REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DENGAN .

3y ago
37 Views
2 Downloads
369.33 KB
83 Pages
Last View : 14d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Konnor Frawley
Transcription

-1-OTORITAS JASA KEUANGANREPUBLIK INDONESIASALINANPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 23 /POJK.04/2016TENTANGREKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIFDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Menimbang: ganyangsehatdansertameningkatkan daya saing industri Reksa Dana anpengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif;b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan PeraturanOtoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana BerbentukKontrak Investasi Kolektif;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PasarModal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun a Nomor 3608);2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OtoritasJasa Keuangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5253);

-2MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG REKSADANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksuddengan:1.Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untukmenghimpun dana dari masyarakat pemodal untukselanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek olehManajer Investasi.2.Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara ManajerInvestasi dan Bank Kustodian yang mengikat wewenang untuk mengelola portofolio investasi nakan Penitipan unjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalamportofolio investasi kolektif.4.Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanyamengelola Portofolio Efek untuk para nasabah ataumengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompoknasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanyaberdasarkan peraturan perundang-undangan.5.Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipanEfek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek sertajasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hakhak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakilipemegang rekening yang menjadi endapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai

-3Bank Kustodian.7.Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang aKeuanganolehUmumatauPenawaranPerusahaan Publik.8.Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungandengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lainmembeli Efek.9.Efek Bersifat Utang adalah Efek yang kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).10. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapatdiperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar paraPihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.11. liantransaksikembali,dalampelunasan,dan/atau pengalihan dari Unit Penyertaan suatu ReksaDana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelolaoleh Manajer Investasi yang sama.12. Afiliasi jatperkawinankedua,baikdansecarahorizontal maupun vertikal;b.hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur,atau komisaris dari Pihak dapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi ataudewan komisaris yang sama;d.hubungan antara perusahaan dan Pihak, baiklangsung maupun tidak langsung, mengendalikanatau dikendalikan oleh perusahaan ngsungperusahaanmaupunyangtidaklangsung, oleh Pihak yang sama; atauf.hubungan antara perusahaan dan pemegang sahamutama.

-413. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturanpelaksanaannya yang:a.akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;b.aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan,kegiatan usaha; rbitnya,tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di PasarModal.BAB IIPEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUKKONTRAK INVESTASI KOLEKTIFPasal 2(1)Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib denganitikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankantugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Danasesuai peraturan perundang-undangan.(2)Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank imaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atauBank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atassegala kerugian yang timbul karena tindakannya masingmasing.Bagian KesatuNama Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPasal 3(1)Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektifwajib menggambarkan:a.nama Manajer Investasi;b.nama yang mencerminkan jenis Reksa Dana; dan

-5c.denominasi mata uang asing yang digunakan, jikamenggunakan mata uang selain Rupiah.(2)Nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektifdilarang:a.sama dengan nama Reksa Dana lain;b.mengandungungkapanReksaDanatersebutmemiliki manfaat tertentu yang belum tentu benar;c.mengandung ungkapan Manajer Investasi ataud.tidak konsisten dengan kebijakan investasi ReksaDana.Bagian KeduaPortofolio Efek Reksa Dana Berbentuk Kontrak InvestasiKolektifPasal 4(1)Manajer Investasi wajib menentukan komposisi PortofolioEfek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif dengan ketentuan sebagai berikut:a.paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dariNilai Aktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada:1.Efek yang diterbitkan, ditawarkan, ran perundang-undangan di un diterbitkan oleh:a)Pemerintah Republik Indonesia;b)badan hukum Indonesia yang merupakanEmiten dan/atau Perusahaan Publik;c)badan hukum asing yang sebagian besaratau seluruh sahamnya secara ahaanolehPubliksebagaimana dimaksud dalam huruf b)

-6dan badan hukum asing tersebut khususdidirikan untuk menghimpun dana dariluar negeri untuk kepentingan Emiten atauPerusahaan Publik dimaksud; dan/ataud)badan hukum asing yang sebagian besaratau seluruh sahamnya secara langsungmaupun tidak langsung dimiliki BadanUsaha Milik Negara; dan/atau3.b.instrumen pasar uang dalam negeri;paling banyak 15% (lima belas persen) dari NilaiAktiva Bersih Reksa Dana diinvestasikan pada Efekyang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yanginformasinya dapat diakses dari Indonesia melaluimedia massa atau situs web.(2)Dalam hal investasi Reksa Dana berbentuk dagangkan di luar negeri yang diterbitkan olehbadan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a angka 2 huruf c) dan/atau huruf d), formasi mengenai nama dan persentase kepemilikanEmiten, Perusahaan Publik, dan/atau Badan Usaha MilikNegara yang memiliki baik langsung maupun tidaklangsung badan hukum asing yang menerbitkan Efekdimaksud kepada Bank Kustodian bersamaan ansaksi kepada Bank Kustodian.Pasal ektif hanya dapat berupa:a.Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umumdan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalammaupun di luar erintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang

tah Republik Indonesia menjadi salah erpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melaluiPenawaran Umum dan telah mendapat peringkatdari Perusahaan Pemeringkat Efek;d.Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melaluiPenawaran Umum dan sudah mendapat peringkatdari Perusahaan Pemeringkat Efek;e.Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyaijatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baikdalam Rupiah maupun dalam mata uang iInvestasiRealEstatKolektifyangditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;g.Efek derivatif; dan/atauh.Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas JasaKeuangan.(2)Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatantetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajibmemenuhi kriteria sebagai berikut:a.diterbitkan oleh:1.Emiten atau Perusahaan Publik;2.anak perusahaan Emiten atau PerusahaanPublik yang mendapat jaminan penuh dariEmiten atau Perusahaan Publik tersebut;3.BadanUsahaMilikNegaraatauanakperusahaan Badan Usaha Milik Negara;4.Pemerintah Republik Indonesia;5.Pemerintah Daerah; dan/atau6.Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapatizin usaha atau di bawah pengawasan OtoritasJasa Keuangan;

-8b.memiliki peringkat layak investasi dan diperingkatsecara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun nyimpanan dan Penyelesaian.(3)Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:a.diperdagangkan di:1.Bursa Efek; atau2.luar Bursa Efek, dengan ketentuan:a)pihak penerbit (lawan transaksi) derivatifadalah Lembaga Jasa Keuangan yang telahmendapat izin usaha dan/atau di bawahpengawasan Otoritas Jasa Keuangan sertamemperoleh peringkat layak investasi dariPerusahaan Pemeringkat Efek;b)valuasi dilakukan secara harian dan wajar;danc)Efek derivatif dapat dijual atau ditutupposisinya melalui transaksi saling hapussewaktu-waktu pada nilai wajar.b.memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa:1.Efek; atau2.Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuansebagai berikut:a)nilai indeks Efek dipublikasikan secaraharian melalui media massa; danb)informasitentangindeksEfekdipublikasikan dan tersedia untuk umum;danc.tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besardari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efekderivatif dimaksud.

-9Pasal 6(1)Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yangdapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif:a.memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efekluar negeri yang informasinya tidak dapat diaksesdari Indonesia melalui media massa atau situs nhukumoleh1Indonesia(satu)atauberbadan hukum asing yang diperdagangkan diBursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen)dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebihdari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva BersihReksa Dana pada setiap saat;c.memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan olehperusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya padaBursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen)dari modal disetor perusahaan dimaksud;d.memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihaklebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai AktivaBersih Reksa Dana pada setiap saat;e.memiliki Efek derivatif:1.yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan1(satu)pihakLembagaJasaKeuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebihdari 10% (sepuluh persen) dari Nilai AktivaBersih Reksa Dana pada setiap saat; dan2.dengan nilai eksposur global bersih lebih dari20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BersihReksa Dana pada setiap saat;f.memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melaluiPenawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saatdengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset

- 10 tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NilaiAktiva Bersih Reksa Dana pada setiap dapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atauUnit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yangditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yangditerbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (limapersen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana padasetiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15%(lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ReksaDana pada setiap saat;h.memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi RealEstat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yangditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva BersihReksa Dana pada setiap saat dengan ketentuansetiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10%(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Danapada setiap saat;i.memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estatberbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika DanaInvestasi Real Estat berbentuk Kontrak InvestasiKolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasiyang erupayangEfekterafiliasiyangdenganManajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen)dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiapsaat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karenakepemilikan atau penyertaan modal PemerintahRepublik Indonesia;k.memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang UnitPenyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegangUnit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telahdisepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang

- 11 Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi daripemegang Unit enyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calonatau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukanpada harga pasar inataudariinvestasi,perdaganganEfeksebagaimana dimaksud dalam Peraturan OtoritasJasa Keuangan ini;n.terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;o.terlibat dalam transaksi akukan penerbitan obligasi atau Efek bersifatutang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendekdengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulandalamrangkapemenuhantransaksipembeliankembali dan/atau pelunasan paling banyak 10%(sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Danapada saat terjadinya pinjaman;q.memberikan pinjaman secara langsung, kecualipembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya,dan/atau penyimpanan dana di an Umum, jika Penjamin Emisi Efek dariPenawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efekyang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atauAfiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:1.Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapatperingkat layak investasi; dan/atau2.terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yangditawarkan;s.terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagihasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atauAfiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;t.membeli Efek Beragun Aset, jika:

- 12 1.Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Danaberbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksuddikelola oleh Manajer Investasi yang ontrak Investasi Kolektif terafiliasi aanmodalPemerintah; danu.terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janjimembeli kembali dan pembelian Efek dengan janjimenjual kembali.(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dtidak berlaku bagi:a.Sertifikat Bank Pemerintah Republik Indonesia; ternasional dimana Pemerintah Republik Indonesiamenjadi salah satu anggotanya.(3)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf gtidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau merintah Republik Indonesia dan/atau PemerintahDaerah.(4)Larangan bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif untuk membeli Efek yang ditawarkan melaluiPenawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan ManajerInvestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf rtidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadikarena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.Pasal 7(1)Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Danaberbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan

- 13 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruff, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/ataukebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KontrakInvestasi Kolektif yang tidak disebabkan karena tindakantransaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, palinglambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya perubahankomposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana rtofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, hurufj, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang lambat 20 (dua puluh) hari bursa sejak diterimanya suratpemberitahuan dari Bank Kustodian dan jangka waktupenyesuaian dimaksud dapat diperpanjang semata-matauntuk kepentingan Reksa Dana dan pemegang UnitPenyertaan sepanjang telah mendapat persetujuan BankKustodian.(3)Penyesuaian komposisi Portofolio Efek dari Reksa maksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh ManajerInvestasi kepada Bank Kustodian paling lambat 2 mbusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.Pasal 8(1)Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Danaberbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf

- 14 f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/ataukebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KontrakInvestasi Kolektif yang disebabkan karena tindakantransaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi, makapaling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinyaperubahan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Danaberbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Bank Kustodianwajib memberikan surat pemberitahuan kepada siPortofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk KontrakInvestasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, hurufj, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya suratpemberitahuan dari Bank Kustodian.(3)Dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa ngan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, hurufe, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p ataukebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KontrakInvestasi Kolektif dalam jangka waktu elaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktupenyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).Pasal ijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif, kecuali dalam rangka:

- 15 n peraturan perundang-undangan; dan/ataub.penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkanoleh Otoritas Jasa Keuangan.Pasal 10Bank Kustodian wajib melakukan pembayaran atas pembelianEfek dan investasi lainnya yang akan menjadi bagian dariPortofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak InvestasiKolektif atau menerima pembayaran atas penjualan Efek ataupencairan investasi lainnya dalam Portofolio Efek dari ReksaDana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dilakukanManajer Investasi.Pasal 11Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasisecara tertulis dengan tembusan kepada Otorita

Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena .

Related Documents:

PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND Tanggal Efektif : 22 Juli 2014 Tanggal Mulai Penawaran: 4 Agustus 2014 REKSA DANA SUCORINVEST MONEY MARKET FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST MONEY MARKET FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun

PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SUCORINVEST EQUITY FUND . Tanggal Ef. ektif 02 Mei 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 08 Mei 2012 . REKSA DANA . SUCORINVEST EQUITY FUND (untuk selanjutnya disebut “SUCORINVEST EQUITY FUNDadalah Reksa ”) Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan UndangUndang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal- .

1. REKSA DANA Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.

1) Investasi jangka pendek, yaitu investasi yang dilakukan tidak lebih dari 12 bulan. 2) Investasi jangka menengah, yaitu investasi yang memiliki rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun. 3) Investasi jangka panjang. b. Menurut risiko Setiap pilihan investasi akan berkaitan dengan dua hal, risiko dan return.

ANALISIS STOCK SELECTION SKILLS, MARKET TIMING ABILITY, SIZE REKSA DANA, UMUR REKSA DANA DAN EXPENSE RATIO TERHADAP KINERJA REKSA DANA SAHAM YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE TAHUN 2006-2010 SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk m

amc model 20 3 chrysler 8.25” 3 chrysler 9.25” 3 dana 30 3 dana 30 (reverse cut - front) 3 dana 30 (1997-2006: tj) 4 dana 30 (2007-2016: jk) 4 dana 35 4 dana 44 4 dana 44 (reverse cut) 5 dana 44 (2003 - 2006: tj, front & rear) 5 dana 44 (2007 - 2016: jk, rear) 5

kemampuan market timing dari para manajer investasi hanyalah memberikan kontribusi negatif terhadap return dari reksa dana. Penelitian yang dilakukan oleh Gumilang dan Subiyantoro (2009) meneliti tentang analisis pengaruh market timing dan stock select

The Adventure Tourism Development Index (ATDI) is a joint initiative of The George Washington University and The Adventure Travel Trade Association (ATTA). The ATDI offers a ranking of countries around the world based on principles of sustainable adventure tourism