POLEMIK PERUBAHAN ATAS UU MD3 DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN .

3y ago
33 Views
2 Downloads
265.94 KB
6 Pages
Last View : 28d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Cade Thielen
Transcription

Pusat PenelitianBadan Keahlian DPR RIGd. Nusantara I Lt. 2Jl. Jend. Gatot SubrotoJakarta Pusat - 10270c 5715409 d 5715245m infosingkat@gmail.comBIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERIKAJIAN SINGKAT TERHADAP ISU AKTUAL DAN STRATEGISVol. X, No. 05/I/Puslit/Maret/2018POLEMIK PERUBAHAN ATAS UU MD3DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIKRiris Katharina25AbstrakDisahkannya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (RUU MD3) menjadi UU MD3 dalam Rapat ParipurnaDPR RI tanggal 12 Februari 2018 telah menimbulkan polemik. Berbagai elemenmasyarakat menolak RUU tersebut, karena berpotensi mengancam demokrasi diIndonesia. Berbagai elemen masyarakat mengajukan judicial review terhadap UU.Bahkan, Presiden memberikan sinyal untuk tidak menandatangani RUU tersebut.Tulisan ini mempertanyakan mengapa polemik bisa terjadi. Menurut masyarakat,polemik ini terjadi karena proses pembahasan RUU tidak transparan. Namun,DPR berpendapat bahwa masyarakat telah didengar aspirasinya. Tulisan inimengemukakan bahwa dalam perspektif kebijakan publik, polemik terjadi karena adaruang partisipasi publik yang hilang dalam pembahasan RUU MD3 di DPR. Halini yang mengakibatkan timbulnya penolakan dari masyarakat. Ke depan, setiaptahapan dalam proses pembahasan UU harus membuka ruang seluas-luasnya dandalam waktu yang memadai bagi masyarakat.PendahuluanPUSLIT BKDDisahkannyaRancanganUndang-Undang tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 17Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD (RUU MD3) menjadiUU MD3 pada tanggal 12 Februari2018 oleh DPR dan Presiden telahmenimbulkan gelombang protes dariberbagai elemen masyarakat. Elemenmasyarakat yang protes tersebutantara lain Persatuan WartawanIndonesia, Forum Kajian Hukumdan Konstitusi, Forum MasyarakatPeduli Parlemen Indonesia, KoalisiMasyarakat Sipil untuk MD3, danthe Institute for Criminal Justice Reform.Isi UU MD3 yang ditolak olehmasyarakat terkait dengan materiPasal 122 huruf k yang menyatakanbahwa Mahkamah KehormatanDewan (MKD) bertugas mengambillangkah hukum dan/atau langkahlain terhadap orang, perseorangan,kelompok orang, atau badan hukumyang merendahkan kehormatanDPR dan Anggota DPR. Menurutmasyarakat, pasal tersebut berpotensimengancam demokrasi.

Selan itu, Pasal 245 daAnggota DPR sehubungan denganterjadinya tindak pidana yangharus mendapatkan persetujuantertulis dari Presiden setelahmendapat pertimbangan dari MKDdinilai telah melanggar putusanMahkamah Konstitusi (MK) yangtelah menghapus kewenangan MKDdalam urusan Anggota DPR jikadipanggil atau diperiksa penyidik.Menurut publik, beberapa pasaldalam UU MD3 selain mengancamdemokrasi,jugaberpotensimenghambat kemerdekaan pers danmenimbulkan konflik antarlembaganegara.Selain masyarakat, berbagaiinstitusi negara juga memperlihatkanreaksi yang kurang positif. KepolisianRI (Polri) mengaku masih akanmengkaji mengenai keterlibatan Polridalam proses pemanggilan paksadan penyanderaan sebagaimanadiatur dalam Pasal 73 dan Pasal204. Komnas HAM bahkan telahmengajukan judicial review keMK terkait dengan UU MD3.Menurut Komnas HAM, sejumlahnorma dalam UU MD3 dinilaimenghambat kebebasan berekspresidan berpendapat serta partisipasimasyarakat dalam pemerintahan(Kompas, 24 Februari 2018).Melihat polemik yang terjadidi masyarakat, Presiden JokoWidodo mengaku kaget. MenteriHukum dan HAM segera dipanggilke istana untuk menjelaskanproses pembahasan RUU di DPR.Berdasarkan penjelasan MenteriHukum dan HAM, PresidenJoko Widodo menolak untukmenandatangani RUU tersebutmenjadi UU (Media Indonesia,21 Februari 2018). Presiden jugamendorong masyarakat sipil yangtidak setuju terhadap UU untukmengajukan gugatan ke MK.Penolakan yang dilakukanoleh masyarakat dan institusi negaraterhadap UU MD3 memperlihatkanadanya permasalahan dalam prosespenyusunan kebijakan publik terkaitdengan UU MD3. Tulisan ini akanmenganalisis penyebab dari polemikyang terjadi dalam perspektifkebijakan publik.Revisi UU MD3Revisi UU MD3 diusulkanoleh DPR kepada Presiden. Usultersebut dilatarbelakangi keinginanuntuk menambah jumlah pimpinanDPR, khususnya bagi Partai PDIPerjuangansebagaipemenangpemilu, namun tidak memiliki kursidi pimpinan DPR. RUU tersebutsudah digulirkan sejak tahun 2017,namun pembahasannya tertunda.Bahkan, sempat beredar keinginanDPR untuk melakukan tidak hanyarevisi terbatas, namun melakukanpenggantian terhadap UU MD3.Selama setahun RUU tersebuttidakselesaipembahasannya.Dalam masa ini, proses penyerapanaspirasi masyarakat memang telahdilakukan.Dalamperkembangannya,pergantian Ketua DPR – dariSetya Novanto kepada BambangSoesatyo – telah menghadirkankomitmen politik baru untuksegeramenyelesaikanrevisiterbatas atas UU MD3. Pembahasansegera dilakukan kembali, tidakhanya membahas materi yangtelah ada sebelumnya, yaitumengenai penambahan pimpinanDPR, namun dengan tambahanbeberapa pasal yang masuk pada26

pertengahan bulan Januari 2018.Draf baru tersebut diakui memuatpenambahan sejumlah pasal yangbelum pernah ada sebelumnya(Koran Tempo, 22 Februari 2018).Menurut Menteri Hukum danHAM, ada banyak tambahan pasalyang diajukan oleh DPR padasaat-saat menjelang pengesahanRUU, termasuk pasal-pasal yangbermasalah (Kompas, 21 Februari2018).27Partisipasi Masyarakat dalamPembahasan RUU MD3Munculnya polemik dalammasyarakat terkait UU MD3 menurutberbagaielemenmasyarakat,termasuk institusi negara sepertiDPD dan Komnas HAM, karenamasyarakat tidak pernah dilibatkandalampembicaraanmengenaibeberapa pasal yang dianggap sebagaipasal bermasalah. Pasal 122 huruf kmisalnya, dianggap sebagai upayamembungkam kritik masyarakatkepada DPR.Fraksi Partai Nasdem danFraksi Partai Persatuan Pembangunanpada saat melakukan aksi walk outdari Rapat Paripurna menudingbahwa pimpinan Badan Legislasitidak transparan dalam pembahasanrevisi RUU. DPD juga mengakuibahwa mereka tidak dilibatkan terkaitdengan ketentuan yang mengaturmengenai kursi pimpinan MPRyang ditambahkan (Koran Tempo, 13Februari 2018).DPR membantah ketiadaanpartisipasi publik dalam pembahasanRUU. Sesuai dengan Pasal 215Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR,masyarakat diberikan ruang untukmemberikan masukan secara lisandan/atau tertulis kepada DPR dalamproses penyiapan dan pembahasanRUU. Menurut Ketua DPR, revisi UUMD3 telah sesuai dengan tahapanpenyusunan perundang-undangan,Menurutnya, proses pembahasansudah mendapatkan masukan darimasyarakat, seperti para ahli tatanegara (Kompas, 21 Februari 2018).Setiap produk legislasi yangdihasilkan oleh Presiden danDPR merupakan sebuah produkkebijakan publik. Oleh karenaitu, UU MD3 merupakan sebuahkebijakan publik. Sekalipun judulUU MD3 terlihat seperti hanyamengatur mengenai lembaga MPR,DPR, DPD, dan DPRD, namunsebagai sebuah kebijakan publik, UUMD3 dapat dipastikan tidak hanyamengatur mengenai keempat institusinegara semata, namun juga akanmengatur kepentingan masyarakatsecara luas.Pentingnyapartisipasimasyarakat dalam penyusunankebijakan publik telah menjadiperhatiansetiappengambilkebijakan publik sejak tahun 1990(Dryzek, 2000: 11). Hal ini sejalandengan perkembangan masyarakatkomunikatifdalamperspektifHabermas. Masyarakat komunikatifdiartikan sebagai masyarakat yangrasional, melek informasi, danmemiliki kapasitas yang besar untukdilibatkan dalam proses kebijakanpublik.Masyarakat yang komunikatifdan rasional dapat dilihat daribesarnya tuntutan masyarakat yangbelum seluruhnya dipenuhi olehpemerintah; kapasitas masyarakatdan organisasi privat yang sangatbesar saat ini; perkembanganglobalekonomiduniayangmenuntut efisiensi; meningkatnyaperan masyarakat dalam berbagaikegiatan pemerintah (hadirnya

Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM); hubungan antar-personalantar-negara yang sudah tidakada batasnya; telah membawaperubahan dalam diri pemerintahuntuk merespons semua hal ini(Benington & Moore, 2011). Kondisitersebut juga tergambar dalammasyarakat Indonesia.Kebijakanpubliktanpamelibatkan partisipasi masyarakatdalam situasi masyarakat lkanpenolakan,sehinggakebijakantersebut nantinya tidak dapatberjalan efektif. Selain tidak dapatberjalan efektif, pada akhirnyaenergi bangsa akan tercurah untukhal-hal yang tidak perlu. Misalnya,berbagai lembaga yang harusmelakukan judicial review, padahalseharusnya energi tersebut dapatdiarahkan untuk melakukan hallain seperti bekerja melaksanakanberbagai ketentuan UU yangmendatangkan kesejahteraan bagimasyarakat.Dalam perspektif kebijakanpublik, revisi UU MD3 yangdisepakati oleh DPR dan Presidennamun mendapat penolakan daripubliktelahmemperlihatkanbahwa masyarakat tidak dilibatkandalam proses kebijakan publik.Pernyataan DPR yang menyatakanbahwa publik sudah dilibatkandalam proses penyusunan danpembahasan RUU dapat dianalisissebagaimana berikut ini.Keterlibatan masyarakat dalampembentukan UU sesungguhnyasudah jelas diatur dalam TatibDPR. Menurut Tatib DPR, dalamtahap penyusunan RUU, DPRdapat meminta masukan darimasyarakat sebagai bahan untukmenyempurnakankonsepsiRUU (Pasal 117). Dalam tahappenyempurnaan RUU, Pasal 128juga memberikan ruang bagimasyarakat untuk memberikanmasukan terhadap penyempurnaanRUU. Dalam tahap pembahasanRUU, Pasal 145 memberikanruang juga bagi masyarakat untukmemberikan masukannya terhadapRUU yang sedang dibahas.RUU MD3 yang dimintakanpendapat masyarakat sebagaimanadimaksud oleh Ketua DPR adalahRUU MD3 versi awal, versidraf tahun 2017. Namun, dalamperkembangannya, DPR menyusunmateri baru yang dimasukkanke Badan Legislasi – sebagai alatkelengkapan yang membahas RUUMD3 – pada pertengahan Januri2018. Pada saat inilah partisipasipublik tidak dilakukan. Dalamkurun waktu sejak pertengahanJanuari 2018 hingga disahkanpada tanggal 12 Februari 2018,tidak pernah dilakukan prosespenyerapan aspirasi masyarakat.Tidak hanya masyarakat, DPD jugamengaku tidak dilibatkan dalamproses politik di DPR (Kompas, 21Februari 2018)Dalam perspektif DPR, materibaru yang diajukan dalam drafterbaru merupakan materi sebagaipengembangan dari pembicaraandi Panitia Khusus (Pansus). DalamTatib DPR Pasal 144 ayat (4)disebutkan bahwa dalam rapatkerja dapat dibahas substansi diluar daftar inventarisasi masalahapabila diajukan oleh anggotaatau menteri, dan substansi yangdiajukan mempunyai keterkaitandengan materi yang sedang dibahassertamendapatpersetujuanrapat. Pada kasus pembahasan28

29RUU MD3, pada tahap inilahpartisipasimasyarakathilang.Beberapa ketentuan yang munculdalam UU MD3 tidak pernah adadalam draf awal RUU. Ditambahlagi pembahasan materi tersebutdibahas dalam waktu yang relatifsempit dan dalam jenis rapattertutup. Itu sebabnya, masyarakatsipil tampak kaget dengan materiUU yang muncul.Dalam perspektif kebijakanpublik, sebagaimana dikemukakanDryzek melalui deliberative publicpolicy, setiap kebijakan publikyang tidak melibatkan partisipasimasyarakat,dipastikanakanmengalami penolakan. mastikangagalnya sebuah kebijakan yangdihasilkan. Selain menghasilkankeguncangan politik, penolakanoleh publik juga akan memboroskananggaran dan waktu.PenutupDisahkannyarevisiRUUMD3 menjadi UU MD3 telahmemperlihatkanakibatdaritidak dilibatkannya masyarakatdalam proses penyusunan sebuahkebijakan publik. Berbagai akat,dua fraksi di DPR (Nasdem danPPP), serta reaksi akan mengkaji(Polri) memperlihatkan wajah nondeliberative public policy. Sebuahkebijakan publik yang mengabaikansuara rakyat sebagai pelajaranbagiDPRuntuk secara sungguh-sungguhmemperhatikan suara masyarakatdalam proses pembahasan RUU diDPR. Konsekuensinya adalah DPRtidak hanya menyelenggarakansebuah kegiatan jaring aspirasimasyarakat, namun secara substantifDPR perlu memperhatikan danmengakomodasi suara atau aspirasitersebut dalam produk kebijakanpublik yang disusun.Terkait praktik pembahasanRUU di DPR, daftar inventarisasimasalah sesungguhnya disusununtuk mempermudah masyarakat,jugamelihatpendapatataupemikiran, baik dari fraksi-fraksi diDPR maupun Presiden. Oleh karenaitu, sekalipun dimungkinkan untukmembahas substansi di luar daftarinventarisasi masalah, sebaiknyamateri tersebut juga disampaikankepada publik untuk mendapatkanmasukan.Dengandemikianaspirasi masyarakat tidak hanyadilakukan dalam tahapan tertentu,namun juga seluruh tahapan tanpaterkecuali.Termasuk,apabilamuncul materibaru sebagaiperluasan dari materi yang sedangdibicarakan.Hal lain yang dapat dilakukanuntuk menghindari gelombangpenolakan masyarakat atas sebuahRUU yaitu seluruh rapat DPRharus dilakukan secara terbuka.Pernyataantertutupharusdilakukan secara selektif terhadaphal-hal yang menyangkut rahasianegara atau operasi intelijen.ReferensiBenington, John & Moore, MarkH. (2011). Public Value Theory& Practice. Great Britain:Playgrave MacMIllan.Dryzek, John S. (2000). DeliberativeDemocracy and Beyond: Liberals,Critics, Contestations. Oxford:Oxford University Press.

“Dua Fraksi Menolak RevisiUndang-Undang MD3”, KoranTempo, 12 Februari 2018, hal. 4.“Jokowi Akan Kaji UndangUndang MD3”, Koran Tempo, 22Februari 2018, hal. 9.“Jokowi Tolak Teken UU MD3”,Media Indonesia, 21 Februari2018, hal. 2.“Kelompok Sipil Siapkan Gugatan keMahkamah Konstitusi”, KoranTempo, 13 Februari 2018, hal. 4.“Komnas HAM: Uji UU MD3 keMK”, Kompas, 24 Februari 2018,hal. 4.“Masyarakat Bisa Uji Materi RevisiUU MD3”, Kompas, 21 Februari2018, hal. 2.30Riris Dr. Riris Katharina,S.Sos., M.Si. lahir di Medan, 28 Februari 1973. Menyelesaikanpendidikan S1 Administrasi Negara Universitas Diponegoro (1996), S2 AdministrasiPublik Pascasarjana Universitas Indonesia (2004), dan S3 di Program Doktoral IlmuAdministrasi, FISIP, Universitas Indonesia tahun 2017. Menjadi peneliti di DPR sejaktahun 1997. Jabatan saat ini adalah Peneliti Utama dengan kepakaran AdministrasiPublik. Tulisan terakhir yang telah diterbitkan adalah Evaluasi Terhadap PemekaranDaerah dan Potensi Penggabungan Daerah: Kasus Kabupaten Sigi dan KabupatenTanjung Jabung Timur, Riris Katharina (ed.), Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 2016, danCampak dan Suara Perempuan Papua yang Diabaikan, Suara Pembaruan, 25 Januari2018.Info Singkat 2009, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RIhttp://puslit.dpr.go.idISSN 2088-2351Hak cipta dilindungi oleh undang-undang. Dilarangmengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruhisi tulisan ini tanpa izin penerbit.

sebagai sebuah kebijakan publik, UU MD3 dapat dipastikan tidak hanya mengatur mengenai keempat institusi negara semata, namun juga akan mengatur kepentingan masyarakat secara luas. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik telah menjadi perhatian setiap pengambil kebijakan publik sejak tahun 1990 (Dryzek, 2000: 11).

Related Documents:

Klasifikasi bentuk-bentuk perubahan sosial bisa . Berdasarkan definisi perubahan sosial dari beberapa tokoh di atas, dapat kita tarik menjadi sebuah kesimpulan. Perubahan sosial adalah suatu proses di mana terjadi perubahan struktur dan fungsi suatu . Kenakalan remaja juga jadi salah satu efek terjadinya perubahan sosial. Contoh kenakalan .

Contoh: perubahan pusat pembayaran, Vot, Jab/PTJ, Aktiviti/Amanah/Projek Setia, perubahan nombor akaun bank, perubahan data gaji, perubahan data caruman KWSP, perubahan data potongan cukai dll. 5 Tkh Mula Tindakan (Action Start Date) a) Medan WAJIB bagi setiap SG20 b) Masukkan Tarikh Mula tindakan. .

besarnya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. 1.7. Perubahan kontrak a. Perubahan kontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak. b. Bila terjadi perubahan atas lingkup pekerjaan, metoda kerja atau waktu pelaksanaan, maka tata cara perubahan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1.8. Penghentian dan pemutusan kontrak a.

Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2019, perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Ta

4.9 Perubahan Pemahaman Konsep Pengertian Fisis Jarak Bayangan. 82 4.10 Perubahan Pemahaman Konsep Pengertian Fisis dari Jarak Fokus. 84 4.11 Perubahan Pemahaman Konsep Penggambaran Bayangan pada Lensa Cembung dengan Berbagai Kemungkinan Sifat Bayangan. 87 4.12 Perubahan Pemahaman Konsep Proses Pembentukan Bayangan pada

Buku Pegangan (Buku Babon) (Buku Pegangan Siswa, Buku Pegangan Guru) Rumusan Kompetensi Guru dan Penyiapan Guru 18 Psikologi Pedagogi Sosio -eko kultural. Elemen Perubahan 5 19. 20 Elemen Perubahan Standar Kompetensi Lulusan Standar Proses Standar Isi Standar Penilaian Elemen Perubahan . Elemen Perubahan Elemen Deskripsi

ataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian (terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atas tanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itu pula tanah ulayat tidak termasuk .

Acceptance testing for AngularJS is done via the Protractor tool, which is a framework developed by the team behind AngularJS. It is worth noting that Protractor uses by default Jasmine as the testing framework and it was not until recently that CucumberJS was integrated to Protractor. You should also be aware of the fact that CucumberJS does not cover all the features provided by the standard .