PROBLEMATIKA TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAM DAN TANTANGAN .

3y ago
61 Views
3 Downloads
977.36 KB
26 Pages
Last View : 17d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Maxine Vice
Transcription

i

ii

PROBLEMATIKA TATA KELOLA SUMBERDAYA ALAM DAN TANTANGAN PENEGAKANHUKUM SEKTOR SUMBER DAYA ALAMDI KALIMANTAN SELATANAhmad Fikri HadinErwin Natosmal Oemar5/20206/2020i

Kertas Kerja ini merupakan hasil kajian para peneliti atau akademisi yang diminta oleh AurigaNusantara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungan dari Pemerintah Norwegia.Apabila terdapat materi atau sumber di dalam tulisan ini yang tidak memenuhi kaidah ataustandar penulisan sebagaimana yang sudah ditentukan, tanggung jawab berada pada penulisatau di luar tangung jawab Auriga Nusantara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secarakelembagaan. Hak cipta (copyrights) berada pada penulis dan Auriga Nusantara.Pengutipan: Hadin, Ahmad Fikri dan Natosmal Oemar, Erwin; Problematika Tata KelolaSumber Daya Alam dan Tantangan Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alam diKalimantan Selatan, Kertas Kerja 5/2020, Auriga Nusantara, Jakarta, 2020. 2020 Ahmad Fikri HadinTim Redaksi:Mumu MuhajirErwin Natosmal OemarPutut Aryo SaputroC. Bregas PranotoPenata letak & desain : TaqiSumber gambar: Auriga NusantaraAuriga NusantaraJakarta Selatan/info@auriga.or.idii

AbstrakSebagai provinsi yang kaya akan sumber alam terutama hasil tambang,Kalimantan Selatan (Kalsel) juga tidak lepas dari permasalahan di bidang lingkungan.Terdapat tiga persoalan dalam tata kelola SDA terutama tambang di provinsi ini,ketidakjelasan aturan tambang yang sering berubah-ubah dan bersifat sektoral,adanya relasi antara pemodal dan politisi dalam pilkada yang berimplikasi padakebijakan, dan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang punya otoritas.Penegakan hukum sebenarnya menjadi kunci dan sekaligus tantangan dalammendorong tata kelola SDA di Kalsel. Penegakan hukum harus dilakukan karena masihbanyak pembiaran terhadap para penambang tanpa izin (PETI). Selain itu, penegakanhukum yang tebang pilih dan adanya korupsi yang bercorak state capture corruptionsebagai implikasi interaksi simboisis mutualisme antara para pemodal dan calonpemimpin lokal dalam pilkada menjadi tantangan sendiri bagi penegak hukum dalammemaksimalkan kewenangannya.Kata Kunci : Kalimantan Selatan, Problematika, Tantangan, Penegakan Hukumiii

Ahmad Fikri HadinPenulis adalah Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM dan PenelitiPusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (PARANG) ULM.Erwin Natosmal OemarAssociated researcher di Auriga Nusantara sejak Desember 2019 sampai sekarang. Iapernah bekerja untuk Indonesian Legal Roundatble (2012-2019). Aktif pula sebagaipengurus Sekretariat Nasional Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia.iv

Daftar IsiI.Pendahuluan . 1II.Metode Penulisan . 5III. Problematik Tata kelola Sumber Daya Alam di Kalimantan Selatan . 5A. Peran pemerintah . 5B. Pemodal dalam Pemilu. 7C. Pengawasan yang Kurang . 8IV. Tantangan Penegakan Hukum Sektor Sumber Daya Alamdi Kalimantan Selatan . 10A. Pembiaran terhadap Pertambangan tanpa Izin . 10B. Korupsi dan Penegakan yang Tebang Pilih . 11V. Kesimpulan . 14v

vi

PROBLEMATIKA TATA KELOLA SUMBER DAYA ALAMDAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM SEKTORSUMBER DAYA ALAM DI KALIMANTAN SELATANI. PendahuluanSebagai provinsi yang kaya akan sumber alam terutama hasil tambang,Kalimantan Selatan (Kalsel) juga tidak lepas dari permasalahan di bidang lingkungan.Dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi ini, tidak semuaperusahaan baik dengan skala besar dan kecil yang mau bertanggung jawabmemperbaiki kawasan di mana mereka beroperasi. Bahkan, cukup banyak lokasibekas tambang yang digali tidak ditutup oleh perusahaan. Dari sejumlah kabupatendan kota di Provinsi Kalsel, setidaknya terdapat enam kabupaten yang menjadiepisentrum penambangan batu bara, yaitu Tapin, Balangan, Tabalong, Tanahlaut,Tanah Bumbu dan Kotabaru.1Dari sejumlah kabupaten penghasil batu bara ini, Kabupaten Tanah Bumbumerupakan salah satu daerah yang paling banyak menerbitkan izin usahapertambangan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Bumbu dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PMTSP) Kalsel, dari 160perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan yangmenghasilkan 61.717.236 ton batu bara2, porsi terbesarnya dihasilkan olehKabupaten Tanah Bumbu dengan 24.312.169 ton, atau sekitar hampir 40 persen daritotal produksi seluruh pemegang IUP di Kalimantan Selatan.31Banjarmasin.Co.Id., Kerusakan Alam Bisa Makin Parah, Tribunbanjarmasin.Com, 2016, diakses pada 20Oktober 2020, di tautan: sakan-alam-bisa-makinparah.2Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PMTSP) Kalsel, Potensi Pertambangan,DPMTSP Kalselprov.Go.Id., Tanpa Tahun, diakses 20 Oktober 2020, di rtambangan/3Badan Pusat Statistik (BPS) Tanah Bumbu, Produksi Batubara Perusahaan Pemegang Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Menurut Kecamatan Lokasi Penambangan di Kabupaten TanahBumbu 2015, BPStanahbumbu.Go.Id., 2017, diakses pada 20 Oktober 2020, di ang-1

Meskipun provinsi ini dikenal sebagai lumbung sumber daya alam terutamabatubara, namun Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwaKalsel merupakah salah satu provinsi yang menghadapi masalah lingkungan yangcukup berat sebagai akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Masifnyaaktivitas pertambangan di provinsi ini menyebabkan kerusakan dan turunnya kualitasair. Hal itu terjadi karena 41 persen hutan meratus dan hutan lainnya di KalimantanSelatan sudah dibebani izin tambang. Padahal di dalam area kawasan hutan yangtersebut terdapat ribuan kilometer sungai.4Tidak hanya itu, Kalsel juga termasuk salah satu provinsi yang memiliki indeksgini rasio (ketimpangan) tertinggi di Pulau Kalimantan.5 Meskipun terdapat perbaikanpada tahun 20196, namun melihat data pada tahun-tahun sebelumnya (20177 dan20188) ketimpangan di provinsi ini merupakan yang terburuk dibandingkan provinsiprovinsi lainnya se-Kalimantan. Padahal provinsi ini merupakan penghasil keduaterbesar batu bara di Indonesia.9Merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (UU Pemda), kepala daerah sebenarnya memiliki keleluasaan membangundaerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda) adalahmemberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum kewenangan itu ditarik lagioleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentangPerubahan UU Minerba (UU Minerba baru). Meski demikian, penggunaankewenangan Pemda dalam pemberian IUP ini kerap kali bermasalah. Berdasarkandata Kementerian ESDM per Maret 2013, hanya 5502 dari 10.809 IUP yang dinyatakanclear and clean. Artinya terdapat 5.307 IUP yang bermasalah atau not clear abupatentanah-bumbu-2015.html4Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Penambangan di Kalsel Harus Bijak,DPR.Go.Id., 2019, diakses 20 Oktober 2020, di /t/Penambangan di Kalsel Harus Bijak5Diananta, Ketimpangan Pendapatan Kalsel Terburuk di Kalimantan, Kumparan, disadur dari Banjarhits, 2018,diakses 20 Oktober 2020, di tautan: atan-di-kalselterburuk-se-kalimantan/full6Dwi Hadya Jayani, Inilah Provinsi dengan Ketimpangan Tertinggi, Databooks.Com., 2019, diakses 20 Oktober2020, di tautan: iananta, Op.Cit.8Bank Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional (KEKR) Provinsi Kalimantan Selatan: Agustus 2018,Bank Indonesia, Jakarta, 2018.9Denny Susanto, Kalsel Batasi Produksi Baru Bara, Mediaindonesia.Com, diakses 20 Oktober 2020, 5/kalsel-batasi-produksi-batu-bara10Muhamad Nasarudin, Kegiatan Strategis Ditjen Minerba Tahun 2013, Majalah Warta Minerba, Edisi XV, April2013, hlm. 7, diakses 22 September 2020, dapat diakses di tautan:2

Hal itu juga diperkuat pula dengan hasil kajian Direktorat Jenderal Mineral danBarubara (Ditjen Minerba) yang menyatakan bahwa banyak pemerintah daerah yangmengeluarkan IUP dengan serampangan. Setidaknya, lebih dari 50 persen darikeseluruhan IUP yang dikeluarkan dan tercatat di Ditjen Minerba masuk kategori notclear and clean. Artinya, separuhnya merupakan IUP yang bermasalah. IUP yangbermasalah tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah banyak melahirkanIUP-IUP “ilegal” dan melahirkan bos-bos kecil di daerah.11Untuk menertibkan karut marut sektor pertambangan di provinsi ini, GubernurKalimantan Selatan, Sahbirin Noor mencabut 425 IUP pada tahun 2017. Sebagaimanayang disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, HanifFaisol Nurofiq, bahwa langkah penertiban sektor pertambangan ini dimulai denganmencabut ratusan izin tambang yang bermasalah atau tidak memenuhi persyaratanclean and clear (CnC). Terdapat 425 IUP yang tidak memenuhi syarat CnC dari total789 izin tambang yang ada di Kalimantan Selatan.12Langkah penertiban perizinan ini sejalan dengan upaya Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dalam menyikapi penerbitan izin usaha pertambangan yangbermasalah di sektor sumber daya alam. KPK merasa perlu memberikan perhatian disektor ini untuk memaksimakan kewenangan pencegahan dan koordinasi, karenaberdasarkan data lembaga anti-rasuah tersebut terdapat potensi korupsi dalamproses penerbitan 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. KPK jugamemberi contoh kasus korupsi mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah, yang divonisbersalah dalam kasus menerima suap dalam proses penerbitan 36a42013-11-08-20-03-45.pdf.11Ferdy Hasiman, Monster Tambang: Gerus Ruang Hidup Masyarakat NTT, JPIC OFM, Jakarta, 2013, hlm. 12.12Transparency International Indonesia (TII), Pemberian Izin Usaha Pertambangan Rawan Korupsi,Transparency International Indonesia, 2016, diakses 9 September 2020, di mbangan-rawan-korupsi/13Aghnia Azkia, KPK Usut Potensi Korupsi 3.966 Izin Tambang Bermasalah, CNN Indonesia, 2016, diakses pada20 Oktober 2020, di tautan: bang-bermasalah3

Permasalahan tata kelola SDA di Kalsel juga terjadi pada tahun 2018, di manaWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengugat menteri ESDM di PTUNJakarta karena mengeluarkan izin operasi produksi PT. Mantimin Coal Mining (PT.MCM). Padahal, lokasi yang diberikan konsesi IUP tersebut merupakan wilayahkawasan Karst, yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2016tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016–2036sebagai wilayah yang tidak boleh ditambang karena merupakan kawasan yangmenjadi sumber air PDAM dan warga di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan(Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah).14Selain itu, juga terdapat konflik antara PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) danPT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM). SILO yang memiliki izin pertambangan bijihbesi lewat tiga anak perusahaanya di Pulau Sebuku, Tanah Laut merasa areal konsensibisnisnya digarap oleh PT MSAM, yang posisinya bersisian dengan area tambang batubara milik SILO. Dalam penyelesaian kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah apartuskeamanan dan orang-orang penting di Kalimantan Selatan.15Berdasarkan sejumlah kasus yang mendapat perhatain publik di atas, terdapatsejumlah problem tata kelola SDA di Kalsel, yaitu perihal suap izin usahapertambangan,16 gugatan perdata masalah perizinan tambang,17 dan perseteruankegiatan bisnis dua perusahaan tambang besar.18 Berangkat dari hal itu, maka tulisanini akan memfokuskan kajian pada faktor-faktor apa saja yang menyebabkanproblematika tata kelola sumber daya alam dan tantangan penegakan hukum sektorsumber daya alam di Kalimantan Selatan.14Pers Rilis WALHI Bangka Belitung, WALHI Desak Menteri ESDM Membatalkan Izin Operasi ProduksiPertambangan Batubara Baru Karena Mengancam Wilayah Kelola Rakyat, Walhi.Org.Id., 2018, diakses 22September 2020, di tautan: 5Majalah Tempo, Perang Tambang, Perang Bintang, Tempo.Co, diakses pada 9 September 2020 di tambang-perang-bintang/full&view ok.16Pidana korupsi suap untuk pemberian IUP tambang mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah & PT Mitra MahuSukses Tahun 201517Gugata perdata pada masalah perizinan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang mana keluarnya izin samasekali tidak melibatkan masyarakat di daerah terdampak oleh operasi penambangan batubara sehinggamenuai gugatan dari masyarakat setempat.18Kasus perdata antara PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) dan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).Konflik kedua perusahaan muncul ketika SILO mengklaim bahwa MSAM menggarap area yang merupakanbagian konsesinya.4

II. Metode PenulisanMetode pendekatan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris, yaitudengan mendekati permasalahan melalui hukum positif yang berlaku danmenghubungkan kenyataan yang terjadi di lapangan.19 Penulis menggabungkanpendekatan normatif dengan pendekatan yuridis empiris, sehingga data empiris bisamemperkuat argumen dalam pendekatan normatif. Bahan hukum yang digunakanyaitu Bahan Hukum Primer, yang meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPemda). Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artiketsurat kabar, dan sumber-sumber terbuka yang dapat diakses berkenaan denganpermasalahan yang diteliti.III. Hasil dan AnalisisA. Peran pemerintahPengelolaan sumberdaya alam (SDA), seperti sektor kehutanan,perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangandaerah acapkali menimbulkan permasalahan, karena kebijakan daerah dalamtata kelola SDA cenderung bersifat eksploitatif sehingga menimbulkanpermasalahan serius terhadap lingkungan hidup dan sosial. Pada sisi lain,pemerintah daerah terlalu bergantung pada SDA dalam memperoleh pendapatandalam menyelenggarakan pemerintahan. Tanpa pengaturan tata kelola SDA yangjelas dan terukur, upaya mensejahteraan rakyat di daerah akan sulitterealisasikan.19Paulus Hadisuprapto, Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya), disajikan dalam acara Kuliah Umum (StadiumGenerale) pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, tanggal 23 Mei 2009, hlm. 16.5

Dalam konteks penggelolaan SDA yang tidak dapat diperbarui (nonrenewable) seperti pertambangan (batu bara), penggunaan kewenangan pemdayang ekspoitatif berdampak langsung pada pengurangan daya tahan dan mutulingkungan, seperti pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, musnahnyaberbagai SDA, dan hilangnya potensi SDA yang seharusnya dapat dimanfaatkandan dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, sulit untuk dibantahbahwa kerusakan lingkungan mempunyai korelasi dengan ketidakhati-hatianpemerintah daerah dalam memberikan izin usaha kepada investor.Berangkat dari fenomena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mencoba mengatur kembali urusanpemerintahan pada sektor sumberdaya alam yang merupakan kewenanganpemerintah kabupaten/kota untuk “ditarik” dan “dialihkan” menjadikewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Pengalihan ini dimaksudkan agarpenyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor SDA jauh lebih bersih,akuntabel, efektif dan efisien, dan menjaminan pelestarian lingkungan sertapemanfaatan sumberdaya alam dengan berkelanjutan.Sayangnya, apabila dilihat lebih dalam, permasalahan tata kelola SDA diKalsel tidak hanya soal debat otoritas pusat dan daerah. Terdapat banyak faktordan variabel yang ikut menentukan atau menjadi penyebab buruknya tata kelolaSDA di provinsi ini, misalnya: sistem pemilukada yang masih sarat politik uang,yang mendorong kepala daerah terpilih “menjual” kewenangannya melaluiberbagai kebijakan; mentalitas para penyelenggara negara; sistem pengawasanpelanggaran pemilu yang hanya bersifat hirarkhis (vertikal) atau minim partisipasimasyarakat sebagai pengawasan (horizontal), dan sejumlah variabel lainnya.Pertanyaannya, apakah dengan pengalihan kewenangan tata kelola SDAdari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi dan pusat itu akanberdampak terhadap tata kelola SDA yang berkelanjutan? Berkaca kepadasejumlah kasus di Kalsel, seperti kasus izin operasi produksi PT. Mantimin CoalMining (PT. MCM), tentu saja tarik menarik kewenangan pusat dan daerah dalammerelokasi tata kelola izin sumber daya alam masih perlu dikaji secara empiris.Bahkan belum selesai evaluasi terhadap kewenangan daerah dalam tata kelolaSDA sebagaimana yang UU Pemda, lahir lagi Undang-Undang Nomor 3 Tahun2020 tentang Perubahan UU Minerba (UU Minerba baru), yang menarik tatakelola mineral dan tambang ke pusat seperti model di zaman Orde Baru.6

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa problem tata kelola SDA diKalsel dan daerah-daerah lain juga dikontribusikan oleh ketidakharmonisanregulasi dan otoritas yang bertanggungjawab karena terjadi perubahan regulasiyang begitu cepat sehingga menghasilkan kerumitan bagi para pelaku usaha danpemerintah sendiri dalam mendesain bisnis proses tata kelola SDA, terutama disektor pertambangan.B. Pemodal dalam PemiluSudah menjadi rahasia umum bahwa penguasa dengan pengusaha kerapamemanfaatkan isu pengelolaan tambang batubara di Kalimantan Selatan dalamkontestasi politik pada pemilihan kepada daerah (pilkada) langsung. Para aktortersebut bekerja sebagai the playing makers yang bisa mengatur pola serangandan irama permainan politik di Kalsel.20 Oleh karena itu, tidak mengherankan bilapasca-pilkada para the playing makers tersebut berperan sebagai shadowgovernment pemerintahan dan sekaligus menjadi pengusaha klientelistik (clientbusinessmen) atau kroni bisnis penguasa daerah yang memonopoli sumbersumber ekonomi, khususnya bisnis pertambangan, dan proyek pembangunaninfrastruktur daerah, sebagai politik balas budi.21Sebagian besar penguasa daerah memiliki hubungan yang erat denganpengusaha tambang. Penguasa daerah yang terpilih mendapat dukungan daridan/atau memiliki latar belakang sebagai pengusaha tambang yang menguasaijaringan bisnis dan politik lokal, yang bisa menjalar sampai ke Jakarta.22 Olehkarena itu, kapitalisasi SDA dan pragmatisme politik mendorong para aktor politiklokal menggunakan politik uang (money politics) atau jual-beli suara (vote buying)dalam pilkada untuk memengaruhi warga.Salah satu efek negatif dari relasi klientalisme itu, alih fungsi lahan darihutan menjadi perkebunan menjadi tidak terkendali, seperti masifnya perluasankebun kelapa sawit. Sejak berlaku rezim otonomi daerah, izin alih fungsi hutanmenjadi lahan empuk

ini akan memfokuskan kajian pada faktor-faktor apa saja yang menyebabkan problematika tata kelola sumber daya alam dan tantangan penegakan hukum sektor sumber daya alam di Kalimantan Selatan. 14 Pers Rilis WALHI Bangka Belitung, WALHI Desak Menteri ESDM Membatalkan Izin Operasi Produksi

Related Documents:

berjudul manajemen Sumber Daya Manusia adalah, bahwa sumber daya manusia terdiri dari empat suku kata, yaitu manajemen, sumber, daya, dan manusia, keempat suku kata terbukti tidak sulit untuk dipahami artinya. Dimaksudkan dengan manajemen terhadap daya yang bersumber dari manusia.2 Sumber daya manusia merupakan satu-satunya sumber daya yang

1.1.1 Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Manajemen sumber daya manusia (MSDM) merupakan ilmu dan seni dalam mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk encapai tujuan tertentu, Hasibuan (2008). menurut penjelasan tersebut dijelasan bahwa sumber daya manusia haruslah .

prinsip tata kelola perusahaan yang baik 2. struktur tata kelola perusahaan 3. sosialisasi dan penyempurnaan praktik tata kelola perusahaan yang baik 4. kode etik dan tanggung jawab profesional 5. sistem pelaporan pelanggaran 6. sistem pengendalian internal 7. manajemen risiko 8. pelaksanaan penerapan aspek dan prinsip tata kelola sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan 146 148 182 185 188 194 .

PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK Astra Life berkomitmen penuh untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian dalam seluruh aspek pengelolaan Perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan pada pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola .

KERUGIAN NEGARA, BURUKNYA TATA KELOLA, DAN KORUPSI Sektor sumber daya alam yang terindikasi terjadi korupsi memanfaatkan celah regulasi, buruknya tata kelola, dan lemahnya pengawasan. Perkara tipikor terkait sumber daya alam sebagian besar berkaitan dengan suap dari perizinan atau kebijakan alih fungsi. Kajian KPK (2013) menemukan dalam

YANG BAIK 1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pedoman Tata Kelola, memuat praktik tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik internasional yang patut diteladani dan belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. 2. Pedoman Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada angka 1 mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata .

2.1. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Salah satu kunci kesusksesan bagi organisasi terletak pada peran sumber daya manusianya (SDM). Mengutip Hasibuan, Mardatillah (2013) mengungkapkan Sumber daya manusia (SDM) merupakan kemampuan terpadu dari daya pikir serta daya fisik yang dimiliki oleh seorang individu.

8th Grade Writing and Speaking/Listening Scope and Sequence 1 s t Q u a r te r 2 n d Q u a r te r 3 r d Q u a r te r 4 th Q u a r te r Writing N a rra t i ve I n t ro d u ce ch a ra ct e rs a n d o rg a n i ze a n e ve n t se q u e n ce (W . 8 . 3 a ) U se n a rra t i ve t e ch n i q u e s i n cl u d i n g