DAFTAR ISI Bab I TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK

3y ago
60 Views
17 Downloads
955.73 KB
105 Pages
Last View : 3m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jerry Bolanos
Transcription

DAFTAR ISIDaftar IsiiBab I TAHAP PENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK1.1Pengertian Kontrak11.2Unsur-Unsur Perjanjian Kontrak11.3Jenis Kontrak11.4Isi Kontrak31.5Penandatanganan Kontrak51.6Hak dan Tanggung JAwab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak61.7Perubahan Kontrak71.8Penghentian dan Pemutusan Kontrak71.9Serah Terima Pekerjaan91.10Sanksi101.11Penyelesaian Perselisihan10BAB II RANCANGAN KONTRAK1. SURAT PERJANJIAN .2. SURAT PERJANJIANBAB IIIDAFTAR KUANTITAS DAN HARGABAB IV. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKA. KETENTUAN UMUM .1. DEFINISI PENERAPAN2. BAHASA DAN HUKUM3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), PENYALAHGUNAANWEWENANG SERTA PENIPUAN .4. ASAL MATERIAL/ BAHAN KORESPONDENSI5. WAKIL SAH PARA PIHAK6. PEMBUKUAN7. PERPAJAKAN8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK PENGABAIAN PENYEDIA MANDIRI .9. KEMITRAAN/ KSO PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PERSETUJUANATAU PERNYATAAN TIDAK BERKEBERATAN DARI PENGAWAS PEKERJAAN10. PERINTAH PENEMUAN-PENEMUAN11. AKSES KE LOKASI KERJABAB V SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)1. KORESPONDENSI

1.22.WAKIL SAH PARA PIHAKJENIS KONTRAKTANGGAL BERLAKU KONTRAK.MASA PELAKSANAAN MASA PEMELIHARAAN.PERBAIKAN CACAT MUTUUMUR KONSTRUKSI .PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN/PEMELIHARAANPEMBAYARAN TAGIHANPENCAIRAN JAMINAN TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKANPERSETUJUAN PPK ATAU PENGAWAS PEKERJAANKEPEMILIKAN DOKUMENFASILITAS .PERISTIWA KOMPENSASISUMBER PEMBIAYAANPEMBAYARAN UANG MUKAKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAPEMBAYARAN PERALATAN DAN/ATAU BAHANSERAH TERIMA SEBAGIAN PEKERJAAN.PENYESUAIAN HARGA (ESKALASI/DE-ESKALASI) DENDAUSAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECILPENYELESAIAN PERSELISIHAN /SENGKETALAMPIRAN A – SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAKBAB VI SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR1. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS2. KETERANGAN GAMBARBAB VII DOKUMEN LAIN1. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)2. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)3. BENTUK SURAT JAMINAN

MODUL IVDOKUMEN KONTRAKA. RANCANG BANGUN PEMBELAJARAN (RBP)1. Nama Diklat: Hukum Kontrak Tingkat Dasar2. Mata Diklat: DOKUMEN KONTRAK3. Alokasi Waktu: 8 JP4. Deskripsi Singkat: Mata Diklat ini membahas dokumen kontrak yang meliputipenyusunan dokumen kontrak, surat perjanjian, suratpenunjukan, surat penawaran, syarat syarat kontrak, spesifikasiteknis, gambar dan bentuk jaminan, daftar kuantitas dan harga.5. Tujuan Pembelajarana. Hasil Belajar: Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampumemahami dokumen kontrak.b. Indikator Hasil Belajar:1) Memhami pengertian dan istilah dalam dokumen kontrak2) Mampu menyusun dokumen kontrak3) Memahami isi surat perjanjian, surat penunjukan dan surat penawaran.4) Memahami syarat – syarat kontrak.5) Memahami spesifikasi teknis.6) Memahami gambar gambar dan bentuk bentuk jaminan7) Memahami kegunaan daftar kuantitas dan harga.

NO1INDIKATORHASILBELAJARPeserta diklatdapat memahamidokumen kontrakDapat menyusundokumen kontrak.MATERI POKOKMATERISUB rak1. pengertiandan istilahdalamdokumenkontrak2. suratperjanjian,suratpenunjukandan suratpenawaran3 syarat syaratkontrak4 spesifikasiteknis.5 Gambargambar danbentuk bentukjaminan6 daftarkuantitas danharga. Mendengar danmenyimak; Diskusi; Simulasi; Menyimpulkan; .Mempratekan.Bahantayang, whiteboard kertasflipchartLCDESTIMASI WAKTUTL4jp4jpLapTotal8JP(8x45menit)REFERENSIPermen PUPR31/PRT/M/2015

B.RENCANA PEMBELAJARAN (RP)1.2.3.4.Nama Diklat : Hukum Kontrak Tingkat DasarMata Diklat: Dokumen KontrakAlokasi Waktu : 8 JPDeskripsi Singkat Mata Diklat ini membahas dokumen kontrak yang meliputipenyusunan dokumen kontrak, surat perjanjian, surat penunjukan, surat penawaran,syarat syarat kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan bentuk jaminan, daftar kuantitasdan harga.5. Tujuan Pembelajarana. Hasil BelajarSetelah selesai pembelajaran peserta diharapkan mampumemahami dokumen kontrak konstruksi.b. Indikator Hasil Belajar:Peserta dapat:1) Memahami pengertian dan istilah dalam dokmen kontrak;2) Mampu menyusun dokumen kontrak;3) Memahami surat perjanjian, surat penunjukan dan surat penawaran;4) Memahami syarat syarat kontrak;5) Memahami gambar dan jaminan jaminan;6) Memahami daftar kuantitas dan harga.6. Materi Pokok dan Sub Materi Pokoka. Materi Pokok :1. Pengertian dan istilah dalam dokumen kontrak;2. Penysunan Dokumen Kontrak.b. Sub materi pokok:1. Pengertian dan istilah dalam dokumen kontrak;2. Penyusunan dokumen kontrak;3. Surat perjanjian, penunjukan dan penawaran;4. Syarat syarat kontrak;5. Gambar dan jaminan jaminan;6. Daftar kuantitas dan harga.

7. Kegiatan Belajar Mengajar NMetodeFASILITATORPESERTAMemperkenalkan diri.Mendengarkan. Menjelaskan;Membangun rapport/hubungan Menerimakehadiran Diskusidengan pesertapengajar.interaktp; Latihan; Praktekpenyusunan.Menjelaskan Pengertian istilah Peserta mendengarkandalam dokumen kontrak.dan bertanya.Menjelaskan penyusunandokumen kontrakPeserta mendengarkandan bertanyaMenjelaskan surat perjanjian,penunjukan dan suratpenawaran.Peserta mendengarkandan bertanyaMenjelaskan syarat syaratkontrak.Merespon dan bertanyaMenjelaskan spesifikasi teknisMerespon dan bertanyaMenjelaskan gambar dan surat Merespon dan bertanyajaminan.Media&AlatBantuBahan tayangBahan TayangflipcharMetaplanWhite boardPost-itKertas warna ,flipchar,bluetactAlokasiWaktu10 menit335menit

laskan daftar kuantitasdan harga.Menyimpulkan siWaktuPeserta aktif diskusiMendengar,merespon Menyimak danhasil pembelajaran.memberikantanggapanmusik15 menit

8.Evaluasi Pembelajaran:NO1MATERI & SUB MATERI POKOKBENTUK EVALUASIMemperkenalkan diri.Kegiatan interaktif gertian dan istilah dalam dokumenkontrakMenilai kreatifitas kelompok3Penyusunan dokumen kontrakDiskusi partisipatif antarpeserta

BAB IPENYUSUNAN DOKUMEN KONTRAK1.1. Pengertian KontrakKontrak adalah perjanjian atau persetujuan tertulis yang merupakan tindakan para pihak,dimana masing-masing pihak didalamnya dituntut untuk melakukan prestasi.1.2. Unsur-Unsur Perjanjian/Kontrak. Adanya para pihak. Adanya persetujuan antara para pihak tersebut. Adanya tujuan yang akan dicapai. Adanya prestasi yang akan dilaksanakan. Adanya bentuk tertentu (bentuk kontrak) Adanya syarat-syarat tertentu.1.3. Jenis Kontraka.Berdasarkan bentuk imbalan1) Kontrak Lumpsum : Batas waktu penyelesaian pekerjaan tertentu; Besar biaya sudah pasti dan tetap; dan Semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnyaditanggung oleh penyedia pekerjaan.2) Kontrak harga satuan : Penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu; Harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan. Dengan spesifikasiteknis tertentu; Volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara; dan

Pembayaran berdasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaanyang benar-benar dilaksanakan.3) Kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan.Dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan ada pekerjaan yang menggunakan hargasatuan dan ada perkerjaan yang menggunakan Lumpsum.Contoh : Untuk pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dilakukan dengan kontrakharga satuan dan untuk pekerjaan operasi dan pemeliharaan irigasinyadilakukan dengan kontrak lumpsum.4) Kontrak terima jadi (turn key) Penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu; Jumlah biaya pasti dan tetap; Bangunan yang dibangun lengkap dan berfungsi; dan Setelah selesai diserahkan dan dilakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatansebelumnya.5) Kontrak prosentase. Pekerjaan jasa konsultasi di bidang konstruksi /pembangunan; dan Imbalan jasa berdasar pada prosentase tertentu dari nilai fisik konstruksi.b.Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan.1) Kontrak tahun tunggal :Pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahunanggaran.2) Kontrak tahun jamak :Pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran lebih dari 1 (satu) tahunanggaran. Dilaksanakan atas persetujuan : Menteri untuk pengadaan yang dibiayai APBN;

Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi; dan Bupati/Walikota unuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.c.Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa.1) Kontrak pengadaan tunggal :Kontrak antara satu unit kerja/proyek dengan penyediabarang/jasa tertentu,pekerjaan tertentu dan waktu pelaksanaan tertentu.2) Kontrak pengadaan bersama :Kontrak beberpa unit kerja/proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu,pekerjaannya tertentu, waktu pelaksanaannya tertentu sesuai dengan kegiatan bersamayang jelas dari masing-masing unit/proyek dan pendanaan dilakukan secara bersamayang dituangkan dalam kesepakatan bersama.1.4.Isi kontraka. Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sbb1)Adanya para pihak yang menandatangani kontrak (nama,jabatan dan alamat);2)Adanya pokok pekerjaan yang diperjanjikan (uraian mengenaijenis dan jumlahbarang/jasa yang diperjanjikan);3)Adanya hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;4)Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran.5)Adanya persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci;6)Penjelasan mengenai lokasi dari pekerjaan yang akan dilaksanakan;7)Jangka waktu penyelesaian/penyerahan pekerjaan dengan disertaipenyelesaian/penyerahan yang pasti (time schedule).8)Syarat-syarat umum dan syarat – syarat khusus kontrak;9)Spesifikasi umum dan spesifikasi khusus pekerjan;10) Jaminan – jamnan:11) Ketentuan khusus mengenai:Jadwal waktu

a) Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;b) Ketentuan mengenai keadaan memaksa;c) Ketentuan mengenai kewajiban para pihak bila terjadi kegagalan dalampelaksanaan pekerjaan;d) Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja (keselamatan kerja bidangkonstruksi/K-3, ASTEK dsb)’e) Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab atas gangguan lingkungan;f) Ketentuan mengenai kontrak kritis;g) Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.b.Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak konstruksi diIndonesia:o Undang-undang No.18/1999 tentang jasa konstruksi;o PP. No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;o Keppres RI No.42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN;o Perpres RI No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, danperobahannya;o Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 tetntang standar dokumen pengadaaan;o Kontrak/perjanjian untuk pengadaan barang/jasa dalam negeri tidak dapat dilakukandalam bentuk valuta asing.1.5. Penandatanganan Kontraka) Kontrak ditandatangani oleh para pihak setelah diterbitkannya surat keputusan penetapanpenyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penyedia telah menyerahkan jaminan pelaksanaankepada pengguna brang/jasa yang nilainya dan penerbit jaminan sesuai ketentuan yangditetapkan.b) Pekerjaan jasa konsultasi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan.

c) Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- bentuk kontrak cukup dengankwitansi pembayaran serta dengan meterai yang cukup.d) Pengadaan dengan nilai diatas Rp50000.000 s/d Rp200.000.000,- bentuk kontrak SPK dantanpa jaminan pelaksanaan.e) Pengadaan dengan nilai diatas Rp200.000.000,- bentuk kontrak berupa kontrak pengadaanbarang/jasa dengan jaminan pelaksanaan .f) Kontrak untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,(100 milyar rupiah) ditanda tangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapatahli hukum kontrak yang profesional.g) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak ataucontoh SPK. Yang dikeluarkan oleh pimpinan instansi ybs. Yang diperlukan instansi lainnya.1.6. Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Kontrak.a. Setelah kontrak ditandatangani, para pihak bersama-sama melakukan pemeriksaan lapangan. Dibuat berita acara pemeriksaan lapangan. Dibuat surat penyerahan lapangan.b. Penyedia dapat menerima uang muka. Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak. Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20% dari nilai kontrak. Dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan uang muka dengan nilaisekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau asuransi yang mempunyaiprogram asuransi kerugian (surety bond) dan harus direasuransikan sesuai denganketentuan menteri keuangan. Masa berlaku jaminan uang muka mengacu kepada KUH Perdata Pasal 1831 dan Pasal1832 dan tanda-tangan penjamin.

Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiappembayaran prestasi pekerjaan dan harus lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai100%. Untuk kontrak tahun jamak (multi years) nilai jaminan uang muka secara bertahap dapatdikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.c. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan sertifikat bulanan (monthlycertificate) atau sistim termin dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajibanpajak.d. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama. Dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun. Kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang/jasa spesialis.e. Terhadap pelanggaran pada butir “d”, dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk danbesarnya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.1.7.Perubahan kontraka. Perubahan kontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak.b. Bila terjadi perubahan atas lingkup pekerjaan, metoda kerja atau waktu pelaksanaan, makatata cara perubahan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1.8. Penghentian dan pemutusan kontraka. Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak dalammelakukan kewajibannya.b. Hal tersebut disebabkan oleh : Perang, perang saudara, pemberontakan. Kekacauan dan huru-hara. Bencana alam yang dinyatakan resmi oleh pemerintah. Keadaan yang ditetapkan dalam kontrak.

c. Pemutusan kontrak bila para pihak cedera janji/tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab yang diatur dalam kontrak.d. Pemutusan kontrak yang disebabkan kelalaian penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi yangditetapkan dalam kontrak, berupa :e. Jaminan pelaksanaan menjadi milik negara.f. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa.g. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.h. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.i. Pengguna barang/jasa dapat memutuskan secara sepihak: Apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia telahmelampaui besarnya jaminan pelaksanaanj. Pemutusan kontrak akibat kesalahan pengguna barang/jasa : Dikenakan sanksi, berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyediabarang/jasa. Kewajiban tsb, sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.k. Kontrak batal demi hukum, bila isi kontrak melanggar ketentuan perundan-undangan yangberlaku.l. Kontrak dibatalkan, bila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuandalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.1.9.Serah Terima Pekerjaana. Pekerjaan setelah selesai 100% sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyediamengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna untuk penyerahan pekerjaan.b. Atas permintaan penyerahan pekerjaan tsb pengguna : Melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Pemeriksaan dilakukan baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan.

Penyedia ditugaskan untuk memperbaiki, melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimanayang disyaratkan dalam kontrak, bila ternyata tidak sesuai.c. Penguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.d. Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan dengan masapemeliharaan yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada waktupenyerahan pertama pekerjaan (PHO Provisional Hand Over).e. Penyedia barang/jasa dapat memperoleh uang retensi dengan menyerahkan jaminanpemeliharaan. Retensi pemeliharaan selama masa pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak. Pembayaran dapat dilakukan 100% dari nilai kontrak, tetapi penyedia barang/jasa harusmenyerahkan jaminan Bank sebesar 5% dari nilai kontrak. Jaminan Bank tsb yang diterbitkan oleh Bank Umum atau perusahaan asuransi yangmempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai denganketentuan menteri keuangan.f.Masa pemeliharaan : Untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan. Untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan. Masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.g. Setelah masa pemeliharaan berakhir dan kondisinya tetap seperti pada waktu PHO, penggunamenerima penyerahan kedua pekerjaan tsb (FHO Final Hand Over) dan jaminanpemeliharaan dikembalikan kepada penyedia barang/jasa.1.10. Sanksia. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat kelalaian penyedia barang/jasa,maka dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya satu perseribu/hari dari nilai kontrak.b. Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran akibat kesalahan/kelalaian pengguna, makapengguna membayar kerugian yang ditanggung penyedia, yang besarnya ditetapkan dalamkontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.11. Penyelesaian Perselisihana. Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa, maka keduabelah pihak dapat menyelesaikan dengancara : Cara musyawarah. Cara mediasi. Cara konsiliasi. Cara arbitrase Melalui pengadilan.Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum yang berlakudi Indonesia.b. Keputusan penyelesaian perselisihan : Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tsb diatasadalah mengikat. Segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tsb ditanggung oleh parapihak sebagaimana diatur dalam kontrak.

BAB IIRANCANGAN KONTRAKSURAT PERJANJIANKontrak Harga SatuanPaket Pekerjaan Konstruksi:.Nomor: .SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah kontrak kerja konstruksi harga satuan,yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di . pada hari. tanggal .bulan .tahun .[tanggal, bulan dan tahun diisidengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No. tanggal . dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No . tanggal ., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan:“dan Surat Menteri Keuangan Nomor: ., tanggal:., perihal: .”] antara:Nama: .[nama PPK]NIP: .[NIP PPK]Jabatan: PPK. [sesuai SK Pengangkatan]Berkedudukan di: . [alamat PPK]yang bertindak untuk dan atas nama18 Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal . c.q. Satuan Kerja . berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: . Tanggal . Tentang. [SK pengangkatan PPK] selanjutnya disebut “PPK”, dengan:Nama: .[nama wakil penyedia]Jabatan:. [sesuai akta notaris]Berkedudukan di: . [alamat penyedia]Akta NotarisNomor:. [sesuai akta notaris]Tanggal:. [tanggal penerbitan akta]Notaris: . [nama Notaris penerbit akta]yang bertindak untuk dan atas nama .[nama Badan Usaha] selanjutnya disebut“Penyedia”Dan dengan memperhatikan :1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi;2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010;4. Peraturan Presiden No. 54 Tah

besarnya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. 1.7. Perubahan kontrak a. Perubahan kontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak. b. Bila terjadi perubahan atas lingkup pekerjaan, metoda kerja atau waktu pelaksanaan, maka tata cara perubahan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1.8. Penghentian dan pemutusan kontrak a.

Related Documents:

kebijakan umum apbd tahun anggaran 2020 i daftar isi hal. daftar isi i. daftar grafik iii. daftar tabel iv. bab i pendahuluan 1 1.1 latar belakang penyusunan kebijakan umum apbd (kua) 2020 1 1.2 tujuan penyusunan kua 2020 3 1.3 da

Cara membuat Captionnya uda selesai. Nah, sekarang kita tinggal membuat daftar gambar dan daftar tabelnya. Cara membuatnya hampir sama dengan cara membuat daftar isi. Lebih jelasnya kita simak caranya berikut ini. Membuat Daftar Gambar 1. Untuk memasukkan daftar gambar, [References] [Insert Table of Figures]. 2. Pilih Gambar pada Caption Label.

Pengerjaan dari sistem pakar ini direncanakan melalui 7 tahapan yaitu : 1) Tahap pengumpulan data 2) Tahap perumusan penyakit jantung dan paru beserta gejalanya, 3) Tahap pembuatan rule sistem pakar, 4) Tahap perancangan basis data, 5) Tahap perancangan antar muka sistem pakar, 6) Tahap implementasi perancangan ke dalam sistem

DAFTAR ISI Daftar Isi i Daftar Tabel ii I. Pendahuluan 1 II. Makna Praktis Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan 3 III. Prioritas Program Keuangan Berkelanjutan 6 IV. Langkah Strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan 9 V. Kegiatan Usaha Berkelanjutan 15 A. Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan 16 .

Daftar Isi KATA SAMBUTAN i Pengarah iv Tim Penyusun / Editor iv KATA PENGANTAR v Daftar Isi vi Daftar Gambar ix TOPIK 1 KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1 1.1 Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah 3 1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6

FISIKA DASAR I (Edisi Revisi) Oleh Dr.Eng. MIKRAJUDDIN ABDULLAH, M.Si. PROGRAM STUDI FISIKA . Daftar Isi Bab 1 Gerak Dua Dimensi 1 Bab 2 Gerak Peluru 17 Bab 3 Gerak Melingkar 36 Bab 4 Hukum Newton dan Dinamika 50 Bab 5 Hukum Gravitasi 81 Bab 6 Usaha Energi 99 Bab 7 Elastisitas Bahan 131 .

Buku Keterampilan Dasar Tindakan Keperawatan SMK/MAK Kelas XI ini disajikan dalam tiga belas bab, meliputi Bab 1 Infeksi Bab 2 Penggunaan Peralatan Kesehatan Bab 3 Disenfeksi dan Sterilisasi Peralatan Kesehatan Bab 4 Penyimpanan Peralatan Kesehatan Bab 5 Penyiapan Tempat Tidur Klien Bab 6 Pemeriksaan Fisik Pasien Bab 7 Pengukuran Suhu dan Tekanan Darah Bab 8 Perhitungan Nadi dan Pernapasan Bab .

Texts of Wow Rosh Hashana II 5780 - Congregation Shearith Israel, Atlanta Georgia Wow ׳ג ׳א:׳א תישארב (א) ׃ץרֶָֽאָּהָּ תאֵֵ֥וְּ םִימִַׁ֖שַָּה תאֵֵ֥ םיקִִ֑לֹאֱ ארָָּ֣ Îָּ תישִִׁ֖ארֵ Îְּ(ב) חַורְָּ֣ו ם