Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013 .

3y ago
23 Views
2 Downloads
337.60 KB
13 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 RevisiLAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINomor:Tanggal:BAB IPENDAHULUAN1.1. Latar BelakangUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun naNasionalDaerahmemilikiPembangunanJangkaMenengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai dokumenperencanaan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.PadaPasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasionaldisebutkan bahwa:RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, danprogram Kepala Daerah yang penyusunannya berpedomanpada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuatarah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunanDaerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja PerangkatDaerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan programkewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalamkerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifatindikatif.RPJMD Kota Bekasi 2013-2018 pada dasarnya merupakanpenjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan WakilWalikota Bekasi terpilih, Dr. H. Rahmat Efendi dan H. AhmadSyaikhu, yang telah dilantik pada tanggal 10 Maret 2013, tepat saatHari Jadi Kota Bekasi. Selain dari itu, penyusunan RPJMD KotaBekasi 2013-2018 juga berpedoman pada RPJPD Kota Bekasi danmemperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD Kota angunan selama lima tahun yang berisi arah kebijakankeuangan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan,I.1

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisidisertai dengan rencana kerja - rencana kerja SKPD dalamkerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 disusun sebagai pedomandalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja PerangkatDaerah (Renstra SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi,kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusunsesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta bersifat indikatif.Selain dari itu, RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 jugadigunakan sebagai landasan bagi penyusunan Rencana KerjaPemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahunnya dimulai daritahun 2014 sampai dengan 2018.kontinuitaspembangunandanDalam rangka menjagamenghindarkankekosonganrencana pembangunan daerah, Walikota yang sedang memerintahpada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPDdan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)pada tahun pertama periode Pemerintahan Walikota berikutnyayaitu pada tahun 2016. Namun demikian, Walikota terpilih padaperiode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untukmenyempurnakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD-P) sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara. Dengan adanya kewenangan untuk menyusunRKPD dan RAPBD, maka jangka waktu keseluruhan RPJMD KotaBekasi adalah 2013-2018.Secara keseluruhan, proses penyusunan RPJMD KotaBekasi Tahun 2013-2018 menggunakan lima pendekatan nokratik,partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Walikota embangunan yang ditawarkan masing-masing calon Walikota.Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dariagenda-agenda pembangunan yang ditawarkan oleh Walikota padaI.2

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisisaat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan denganmenggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembagaatau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan ntukmendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. aksanakan menurut jenjang aanRencana hasildiselaraskanmelaluimusyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat kabupaten/kota,kecamatan, dan kelurahan.RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 disusun bersamapara pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenanganmasing-masing, mengintegrasikan rencana tata ruang denganrencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkankondisi permasalahan dan potensi yang dimiliki Kota Bekasi sesuaidinamika perkembangan daerah provinsi dan nasional.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian aPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dokumen RPJMDKota Bekasi Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan peraturan daerahpaling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik, melalui 6(enam) tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan anPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, naanRencana Pembangunan Daerah, yaitu sebagai berikut: Persiapan penyusunan RPJMD; Penyusunan rancangan awal RPJMD;I.3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisi Penyusunan rancangan RPJMD; Pelaksanaan musrenbang RPJMD; Perumusan rancangan akhir RPJMD; dan Penetapan peraturan daerah tentang RPJMD.Selanjutnya, karena RPJMD ini berfungsi sebagai dokumenpublik yang merangkum rencana pembangunan lima tahunan nyusunannya dilakukan melalui serangkaian forum musyawarahperencanaan partisipatif, dengan melibatkan unsur-unsur pelakupembangunan. Oleh karena itu, walaupun RPJMD ini bermula darirumusan visi, misi dan indikatif program pasangan Walikota danWakil Walikota terpilih, matriks rencana program dan kegiatan kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan di Kota Bekasi,dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategisnasional dan provinsi.RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 telah memasukitahun pelaksanaan kedua, yaitu tahun 2015, dengan asumsi tahun2013 hanya menjalankan rencana sisa periode RPJMD kurunwaktu sebelumnya, dan RPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018benar-benar diawali tahun anggaran 2014. Dalam kungan,baiklingkungan eksternal (provinsi, nasional, dan bahkan regional daninternasional) maupun lingkungan internal Kota Bekasi, yang mautidak mau tetap harus direspon dan diakomodir dalam ganKotaBekasi. Beberapa perubahan dan dinamika lingkungan eksternalyang perlu direspon antara lain: Adanya pergantian kepemimpinan nasional, yang membawaperubahan penting pada strategi serta arah dan kebijakanpembangunan nasional dengan Trisaktinya dan 8 (delapan)agenda program pembangunan “Nawa Cita” dari presiden danwakil presiden terpilih, Ir H. Joko Widodo dan Drs. H.Muhammad Jusuf Kalla;I.4

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisi )PembangunanTahun2015-2019,Jangkayangmerupakan terjemahan dan operasionalisasi dari strategi danagenda program presiden dan wakil presiden terpilih; Beberapa dinamika kondisi internal Kota Bekasi yang juga perludirespon dan diakomodasikan antara lain: adanya peleburan dan pemisahan beberapa Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah KotaBekasi; penggabungan lembaga teknis daerah (lemtekda), seperti:Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusipda) danPemadam Kebakaran (Damkar) melalui Peraturan DaerahKota Bekasi Nomor 09 Tahun 2014 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi; pembentukan satuan kerja perangka daerah (SKPD) baru,yaitu Dinas Pembangunan dan Permukiman (Disbangkim),yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PeraturanDaerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang DinasDaerah Kota Bekasi dan pembentukan lemtekda baru,Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaluiPeraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2014tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah KotaBekasi; belumadanyaindikatorkinerjapembangunanuntukwilayah kecamatan se Kota Bekasi; penting dan perlunya penajaman permasalahan dan isustrategis yang khas Kota Bekasi; perlunya penajaman program dan kegiatan yang benarbenar menghasilkan nilai tambah pembangunan (addedvalue) Kota Bekasi; perlunya perubahan indikator kinerja utama yang lebihberorientasi pada hasil (outcome);I.5

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisi adanya beberapa program baru Walikota dan Wakil WalikotaBekasi yang perlu diakomodasi, seperti: GOR, RSUD, taman,biopori, dan lain-lain; serta tas perencanaan pembangunan Kota Bekasi.Untuk itulah dokumen RPJMD Kota Bekasi Tahun 20132018 ini perlu direview agar memenuhi kebutuhan pembangunanKota Bekasi.1.2. Dasar Hukum PenyusunanLandasan hukum yang mendasari penyusunan dan RPJMD KotaBekasi 2013-2018 adalah sebagai berikut:a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun anPenerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ;c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun donesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4355);e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun euangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia onesia Nomor 4400);f.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LembaranI.6

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 RevisiNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004tentangPemerintahanIndonesia Tahun 2004Daerah(LembaranNegaraRepublikNomor 125, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548), dan terakhir diganti dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;h. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat DanPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4438);i.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang NasionalTahun 2005-2025;j.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4725);k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;l.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan StandarPelayanan Minimal;m. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 7

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 RevisiPemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota;n. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;o. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun hanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4817);p. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);q. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48; TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);r.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) Tahun 2010-2014;s. Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dengan MenteriDalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penguatan SistemInovasi Daerah;t.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;u. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;I.8

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisiv. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa BaratTahun 2009-2029;w. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010tentangPerubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa BaratNomor 9 Tahun2008tentang Rencana PembangunanJangka Panjang (RPJP) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun2005-2025;x. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun tropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat;y. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2008 iKewenangan Pemerintah Kota Bekasi;z. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentangRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi Tahun 20112031;aa. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2013 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi;bb. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bekasi;cc. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2014 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran DaerahNomor 9 Tahun 2014 Seri D);dd. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06Tahun 2008 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 10Tahun 2014 Seri D);ee. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2014 Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Seri D).I.9

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisi1.3. Hubungan Antar DokumenRPJMD Kota Bekasi 2013-2018 merupakan penerjemahanyang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program kepaladaerah dan wakil kepala daerah ke dalam tujuan, strategi, danprogram pembangunan daerah selama masa jabatan.Program,kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yangdirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Rencana Strategi (Renstra)SKPD dan Rencana Kerja (Renja) SKPD disusun berdasarkanpendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah sertaperencanaan dan penganggaran terpadu, kerangka pendanaan danpagu indikatif, urusan wajib yang mengacu pada SPM sesuaidengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat, atauurusan pilihan yang menjadi tanggung jawab SKPD.Rancangan RPJMD Kota Bekasi Tahun 3013-2018 disusundengan berpedoman pada RPJPD Kota Bekasi dan RTRW KotaBekasi, dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi JawaBarat, dan RTRW kabupaten/kota lain di sekitarnya. RancanganRPJMD menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rancanganRenstra SKPD.Rancangan Renstra SKPD inilah yang menjadi bahanpenyusunan rancangan RPJMD Kota Bekasi.ditetapkandenganperaturandaerahRPJMD yang telahselanjutnyadijadikanpedoman dalam penetapan Renstra SKPD dan penyusunan asipenyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk lebih jelasnya dapatdilihat pada gambar berikut:I.10

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 RevisiGambar 1.1 Diagram Alur Hubungan Dokumen PerencanaanPembangunan1.4. Sistematika PenulisanRPJMD Kota Bekasi Tahun 2013-2018 disusun dengan sistematikapenulisan sebagai berikut:BAB IPENDAHULUANBagian ini berisi tentang gambaran umum penyusunanRPJMD terdiri dari latar belakang penyusunan, ika penulisan serta maksud dan tujuan.BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAHBagian ini menyajikan secara logis dasar-dasar analisis,gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspekgeografi dan demografi serta indikator capaian kinerjapenyelenggaraan pemerintah daerah.BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTAKERANGKA PENDANAANBab ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dananalisis terhadap pengelolaan keuangan daerah terdiri uangan masa lalu, kerangka pendanaan RPJMD KotaBekasi 2013-2018.BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGISI.11

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 ipermasalahan pembangunan daerah dan isu strategis.BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN mbangunan.BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKANBab ini berisi strategi yang dipilih dalam mencapai tujuandan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategiterpilih.BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PRIORITAS DAERAHBab ini menguraikan hubungan antara kebijakan umumyang berisi arah kebijakan pembangunan berdasarkanstrategi yang dipilih dengan target capaian indikatorkinerja serta penjelasan tentang hubungan antara programpembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilihBAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN YANGDISERTAI KEBUTUHAN dengan SKPD terkait beserta program yang menjaditanggungjawabnya serja pencapaian target kinerja paian indikator kinerja awal.BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAHBab ini berisikan penetapan indikator kinerja daerah.BAB X PENUTUPBab ini merupakan panduan bagi semua pihak dalammelaksanakan RPJMD Kota Bekasi periode 2013-2018.1.5. Maksud dan TujuanRPJMD Kota Bekasi Tahun 2013–2018 ini 12

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013-2018 Revisiperencanaan komprehensif lima tahunan, yang akan digunakansebagai acuan dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD KotaBekasi, dan Renja SKPD. Sedangkan tujuan penyusunan dokumenRPJMD Kota Bekasi 2013-2018 ini adalah:1.Menyediakan acuan resmi bagi seluruh jajaran PemerintahKota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi dalam menentukanprioritas program tahunan dalam penyusunan Rencana KerjaPemerintah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Bekasi Tahun 2013 -2018 Revisi saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.

Related Documents:

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 merupakan acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahunan) Provinsi Banten 2012-2017. Selain Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Panjang, Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang Daerah juga memuat skenario arah pembangunan yaitu arah kebijakan pembangunan .

Gampong Gunong Kleng dalam merumuskan rencana pembangunan jangka menengah gampong masih kurang aktif, sebab masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan perumusan hasil musyuwarah rencana pembangunan jangka menengah gampong. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG).

12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2012 – 2017 yang selanjutnya disebut dengan RPJM Aceh adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Aceh untuk priode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 yang merupakan hasil penyesuaian. 13. Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah SKPA

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok tahun 2006-2025 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kota Depok yang disusun dengan mengacu kepada RPJP Nasional, dan diselaraskan dengan RPJMD Kota Depok tahun 2006-2011.

Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan perencanaan daerah yang menggambarkan Visi, Misi, dan Arah pembangunan kota dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan, berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3 Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Medan

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2013-2018 VII- 1. BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 7.1. Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Nasional Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 2025 adalah: Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil Dan .

English Language Arts: Grade 3 READING Guiding Principle: Students read a wide range of fiction, nonfiction, classic, and contemporary works, to build an understanding of texts, of themselves, and of the cultures of the United States and the world; to acquire new information; to respond to the needs and demands of society and the workplace .