DAFTAR ISI - Portal OJK

3y ago
95 Views
9 Downloads
1.22 MB
92 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Sutton Moon
Transcription

DAFTAR ISIDaftar IsiiDaftar TabeliiI.Pendahuluan1II.Makna Praktis Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan3III.Prioritas Program Keuangan Berkelanjutan6IV.Langkah Strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan9V.Kegiatan Usaha Berkelanjutan151618VI.A. Kriteria Kegiatan Usaha BerkelanjutanB. Kategori Kegiatan Usaha BerkelanjutanC. Keterkaitan 12 (Dua Belas) Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutanterhadap 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGS)Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)3741VII. Laporan Keberlanjutan53VIII. Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk MendukungPenerapan Keuangan Berkelanjutan70Lampiran 1: Benchmark Definisi Proyek/Industri Berkelanjutan72Lampiran 2: Benchmark Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan75i

DAFTAR TABELTabel 1.1Tabel 4.1Tabel 5.1Tabel 5.2Tabel 5.3Tabel 6.1Tabel 6.2Tabel 6.3Tabel 6.4Tabel 7.1Tabel 7.2Tabel 7.3Tabel 7.4Tabel 7.5Tabel 7.6Tabel lamp2.1.Tabel lamp2.2.Tabel lamp2.3.Tabel lamp2.4Tabel lamp2.5Ringkasan Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Dokumenterkait Implementasi Keuangan Berkelanjutan2Tahap Internalisasi Prinsip Keuangan Berkelanjutan10Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan19Pengertian Kategori dan Contoh Kegiatan Usaha Berkelanjutan22Keterkaitan 12 (Dua Belas) Kategori Kegiatan Usaha BerkelanjutanTerhadap 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)39Pencapaian RAKB42Contoh RAKB 5 (Lima) Tahun45Contoh RAKB 1 (Satu) Tahun48Uraian Kegiatan RAKB50Ikhtisar Kinerja Aspek Ekonomi56Perbandingan Target dan Kinerja Produksi, Portofolio, TargetPembiayaan, atau Investasi, Pendapatan dan Laba Rugi60Perbandingan Target dan Kinerja Portofolio, Target Pembiayaan,atau Investasi pada Instrumen Keuangan atau Proyek yangSejalan dengan Penerapan Keuangan Berkelanjutan61Informasi Kegiatan yang Berdampak terhadap Masyarakat63Kegiatan TJSL terkait Pemberdayaan Masyarakat64Uraian Penggunaan Energi66Ilustrasi Checklist Komponen Lingkungan hidup76Kriteria Industri/Sektor Hijau di Bangladesh78Aspek Persyaratan Teknis84Aspek Persyaratan Manajemen85Kriteria Proyek atau Program Hijau REDD 87ii

I. Pendahuluan1

Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankanadalah petunjuk praktis bagi bank, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat(BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dalam mengimplementasikanKeuangan Berkelanjutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga JasaKeuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan). Pedomanini dirancang untuk memberikan penjelasan teknis mengenai (1) makna praktis dariprinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan; (2) prioritas program KeuanganBerkelanjutan; (3) langkah strategis dalam implementasi program KeuanganBerkelanjutan; (4) outline dan isi dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB);(5) outline dan isi dari Laporan Keberlanjutan/ Sustainability Report (SR); (6) kriteriadan kategori kegiatan usaha berkelanjutan; dan (7) alokasi dan penggunaan danaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapanKeuangan Berkelanjutan.Sesuai Pasal 3 POJK Keuangan Berkelanjutan, penerapan KeuanganBerkelanjutan bagi bank dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:Tabel 1.1 Ringkasan Waktu Pelaksanaan dan Penyampaian Dokumen terkaitImplementasi Keuangan BerkelanjutanWaktu MulaiImplementasiPenyampaianRAKBPertama KaliSesuai waktupenyampaianRencana BisnisBank (RBB)2019Sesuai waktupenyampaianRBB 2020No.Bank1.BUKU 3, BUKU 4, dan BankAsing1 Januari 20192.BUKU 1 dan BUKU 21 Januari 20203.BPRKU 3 dan BPRS denganmodal inti setara denganBPRKU 31 Januari 2022Sesuai waktupenyampaianRBB 20224.BPRKU 1, BPRKU 2, danBPRS modal inti setaradengan BPRKU 1 danBPRKU 21 Januari 2024Sesuai waktupenyampaianRBB 2024PenyampaianLaporanKeberlanjutanSesuai waktupenyampaianLaporanTahunan 2019Sesuai waktupenyampaianLaporanTahunan 2020Sesuai waktupenyampaianLaporanTahunan 2022Sesuai waktupenyampaianLaporanTahunan 2024Pedoman ini dapat mengalami revisi sejalan dengan perkembangan proses danimplementasi Keuangan Berkelanjutan, perubahan kondisi kembanganteknologi(regional/nasional/lokal). Pedoman ini tidak mencakup tata cara penerapan manajemenrisiko yang akan memasukkan komponen ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tatakelola.2

II. Makna Praktis Delapan PrinsipKeuangan Berkelanjutan3

Sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan, dalam implementasi KeuanganBerkelanjutan, bank secara bertahap harus mengadopsi dan menginternalisasikan 8(delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, danprogram kerja. Implikasinya, bank tidak lagi menjalankan strategi dan operasi bisnisdengan cara business as usual (BAU) tetapi dijalankan sebagai bagian dariimplementasi Keuangan Berkelanjutan. Dengan demikian, diperlukan interpretasimakna praktis dari 8 (delapan) prinsip Keuangan Berkelanjutan untuk memudahkanbank dalam mengadopsi dan menginternalisasi prinsip-prinsip tersebut. Makna praktisprinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan yang tertuang dalam POJK KeuanganBerkelanjutan sebagai berikut:1. Prinsip Investasi Bertanggung JawabInvestasi bertanggung jawab (responsible investment) adalah pendekataninvestasi yang mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, lingkungan hidup,dan tata kelola dalam keputusan investasi. Dengan demikian bank dapatmengelola risiko secara lebih baik dan menghasilkan keuntungan jangkapanjang yang berkelanjutan. Prinsip ini berlaku untuk penghimpunan danpenyaluran dana yang mempertimbangkan peningkatan keuntungan ekonomi,kesejahteraan sosial, kualitas lingkungan hidup, dan penegakan tata kelolasebagai tujuan akhir. Penerapan prinsip ini dilakukan secara bertahap sesuaidengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masing bank.Ukuran praktisnya adalah alokasi aset dan kewajiban bank yangmempertimbangkan dampak risiko ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dantata kelola.2. Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis BerkelanjutanDalam menerapkan prinsip ini, setiap bank harus menetapkan dan menerapkanstrategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan.Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategijangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangkapanjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, strukturorganisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerjasampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyalurandana.3. Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan HidupSetiap bank harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam mengukur risiko sosialdan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana.Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan,dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bankmencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dariproyek atau kegiatan yang dibiayai.4

4. Prinsip Tata KelolaPenegakan tata kelola bagi bank diterapkan melalui manajemen dan operasibisnis yang mencakup, antara lain transparansi, akuntabel, bertanggung jawab,independen, profesional, setara dan wajar.5. Prinsip Komunikasi yang InformatifSetiap bank harus menyiapkan dan menyediakan laporan yang informatifmencakup strategi, tata kelola, kinerja dan prospek perusahaan/lembaga.Laporan harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dandisampaikan melalui media komunikasi yang efektif dan dapat dijangkau olehseluruh pemangku kepentingan. Pelaporan yang wajib disusun oleh bankadalah RAKB dan Laporan Keberlanjutan. Penjelasan tentang dua laporantersebut dipaparkan di bagian VI dan VII dari Pedoman ini.6. Prinsip InklusifSetiap bank harus berupaya untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauanproduk dan/atau jasa sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakattermasuk yang belum memiliki akses terhadap produk dan/atau jasaperbankan. Jenis produk dan/atau jasa perbankan yang ditawarkan diharapkanmencakup seluruh sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dankebijakan pemerintah.7. Prinsip Pengembangan Sektor Unggulan PrioritasDalam menetapkan prioritas sektor, setiap bank harus mempertimbangkansektor-sektor unggulan prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintahmelalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang(RPJMN dan RPJP). Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuanpembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim.8. Prinsip Koordinasi dan KolaborasiDalam rangka menyelaraskan strategi/kebijakan, peluang bisnis, dan inovasiproduk dengan kepentingan nasional, bank berpartisipasi aktif dalamforum/kegiatan/kerjasama terkait Keuangan Berkelanjutan, baik dalam tingkatregional/nasional/lokal.5

III. Prioritas ProgramKeuangan Berkelanjutan6

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) POJK Keuangan Berkelanjutan, terdapat 3 (tiga)prioritas implementasi Keuangan Berkelanjutan yaitu:1) pengembangan produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan, termasukpeningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau penempatan padainstrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan KeuanganBerkelanjutan;2) pengembangan kapasitas intern Lembaga Jasa Keuangan (LJK); atau3) penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standarprosedur operasional (standard operating procedure) LJK yang sesuai denganprinsip penerapan Keuangan Berkelanjutan.Dalam mengimplementasikan Keuangan Berkelanjutan, bank diarahkan untukmenjalankan ketiga prioritas tersebut. Hal ini dapat mengarahkan bank untuk mencapaisasaran Keuangan Berkelanjutan, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi melaluipeningkatan portofolio dan kemampuan manajemen risiko khususnya aspek sosial danlingkungan hidup. Rencana pelaksanaan ketiga prioritas tersebut dilaksanakan secarabertahap sesuai dengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masingbank dan harus dituangkan dalam RAKB jangka panjang dan jangka pendek.Selanjutnya, implementasi dari RAKB tersebut harus disampaikan dalam LaporanKeberlanjutan.III.1. Pengembangan Produk dan/atau Jasa Keuangan BerkelanjutanBank harus melakukan penyesuaian/pengembangan/inovasi produk dan/atau jasaKeuangan Berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi ataupenempatan pada instrumen keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapanKeuangan Berkelanjutan. Penerapan tersebut harus sesuai dengan kriteria dan kategoriproduk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan yang dijelaskan pada bagian V pedomanini. Apabila bank telah memiliki produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan, makaproduk dan/atau jasa keuangan tersebut diharapkan menjadi produk/jasa unggulan bankdi tingkat regional/nasional/lokal.III.2. Pengembangan Kapasitas Intern BankDalam pengembangan intern bank, hal utama yang dilakukan adalah menyiapkansumber daya manusia (SDM) yang memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsipKeuangan Berkelanjutan. Pengembangan SDM juga diarahkan untuk mendorongadanya inovasi/pengembangan berbagai produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutansebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bank terhadap nasabah atas produkdan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan.Jika bank telah memiliki produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan, bankharus meningkatkan kapasitas pegawai agar lebih memahami karakteristik dankeunggulan produk dan/atau jasa dimaksud. Program ini antara lain untuk pegawaiyang bekerja di unit manajemen risiko, pengembangan bisnis, dan pelayanankonsumen.7

Bank harus mulai merancang dan mengimplementasikan program peningkatankapasitas intern sebelum waktu mulai implementasi. Prioritas ditujukan bagi pengurusbank dan pegawai yang bertanggung jawab terhadap implementasi KeuanganBerkelanjutan. Untuk selanjutnya, target jangka panjang program peningkatankapasitas intern ditujukan untuk seluruh pegawai karena keberhasilan implementasiKeuangan Berkelanjutan memerlukan dukungan seluruh pegawai.III.3. Penyesuaian Organisasi, Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan/atau StandarProsedur Operasional (Standard Operating Procedure)Dalam rangka penerapan POJK Keuangan Berkelanjutan, bank secara bertahapdan sesuai kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masing bankmelakukan penyesuaian organisasi, manajemen risiko, tata kelola, dan/atau standarprosedur operasional (SPO). Penyesuaian dimaksud juga dilakukan bank untukmerespon tuntutan/kebutuhan pasar, dan mendukung kebijakan pemerintah terkaitTujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)dan Perubahan Iklim.Penyesuaian organisasi dengan prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutandilakukan antara lain terhadap visi, misi, rencana strategis, struktur organisasi, sertatugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengenai implementasi Keuangan Berkelanjutan.Proses penyesuaian dilakukan sesuai dengan prioritas bank. Penyesuaian strukturorganisasi dapat dilakukan dengan menambah tupoksi Keuangan Berkelanjutan padaunit yang sudah ada atau menambah unit khusus yang menjalankan program-programKeuangan Berkelanjutan.Salah satu prinsip Keuangan Berkelanjutan adalah penerapan tata kelola. Dalamhal diperlukan bank melakukan penyesuaian terhadap tata kelola yang sudah adasehingga mampu mendukung pencapaian tujuan Keuangan Berkelanjutan. Penyesuaiandimaksud membutuhkan sosialisasi yang disertai dengan program pengembangankapasitas SDM bank agar tata kelola dapat diterima dan diimplementasikan denganbaik.Penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab,independen, setara dan wajar merupakan bagian dari peningkatan reputasi dankredibilitas bank oleh pemangku kepentingan. Penerapan tata kelola yang berkelanjutandapat dijelaskan melalui penjelasan singkat standar prosedur operasional yang tertulispada laporan keberlanjutan.Salah satu konsekuensi penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan pada bankadalah penyesuaian prinsip, sistem dan analisis manajemen risiko denganmenambahkan komponen sosial, lingkungan hidup dan tata kelola sebagaipertimbangan. Dengan demikian, bank harus melakukan penyesuaian dimaksudterhadap prinsip, sistem dan analisis manajemen risiko yang sesuai dengan karakteristikproduk dan/atau jasa bank serta eksposur risiko.8

IV. Langkah Strategis dalamImplementasi ProgramKeuangan Berkelanjutan9

Penetapan POJK Keuangan Berkelanjutan harus ditindaklanjuti dengan upayabank untuk secara bertahap menginternalisasikan 8 (delapan) prinsip KeuanganBerkelanjutan dalam rencana dan aktivitas bisnis, serta pengembangan produkbisnisnya. Langkah strategis dalam upaya internalisasi prinsip Keuangan Berkelanjutanterdiri dari beberapa tahap, yaitu: (1) tahap persiapan, (2) tahap implementasi awal, (3)tahap implementasi lanjutan. Dalam menjalankan tahapan-tahapan tersebut, bankmenetapkan kegiatan yang merupakan program turunan dari prioritas yang dipilih dariPasal 7 POJK sesuai dengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masingmasing bank. Tabel 4.1 menjelaskan masing-masing tahap Internalisasi PrinsipKeuangan Berkelanjutan.Tabel 4.1 Tahap Internalisasi Prinsip Keuangan BerkelanjutanTahapAwal Mulai Pelaksanaan1) Tahap PersiapanTahap persiapan adalah periode bank dalam melakukan kegiatankegiatan persiapan intern untuk menjalankan implementasi penuhKeuangan Berkelanjutan. Kegiatan persiapan tersebut, antara lain:a) Edukasi intern;b) Penyesuaian SPO;c) Penyusunan RAKB jangka panjang dan jangka pendek.Sebagai bagian dari upaya bank menyusun RAKB, bank yangdiwajibkan melaksanakan TJSL harus menetapkan alokasi dana dankegiatan TJSL yang mendukung Keuangan Berkelanjutan. Selain itu,bank dapat memulai menetapkan/menyesuaikan visi, misi, strategikebijakan dan program implementasi prinsip KeuanganBerkelanjutan, serta menetapkan target implementasi KeuanganBerkelanjutan dalam perencanaan strategis bank. Penyesuaian inidilakukan dengan melihat kondisi keuangan, struktur, dankompleksitas masing-masing bank.Sebelum Waktu MulaiImplementasi Penuh:1. BUKU 3, BUKU 4, BankAsing: Sebelum 1 Januari20192. BUKU 1 dan BUKU 2:Sebelum 1 Januari 20203. BPRKU 3 dan BPRSdengan Modal Inti setaradengan BPRKU 3:Sebelum 1 Januari 20224. BPRKU 1, BPRKU 2, danBPRS dengan modal intisetara dengan BPRKU 1dan BPRKU 2: Sebelum 1Januari 2024a. Edukasi internEdukasi intern ditujukan kepada pengurus, para pegawai di tingkatmanajerial/pengambil keputusan, dan pegawai denganpenambahan tupoksi Keuangan Berkelanjutan pada unit yangsudah ada atau unit khusus yang menjalankan program-programKeuangan Berkelanjutan. Dalam menjalankan edukasi intern ini,bank dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lainregulator, lembaga internasional, dan praktisi sebagai upayasosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang penerapan POJKKeuangan Berkelanjutan.b. Penyesuaian SPOBank harus menyesuaikan SPO seperti perubahan tanggung jawab,kewenangan dan tugas untuk unit yang sudah ada atau menyusunSPO baru bagi unit khusus yang menjalankan program-programKeuangan Berkelanjutan.c. Penyusunan RAKB Jangka Panjang dan Jangka PendekPada tahap ini bank harus menyusun RAKB jangka panjang danjangka pendek. RAKB merupakan bagian dari rencana bisnis atauperencanaan strategis bank dan dilaporkan kepada OJK bersamaan10

dengan waktu penyampaian RBB untuk mendapat penilaian danpersetujuan. Setelah mendapat persetujuan dari OJK, RAKBjangka panjang dan jangka pendek tersebut wajib dikomunikasikankepada para pemangku kepentingan bank.Untuk BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing, RAKB jangka panjangadalah rencana aksi untuk lima tahun yang berlaku dari 1 Januari2019 sampai pada 31 Desember 2024, sementara RAKB jangkapendek adalah rencana aksi untuk satu tahun, yang dimulai daritanggal 1 Januari 2019 sampai 31 Desember 2019.c.1. Penetapan visi, misi, strategi, tata kelola, SPO, danprogram yang mendukung Keuangan BerkelanjutanDalam tahap ini, bank menetapkan visi dan misi dalammendukung implementasi Keuangan Berkelanjutan dimanavisi dan misi tersebut sejalan dengan visi dan misi utama bank.Selain itu, bank dapat membuat strategi kebijakan, tata kelola,SPO, dan program yang sesuai dan sejalan dengan 8 (delapan)prinsip Keuangan Berkelanjutan yang dilakukan secarabertahap sesuai kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitasmasing-masing bank.Penetapan visi misi, strategi, tata kelola, SPO, dan programyang mendukung Keuangan Berkelanjutan harus mendapatpersetujuan dari pengurus bank melalui reviu dan penilaianpengurus atas penyesuaian-penyesuaian tersebut. Hasil daripenetapan tersebut dapat disampaikan pada Rapat UmumPemegang Saham/Rapat Anggota bank untuk mendapatpersetujuan dari para pemegang saham/anggota/pemangkukepentingan bank. Setelah persetujuan tersebut, penyesuaianharus ditulis di dalam RAKB jangka panjang dan jangkapendek, serta menjadi bagian dari isi Laporan Keberlanjutan.c.2. Penetapan Target dan Alokasi Dana TJSL untuk Kegiatanyang Mendukung Implementasi Keuangan Berkelanjutanke Dalam Perencanaan Strategis BankDalam tahap ini, penetapan target implementasi keuanganberkelanjutan dalam perencanaan strategis bank disesuaikandengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masingmasing bank. Target implementasi merupakan target yangdapat diukur menggunakan indikator kinerja, dan disampaikandalam RAKB, kemudian dilaporkan pencapaiannya padaLaporan Keberlanjutan. Selanjutnya, sebagai bagian dari isiRAKB jangka pendek, bank yang diwajibkan melaksanakanTJSL harus menetapkan alokasi dana dan jenis kegiatan yangmendukung penerapan Keuangan Berkelanjutan. Penyusunandan penetapan TJSL ini dilakukan setiap tahun pada tahappersiapan implementasi RAKB.11

2) Tahap Implementasi AwalDalam tahap ini bank membangun sistem Keuangan Berkelanjutandalam organisasi perusahaannya. Tahap ini dimulai dari tahunpertama periode implementasi penuh yang dilakukan bertahap sesuaidengan kondisi keuangan, struktur, dan kompleksitas masing-masingbank. Tahap ini meliputi kegiatan-kegiatan antara lain:a. pengembangan SDMb. penyesuaian SPO pada unit yang sudah a

DAFTAR ISI Daftar Isi i Daftar Tabel ii I. Pendahuluan 1 II. Makna Praktis Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan 3 III. Prioritas Program Keuangan Berkelanjutan 6 IV. Langkah Strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan 9 V. Kegiatan Usaha Berkelanjutan 15 A. Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan 16 .

Related Documents:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. E. Organisasi OJK OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta

Cara membuat Captionnya uda selesai. Nah, sekarang kita tinggal membuat daftar gambar dan daftar tabelnya. Cara membuatnya hampir sama dengan cara membuat daftar isi. Lebih jelasnya kita simak caranya berikut ini. Membuat Daftar Gambar 1. Untuk memasukkan daftar gambar, [References] [Insert Table of Figures]. 2. Pilih Gambar pada Caption Label.

kebijakan umum apbd tahun anggaran 2020 i daftar isi hal. daftar isi i. daftar grafik iii. daftar tabel iv. bab i pendahuluan 1 1.1 latar belakang penyusunan kebijakan umum apbd (kua) 2020 1 1.2 tujuan penyusunan kua 2020 3 1.3 da

Daftar Isi KATA SAMBUTAN i Pengarah iv Tim Penyusun / Editor iv KATA PENGANTAR v Daftar Isi vi Daftar Gambar ix TOPIK 1 KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1 1.1 Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah 3 1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6

E. MENGISI DAFTAR HADIR Pastikan selalu untuk mengisi daftar hadir setiap setelah login di setiap mata kuliah yang diambil. Tahapan untuk mengisi daftar hadir adalah sebagai berikut: 1. Ketika mulai masuk ke mata kuliah pilih tombol daftar hadir atau tombol berikut: 2.

DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI i KATA PENGANTAR ii I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan dan Sasaran 2 D. Ruang Lingkup E. Indikator Keberhasilan 2 3 F. Output 3 G. Pengertian 3 II. PELAKSANAAN A. Pelaksana Teknis 4 B. Tugas dan Fungsi FPPS 5 C. Pendanaan 5 D. Tahapan Pelaksanaan

DAFTAR ISI Halaman Daftar isi i Kata Pengantar ii Peraturan Laboratorium iii Peraturan Praktikum iv 1. Percobaan 1: Titrasi Semi Bebas Air 1 2. Percobaan 2: Titrasi Bebas Air sebagai Basa 8 3. Percobaan3: Titrasi Bebas Air sebagai Asam 10 4.

ANSI A300 (Part 6)-2005 Transplanting, ANSI Z60.1- 2004 critical root zone: The minimum volume of roots necessary for maintenance of tree health and stability. ANSI A300 (Part 5)-2005 Management . development impacts: Site development and building construction related actions that damage trees directly, such as severing roots and branches or indirectly, such as soil compaction. ANSI A300 (Part .