FILSAFAT EKONOMI ISLAM - WordPress

3y ago
70 Views
2 Downloads
396.62 KB
22 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Genevieve Webb
Transcription

FILSAFAT EKONOMI ISLAMOleh : Drs.Agustianto.MAIslam adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berartibahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapatditerapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensifartinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul).Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspekkehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspekmu‟amalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.Al-Qur‟an secara tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam tersebut. Inidapat dilihat dalam beberapa ayat, seperti pada surat Al An‟am ayat 38,“Sedikitpun tidak kami lupakan di dalam kitab suci Al-Qur‟an (QS. 6:38); suratAl-Maidah ayat 3 “Pada hari ini Kusempurnakan bagi kamu agamamu danKusempurnakan bagi kamu nikmatKu dan Aku ridho Islam itu sebagai agamakamu”. Dalam ayat lainnya Allah berfirman, “Kami menurunkan Al-Qur‟an untukmenjelaskan segala sesuatu” (QS.16:89).Kesempurnaan Islam ini tidak saja disebutkan dalam Al Quran, namun jugadapat dirasakan baik itu oleh para ulama dan intelektual muslim sampai kepadanon muslim. Seorang orientalis paling terkemuka bernama H.A.R Gibbmengatakan, “Islam is much more than a system of theologi its a completecivilization” (Islam bukan sekedar sistem theologi, tetapi merupakan suatuperadaban yang lengkap).Sehingga menjadi tidak relevan jika Islam dipandang sebagai agama ritual ansich, apalagi menganggapnya sebagai sebuah penghambat kemajuanpembangunan (an obstacle to economic growth). Pandangan yang demikian,disebabkan mereka belum memahami Islam secara utuh.Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaituAqidah, Syari‟ah dan akhlak, Hubungan antar aqidah, syari‟ah dan akhlak dalamsistem Islam terjalin sedemikian rupa sehingga merupakan sebuah sistem yangkomprehensif.Aqidah adalah ajaran yang berkaitan dengan keyakinan dan kepercayaanseseorang terhadap Tuhan, Malaikat, Rasul, Kitab dan rukun iman lainnya.Akhlak adalah ajaran Islam tentang prilaku baik-buruk, etika dan moralitas.Sedangkan syariah adalah ajaran Islam tentang hukum-hukum yang mengaturtingkah laku manusia.Syariah Islam terbagi kepada dua yaitu ibadah dan muamalah. Ibadahdiperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengankhaliq-Nya. Muamalat dalam pengertian umum dipahami sebagai aturanmengenai hubungan antar manusia.Salah satu aspek penting yang terkait dengan hubungan antar manusia adalahekonomi. Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumberAlquran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsiptauhif, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab, persaudaraan, dansebagainya.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kegiatan ekonomi di dalam Islam yangsecara teknis operasional selalu berkembang dan dapat berubah sesuai denganperkembanga zaman dan peradaban yang dihadapi manusia. Contoh variabel yangdapat berkembang antara lain aplikasi prinsip mudharabah dalam bank atauasuransi.Pada masa dahulu aplikasinya sangat sederhana dan berlangsung antara duapihak. Pada masa sekarang ketika mudharabah masuk dalam dunia pulapenerapan bai‟ istishna‟ dalam pembangunan suatu proyek. Ini adalahpengembangan dari konsep jual biasa yang diajarkan Alquran dan Sunnah. Tugascendikiawan muslim sepanjang sejarah adalah mengembangkan teknik penerapanprinsip-prinsip tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan perkembangan zaman.Dengan demikian, ciri khas aspek muamalat (ekonomi) adalah cakupannyayang luas dan bersifat elastis, dapat berkembang sesuai dengan perkembanganzaman dan perubahan tempat. Ajaran muamalatkhususnya dalam ekonomi lebihtampak sifat universalnya. Hal ini karena dalam bermuamalat di bidang ekonomitidak membeda-bedakan muslim dan non-muslim. Kenyataan ini tersirat dalamsuatu ungkapan yang diucapkan oleh Khalifah Ali :“ Dalam bidang muamalat kewajiban mereka adalah kewajiban kita dan hakmereka adalah hak kita”.FILSAFAT EKONOMI ISLAMFilsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yangdibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuanyang hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi,distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb.Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan,manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia denganTuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yangmembedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dansosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevandengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudiandifungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomiini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturanpermainan (rule of game) suatu kegiatan.Sebagai disebut di atas, bahwa salah satu poin yang menjadi dasar perbedaanantara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah padafalsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan. Dalam ekonomi Islam, nilainilai ekonomi bersumber Alquran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Disaat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatukegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai dan etika yangterkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalumendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.Bangunan Ekonomi Islam didasarkan pada fondasi utama yaitu tauhid.Fondasi berikutnya, adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak

merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akanmengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu.Dasar syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengankaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas ekonomimanusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapaitujuan. Akhlah yang terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yangmembentuk good corporate governance danmarket diciplin yang baik.Dari fondasi ini muncul 10 prinsip derivatif sebagai pilar ekonomi IslamPembahasan komperhensif mengenai prinsip-prinsip ini selanjutnya akandijelaskan secara lebih detail di bawah ini:1. TauhidTauhid merupakan fondasi utama seluruh ajaran Islam. Dengan demikianTauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik di bidangekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dalam Al-Qur‟an disebutkan bahwatauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. (39 : 38 ).Hakikat tauhid juga dapat berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendakIlahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah. Sehingga semua aktifitas yangdilakukan adalah dalam kerangka menciptakan pola kehidupan yang sesuaikehendak Allah.Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan,“ it was al- tauhid as the first principle of the economic order that created thefirst “ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and didmore for social justice as well as for the rehabilitation from them to be describedin terms of the ideals of contemporary western societies”.{Tauhid sebagai prinsip pertama tata ekonomi yang menciptakan “negarasejahtera” pertama, dan Islamlah yang melembagakan sosialis pertama danmelakukan lebih banyak keadilan sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi(martabat) manusia. Pengertian (konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalammasyarakat Barat masa kini}.Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomikapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularismedan materialisme. Dalam konteks ekonomi, tauhid berimplikasi adanya kemestiansetiap kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah,dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untukketaqwaan kepada Allah.Konsep tauhid yang menjadi dasar filosofis ini, mengajarkan dua ajaranutama dalam ekonomi. Pertama, Semua sumber daya yang ada di alam inimerupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Manusiahanya sebagai pemegang amanah (trustee) untuk mengelola sumberdaya itu dalamrangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia secaraadil.Dalam mengelola sumberdaya itu manusia harus mengikuti aturan Allahdalam bentuk syariah. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syariahdalam berbagai urusan, maka ikutilah syariah itu. Jangan ikuti hawa nafsu orangorang yang tak mengetahui” (QS:1Al-Jatsiyah 8)

Salah satu contoh praktik ekonomi saat ini yang bertentangan dengan Tauhidadalah bunga. Bunga (interest) yang memastikan usaha harus berhasil (untung)bertentangan dengan tauhid. Firman Allah, “Seseorang tidak bisa memastikanberapa keuntungannya besok”,(Ar-Rum: 41). Padahal setiap usaha mengandungtiga kemungkinan, yaitu untung, impas atau rugi. Lebih dari itu, tingkatkeuntungan itupun bisa berbeda-beda, bisa besar, sedang atau kecil. Jadi, konsepbunga benar-benar tidak sesuai dengan syariah, karena bertentangan denganprinsip tauhid.Kedua, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untukmemenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah, dapatmemanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalamperspektif teologi Islam, semua sumber daya yang ada, merupakan nikmat Allahyang tak terhitung ( tak terbatas ) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “Dan jika kamu menghitung – hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bisamenghitungnya”. ( QS. 14: 34 )Berbeda dengan pandangan di atas, para ahli ekonomi konvensional selalumengemukakan jargon bahwa sumber daya alam terbatas (limited ). Karena itumenurut ekonomi Islam, krisis ekonomi yang dialami suatu negara, bukan karenaterbatasnya sumber daya alam, melainkan karena tidak meratanyadistribusi (maldistribution), sehingga terwujud ketidakadilan sumber daya (ekonomi ).Selanjutnya konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitiktolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, termasuk dalam menggunakansarana dan sumber daya harus disesuaikan dengan syariat Allah. Aktivitasekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor – impor idealnya harusbertitik tolak dari tauhid (keilahian) dan berjalan dalam koridor syariah yangbertujuan untuk menciptakan falah dan ridha Allah.Seorang muslim yang bekerja dalam bidang produksi misalnya, maka itutidak lain diniatkan untuk memenuhi perintah Allah. “Dialah yang menjadikanbumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlahsebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan”. (QS. AlMulk: 15).Demikian pula ketika berdagang, bekerja di pabrik atau perusahaan.Semuanya dalam bingkai ibadah kepada Allah. Makin tekun seseorang bekerja,makin tinggi nilai ibadah dan takwanya kepada Allah. Demikian gambaranseorang muslim yang menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah ibadah kepadaAllah.Aspek tauhid dalam produksi akan tercermin dari output yang dihasilkan.Seseorang yang berproduksi dengan nama Allah, maka barang yang diproduksiakan terjaga kebaikan dan kehalalannya. Sehingga mereka tidak akanmemproduksi barang-barang yang membawa mudharat seperti rokok, mirasapalagi narkoba serta barang-barang haram lainnya. Termasuk juga dalam prosesproduksi barang-barang halal.Tidak hanya dalam aspek produksi, aspek tauhid pun idealnya dimilikiseorang muslim yang hendak membeli, menjual, dan meminjam. Ia selalu tundukpada aturan-aturan syariah. Ia tidak membeli atau menjual produk dan jasa-jasa

haram, memakan uang haram (riba), memonopoli milik rakyat, korupsi, ataupunmelakukan suap menyuap.Ketika seorang muslim memiliki harta dan ingin menginvestasikannya agarproduktif, ia tidak akan menginvestasikannya secara ribawi di lembaga-lembagafinansial yang berbasis bunga. Ia juga tidak akan menggunakannya untuk bisnisspekulasi di pasar modal atau pasar uang (money changer dan bankdevisa). Seorang muslim akan menginvestasikannya berdasarkan prinsip-prinsipsyariah seperti skim mudhabarah, musyarakah, dan bentuk investasi syariahlainnya.Prinsip konsumsi yang sesuai syariah salah satunya adalah tidak berlebihlebihan, menjauhi israf (mubazzir). Perilaku tersebut dilarang dalam agamaIslam. (QS.17:36) Meskipun sumber daya yang tersedia cukup banyak, manusiasebagai khalifah Allah tidak boleh boros dan serakah dalam menggunakannya.Boros adalah perbuatan setan ( QS.17:27 ) dan serakah adalah perilaku binatang.Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya haruslah dilakukan secara efisien danmemikirkan kepentingan generasi mendatang serta memperhatikan lingkungan.Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akanmemanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapatharta diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepadamasyarakat sesuai dengan aturan syariah. Masyarakat berhak untuk menerimadistribusi itu.Kekayaan moral (akhlak) ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomisebagaimana yang digambarkan di atas tidak muncul dalam sistem ekonomikapitalis yang berdasarkan mekanisme pasar. Karena menurut faham ini, ekonomimerupakan ranah yang bebas dari nilai-nilai, termasuk moral dan agama.Prinsip Tauhid sebagaimana dijelaskan pada bagian ini memiliki hubunganyang kuat dengan prinsip-prnsip ekonomi Islam yang lain, seperti keadilan,persamaan, distribusi dan hak milik sebagaimana dijelaskan pada bagianselanjutnya.2. MaslahahPrinsip kedua dalam ekonomi Islam adalah maslahah. Penempatan prinsip inidiurutan kedua karena mashlahah merupakan konsep yang paling penting dalamsyariah, sesudah tawhid. Mashlahah adalah tujuan syariah Islam dan menjadi intiutama syariah Islam itu sendiri.Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia danakhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yangmengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat,kerusakan dan mafsadah. (jalb al-naf‟y wa daf‟ al-dharar). Imam Al-Ghazalimenyimpukan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara limakebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.Al mashlahah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihad menjadisangatvitaldalampengembanganekonomiIslamdan siyasahiqtishadiyah (kebijakan ekonomi). Mashlahah adalah tujuan yang ingindiwujudkan oleh syariat. Mashlahah merupakan esensi dari kebijakan-kebijakansyariah (siyasah syar iyyah) dalam merespon dinamika sosial, politik, danekonomi. Maslahah ammah (kemaslahatan umum) merupakan landasan

muamalah, yaitu kemaslahatan yang dibingkai secara syar‟i, bukan sematamata profit motive dan material rentabilitysebagaimana dalam ekonomikonvensional.Pengembangan ekonomi Islam dalam menghadapi perubahan dan kemajuansains teknologi yang pesat haruslah didasarkan kepadamaslahah. Para ulamamenyatakan ”di mana ada maslahah, maka di situ ada syariah Allah ”. Ini berartibahwa segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan, maka di sana ada syariahAllah. Dengan demikian maslahah adalah konsep paling utama dalam syariatIslam.3. AdilPrinsip adil merupakan pilar penting dalam ekonomi Islam. Penegakkankeadilan telah ditekankan oleh Al quran sebagai misi utama para Nabi yangdiutus Allah (QS.57:25). Penegakan keadilan ini termasuk keadilan ekonomi danpenghapusan kesenjangan pendapatan. Allah yang menurunkan Islam sebagaisistem kehidupan bagi seluruh umat manusia, menekankan pentingnya adanyakeadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi, politik maupun sosial.Komitmen Al quran tentang penegakan keadilan terlihat dari penyebutan katakeadilan di dalamnya yang mencapai lebih dari seribu kali[1], yang berarti ; kataurutan ketiga yang banyak disebut Al quran setelah kata Allah dan „Ilm. Bahkan,menurut Ali Syariati dua pertiga ayat-ayat Al quran berisi tentang keharusanmenegakkan keadilan dan membenci kezhaliman, dengan ungkapankata zhulm, itsm, dhalal, dll (Kahduri, The Islamic Conception ofJustice (1984):10).Tujuan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kesejahteraan,dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari filsafat moral Islam. Demikiankuatnya penekanan Islam pada penegakan keadilan sosio ekonomi. Maka, adalahsesuatu yang keliru, klaim kapitalis maupun sosialis yang menyatakan bahwahanya mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.Harus kita bedakan bahwa konsep kapitalis tentang keadilan sosio ekonomidan pemerataan pendapatan, tidak didasarkan pada komitmen spiritual danpersaudaraan (ukhuwah) sesama manusia. Komitmen penegakkan keadilan sosioekonomi lebih merupakan akibat adanya tekanan dari kelompok.Secara konkrit, misalnya sistem kapitalisme yang berkaitan dengan uang danperbankan, tidak dimaksudkan untuk mencapai tujuan–tujuan keadilan sosioekonomi yang berdasarkan nilai spritual dan persaudaraan universal. Sehingga,tidak aneh, apabila uang masyarakat yang ditarik oleh bank konvensional(kapitalis) dominan hanya digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat).Kemanfaatan dari lembaga perbankan tidak dinikmati oleh rakyat kecil yangmenjadi mayoritas penduduk sebuah negara. Fenomena ini terlihat sangat jelasterjadi di Indonesia. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan miskin makinmiskin. Ketidakadilan pun semakin lebar. Sebagaimana disebut di atas, konversiekonomi Barat (terutama kapitalisme) kepada penegakan keadilan sosio ekonomi,merupakan tekanan-tekanan kelompok masyarakat dan tekanan-tekanan politik.Maka, untuk mewujudkan keadilan sosio-ekonomi itu mereka mengambilbeberapa langkah, terutama melalui pajak dan transfer payment.

Meskipun ada usaha melalui instrumen pajak, namun langkah-langkah inimenurut Milton Friedman, terbukti tidak cukup efektif untuk mengatasiketidakadilan, karena nyatanya pajak selalu menguntungkan pengusaha, dan parapenjabat pajak bersama kelompok-kelompoknya. (Lihat, “Capitalisme andFreedom”, Chicago, The University of Chicago Press, 1962, p.172).Konsep sosio ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsepkeadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam,selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konseppersaudaraan universal sesama manusia.Al quran secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraantersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mestimengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan duasisi yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasisangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmenspritual (ibadah) bagi masyarakat Islam.Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agarsemua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untukmewujudkan maqashid syari‟ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia,terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikandan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdayadidistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil daninstrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dansebagainya.Aspek Tauhid yang menjadi fondasi utama ekonomi Islam, mempunyaihubungan kuat dengan konsep keadilan sosio-ekonomi dan persaudaraan.Ekonomi Tauhid yang mengajarkan bahwa Allah sebagai pemilik mutlak danmanusia hanyalah sebagai pemegang amanah, mempunyai konsekuensi, bahwa didalam harta yang dimiliki setiap individu terdapat hak-hak orang lain yang harusdikeluarkan sesuai dengan perintah Allah, berupa zakat, infaq dan sedekah dancara-cara lain guna melaksanakan pendistribusian pendapatan yang sesuai dengankonsep persaudaraan umat manusia.Sistem keuangan dan perbankan sertakebijakan moneter, misalnya, dirancang semuanya secara organis dan terkait satusama lain untuk memberikan sumbangan yang positif bagi penguranganketidakadilan dalam ekonomi dalam bentuk pengucuran pembiayaan (kredit) bagimasyarakat dan memberikan pinjaman lunak bagi masyarakat ekonomi lemahmelalui produk qardhul has

Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme.

Related Documents:

Filsafat pemerintahan (politik) Filsafat agama Filsafat ilmu Filsafat pendidikan Filsafat hukum Filsafat sejarah Filsafat matematika. Filsafat Ilmu Filsafat ilmu sering dibagi menjadi filsafat ilmu-ilmu alam dan filsafat ilmu-ilmu sosial ka

Filsafat, Filsafat Hukum, dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum Khotibul Umam, S.H., LL.M. M odul 1 merupakan langkah awal yang perlu Anda pahami dalam mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Pada Modul 1 ini, akan dibahas mengenai pengertian filsafat, filsafat hukum, dan ruang lingkup filsafat hukum.

BAB 3 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN; SEBUAH KRITIK 31 3.1 Krisis Negara Kesejahteraan 31 3.2 Inkonsistensi Ekonomi Pembangunan 42 3.3 Kritik terhadap Ilmu Ekonomi Konvesional 45 BAB 4 RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM 53 4.1 Paradigma Ekonomi Islam 54 4.2 Prinsip Dasar Ekonomi Islam 58 BAB 5 HAKIKAT EKONOMI ISLAM 71 5.1 Makna Ekonomi Islam 71

5. Politik (Filsafat pemerintahan); 6. Filsafat Agama; 7. Filsafat ilmu; 8. Filsafat pendidikan; 9. Filsafat Hukum; 10. Filsafat sejarah; 11. Filsafat matematika. Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi, yakni : 1. Logika (apa yang disebut benar dan apa yang disebut sa

UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2009 DIKTAT MATA KULIAH DASAR-DASAR ILMU SOSIAL . 2 BAB I FILSAFAT ILMU A. Filsafat Ilmu Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang . politik, dan estetika. Alfarabi : 870-950 : Ilmu pengetahuan .

memahami hakikat filsafat, terutama tentang definisi filsafat, filsafat itu berfikir, filsafat itu mencari, objek kajian dan cabang –cabang filsafat. Buku ini juga mengantarkan pembaca mengenai pendidikan sebagai ilmu dan tujuan pendidikan serta hakikat filsafat pendidikan. Pada akhirny

menentukan pilihan, tindakan dan kegiatan ekonomi sesuai dengan nilai, konsep dan teori ekonomi yang seharusnya. Kajian Ilmu Ekonomi Meski ruang lingkup ilmu ekonomi sangat luas, namun secara garis besar teori ekonomi dibagi 2 yaitu : 1. Teori Mikro Ekonomi Didefinisikan sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang menganalisa

11 Annual Book of ASTM Standards, Vol 15.03. 12 Annual Book of ASTM Standards, Vol 03.02. 13 Available from Standardization Documents Order Desk, Bldg. 4 Section D, 700 Robbins Ave., Philadelphia, PA 19111-5094, Attn: NPODS. 14 Available from American National Standards Institute, 11 W. 42nd St., 13th Floor, New York, NY 10036. TABLE 1 Deposit Alloy Types Type Phosphorus % wt I No Requirement .