansesuai dengan cara yang ditetapkan dalam LDP dan diuraikan dalamSyarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.18.1 Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan dalam LDP.18.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan, sebelum akhir masaberlakunya penawaran, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dapatmeminta kepada seluruh peserta secara tertulis untukmemperpanjangmasa berlakunya penawaran tersebut dalamjangka waktu tertentu.18.3 Peserta dapat :a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran;b. menolak permintaan tersebut dan dapat mengundurkan dirisecara tertulis dengan tidak dikenakan sanksi.19. PengisianDokumen IsianKualifikasi18.4 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidakmelebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP.19.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi dan melengkapi PaktaIntegritas dan Formulir Isian Kualifikasi.19.2 Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh:a. direktur utama/pimpinan perusahaan;b. penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yangDokumen Pengadaan : “Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 9

20. PaktaIntegritasnama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atauperubahannya;c. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusatyang dibuktikan dengan dokumen otentik;20.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukandan akan melaporkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme(KKN) dalam pengadaan barang.20.221. JaminanPenawaran21.1Pakta integritas dimasukkan dalam Dokumen Isian Kualifikasi danmenjadi bagian Dokumen Penawaran.Peserta menyerahkan Jaminan Penawaran dalam mata uangpenawaran sesuai yang tercantum dalam LDP.21.2Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atauperusahaan asuransi yang mempunyai program asuransikerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh MenteriKeuangan;b. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukanpenawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yangditetapkan dalam LDP;c. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalamJaminan Penawaran;d. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilainominal yang ditetapkan dalam LDP;e. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angkadan huruf;f. nama Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang menerima JaminanPenawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang/Jasayang mengadakan pelelangan;g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaanyang dilelangkan;h. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat(unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu palinglambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataanwanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa diterima olehPenerbit Jaminan;21.3 Jaminan Penawaran dari pemenang lelang akan dikembalikansetelah pemenang lelang menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.21.4 Jaminan Pena

Dokumen Pengadaan : “ Peralatan Laboratorium Keperawatan FPOK UPI – DIPA UPI - TA 2011” 2 PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2011 BAB I. UMUM A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Related Documents:

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Rp 200 Juta Jasa Konsultansi Rp 100 Juta 1. dokumen program/penganggaran 2. surat penetapan PPK 3. dokumen perencanaan pengadaan 4. RUP/SIRUP 5. dokumen persiapan pengadaan 6. dokumen pemilihan Penyedia 7. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya 8. dokumen serah terima hasil .

Buku Pengenalan Laboratorium: Pengantar Pengelolaan Laboratorium di Sekolah akan dibagi dalam 7 Bab, yaitu: 1. Pendahuluan 2. Organisasi Laboratorium Sekolah 3. Desain Laboratorium 4. Pelalatan Laboratorium 5. Bahan-bahan Laboratorium 6. Pengoperasian dan Perawatan Laboratorium 7. Kesehatan dan Keselaman Kerja di Laboratorium.

Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut, meliputi prosedur penyusunan rencana umum pengadaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan dokumen rencana umum pengadaan dan dokumen pengadaan barang/jasa. Perpres No. 54/2010, Bab III, pasal 8, ayat (1) menyatakan bahwa Pengguna

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

a. Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta b. Pengadaan Event Organizer dengan Pagu Anggaran Rp. 500 Juta melalui Tender Cepat c. Pengadaan langsung Jasa Konsultan senilai Rp. 100 Juta hh d. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan Pagu Anggaran Rp. 150 Juta Jawaban yang tepat adalah: Pengadaan Barang dengan Pagu Anggaran Rp. 10 Juta

keperawatan,Kode etik keperawatan,Issue etik,Masalah etik,Dilema etik dalam keperawatan, Bioetik keperawatan,Hak dan kewajiban perawat dan pasien,Aspek legal dalam praktik keperawatan, danKeputusan etik. Cakupan mata kuliah ini membahas tentang etika keperawatan Untuk dapat mengaplikasikan mata kuliah tersebut diperlukan berbagai

Mampu memberikan asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan m edikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas . pada pasien Stroke 3. P enyuluhan dan konseling pada pasein hipertensi 4. Penanga

Basic Engineering Design Process Chris Hamilton, P.E. Assistant State Conservation Engineer 2008 ICE Training. What is an Engineering Design? An orderly process of collecting, recording, and analyzing all the facts and data needed to arrive at a satisfactory solution to a problem. NEM-VA501.09 through VA501.19 outlines the policy for performing engineering work for NRCS in Virginia. EFH .