KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL

3y ago
80 Views
2 Downloads
207.99 KB
6 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Helen France
Transcription

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONALYth.1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional;3. Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), di Yogyakarta;4. Para Kepala Kantor Wilayah BPN, di seluruh Indonesia; dan5. Para Kepala Kantor Pertanahan, di seluruh Indonesia.SURAT EDARANNomor : 4/SE-100/IV/2017TENTANGPENGGUNAAN KOP NASKAH DINAS, CAP DINAS, KODE IDENTIFIKASI UNIT KERJA UNTUKPENOMORAN, PEMBUBUHAN DAN TATA LETAK PARAF PADA NASKAH DINASDI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTORWILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN1. UmumBahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentangPembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja PeriodeTahun 2014-2019, nomenklatur Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiatelah berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional. Menindaklanjuti perubahan tersebut maka telah ditetapkan PerubahanStruktur Organisasi dan Tata Kerja dan penyesuaian Lambang/Logo BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi Lambang/Logo KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Selanjutnya dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman penggunaanLambang/Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionaldimaksud, maka perlu dibuat kebijakan mengenai penggunaan pada Kop NaskahDinas, Cap Dinas, Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran, Pembubuhandan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas di Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionaldan Kantor Pertanahan.2. Maksud dan TujuanMaksud dan Tujuan dari Surat Edaran ini agar tercapai tertib administrasi danterdapat keseragaman penggunaan pada Kop Naskah Dinas, Cap Dinas, KodeIdentifikasi Unit Kerja untuk Penomoran, Pembubuhan dan Tata Letak Paraf padaNaskah Dinas, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.3. Ruang LingkupRuang Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai Penggunaan Kop NaskahDinas, Cap Dinas, Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran, Pembubuhandan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas di Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan danKantor Pertanahan serta mekanisme pengadaan, pengawasan dan pengendaliancap dinas.4. Dasar Hukum

-2-4. Dasar Hukuma. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria danTata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18);b. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan PertanahanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21);c. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentangPembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja PeriodeTahun 2014-2019;d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentangPenggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019;e. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;h. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;i. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 59/KEP-5.11/III/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentangLambang/Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional.5. IsiI. Dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman penggunaan Kop NaskahDinas, Cap Dinas, Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran,Pembubuhan dan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas, berlaku ketentuansebagai berikut:1. Format Kop Naskah Dinasa) Format Kop Naskah Dinas yang digunakan di Kementerian Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdiri dari:1) Format Kop Naskah Dinas untuk Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;2) Format Kop Naskah Dinas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya(Eselon I), dalam hal penandatangan naskah dinas yangdilimpahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional, ditandangani untuk dan atas nama MenteriAgraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;3) Format Kop Naskah Dinas yang di gunakan oleh Pejabat PimpinanTinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (EselonII) dan Pejabat Administrator (Eselon III) di Kementerian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam halpenandatangan naskah dinas sesuai dengan tugas pokok danfungsi serta kewenangannya masing-masing unit kerja,dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalamLampiran I Surat Edaran ini;b)Format Kop Naskah Dinas yang digunakan di:1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk Pejabat EselonII dan III, guna penandatangan naskah dinas sesuai dengan tugaspokok dan fungsi serta kewenangannya masing-masing unit kerja;dan2) Kantor

-3-2)Kantor Pertanahan, untuk Pejabat Eselon III dan IV, gunapenandatangan naskah dinas sesuai dengan tugas pokok danfungsi serta kewenangan masing-masing unit kerja,dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalamLampiran II Surat Edaran ini.2. Bentuk, Penggunaan dan Ukuran Cap Dinasa) Bentuk dan Penggunaan Cap DinasBentuk Cap Dinas yang digunakan di Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional, terdiri dari:1) Bentuk Cap Dinas untuk menyertai tanda tangan Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;2) Bentuk Cap Dinas yang digunakan untuk menyertai tanda tanganPejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), guna penandatangannaskah dinas yang dilimpahkan oleh Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, untuk menyertaitanda tangan atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasional; dan3) Bentuk Cap Dinas yang digunakan untuk menyertai tanda tanganPejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Pejabat Pimpinan TinggiPratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) diKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionalguna penandatangan naskah dinas sesuai dengan tugas pokokdan fungsi masing-masing unit kerja,dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalamLampiran III Surat Edaran ini;Bentuk Cap Dinas yang digunakan pada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional, dan Bentuk Cap Dinas yang digunakan padaKantor Pertanahan, dibuat sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Surat Edaran ini.b)Ukuran Cap DinasUkuran Cap Dinas untuk Jabatan Menteri, Cap Dinas Kementerian diKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Cap Dinas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Cap DinasKantor Pertanahan, dibuat sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran VI Surat Edaran ini3. Kode Identifikasi Unit KerjaKode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran pada Naskah Dinas diubahmenyesuaikan dengan organisasi dan tata kerja berdasarkan PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalNomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016, sebagaiberikut:a) Perubahan Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran padaNaskah Dinas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIISurat Edaran ini;b) Perubahan

-4-b)c)Perubahan Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran padaNaskah Dinas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Surat Edaran ini;Perubahan Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran padaNaskah Dinas di Kantor Pertanahan, sebagaimana tercantum dalamLampiran IX Surat Edaran ini.4. Pembubuhan dan Tata Letak Paraf pada Naskah DinasPembubuhan dan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas di LingkunganKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KantorWilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, harusmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:a) Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Jenderal,Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Biro, Kepala Pusat,Direktur dan Inspektur Wilayah, harus diparaf terlebih dahulu olehminimal 2 (dua) orang pejabat struktural dibawahnya secaraberjenjang untuk bertanggungjawab terhadap substansi, redaksi danformat penulisan naskah dinas tersebut sesuai dengan tugas pokokdan fungsinya;b) Letak pembubuhan paraf untuk pejabat yang berada satu tingkatdibawah pejabat penandatangan naskah dinas berada disebelahkanan/setelah nama jabatan penandatangan, untuk pejabat yangberada dua tingkat dibawah pejabat penandatangan naskah dinasberada disebelah kiri/sebelum nama jabatan penandatangan, danuntuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat disebelah para pejabatyang diatasnya.c) Untuk keamanan isi naskah dinas yang lebih dari satu halaman,sebelum naskah dinas tersebut ditandatangani oleh pejabat yangberwenang maka harus dibubuhkan paraf pejabat dibawahnya padasudut kanan bawah setiap lembar halaman;d) Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang mempunyailampiran, pada lembar lampiran dipojok sebelah kiri atas ditulislampiran : surat, nomor dan tanggal serta pada bagian akhir sebelahkanan bawah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;e) Setiap konsep naskah dinas yang akan diserahkan untukditandatangani oleh Pimpinan, wajib diserahkan melalui:1) i) Kepala Subbagian Umum dan Rumah Tangga padaSekretariat Direktorat Jenderal I;ii) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga padaSekretariat Direktorat Jenderal II, III, IV, V, VI dan VII;2) Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tanggapada Sekretariat Inspektorat Jenderal;3) i) Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan pusat-pusat;ii) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan pada PusatPendidikan dan Pelatihan;4) i) Kepala Subbagian Tata Usaha Biro di lingkungan biro-biropada Sekretariat Jenderal;ii) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Sistem InformasiKepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian;iii) Kepala Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Tata UsahaBiro;5) Kepala Subbagian Tata Usaha, pada masing-masing Direktorat;6) Kepala Bagian Tata Usaha, pada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional;7) Kepala Subbagian Tata Usaha, pada Kantor Pertanahan.f) Pembubuhan

-5-f)g)II.Pembubuhan paraf hierarki dan paraf koordinasi juga dapat dibuatdengan cap/stempel persegi empat dengan ukuran 5 x 7 cm, mulaidari Staf Pengolah sampai dengan Pejabat Eselon tertinggi di UnitKerja masing-masing;Contoh Tata Letak Pembubuhan Paraf pada Naskah Dinas,Cap/Stempel Paraf Hierarki dan Paraf Koordinasi, sebagaimanatercantum dalam Lampiran X Surat Edaran ini.Pengadaan, Pengawasan dan Pengendalian Cap Dinas1. Pengadaan semua Cap Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional danKantor Pertanahan, wajib dilaksanakan melalui Kementerian Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretariat Jenderal cq.Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan;2. Penguasaan dan tanggung jawab penggunaan cap dinas di KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu:a) Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan Biro Umum dan Tata UsahaPimpinan, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional;b) 1) Kepala Subbagian Umum dan Rumah Tangga pada SekretariatDirektorat Jenderal I;2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada SekretariatDirektorat Jenderal II, III, IV, V, VI dan VII;c) Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga padaSekretariat Inspektorat Jenderal;d) 1) Kepala Subbagian Tata Usaha di lingkungan pusat-pusat;2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan pada PusatPendidikan dan Pelatihan;e) 1) Kepala Subbagian Tata Usaha Biro di lingkungan biro-biro padaSekretariat Jenderal;2) Kepala Subbagian Tata Usaha dan Sistem Informasi Kepegawaianpada Biro Organisasi dan Kepegawaian;3) Kepala Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Tata Usaha Biro.3. Penguasaan dan tanggung jawab penggunaan cap dinas di Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, yaitu:a) Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional; danb) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Pertanahan.4. Dalam hal Cap Dinas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional danKantor Pertanahan yang menjadi tanggung jawab pejabat sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan angka 3 hilang atau rusak atau tidak dapatdipergunakan lagi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris InspektoratJenderal, Kepala Pusat dan Kepala Biro, Kepala Kantor Wilayah BPN,wajib mengajukan penggantian kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala BiroUmum dan Tata Usaha Pimpinan, dengan melampirkan berita acarakehilangan atau rusak.6. Diwajibkan kepada Saudara agar segera menyesuaikan Format Kop Naskah Dinas,Bentuk dan Ukuran Cap Dinas, Kode Identifikasi Unit Kerja untuk Penomoran,Pembubuhan dan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas sebagaimana diatur dalamSurat Edaran ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.7. Pada

-6-7. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka:a. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq.Sekretaris Utama Nomor 9/SE-100/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014tentang Pembubuhan dan Tata Letak Paraf pada Naskah Dinas di LingkunganBadan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; danb. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 9/SE/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang Penggunaan KopNaskah Dinas, Cap Dinas dan Kode Penomoran di Lingkungan KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.8. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan, untuk dipedomani dandilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 April 2017a. n. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALSEKRETARIS JENDERAL,Ttd.M. NOOR MARZUKINIP. 19580124 198603 1 004TembusanMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

surat edaran nomor : 4/se-100/iv/2017 tentang penggunaan kop naskah dinas, cap dinas, kode identifikasi unit kerja untuk penomoran, pembubuhan dan tata letak paraf pada naskah dinas di kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan 1. umum

Related Documents:

Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan AKSI 02 PENANGGUNG JAWAB Kementerian LH dan Kehutanan Badan Informasi Geospasial Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kementerian Pertanian Kementerian Dalam Negeri Pemprov Kalimantan Tengah Pemprov Kalimantan Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); 3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan . e. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit . ruang dan perairan, serta evaluasi dan pelaporan. (3) Seksi Survei dan Pemetaan Tematik mempunyai tugas .

c) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna d) Kementerian Sumber Manusia e) Kementerian Kerja Raya f) Kementerian Pertanian dan Industri Asas Tani g) Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi h) Kementerian Perusahaan, Perladangan dan Komoditi i) Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan

Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan

Tata ruang kantor, iklim lembaga, dan kepuasan kerja guru sangat penting untuk diperhatikan di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat tata ruang kantor, tingkat iklim lembaga dan tingkat kepuasan kerja guru, mengetahui pengaruh secara parsial tata ruang kantor terhadap kepuasan kerja guru, pengaruh

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, . Tuntutan ganti rugi tanah partikelir; 7. Tanah ulayat; 8. Pelaksanaan putusan pengadilan. . sesama masyarakat Hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah Ancaman terhadap

Abrasive Water Jet Processes . Water Jet Machining (invented 1970) A waterjet consists of a pressurized jet of water exiting a small orifice at extreme velocity. Used to cut soft materials such as foam, rubber, cloth, paper, food products, etc . Typically, the inlet water is supplied at ultra-high pressure -- between 20,000 psi and 60,000 psi. The jewel is the orifice in which .