40 LAMPIRAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA TATA CARA .

3y ago
49 Views
2 Downloads
3.80 MB
86 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grant Gall
Transcription

-40-LAMPIRANPERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2017TENTANGNASKAH DINAS DAN TATA PERSURATANDINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIAA.B.TATA CARA PENGETIKAN NASKAH DINAS1.JARAK2.NOMOR HALAMAN3.LAMPIRAN4.GARIS BAWAH5.GARIS PEMISAH6.GARIS PENUTUP7.UKURAN KERTAS8.UKURAN HURUF9.WARNA TINTA10.RUJUKAN/REFERENSI/DASAR11.NOMOR KOPI12.PENULISAN BILANGAN13.SUSUNAN DAN CARA PENOMORAN BAGIAN, BAB, DAN PASAL14.KATA PENYAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA15.KOPSTUK16.TAJUK TANDA TANGANTEKNIK PENYUSUNAN NASKAH DINAS1.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)2.AMANAT3.SURAT EDARAN4.MAKLUMAT5.KEPUTUSAN6.INSTRUKSI7.SURAT PERINTAH/SURAT TUGAS8.NOTA DINAS9.SURAT TELEGRAM10.SURAT

-41-11.SURAT PENGANTAR12.PENGUMUMAN13.LAPORAN14.TELAAHAN STAF15.NASKAH DINAS LAINNYAC.GAMBAR LAMBANG TRIBRATAD.CAP DINASE.CONTOH FORMAT PERLENGKAPAN TATA PERSURATANF.PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN, NAMAPEJABAT DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI

-42-A.TATA CARA PENGETIKAN NASKAH DINAS1.JARAKpengetikan Naskah Dinas memperhatikan kerapian dan urutanpenyusunannya sebagai berikut:a.jarak dari tepi atas kertas ke tulisan ditetapkan duasentimeter dari tepi atas kertas. Tulisan paling atas adalahklasifikasi/kopstuk/nomor halaman dan jenis Naskah Dinastersebut atau gambar lambang Tribrata;b.jarak dari tepi bawah kertas ke tulisan ditetapkan sentimeter dari tepi bawah kertas. Tulisan paling bawahadalah kata penyambung/klasifikasi;c.jarak dari tepi kiri kertas ke tulisan ditetapkan dua setengahsentimeter dari tepi kiri kertas;d.jarak dari tepi kanan kertas ke tulisan ditetapkan satusetengah sentimeter. Jika digunakan bolak-balik, untukhalaman ganjil, ruang tepi kanan kertas dua setengahsentimeter;e.jarak spasi/spasi antarbaris, yaitu:1)spasi atau spasi vertikala)satu spasi; danb)jika isi Naskah Dinas tidak terlalu panjang dandemi keserasian, pengetikannya dapat menggunakansatu setengah spasi;2)dua spasi digunakan antara:a)pasal dengan pasal;b)pasal dengan subpasal;c)subpasal dengan subsubpasal;d)u.p. dengan teks di bawahnya;e)kepala samping dengan teks di bawahnya;f)kelompok rujukan dengan lampiran; dang)kelompok alamatKepadadenganTembusanapabila keduanya berada di sebelah kiri bawahhalaman;

-43-3)tiga spasi digunakan antara:a)tepi atas kertas dengan kopstuk;b)tepi atas dengan nomor halaman;c)nomor halaman dengan kalimat di bawahnya;d)tepi atas kertas dengan klasifikasi;e)tepi bawah kertas dengan klasifikasi;f)klasifikasi dengan kopstuk;g)klasifikasi dengan nomor halaman;h)baris terakhir dengan kepala samping;i)baris terakhir kepala tengah;j)baristerakhirdengankatapenyambungke halaman berikutnya;k)tepibawahkertasdengankatapenyambungke halaman berikutnya;f.g.l)tepi bawah kertas dengan klasifikasi; danm)baris terakhir dengan tajuk tanda tangan;satu karakter diadakan:1)sesudah titik dua (pada penulisan kata dalam kalimat);2)sesudah koma;3)sesudah kata penyambung ke halaman berikutnya; dan4)sebelum dan sesudah tanda kurung;dua karakter diadakan:1)sesudah titik koma;2)sesudah titik dua (pada kelompok penomoran, alamat,konsiderans dan diktum); dan3)sesudah tanda titik untuk kalimat baru pada aleniayang sama;h.tiga karakter diadakan sesudah titik kecuali pada alamat,agar memperhatikan jarak dan ketentuan sesuai sistemprogram komputer yang sepadan dengan ketentuan ubpasal dan lain-lain;3)penggunaan huruf kapital dan huruf kecil sesuaidengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD):

-44-a)huruf kapitalsesuai dengan EYD huruf kapital digunakanantara lain untuk:(1)penulisan pada awal kalimat yang bukanmerupakan uraian kalimat yang engetik sepuluh jari, guna peningkatankualitas sumber daya manusia;(2)nama jabatan dan pangkat yang diikutinama orang;contoh:Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,Jenderal Polisi, Drs. M. Tito Karnavian,M.A., Ph.D.;(3)huruf pertama nama orang;contoh:SetoMulyadidiundangsebagainarasumber pada acara , dan hari besar:contoh:Masehi, Januari, Senin, Hari Bhayangkara,Hari Idul Fitri;(5)nama resmi badan, lembaga pemerintahdan ketatanegaraan serta dokumen resmi(Naskah Dinas yang memiliki nomor/tanggal/tahun dan ditandatangani oleh pejabatyang donesia.-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002tentangKepolisianIndonesia.NegaraRepublik

-45-(6)huruf pertama nama buku, surat kabardan judul kecuali kata partikel dan katatugas (di, ke, dari, sebagai, dan, pada,untuk, dengan, serta);contoh:-Kamus Besar Bahasa Indonesia;-surat kabar Media Indonesia;-Polri sebagai Penggerak Revolusi Mentaldi Ruang Publik;(7)Singkatan nama gelar;contoh:Prof. Dr. Agus, M.P.A.b)huruf kecilsesuai dengan EYD huruf kecil digunakan antaralain untuk:(1)huruf awal pada uraian kalimat yangbelum selesai;contoh:2. Sehubungan dengan.,dimohon kepada Ka. untuk menghadiriacara.yang akan dilaksanakan pada:a. hari/tanggal: Rabu/21 Oktober 2015;b. pukul: 11.30 WIB;c. pakaian: PDH Polisi Tugas Umum;d. tempat: Rupattama MabesPolri.(2)2.selain penggunaan dari huruf kapital.NOMOR HALAMANa.jika suatu Naskah Dinas terdiri lebih dari satu halaman,lembar kedua dan seterusnya diberi nomor halaman denganangka tanpa tambahan tanda lain;b.nomor halaman dituliskan di tengah atas halaman kertas;c.jika Naskah Dinas tersebut memiliki tingkat klasifikasitertentu, misalnya Rahasia, nomor halaman yang beradadi tengah atas halaman kertas diletakkan di bawah klasifikasi;dan

bentuk Amanat, Laporan dan Nota Dinas pada halamankedua dan seterusnya sejajar sebelah kanan nomor angkutan yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital,termasuk lampirannya (ketentuan tersebut tidak berlaku jikaNaskah Dinas dicetak menjadi buku atau himpunan).Contoh:23.SURAT KAPOLRINOMOR : B//VII/KKA/2016TANGGAL:SEPTEMBER 2016LAMPIRANa.Jika suatu Naskah Dinas memiliki lampiran; halaman satu,dua, dan seterusnya dari lampiran Naskah Dinas tersebutdituliskan kata LAMPIRAN dst .NOMOR, TANGGAL, BULAN,dan TAHUN Naskah Dinas tersebut, seluruhnya dengan hurufkapital, yang dituliskan di sudut kanan atas atau padahalaman satu sejajar dengan kopstuk, halaman dua danseterusnya tanpa kopstuk dan digarisbawahi. Pada halamandua, kata LAMPIRAN dan seterusnya (garis paling atas)diletakkan sejajar dengan nomor halaman.Contoh: pada halaman dua2b.LAMPIRAN “A” KEPUTUSAN KAPOLRINOMOR : KEP//IX/2016TANGGAL:SEPTEMBER 2016Jika dipandang perlu, lampiran dapat diikuti dengansublampiran.Contoh:2c.JikasangatSUBLAMPIRAN ILAMPIRAN “A” KEPUTUSAN KAPOLRINOMOR : KEP//IX/2016TANGGAL:SEPTEMBER ran.contoh:2SUBSUBLAMPIRAN 1 SUBLAMPIRAN ILAMPIRAN “A” KEPUTUSAN KAPOLRINOMOR : KEP//IX/2016TANGGAL:SEPTEMBER 2016

-47-d.Khusus untuk Naskah Dinas yang berlampiran, lampirannaskah diakhiri dengan kelompok penutup sesuai denganketentuan yang berlaku untuk kelompok penutup naskahdimaksud (tanpa alamat yang dituju/tembusan).4.GARIS BAWAHGaris bawah ialah garis yang diletakkan di bawah kata untukmenunjukkan kata tersebutmempunyai arti penting. Kata yangmemiliki arti penting diketik dengan huruf tebal sedangkan untukpenggunaan kata asing/ilmiah dicetak dengan huruf miring.5.GARIS PEMISAHGaris pemisah ialah garis yang digunakan untuk memisahkansuatu kelompok kata dengan kelompok kata di bawahnya.6.GARIS PENUTUPGaris penutup ialah garis yang menutup kelompok kata, misalnyagaris penutup pada kopstuk dan perihal.7.UKURAN KERTASa.ukuran kertas yang secara resmi digunakan adalah A4 297 mm x 210 mm.b.dalam keadaan tertentu dan untuk kepentingan tertentu,digunakan kertas dengan ukuran:8.1)folio (F4 330 mm x 215 mm);2)folio ganda (430 mm x 330 mm);3)kuarto ganda (A3 420 mm x 297 mm);4)setengah kuarto (A5 210 mm x 148 mm); dan5)kuarto (letter 215 mm x 279 mm).JENIS DAN UKURAN HURUFPengetikan semua Naskah Dinas menggunakan:a.jenis huruf arial dan arial narrow; danb.ukuran huruf standar 12.c.kecuali Naskah Dinas Peraturan menggunakan jenis hurufBookman Old Style9.WARNA TINTACap dinas dan tanda tangan menggunakan warna tinta sebagaiberikut:a.cap dinas menggunakan tinta ungu;b.penandatanganan Naskah Dinas menggunakan pulpen (alattulis) tinta hitam; dan

-48-c.10.semua bentuk Naskah Dinas menggunakan tinta erensi/dasar/mengingatterdiriatastulisanataunaskah lain yang dijadikan dasar penyusunan Naskah Dinas.a.katarujukandipakai untuk Surat, Surat Edaran, NotaDinas, dan Pengumuman;b.kata referensi dipakai untuk Surat Telegram;c.katadasardipakai untuk Surat Perintah, Surat Tugas,Surat Izin, Laporan; dand.11.kata mengingat dipakai untuk Keputusan dan Instruksi.NOMOR KOPIa.penyebutan nomor kopi dilakukan untuk menunjukkanbahwa Naskah Dinas dibuat dalam jumlah terbatas;b.pada dasarnya semua Naskah Dinas yang mempunyaitingkat klasifikasi rahasia harus diberi nomor kopi padahalaman pertama (kecuali surat), misalnya Rahasia Jabatan,naskah yang didistribusikan terbatas;c.pencantuman nomor kopi di sudut kanan atas halamanpertama/sampul seperti berikut: KOPI NOMOR . DARI .KOPI.12.PENULISAN k-banyaknya dua kata dituliskan dengan huruf; bilangan yangterdiri atas tiga kata atau lebih harus dituliskan denganangka;Contoh: satu, dua, tiga, seratus; dua ratus, lima ribu, tetapidua puluh satu harus dituliskan 21b.bilangan desimal dituliskan dengan angka, seperti 0,2; 1,3;0,15; dan 0,50;c.penulisan dalam angka dan huruf hanya untuk hal–halkhusus yang menyangkut perbendaharaan, logistik, dansejenisnya;Contoh: SalahBenarAbad ke XXAbad XXAbad 20Abad ke–20Abad kedua puluh

-49-d.bilangan pada awal kalimat harus dituliskan dengan huruf.Jika perlu, susunan kalimat diubah agar bilangan yang mpatkan pada awal kalimat;contohSalah : 15 orang tewas dalam kecelakaan itu.Benar: Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.Salah : 21 orang hilang dalam peperangan itu.Benar: Dalam peperangan itu 21 orang hilang.e.penulisan bilangan yang mendapat akhiran mengikuti caraberikut:Contoh: Tahun 80–an atau tahun delapan puluhan.Uang 5000–an atau uang lima ribuan.13.SUSUNAN DAN CARA PENOMORAN BAGIAN, BAB, DAN PASALa.dalam susunan ini Bagian merupakan kelompok terbesaryang terdiri atas beberapa bab. Bab terdiri atas sejumlahpasal, dan pasal terdiri atas sejumlah Subpasal danseterusnya, urutan tersebut bersifat mutlak;b.Bagian dan Bab dicantumkan di tengah halaman, Pasaldicantumkan di samping kiri atau di tengah halaman;c.Bagian selalu dibuat di halaman baru, bagian dan nomornyadituliskan di tengah halaman dengan menggunakan hurufkapital pada setiap awal kata, seperti berikut; Bagian Kesatu,Bagian Kedua dan seterusnya;d.Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan dituliskandi tengah halaman dengan huruf kapital tanpa titik, contohBAB I dan BAB II. Demi keseragaman, penulisan Bab tidakboleh dilakukan pada baris terakhir;e.Pasal diberi nomor dengan angka Arab ditulis di kiri ataudi tengah halaman dan diberi tanda titik (.);f.Nomor Pasal/Subpasal/Subsubpasal1)Nomor Pasala)nomor pasal diketik di ruang tepi kiri ataudi tengah, diberi tanda titik dan ditulis denganangka;b)hurufpertamakeenam; danteksdimulaipadaketukan

-50-c)huruf pertama baris kedua dan seterusnyadiketik di bawah huruf pertama kata/kalimatdiatasnya;2)Nomor urut abjad), diketik pada ketukan keenamdari ruang tepi kiri dan diberi tanda titik;b)huruf pertama diketik pada ketukan keduabelas; danc)huruf pertama baris kedua dan selanjutnyadiketik di bawah huruf pertama kata/kalimatdiatasnya;3)Nomor Subpasal dan Subsubpasala)nomor subpasal ditulis dengan angka arab dandiberikurungtutup,sedangkannomorsubsubpasal dituliskan dengan huruf kecil dandiakhiri dengan tanda baca kurung tutup dandiketik tepat di bawah huruf pertama teks darisubpasal tanpa tanda titik; danb)huruf pertama diketik pada karakter keempatsetelah kurung tutup.14.KATA PENYAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYAa.jika Naskah Dinas terdiri lebih dari satu halaman, padaakhir setiap halaman, di kanan bawah, ditulis kata pertamadari halaman berikutnya;b.pengetikan pertama ditulis nomor (apabila ada) diikuti katapertama halaman berikutnya diikuti tanda baca titik (.)sebanyak lima kali. Apabila kata pertama dari halamanberikutnya berupa nomor pasal atau huruf kapital atau adagaris bawah penulisannya juga dengan cara yang sama.

-51-15.KOPSTUKa.contoh penulisan kopstuk tingkat Mabes Polri.1)kopstuk nama jabatan Kapolri;KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA2)kopstuk namainstansi/Satuan Organisasi(untukNaskah Dinas bentuk Surat dan Surat Pengantar yangditandatangani Kapolri/a.n. Kapolri).KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAMARKAS BESARJalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110b.contoh penulisan kopstuk tingkat Kewilayahan1)Kopstuk nama jabatan Kapolda;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU2)kopstuk namainstansi/Satuan Organisasi(untukNaskah Dinas bentuk Surat dan Surat Pengantar yangditandatangani Kapolda/a.n. Kapolda);KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH JAWA TENGAHJalan Pahlawan 1, Semarang 50243

-52-3)kopstuk namainstansi/Satuan Organisasi(untukNaskah Dinas bentuk Surat dan Surat Pengantar yangditandatangani Kapolres/a.n. Kapolres);KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH SUMATERA BARATRESOR KOTA PADANGJalan M. Yamin,S.H. 1, Padang Kode Pos4)kopstuk namainstansi/Satuan Organisasi(untukNaskah Dinas bentuk Surat dan Surat Pengantar yangditandatangani Kapolsek);POLRI DAERAH SULAWESI TENGAHRESOR PALUSEKTOR PALU TIMURJalan ,, Kode Pos5)kopstuk namainstansi/Satuan Organisasi(untukNaskah Dinas bentuk Surat dan Surat Pengantar yangditandatangani Kapolsubsektor);POLRI SEKTOR METRO KEBAYORAN BARUSUBSEKTOR BLOK MJalan . Kode Pos16.TAJUK TANDA TANGANa.Tata penulisan penandatanganan Naskah Dinas sebagaiberikut:

-53-1)penandatanganan sendiri, Nama Jabatan pada barispertama tidak boleh disingkat kecuali bentuk SuratTelegram, dan pada kertas formulir ukuran kecil (KTA,SIM, STNK dan lain–lain), atau karena penulisan namajabatan lengkap akan melebihi ketentuan 48 ketukan;Contoh: bentuk penandatanganan sendiriKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADrs. M. TITO KARNAVIAN, M.A., Ph.D.JENDERAL POLISI2)penandatanganan atas nama (pelimpahan wewenangsatu tingkat ke bawah). Atas nama ditulis dengansingkatan a.n. (a dan n ditulis dengan huruf kecil danmasing-masing diikuti tanda titik; singkatan a.n.diletakkan di depan dan sebaris dengan nama jabatanpejabat pelimpah wewenang);contoh:a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAKASETUMRATNAWATI HADIWIDJAJA, S.H., M.H.KOMISARIS BESAR POLISI NRP 640204383)penandatanganan untuk beliau (pelimpahan wewenangdua tingkat ke bawah). Untuk beliau ditulis dengansingkatan u.b. (u dan b ditulis dengan huruf kecil danmasing-masing diikuti tanda titik; u.b. diletakkandi antara dan di tengah dua pejabat yang diberiwewenang);contoh:a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAAS SDMu.b.KAROBINKARDrs. PRIYO WIDYANTO, M.M.BRIGADIR JENDERAL POLISI

-54-4)penandatanganan atas perintah. Atas perintah ditulisdengan singkatan a.p. (a dan p ditulis dengan pahan wewenang bentuk a.p. dipakai dengansyarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:a)pemakaian a.p. dibatasi dalam keadaan sangatmendesak dan sangat perlu;b)pada dasarnya dipakai untuk tulisan dinasberbentuk surat yang materinya menyangkutmasalah rutin dan berlaku intern di lingkunganPolri; danc)tanggungjawabsepenuhnyapadapejabatpelimpah wewenang.contoh:a.p. KEPALA SEKRETARIAT UMUM POLRIPAURFUNGTEK SUBBAGBINSETDra. LILI SUWITIPENATA I NIP 196408221994032004B.TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH DINAS1.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)a.Jenis SOP terdiri dari:1)2)SOP yang bersifat teknis, berupa:a)narasi; ataub)deskripsi;SOP yang bersifat administratif, berupa alur kegiatandalam bentuk flowchart.b.format SOP yang dipersyaratkan dalam Kebijakan ReformasiBirokrasi memiliki format yang telah distandarkan tidakseperti format SOP pada umumnya. Adapun format SOPyang dipergunakan dalam Kebijakan Reformasi Birokrasiadalah sebagai berikut:1)simbol yang digunakan dalam SOP hanya terdiri rts (Basic Symbol of Flowcharts) dan 1 (satu)simbol Penghubung ganti halaman (Off-Page Conector).

-55-Kelima simbol yang dipergunakan tersebutadalahsebagai sikan kegiatan mulai dan berakhir;b)Simbol Kotak/Process () untuk mendeskripsikanproses atau kegiatan skripsikan kegiatan pengambilan keputusan;d)Simbol Anak Panah/Panah/Arrow () untukmendeskripsikan arah kegiatan (arah proseskegiatan); dane)Simbol Segilima/Off-Page Connector () untukmendeskripsikan hubungan antarsimbol yangberbeda halaman.2)dasar penggunaan 5 (lima) simbol dalam penyusunanSOP adalah:a)SOP mendeskripsikan prosedur administratif,yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh lebih darisatu pelaksana (jabatan) dan bersifat makromaupun mikro dan prosedur yang bersifat si maupun urusan ahansifatkegiatanyaitukegiataneksekusi (process) dan pengambilan isebabkankarena prosedur yang dideskripsikan bersifatumum tidak rinci dan tidak bersifat teknisdi samping itu kegiatan yang dilakukan olehpelaksana kegiatan sudah langsung operasionaltidak bersifat teknikal (technical procedures) yangberlaku pada peralatan (mesin);d)penulisan kegiatan dalam prosedur bersifat aktif(menggunakan kata kerja tanpa subjek) dengandemikian banyak simbol yang tidak dipergunakan,

-56-seperti: simbol pendokumentasian, simbol persiapan,simbol penundaan, dan simbol lain yang nistrasi Pemerintahan (SOP AP) ini l, artinya bahwa branching an(simbolsegilima/off-page connector) dan tidak mengenalsimbol lingkaran kecil penghubung dalam satuhalaman; danf)contoh format Standar Operasional Prosedur (SOP)bersifat administratif sebagai berikut:Nomor SOP:Tanggal Pembuatan :Tanggal Revisi:Tanggal Pengesahan :Disahkan Oleh:MARKAS BESARKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADIVISI HUKUMDasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan2. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PembentukanPeraturan KepolisianKeterkaitan1. SOP Pedoman Penyusunan Peraturan Kepolisian2. SOP Penanganan Rancangan Peraturan Perundang-undanganPeringatan1. apabila .2. apabila .3. apabila . 4. dst. /XII/20./Divkum. November 20.Tanggal, Bulan, TahunKepala Divisi Hukum.nama lengkap.Inspektur Jenderal PolisiNama SOP: Penyusunan Peraturan KapolriKualifikasi Pelaksana1. Sarjana Hukum atau sarjana di bidang ilmu lainyang terkait dengan materi Rancangan Perkapyang akan disusun2. n atau pernah terlibat latan/Perlengkapan1. Literatur/referensi peraturan perundang-undangan2. ATK3. komputer, laptop, OHP, printer, dan jaringaninternetPencatatan dan Pendataan1. .2. .Keterangan:1.Logo dan Nama Satker/Satfung, nomenklatur Satker/Satfung organisasipembuat;2.Nomor SOP, nomor prosedur yang di-SOP-kan;3.Tanggal Pembuatan, tanggal pertama kali SOP dibuat berupa tanggalselesainya SOP dibuat bukan tanggal dimulainya pembuatannya;

-57-4.TanggalRevisi,tanggalSOPdir

13. susunan dan cara penomoran bagian, bab, dan pasal 14. kata penyambung ke halaman berikutnya 15. kopstuk 16. tajuk tanda tangan b. teknik penyusunan naskah dinas 1. standar operasional prosedur (sop) 2. amanat 3. surat edaran 4. maklumat 5. keputusan 6. instruksi 7. surat perintah/surat tugas 8. nota dinas 9. surat telegram 10. surat

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

39 2012, no.920 lampiran peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia www.djpp.depkumham.go.id. 2012, no.920 40 daftar lampiran a. mekanisme perlindungan hukum terhadap bawahan.

Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia . yang berkerja didalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. . 7. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk .

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. Kisi-kisi Angket Lampiran 2. Soal-soal Angket Uji Coba Lampiran 3. Soal-soal Angket Lampiran 4. Foto-foto Dokumentasi Penelitian Lampiran 5. SK Pembimbing Skripsi Lampiran 6. Surat Izin Penelitian Lampiran 7. Surat Keterangan Selesai Penelitian xvi . xvii BAB I .

pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat

Lampiran 2. Intrumen Telaah RPP Lampiran 3. Instrumen Wawancara sebelum pengamaan pembelajaran Lampiran 4 a. Instrumen pengamatan pembelajaran kurikulum 2006 Lampiran 4 b. Instrumen pengamatan pembelajaran kurikulum 2013 Lampiran 5. Instumen wawancara setelah pelaksanaan pembelajaran Lampiran 6. Intrumen supervisi akademik penilaian .