2020 - 2021 PETUNJUK TEKNIS - Fti.trisakti.ac.id

3y ago
35 Views
2 Downloads
3.04 MB
144 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Olive Grimm
Transcription

2020 - 2021PETUNJUKTEKNISPelaksanaan Pendidikan dan PengajaranPROGRAM SARJANAJURUSANTEKNIK ELEKTROFAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRIUNIVERSITAS TRISAKTI

SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRIUNIVERSITAS TRISAKTINomor : 039/AK.13.02/FTI-SKD/VIII/2020TentangBUKU PETUNJUK TEKNIS FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRIUNIVERSITAS TRISAKTI TAHUN AKADEMIK 2020/2021Menimbang:Mengingat:1. Peraturan Rektor Universitas Trisakti nomor 14 tahun 2020tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Trisaktiditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2020,memutuskan memberlakukan Pedoman PenyelenggaraanPendidikan di Universitas Trisakti Tahun Akademik2020/2021 terhitung sejak tanggal 31 Agustus 20202. Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan ProgramSarjana, Program Ekstensi dan Program Magister FakultasTeknologi Industri Universitas Trisakti sebagaimana diaturdalam Surat Keputusan Dekan No. 094/SKD/FTI-Dek/VIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perlu disempurnakansesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sivitasakademika Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkanpenyempurnaan tersebut sesuai dengan keputusan Dekan.1. Undang-Undang Republik Indonesiaa. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional tanggal 8 Juli 2003b. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggitanggal 10 Agustus 20122. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi tanggal 4 Februari 20143. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012tanggal 17 Januari 2012 tentang Kerangka KualifikasiNasional Indonesia4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesiaa. Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPenanggulang Plagiat di Perguruan Tinggi tanggal 16Agustus 2010b. Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar,Prosedur dan Kriteria di Bidang Pendidikan tanggal 31Agustus 20105. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesiaa. Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan MutuPerguruan Tinggi tanggal 23 September 2016i

b. Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan ProgramStudi pada Perguruan Tinggi tanggal 17 Januari 2017c. Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, SertifikasiKompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar dan Tata CaraPenulisan Gelar di Perguruan Tinggi tanggal 20Desember 20186. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesiaa. Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia Bidang PendidikanTinggi tanggal 10 Juni 2013b. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi tanggal 24 Januari 2020c. Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studidan Perguruan Tinggi tanggal 28 Januari 20167. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 57/M/KPT/2019 tentang NamaProgram Studi pada Perguruan Tinggi tanggal 21 Februari20198. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1/2020 tentang KebijakanMerdeka Belajar tanggal 7 Februari 20209. Surat Edaran Dirjen Dikti No. B/323/B.B1/SE/2019 tanggal31 Mei 2019 tentang Publikasi Karya Ilmiah ProgramSarjana, Magister dan Doktor10. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan TinggiKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 4341/SIQBAN-PT/Akred/PT/X1/2017 tanggal 14 November 2017 tentang Nilai danPeringkat Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi11. Peraturan Rektor Universitas Trisaktia. Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 10 September 2014tentang Gelar Akademik, Sebutan Vokasi dan SebutanProfesi bagi Lulusan Universitas Trisakti.b. Nomor 9 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015 tentang MataKuliah Wajib pada Kurikulum Program Studi yangmengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI) dalam lingkup Universitas Trisakti12. Keputusan Rektor Universitas Trisaktia. Nomor 337/USAKTI/SKR/VII/2011 tanggal 21 Juni2011 tentang Pemberlakuan Pengimplementasian MataKuliah Sebagai Penciri Citra Universitas Trisaktib. Nomor 16/USAKTI/SKR/I/2019 tanggal 23 Januari2019 tentang Pemberlakuan Wajib mengikuti tes TEPT(TOEFL ALIKED) bagi Mahasiswa Baru dan TahapAkhir (Pra-Yudicium) pada Fakultas-fakultas dalamlingkup Universitas Trisaktiii

Kelima:Keenam:Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 (Semester Gasal2020/2021)Memberlakukan Buku Petunjuk Teknis PelaksanaanPendidikan Program Sarjana, Program Ekstensi dan ProgramMagister Fakultas Teknologi Industri Universitas TrisaktiTahun Akademik 2020/2021 yang telah disempurnakan, sesuaitersaji pada lampiran Surat Keputusan Dekan ini.Semua Program Studi dalam Lingkup Fakultas TeknologiIndustri Universitas Trisakti wajib melaksanakan ketentuanketentuan yang tercantum dalam buku ini.Dengan berlakunya Buku Petunjuk Teknis PelaksanaanPendidikan Program Sarjana, Program Ekstensi dan ProgramMagister Fakultas Teknologi Industri Universitas TrisaktiTahun Akademik 2020/2021 ini, maka Buku Petunjuk Teknissebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Teknis iniakan diatur kemudian atas persetujuan Dekan.Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan ProgramSarjana, Program Ekstensi dan Program Magister FakultasTeknologi Industri Universitas Trisakti berlaku sejak SemesterGasal Tahun Akademik 2020/2021 dan akan disempurnakansecara periodik sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan semuapihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan belajarmengajar di lingkup FTI-UsaktiApabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan/kekeliruan dalam Peraturan Dekan ini, maka akan diperbaikisebagaimana mestinya.DitetapkanPada TanggalDekan,: di Jakarta: 10 Agustus 2020Prof. Dr. Ir. Indra Surjati, MT, IPMTembusan Kepada :1. Para Wakil Dekan2. Para Kepala Program Studi S1 dan S23. Ka. Tata Usaha4. Para Kepala Sub. Bagian5. Ka. UPTF. Perpustkaan6. Para Kepala Sekretariat Jurusaniii

SAMBUTAN DEKANAssalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh .Atas nama seluruh sivitas akademika Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti(FTI-Usakti) kami ucapkan selamat datang kepada para mahasiswa baru programsarjana, magister, dan ekstensi tahun akademik 2020/2021. Terima kasih untukkepercayaan yang telah diberikan, kami yakin kita akan mendapat berkolaborasi denganbaik untuk mewujudkan cita-cita dan harapan anda menjadi sarjana teknik dan magisterteknik di bidang teknologi industry yang andal dan kompeten.FTI-Usakti berdiri pada tahun 1980 sebagai jawaban atas kebutuhan perkembanganteknologi di Indonesia. Pada awal berdirinya, FTI-Usakti hanya terdiri dari 2 jurusan,yaitu Jurusan Teknik Mesin dan Jurusan Teknik Elektro. Kedua jurusan tersebut telahberdiri lebih dulu bersama-sama dengan berdirinya Universitas Trisakti pada tahun1965. Pada saat itu, kedua jurusan berada dalam naungan Fakultas Teknik bersamasama dengan beberapa jurusan keteknikan lainnya seperti Teknik Sipil dan TeknikArsitektur. Saat ini FTI-Usakti mempunyai 4 Jurusan dengan 5 program sarjana dan 3program magister. Keempat jurusan tersebut adalah Jurusan Teknik Mesin, JurusanTeknik Elektro, Jurusan Teknik Industri dan Jurusan Teknik Informatika. Kelimaprogram studi sarjana adalah Teknik Mesin,Teknik Elektro, Teknik Industri,Informatika dan Sistem Informasi. Sedangkan untuk program studi magister terdiri atasMagister Teknik Mesin, Magister Teknik Elektro dan Magister Teknik Industri.Program studi sarjana pada Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Elektro selain programreguler juga membuka program ekstensi mulai Tahun Akademik 2014/2015. Semuaprogram studi yang ada di FTI-Usakti menggunakan kurikulum mengikuti KerangkaKualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan berbasis OBE (Outcomes BasedEducation) dengan pendekatan metode pengajaran pembelajaran mahasiswa aktif ataustudent centered learning (SCL).Populasi mahasiswa aktif di FTI-Usakti sampai dengan tahun akademik 2019/2020berjumlah 1509 mahasiswa dengan 1162 mahasiswa sarjana, 105 mahasiswa magisterdan 242 mahasiswa ekstensi. Jumlah dosen tetap adalah 103 orang, jumlah dosen tidaktetap adalah 33 orang. Tenaga kependidikan yang dimiliki oleh FTI-Usakti adalah 71orang. Adapun fasilitas yang dimiliki FTI-Usakti adalah 27 laboratorium dan studioserta 43 ruang kelas, dua diantaranya memiliki kualifikasi smart classroom. Fasilitasumum, selain tempat ibadah dan sarana olahraga adalah perpustakaan, kantin, studentlounge dan auditorium.Proses pembelajaran diselenggarakan mengikuti standar mutu Standar NasionalPendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 dengan penjaminan mutu yang dilakukan secarainternal oleh Badan Penjaminan Mutu Fakultas dan Badan Jaminan Mutu Universitasserta secara eksternal oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT). Demikianjuga halnya dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yangmerupakan bagian dari tridharma perguruan tinggi yang harus dilaksanakan olehseluruh sivitas akademika. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat yangdilakukan oleh sivitas akademika FTI-Usakti juga melaksanakan kebijakan KampusMerdeka yang tertuang dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standariv

Nasional Pendidikan Tinggi. Permendikbud No. 6 tahun 2020 tentang PenerimaanMahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.Visi FTI-Usakti 2020-2025 adalah Menjadi Fakultas Teknologi berstandarinternasional yang andal dalam mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuandan teknologi industry sebagai pendukung pembangunan berkelanjutan untukmeningkatkan kualitas hidup dan peradaban. Dalam mewujudkannya FTI-Usakti telahmelakukan Kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, institusipendidikan, instansi pemerintah, dunia bisnis maupun industry. Bebebrapa programKerjasama yang dimiliki FTI-Usakti adalah sebagai berikut :1. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendapatkan SNI-Corner yang merupakanpusat informasi produk Standard Nasional Indonesia (SNI) dan aturanstandardisasi, yang ditempatkan di perpustakaan FTI2. PT. Indonesia Power untuk menyediakan tempat kerja praktek, magang dan studiekskursi serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen3. Institute for Information Industry (III) Taiwan untuk meningkatkan kinerja prosespembelajaran di Universitas Trisakti, mendapatkan hibah :a. Smart Classroom, fasilitas ruang kuliah masa depan yang dilengkapi denganperangkat keras dan perangkat lunak berbasis Industry 4.0 (ArtificialIntellegence, Virtual Reality, Big Data Analytic dan Cloud Computing sertaInternet of Thing.b. Study Cube Learning, fasilitas belajar mandiri secara daring (online), untukbelajar intensif 16 bahasa asing.Selain itu FTI-Usakti juga memiliki Pusat Studi Industri Berkelanjutanyang memilikibeberapa bidang kajian, yaitu Kajian Teknologi Material dan Metalurgi, Kajian Energi,Trnasportasi dan Pertanian Lingkungan, Kajian Pabrik Pintar dan ManufakturBerkelanjutan serta Kajian Transformasi Dijital dan Analisis Big Data. Selain itu FTIUsakti juga memiliki Dewan Riset dan Pengabdian pada Masyarakat Fakultas(DRPMF). Keberadaan DRPMF dan pusat studi ini diharapkan dapat mendorongterwujudnya Kerjasama penelitian, pengabdian pada masyarakat, perolehan hibah danpartisipasi seluruh sivitas akademika dalam penelitian dan pengabdian masyarakat.FTI-Usakti juga memiliki lembaga afiliasi yang bernama PT. LATI SAKTI MANDIRI.Keberadaan lembaga afiliasi ini adalah hasil kerjasama antara FTI-Usakti denganalumni dan industri dalam rangka pemberdayaan kompetensi dan hasil-hasil penelitiansivitas akademika. LAT juga diharapkan menjadi sebuah inkubator bisnis bagi hasilhasil penelitian tersebut dan juga menerapkannya untuk pengabdian kepadamasyarakat.Sebuah buku petunjuk pelaksanaan kegiatan yang memberikan penjelasan rinci dankepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin adanya kesamaan pandangansivitas akademika dalam upaya mencapai visi institusi tersebut. FTI-Usakti dalamupaya mencapai visi, misi dan tujuannya membuat sebuah pedoman petunjuk teknispelaksanaan kegiatan yang berlaku baik bagi sivitas akademikanya yang terdiri darimahasiswa, dosen dan karyawan. Mengingat kedudukannya sebagai salah satu darisembilan fakultas yang ada di Universitas Trisakti (Usakti) maka buku petunjuk teknisFTI diturunkan dari Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Trisakti Tahunv

Akademik 2020/2021 sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Trisakti No. 14Tahun 2020. Buku petunjuk teknis ini akan membahas semua hal terkait dengantridharma perguruan tinggi dan hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan tridharmaperguruan tinggi tersebut. Buku ini akan terdiri dari dua bagian yang saling melengkapidan mendukung, yaitu bagian fakultas dan bagian jurusan atau program studi.Dengan diterbitkannya buku petunjuk teknis ini, maka petunjuk teknis yang adasebelumnya tidak berlaku dan buku petunjuk teknis ini berlaku untuk seluruhmahasiswa aktif.Akhir kata, semoga buku petunjuk teknis ini dapat menjawab semua kebutuhaninformasi terkait pelaksanaan tridharma perguruan tinggi oleh seluruh sivitasakademika dalam lingkup FTI-Usakti.Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh Jakarta, 7 Agustus 2020Dekan,Prof. Dr. Ir. Indra Surjati, MT, IPMvi

KATA PENGANTARBuku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran Fakultas TeknologiIndustri - Universitas Trisakti (FTI-Usakti) Tahun Akademik 2020/2021 ini adalahturunan dari Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Trisakti TahunAkademik 2020/2021 yang juga merupakan penyempurnaan dari buku Petunjuk Teknissebelumnya. Buku ini disusun untuk melengkapi ketentuan umum yang telah diberikanoleh Universitas Trisakti agar dapat diterapkan dan dilaksanakan dalam lingkupFakultas Teknologi Industri. Buku ini juga disusun selengkap mungkin agar dapatmemberikan informasi yang jelas tentang kegiatan penyelenggaraan programpendidikan yang ada di Fakultas Teknologi Industri.Informasi yang diberikan dalam buku secara garis besar dibagi menjadi dua bagianutama, yaitu informasi tentang Fakultas Teknologi Industri dan informasi tentangJurusan/Program Studi dalam lingkup Fakultas Teknologi Industri. Informasi tentangFakultas memuat Nilai Luhur Universitas Trisakti dan Visi Misi Fakultas, sertainformasi-informasi tentang struktur organisasi, unit-unit pendukung, LaboratoriumFisika, Perpustakaan dan organisasi kemahasiswaan. Informasi mengenai Jurusanberisi Program Studi dan berbagai kelengkapannya. Bagian berikutnya dari buku iniberisi informasi secara rinci masing-masing Program Studi yang dimulai dari sejarah,struktur organisasi/personalia pada Jurusan dan Program Studi serta staf pengajar baikDosen Biasa maupun Dosen Luar Biasa.Selain berisi informasi yang diperlukan bagi para mahasiswa, buku ini juga memuatberbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap civitas academica di FakultasTeknologi Industri, baik yang menyangkut kegiatan pokok pendidikan dan pengajaran,juga terkait tugas warga akademik untuk melaksanakan peneltian dan pengabdiankepada masyarakat. Mengingat buku ini merupakan penyempurnaan dari bukuPetunjuk Teknis tahun sebelumnya, maka bila ada ketentuan lama yang tidak sesuaidengan isi buku ini, ketentuan yang harus dilaksanakan adalah ketentuan yangtercantum pada buku ini. Dengan demikian diharapkan buku ini dapat dijadikanpedoman dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pendidikan dalam lingkup FakultasTeknologi Industri, khususnya dalam kegiatan akademik.Jakarta, 7 Agustus 2020Wakil Dekan Bidang Akademik,Dr. Rianti Dewi Sulamet-Ariobimo, ST, M. Eng, IPMvii

DAFTAR ISISURAT KEPUTUSAN DEKANSAMBUTAN DEKANKATA PENGANTARDAFTAR ISIKALENDER AKADEMIKBAB 1NILAI LUHUR, VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN1.1 Universitas Trisakti1.1.1 Nilai Luhur1.1.2 Visi1.1.3 Misi1.1.4 Tujuan1.1.5 Sasaran1.2 Fakultas Teknologi Industri1.2.1 Nilai Luhur1.2.2 Visi1.2.3 Misi1.2.4 Tujuan1.2.5 Sasaran1.3 Struktur Organisasi1.3.1Struktur Organisasi Struktural1.3.2Struktir Organisasi Fungsional1.3.3Struktur Organisasi Fakultas Teknologi IndustriBAB 2PROGRAM PENDIDIKAN2.1 Terminologi2.2 Jenjang Program Pendidikan2.3 Program Pendidikan Akademik2.4 Manajemen Akademik2.4.1 Sivitas Akademika2.4.2 MahasiswaAMahasiswa BaruBMahasiswa PindahanCMahasiswa AsingDMahasiswa Lanjutan (Ekstensi)EMahasiswa Aktif dan Tidak AktifFMahasiswa Asisten Dosen2.4.3 DosenA. Dosen TetapB. Dosen Tidak TetapC. Dosen Perjanjian KerjaD. Dosen Bertindak Sebagai InstrukturE.Dosen Bertindak Sebagai TutorF.Dosen Purna 15161718181919192020202021

172.182.19Pengelompokkan Dosen Berdasarkan FungsiA. Dosen Pengampu Mata KuliahB. Dosen Pembimbing Akademik/Dosen WaliC. Dosen Pembimbing Lapangan, Studio, Bengkel, KerjaPraktik, Laboratorium, PelatihanD. Dosen Pembimbing Tugas AkhirE. Dosen Tim Penguji Tugas AkhirF. Dosen Pembina Kemahasiswaan2.4.5 Tenaga KependidikanKurikulum2.5.1Mata Kuliah Wajib Umum dan Mata Kuliah WajibUniversitas2.5.2Mata Kuliah Muatan LokalSistem Pembelajaran2.6.1 Beban Belajar2.6.2 Bentuk Pembelajaran2.6.3 Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalamPembelajaran2.6.4 Bentuk Program PembelajaranA. Program RegulerB. Program Remedial2.6.5 Metode Pembelajaran2.6.6 Indeks Prestasi2.6.7 Masa Belajar2.6.8 Ketentuan Pelaksanaan Bentuk Kegiatan PembelajaranMonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran2.7.1 Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran2.7.2 Evaluasi Proses Pelaksanaan PembelajaranEvaluasi Hasil Belajar2.8.1 Evaluasi Pencapaian Hasil Belajar2.8.2 Tata Tertib dan Tata Laksana UjianA. Ujian RegulerB. Ujian RemedialC. Ujian Susulan2.8.3 Evaluasi Capaian Pembelajaran2.8.4 Evaluasi Kelangsungan Pembelajaran2.8.5 Evaluasi Hasil dan Dampak Pelaksanaan Proses BelajarSistem Penilaian2.9.1 Nilai Akhir Semester2.9.2 Nilai KelulusanTugas AkhirPra YudisiumKewajiban PublikasiSidang Tugas AkhirSyarat KelulusanPelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)YudisiumWisudaCuti AkademikPenelitian dan Pengabdian Kepada 595960

abdian Kepada MasyarakatTata Tertib dan Sanksi AkademikBiaya Pendidikan2.20.1 Jenis Biaya PendidikanA. Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa AsingB. Biaya Mahasiswa Tidak AktifC. Biaya Bagi Mahasiswa Perpanjang Masa Tugas Akhir2.20.2 Biaya WisudaBeasiswaLayanan dan Fasilitas2.22.1 Layanan Administrasi Akademik2.22.2 Layanan Administrasi Umum2.22.3 Layanan Teknologi Informasi2.22.4 Layanan Perpustakaan Fakultas2.22.5 Laboratorium Fisika DasarOrganisasi KemahasiswaanProgram Kerjasamax616162636364646464656565676875788386

KALENDER AKADEMIKFAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI - UNIVERSITAS TRISAKTITAHUN AKADEMIK 2020/20211.NO1.2.3.4.5.6.7.8.9.SEMESTER GASALKEGIATANPembayaran BPP PokokPembayaran BPP SKSPerwalianPengisian KRSPerkuliahanUjian Tengah Semester (UTS)a. UTS Mata Kuliah Wajib Universitas(Pancasila, KADEHAM, Agama,Bahasa Indonesia)b. UTS Mata Kuliah ComputationalThinkingUjian Akhir Semester (UAS)a. UAS Mata Kuliah Wajib universitas(Pancasila, Kewiraan, Agama,Bahasa Indonesia)b. UAS Mata Kuliah CommputationalThinkingJADWAL KEGIATANAWALAKHIRSenin, 3 Agustus 2020Jumat, 14 Agustus 2020Senin, 5 Oktober 2020Senin, 12 Oktober 2020Senin, 10 Agustus 2020Jumat, 14 Agustus 2020Selasa, 18 Agustus 2020Selasa, 25 Agustus 2020Senin, 31 Agustus 2020Jumat, 11 Desember 2020Sabtu, 17 Oktober 2020Sabtu, 24 Oktober 2020Sabtu, 17 dan 24 Oktober 2020Sabtu, 12 Desember 2020Sabtu, 19 Desember 2020Sabtu, 12 dan 19 Desember 2020REMEDIAL SEMESTER LAMPAU1.2.3.Pengisian KRSPembayaranPelaksanaan PerkuliahanSenin, 14 September 2020Senin, 14 Desember 2020Rabu, 6 Januari 2021Senin, 28 September 2020Jumat, 18 Desember 2020Sabtu, 16 Januari 2021REMEDIAL SEMESTER BERJALAN1.2.3.Pengisian KRSPembayaranPelaksanaan PerkuliahanSenin, 11 Januari 2020Selasa, 19 Januari 2021Senin, 25 Januari 2021Sabtu, 16 Januari 2020Jumat, 22 Januari 2021Sabtu, 30 Januari 20211.2.3.4.5.6.Pra Yudisium Periode IMasa Sidang Periode IPra Yudisium Periode IIMasa Sidang Periode IIYudisiumWisuda Semester Gasal 2020/2021WISUDASenin, 9 No

Sedangkan untuk program studi magister terdiri atas Magister Teknik Mesin, Magister Teknik Elektro dan Magister Teknik Industri. Program studi sarjana pada Jurusan Teknik Mesin dan Teknik Elektro selain program reguler juga membuka program ekstensi mulai Tahun Akademik 2014/2015. Semua program studi yang ada di FTI-Usakti menggunakan kurikulum .

Related Documents:

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset di Madrasah. B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai salah satu panduan operasional pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup juknis ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut. 1.

fasilitasi teknis dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini. Penyusunan Petunjuk Teknis Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (PEP) Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca -GRK) ini (RAD didukung oleh . Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui Program Advis Kebijakan Untuk Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana teknis daerah pengelola air limbah domestik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal cipta karya direktorat pengembangan penyehatan lingkungan permukiman . petunjuk teknis penilaian kinerja unit pelaksana

petunjuk teknis keputusan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomor : 03/3/bs.02.01/10/2020 tentang petunjuk teknis graduasi keluarga penerima manfaat (kpm) program keluarga harapan tahun 2020 direktorat jaminan sosial keluarga direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementerian sosial ri 2020

PETUNJUK TEKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MADRASAH AL-AZHAR ASY-SYARIF INDONESIA (MIN 14, MTsN 41 & MA Al-Azhar Asy-Syarif Filial MAN 4 Jakarta) TAHUN PELAJARAN 2019-2020 Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia 2019-2020. 1

NA - 140VG3 NA - 148VG3 Depdag No. Terima kasih Anda telah membeli produk ini. - Untuk kinerja dan keselamatan optimum, bacalah petunjuk-petunjuk ini dengan saksama. - Sebelum menghubungkannya ke sumber arus, mengoperasikan atau menyesuaikan produk ini, bacalah petunjuk-petunjuk yang ada dengan saksama.

PETUNJUK TEKNIS P2KB BAGI DOKTER i SAMBUTAN Kata Pengantar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2015-2018 Assalamualaikum Wr, Wb Puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas selesainya revisi buku Petunjuk Teknis P2KB untuk Dokter. Program P2KB yang pertama kali dijalankan tahun 2007 mengalami perkembangan yang .

Petunjuk Teknis Teknologi Produksi Benih Jagung Hibrida ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang akan menerapkan teknologi tersebut. Diharapkan petunjuk teknis ini dapat bermanfaat khususnya bagi perusahaan mitra penerima lisensi benih jagung hibrida Balitbangtan. Maros, Agustus 2018 Kepala Balai, Dr. Muhammad Azrai