Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan . - DPP FERARI

1y ago
8 Views
2 Downloads
1.59 MB
20 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Rosa Marty
Transcription

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalPENANGANANSENGKETA KONFLIK PERKARAPERTANAHANDIREKTUR JENDERAL PENANGANAN MASALAH AGRARIAPEMANFAATAN RUANG DAN TANAHDisampaikan pada Pelatihan Peningkatan Kualitas PPATJakarta 2019

DASAR HUKUM Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan JabatanPejabat Pembuat Akta Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agrariadan Tata Ruang; Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Badan PertanahanNasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan; Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang No. 8 Tahun 2015 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan TataRuang/BPN.

TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL PENANGANANMASALAH AGRARIA PEMANFAATAN RUANG DAN TANAHFungsi :Tugas :Menyelenggarakanperumusandanpelaksanaan kebijakan dibidangpenyelesaiansengketa, konflik danperkaraagraria/pertanahan, pemanfaatanruang, dan tanah sesuaidenganketentuanperaturanperundangundangan;a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa,konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang,dan tanah;b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa,konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatanruang, dan tanah;c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di a/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di a/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaiansengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan,pemanfaatan ruang, dan tanah;f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal PenangananMasalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah; dang. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PENGERTIAN SENGKETA, KONFLIKDAN PERKARA Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketaadalah perselisihan pertanahan antara orangperseorangan, badan hukum, atau lembaga yangtidak berdampak luas. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflikadalah perselisihan pertanahan antara orangperseorangan, kelompok, golongan, organisasi,badan hukum, atau lembaga yang mempunyaikecenderungan atau sudah berdampak luas. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkaraadalah perselisihan pertanahan yang penanganandan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan

TIPOLOGI KASUS PERTANAHANTipologi kasus pertanahan yang ditangani KementerianATR/BPN dikelompokkan menjadi 8 (delapan :1. Penguasaan dan pemilikan tanah; Konflik terkait kehutanan; Konflik terkain Aset BMN/BUMN;2. Penetapan hak dan pendaftaran tanah;3. Batas/letak bidang tanah;4. Pengadaan tanah;5. Tanah obyek landreform;6. Tuntutan ganti rugi tanah partikelir;7. Tanah ulayat;8. Pelaksanaan putusan pengadilan.

SUMBER SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN Setiap orang/badan hukum adalah subyek hukum yang dilekati hak dankewajiban serta kepentingan tertentu; Setiap orang/badan hukum dapat menjadi subyek hak atas tanahtertentu yang di dalamnya terkandung kewenangan dan kewajibantertentu agar kepentingannya dapat dipenuhi tanpa menimbulkanbenturan atau gangguan dari atau terhadap subyek lain.KONFLIK ATAU SENGKETA TERJADI JIKA : Penggunaan Kewenangan dan Kewajiban oleh para subyek HakAtas Tanah menciptakan benturan satu dengan lainnya; Tercipta ketidak-puasan salah satu subyek atau perbedaanpandangan yang disebabkan oleh tindakan subyek yang lain .

SUMBER SENGKETA/KONFLIK PERTANAHANPENGELOMPOKAN SUMBERSENGKETA DAN ANBERSIFATADMINISTRASISENGKETA/KONFLIKKEPENTINGAN

SENGKETA/KONFLIKHUKUMBERSIFAT KEPERDATAANBERSUMBER DARI PERBUATANMELAWAN HUKUM (PMH) Subyek yang berhak atas tanah penyerobotan/pendudukan tanah ygdipunyai orang lain Pemindahan patok-patok tanda batastanah Penyalahgunaandokumen/Surattanah/keputusan hukum tertentu utkmenguasai tanah orang lain Pemalsuan dokumen tertentu untukmenguasai tanah orang lain Adanya kerugian akibat perbuatanmelawan hukumBERSIFAT ADMINISTRATIFBERSUMBER DARI PERBUATANSEPIHAK INSTANSI PEMERINTAH Dibidang Pendataran Tanah : PengesahanBeritaAcaraPengumpulan & Pemeriksaan DataFisik yang belum disepakati Penerbitan Sertipikat yang DataYuridis (subyek hak) belum pasti Penolakan PT berdasarkan putusanPN Kesalahan data fisik/yuridis dalamrangka pendaftaran tanah Dibidang Pengurusan Hak Penetapan lokasi dlm pengadaantanah yang tidak partisipatif SK Pemberian Hak /Ijin Lokasi ygmerugikan hak orang lain Penetapan Tanah Terlantar

DAMPAK NEGATIF SENGKETA/KONFLIK PERTANAHAN1SECARAEKONOMIS Pengeluaran biayayang besar Kehilangan masaproduktif Kehilangan tenagadan pikiran untukkerja produktif2SECARASOSIAL POLITIK3SECARAEKOLOGI Hilangnyahubungansosialsesama masyarakatTanah Berada DalamStatus Quo dengankonsekuensi terjadi : Hilangnyakepercayaan publikkepada pemerintah Penelantaran tanah Ancaman terhadapkeutuhan bangsa Penurunan kualitasLingkungan Hidup

POLA PENANGANAN/PENYELESAIAN KONFLIKPERTANAHAN (Permen ATR/BPN 11/2016)1. Penanganan/penyelesaian Konflik Pertanahan yangmerupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN :a. Kesalahan prosedur dalam proses pengukuran,pemetaan dan/atau perhitungan luas;b. Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaranpenegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekasmilik adat;c. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/ataupendaftaran hak tanah;d. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanahterlantar;e. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanahyang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan

POLA PENANGANAN.f. Kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan datapendaftaran tanah;g. Kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikatpengganti;h. Kesalahandalammemberikaninformasidatapertanahan;i. Kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;j. Penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atauk. Kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundangundangan.2. sanakan putusan pengadilan.3. nganKementerianATR/BPNdanmenjadikewenangan instansi lain (selain tersebut di atas) dilakukandengan cara Mediasi

MEKANISME PENANGANAN PERKARAKementerian Bukan PihakPs. 47Kementerian Sebagai Pihaka. Penerimaan panggilan sidang(relaas);b. Pengumpulan data dalamrangka penanganan perkarac. Penyiapan surat tugas dansurat kuasa;d. Penyiapan gugatan/jawaban;e. Penyiapan replik/duplik;f. Penyiapan bukti;g. Penyiapan saksi dan/atau ahli;h. Pemeriksaan setempat;i. Kesimpulan; danPeradilanPerdataa. Melakukanintervensi;b. KeteranganAhliPs. 43PeradilanTUNj. Upaya hukum.a.Jika Kementerian sebagai tergugatdalam Perkara TUN yang obyeknyasertifikat HATatau jikaadaperdamaian melibatkan Kementeriansebagai tergugat berkaitan statuskeabsahan keputusan pejabat TUN,maka pemegang hak merupakanpihak dalam perdamaian tersebut.b.c.Ps. 45d.PERDAMAIAN :Tidak menyangkutBMN/BMDTidak merugikankepentingan Kementerian;Disetujui oleh pihak-pihakyang berperkara; dan/atautidak terdapat masalah/perkara lain berkenaandengan subyek dan obyekyang sama.Ps. 44a. perlawanan(verzet);b. banding;c. kasasi;dan/ataud. peninjauankembali.

PENCEGAHAN SENGKETA/KONFLIK PERTANAHANOLEH KEMENTERIAN ATR/BPN1. Mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahandalam prioritas Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR RI;2. Melaksanakan Reforma Agraria;3. Melaksanakan pengendalian pemberian hak atas tanah skala besar(HGU dan HGB);4. Memberlakukan kebijakan One Map Policy;5. Membangun basis data sengketa dan konflik pertanahan6. Meningkatkan kualitas pencatatan/administrasi pertanahan dankualitas SDM Pertanahan.7. Penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi peraturan pertanahan;8. yarakat;9. Sinkronisasi peraturan pertanahan, (dari 632 peraturan, sebanyak208 telah dicabut karena tumpang tindih peraturan);

PERAN PPAT DALAM MENCEGAHTIMBULNYA SENGKETA Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenaiperbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau HakMilik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016). Tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftarantanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannyaperbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagipendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkanoleh perbuatan hukum itu (Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998). PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri37/1998).(Pasal 5 ayat (1) PP

PPAT dapat berperan dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik danperkara dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi PPAT denganbaik dan benar sesuai yang diamanatkan dalam peraturanperundang-undangan. PPAT dilarang :1.melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yangmengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan.2.memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) di dalam akta yangmengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan.3.membuat akta yang tidak menghadirkan para pihak atau salah satupihak atau kuasanya yang berwenang sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

5. membuat akta dengan menggunakan kuasamenjual, kecuali dilengkapi dengan perjanjianperikatan jual beli.6. membuat akta yang objeknya diketahui masihdalam sengketa atau perkara di gkutan tidak berhak melakukan perbuatanhukum.7. membuat akta dalam masa dikenakan sanksipemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti.

Kewajiban PPAT :1. Akta wajib ditandatangani oleh pasangan penjual (istri/suami)jika sudah menikah atau oleh seluruh ahli waris tanpa kecualijika boedel waris;2. Sebelum akta dibuat wajib dilakukan pengukuran terlebih dahuluuntuk objek yang belum bersertipikat atau objek yang akandipisahkan;3. Melakukan pengecekan sertipikat dengan jangka waktu yangtidak terlalu lama dengan pembuatan akta;4. Mempelajari aturan perundang-undangan agar tidak salahdalam melakukan tindakan.

TINDAK PIDANA BERKAITAN DENGAN TUGAS PPAT1. Sangkaan Penempatan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik(Pasal 263, 264, 266 dan 55 KUHP)Modus Yang Disangkakan :a. Membantumelengkapi/menyempurnakan/menambahkan catatan pada alas hak tanah atau berkaspermohonan.b. Tidak melakukan tahapan pekerjaan sesuai dengan SOPyang telah ditetapkan.2. Sangkaan Tindak Pidana Menghilangkan Aset Pemerintah(Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP)Modus Yang Disangkakan :a.Kompromi dengan data yang berbeda.b. Tuduhan memberikan suap atau gratifikasi dalampelaksanaan tugas.

3. Sangkaan Penggelapan barang milik orang lain (Pasal372 dan 55 KUHP)Modus Yang Disangkakan :a. Membuat akta jual beli yang tidak dilakukan oleh penjualyang berhakb. sehingga menyebabkan hilangnya tanah ybs.b. Tidak melakukan tahapan pekerjaan sesuai dengan SOPyang telah ditetapkan.2. Sangkaan Tindak Pidana Pemerasan/Pungli (Pasal 368 KUHPPasal 55 KUHP)Modus Yang Disangkakan :Menarik tarif melebihi ketentuan.

DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN MASALAH AGRARIA PEMANFAATAN RUANG DAN TANAHKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPNJl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Indonesia

a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, . Tuntutan ganti rugi tanah partikelir; 7. Tanah ulayat; 8. Pelaksanaan putusan pengadilan. . sesama masyarakat Hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah Ancaman terhadap

Related Documents:

surat edaran nomor : 4/se-100/iv/2017 tentang penggunaan kop naskah dinas, cap dinas, kode identifikasi unit kerja untuk penomoran, pembubuhan dan tata letak paraf pada naskah dinas di kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan 1. umum

Perbaikan Tata Kelola Data dan Kepatuhan Sektor Ekstraktif, Kehutanan, dan Perkebunan AKSI 02 PENANGGUNG JAWAB Kementerian LH dan Kehutanan Badan Informasi Geospasial Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kementerian Pertanian Kementerian Dalam Negeri Pemprov Kalimantan Tengah Pemprov Kalimantan Timur

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); 3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan . e. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit . ruang dan perairan, serta evaluasi dan pelaporan. (3) Seksi Survei dan Pemetaan Tematik mempunyai tugas .

c) Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna d) Kementerian Sumber Manusia e) Kementerian Kerja Raya f) Kementerian Pertanian dan Industri Asas Tani g) Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi h) Kementerian Perusahaan, Perladangan dan Komoditi i) Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan

Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan

Tata ruang kantor, iklim lembaga, dan kepuasan kerja guru sangat penting untuk diperhatikan di sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat tata ruang kantor, tingkat iklim lembaga dan tingkat kepuasan kerja guru, mengetahui pengaruh secara parsial tata ruang kantor terhadap kepuasan kerja guru, pengaruh

1. Pengertian Hukum Agraria Sebutan agraria dalam arti yang demikian luasnya, maka dalam pengertian UUPA Hukum Agraria bukan hanya meru-pakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agrar-ia merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang

QUALITY IN EDUCATION AND TRAINING AWARDS Trainee/Student Leader of the Year Aisha Gaido Adult Nursing BSc (Hons) Student, Anglia Ruskin University Nominated by Joe Laryea, Clinical Learning Environment Lead, Health Education East of England Aisha is a very keen and enthusiastic student nurse who goes out of her way to assist students both in practice and in the university. She has a very kind .