PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI - Flevin

3y ago
15 Views
2 Downloads
8.21 MB
88 Pages
Last View : 3m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Brenna Zink
Transcription

2013, No.4719LAMPIRAN:PERATURAN MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2013.TENTANGPEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASIRENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014.TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2014DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2014I.PENDAHULUANSesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yangmerupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) danmengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat rancangan kerangka ekonomidaerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yangdilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorongpartisipasi masyarakat. Penjabaran RPJMD dimaksud bertujuan untuk mewujudkanpencapaian visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai strategis, antara lain:a.Merupakan instrumen pelaksanaan RPJMD untuk mewujudkan visi dan misi kepaladaerah.b. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/ kegiatan SKPDdan/atau lintas SKPD.c. Mewujudkan konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD.d. Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD.e. Menjadi pedoman dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.f.Menjadi instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.Untuk memberikan acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan arahkebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RKP Tahun 2014, sertapenyamaan persepsi terhadap tahapan dan tatacara penyusunan RKPD, termasukmekanisme perubahan RKPD, maka RKPD Tahun 2014 disusun dengan mempedomani arahkebijakan pembangunan nasional, tahapan dan tatacara penyusunan RKPD, konsistensiperencanaan dan penganggaran, tahapan dan tatacara penyusunan perubahan RKPD sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.II.ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONALArah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskanprioritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah yang dilakukan melaluipendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilanpembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua prioritas dan sasaranpembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata olehsemua pemangku kepentingan.A.PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONALSesuai dengan tema RKP Tahun 2014 “Memantapkan Perekonomian Nasionaluntuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan”, maka sasaran utamapembangunan nasional yang harus dicapai pada akhir tahun 2014 antara lain yaitu:1.2.Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 sampai dengan 7,2 persen.Penurunan angka pengangguran menjadi 5,0 sampai dengan 6,0 persen.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.4713.4.10Penurunan angka kemiskinan menjadi 8 sampai dengan 10 persen.Laju inflasi 4,5 dan bertambah atau berkurang 1 persen.Pemerintah daerah dapat menyesuaikan target pertumbuhan ekonomi, penurunanpengangguran, angka kemiskinan dan laju inflasi masing-masing daerah denganmengacu pada sasaran pembangunan nasional tersebut di atas.Adapun prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2010–2014 yang harus disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah dalam menyusunRKPD Tahun 2014, sebagai berikut:1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.12.Reformasi birokrasi dan tata kelola.Pendidikan.Kesehatan.Penanggulangan kemiskinan.Ketahanan pangan.Infrastruktur.Iklim investasi dan iklim usaha.Energi.Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana.Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik.Kebudayaan, ekonomi kreatif, dan inovasi teknologi.3 (tiga) bidang lainnya yaitu (1) bidang politik; hukum dan keamanan; (2) bidangperekonomian; dan (3) bidang kesejahteraan rakyat.Prioritas tersebut di atas diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yangdiselaraskan dan disesuaikan dengan kewenangan penyelenggaraan urusanpemerintahan daerah yang diorientasikan pada prioritas dan sasaran pembangunannasional sebagai berikut:1.Reformasi birokrasi dan tata kelola, diprioritaskan pada peningkatan kualitasreformasi birokrasi daerah, profesionalisme SDM aparatur, penguatan manajemendan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, dan pemantapan pelaksanaandesentralisasi dan otonomi daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menurunkanIndeks Persepsi Korupsi (IPK), peningkatan kinerja laporan keuangan pemerintahdaerah, peningkatan skor integritas pelayanan publik, meningkatkan peringkatkemudahan berusaha, peningkatan indeks efektifitas pemerintahan, danmeningkatkan kinerja pemerintahan provinsi/ kabupaten/kota yang transparan,partisipatif dan akuntabel.2.Pendidikan, diprioritaskan pada peningkatan akses Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) yang berkualitas, kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahuntermasuk kurikulum 2013, peningkatan akses pendidikan menengah yangberkualitas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan, termasuk rintisanPendidikan Menengah Universal (PMU), peningkatan akses pendidikan tinggiberkualitas dan selaras dengan kebutuhan pembangunan, peningkatanprofesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan. Hal tersebut bertujuan untukmeningkatkan persentase guru yang mengikuti peningkatan kompetensi danprofesionalisme, peningkatan jumlah siswa penerima dana BOS, dan peningkatanpersentase sekolah yang menerapkan kurikulum yang telah disempurnakan.3.Kesehatan, diprioritaskan pada penurunan angka kematian ibu dan AngkaKematian Bayi (AKB), peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata,peningkatan perbaikan gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan,penyiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan,peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan dalam rangka peningkatankeamanan, mutu dan manfaat/khasiat obat dan makanan, serta penambahanakses air minum dan sanitasi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Hal tersebutwww.djpp.kemenkumham.go.id

112013, No.471bertujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) yang disebabkan olehkomplikasi kehamilan dan ibu melahirkan, peningkatan persentase ibu bersalinyang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, penurunan AKB, penurunanprevalensi kekurangan gizi, penurunan angka kelahiran total (Total FertilityRate/TFR).4.Penanggulangan kemiskinan, diprioritaskan pada perluasan program keluargaharapan, pengembangan penghidupan penduduk miskin dan rentan, peningkatanproduktivitas usaha mikro, pelaksanaan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)bidang kesehatan (demand side). Hal tersebut bertujuan untuk peningkatan jumlahsiswa kategori penduduk miskin penerima beasiswa, dan jumlah penganggur yangmempunyai pekerjaan sementara.5.Ketahanan pangan, diprioritaskan untuk mendukung pencapaian surplus beras 10juta ton dan peningkatan produksi jagung, kedelai, gula, produksi perikanan,kesejahteraan petani/nelayan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Hal tersebutbertujuan untuk peningkatan luas layanan jaringan irigasi yang direhabilitasi danproduksi bahan pangan seperti padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi, danperikanan.6.Infrastruktur, diprioritaskan pada penyediaan infrastruktur dasar untukmenunjang peningkatan kesejahteraan, konektivitas yang menjamin tumbuhnyapusat-pusat perdagangan dan industri, penyediaan infrastruktur yang mengurangikesenjangan antarwilayah, penyediaan infrastruktur untuk mendukung ketahananpangan dan energi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitaspelabuhan utama, pengumpul, pengumpan (non strategis) yang ditingkatkan,jumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) terbangun, dan jumlahpenyelenggaraan transportasi ramah lingkungan.7.Iklim investasi dan iklim usaha, diprioritaskan pada peningkatan kemudahanberusaha, penurunan biaya logistik nasional, pengembangan fasilitas pendukungKawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan dan penetapan KEK baru,serta memperkuat kelembagaan hubungan industrial. Hal ini bertujuan untukmenurunkan rata-rata koefisien variasi harga bahan pokok utama, danmempercepat waktu penyelesaian perijinan dan non perijinan di bidang pembinaanpasar dan distribusi barang/jasa.8.Energi, diprioritaskan pada peningkatan produksi minyakdan gas bumi,peningkatan rasio elektrifikasi, dan diversifikasi pemanfaatan energi. Hal inibertujuan untuk meningkatkan produksi minyak bumi, pembangunan StasiunPengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), dan kapasitas Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi(PLTP) terpasang.9.Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, diprioritaskan pada pengukuhanKawasan dan Pembangunan Hutan (KPH), rehabilitasi hutan dan lahan kritis,pengembangan perhutanan sosial, pengendalian kualitas lingkungan, sertapeningkatan kapasitas mitigasi bencana. Hal ini bertujuan untuk fasilitasipengembangan hutan kota, fasilitasi dan pelaksanaan rehabilitasi hutan di DaerahAliran Sungai (DAS), dan mengurangi jumlah luasan kawasan pesisir rusak.10. Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik, diprioritaskan padapembangunan daerah tertinggal, penguatan diplomasi dan pembangunaninfrastruktur, pertahanan keamanan, serta fasilitas CIQS (Custom, Immigration,Quarantine, Security) kawasan perbatasan, dan percepatan pembangunaninfrastruktur di Papua dan Papua Barat. Hal ini bertujuan untuk mengurangijumlah kabupaten tertinggal, peningkatan rata-rata pertumbuhan ekonomi didaerah tertinggal, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerahtertinggal.11. Kebudayaan, ekonomi kreatif, dan inovasi teknologi, diprioritaskan pada penguatanjati diri bangsa dan pelestarian budaya, peningkatan kemampuan IlmuPengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dalam rangka mendukung percepatan danwww.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.47112perluasan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah paketdifusi dan pemanfaatan iptek.12. Bidang politik, hukum dan keamanan, diprioritaskan pada pemantapan keamanandalam negeri dan pemberantasan terorisme, penyelenggaraan pemilihan umum danpemilihan umum kepala daerah Tahun 2014, penghormatan, perlindungan, danpemenuhan Hak Azasi Manusia, serta peningkatan akses terhadap keadilan. Hal inibertujuan untuk penanggulangan terorisme.13. Bidang perekonomian, diprioritaskan pada akselerasi industrialisasi dengan sasaranpertumbuhan industri non-migas mendekati 8 persen, peningkatan pemahamandan kesiapan indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)2015, dan peningkatan daya saing koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM). Halini bertujuan untuk pertumbuhan industri dan pemberian bantuan hukum(advokasi dan lawyer) bagi WNI terutama tenaga kerja wanita.B.14. Bidang kesejahteraan rakyat, diprioritaskan pada peningkatan kerukunanberagama, peningkatan kualitas layanan haji, peningkatan pengelolaan destinasi,pemasaran, danSDM pariwisata,peningkatankapasitas kelembagaanpengarusutamaan gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan, peningkatanperlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, peningkatanpartisipasi dan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan, danpeningkatan budaya dan prestasi olahraga. Hal ini bertujuan untuk meningkatnyadan terpeliharanya kondisi dan suasana yang aman dan damai dikalangan umatberagama, terlaksananya pelayanan ibadah haji dan umrah, meningkatnya kualitasdan kuantitas penataan kelembagaan, SDM dan objek wisata, meningkatnya peranPUG di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan ketenagakerjaan, meningkatnyaperlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, perlindungan tenagakerja perempuan dan korban tindak pidana perdagangan orang. Meningkatnyawawasan pemuda di bidang kebangsaan dan pelestarian lingkungan, kepemimpinandan kewirausahaan pemuda, meningkatnya prasarana dan sarana keolahragaanserta pembinaan olahraga prestasi untuk meraih juara pada tingkat regional daninternasional.ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAHSelain penyusunan RKPD Tahun 2014 disinergikan dengan prioritaspembangunan nasional sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dalam merumuskanarah kebijakan pembangunan tahunan daerah yang menjadi landasan penyusunanberbagai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, agarmemperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Standar Pelayanan Minimal (SPM)Dalam penyusunan RKPD Tahun 2014 gubernur, bupati/walikota wajibmenggunakan indikator dan target dalam menyusun rencana dan anggaran atassetiap jenis pelayanan dasar kepada masyarakat yang dapat dilaksanakan secarabertahap sesuai dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan keuangan daerahdan kelembagaan setiap SKPD pengampu SPM.Sampai dengan tahun 2012, pemerintah telah menetapkan 15 (lima belas) SPMbidang urusan pemerintahan, dengan ketentuan wajib diterapkan provinsi pada 9(sembilan) bidang urusan pemerintahan provinsi dan wajib diterapkankabupaten/kota pada 15 (lima belas) bidang urusan pemerintahan kabupaten/kotadalam pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka penyamaan persepsi dankeberhasilan penerapan SPM yang telah ditetapkan, supaya melakukan langkahlangkah: membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untukmencapai target penerapan SPM, sosialisasi, pemutakhiran data dan profil IndikatorSPM, termasuk perhitungan pembiayaan SPM yang dilaksanakan oleh SKPDpenanggung jawab (pengampu) SPM.www.djpp.kemenkumham.go.id

132013, No.471Bappeda mengkoordinasikan pengintegrasian SPM ke dalam dokumen perencaaanpembangunan daerah. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan danpencapaian SPM yang dikoordinasikan oleh Biro Organisasi Provinsi atau BagianOrganisasi Kabupaten/Kota atau instansi yang mempunyai tugas dan fungsi dalamhal monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPM. Hasil monitoring dan evaluasitersebut ditembuskan ke Bappeda sebagai bahan untukperencanaanpembangunan daerah.Kelimabelas SPM bidang urusan pemerintahan yang ditetapkan pemerintah sebagaiberikut:a. Bidang PendidikanPeningkatan kualitas pelayanan pendidikan dilaksanakan melalui penerapandan pencapaian target SPM bidang pendidikan yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPMPendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota.Untuk peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dasar mempertimbangkanketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutupendidikan.b. Bidang KesehatanPeningkatan kualitas pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui penerapandan pencapaian target SPM bidang kesehatan yang ditetapkan dalam PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Kesehatan 17/MENKES/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan PembiayaanSPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.Cakupan pelayanan kesehatan antara lain meliputi pelayanan kesehatan dasar,pelayanan kesehatan rujukan, penyelidikan epidemiologi dan penanggulangankejadian luar biasa pada desa/kelurahan, promosi kesehatan sertapemberdayaan masyarakat desa siaga aktif.c. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan RuangPeningkatan kualitas pelayanan pekerjaan umum dan penataan ruangdilaksanakan melalui penerapan dan pencapaian target SPM bidang pekerjaanumum dan penataan ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PekerjaanUmum Nomor 14/PRT/M/ 2010 tentang SPM Bidang Pekerjaan Umum danPenataan Ruang.Cakupan pelayanan pekerjaan umum meliputi penyediaan sumber daya airbaku untuk kebutuhan masyarakat, penyediaan air minum, penyehatanlingkungan permukiman termasuk sanitasi lingkungan dan persampahan,peningkatan jaringan dan luas jalan baik berupa aksesibilitas, mobilitas,keselamatan, kondisi jalan, maupun kecepatan, penataan bangunan danlingkungan, penertiban izin pendirian bangunan, penyediaan pedoman hargasatuan gedung negara di daerah, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)dan penyediaan informasi jasa konstruksi.Cakupan pelayanan penataan ruang antara lain meliputi penyediaan informasirencana tata ruang wilayah, peran serta masyarakat dalam proses penyusunantata ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, tindakan awal terhadappengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang tata ruang sertapenyediaan ruang terbuka hijau.www.djpp.kemenkumham.go.id

2013, No.47114d. Bidang Perumahan RakyatPeningkatan kualitas pelayanan perumahan dilaksanakan melalui penerapandan pencapaian target SPM bidang perumahan rakyat yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsidan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM BidangPerumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.Pelayanan dalam bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Perumahan Rakyat diatas diarahkan agar masyarakatmampu menghuni rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yangsehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum(PSU). Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratankeselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan sertakesehatan penghuninya.Indikator pencapaian SPM bidang perumahan rakyat adalah lingkungan yangsehat dan aman, yang didukung dengan PSU, yaitu lingkungan hunian denganbatas-batas fisik tertentu baik merupakan bagian dari kawasan pemukimanmaupun kawasan dengan fungsi khusus yang keberadaannya didominasi olehrumah-rumah dan dilengkapi oleh PSU untuk menyelenggarakan kegiatanpenduduk yang tinggal didalamnya dalam lingkup terbatas dengan penataansesuai tata ruang dan menjamin kesehatan serta keamanan bagi masyarakatBerkaitan dengan pencapaian target indikator SPM bidang Perumahan Rakyat,maka dalam penyusunan RKPD Tahun 2014 supaya memperhatikan hal-halsebagai berikut :1)Bagi Pemerintah Daerah Provinsi :a) Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada pemerintahankabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahanrakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan untukketersediaan rumah layak huni dan terjangkau serta lingkungan yangsehat dan aman yang didukung PSU.b) Melakukan pemutakhiran data secara berkala dari kabupaten/kota,terkait bangunan rumah, harga rumah, penghasilan rumah tangga dankondisi PSU lingkungan perumahan.c) Melakukan pengawasan, pengendalian, evaluasi, koordinasi sertasingkronisasi pelaksanaan kebijakan dan pelaporan penyelenggaraanpelayanan bidang perumahan rakyat kepada Menteri, untuk substansiketersediaan rumah layak huni, potensi keterjangkauan masyarakatberpenghasilan rendah (MBR) menghuni rumah layak huni danlingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU.2)Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :a) Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat danpemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan pelayananbidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, danpendampingan untuk ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau,skim dan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagimasyarakat dan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung PSU.b) Melakukan pemutakhiran data secara berkala, terkait bangunanrumah layak huni, harga rumah, penghasilan rumah tangga dankondisi prasarana, sarana dan utilitas lingkungan perumahan.www.djpp.kemenkumham.go.id

15c)d)e)f)g)h)i)j)k)l)2013, No.471Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan pembangunan rumah layak huni dan terjangkau dan lingkungan yangsehat dan aman yang didukung dengan PSU.Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan instansi lain seperti kantorbadan pusat statistic kabupaten/kota, koperasi, pengembang, danperbankan.Melakukan pelatihan kepada para staf di dinas perumahan atau dinasyang menangani perumahan khususnya mengenai skim danmekanisme bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data khususnyadata harga rumah layak huni dan besaran penghasilan rumah tangga(khususnya rumah tangga yang masuk katagori berpenghasilanrendah). Pengumpulan d

PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2014. TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2014 I. PENDAHULUAN Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang

Related Documents:

Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/I Tahun 2004

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja

Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Yogyakarta; Peraturan Rektor UNY Nomor 10 Tahun 2015, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Yogyakarta; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

MARITIM NEGERI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Maritim Negeri Indonesia yang selanjutnya disebut Polimarin adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi da