PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG TATA .

3y ago
61 Views
2 Downloads
1.55 MB
85 Pages
Last View : 10d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Pierre Damon
Transcription

SALINANREKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADAPERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADANOMOR 13 TAHUN 2018TENTANGTATA NASKAH DINASDI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAREKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA,Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi di lingkunganUniversitas Gadjah Mada, perlu mengubah Peraturan RektorUniversitas Gadjah Mada Nomor 2/P/SK/HT/2015 tentangTata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Gadjah Mada;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang TataNaskah Dinas di Lingkungan Universitas Gadjah Mada;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang StatutaUniversitas Gadjah Mada (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5454);3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5500);4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentukdan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5699);5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata NaskahDinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 2082);6. Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah MadaNomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola(Governance) Universitas Gadjah Mada sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan A/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola(Governance) Universitas Gadjah Mada;www.hukor.ugm.ac.id

7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah MadaNomor 2/SK/MWA/2015 tentang Struktur OrganisasiUniversitas Gadjah Mada;8. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah MadaNomor 6/UN1/SK/MWA/2017 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Gadjah Mada Periode Tahun 2017-2022;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN REKTOR TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan:1.Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputipengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, danpenyimpanan Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.2.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasanyang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkunganUniversitas Gadjah Mada.3.Universitas adalah Universitas Gadjah Mada.4.Rektor adalah Rektor Universitas Gadjah Mada.5.Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah Majelis WaliAmanat Universitas Gadjah Mada.6.Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah Senat AkademikUniversitas Gadjah Mada.7.Wakil Rektor adalah Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada.8.Dekan adalah Dekan di lingkungan Universitas Gadjah Mada.9.Fakultas/Sekolah adalah Fakultas/Sekolah di lingkungan Universitas GadjahMada.10. Pusat Studi adalah Pusat Studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada.11. Unit Pelaksana Akademik adalah unit pelaksana akademik sebagaimanatercantum dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah MadaNomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance)Universitas Gadjah Mada dan perubahannya.12. Unit Administrasi dan Pengembangan adalah unit administrasi danpengembangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Majelis Wali AmanatUniversitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi danTata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada dan perubahannya.13. Unit Penunjang adalah unit penunjang Universitas sebagaimana tercantumdalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) UniversitasGadjah Mada dan perubahannya.14. Unit Kerja adalah unit pelaksana pada Unit Pelaksana Akademik, UnitAdministrasi dan Pengembangan, atau Unit Penunjang.www.hukor.ugm.ac.id

BAB IINASKAH DINASBagian KesatuUmumPasal 2Jenis Naskah Dinas terdiri atas:a.peraturan;b.keputusan;c.salinan;d.prosedur operasional standar;e.surat edaran;f.surat dinas;g.nota dinas;h.memo;i.surat undanganj.surat tugas;k.surat pengantar;l.nota kesepahaman;m. perjanjian;n.surat kuasa;o.surat pelimpahan wewenang;p.surat keterangan;q.surat pernyataan;r.pengumuman;s.berita acara;t.laporan;u.notula; danv.telaah staf.(1)(2)(3)Pasal 3Kepala Naskah Dinas yang diterbitkan oleh MWA, Rektor, dan Dekan dalambentuk Peraturan dan Keputusan mencantumkan:a. lambang Universitas; danb. nama organ atau nama jabatan.Kepala Naskah Dinas yang diterbitkan oleh SA dan DGB dalam bentukKeputusan mencantumkan:a. lambang Universitas; danb. nama organ atau perangkat.Selain sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2), bentuk kepalaNaskah Dinas diatur sebagai berikut.a. Naskah Dinas yang diterbitkan oleh Rektor dan Unit PelaksanaAdministrasi dan Pengembangan mencantumkan:1. lambang Universitas;2. nama Universitas; dan3. alamat.b. Naskah Dinas yang diterbitkan oleh MWA, SA, Unit Pelaksana Akademik,dan Unit Penunjang mencantumkan:1. lambang Universitas;2. nama Universitas;3. nama unit kerja; dan4. alamat.www.hukor.ugm.ac.id

(4)(5)Bentuk dan format lambang Universitas sebagaimana tercantum dalamLampiran I Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanRektor ini.Tata cara pembentukan dan contoh kepala Naskah Dinas sebagaimanadimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran INomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KeduaPeraturan(1)(2)(3)(4)(5)Pasal 4Peraturan merupakan Naskah Dinas yang bersifat mengatur.Jenis peraturan terdiri atas:a. peraturan MWA;b. peraturan Rektor; danc. peraturan Dekan.Bagian peraturan terdiri atas:a. kepala peraturan;b. judul peraturan;c. pembukaan;d. batang tubuh atau isi; dane. penutup.Selain bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peraturan dapat disertaidengan lampiran.Tata cara pembentukan dan contoh peraturan sebagaimana dimaksud padaayat (2) tercantum dalam Lampiran I Nomor 3 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KetigaKeputusan(1)(2)(3)Pasal 5Keputusan merupakan Naskah Dinas berupa penetapan.Jenis keputusan terdiri atas:a. keputusan MWA;b. keputusan SA;c. keputusan Rektor;d. keputusan DGB; dane. keputusan Dekan.Tata cara pembentukan dan contoh keputusan sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 4 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KeempatSalinan Peraturan/Keputusan(1)(2)Pasal 6Peraturan MWA dan Peraturan Rektor yang telah ditetapkan, dibuat salinanyang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.Keputusan MWA, Keputusan SA, Keputusan Rektor, dan Keputusan DGB yangtelah ditetapkan, dibuat salinan yang ditandatangani oleh pejabat yangbertanggung jawab di bidang hukum.www.hukor.ugm.ac.id

(3)(4)Khusus untuk Peraturan Dekan dan Keputusan Dekan yang telah ditetapkan,dibuat salinan yang ditandatangani oleh kepala kantor administrasiFakultas/Sekolah.Tata cara pembentukan dan contoh salinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Nomor 5 yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KelimaProsedur Operasional Standar(1)(2)Pasal 7Prosedur operasional standar merupakan Naskah Dinas yang memuatserangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan.Tata cara pembentukan dan penyusunan prosedur operasional standarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 6yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KeenamSurat Edaran(1)(2)Pasal 8Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuanmengenai hal tertentu yang penting dan mendesak.Tata cara pembentukan dan contoh surat edaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 7 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KetujuhSurat Dinas(1)(2)Pasal 9Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasiUniversitas.Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KedelapanNota Dinas(1)(2)Pasal 10Nota dinas merupakan Naskah Dinas yang bersifat internal dari atasan kepadabawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat,berisikan catatan atau pesan singkat tentang suatu pokok persoalankedinasan.Tata cara pembentukan dan contoh nota dinas sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 9 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.www.hukor.ugm.ac.id

Bagian KesembilanMemo(1)(2)(3)Pasal 11Memo merupakan Naskah Dinas yang bersifat internal, berisi catatan singkattentang pokok persoalan kedinasan dari atasan kepada bawahan.Memo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan sebagai dasarperintah pembayaran.Tata cara pembentukan dan contoh memo sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 10 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KesepuluhSurat Undangan(1)(2)(3)Pasal 12Surat undangan merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan kepadapejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempatyang ditentukan.Surat undangan dapat berbentuk surat atau kartu.Tata cara pembentukan dan contoh surat undangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Nomor 11 yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian KesebelasSurat Tugas(1)(2)Pasal 13Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yangberwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu kegiatan.Tata cara pembentukan dan contoh surat tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 12 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kedua BelasSurat Pengantar(1)(2)Pasal 14Surat pengantar merupakan Naskah Dinas yang digunakan untukmengantarkan atau menyampaikan surat, dokumen, barang, dan/atau bahanlain yang dikirimkan.Tata cara pembentukan dan contoh surat pengantar sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 13 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Ketiga BelasNota Kesepahaman(1)(2)Pasal 15Nota kesepahaman merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan antaraUniversitas dengan mitra yang berisi ruang lingkup kerja sama secara umum.Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan format nota kesepahamandiatur dengan Peraturan Rektor tersendiri.www.hukor.ugm.ac.id

Bagian Keempat BelasPerjanjian(1)(2)Pasal 16Perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan yang lebihkhusus antara Universitas dan mitra mengenai hak dan kewajiban kedua belahpihak dalam pendayagunaan sumber daya, sarana dan prasarana, serta danauntuk kegiatan kerja sama.Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan format perjanjian diatur denganPeraturan Rektor tersendiri.Bagian Kelima BelasSurat Kuasa(1)(2)(3)(4)Pasal 17Surat kuasa terdiri atas:a. surat kuasa biasa; danb. surat kuasa untuk beracara di pengadilan.Surat kuasa biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakanNaskah Dinas yang berisi pemberian kewenangan dari pemberi kuasa kepadapenerima kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu untuk dan atasnama pemberi kuasa.Surat kuasa untuk beracara di pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dibuat sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.Tata cara pembentukan dan contoh surat kuasa sebagaimana dimaksud padaayat (2) tercantum dalam Lampiran I Nomor 14 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Keenam BelasSurat Pelimpahan Wewenang(1)(2)Pasal 18Surat pelimpahan wewenang merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasandari pejabat yang berwenang kepada pejabat satu tingkat di bawahnya untukmelaksanakan tugas yang dilimpahkan.Tata cara pembentukan dan contoh surat pelimpahan wewenang sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 15 yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Ketujuh BelasSurat Keterangan(1)(2)Pasal 19Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi atauketerangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.Tata cara pembentukan dan contoh surat keterangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 16 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.www.hukor.ugm.ac.id

Bagian Kedelapan BelasSurat Pernyataan(1)(2)Pasal 20Surat pernyataan merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaransuatu hal disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut.Tata cara pembentukan dan contoh surat pernyataan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 17 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kesembilan BelasPengumuman(1)(2)Pasal 21Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan mengenaisuatu hal yang ditujukan kepada para pegawai, mahasiswa atau masyarakatumum.Tata cara pembentukan dan contoh pengumuman sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 18 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kedua PuluhBerita AcaraPasal 22(1)(2)(3)(4)Berita acara terdiri atas:a. berita acara; danb. berita acara serah terima.Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi laporan tentang suatukejadian atau peristiwa mengenai waktu kejadian, tempat kejadian,keterangan, dan hal lain yang berhubungan dengan kejadian atau peristiwatersebut.Berita acara serah terima merupakan Naskah Dinas yang berisi penyerahanaset atau hasil pekerjaan.Tata cara pembentukan dan contoh berita acara sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 19 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kedua Puluh SatuLaporan(1)(2)Pasal 23Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatukegiatan.Tata cara pembentukan dan contoh laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 20 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kedua Puluh DuaNotula(1)Pasal 24Notula merupakan bentuk uraian yang memuat hasil pembahasan dan/atausegala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat.www.hukor.ugm.ac.id

(2)Tata cara pembentukan dan contoh notula sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 21 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.Bagian Kedua Puluh TigaTelaah Staf(1)(2)Pasal 25Telaah staf merupakan uraian tertulis dari staf kepada atasan yang memuatanalisis singkat dan jelas tentang suatu persoalan dengan memberikan jalankeluar/pemecahan yang disarankan.Tata cara pembentukan dan contoh telaah staf sebagaimana dimaksud padaayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 22 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Rektor ini.BAB IIISIFAT DAN DERAJAT SURAT(1)(2)(3)(4)(1)(2)(3)(4)Pasal 26Sifat surat terdiri atas:a. sangat rahasia;b. rahasia; danc. biasa.Sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sifatsurat yang informasinya membutuhkan tingkat pengamanan yang tinggi danmempunyai hubungan dengan keamanan dan keselamatan negara serta hanyadiketahui oleh pejabat yang berhak menerima.Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sifat suratyang informasinya membutuhkan pengamanan khusus dan mempunyaihubungan erat dengan keamanan kedinasan serta hanya diketahui olehpejabat yang berwenang atau yang ditunjuk.Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sifat surat yangtidak memerlukan pengamanan khusus.Pasal 27Derajat surat terdiri atas:a. sangat segera;b. segera; danc. biasa.Sangat segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan derajatsurat yang isinya harus segera diketahui penerima surat dan penyelesaiannyaharus dilakukan pada kesempatan pertama atau secepat mungkin.Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan derajat suratyang isinya harus segera diketahui atau ditanggapi oleh penerima surat.Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan derajat suratyang penyampaian dan penyelesaiannya tidak seperti derajat surat sangatsegera dan segera.BAB IVPENCANTUMAN ALAMAT SURAT(1)Pasal 28Alamat surat dicantumkan pada:a. sampul surat; danwww.hukor.ugm.ac.id

(2)b. surat.Tata cara penulisan alamat pada sampul surat dan surat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 23 yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.BAB VKODE SURAT(1)(2)(3)(1)(2)(3)(4)(5)(6)Pasal 29Surat dinas yang ditujukan kepada unit kerja di lingkungan Universitasdan/atau instansi di luar lingkungan Universitas harus menggunakan kodesurat yang terdiri atas:a. kode Universitas;b. kode pejabat penanda tangan;c. kode unit pengolah; dand. kode hal.Surat dinas yang bersifat rahasia diberi kode RHS dan yang bersifat sangatrahasia diberi kode SRHS.Kode RHS atau SRHS ditulis sebelum kode hal.Pasal 30Kode Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf amerupakan identitas Universitas.Kode pejabat penanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)huruf b merupakan identitas jabatan dari pejabat yang menandatangani surat.Kode unit pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf cmerupakan identitas dari unit kerja yang membuat atau mengeluarkan surat.Kode hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d merupakanidentitas dari hal atau subjek surat.Penggunaan kode hal mengacu pada Peraturan Rektor yang mengatur tentangkode klasifikasi arsip.Tata cara penggunaan kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)mengacu dalam Lampiran I Nomor 24 dan Nomor 25 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.BAB VIPENANDATANGANAN NASKAH DINAS(1)(2)(3)Pasal 31Penandatanganan peraturan dan keputusan dilakukan oleh Ketua Majelis WaliAmanat/Rektor/Dekan.Penandatanganan surat edaran dilakukan oleh Rektor/Wakil Rektor/Dekan.Kewenangan penandatanganan keputusan Rektor sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Wakil Rektor atas nama Rektor.Pasal 32Penandatanganan surat terdiri atas:a.penandatanganan surat yang ditujukan kepada instansi di luar lingkunganUniversitas; danb.penandatanganan surat yang ditujukan kepada unit kerja di dalam lingkunganUniversitas.www.hukor.ugm.ac.id

Pasal 33Penandatanganan surat yang ditujukan kepada instansi di luar lingkunganUnversitas ditentukan sebagai berikut:a.surat di lingkungan Kantor Pusat Universitas:1) surat yang ditujukan kepada pejabat setara Pimpinan Universitas atau diatasnya ditandatangani oleh Rektor atau Wakil Rektor atas nama Rektor;2) apabila Pimpinan Universitas mendelegasikan penandatanganan suratkepada pejabat setingkat di bawahnya, penandatanganan dilakukan olehpejabat tersebut dengan penyebutan a.n.; dan3) apabila pejabat penerima delegasi dari Pimpinan Universitas berhalangan,penandatanganan dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat dibawahnya dengan penyebutan u.b. setelah pencantuman a.n.b.surat di lingkungan Fakultas/Sekolah:1) surat yang ditujukan kepada pejabat setara Pimpinan Fakultas/Sekolahatau di atasnya ditandatangani oleh Dekan atau Wakil Dekan atas namaDekan;2) apabila Pimpinan Fakultas/Sekolah mendelegasikan penandatanganansurat kepada pejabat setingkat di bawahnya, penandatanganan dilakukanoleh pejabat tersebut dengan penyebutan a.n.; dan3) apabila peja

Surat Dinas Pasal 9 (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasi Universitas. (2) Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedelapan Nota Dinas Pasal 10

Related Documents:

majelis wali amanat universitas gadjah mada peraturan majelis wali amanat universitas gadjah mada nomor 1 tahun 2021 tentang rencana induk kampus universitas gadjah mada tahun 2017—2037 dengan rahmat tuhan yang maha esa majelis wali amanat universitas gadjah mada, menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam pasal 57 ayat (3)

i The Republic of Indonesia Health System Review Health Systems in Transition Vol. 7 No. 1 2017 Written by: Yodi Mahendradhata, Department of Public Health, Faculty of Medicine, Universitas Gadjah Mada Laksono Trisnantoro, Universitas Gadjah Mada Shita Listyadewi, Center for Health Policy and Management, Universitas Gadjah Mada Prastuti Soewondo, School of Public Health, University of Indonesia

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

(1) Rektor dapat membentuk lembaga lain dalam hal diperlukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Rektor ini. (2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Peraturan Rektor. Pasal 11 Susunan organisasi Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana tercantum

v Ramani ya Yaliyomo Mada 1: Kuelewa Mazungumzo na Kujieleza Kimazungumzo Mada 2: Msamiati katika Mazingira ya Shule Mada 3: Msamiati katika Mazingira ya Nyumbani Mada 4: Msamiati katika Mazingira ya Utawala Mada 5: Msamiati katika Mazingira ya Sokoni Mada 6: Matumizi ya Msamiati kuhusu Usafi wa Mwili Idadi ya Vipindi

BULETIN PSIKOLOGI FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS GADJAH MADA VOLUME 22, NO. 2, DESEMBER 2014: 91 – 104 ISSN: 0854 7108 Rancangan Eksperimen Acak T. Dicky Hastjarjo Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada . tisipan ke kelompok eksperimen dan kontrol, menentukan var

Perpustakaan Nasional RI : Katalog Dalam Terbitan (KDT) seminar Nasional Dies Natalis XIII Magister Manajemen Agribisnis Universitas Gadjah Mada 2072 (20L2: Yogyakarta) Prosiding Seminar Nasional Dies Natalis XIII Magister Manajemen Agribisnis Universitas Gadjah Mada 2012 Penguatan Agribisnis perberasan Guna Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Petani

The American Board of Radiology . ATTN: Valerie P. Jackson, M.D. Executive Director . 5441 E. Williams Circle . Tucson, Arizona 85711-7412 . SUBJECT: AMERICAN BOARD OF RADIOLOGY, REQUEST FOR ADDITIONAL INFORMATION REGARDING RECOGNITION OF NEW BOARD CERTIFICATES AND MODIFICATION OF THE CURRENT . RECOGNITION OF CERTIFICATION IN DIAGNOSTIC RADIOLOGY . Dear Dr. Jackson, I am writing in response to .