KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN .

3y ago
36 Views
2 Downloads
2.46 MB
44 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aydin Oneil
Transcription

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGANNOMOR PER- 1 /PP/2018TENTANGPEDOMAN EVALUASI PASCAPEMBELAJARANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGANKEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,Menimbang: a.bahwa dalam rangka mengembangkan kompetensiSumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuanganyang mampu mendukung pencapaian target kinerjaorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan,diperlukan metode evaluasi pembelajaran yang tepatdan terarah dalam kerangka Kernen terian KeuanganCorporate University;b.c.Mengingat1.2.3.4.bahwa dalam rangkamengukur keberhasilanpembelajaran untuk memberikan dampak tinggi susunpedomanevaluasipascapembelaj aran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan danPelatihan Keuangan tentang Pedoman uangan;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5494);Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan danPelatihan Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor1102);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikandan Pelatihan Kepemimpinan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor178/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 1103);http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-25.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianKeuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1981);6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.011/2018tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran diLingkungan Kementerian Keuangan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);7.Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang PedomanDesain Pembelajaran di Lingkungan KementerianKeuangan;8.Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang PedomanEvaluasi Pembelajaran di Lingkungan KEPALABADANPENDIDIKANDANPELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN EVALUASIPASCAPEMBELAJARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN.BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuPengertianPasal 1Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan ini, yang dimaksud dengan:1.Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu danpeningkatanketerampilan,sertapengetah uan,pembentukan sikap dan perilaku dalam rangkapengembangan sumber daya manusia grasikan berbagai metode dan sumber dalambentuk pengembangan kompetensi selain pendidikanserta dilakukan melalui jalur klasikal dan menterian Keuangan.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-32.3.4.5.6.7.Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnyadisebut Pusdiklat adalah Unit Eselon II di lingkunganBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yangmempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dansertifikasi kompetensi keuangan negara dan/ ataupengembangan sumber daya manusia keuanganberdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan olehKepala BPPK.Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yangselanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksanateknis BPPK yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPPK.Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yangselanjutnya disebut Balai Diklat Kepemimpinan adalahunit pelaksana teknis Pusat Pendidikan dan PelatihanPengembangan Sumber Daya Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada KepalaPusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia.Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah UnitEselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyaitugas melaksanakan evaluasi,penelaahan danpenilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasikompetensi serta pengkajian dan penyusunan laporankinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dansertifikasi kompetensi keuangan negara di bidangtertentu.Bidang Penjenjangan Pangkat dan PeningkatanKompetensi adalah Unit Eselon III di lingkungan PusatPendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber DayaManusia yang mempunyai tugas melaksanakanperencanaan dan penyusunan program, pengkajian danpengembangan kurikulum, pengembangan anevaluasi, penelaahan dan penilaian hasil ikasipelatihan,pendidikan,pelaksanaankompetensi dan pengembangan sumber daya manusiadi bidang penjenjangan pangkat dan peningkatankompetensi.Seksi Evaluasi dan Informasi adalah Unit Eselon IV dilingkunganBalaiDiklatatauBalaiDiklatKepemimpinan yang mempunyai tugas melakukandukungan penyiapan data dan informasi, sosialisasiprogram kerja Balai Diklat atau Balai DiklatKepemimpinan kepada para pemangku kepentingan diwilayah kerjanya, evaluasi dan pengelolaan musan rekomendasi perbaikan proses bisnis, sertaanalisis umpan balik atas pelaksanaan pendidikan danpelatihan tertentu.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-48.Evaluasi Pembelajaran adalah proses penilaian danpengukuran atas peserta, pengajar, dan penyelenggarabaik dilakukan pada saat berakhirnya kegiatanPembelajaran maupun setelah peserta kembali ketempat kerja.9.Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta adalah penilaianatas pengetahuan, keterampilan, dan sikap pesertasetelah mengikuti Pembelajaran.10. Evaluasi Pascapembelajaran adalah evaluasi yangdilaksanakan setelah peserta Pembelajaran kembali keunitkerjamasing-masing,untukmengetahuipenerapan hasil Pembelajaran dalam pekerjaan dandampak Pembelajaran terhadap kinerja pegawai.11. Indikator Utama (Leading Indicator) adalah capaian yangmenunjukan dampak pembelajaran terhadap kinerjapegawa1.12. Kaidah Akademis Yang Dapat Dipertanggungjawabkanyang selanjutnya disebut Kaidah Akademis adalahprinsip dalam metode penelitian yang bersifat objektifserta mendasarkan pada data, teori ilmiah dan fakta.Bagian KeduaMaksud dan TujuanPasal 2Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaanEvaluasi Pascapembelajaran di lingkungan KementerianKeuangan.Pasal 3Peraturan Kepala Badan PendidikanKeuangan ini bertujuan untuk:a. mengetahui penerapanpekerjaan; danhasildanPelatihanPembelajarandalamb. mengetahui dampak Pembelajaran terhadap kinerjapegawai maupun kinerja organisasi.Bagian KetigaRuang LingkupPasal 4Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan ini mengatur ketentuan dan mekanisme dalampelaksanaan Evaluasi Pascapembelajaran untuk program:a. pelatihan; dan/ ataub. e-leaming,di lingkungan Kementerian Keuangan.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-5BAB IIKRITERIA EVALUASI PASCAPEMBELAJARANPasal 5(1) Evaluasi Pascapembelajaran dilakukan untuk programyang disepakati dengan unit pengguna.(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdokumentasikan dalam desain Pembelajaran.BAB IIIJENIS EVALUASI PASCAPEMBELAJARANPasal6Evaluasi Pascapembelajaran terdiri atas:a. Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran; dan/ ataub. Evaluasi dampak Pembelajaran.Pasal 7(1) Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untukmengetahui penerapan pengetahuan dan keterampilanyang diperoleh dalam Pembelajaran.(2) Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran dilaksanakanpaling kurang 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaanpembelajaran.(3) Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran dilakukanpada alumni yang memenuhi persyaratan sebagaiberikut:a. memenuhi standar kompetensi yang ingin dicapaipada Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta;b. berkomitmen dan memiliki kepercayaan diri untukmengimplementasikan materi Pembelajaran; danc. melaksanakan tugas yang sesuai dengan materiPembelajaran yang diikuti.Pasal 8(1) Evaluasi dampak Pembelajaran sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk mengetahuiadanya peningkatan kinerja sebagai hasil dariPembelajaran.(2) Evaluasi dampak Pembelajaran dilaksanakan padapelatihan atau e-leaming yang telah dilakukan evaluasiimplementasi hasil Pembelajaran.(3) Evaluasi Dampak Pembelajaran dilakukan pada alumniyang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Telah dilakukan evaluasi implementasi hasilPembelajaran;b. Memiliki target kinerja yang terukur; danc. Melaksanakan tugas yang sesuai dengan materiPembelajaran yang diikuti.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-6BAB IVPELAKSANA EVALUASI PASCAPEMBELAJARANPasal 9Pelaksana Evaluasi Pascapembelajaran terdiri atas:a. Kepala Pusdiklat;b. Kepala Balai Diklat;c. Kepala Balai Diklat Kepemimpinan;d. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;e. Bidang Penjenjangan Pangkatdan PeningkatanKompetensi; danf. Seksi Evaluasi dan Informasi.BAB VMEKANISME EVALUASI PASCAPEMBELAJARANPasal 10(1) Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyiapkankerangka acuan kerja Evaluasi Pascapembelajaran.(2) Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja berkoordinasidengan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklatmengenai judul program, tujuan, manfaat, pembelajaranyang dievaluasi.(3) Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyampaikankerangka acuan kerja kepada Kepala Pusdiklat untukmendapat persetujuan.Pasal 11Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerjainstrumen Evaluasi Pascapembelajaran.menyiapkanPasal 12Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja melakukanpengumpulan, pengolahan dan analisis data EvaluasiPascapembalajaran.Pasal 13(1) Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyiapkanlaporan Evaluasi Pascapembelajaran(2) Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyampaikanlaporan Evaluasi Pascapembelajaran kepada KepalaPusdiklat untuk mendapat persetujuan.(3) Laporan Evaluasi Pascapembelajaran setelah mendapatpersetujuan dari Kepala Pusdiklat disampaikan kepada:a. SekretarisBadanPendidikandanPelatihanKeuangan;b. Pimpinan unit eselon II yang mempunyai tugasmelaksanakanurusankepegawaiandan/ ataumengelola sumber daya manusia di lingkungan unitkerja alumni; danc. Kepala Kantor alumni.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-7Pasal 14Dalam hal laporan Evaluasi Pascapembelajaran disusunoleh Balai Diklat atau Balai Diklat Kepemimpinan, laporandisampaikan kepada:a. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;b. Kepala Pusdiklat pemilik program;c. Pimpinan unit eselon II yang mempunyai tugasmelaksanakan urusan kepegawaian dan/atau mengelolasumber daya manusia di lingkungan unit kerja alumni;dand. Kepala Kantor alumni.Pasal 15Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab BidangEvaluasi dan Pelaporan Kinerja pada Pusdiklat sebagaimanatercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlakusecara mutatis mutandis terhadap:a. BidangPenjenjanganPangkatdan PeningkatanKompetensi pada Pusdiklat Pengembangan Sumber DayaManusia; danb. Seksi Evaluasi dan Informasi pada Balai Diklat/BalaiDiklat Kepemipinan.Pasal 16Mekanisme Evaluasi Pascapembelajaran harus memenuhiKaidah Akademis.Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan EvaluasiPascapembelajaran tercantum dalam Lampiran yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KepalaBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.BAB VIKETENTUAN PERALIHANPasal 18Pada saat Peraturan Kepala Badan Pendidikan danPelatihan Keuangan ini berlaku:a. Pelaksanaan evaluasi pasca pendidikan dan /PP/2011.b. Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran disamakandengan evaluasi level 3.c. Evaluasi dampak Pembelajaran disamakan denganevaluasi level 4.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-8BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 19Pada saat Peraturan Kepala Badan Pendidikan danPelatihan Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan KepalaBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan NomorKEP-312/PP/2011 tentang Pedoman Evaluasi PascaPendidikan Dan Pelatihan Di Lingkungan KementerianKeuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 20Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Juni 2018KEPALA BADAN PENDIDIKANDAN PELATIHAN KEUANGAN,ttd.Salinan sesuai dengan aslinya,Sekretaris Sadanu.b.Kepala BagianASTERA PRIMANTO BHAKTIs99903 1 001http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIALAMPIRANPERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKANDAN PELATIHAN KEUANGAN NOMORPER- 1 /PP/2018 TENTANG PEDOMANDIEVALUASIPASCAPEMBELAJARANLINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGANPEDOMAN EVALUASI PASCAPEMBELAJARANBAB IPENDAHULUANA. Latar BelakangSebagai unit pelaksana pendidikan dan pelatihan di lingkunganKementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)selalu berkomitmen untuk senantiasa menjaga dan berupaya meningkatkankualitas Pembelajaran yang diselenggarakan untuk mewujudkan pelayananprima BPPK.Komitmen menjaga kualitas Pembelajaran BPPK dilakukan mulai dariperencanaan Pembelajaran sampai dengan Evaluasi Pascapembelajaran.Perencanaan Pembelajaran dilakukan dengan melakukan AnalisisKebutuhan Pembelajaran (AKP) dan menyusun Desain Pembelajaran sertavalidasi program Pembelajaran secara intensif. Kualitas penyelenggaraanPembelajaran dilakukan dengan senantiasa memantau atau mengevaluasikualitas Pembelajaran berdasarkan survei kepada peserta valuasiPascapembelajaran yang bertujuan untuk mengetahui apakah Pembelajaranyang diikuti mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerjaalumni peserta dan/ atau kinerja organisasi.BPPK menggunakan model evaluasi Kirkpatrick dalam melaksanakanEvaluasi Pascapembelajaran. Model evaluasi ini terdiri dari 4 level, dimanasetiap level dalam model evaluasi ini mempengaruhi level berikutnya.Keempat level evaluasi itu adalah:1. Level 1 - ReactionEvaluasi pada level ini mengukur bagaimana peserta bereaksiterhadap Pembelajaran yang diikuti, atau dengan kata lain mengukurkepuasan peserta pembelajaran (customer satisfaction).2. Level 2 - LeamingLevel ini mengukur proses belajar dalam Pembelajaran, yaituterjadinya transfer pengetahuan (transfer of learning), dengan kata lainmengukur sejauh mana Pembelajaran terjadi. Evaluasi pada level inibertujuan untuk mengukur hasil belajar peserta, yang antara lainperubahan sikap, berkembangnya pengetahuan dan/ atau go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-23. Level 3 - BehaviorLevel ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perubahanperilaku terjadi setelah peserta mengikuti Pembelajaran. PerubahanPerilaku peserta Pembelajaran dipengaruhi oleh 4 (empat) kondisi sebagaiberikut:a. Memiliki keinginan untuk berubah;b. Tahu apa dan bagaimana melakukan pekerjaannya;c. Bekerja dalam iklim kantor yang tepat; dand. Dihargai atas perubahan yang dilakukannyaButir a dan b dapat diperoleh melalui pelatihan, sedangkan butir cdan d adalah kondisi lingkungan kantor peserta pelatihan.Dalam proses pengukuran perubahan perilaku tahap pertama yangharus dilakukan adalah melaksanakan evaluasi level 1 dan 2. Ketika level1 dan 2 menunjukkan hasil positif maka dalam proses pengukuran harusdipastikan bahwa iklim kantor tepat, yaitu ada dukungan dan kebutuhanatas implementasi apa yang telah dipelajari selama pelatihan.Pelaksanaan evaluasi sesuai tahapan di atas akan menghasilkankesimpulan apa yang menjadi penyebab dalam hal tidak terjadi perubahanperilaku.4. Level 4 - ResultsPada level ini result dapat diartikan sebagai hasil akhir yang terjadisetelah peserta mengikuti pembelajaran. Hasil akhir tersebut dapat berupapeningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, penurunan biaya,penurunan tingkat kecelakaan kerja, peningkatan penjualan, penurunantingkat keluar masuk pegawai, dan meningkatnya keuntungan.Pedoman ini disusun dengan tujuan menyeragamkan prosespelaksanaan Evaluasi Pascapembelajaran agar proses analisis danpengambilan kesimpulan pada pelaksanaan evaluasi dapat dilakukansecara tepat dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta untukmempermudah pemantauan perkembangan pelaksanaan evaluasi.B. Ketentuan UmumdalamKetentuan-ketentuanumumPascapembelajaran adalah sebagai berikut:pelaksanaanEvaluasi1. ascapembelajaran menyesuaikan kebutuhan evaluasi tahun berjalan.2. Kegiatan Evaluasi Pascapembelajaran dilaksanakan oleh masing-masingPusdiklat/Balai Diklat Keuangan/Balai Diklat Kepemimpinan setiap tahunpelatihan.3. Laporan kegiatan Evaluasi Pascapembelajaran dibuat dalam BahasaIndonesia dengan menerapkan kaidah Bahasa Indonesia yang baik danbenar.http://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-3C. ManfaatManfaat Evaluasi Pascapembelajaran antara lain adalah:1. Bagi Organisasia. Mengetahui kemanfaatan atau kontribusi Pembelajaran terhadappeningkatan kinerja/kompetensi alumni.b. Mengetahui pengaruh atau dampak Pembelajaran terhadap organisasidan lingkungan kerja alumni.2. Bagi Alumni PembelajaranPeningkatan kinerja alumni dan pengembangan karier.3. Bagi PusdiklatMemperoleh informasi untuk melakukan perbaikan terhadap d

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-4BAB IIJENIS EVALUASI PASCAPEMBELAJARANA. Evaluasi Implementasi Basil PembelajaranPengukuran implementasi hasil pembelajaran dilakukan secara 360 yaitu kepada alumni, atasan alumni, dan/atau rekan/bawahan alumni.Dalam hal diperlukan, pengukuran dapat juga dilakukan kepada pelangganatau pemangku kepentingan lainnya.Sebelum dilakukan Evaluasi Implementasi Basil Pembelajaran, pesertapelatihan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam dokumen di bawahini:KEPERCAYAAN DIRINO12PERTANYAANSkala1 2 3 4 5Saya memahami bahwa sumber daya yang gkungan kerja tersedia secara memadaiSaya sangat percaya diri untuk mengimplementasikanmateri pembelajaran ke dalam lingkungan kerjaJika jawaban anda 3 atau di bawah 3, maka alasannya adalah:(linqkari alasan uanq Anda pilih)Saya tidak mempunyai pengetahuan dan keterampilan yangamemadaiSaya tidak punya rencana implementasi materi pembelajaranbsecara jelas dan terukurSaya mempunyai prioritas pekerjaan lain yang tidak sesuai denganCmateri pembelajaranSaya tidak mempunyai dukungan sumber daya yang memadaiduntuk implementasi materi pembelajaranPembelajaran yang saya ikuti tidak memberikan nilai tambah bagiesayaSaya merasa bahwa materi pembelajaran tidak relevan denganfpekerjaan sayaSaya merasa tidak ada kebijakan yang mendukung prosesgimplementasi materi pembelajaran di lingkungan keriahttp://jdih.bppk.kemenkeu.go.id

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA-5KOMITMENNO1PERTANYAAN1Skala2 3 4 5Saya berkomitmen untuk mengimplementasikanmateri pembelaiaran ke dalam lingkungan keriaJika jawaban anda adalah 3 atau di bawah 3, alasannya adalah :(linqkari alasan uanq Anda pilih)Saya tidak mempunyai pengetahuan dan keterampilan yangamemadaiSaya tidak punya rencana implementasi materi pembelajaranbsecara i elas dan terukurSaya mempunyai prioritas pekerjaan lain yang tidak sesuai denganCmateri pembelajaranSaya tidak mempunyai dukungan sumber daya yang memadaiduntuk implementasi materi pembelaiaranPembelajaran yang saya ikuti tidak memberikan nilai tambah bagiesayaSaya merasa bahwa materi p

(1)Evaluasi Pascapembelajaran dilakukan untuk program yang disepakati dengan unit pengguna. (2)Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdokumentasikan dalam desain Pembelajaran. BAB III JENIS EVALUASI PASCAPEMBELAJARAN Pasal6 Evaluasi Pascapembelajaran terdiri atas: a. Evaluasi implementasi hasil Pembelajaran; dan/ a tau b.

Related Documents:

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

SALINAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN NOMOR KEP- 138 /PP/2018 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN, Menimbang Mengin

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

Modul dan bahan ajar pendukung ini terdiri dari enam seri yang terdiri atas: 1).Mengelola keuangan UPT Sekolah, 2). Mengelola keuangan UPT Puskesmas, 3). Pengantar mengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 4). Mengelola keuangan BLUD, 5). Mengelola keuangan kecamatan, 6).