Daftar Isi - DJPK Kemenkeu

3y ago
72 Views
6 Downloads
5.50 MB
153 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kelvin Chao
Transcription

Daftar IsiKATA SAMBUTANPengarahivTim Penyusun / EditorivKATA PENGANTARvDaftar IsiviDaftar GambarixTOPIK 1KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH11.1Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah31.2Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah41.3Pejabat Pengelola Keuangan Daerah51.4Pejabat Pengguna Anggaran/Barang61.5Pejabat Pembuat Komitmen81.6Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan91.7Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD91.8Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan91.9Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran101.10 Bendahara & Sistem Perbendaharaan Negara111.11 Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah131.12 Soal Diskusi13TOPIK 2SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH152.1Urgensi SPIP172.2Pengertian dan Tujuan SPIP172.3Unsur-unsur SPIP182.4Soal Diskusi22SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN KAS SKPD23TOPIK 3viiModul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH

3.1Tugas dan Wewenang Bendahara Penerimaan SKPD253.2Prosedur Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan SKPD263.3Prosedur (Tata Cara) Pembukuan Bendahara Penerimaan SKPD323.4Prosedur (Tata Cara) Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan SKPD383.5Soal Latihan40SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN KAS PPKD434.1Tugas dan Wewenang Bendahara Penerimaan PPKD454.2Prosedur Penerimaan Pendapatan dan Pembiayaan di PPKD454.3Prosedur Pembukuan Penerimaan Pendapatan dan Pembiayaan di BendaharaTOPIK 4Penerimaan PPKD464.4Prosedur Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan PPKD484.5SOAL LATIHAN50SISTEM DAN PROSEDUR PENGELUARAN KAS SKPD515.1Pendahuluan535.2Deskripsi Pengeluaran Kas535.3Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran SKPD545.4Prosedur Pembayaran Belanja SKPD575.5Prosedur Pembukuan Belanja805.6Prosedur Pertanggungjawaban Belanja835.7Pengembalian Kelebihan Uang/Belanja905.8Soal Latihan90SISTEM DAN PROSEDUR PENGELUARAN KAS PPKD936.1Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran PPKD956.2Prosedur Pembayaran Bendahara Pengeluaran PPKD966.3Prosedur Pembukuan Bendahara Pengeluaran PPKD966.4Prosedur Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD1006.5Latihan Soal102LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUD103Jenis-jenis Laporan Pertanggungjawaban BUD105TOPIK 5TOPIK 6TOPIK 77.1vii

7.2Prosedur Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban BUD1087.3Soal Latihan109PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA1118.1Informasi Kerugian Negara/Daerah1138.2Tim Penyelesaian Kerugian Negara1148.3Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)1178.4Jangka Waktu Penggantian Kerugian Negara1188.5Pembebasan Kerugian Negara Sementara1188.6Penetapan Batas Waktu1208.7Pembebanan Kerugian Negara1218.8Kadaluwarsa1238.9Sanksi123TOPIK 88.10 Keputusan Pengadilan1258.11 Latihan Soal125TOPIK 9 SIMULASI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH9.1Simulasi Penatausahaan Penerimaan Kas SKPD1299.2Simulasi Penatausahaan Pengeluaran Kas SKPD1319.3Simulasi Penatausahaan Penerimaan Kas PPKD1409.4Simulasi Penatausahaan Pengeluaran Kas PPKD141DAFTAR PUSTAKAviii127Modul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH144

Daftar GambarGambar 1.1Pelimpahan Kekuasaan Kewenangan PKDGambar 1.2Ilustrasi Hubungan Kerja Pengelola Keuangan dalam Struktur SKPD3Berbentuk Dinas11Gambar 1.3Pola Hubungan Pejabat Perbendaharaan Daerah12Gambar 2.1Tujuan dan Unsur-unsur SPIP18Gambar 3.1Tugas Bendahara Penerimaan SKPD25Gambar 3.2Bagan Alir Prosedur Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan SKPD27Gambar 3.3Contoh Dokumen SKP28Gambar 3.4Contoh Dokumen SKP29Gambar 3.5Contoh Dokumen SKR30Gambar 3.6Contoh Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah31Gambar 3.7Contoh Dokumen STS32Gambar 3.8Contoh Format Buku Penerimaan dan Penyetoran34Gambar 3.9Contoh Register STS35Gambar 3.10 Bagan Alir Penyetoran ke Rekening Kas Daerah oleh BendaharaPenerimaan37Gambar 3.11 Contoh Format LPJ Administratif Bendahara Penerimaan SKPD39Gambar 3.12 Contoh Format LPJ Fungsional Bendahara Penerimaan SKPD40Gambar 4.1Bagan Alir Prosedur Pembukuan Penerimaan PPKD47Gambar 4.2Contoh Format Buku Penerimaan PPKD47Gambar 4.3Bagan Alir Penyusunan dan Penyampaian PertanggungjawabanBendahara Penerimaan PPKD48Gambar 5.1Tugas Bendahara Pengeluaran SKPD55Gambar 5.2Bagan Alir Pengeluaran Kas di SKPD Mekanisme UP/TUP60Gambar 5.3Contoh Format SPP-UP62Gambar 5.4Bagan Alir Pengeluaran Kas di SKPD Mekanisme GU/GU-Nihil/TU-Nihil64ix

Gambar 5.5Contoh Format SPP-GU66Gambar 5.6Contoh Format SPP-TU68Gambar 5.7Bagan Alir Pengeluaran Kas di SKPD Mekanisme PembayaranLangsung (LS)71Gambar 5.8Contoh Format SPP - LS73Gambar 5.9Contoh Format Register SPP/SPM/SP2D76Gambar 5.10 Langkah-Langkah Pertanggungjawaban UP84Gambar 5.11 Contoh Format Laporan Pertanggungjawaban UP84Gambar 5.12 Langkah-Langkah Pertanggungjawaban TU85Gambar 5.13 Contoh Format Laporan Pertanggungjawaban TU85Gambar 5.14 Langkah-Langkah dan Format Pertanggungjawaban Bulanan BendaharaPengeluaran SKPD (Laporan Penutupan Kas dan SPJ Administratif/Fungsional)86Gambar 5.15 Langkah-Langkah Penyusunan dan Format SPJ Fungsional88Gambar 6.1Contoh Format Register SPP/SPM/SP2D PPKD97Gambar 6.2Contoh Format BKU Bendahara Pengeluaran PPKD98Gambar 6.3Contoh Format Buku Rincian Obyek Belanja Bendahara PengeluaranPPKD99Gambar 6.4Bagan Alir Proses Pembukuan SP2D LS SKPKD100Gambar 6.5Contoh Dokumen Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD101Gambar 6.6Bagan Alir Proses Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD102Gambar 7.1Contoh Format Laporan Posisi Kas Harian106Gambar 7.2Contoh Format Rekonsiliasi Bank107Gambar 7.3Contoh Format Register SPP/SPM/SP2D BUD108Gambar 7.4Skema Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran PPKD109Gambar 8.1Contoh Surat Pemberitahuan Kerugian Negara/Daerah116Gambar 8.2Contoh Surat Keterangan TanggungJawab Mutlak117Gambar 8.3Contoh Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara119Gambar 8.4Contoh SK Penetapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan120Gambar 8.5Contoh SK Pembebanan Kerugian Negara122Gambar 8.6Contoh SK Pencatatan124xModul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH

TOPIK 1KELEMBAGAAN PENGELOLAANKEUANGAN DAERAHKelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah1

Deskripsi :Topik ini menjelaskan tentang pihak-pihak yang terlibat di dalam pengelolaan keuangandaerah beserta tugas dan kewenangannyaSub TopikKata KunciPemegang Kekuasaan Keuangan DaerahðKepala Daerah, Pendelegasian Kewenangan,Penetapan Kebijakan Pengelolaan KeuanganDaerah (PKD)Koordinator Pengelolaan Keuangan DaerahðSekretaris Daerah, KordinatorKebijakan dan Pelaksanaan PKDPejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)ðBUD, Penyusunan Kebijakan dan PelaksanaanPKDPejabat Pengguna Anggaran/ Barang (PA/PB)ðKepala SKPD, Pengelolaan Anggaran SKPDPejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD)ðVerifikasi SPP, Verifikasi SPJ bendahara,akuntansi dan pelaporan keuanganPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)ððPelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan tausahaandanPelaksanaan APBDPenyusunanPertanggungjawabanReferensi:1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.3. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.4. Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan PenyusunanPertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah jo. Permendagri No.59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011.2Modul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH

Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian darikekuasaan pemerintahan. Kekuasaan sebagaimana dimaksud selanjutnya:a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintahdalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;b. gunaBarang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;Di dalam Pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Presiden selaku Kepalac. Pemerintahandiserahkan memegangkepada ahankekuasaan pengelolaan keuangansebagaibagian daridaerahuntuk mengeloladaerah danmewakilipemerintah daerah dalamkekuasaanpemerintahan.keuanganKekuasaan elakudipisahkan.a.kepemilikandikuasakan kepadaMenteriKeuangan,pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalamkepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;b. gguna Anggaran/PenggunaBerdasarkanketentuantersebutdi atas, lembagapemegangpengelolaan keuanganBarang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenanganc. diserahkan keseluruhankepada gubernur/bupati/walikotaselaku daerah.kepala pemerintahan daerah untukmenyelenggarakanpengelolaan keuanganmengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaandaerah yang dipisahkan.Kepala Daerahadalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupatenBerdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerahatau walikotabagi daerahdaerahyangkota.Kepaladaerahmempunyaiselaku pemegangpengelolaanadalah ahkansebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:keseluruhankeuangandaerah.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten1) atauSekretarisselakukoordinatorpengeloladaerah; pengelolaanwalikota daerahbagi daerahkota.Kepala daerahselaku keuanganpemegang kekuasaan2) keuanganKepala daerah,satuanselanjutnyakerja pengelolakeuangan(SKPKD)selaku kepada:pejabat pengelolamelimpahkansebagiandaerahatau seluruhkekuasaannya(PPKD);dan pengelola keuangan daerah;1)keuanganSekretarisdaerahdaerah selakukoordinator3) 2)Kepalasatuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat penggunaKepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelolaanggaran/penggunabarang.keuangan daerah (PPKD);dan3) Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/penggunabarang.Gambar1.1 diilustrasikan pelimpahan kekuasaan pengelolaan keuangan daerahPada(PKD)dari kepalaPadadaerahkepadasekretarispelimpahandaerah, PPKD,danpengelolaankepala SKPD.Gambar1.1 diilustrasikankekuasaankeuangan daerah (PKD)dari kepala daerah kepada sekretaris daerah, PPKD, dan kepala SKPD.Gambar 1.1 PelimpahanKekuasaanKewenanganPKD Kewenangan PKDGambar1.1 PelimpahanKekuasaanKelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah32

Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsippemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima ataumengeluarkan uang. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, gubernur/bupati/ walikota mempunyai kewenangan:1) menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.2) menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.3) menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang.4) menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.5) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.6) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.7) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.8) menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkanpembayaran.1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan DaerahKoordinator pengelolaan keuangan daerah adalah sekretaris daerah yang mempunyai tugaskoordinasi di bidang:1) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;2) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;3) Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;4) Penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD;5) Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah;dan6) Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD.Selain tugas-tugas di atas, koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyaitugas:1) Memimpin tim anggaran pemerintah daerah;2) Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;3) Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;4) Memberikan persetujuan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran – SKPD (DPASKPD);5) Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkankuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.Koordinator pengelolaan keuangan daerah mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaantugasnya kepada kepala daerah.4Modul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH

1.3 Pejabat Pengelola Keuangan DaerahPejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah kepala satuan kerja pengelola keuangandaerah (SKPKD), yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindaksebagai bendahara umum daerah (BUD).PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melaluisekretaris daerah. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, PPKD mempunyai tugassebagai berikut:1) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;2) menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;3) melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan PeraturanDaerah;4) melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;5) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,6) melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.Sebagai pengelola APBD, PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkunganSKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:1) Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD2) Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD3) Melaksanakan pemungutan pajak daerah4) Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan5) Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah6) Menyajikan informasi keuangan daerah7) Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.Sebagai pengelola APBD, menurut PP Nomor 56 Tahun 2005, PPKD bertugas menyampaikaninformasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah, yaitu Menteri Keuangan,Menteri Dalam Negeri atau Menteri Teknis terkait sesuai kebutuhan. Penyediaan informasidilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis atau media lainnya.PPKD juga bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD). Menurut PP Nomor 58 Tahun2005, dalam kapasitasnya sebagai BUD, PPKD berwenang:1) Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;2) Mengesahkan DPA-SKPD;3) Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;4) Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;5) Melaksanakan pemungutan pajak daerah;6) Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembagakeuangan lainnya yang telah ditunjuk;7) Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;8) Menyimpan uang daerah;9) Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah5

10) Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;11) Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas bebanrekening kas umum daerah;12) Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;13) Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;14) Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;15) Melakukan penagihan piutang daerah;16) Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;17) Menyajikan informasi keuangan daerah;18) Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.Bendahara Umum Daerah wajib menyampaikan laporan atas pengelolaan uang yangterdapat dalam kewenangannya kepada Kepala Daerah setiap hari kerja. Laporan tersebutberupa Laporan Posisi Kas Harian dan Rekonsiliasi Bank.PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD, yangmelaksanakan sebagian tugas BUD. Penunjukan kuasa BUD tersebut ditetapkan dengankeputusan kepala daerah. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakansebagian tugas BUD. Kuasa BUD mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnyakepada PPKD. Kuasa BUD mempunyai tugas:1) menyiapkan anggaran kas;2) menyiapkan SPD;3) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);4) menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah.Selain melaksanakan hal yang sudah menjadi tugasnya, Kuasa BUD juga melaksanakankewenangan berikut ini:1) Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembagakeuangan lainnya yang telah ditunjuk.2) Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD.3) Menyimpan uang daerah.4) Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi.5) Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas bebanrekening kas umum daerah.6) Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.7) Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;8) Melakukan penagihan piutang daerah.1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/BarangSatuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerahpada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. SKPD dikepalai oleh kepala SKPDyang merupakan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi SKPD yang dipimpinnya. Dalamkapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), kepala SKPD merupakan pejabat pemegang6Modul Kerjasama Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan DaerahPENATAUSAHAAN DAN PERBENDAHARAAN DAERAH

kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yangdipimpinnya, sedang dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Barang, kepala SKPD merupakanpejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.Selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah, kepala SKPD mempunyai tugas sebagaiberikut.1) Menyusun anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang dipimpinnya ;2) Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA);3) Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;4) Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;5) Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;6) Mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yangdipimpinnya;7) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.8) Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkankuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan9) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretarisdaerah.Dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang,Kepala SKPD berwenang:1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;2) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;3) Menggunakan barang milik daerah;4) Mengawasi pelaksanaan anggaran;5) Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yangtelah ditetapkan;6) Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).Dalam melaksanakan tugas-tugas pejabat pengguna anggaran/pengguna barang (kepalaSKPD) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPDselaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakansebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsiSKPD. Pelimpahan sebagian kewenangan pengguna anggaran tersebut ditetapkan oleh kepaladaerah atas usul kepala SKPD, dan didasarkan pada: pertimbangan tingkatan daerah, besaranSKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut meliputi:1) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;2) melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;3) melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;4) mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yangtelah ditetapkan;Ke

Daftar Isi KATA SAMBUTAN i Pengarah iv Tim Penyusun / Editor iv KATA PENGANTAR v Daftar Isi vi Daftar Gambar ix TOPIK 1 KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1 1.1 Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah 3 1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6

Related Documents:

Cara membuat Captionnya uda selesai. Nah, sekarang kita tinggal membuat daftar gambar dan daftar tabelnya. Cara membuatnya hampir sama dengan cara membuat daftar isi. Lebih jelasnya kita simak caranya berikut ini. Membuat Daftar Gambar 1. Untuk memasukkan daftar gambar, [References] [Insert Table of Figures]. 2. Pilih Gambar pada Caption Label.

kebijakan umum apbd tahun anggaran 2020 i daftar isi hal. daftar isi i. daftar grafik iii. daftar tabel iv. bab i pendahuluan 1 1.1 latar belakang penyusunan kebijakan umum apbd (kua) 2020 1 1.2 tujuan penyusunan kua 2020 3 1.3 da

DAFTAR ISI Daftar Isi i Daftar Tabel ii I. Pendahuluan 1 II. Makna Praktis Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan 3 III. Prioritas Program Keuangan Berkelanjutan 6 IV. Langkah Strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan 9 V. Kegiatan Usaha Berkelanjutan 15 A. Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan 16 .

E. MENGISI DAFTAR HADIR Pastikan selalu untuk mengisi daftar hadir setiap setelah login di setiap mata kuliah yang diambil. Tahapan untuk mengisi daftar hadir adalah sebagai berikut: 1. Ketika mulai masuk ke mata kuliah pilih tombol daftar hadir atau tombol berikut: 2.

DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI i KATA PENGANTAR ii I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan dan Sasaran 2 D. Ruang Lingkup E. Indikator Keberhasilan 2 3 F. Output 3 G. Pengertian 3 II. PELAKSANAAN A. Pelaksana Teknis 4 B. Tugas dan Fungsi FPPS 5 C. Pendanaan 5 D. Tahapan Pelaksanaan

DAFTAR ISI Halaman Daftar isi i Kata Pengantar ii Peraturan Laboratorium iii Peraturan Praktikum iv 1. Percobaan 1: Titrasi Semi Bebas Air 1 2. Percobaan 2: Titrasi Bebas Air sebagai Basa 8 3. Percobaan3: Titrasi Bebas Air sebagai Asam 10 4.

Daftar Isi Daftar Isi 1 Pendahuluan 2 Perhitungan dan Tarif 4 Penghasilan bagi Pegawai Tetap 4 Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap 6 Penghasilan bagi Bukan Pegawai 8

Trading A-B-C Patterns . Nick Radge . Many trend trading techniques rely on a breakout of price, that is, price continuing to move in the direction of the trend with uninterrupted momentum. However, price tends to ebb and flow back and forth within the larger trend which can in turn offer up other low risk entry points that are not as recognizable as a pattern or resistance breakout. Then .