BAB IV Tata Surat Dinas Adalah Pengaturan Ketatalaksanaan .

3y ago
79 Views
2 Downloads
314.58 KB
25 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Halle Mcleod
Transcription

BAB IVTATA SURAT DINASA.PengertianTata Surat Dinas adalah pengaturan ketatalaksanaan penyelenggaraan suratmenyurat dinas yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan danpembangunan.Surat-menyurat dinas merupakan kegiatan yang sangat penting untukmendukung terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi. Jika pelaksanaannyatidak diatur dengan cermat dan teliti, akan diperlukan banyak waktu dan biaya.Tata surat dinas yang baik akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansipemerintah.B.Ketentuan Penyusunan Surat Dinas1. Penyelenggaraan urusan kedinasan melalui surat-menyurat dinas harusdilaksanakan secara cermat dan teliti agar tidak menimbulkan salahpenafsiran.2. Koordinasi antar pejabat sebaiknya dilakukan dengan mengutamakanmetode yang paling cepat dan tepat, seperti diskusi, kunjungan pribadi, danjaringan telepon lokal. Jika dalam penyusunan surat dinas diperlukankoordinasi, pejabat yang bersangkutan melakukannya mulai tahappenyusunan draf sehingga perbaikan pada konsep final dapat dihindari.3. Urusan kedinasan yang dilakukan dengan menggunakan tata cara danprosedur surat-menyurat harus menggunakan sarana komunikasi resmi.4. Jawaban terhadap Surat yang Masuka. Instansi pengirim harus segera menginformasikan kepada penerimasurat atas keterlambatan jawaban dalam suatu proses komunikasi.b. Instansi penerima harus segera memberikan jawaban terhadapkonfirmasi yang dilakukan oleh instansi pengirim.5.Waktu Penandatanganan SuratWaktu penandatanganan surat harus memperhatikan jadwal pengirimansurat yang berlaku di instansi masing-masing dan segera dikirim setelahditandatangani.

- 107 6.SalinanSalinan surat hanya diberikan kepada yang berhak dan memerlukan, yangdinyatakan dengan memberikan alamat yang dimaksud dalam tembusan.Salinan surat dibuat terbatas hanya untuk kebutuhan berikut :a. salinan tembusan, yaitu salinan surat yang disampaikan kepada pejabatyang terkait;b. salinan laporan, yaitu salinan surat yang disampaikan kepada pejabatyang berwenang;c. salinan untuk arsip, yaitu salinan surat yang disimpan untuk kepentinganpemberkasan arsip.7.Tingkat Keamanana. Sangat Rahasia disingkat (SR): tingkat keamanan isi surat dinas yangtertinggi; sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatannegara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidakberhak, surat ini akan membahayakan keamanan dan keselamatannegara.b. Rahasia disingkat(R): tingkat keamanan isi surat dinas yangberhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara. Jikadisiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, suratini akan merugikan negara.c. Biasa disingkat (B): tingkat keamanan isi suatu surat dinas yang tidaktermasuk dalam butir a dan butir b. Namun, itu tidak berarti bahwa isisurat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhakmengetahuinya.8. Tingkat Kerahasiaan Surat atau Dokumena) Kerahasiaan adalah sifat yang diberikan terhadap suatu surat ataudokumen dengan membubuhkan kode-kode tertentu yang isinya,termasuk tanggapan atau disposisi, berhubungan dengan itu.b) Ketertutupan adalah sifat yang diberikan terhadap surat atau dokumenatau arsip dinamis yang masih berlaku, beredar, atau disimpan dalamlingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.c) Tingkat Kerahasiaan (Normal)Tingkat kerahasiaan surat atau dokumen dapat dibedakan sebagaiberikut :(1) Sangat rahasia (SR)Sangat rahasia (top secret) diberikan terhadap surat atau dokumenyang isinya memuat keterangan yang jika jatuh kepada orang yangtidak berhak dan/atau disiarkan secara tidak sah akan

- 108 membahayakan dan/atau mengganggu kestabilan pemerintah ataunegara, khususnya di bidang keamanan dan moneter.(2) Rahasia (R)Rahasia (secret) diberikan terhadap surat atau dokumen yangisinya memuat keterangan yang jika disiarkan secara tidak sahdapat menurunkan martabat dan kewibawaan negara atau kerugianbagi negara, secara langsung atau tidak langsung dapatmenimbulkan keguncangan dalam masyarakat atau kedinasan.(3) Konfidensial (K)Konfidensial (terbatas) diberikan terhadap surat atau dokumen yangisinya memuat keterangan yang bersifat rahasia danpermasalahannya harus diproses atau diketahui oleh beberapapejabat tertentu secara terbatas dalam kedinasan.(4) Embargo (E)Embargo diberikan terhadap surat atau dokumen yang isinyamemuat keterangan yang sifatnya harus dirahasiakan sampaiwaktu tertentu.(5) Biasa (B)Tingkat biasa diberikan terhadap surat atau dokumen yang isinyatidak memuat keterangan yang bersifat rahasia, yang digunakanuntuk kepentingan kedinasan.d) Sifat KerahasiaanSifat kerahasiaan surat atau dokumen dapat dibedakan atas dua macam,yaitu sebagai berikut.(1) Rahasia NegaraRahasia negara adalah sifat kerahasiaan yang menyangkutkeamanan dan stabilitas negara yang dikenakan pada setiappenduduk negara Republik Indonesia.(2) Rahasia JabatanRahasia jabatan adalah sifat kerahasiaan yang ada kaitannyadengan jabatan seseorang dalam pemerintah.(3) Nomor Tingkat KlasifikasiDalam penomoran surat tidak perlu dicantumkan singkatan daritingkatan klasifikasi surat seperti berikut. sangat rahasia SR . Rahasia R . Konfidensial K . Embargo E . Biasa B .Apabila diperlukan cukup ditambahkan kolom sifat surat di antaranomor surat dan lampiran.Contoh :- Sifat: Sangat Rahasia

- 109 - Sifat: Rahasia / BiasaSifat kerahasiaan dan kecepatan penyampaian sudah tercermindalam sampul surat.C.Ketentuan Surat-Menyurat1.Komunikasi LangsungSurat Dinas dikirim langsung kepada individu (pejabat formal). Jika surattersebut ditujukan kepada pejabat yang bukan kepala instansi, untukmempercepat penyampaian surat kepada pejabat yang dituju itu, surattetap ditujukan kepada kepala instansi, tetapi dicantumkan ungkapan u.p.(untuk perhatian) pejabat yang bersangkutan.2.Alur Surat-MenyuratAlur surat-menyurat harus melalui hierarki dari tingkat pimpinan tertinggiinstansi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang sehinggadapat dilakukan pengendalian penyelesaian.Surat-menyurat yang bersifat operasional teknis diatur lebih lanjut olehmasing-masing instansi.Alur surat-menyurat yang bermuatan kebijakan/keputusan/arahan pimpinanharus menggunakan jalur sesuai dengan garis kepemimpinan/eselon.3.Kewenangan Penandatanganana. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat ijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggiinstansi pemerintah.b. Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat serahkan/dilimpahkan kepada pimpinan organisasi di setiap tingkateselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untukmenandatanganinya.c. espondensi kepada pejabat kepala/pimpinan dilaksanakan sebagaiberikut.1) Sekretaris jenderal/sekretaris menteri negara/sekretaris utamalembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat aerahkabupaten/kota, dan lembaga lainnya dapat memperoleh pelimpahankewenangan dan penandatanganan surat dinas tentang supervisi,arahan mengenai rencana strategis dan operasional, termasukkegiatan lain yang dilaksanakan oleh organisasi lini di instansimasing masing.

- 110 2) Pimpinan organisasi lini pada masing-masing jajaran instansipemerintah dapat memperoleh penyerahan/pelimpahan kewenangandan penandatanganan surat dinas yang berkaitan denganpelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masingmasing.Format Kewenangan Penandatanganan dapat dilihat pada Contoh21.CONTOH 21MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINASJenis laksanaanInstruksiProsedur TetapSurat EdaranSurat PerintahSurat DinasMemorandumNota DinasSurat UndanganSurat PerjanjianSurat KuasaBerita AcaraSurat KeteranganSurat PengantarPengumumanLaporanTelaahan Staf4.Menteri/PimpinanInstansi a.Badan StafAhli Asdep/Direktur/Karo Kabag/Kabid/KasubditKasbid/Kasubbag/Kasi Rujukana. Dalam hal surat dinas memerlukan rujukan, naskah rujukan ditulis padaalinea pembuka, diikuti substansi materi surat yang bersangkutan.Apabila rujukan lebih dari satu naskah, rujukan itu harus ditulis secarakronologis.b. Cara menulis rujukan adalah sebagai berikut.1) Rujukan Berupa NaskahPenulisan rujukan berupa naskah mencakupi informasi singkattentang naskah yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagai

- 111 berikut: jenis naskah dinas, jabatan penandatangan naskah dinas,nomor naskah dinas, tanggal penetapan, dan subjek naskah dinas.2) Rujukan Berupa Surat DinasPenulisan rujukan berupa surat dinas mencakupi informasi singkattentang surat dinas yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagaiberikut: jenis surat, jabatan penandatangan, nomor surat, tanggalpenandatanganan surat, dan hal.3) Rujukan Berupa Surat Dinas ElektronisPenulisan rujukan berupa surat dinas elektronis (surat yangdikirimkan melalui sarana elektronis) diatur tersendiri.c. Rujukan Surat kepada Instansi NonpemerintahRujukan tidak harus dicantumkan pada surat dinas yang ditujukankepada instansi nonpemerintah.5.DisposisiDisposisi adalah petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat,ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada naskah asli. LembarDisposisi merupakan satu kesatuan dengan naskah/surat dinas yangbersangkutan.Format Disposisi dapat dilihat pada Contoh 22.

- 112 CONTOH 22FORMAT DISPOSISIKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIASEKRETARIAT JENDERALJl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Tel./Fax. 021-5253004LEMBAR DISPOSISINomor Agenda:Tk. Keamanan :SRRBDiterima tgl.Jam: .: .Tgl./Nomor: .Asal: .Isi ringkas: .Tgl. penyelesaian:.DISPOSISIDITERUSKAN KEPADAWakil MenteriSekretaris JenderalInspektur JenderalDirjen AHUDirjen PPDirjen PemasyarakatanDirjen ImigrasiDirjen Hak Kekayaan IntelektualDirjen Hak Asasi ManusiaKepala BPHNKepala BALITBANGHAMKepala BPSDMStaf AhliStaf KhususSesudah digunakan segera dikembalikanKepada:Tanggal:Paraf

- 113 6.Routing SlipRouting slip adalah formulir yang berfungsi sebagai sarana permohonanpetunjuk, tindak lanjut, tanda tangan, dan lain-lain kepada pimpinan.Format Routing SlipKEMENTERIAN HUKUM DAN HAMREPUBLIK INDONESIARouting SlipAGENDANomor :Tanggal :KepadaParafTanggalYth. :Mohon pertimbanganMohon persetujuanMohon tanda tanganMohon jawabanMohon pendapatMohon saranHal :Dari :Memenuhi disposisiMemenuhi permintaanUntuk seperlunyaUntuk diketahuiUntuk diedarkanFile / deponir

- 114 -7. Penanganan Surat dengan Tingkat Keamanan TertentuSurat yang mengandung materi dengan tingkat keamanan tertentu (SangatRahasia dan Rahasia) harus dijaga keamanannya dalam rangka keamanandan keselamatan negara. Tanda tingkat keamanan ditulis dengan cap (tidakdiketik) berwarna merah pada bagian atas dan bawah setiap halaman suratdinas. Jika surat dinas tersebut disalin, cap tingkat keamanan pada salinanharus dengan warna yang sama dengan warna cap pada surat asli.D.Sarana Surat-MenyuratSarana surat-menyurat adalah alat untuk merekamdikomunikasikan dalam bentuk media konvensional (kertas).informasiyang1. Kertas Surata. Penggunaan Kertas1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah jenis HVSmaksimal 80 gram, antara lain untuk kegiatan surat-menyurat,penggandaan, dan dokumen pelaporan.2) Penggunaan kertas HVS di atas 80 gram atau jenis lain hanyaterbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai keasamantertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama.3) Surat berlambang negara dan/atau logo instansi dicetak di ataskertas 80 gram.4) Ukuran Kertas yang digunakan untuk surat-menyurat adalah A4 yangberukuran 297 x 210 mm ( 8¼ x 11¾ inci).Di samping kertas A4, untuk kepentingan tertentu dapat digunakankertas dengan ukuran berikut:a) A3 kuarto ganda (297 x 420 mm);b) A5 setengah kuarto (210 x 148 mm);c) Folio (210 x 330 mm);d) Folio ganda (420 x 330 mm).Format ukuran kertas dapat dilihat pada Contoh 23.

- 115 CONTOH 23STANDAR UKURAN KERTAS DAN xxxxxxC0C1C2C3C4C5C6C7C8B0 1000 x 1414 40 xB1 707 x 1000 28¼ xB2 500 x 707 20 xB3 353 x 500 14⅛ xB4 250 x 353 9⅞ xB5 176 x 2507 xB6 125 x 176 4⅞ xB788 x 125 3½ xB862 x 88 2½ xx129791764845832422916211481x 1090x 771x 545x 385x 272x 192x �10⅞7¾5⅜5⅜2¾

- 116 Penjelasan:SERI ASeri A digunakan untuk umumnya kertascetak, termasuk alat tulis kantor dan publikasi.Ukuran yang menjadi standar dasar adalahA0, yaitu kertas ukuran 841 x 1189 mm yangluasnya sama dengan satu meter persegi.Setiap angka setelah huruf A menunjukkanluas setengah dari angka sebelumnya. Jadi,luas kertas ukuran A1 adalah setengah darikertas ukuran A0, A2 seperempat dari A0, danA3 adalah seperdelapan dari A0; demikianseterusnya. Lembaran dengan ukuran lebihbesar dari A0 dituliskan dengan angkasebelum huruf A0. Jadi, 2A0 berarti suatulembaran yang ukurannya dua kali A0SERI BUkuran seri B kira-kira di tengah tengahantara ukuran seri A, merupakan alternatifdari seri A, tetapi utamanya digunakan untukposter, peta atau bagan di dinding, apabilamenggunakan kertas seri A akan tampakterlalu besar.SERI CSeri C digunakan untuk map, kartu pos, dansampul. Sampul dengan ukuran Seri C sesuaiuntuk kertas Seri A, baik dalam keadaan utuhmaupun dilipat. Sampul C6 dapat mewadahilembaran kertas A6 atau A5 yang dilipat satukali atau A4 yang dilipat dua kali.A1A2A3A5A4A7A6b. Warna dan Kualitas Kertas1) Surat dinas yang asli menggunakan kertas berwarna putih dengankualitas terbaik (white bond).2) Salinan surat dinas menggunakan kertas yang berkualitas biasa.3) Apabila digunakan mesin ketik biasa, tembusan diketik dengankertas karbon pada kertas doorslag/manifold/tissue.4) Apabila digunakan mesin ketik elektronis atau komputer, agar lebihefisien, tembusan dibuat pada kertas biasa dengan menggunakanmesin fotokopi.5) Naskah dengan jangka waktu simpan 10 tahun atau lebih ataubernilai guna permanen (Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Instruksi,Prosedur Tetap, dan Surat Edaran) serendah-rendahnya, harusmenggunakan kertas dengan nilai keasaman (PH) 7.

- 117 2. Sampul SuratSampul Surat adalah sarana kelengkapan penyampaian surat, terutamauntuk surat keluar instansi. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yangdigunakan untuk surat-menyurat di lingkungan instansi, diatur sesuaidengan keperluan instansi masing-masing dengan mempertimbangkanefisiensi.a. UkuranUkuran sampul yang digunakan didasarkan Keputusan Direktur JenderalPos dan Telekomunikasi Nomor 43/DIRJEN/1987 tentang PenetapanStandar Kertas Sampul Surat dan Bentuk Sampul Surat adalah berikut.Nomor1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.UKURAN SAMPULLebar (mm)90100110114125105115120176229250270Panjang (mm)152160220162176227245270250324353400Pada umumnya, untuk surat dinas pada kertas ukuran A4 (kuarto) ataufolio dan ukuran A5 atau setengah folio digunakan sampul Nomor 6 (105mm x 227 mm). Untuk surat dinas yang mempunyai lampiran cukuptebal, atau surat pengantar yang disertai naskah dinas tebal sepertikeputusan atau pedoman yang berupa buku dan tidak dapat dilipat,digunakan sampul yang ukurannya sedemikian rupa sehingga setelahdimasukkan ke dalam sampul pada setiap sisinya terdapat ruangmaksimal ½ inci. Untuk menentukan ukuran minimum sampul yang tepatbagi surat dinas yang cukup tebal dan tidak dapat dilipat, dapatdigunakan rumus sebagai berikut.Panjang sampul panjang surat/naskah ½" tebal surat/naskahLebar sampul lebar surat/naskah ¼" tebal surat/naskah

- 118 -b. Warna dan KualitasSampul surat dinas menggunakan kertas tahan lama (bond) berwarnaputih atau coklat muda dengan kualitas sedemikian rupa sehingga sesuaidengan ukuran dan berat naskah atau surat dinas yang dikirimkan.c. Penulisan Alamat Pengirim dan TujuanPada sampul surat selalu harus dicantumkan alamat pengirim dan alamattujuan. Alamat pengirim dicetak atau dituliskan pada bagian kanan atassampul dengan susunan dan bentuk huruf yang sama dengan yangtertulis atau tercetak pada kepala surat, yaitu lambang negara/logoinstansi, nama instansi/jabatan, dan alamat instansi. Alamat tujuan ditulissama seperti alamat yang tercantum pada kepala surat, alinea pertamaalamat tujuan yang dimulai pada baris di bawah bagian tengah sampul.d. Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam SampulSurat yang sudah diketik rapi akan kehilangan penampilannya yangmenarik jika cara melipat dan memasukkannya ke dalam sampul kurangcermat dan tidak hati-hati. Surat yang sudah dilipat sudut-sudutnya harusbertemu dan lipatannya harus lurus dan tidak kusut. Sebelum kertassurat dilipat, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan sampul yang akandigunakan. Cara melipat surat yang akan dimasukkan ke dalam sampulsurat dinas adalah sepertiga bagian bawah lembaran surat dilipat kedepan dan sepertiga bagian atas dilipat ke belakang. Selanjutnya, suratdimasukkan ke dalam sampul dengan bagian kepala surat menghadapke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada sampul yangmempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepalasurat harus tepat pada jendela sampul.Cara melipat surat dapat dilihat pada Contoh 24.

- 119 CONTOH 24FORMAT MELIPAT KERTAS SURATKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIANomorSifatLampiranHal: UND//M.PAN/6/2008: Segera: satu berkas: Undangan Lokakarya2 Juni 2008NomorSifatLampiranHalYang Terhormat: UND//M.PAN/6/2008: Segera: satu berkas: Undangan Lokakarya2 Juni 2008(Daftar Undangan Terlampir)Yang TerhormatDalam rangka penyempurnaan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkunganinstansi pemerintah (Keputusan Menpan Nomor 72 Tahun 2003), Kementerian NegaraPendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri akanmenyelenggarakan Lokakarya Regional Tata Naskah Dinas di Hotel Inna Putri Bali, NusaDua, Bali, selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Juni 2008, susunan acara, terlampir.(Daftar Undangan Terlampir)Dalam rangka penyempurnaan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkunganinstansi pemerintah (Keputusan Menpan Nomor 72 Tahun 2003), Kementerian NegaraPendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri akanmenyelenggarakan Lokakarya Regional Tata Naskah Dinas di Hotel Inna Putri Bali, NusaDua, Bali, selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Juni 2008, susunan acara, terlampir.Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara menugaskan, Kepala BiroUmum dan Kepala Biro Organisasi atau pejabat yang menangani Tata Naskah Dinas untukmenghadiri lokakarya tersebut.Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara menugaskan, Kepala BiroUmum dan Kepala Biro Organisasi atau pejabat yang menangani Tata Naskah Dinas untukmenghadiri lokakarya tersebut.Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.a.n. MenteriSekretaris Jenderal,Pertama, sepertiga bagianbawah lembaran kertas suratdilipat ke depana.n. Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur NegaraSekretaris Kementerian,.Tembusan:1.Tasdik KinantoTemb

TATA SURAT DINAS A. Pengertian . Dalam penomoran surat tidak perlu dicantumkan singkatan dari tingkatan klasifikasi surat seperti berikut. . Format ukuran kertas dapat dilihat pada Contoh 23. - 115 - CONTOH 23 STANDAR UKURAN KERTAS DAN PENJELASANNYA Seri Milimeter

Related Documents:

- Surat dinas: surat keterangan, surat jalan, surat kelakuan baik, surat izin, dan sebagainya. . Memintakan penomoran dan cap dinas surat keluar kepada petugas pengendali di UK 4. Menyerahkan surat keluar kepada petugas . atau perorangan dalam format dan media apapun Tunggal maupun kelompok

Penomoran Surat Surat Keluar yang telah ditandatangani Pejabat 15 Menit Ters usun nya secara urut surat-surat yang siap dengan penomoran sesuai kartu kendali 2 Penomo ran Surat Buku Kendali Surat Keluar, Nota Dinas, SK, Surat Tugas 10 Menit Terc iptan ya surat keluar yang telah ditandatangani dan memiliki tanggal dan nomor Surat

Surat Dinas Pasal 9 (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berkenaan dengan administrasi Universitas. (2) Tata cara pembentukan dan contoh surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini. Bagian Kedelapan Nota Dinas Pasal 10

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Dinas Koperasi dan UKM 5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan 6. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 7. Dinas Kehutanan 8. Dinas Peternakan 9. Dinas Perkebunan 10. Dinas Kelautan dan Perikanan 2) DPRD PROVINSI : Anggota Komisi C dan B 3) KABUPATEN/KOTA 1.

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

Administrasi Perkantoran 6. 9 3) Susunan Surat Dinas (a) Kop Surat Kop Surat Nama Jabatan Kop Surat Nama Jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara Kop Surat Nama Jabatan terdiri dari Lambang Negara di tengah dan .

7. Format ada lah susunan clan bentuk naskah :vang menggambarkan tata k-rak dan rcdaksional. scrta penggunaan lambang ncgara, logo, kop Na skah Dinas, clan cap Naskah Dinas. 8. Cap Dinas adalah cap untuk mengctahui idcnt itas jabatan atau unit organisasi. 3. Penyclcnggaraan Tata Naskah Dinas adalah Pa sal 1

The energy intensity target in China’s 11th Five-Year Plan period - Local implementation and achievements in Shanxi Province Daisheng Zhanga,*, Kristin Aunanb,a, Hans Martin Seipa,b, Haakon Vennemoc a Department of Chemistry, University of Oslo, P. O. Box 1033 Blindern, 0315 Oslo, Norway b Center for International Climate and Environmental Research — Oslo (CICERO), P.O. Box 1129 Blindern .