PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG .

3y ago
13 Views
2 Downloads
617.34 KB
76 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATINOMOR 8 TAHUN 2011TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN PATI TAHUN 2005 - 2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESABUPATI PATI,Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025, maka Kabupaten Pati perlu menyusun rencanapembangunan jangka panjang daerah;b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan pembangunan daerahKabupaten Pati dalam kurun waktu 20 tahun mendatang dapatberkesinambungan, efektif dan efisien dengan iTahun 2005-2025;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PatiTahun 2005-2025;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi JawaTengah;2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaga Negara Replublik IndonesiaNomor 4286);5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang araRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389);6. aan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421);7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);8. Undang-UndangPembangunanNomorJangka(Lembaran a2005-2025,Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata CaraPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Replublik IndonesiaNomor 4578);12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 nomor 97, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4664);13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737);14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, anRencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4817);15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana TataRuang Wilayah Nasional (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4833);16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008,tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi JawaTengah Tahun 2005-2025, (Lembaran Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2005 Nomor 3 Seri E Nomor 3);17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2009-2029 Provinsi JawaTengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 rahKabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten Pati Nomor 22);19. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati tahun 2010-2030(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATIdanBUPATI PATIMEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGRENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2005-2025.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Pati.2. Bupati adalah Bupati Pati.3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025.5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi JawaTengah Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsiadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi JawaTengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun2005 sampai Tahun 2025.

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PatiTahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupatenadalah dokumen perencanaan pembangunan daerah KabupatenPati untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005sampai Tahun 2025.7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pati,yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakanpenjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan naPembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi JawaTengah.8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkatRKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu)tahun.BAB IIPROGRAM PEMBANGUNAN DAERAHPasal 2RPJPD Kabupaten merupakan dokumen perencanaan yang bersifatmakro, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah gunamewujudkan visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Pati untukmasa 20 tahun ke depan terhitung sejak Tahun 2005 sampai denganTahun 2025.Pasal 3Isi beserta uraian RPJPD Kabupaten sebagaimana tercantum dalamLampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanDaerah ini.Pasal 4(1)RPJPD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 elenggaraan pemerintahan Kabupaten Pati yang memuatprogram pembangunan daerah.

(2)RPJPD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadipedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten yang memuatvisi, misi dan program Bupati dengan memperhatikan RPJMNasional dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah sebagai satukesatuan.(3)RPJMD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.(4)RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagaipedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah.BAB IIIPENGENDALIAN DAN EVALUASIPasal 5(1)Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPDKabupaten.(2)Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPDKabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 6Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenaiRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten PatiTahun 2006-2011 dinyatakan masih tetap berlaku.BAB VPENUTUPPasal 7Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran DaerahKabupaten Pati.Ditetapkan di Patipada tanggal 27 Agustus 2011BUPATI PATI,ttdTASIMANDiundangkan di Patipada tanggal 27 Agustus 2011Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,ttdDESMON HASTIONOLEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2011 NOMOR 8

PENJELASANATASPERATURAN DAERAH KABUPATEN PATINOMOR 8 TAHUN 2011TENTANGRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAHKABUPATEN PATI TAHUN 2005-2025I.UMUMPembangunan daerah merupakan proses berkesinambungan dan terpaduyang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahterasesuai amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalammelaksanakan pembangunan diperlukan perencanaan yang sistematis denganmemperhatikan kebutuhan masyarakat secara komprehensif berdasarkan jangkawaktu yang diperlukan sesuai prioritas dan sasaran pembangunan.Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 danPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025, makaPemerintah Daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kabupaten Pati Tahun 2005-2025 untuk kurun waktu 20 (dua puluh)tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025.Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten adalah untuk merumuskan cita-cita,visi, misi, arah dan tujuan pembangunan daerah jangka panjang yang terintegrasidengan tujuan nasional secara terpadu, berkesinambungan, representatif danakuntabel serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalamdokumen perencanaan jangka panjang.Dokumen RPJPD Kabupaten digunakan sebagai pedoman penyusunanRPJMD Kabupaten sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dijabarkankedalam RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah tahunan yangmerupakan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diKabupaten Pati yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah.

Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Tahun 2005-2025bertujuan untuk (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalampencapaian tujuan daerah, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dansinergi baik antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah daerah maupun antaraPusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara (d)menjamintercapainyapenggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.II.PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 57

BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGDalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah gSistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini mengamanatkan padapemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagaisatu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaanpembangunan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketentuan tersebut diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, aanRencanaPembangunan Daerah.Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pati menyusunRPJPD Tahun 2005-2025 yang akan menjadi pedoman bagi PemerintahKabupaten Pati dan segenap stakeholders dalam pelaksanaan pembangunanselama 20 tahun mulai Tahun 2005-2025, dan untuk memenuhi konsistensibahwa RPJPD Kabupaten Pati merupakan sub sistem RPJPD Provinsi JawaTengah 2005-2025 dan juga sub sistem RPJPNasional 2005-2025. Hal ini sesuaidengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 .RPJPD Kabupaten Pati Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaanpembangunan Kabupaten Pati yang substansinya memuat visi, misi dan arahkebijakan pembangunan daerah dan merupakan kelanjutan dari agendapembangunan yang disusun secara sistematis melalui tahapan lima tahunan(RPJMD) dan tahunan (RKPD), sehingga pelaksanaan pembangunan daerahmempunyai arah dan tujuan yang jelas dan terukur demi peningkatankesejahteraan rakyat.B. Dasar Hukum PenyusunanLandasan hukum Penyusunan RPJPD Kabupaten Pati antara lain :1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerahKabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286);4. raturan Perundang – Undangan, (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4389);5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025,(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4700);8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang (LembaranNegara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentangTata CaraPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4663);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentangTata CaraPenyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4664);11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian rahProvinsi,Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata encanaPembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PelaksanaanPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, aanRencanaPembangunan Daerah;15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri ENomor 3);16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, tentangRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009–2029(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, TambahanLembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);17. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011, tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010–2030 (Lembaran DaerahKabupaten Pati Tahun 2010 Nomor 5)

C. Hubungan antar Dokumen RPJPD Kabupaten Pati dengan DokumenPerencanaan lainnyaRPJPD Kabupaten Pati merupakan satu sub sistem dalam SistemPerencanaan Pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalamrangka pengintegrasian perencanaan pembangunan, penyusunan RPJPDKabupaten Pati Tahun 2005-2025 mengacu pada arah pembangunan RPJPDProvinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 dan RPJP Nasional Tahun 2005-2025.Agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pati Tahun 2005-2025tidak bertentangan dengan pemanfaatan ruang, maka dalam menyusun RPJPDKabupaten Pati Tahun 2005-2025 telah disinkronkan dengan Rencana TataRuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.Dokumen RPJPD Kabupaten Pati Tahun 2005-2025 ini akan menjadiacuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Pati bagi pasangan Bupati danWakil Bupati terpilih pada masa jabatannya.D. Sistematika PenulisanRPJPD Kabupaten Pati Tahun 2005–2025 disusun dengan sistematikasebagai berikut :BAB I : PendahuluanBAB II : Gambaran Umum Kondisi DaerahBAB III : Analisis Isu-Isu StrategisBAB IV : Visi dan Misi DaerahBAB V : Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang DaerahBAB VI : Kaidah PelaksanaanE. Maksud dan TujuanRPJPDKabupatenPatiperencanaan yang akandokumenmakro, dimaksudkan untuk ubahan masyarakat melalui pendekatan : Teknokratik, Politik, Partisipatif,Atas-Bawah (Top-Down), dan Bawah-Atas (Bottom-Up) yang merupakankomitmen bersama dan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan secaraberkesinambungan yang lebih efektif, efisien dan saling melengkapi satu denganlainnya.

laksanaan pembangunan daerah guna mewujudkan visi dan misi daerahsesuai kewenangan pemerintah daerah. Selain tujuan di atas, RPJPD sunanRencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jangka waktu 5 tahunanyang memuat Visi, Misi, Arah dan Program Kepala Daerah terpilih sertapenyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana tahapantahapan yang telah ditetapkan.

BAB IIGAMBARAN UMUM KONDISI DAERAHA. KONDISI PADA SAAT INIKabupaten Pati secara geografis terletak antara 110º,50 - 111º,15 BujurTimur dan 6º, 25 - 7º,00 Lintang Selatan, dengan luas wilayah 150.368Ha terdiridari 58.917Ha lahan sawah dan 91.451 Ha lahan bukan sawah. Kabupaten Patiberjarak 75 Km dari Ibu Kota Jawa Tengah (Semarang), panjang garis pantai 60 kmdengan batas wilayah yaitu :Sebelah Utara: Kabupaten Jepara dan Laut Jawa.Sebelah Timur: Kabupaten Rembang dan Laut Jawa.Sebelah Barat: Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara.Sebelah Selatan: Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora.Secara administratif Kabupaten Pati terdiri dari 21 Kecamatan, 401 Desadan 5 Kelurahan, denganjumlah RW 1.464 dan RT 7.519. Kecamatan yangmemiliki luas wilayah terbesar adalah Kecamatan Sukolilo dengan luas 15.874 Hadan terkecil adalah Kecamatan Wedarijaksa dengan luas 4.085 Ha.Kondisi wilayah Kabupaten

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025. 5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa

Related Documents:

13. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 14. Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010; 15.

Pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang dan Jakarta. Kabupaten Pati terletak . 48Buku Profil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Periode 2014-2019 . 40 Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu DPRD Kabupaten Pati Ta

(RPJMD) Kabupaten Timor Tengah Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 ² 20 21 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2018

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

pelaksanaan Peraturan pemerinah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025. 17.

60. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; 61. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; 62.

Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029; Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaaan Keuangan Daerah; 12) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Ta