PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 .

3y ago
66 Views
3 Downloads
452.69 KB
55 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elisha Lemon
Transcription

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2021TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro danUsaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasakonstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu menetapkanPeraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah;Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun n(Lembaran2004tentangNegaraRepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor strasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik

-2Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6573);4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ia Nomor 6573);5.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERUBAHAN ATAS ARANG/JASAPEMERINTAH.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) diubahsebagai berikut:1.Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1(satu) angka, yakni angka 10a, angka 14, angka 15, danangka 47 Pasal 1 dihapus, ketentuan angka 18 Pasal 1diubah, di antara angka 18 dan angka 19 Pasal 1disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 18a dan angka 18b,ketentuan angka 27, angka 33, dan angka 35 Pasal 1diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 54,sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

-31.PengadaanBarang/JasaPemerintahyangselanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa aga/PerangkatDaeraholehyangdibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejakidentifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimahasil tKementerian adalah perangkat pemerintah yangmembidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.3.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negaradan instansi lain pengguna anggaran yang dibentukuntuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 atau peraturan perundang-undanganlainnya.4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu KepalaDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah.5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah intah yang selanjutnya disingkat LKPP adalahlembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkandan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah.

-47.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PAadalah pejabat pemegang kewenangan penggunaananggaran Kementerian Negara/Lembaga/PerangkatDaerah.8.Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBNyang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yangmemperoleh kuasa dari PA untuk ntanggungpadajawabKementerianNegara/Lembaga yang bersangkutan.9.Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBDyang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat sebagiananggarandalammelaksanakan sebagian tugas dan fungsi jutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenanganoleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ataumelakukan tindakan yang dapat aranbelanja daerah.10a. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yang selanjutnyadisebut PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yangmelaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan darisuatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.11.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang baga/PemerintahkerjaDaerahdiyangmenjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

-512.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebutPokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yangditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelolapemilihan PengadaanyangLangsung,Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.14.Dihapus.15.Dihapus.16.Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usahayang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaanPengadaan Barang/Jasa yang diberi sebagai pihak pemberi nyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.18.Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang JasaPemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan NonAparaturSipilNegarayangbekerjadibidangPengadaan Barang/Jasa Barang/Jasa yang selanjutnya disebut PengelolaPengadaan Barang Jasa adalah Pegawai Negeri Sipilyang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, danhak secara penuh oleh Pejabat yang adaan

adaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebutPersonel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara,prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggotaKepolisian Negara Republik Indonesia yang diberitugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak an kegiatan Pengadaan selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencanaPengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakanoleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.20.E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah n barang/jasa litasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasasecara elektronik.22.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang rataudit,yangreviu,melakukanpemantauan,evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadappenyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.23.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola h barang/jasa yang dikerjakan sendiri erah,Daerahataulain,kelompok

-724.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutOrmas adalah organisasi yang didirikan dan utuhan,tujuanuntukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainyatujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yangberdasarkan Pancasila.25.Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakatyang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengandukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.26.Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalahcara memperoleh barang/jasa yang disediakan olehPelaku Usaha.27.Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseoranganyang melakukan usaha dan/atau kegiatan padabidang tertentu.28.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang yediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.29.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupuntidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakanatau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.29a. Produk adalah barang yang dibuat atau jasa yangdihasilkan oleh Pelaku ebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, danpembangunan kembali suatu bangunan.

-831.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesionalyang membutuhkan keahlian tertentu diberbagaibidang keilmuan yang mengutamakan adanya olahpikir.32.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasayang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tatakelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untukmenyelesaikan suatu pekerjaan.33.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkatHPS adalah perkiraan harga barang/jasa yangditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkanbiaya tidak langsung (overhead cost), keuntungan danPajak Pertambahan Nilai (PPN).34.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurutkaidah dan metode ilmiah secara sistematis untukmemperoleh informasi, data, dan keterangan kbenaranpembuktiansuatuasumsidan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan danteknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagikeperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atauteknologi.35.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebutE-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasamelalui sistem katalog elektronik atau Toko Daring.36.Tender adalah metode pemilihan untuk Lainnya.37.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkanPenyedia Jasa Konsultansi.

yedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihandapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelakuusaha asing.39.Penunjukan Langsung adalah metode onstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalamkeadaan ruksi/Jasa Lainnya adalah metode onstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta etode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia 00,00 (seratus juta rupiah).42.E-reverse Auction adalah metode penawaran hargasecara kjadokumenyangPemilihan/PejabatPengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasidan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihakdalam pemilihan Penyedia.44.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnyadisebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antaraPA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa ataupelaksana Swakelola.

- 10 45.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orangperorangan dan/atau badan usaha perorangan yangmemenuhikriteriaUsahaMikrosebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang tentang UsahaMikro, Kecil, dan Menengah.46.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yangberdiri sendiri dan dilakukan oleh orang peroranganatau badan usaha yang bukan merupakan anakperusahaan atau bukan cabang perusahaan yangdimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsungmaupun tidak langsung dari Usaha Menengah atauUsaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha KecilsebagaimanadimaksuddalamUndang-Undangtentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.47.Dihapus.48.Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminanadalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh mbiayaan,penjaminan, dan asuransi untuk mendorong dang-undangan di bidang lembaga pembiayaanekspor Indonesia.49.Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikankepada peserta pemilihan/Penyedia berupa embaga/Perangkatjangka waktu tertentu.diDaerahseluruhdalam

- 11 a yang bertujuan untuk mencapai nilaimanfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidakhanyauntukKementerian/Lembaga/PerangkatDaerah sebagai penggunanya tetapi juga untukmasyarakat, serta signifikan mengurangi uruhan siklus penggunaannya.51.Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah apa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.52.Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidakdapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajibanyang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapatdipenuhi.53.Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.54.Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut TokoDaring adalah sistem informasi yang araPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) danRetail Online.2.Ketentuan huruf a, huruf c, huruf g dan huruf h Pasal 4diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 4Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:a.menghasilkan barang/jasa yang tepat darisetiapuang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;b.meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

- 12 c.meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;d.meningkatkan peran pelaku usaha nasional;e.mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatanbarang/jasa hasil penelitian;f.meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;g.mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikanperluasan kesempatan berusaha; danh.3.meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.Ketentuan huruf g Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8berbunyi sebagai berikut:Pasal 8Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:a. PA;b. KPA;c. PPK;d. Pejabat Pengadaan;e. Pokja Pemilihan;f. Agen Pengadaan;g. Dihapus.h. Penyelenggara Swakelola; dani. Penyedia.4.Di antara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 9 disisipkan 1(satu) huruf yakni huruf f1, Pasal 9 ayat (1) huruf idihapus, serta ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehinggaPasal 9 berbunyi sebagai berikut:Pasal 9(1)PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf amemiliki tugas dan kewenangan:

- 13 a.melakukantindakanyangmengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalambatas anggaran belanja yang telah ditetapkan;c.menetapkan perencanaan pengadaan;d.menetapkan dan mengumumkan f.menetapkanPenunjukanLangsunguntukTender/Seleksi ulang gagal;f1.menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;g.menetapkan PPK;h.menetapkan Pejabat Pengadaan;i.Dihapus.j.menetapkan Penyelenggara Swakelola;k.menetapkan tim teknis;l.menetapkantimjuri/timahliuntukpelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;m.menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dann.menetapkanpemenangpemilihan/Penyediauntuk metode Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran palingsedikitdiatasRp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah); atau2)Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paketPengadaan Jasa Konsultansi dengan sedikit(sepuluhdiatasmiliar

- 14 (2)PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.(3)PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.5.Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10berbunyi sebagai berikut:Pasal 10(1)KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakanpendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.(2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Bandingpeserta Tender Pekerjaan Konstruksi.(3)KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang terkait aran anggaran belanja; dan/ataub.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalambatas anggaran belanja yang telah nmerangkap sebagai PPK.Barang/JasabelanjadariyangAPBD,

- 15 6.Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 11(1)PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:a.menyusun perencanaan /Jasa;c.menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka AcuanKerja (KAK);d.menetapkan rancangan kontrak;e.menetapkan HPS;f.menetapkan besaran uang muka yang akandibayarkan kepada Penyedia;g.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;h.melaksanakan E-purchasing untuk nilai palingsedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);i.mengendalikan Kontrak;j.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruhdokumen pelaksanaan erjaanpelaksanaankegiatan kepada PA/KPA;l.menyerahkanhasilkegiatan kepada PA/KPA dengan berita acarapenyerahan;m.menilai kinerja Penyedia;n.menetapkan tim pendukung;o.menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; danp.menetapkanBarang/Jasa.SuratPenunjukanPenyedia

- 16 (2)Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahankewenangan dari PA/KPA, luaran anggaran belanja; danb.mengadakan dan menetapkan perjanjian denganpihak lain dalam batas anggaran belanja yangtelah ditetapkan.(3)Pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakananggaran belanja dari APBD, dalam hal tidak adapenetapan PPK, PA/KPA menugaskan PPTK untukmelaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.(4)PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimanadimaksud ayat (3) wajib memenuhi persyaratankompetensi PPK.7.Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (4) Pasal 13 diubah,serta huruf b ayat (1) Pasal 13 dihapus, sehingga berbunyisebagai berikut:Pasal 13(1)Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf ememiliki an Penyedia kecuali e-purchasing danPengadaan Langsung;b.dihapus; danc.menetapkanpemenanguntuk metode pemilihan:pemilihan/Penyedia

- 17 1)Tender/Penunjukan Langsung untuk paketPengadaanBarang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai usmiliarrupiah); dan2)Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paketPengadaan Jasa Konsultansi dengan epuluhmiliarrupiah).(2)Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)beranggotakan 3 (tiga) orang.(3)Dalam hal berdasarkan pertimbangan nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahsepanjang berjumlah gasal.(4)Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atautenaga ahli.8.Pasal 15 dihapus.9.Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:Pasal m Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, TimPelaksana, dan/atau Tim Pengawas.(2)Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencanabiaya.

- 18 (3)TimPelaksanamemilikitugasmelaksanakan,mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan pan anggaran.(4)Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa.10.Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal asa menggunakan:a.produk dalam negeri;b.produk bersertifikat SNI;c.produk usaha mikro dan kecil serta koperasi darihasil produksi dalam negeri; dand.(2)produk ramah lingkungan nkan penyebutan merek terhadap:a.komponen barang/jasa;b

untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 41.

Related Documents:

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; 9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun .

16. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 , sebagaimana telah diubah de ngan Keputusan Presiden Nomor 61 /P Tahun 201 2 ; 17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; 18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 . dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I .