KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA .

3y ago
35 Views
2 Downloads
1.08 MB
85 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Hayden Brunner
Transcription

COREMetadata, citation and similar papers at core.ac.ukProvided by Walisongo Institutional RepositoryKEKUATAN ALAT BUKTITESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA PERDATADI PENGADILAN AGAMA(Studi Perkara Perdata Di Pengadilan Agama Kendal)SkripsiDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi SyaratGuna Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S.1)dalam Ilmu Syari’ahOleh :Iffah hadianyNim. 2102016FAKULTAS SYARI’AHINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGOSEMARANG2007iv

MOTTO”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadisaksi dengan adil.”(Qs.Al-Maidah 8)v

DEKLARASIDengan penuh kejujuran dan tanggung jawab,penyusun menyatakan bahwa skripsi ini tidakberisi materi yang telah pernah ditulis olehorang lain atau diterbitkan. Demikian jugaSkripsi ini tidak berisi satupun pikiran-pikiranorang lain, kecuali informasi yang terdapatdalam referensi yang dijadikan bahan rujukanKendal,Nopember 2006Deklarator,IFFAH HADIANYvi

PersembahanKupesembahkan karya ini :Untuk Abah dan Ibu yang senantiasa mencurahkankasih sayang dan doanya setiap waktu.Untuk sahabat-sahabatku terima kasih atas segaladoa, dukungan serta kebersamaan selama ini.Untuk segenap pembaca dan pecinta ilmu semogaberhasil dalam meraih cita-cita.vii

Kata PengantarBismillahirrohmanirrahimAssalamualaikum Wr.Wb.Maha Suci Allah, yang telah mengarunia hamba-hambaNya denganakal-budi dan hati-pikiran.Dengan itulah manusia bisa mengetahui tentangdirinya maka manusia mengetahui tentang penciptanya. Sholawat dan salamsemoga tetap tercurahkan kepada nabi Muhammad saw, yang selalu diteladaniserta diharapkan syafa’atnya.Skripsi ini disusun dalam rangka memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar sarjana dalam bidang ilmu syari’ah pada fakultas syari’ah IAINWalisongo Semarang, dengan judul “Kajian Terhadap Kekuatan Alat BuktiTestimonium de AudituDalam Perkara Perdata Di Pengadilan AgamaKendal”.Penulis menyadari bahwa dalam penulisan skripsi ini, penyusunbanyak dibantu oleh berbagai pihak. Dalam kesempatan ini dengan ke rendahan hati penyusun mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada:1. Bapak Prof. Dr Abdul Djamil M.A selaku Rektor Institut IslamWalisongo Semarang.2. Bapak Drs Muhyiddin M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah.besertastafnya.3. Bapak Ali Murtadlo M.Ag selaku Dosen Pembimbing yang telahmeluangkan waktunya yang berharga dalam membimbing penyusun4. Bapak Drs A.Agus Bahauddin selaku Plt Ketua Pengadilan AgamaKendal5. Para Hakim Pengadilan Agama Kendal, serta seluruh staf PengadilanAgama Kendal .6. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.7. Bpk K.H Zainal Asikin dan keluarga selaku Pengasuh PondokPesantren Raudatut Tholibin terima kasih atas doa dan dukungannya.viii

8. Abah Drs Amiruddin SH dan Ibu Siti Wahyuni S.Ag atas segalakasih sayang dan dukungannya baik moriil dan materiil.9. Bibi Alip,Bibi Afifah,Paman Azis,Paman Rochim,Nenek atas doadan dukungannya.10. Saudaraku Hanik, M. Fatkhur dan Fatkhur F terima kasih atas doadan dukungannya.11. Saudaraku seperjuangan Umamah,Iza,Layin dan Eni terima kasih atasdukungan dan kebersamaannya.12. Sahabatku Ana, Sovi, Umroh, Hanik R, Amil, Siah, Imah, Ning, MbaWiwit, Basit, Adib, Aqil, Muhai, Nizar, Amin, Anak-anak Paket ASA02’ dan teman-teman KKN posko 11 terima kasih atas doa dandukungannya.13. Andika Fans Club (Mak Ru,Mbak Tofu, Mbak Feti, Mbak Titin,Mbak Eyoun, Mbak Syaki,M Agus, Habib, Imam, Aan, Agung,Harjanto, Amin, Gozi, Sholeh, Zen, Shodikin) dan adik-adikku diPPRT tetap semangat.14. Kepada semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatuyang telah ikut menyumbangkan tenaga pikiran dan yang lain demiterselesaikannya skripsi ini.Mudah-mudahan amal kebaikannya senantiasa mendapat ridlo dariAllah SWT.Jazakumullahu Ahsanul Jaza’Wassalamualaikum Wr.Wb.penulisix

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL.iNOTA PEMBIMBING.iiHALAMAN PENGESAHAN.iiiABSTRAK.ivHALAMAN DEKLARASI.vHALAMAN MOTTO.viHALAMAN PERSEMBAHAN.viiKATA PENGANTAR.viiiDAFTAR ISI.ixBABI : PENDAHULUAN.1A. Latar Belakang Masalah.1B. Pokok Permasalahan.6C. Tujuan Penulisan Skripsi . .7D. Telaah Pustaka.7E. Metode Penelitian.9F. Sistimatika Penulisan Skripsi.11BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG ALAT BUKTI SAKSIMENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ACARAPERDATA.13A. Pengertian Dan Macam-macam Alat Bukti.13B. Saksi Dalam Hukum Islam dan HukumAcara Perdata.20C. Pengertian Testimonium De Auditu.30BAB III : ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAMx

PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMAKENDAL.32A. Keadaan Umum Pengadilan Agama Kendal. . .32B. Pemeriksaan Saksi De Auditu Dalam Penyelesaian PerkaraPerdata di Pengadilan Agama Kendal.35C. Kekuatan Alat Bukti Testimonium De Auditu di PengadilanAgama Kendal.38BAB IV : ANALISIS TERHADAP ALAT BUKTI TESTIMONIUMDE AUDITU DALAM PERKARA PERDATA DIPENGADILAN AGAMA KENDAL.49A. Analisis Perspektif Hukum Islam Mengenai TestimoniumDe Auditu.49B. Analisis Kekuatan Alat Bukti Testimonium De Auditu diPengadilan Agama Kendal .58BAB V : KESIMPULAN, SARAN-SARAN DAN PENUTUP.65A. Kesimpulan.65B. Saran-saran .66C. Kata Penutup.67DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRANxi

xii

DEPARTEMEN AGAMAINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGOFAKULTAS SYARI’AHJl. Prof. Dr. Hamka Km 2 Telp/ Faks (024) 7601291 SemarangPENGESAHANSkripsi Saudari: Iffah HadianyNomor Induk: 2102016Judul: KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITUDALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA(Studi Perkara Perdata di Pengadilan Agama Kendal).Telah dimunaqosahkan oleh Dewan Penguji pada Fakultas Syari’ah Institut AgamaIslam Negeri ”Walisongo” Jawa Tengah di Semarang pada tanggal :29 Januari 2007dan dapat diterima sebagai pelengkap ujian akhir program S.1 tahun akademi2006/2007, guna memperoleh gelar Sarjana dalam bidang ilmu Syari’ah.Semarang, 29 Januari 2007Fakultas Syari’ahIAIN Walisongo Jawa TengahDi SemarangSekretaris SidangKetua sidangAli Murtadho, M.Ag.Drs.H Eman Sulaiman,M.HNip 150 289 379Nip 150 254 348Penguji IPenguji IIDrs. Taufik CH,M.HHj.Rr.Sugiarti,SH,M.H.Nip 150 263 036Nip 150 104 180PembimbingAli Murtadho, M.Ag.Nip 150 289 379

ABSTRAKIffah Hadiany (NIM 2102016).Kajian Terhadap Kekuatan Terhadap alat buktiTestimonium de Auditu dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Kendal.Skripsi Semarang , Fakultas Syari’ah Program S.1 Jurusan Ahwal Asy-SyahsiyahIAIN Walisongo Semarang.Pembuktian merupakan hal yang terpenting dalam hukum acara di pengadilan,hakim dalam menegakkan keadilan dan kebenaran tidak lain berdasarkanpembuktian .Salah satu alat bukti yang dapat diajukan ke Pengadilan yaitu saksi .Saksi adalah orang yang memberikan keterangan dimuka pengadilan denganmemenuhi syarat-syarat tertentu tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ialihat,dengar dan alami sendiri sebagai bukti kejadiannya peristiwa atau keadaantersebut .Namun bagaimana apabila saksi yang muncul atau diajukan tersebuttidak melihat atau mengalami secara langsung melainkan mendengar melaluiorang lain (testimonium de auditu), dimana Pengadilan Agama dan atau hakimtidak boleh menolak perkara yang masuk atau diajukan kepadanya.Seperti halnya di Pengadilan Agama Kendal yang menerima perkara perdatabagi orang-orang Islam di wilayah kabupaten Kendal,tidak menutup kemungkinanhal-hal tersebut diatas. Baik itu perkara volunter ataupun kontentius .Dalamproses beracara bagaimana kekuatan hukum alat bukti testimonium de auditu diPengadilan Agama Kendal? dan bagaimana pula perspektif hukum Islammengenai alat bukti testimonium de auditu.Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) denganmenggunakan metode kualitatif.Untuk memperoleh data sebagai alat/saranamenunjang penelitian dismping penulis mengggunakan metode dokumentasi(mempelajari berkas),wawancara juga dengan studi pustaka yaitu denganmempelajari buku-buku mengenai testimonium de auditu,kemudian dianalisisberdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.Adapun hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah sebagai berikut:Bahwa di Pengadilan Agama Kendal pada testimonium de auditu diabaikansebagai alat bukti,namun hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukankepadanya.Meskipun demikian dapat dijadikan sebagai Qarinah/ persangkaandalam kasus tersebut.Dan atau boleh saja dijadikan dasar untuk memutus suatuperkara asalkan keterangan persaksian itu saling berhubungan antara satu alatbukti dengan alat bukti lain.Dalam penerapannya tergantung kasus per kasus.Adapun mengenai perspektif hukum Islam mengenai testimonium de audituterdapat berbagai macam pendapat,banyak diantaranya yang berpendapattestimonium de auditu disamakan dengan saksi istifadhah/ketenaran dalam hukumIslam sering disebut dengan saksi mutawattir.Namun pada dasarnya terdapatberbagai macam bentuk kesaksian seperti kesaksian atas kesaksian dimana dapatpula digolongkan dalam testimonium de auditu .

ss

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahSejak dikeluarkannya Undang-undang (UU) No.7 Tahun 1989,Peradilan Agama (PA) memiliki kedudukan dan eksistensi yang sederajatdengan lembaga peradilan lainnya. Ini patut disyukuri, karena selain sebagaiungkapan manifestasi kesadaran historis, juga merupakan bagian tak terpisahkan dari supremasi hukum sesuai dengan lingkup kompetensinya.1Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragamaIslam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,shadaqah dan ekonomi syari’ah.2Dalam menyelesaikan suatu perkara, pengadilan harus memeriksa terlebih dahulu secara cermat dan teliti sebelum menjatuhkan putusan. Dalamproses beracara di Pengadilan tentu saja tidak lepas dari masalah pembuktian, karena dengan pembuktian hakim akan mendapat gambaran yang jelasterhadap perkara yang di permasalahkan. Pembuktian di muka sidangPengadilan merupakan hal yang terpenting dalam Hukum Acara, sebab1Ahmad Rofiq. "Peradilan Agama dan Dinamika Hukum Islam di Indonesia” dalam NurKhoirin, Eman Sulaiman dan Maksun Faiz (eds), Membedah Peradilan Agama Mencari SolusiUntuk Reformasi Hukum di Indonesia, Semarang : Gunungjati Offset, Cet ke-1, 2001, hlm. 217.2UU No 3 Tahun 2006 (perubahan UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama)terdapat kewenangan baru yaitu di bidang ekonomi syari’ah; dalam penjelasan pasal yangdimaksud ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurutprinsip syari’ah.antara lain meliputi bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah,asuransisyari’ah, reasuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangkamenengah syari’ah,dsb.lihat IKAHI,Varia Peradilan ,thn ke XXI No 245 April 2006,hlm 66.1

pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak lain berdasarkanpembuktian.3 Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkunganPeradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilandalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur khusus dalamUndang-undang.4Sebagaimana diketahui bahwa Hukum Acara itu fungsinya untukterwujudnya hukum material Islam yang menjadi kekuasaan PengadilanAgama, dengan kata lain bagaimanpun wujudnya hukum acara itu, untuktegak dan terpeliharanya hukum material Islam.5Pembuktian bertujuan memperoleh kepastian bahwa suatu fakta atauperistiwa yang diajukan itu benar-benar terjadi guna mendapatkan putusanhakim yang benar dan adil.Dalam pembuktian itu, para pihak memberi dasar-dasar yang cukupkepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukannya.6Adapun salah satualat bukti yang diajukan di pengadilan adalah saksi.Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dalam persidangan tentang kejadian-kejadian yang dilihat, didengar dan dialami sendirimengenai sesuatu yang dipersengketakan dengan jalan menerangkan secaralisan dan pribadi oleh orang, yang bukan salah satu pihak yang sedang3Roihan Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali, 1991, hlm 137.Pasal 54. UU No.7 tahun 1989 jo UU No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama5Roihan Rasyid, Op.Cit,hlm 137.6Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : PustakaPelajar Offset, 2000, hlm.139.41

berperkara.7 Sedangkan saksi adalah orang yang memberikan keterangan dimuka sidang pengadilan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentangsuatu peristiwa atau keadan yang dia lihat, dengar dan ia alami sendiri sebagaibukti kejadiannya peristiwa atau keadaan tersebut.8Alat bukti saksi dalam Hukum Acara Perdata diatur dalam pasal 139157 HIR, pasal 168-172 HIR jo. pasal 165-179 R.Bg, pasal 284,293,294R.Bg,KUH Perdata pasal 1866-1880, pasal 1902-1908 BW dan pasal 1912BW.Setiap orang pada dasarnya apabila telah memenuhi syarat-syaratformil dan materil, dapat didengar sebagai saksi, dengan catatan orangtersebut bukan salah satu pihak yang sedang berperkara dan telah dipanggilsecara patut oleh pengadilan ia wajib memberikan kesaksian.9 Hal ini sesuaidengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283 sebagai berikut : ﻓﺈن أﻣﻦ ﺑﻌﻀﻜﻢ ﺑﻀﺎ ، ِوإن ﻛﻨﺘﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ وﱂ ﲡﺪ وا ﻛﺎﺗﺒﺎﻓﺮﻫﻦ ﻣﻘﺒﻮﺿﺔ وﻣﻦ ﻳﻜﺘﻤﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪءاﰒ ، وﻻ ﺗﻜﺘﻤﻮا اﻟﺸﻬﺪة ، وﻟﻴﺘﻖ اﷲ رﺑﻪ ، ﻓﻠﻴﺆداﻟﺬى اؤﲤﻦ أﻣﻨﺘﻪ ّ10( : واﷲ ﲟﺎﺗﻌﻠﻤﻮن ﻋﻠﻴﻢ )اﻟﺒﻘﺮة ، ﻗﻠﺒﻪ Artinya: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secaratunai)sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,maka hendaklahada barang tanggungan (barang itu diadakan bila satu sam lain tidaksaling mempercayai), yang dipegang(oleh orang yang berpiutang).Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,makahendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(hutangnya)danhendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya;dan janganlah kamu(para saksi)menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yangmenyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang7Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1988,8Mukti Arto,Op.Cit, hlm. 165.Ibid, hlm. 160.Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 1983, hlm 71hlm 128.9101

berdosa hatinya;dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamukerjakan”.(Qs.Al Baqarah 283)Secara garis besar ada lima sifat saksi yang harus di pegangi olehhakim dalam memeriksa kesaksiannya, yaitu : keadilan, kedewasaan, Islam,kemerdekaan dan tidak diragukan itikad baiknya. Kaum Muslim telahsependapat untuk menjadikan keadilan sebagai syarat dalam penerimaankesaksian saksi.11 Berdasarkan firman Allah :( : )اﳌﺌﺪة 12، ﻳﺄﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ءاﻣﻨﻮاﻛﻮﻧﻮﻗﻮﻣﲔ ﷲ ﺷﻬﺪاء ﺑﻠﻘﺴﻂ Artinya :"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orangyang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksidengan adil.”(Qs.Al-Maidah 8).dan firman Allah : ﻓﺈذاﺑﻠﻐﻦ أﺟﻠﻬﻦ ﻓﺄﻣﺴﻜﻮﻫﻦ ﲟﻌﺮوف أوﻓﺎرﻗﻮﻫﻦ ﲟﻌﺮوف وأﺷﻬﺪواذوى ﻋﺪل ﻣﻨﻜﻢ ( : )اﻟﻄﻼق 13 وأﻗﻴﻤﻮااﻟﺸﻬﺪةﷲ Artinya :"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilahmereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik danpersaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamudan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (Qs.AtThalaaq 2).Permasalahan yang muncul yaitu apabila saksi yang diajukan atauyang ada tersebut tidak melihat atau mengalami secara langsung, melainkanmendengar dari orang lain (testimonium de auditu) misalnya dalam perkaraperceraian, kesaksian seorang yang tidak mendengar langsung adanyapertengkaran, tetapi orang tersebut adalah tokoh masyarakat sebagai tetua adatyang dihormati. bahkan tempat mengadu Penggugat dan Tergugat (pihak-11Ibnu Rusdy, Bidayah al-Mujtahid,terj Abdurrahman dan Haris Abdullah, Semarang,Asy-Syifa’, 1990, hlm. 684.12Departemen Agama, Op.Cit, hlm 15913Ibid,hlm 945.1

pihak yang berperkara) mengenai konflik rumah tangganya. Apakah kesaksianorang tersebut dapat diterima di Pengadilan Agama? Misal yang lain, si Amengajukan cerai gugat terhadap suaminya, dalam posita, mendalilkan telahterjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang tidak ada harapanuntuk rukun kembali, disebabkan sang suami telah menikah lagi denganperempuan lain, tanpa izin poligami dari Pengadilan Agama, si A sebagaiPenggugat dalam meneguhkan dalil-dalil positanya hanya bisa menghadirkansaksi de auditu,. Apakah kesaksian seperti ini bisa diterima di PengadilanAgama?Pasal 171 (1) HIR menyebutkan bahwa dalam tiap-tiap penyaksianharus disebut segala pengetahuan saksi. Menurut R Tresna, pada umumnyayang menjadi saksi itu harus memberikan keterangan dari hal-hal yang ia lihat,dengar dan alami sendiri, dan bukanlah yang ia tahu dari keterangan oranglain, yang biasa disebut kesaksian “de aditu” (testimonium de auditu). Lagipula seorang saksi harus dapat menerangkan alasan-alasannyaia dapatmenyaksikan suatu hal atau peristiwa itu.14Bagi aliran Syafi’i kesaksian itu sah dengan melalui ketenaran/istifadhah dalam hal nasab, kelahiran, kematian ,kemerdekaan, kesetiaan,perwalian, wakaf,pengunduran diri,nikah dan hal-hal yang mengikutinya,pemeriksaan, penolakan, wasiat, kedewasaan, kedunguan dan hak milik.Berkata Abu Hanifah kesaksian melalui istifadhah itu diperbolehkan dalamlima perkara: nikah, bersetubuh, nasab, kematian ,dan perwalian dalam14R Tresna, Komentar HIR, Jakarta, Pradnya Paramita, 2001, hlm 151.1

pengadilan. Ahmad dan sebagian orang-orang syafi’i berkata: kesaksianmelalui istifadhah itu diperbolehkan dalam tujuh perkara: nikah, nasab,kematian, kemerdekaan, kesetiaan, wakaf dan milik yang mutlak.15Pengadilan Agama mempunyai kompetensi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf,infaq, zakat, shadaqah dan ekonomi syari’ah, dengan menggunakan hukumacara yang berlaku pada lingkungan Peradilan Negeri kecuali masalah yangberlaku hukum acara khusus, yaitu UU No.1 Tahun 1974, PeraturanPemerintah No 9 Tahun 1975, UU No 7 Tahun 1989, UU No 3 Tahun 2006dan Kompilasi Hukum Islam.Pengadilan Agama Kendal merupakan pengadilan yang berwenangdan mempunyai kompetensi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, infaq, zakat, shadaqah danekonomi syari’ah di wilayah kabupaten Kendal.Dari uraian diatas,timbul pertanyaan bagaimana kekuatan alat buktitestimonium de auditu di Pengadilan Agama Kendal ?dan bagaimanaperspektif hukum Islam mengenai testimonium de

KEKUATAN ALAT BUKTI . kepadanya.Meskipun demikian dapat dijadikan sebagai Qarinah/ persangkaan dalam kasus tersebut.Dan atau boleh saja dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara asalkan keterangan persaksian itu saling berhubungan antara satu alat

Related Documents:

mendeskripsikan pengertian alat optik, jenis-jenis alat optik, dan fungsi dari alat-alat optik tersebut. Gambar 18.1 Pengamatan dengan menggunakan mikroskop Sumber: www.google.com Alat-Alat Optik Alat-Alat Optik terdiri dari Mata Lup Mikroskop Teleskop Bagian-bagian mata Cacat mata rusak

1. PENGERTIAN ALAT OPTIK. Alat optik adalah alat penglihatan manusia, baik alamiah maupun buatan manusia. Alat . optik alamiah adalah mata dan alat optik buatan adalah alat bantu penglihatan manusia . untuk mengamati benda-benda yang tidak dapat dilihat dengan jelas oleh mata. Yang . termasuk alat optik buatan diantaranya: kacamata, kamera, lup .

Takdir semata?Apa yang kau ketahui tentang takdir, Marjoso? Tuhan memberikan kebaikan-kebaikan kepada kita, Tuhan memberikan kekuatan-kekuatan kepada kita. Tuhan memberikan kekuatan-kekuatan untuk melawan keburukan-keburukan pada kita. Tuhan memberikan alat-alat yang kita perlukan untuk

mesin tanam biji-bijian, alat mesin tanam bibit, alat mesin panen biji-bijian, alat mesin panen rumput, alat mesin panen tebu, dan alat mesin panen umbi, buah, dan sayuran . Modul ini digunakan dalam kegiatan diklat di PPPPTK Pertanian dan semoga bahan ajar atau modul ini dapat bermanfaat dan membantu pemahaman materi teori dan praktek untuk alat

1. Kegiatan Belajar 1 : Cahaya 2. Kegiatan Belajar 2 : Alat-alat Optik Setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan memiliki kompetensi menjelaskan konsep optika, yakni mengenai konsep cahaya dan alat-alat optik. Secara lebih khusus lagi. Anda diharapkan dapat: 1. Menjelaskan pengertian cahaya. 2. Menjelaskan sifat-sifat cahaya. 3.

3. Menerapkan prinsip kerja alat-alat optik. Kompetensi Dasar 3.1 Menganalisis alat-alat optik secara kualitatif dan kuantitatif. Indikator Pencapaian Kompetensi 1. Mendeskripsikan fungsi dan bagian alat optik mata dan kacamata, mikroskop, dan teleskop. 2. Membedakan pengamatan tanpa akomodasi dan akomodasi maksimum. 3.

Pedoman Penulisan Tugas Akhir Program Studi Teknik Kimia FTI-UJ 10 b. Blok Diagram dan Flowsheet Blok Diagram menggambarkan aliran perubahan bahan baku sampai menjadi produk pada alat-alat utama saja. Sedangkan Flowsheet tidak saja menggambarkan alat utama melainkan alat-alat tambahan

Design Standards for Accessible Railway Stations Version 04 – Valid from 20 March 2015 A joint Code of Practice by the Department for Transport and Transport Scotland March 2015 . OGI. Although this report was commissioned by the Department for Transport (DfT), the fndings and recommendations are those of the authors and do not necessarily represent the views of the DfT. The information or .