BAB II KETENTUAN JARIMAH SYURB AL-KHAMR A. Jarimah Syurb .

3y ago
36 Views
2 Downloads
585.29 KB
31 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxine Vice
Transcription

BAB IIKETENTUAN JARIMAH SYURB AL-KHAMRA. Jarimah Syurb al-Khamr1. Pengertian Jarimah Syurb al-KhamrTindak pidana atau delik disebut dengan jarimah ataujinayah. Menurut Imam al-Mawardi, Jarimah adalahperbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara‟, yang diancamoleh Allah swt dengan hukuman hadd atau ta’zir.1Adapunkata jinayah adalah suatu istilah perbuatan yang dilarang olehsyara’ yang berkaitan dengan harta, jiwa, akal atau(inteligensi).2Khamar (khamr) berasal dari kata khamara –yakhmuruatau yakhmiru yang secara etimologi berarti tertutup,terhalang, atau tersembunyi.3 Sedangkan secara terminologiterdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. MenurutImam Malik, Imam Syafi‟i, dan Imam Ahmad, khamr adalahminum minuman yang memabukkan baik minuman tersebut1Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syari’ah, Jakarta : RobbaniPress, 2008, h. 504.2Sayyid Sabiq, Fiqh Al Sunnah, Juz III, Kairo maktabah Dar al Turas,1970, h.5.3Atabik Ali, dan AhmadZuhdi Muhdlor, Kamus ArabIndonesia,Yogyakarta: Multi Gaya Grafika, t.th, h.859.19

dinamakan khamr maupun bukan khamr, baik berasal dariperasan anggur maupun berasal dari bahan-bahan yang lain.4Pengertian asy-syurbu menurut Imam Abu Hanifahadalahْ َ ب ْانخَ ًْ ِر فَق ط َص َوا ٌء َكا ٌَ َيا ِ ْ ص ٌر َعهَى ُشر ِ فَا ان ُّشرْ بُ ِع ُْ َذُِ قَا . ب َكثِ ْيرًا أَوْ قَهِي ًًْل َ ُش ِر Artinya: Meminum menurut Abu Hanifah adalah meminumminuman khamr saja, baik yang diminum itubanyak maupun sedikit.5Dari definisi di atas Imam Abu Hanifah merumuskankhamr menjadi ke dalam tiga cairan:a. Perasan anggur yang diendapkan hingga membuih danmenjadi zat yang memabukkan;b. Perahan anggur yang dimasak hingga menggelegaksampai dua pertiga zat asli anggur hilang, dan akhirnyamenjadi zat yang memabukkan.c. Perahan kurma dan anggur kering yang diendapkan hinggamembuih dan menjadi zat yang memabukkan.64Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika,2005, h.74.5Abd Al-Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy, Juz II,Beirut:Dar al-Kitab al-„Arabi, t.th, h.498.20

Dari pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwakhamr menurut Abu Hanifah adalah minuman yang diperolehdari perasan anggur. Dengan demikian Imam Abu Hanifahmembedakan antara khamr dan musykir. Khamr hukummeminumnya tetap haram sedikit maupun banyak. Adapunselain khamr, yaitu musykir yang terbuat dari bahan-bahanselain perasan buah anggur yang sifatnya memabukkan, barudikenakan hukuman apabila orang yang meminumnyamabuk. apabila tidak mabuk, maka tidak dikenakanhukuman.7Jumhur ulama‟ fiqh menyatakan bahwa minuman kerasadalah setiap minuman yang di dalamnya terdapat zat yangmemabukkan, baik minuman itu dinamakan khamr ataubukan, terbuat dari anggur atau bukan.8Pengarang kitab alHidayah menerangkan, bahwa khamr menurut bahasa adalahminuman yang berasal dari perasan anggur.9 ditinggalkan dalam waktu yang lama sehingga mengalamiperubahan. Perubahan tersebut dicirikan dengan baunya.6Mohd. Said Ishak,op.cit., h.10.Ahmad Wardi Muslih,op.cit., h.74.8Mohd. Said Ishak, loc.cit., h. 10.9H.M.K. Bakrie, Hukum Pidana Dalam Islam, Sala: Ramadhani, 1958,7h.60.21

Semua arti leksicon tersebut bisa diterapkan pada semua jenisminuman yang memabukkan.10Menurut al-Raqib, khamr itu nama tiap-tiap minumanyang memabukkan, dan menamakan air anggur itu khamr,atas nama majazi bukan hakiki.11Demikian menurut ahlibahasa seperti al-Jauhari, Abu Nashar al-Qusyairi, al-Dinuri,dan Pengarang kamus, Firuzaabadi. Menurut ini adalahkhamr atau tuak itu daripada perasan anggur, tamar, gandum,beras, manisan tebu,dan umpamanya, karena minuman kerasitu semuanya memabukkan dan menghilangkan akal ataumenutup pikiran.12Pengertian khamr menurut Sayid Sabiq yaitu benda cairyang sudah dikenal pembuatannya dengan cara fermentasidari biji-bijian atau buah-buahan, yang mana kandungan gulayang ada padanya berubah menjadi alkohol, melalui prosespersenyawaan dengan zat tertentu yang harus dicampurkanuntuk terjadinya proses fermentasi tersebut.13Sedangkanmenurut Hasbi ash-Shiddieqy khamr adalah perasan anggur10Abd al-„Adzim Ma‟ani dan Ahmad al-Ghundur, Maqashid asySyari’ah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003 h. 47.11Ibid,.12Ibid,.13Sulaiman Ahmad Yahya al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunnah SayidSabiq, Jakarta: Pustaka Pinang, 2009, h.558.22

(dan sejenisnya) yang diproses menjadi minuman keras yangmemabukkan, dan segala sesuatu yang memabukkan adalahkhamr.14Dari definisi-definisi yang telah dikemukakan oleh paraulama di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa khamr adalahsemua jenis minuman atau zat yang memabukkan baik yangterbuat dari anggur, kurma, madu, gandum, atau bahanlainnya, baik diminum atau dikonsumsi sedikit maupunbanyak.2. Unsur-Unsur Jarimah Syurb al-KhamrSuatu perbuatan bisa dianggap sebagai jarimah apabilatelah memenuhi beberapa unsur, yaitu unsur umum dan unsurkhusus. Unsur-unsur umum yang harus dipenuhi yaitu:Adanya Nash yang melarang perbuatan dan mengancama.hukuman terhadapnya. Unsur ini biasa disebut nmeminum minuman keras ini tercantum dalam Surat alMaidah ayat 90.Adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baikb.berupa perbuatan-perbuatan nyata ataupun sikap tidakberbuat. Unsur ini biasa disebut unsur materiil (rukun14TM. Hasbi ash Shiddieqy, Hukum-Hukum Fiqh Islam Tinjauan AntarMazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001, h.211.23

maddi). Orang itu sudah meneguk walaupun barubeberapa tegukan.Pelaku adalah orang mukallaf yaitu orang yang dapatc.dimintai pertanggung jawaban terhadap jarimah yangdiperbuat. Unsur ini disebut unsur moril (rukun adabi).15Selain unsur umum yang tersebut diatas, unsur khususyang harus dipenuhi jarimah syurb al-khamr. Unsur kusustersebut ada dua yaitu:1) Asy-SyurbuSeseorang dianggap meminum apabila barangyang diminumnya telah sampai ke tenggorokan.Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokanmaka dianggap tidak meminum, seperti berkumurkumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatanmeminum, apabila meminum minuman khamr tersebutdimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal adaair yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itudilakukan karena terpaksa (dharurat) atau dipaksa,pelaku tidak dikenai hukuman.15Ahmad Hanafi,BulanBintang, 1993, h.6.Asas-asasHukum24PidanaIslam,Jakarta:

Jumhur ulama‟ menyatakan bahwa perbuatanmeminum minuman keras yang dikenakan hukumanhadd tersebut harus memenuhi dua rukun, yaitu :a) Yangdiminumituminumankeras,tanpamembedakan materi atau benda asal pembuatminuman tersebut;b) Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan sengaja.16Menurut ulama Hanafiyyah, rukun jarimah syurbal-khamr itu, sesuai dengan pengertian mereka tentangkhamr, hanya satu yaitu, bahwa yang diminum ituadalah jenis minuman yang mereka rumuskan sebagaikhamr diatas. Oleh sebab itu, jika minuman yangdiminum itu bukan seperti cairan yang merekarumuskan di atas, sekalipun memabukkan, tidakdikenakan hukuman hadd syurb al-khamr.17Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi‟i, dan ImamAhmad berpendapat bahwa unsur ini (asy-syurbu)terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yangmemabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan namadari minuman itu dan bahan apa yang diminum itudiproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan16Mohd. Said Ishak , op.cit., h.10.Ibid,.1725

apabila yang diminum itu dibuat dari perasan buahanggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahanyang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan , hukumannya tetap haram.182) Niat yang melawan hukum.Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukanperbuatan minum minuman keras (khamr) padahal iatahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamratau musykir. Dengan demikian, apabila gka bahwa apa yang diminumnya itu adalahminuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidakdikenai hukuman had, karena tidak ada unsur melawanhukum. Apabila seseorang tidak tahu bahwa minumankeras (khamr) itu dilarang, walaupun ia tahu bahwabarang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsurmelawan hukum (Qasad al-Jina’i) belum terpenuhi.Akan tetapi, sebagaimana yang telah diuraikan dalambab terdahulu, alasan tidak tahu hukum tidak bisa18Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika,2005, h.74.26

diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisilidi negeri dan lingkungan Islam.193. Dasar Hukum Pelarangan KhamrJumhur ulama’ telah sepakat bahwa sumber hukumIslam pada umumnya ada empat, yaitu al-Qur‟an, as-Sunnah,Ijma’, dan Qiyas. Untuk hukum pidana Islam materiil, yaituberisitentang ketentuanmacam-macamjarimahdanhukumannya, keempat sumber ini tetap berlaku. Hanya sajatiga di antaranya sudah disepakati dan satu lagi masihdiperselisihkan yaitu Qiyas.20 Al-Qur‟an sendiri menjelaskanhukum tentang minuman keras secara gradual, dimulaidengan QS. Al-Baqarah (2): 219, yang hanya menjelaskanbahwa khamr itu ada manfaatnya, kemudian QS. An-Nisa‟(4): 43, yang menjelaskan bahwa meminum minuman kerasitu dilarang bagi orang-orang Islam ketika mendekati waktuwaktu shalat, agar saat mereka melaksanakan salat tidakdalam keadaan mabuk, sehingga dapat merusak shalat danmengacaukan al-Qur‟an yang dibacanya, yang terakhir QS.Al-Maidah (5): 90, yang menjelaskan bahwa meminumminuman keras (khamr) adalah termasuk perbuatan syaitan1920Ibid.,Ahmad Wardi Muslih, op.cit., h.46.27

yang wajib dijauhi agar tidak menimbulkan permusuhan dankebencian di antara kaum muslimin.21a. Surat al-Baqarah ayat 219 Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamardanjudi.Katakanlah:"Padakeduanyaterdapat dosa yang besar dan beberapamanfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanyalebih besar dari manfaatnya". dan merekabertanyakepadamuapayangmerekanafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari21Rokhmadi, Hukum Pidana Islam,Semarang: Karya Abadi Jaya,2015,h.59.28

keperluan." Demikianlah Allah ”.(Qs. Al-Baqarah: 219)22b. Surat an-Nisa‟ ayat 43 22Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jawa Barat:Diponegoro, Cet. Ke-10, 2006, h.27.29

Artinya: Hai orang-orang yang beriman,”janganlahkamu shalat, sedang kamu dalam Keadaanmabuk, sehingga kamu mengerti apa yangkamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid)sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecualisekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. danjika kamu sakit atau sedang dalam musafiratau datang dari tempat buang air atau kamutelah menyentuh perempuan, kemudian kamutidak mendapat air, Maka bertayamumlahkamu dengan tanah yang baik (suci); sapulahmukamu dan tanganmu. Sesungguhnya AllahMaha Pema'af lagi Maha Pengampun”.(Qs.An-Nisa‟:43).23c. Surat al-Maidah ayat 9023Ibid,h.67.30

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, k) berhala, mengundi nasib denganpanah, adalah Termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agarkamumendapatkeberuntungan.(Qs.Al-Maidah: 90).244. Pembuktian Jarimah asy-Syurbul KhamrPembuktian untuk jarimah syurb al-khamr dapatdilakukan dengan cara sebagai berikut .a. SaksiJumlah saksi yang diperlukan untuk membuktikanjarimah khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat24Ibid,. h.97.31

syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikandalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu Imam AbuHanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan masihterdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakanpersaksian. Dengan demikian, kedua imam ini mengaitkanpersaksian dengan bau minuman keras (khamr). Akantetapi, Imam Muhammad Ibn Hasan tidak mensyaratkanhal ini, syarat lain yang dikemukakan oleh Imam AbuHanifah dan murid-muridnya adalah persaksian atauperistiwa minum khamrnya itu belum kadaluarsa. Bataskadaluwarsa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam AbuYusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurutMuhammad Ibn Hasan batas kadaluarsa adalah satu bulan.Adapun menurut imam-imam yang lain, tidak adakadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimahsyurb al-khamr.25b. PengakuanAdanya pengakuan pelaku. Pengakuan ini cukup satukali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali.Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam25Ahmad Wardi Muslih, loc.cit., h.78.32

jarimah zina juga berlaku untuk jarimah syurb al-khamr.Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkanpengakuan tersebut sebelum kadaluarsa. akan tetapi,imam-imam lain tidak mensyaratkan.26c. QarinahJarimah syurb al-khamr juga bisa dibuktikan denganqarinah atau tanda. Qarinahtersebut antara lain:1) Bau MinumanImam Malik berpendapat bahwa bau minumankeras dari mulut orang yang meminum merupakansuatu bukti dilakukannya perbuatan minuman khamr,meskipun tidak ada saksi. Akan tetapi, Imam AbuHanifah, Imam Syafi‟i, dan pendapat yang rajih dariImam Ahmad berpendapat bahwa bau minumansemata-mata tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti,karena sebenarnya mungkin saja ia sebenarnya tidakminum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau iamenyangka apa yang diminumnya itu adalah air, bukankhamr.26Ibid., h.79.33

2) MabukImam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknyaseseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melakukanperbuatan meminum minuman keras (khamr). Apabiladua orang atau lebih menemukan seseorang dalamkeadaan mabuk itu harus dikenai hukuman hadd, yaitudera empat puluh kali. Pendapat ini juga merupakanpendapat Imam Malik. akan tetapi, Imam Syafi‟i dansalah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggapmabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjangdengan bukti yang lain. Sebabnya adalah adanyakemungkinan minumnya itu dipaksa atau karenakesalahan.3) MuntahImamMalikberpendapatbahwamuntahmerupakan alat bukti yang lebih kuat daripada sekedarbau minuman, karena pelaku tidak akan muntah kecualisetelah meminum minuman keras. akan tetapi ImamAbu Hanifah, Imam Syafi‟i, dan Imam Ahmad dalamsalah satu pendapatnya tidak menganggap muntahsebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan34

bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bauminuman keras dalam muntahnya.275. Pelaksanaan Hukuman HaddPara ulama‟ telah sepakat bahwa orang yang bolehmelaksanakan hukuman untuk jarimah hudud adalah kepalanegara (imam) atau wakilnya (petugas yang diberi wewenangolehnya), karena hukuman tersebut merupakan hak Allah dandijatuhkan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karenahukuman tersebut merupakan hak Allah28 (hak masyarakat)maka pelaksanaannya harus diserahkan kepada wakilmasyarakat, yaitu kepala negara, dengan pertimbanganpertimbangan yang matang, agar tidak terjadi kelebihan atauketidaktepatan dalam pelaksanaannya.29Sebagaimana dalam pemberian sanksi dalam syari’atIslam, tidak seperti hukuman hadd lainnya, hukuman cambukterkesan lentur dan tidak mempunyai ketentuan baku. Dalamsebuah riwayat, salah seorang sahabat yaitu Qudamah IbnuMadz‟un terkena hadd hukuman cambuk.27Ahmad Wardi Muslih,op.cit., h.79.Hukuman hadd (hak Allah)yaituperbuatan melanggar hukum yangjenis dan ancaman hukumannya sudah ditentukan oleh nash.29Ahmad Wardi Muslih, loc.cit., h.170.2835

Umar bin Khatab berkata:” bawakan aku cambuk”,maka datanglah seorang membawakan cambuk, Umarmengambilnya dan berkata: “apakah kamu melakukanini karena ada keterkaitan kerabat?”. Kemudiandibawakan aku cambuk yang pas dan akhirnyadilaksanakan hukuman cambuk.30Jika melihat ketentuan asas hukum pidana Islam salahsatunya harus mengandung manfaat dan kondisional. Makadalam pelaksanaannya hukuman cambuk dalam hadd bisafleksibel.Karena dalam Sunah tidak terdapat ketentuan pasti,para ulama mempunyai kriteria berbeda dalam pelaksanaanhukuman hadd. Ibnu Qudamah berpendapat dalam al-Mugnibagi laki-laki seluruh badan harus di cambuk denganmenggunakan cambuk, dalam keadaan berdiri, tidak dibotaki,dibentangkan, diikat dan wajahnya harus ditutup. Para ulamaberbeda pendapat apakah lelaki dihukum dalam keadaanberdiri atau duduk. Menurut Imam Abu Hanifah dan ImamSyafi‟i terhukum harus dicambuk dalam keadaan berdiri.Sebaliknya menurut Imam Malik dan Imam Hambali harusdalam keadaan duduk karena Allah tidak memerintahkan30Muhammad Ruwas Qal‟aji,Mausuah Fiqh Umar Ibn Khatab, Kuwait:Maktabah al-Falah, h.191.36

untuk duduk, juga dikarenakan orang yang terkena hukumancambuk dalam hadd disamakan dengan wanita.Adapun Ali bin Abi Thalib pernah berkata bahwa setiapanggota tubuh (jasad) mempunyai haknya dalam haddkecuali wajah dan kemaluan. Adapun bagi orang yangdicambuk maka pukulah lalu tutuplah kepalanya danwajahnya kemudian harus dalam keadaan berdiri karena haltersebut merupakan alasan untuk memberikan setiap anggotatubuh haknya dari pukulan. Jika dikatakan bahwa Allah tidakmemerintahkan untuk dilaksanakan hukuman dengan berdiri,begitu juga Allah tidak memerintahkan dihukum dengan caraduduk. Maka, harus mengamalkan dengan dalil yang lain.31Ibnu Qudamah sependapat dengan Imam Malik dalamhal anggota yang dilarang yaitu selain dari tiga anggota tubuhtersebut tidak dapat membunuh seseorang. Adapun yangdimaksud Abu Yusuf dengan memperbolehkan bunuhnya.Adapun terkait dengan mengikat terhukum, IbnuMas‟ud berpendapat hal tersebut bukan bagian dari syari’atIslam, karena selama ini para sahabat mencambuk terhukum31Ibid., h.191.37

tapi tidak pernah mengikatnya. Lebih dari itu, para sahabatmembiarkan terhukum menggunakan baju bahkan dua baju.Berbeda apabila yang menutupinya adalah jubah atau bajumusim panas yang dapat mempengaruhi pukulan tidak akanterasa. Menurut Imam Malik bahwa pukulan diharuskanlangsung mengenai badan.32 Sedang menurut Ibnu Mas‟udtidak ada perbedaan pendapat ulama bahwa Allah swt tidakmemerintahkan untuk menelanjangi terhukum, akan tetapimemerintahkan untuk dicambuk, sehingga barangsiapa yangmencambuk diatas baju seseorang maka dianggap telahdicambuk.Alat yang digunakan untuk mencambuk diharuskansebuah cambuk, kecuali dalam hadd bagi peminum nggunakan tangan, sandal, baju. Adapun urairah“maka dari kita ada yang memukul menggunakantangan, ada juga yang menggunakan sandal bahkan denganbaju”, pada dasarnya, Nabi memberlakukan ketentuantersebut dalam rangka memulai aturan baru.32Muhammad Ruwas Qal‟aji,op.cit.,h.115.38

Jika melihat hadits Rasul yang lain yaitu” jikaseseorang meminum minuman keras maka cambuklah dia”,dari ketentuan tersebut dapat diambil kemaklumannya riatkan dalam hukuman cambuk bagi pezina. Sedangkanpara Khulafaurrasyidin dalam penerapannya menggunakancambuk.Tata cara pelaksanaan hukuman cambuk: Ada lima halyang perlu diperhatikan dalam hukuman cambuk:Pertama, jalid (orang yang mencambuk). Dalam hal iniorang yang berwenang atau diberi wewenang oleh sultan ataukhalifah. Adapun persyaratan bagi seorang yang mencambukdiantaranya harus mempunyai porsi tubuh yang sedangsedang saja. Bukan orang yang terlalu kuat ataupunsebaliknya terlalu lemah. Orang tersebut k.Diriwayatkan bahwa Umar memilih porsi seorang algojountuk mencambuk yaitu Ubaidullah Ibnu Abi Malikah.33Kedua, sauth (cambuk), seperti halnya syarat orangyang mencambuk, cambuk yang dipergunakan haruslah yangbiasa saja dan diusahakan lentur.Tidak te

jarimah zina juga berlaku untuk jarimah syurb al-khamr .Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut sebelum kadaluarsa. akan tetapi, imam-imam lain tidak mensyaratkan.26 c. Qarinah Jarimah syurb al-khamr juga bisa dibuktikan dengan qarinah atau tanda. Qarinahtersebut antara lain: 1) Bau Minuman

Related Documents:

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

bab ii penerimaan pegawai . bab iii waktu kerja, istirahat kerja, dan lembur . bab iv hubungan kerja dan pemberdayaan pegawai . bab v penilaian kinerja . bab vi pelatihan dan pengembangan . bab vii kewajiban pengupahan, perlindungan, dan kesejahteraan . bab viii perjalanan dinas . bab ix tata tertib dan disiplin kerja . bab x penyelesaian perselisihan dan .

Bab 24: Hukum sihir 132 Bab 25: Macam macam sihir 135 Bab 26:Dukun,tukang ramal dan sejenisnya 138 Bab 27: Nusyrah 142 Bab 28: Tathayyur 144 Bab 29: Ilmu nujum (Perbintangan) 150 Bab 30: Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang 152 Bab 31: [Cinta kepada Allah]. 156 Bab 32: [Takut kepada Allah] 161

bab iii. jenis-jenis perawatan 7 . bab iv. perawatan yang direncanakan 12 . bab v. faktor penunjang pada sistem perawatan 18 . bab vi. perawatan di industri 28 . bab vii. peningkatan jadwal kerja perawatan 32 . bab viii. penerapan jadwal kritis 41 . bab ix. perawatan preventif 46 . bab x. pengelolaan dan pengontrolan suku cadang 59 . bab xi.

BAB 1 Akuntansi Keuangan & Standar Akuntansi Keuangan 1 BAB 2 Laporan Laba Rugi, Neraca dan Arus Kas 11 BAB 3 Pengawasan Terhadap Kas 25 BAB 4 P i u t a n g 33 BAB 5 Wesel dan Promes 47 BAB 6 Persediaan Barang Dagang 53 BAB 7 Penilaian Persediaan Berdasarkan Selain Harga Pokok 71 BAB 8 Amortisasi Aktiva Tak Berwujud 81 . Modul Akuntansi Keuangan 1 Dy Ilham Satria 1 1 AKUNTANSI KEUANGAN DAN .

BAGIAN I : PANDUAN TEKNIK PENULISAN TUGAS AKHIR DKV A. BAHASA Tugas Akhir ditulis dengan Bahasa Indonesia baku atau bahasa lain yang ditetapkan oleh jurusan/ program studi. B. TEKNIK PENULISAN Dalam menulis laporan karya tulis Tugas Akhir, maka kita harus memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Ketentuan-ketentuan itu antara lain : 1.

FISIKA DASAR I (Edisi Revisi) Oleh Dr.Eng. MIKRAJUDDIN ABDULLAH, M.Si. PROGRAM STUDI FISIKA . Daftar Isi Bab 1 Gerak Dua Dimensi 1 Bab 2 Gerak Peluru 17 Bab 3 Gerak Melingkar 36 Bab 4 Hukum Newton dan Dinamika 50 Bab 5 Hukum Gravitasi 81 Bab 6 Usaha Energi 99 Bab 7 Elastisitas Bahan 131 .

Here are a few suggested references for this course, [12,15,1]. The latter two references are downloadable if you are logging into MathSci net through your UCSD account. For a proof that all p{ variation paths have some extension to a rough path see, [14] and also see [6, Theorem 9.12 and Remark 9.13]. For other perspectives on the the theory, see [3] and also see Gubinelli [7,8] Also see, [9 .