Penguatan Peran Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Stunting

3y ago
123 Views
33 Downloads
6.17 MB
36 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Mia Martinelli
Transcription

Penguatan Peran PemerintahDaerah dalamPencegahan StuntingDrs. Eduard Sigalingging, M.SiRapat Koordinasi Mendorong Konvergensi/Integrasi ProgramPercepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting) di Wilayah PrioritasRed Top Hotel - Jakarta22 November 20181

2

PEMBINAAN DAN PENGAWASANPemegangkekuasaanpemerintahan – Psl4 (1) UUD nggaraanurusanpemerintahan di daerah UU23/2014Psl 8 (3)MENDAGRIKoordinasiBinwas UmumSecara NasionalDIKOORDINASIKAN MENDAGRITanggung jawabPengawasanK/LPsl 17 UUD1945Binwas TeknisProvinsiGubernur sbg wakil Pem. Binwas umum &teknisOtonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5)UUD ‘45Kab/Kota(PP 19/2010 & PP 23/2011)3

K E B I J A K A N P E N Y E L E N G G A R A A N P E M E R I N TA H A N D A E R A HOtonomi DaerahTujuan NasionalMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban duniaHak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur danmengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakatsetempat dalam sistem NKRIHak Warga NegaraPs. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Penghidupan yglayak, dan Jaminan SosialTujuan Indonesia Negara Kesatuan yg Terdesentralisasi dgn Presiden MemegangKekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945)Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945 NKRI dibagi atas prov, Kab, dan Kota Asas Ootonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memilikiDPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. Wewenang antar Tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, Pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan SDAlainnya dilaks. Adil & diatur dengan UU Negara mengakui & menfhormati satuan2 pemerintahan daerah ygbersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn UUDemokrasiMemposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkatlokal, yg akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasionaldemi terwujudnya civil societyKesejahteraanPemda menyediakan pelayanan publik yg efektif, efisien danekonomis untuk masyarakat lokalSelaras dg tujuan Otda penyelenggaraan Pemda diarahkan untukmempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melaluipeningkatan pelayanan, pemberdayaan, & peran serta masyarakatserta peningkatan daya saing daerah dg memperhatikan prinsipdemokrasi, pemerataan, keadilan, dan kakhasan suatu daerah dalamsistem NKRI4

KEMENTERIAN DALAM NEGERIPEMBAGIAN URUSAN BERDASARKAN UU32/2004PEMBAGIAN URUSAN BERDASARKAN UU23/2014URUSAN PEMERINTAHANURUSAN PEMERINTAHANABSOLUTKONKURENTWAJIBURUSAN PEMERNTAHANYANGSEPENUHNYAMENJADI SATURUSAN IBYANDASKONKURENPILIHANNON YANDASSPM(psl 11 (3))Urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepadagubernur dan bupati/walikota di wilayahnya masing-masing, misalnyaurusan menjaga 4 konsensus dasarURUSAN KONKUREN URUSAN PEMERINTAHAN YG DIBAGIANTARA PEM PUS DAN DAERAH PROV DAN DAERAH KAB/KOTDAN MENJADI DASAR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

U R U S A N P E M E R I N TA H A N K O N K U R E NWAJIBberkaitan denganpelayanan dasar1.2.3.4.5.Pendidikan;Kesehatan;PU PR;Sosial;Perumahan rakyat dankawasan pemukiman;6. Ketertiban umum danperlindungan masyarakat.PILIHANtidak berkaitan dengan 16.17.18.Pertahanan;Lingkungan Hidup;Adm. Kependdkan dan Pencatatan Sipil;Pengendalaian Penduduk dan KB;Perhubungan;Kominfo;Koperasi dan UKM;Penanaman ModalKepemudaan dan stakaan;Arsip;Tenaga Kerja;PP PA;Ketahanan Pangan.Potensi dan keunggulandaerah1.2.3.4.5.6.7.8.Kelautan dan perikanan;Pariwisata;Pertanian;Kehutanan;Energi dan sumberdaya mineral;Perdagangan;Perindustrian; danTansmigrasiUrusan berbasis ekosistemKehutanan; pertambangan; kelautan danperikanan.ProvinsiKab/KotaDapat bagi hasil

U R U S A N P E M E R I N TA H A NABSOLUT1.2.3.4.5.6.URUSAN TIK LUAR NEGERIMONETER & FISKALWAJIB(24)YAN DASAR1.2.3.4.PENDIDIKANKESEHATANPU DAN PRPERUMAHAN RAKYAT DANKAW PERMUKIMAN5. TRAMTIBUM & LINMAS6. SOSIALKONKUREN(6)SPMDibagi berdasarkan kriteriaEksternalitas, Akuntabilitas danEfisiensiPILIHAN(8)NON YAN DASAR (18)NSPKDilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber dayapersonil, dan ketersediaan sarana dan prasarana.7

SPM DALAM RKP 2019PRIORITAS NASIONAL 1: PEMBANGUNAN MANUSIA MELALUI PENGURANGAN KEMISKINAN DAN PENINGKATAN PELAYANAN DASARREPUBLIK INDONESIAPenguatan pelaksanaan bantuan sosial dan subsidi tepat sasaranPROGRAMPRIORITASPenguatan sistem jaminan sosialPercepatanPenguranganKemiskinanPenguatan literasi untuk kesejahteraanPelaksanaan reforma agrariaPercepatan pemberian akses kelola sumber daya alam kepada masyarakat melaluiperhutanan sosialPenguatan layanan dan rujukan satu pintu55Penguatan integrasi sistem administrasikependudukan dan catatan sipilPercepatan Pencapaian SPM di daerahPeningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatanPeningkatan TataKelola LayananDasarKEGIATANPRIORITASPenyediaan akses hunian layak dan terjangkauPenyediaan akses infrastruktur dasar permukimanlayakPeningkatan kualitas lingkungan di permukimanPeningkatanPelayananKesehatan danGizi MasyarakatPEMBANGUNANMANUSIA MELALUIPENGURANGANKEMISKINAN DANPENINGKATANPELAYANAN DASAR44Peningkatan AksesMasyarakatterhadapPerumahan danPermukiman LayakPeningkatan kesehatan ibu, anak, dan keluargaberencanaPencegahan dan pengendalian penyakitPercepatan penurunan enguatan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat”PRIORITASNASIONALPenyediaan pendidik yang berkualitas dan merataPenyediaan afirmasi pendidikanPenguatan kelembagaan satuan pendidikanPeningkatan kualitas pembelajaran dan akademik8PNPP

SINKRONISASI DAN HARMONISASI STUNTINGDALAM RANCANGAN RKP-RKPD 20191TELAHDILAKSANAKAN RAKORTEK(SINKRONISASI RKP DANRKPD)3STUNTINGSALAH SATUDIANTARA5 KEGIATANPRIORITASNASIONAL201934 INDIKATORSASARANPEMBANGUNAN P201926RKPD201947 JENISLAYANANSPMTERKAITSTUNTING/GIZI5DIJABARKAN9

TUGAS DAN FUNGSI DITJEN BINA BANGDAFUNGSITUGASMenyelenggarakan perumusandan pelaksanaan kebijakan dibidang urusan pemerintahandan pembinaan pembangunandaerah sesuai dengan ketentuanperaturan peundang-undanganPerpres 11 Tahun 2015TentangKementerian Dalam Negeri1Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunandaerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan system informasi pembangunandaerah dan partisipasi masyarakat2Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaanpembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat3Pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan systeminformasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat4Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta standar pelayananminimal urusan pemerintahan5Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan systeminformasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat6Pemberian bimibingan teknis dan supervisI di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan systeminformasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat7Pelaksanaan administrasi direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah8Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri

LINGKUP TUGAS DAN FUNGSI DITJEN BINA BANGDA(UU 23/2014 DAN PERPRES 11/2015)Urusan pemerintahan yang menjadi amanat bagiDitjen Bina Bangda hanya urusan pemerintahankonkurena Pembinaan percepatan pembangunanprovinsi berciri kepulauanbPasal 19Perpres 11/2015b Pemetaan Urusan PemerintahanPasal 24c Penyelesaian perselisihanpenyelenggaraan erintahandaerahPasal 370DITJEN BINA PEMBANGUNANDAERAHa Koordinasi SPM dan NSPKPerencanaan pembangunan daerahPasal 260-274PembinaanpembangunandaerahdPengendalian dan evaluasipembangunan daerahPasal 275e Evaluasi perda tata ruang daerahPasal 400fgPasal 18Perpres 11/2015Sinkronisasi dan harmonisasipembangunan pusat dan daerah, antarwilayah dan antar daerah Pasal 258 dan 259cPasal 258 UU 23/2014Pembangunan Daerah merupakan perwujudan daripelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan keDaerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasionalPasal 29Pembinaan Pemda dalam mendorongpartisipasi masyarakatPasal 354Binwas umum pembangunan daerahPasal 374hPembinaan pemda dalam penguataninformasi daerahPasal 391-394

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH( Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262)Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistemperencanaan pembangunan nasional.RENCANA PEMBANGUNAN NASIONALRPJPNRPJMNRKPdikoordinasikan, disinergikan, dandiharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSIRPJPDRPJMDRKPDRENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI,KAB/KOTAMenggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas.Dirumuskan secara transparan,responsif, efisien, efektif, akuntabel,partisipatif, terukur, berkeadilan, danberwawasan lingkungan.12

INTEGRASI URUSAN KE DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARANPROSESPROSES PERENCANAANPROSES PENGANGGARANJenis, Mutu dan Penerima Pelayanan Dasar1.2.3.4.Identifikasi penerima;Identifikasi ketersediaan barang/jasa kebutuhan dasar;Identifikasi pemenuhan kebutuhan dasar yang menjaditanggung jawab pemerintah daerah;Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.Materi Yang Diatur Dalam PP SPMIntegrasi ke dalam dokumenperencanaan(ProgramPemenuhan SPM)Diatur Permen PerencanaanIntegrasi ke dalam dokumenanggaran(ProgramPemenuhan SPM)Diatur PP/PermenPenganggaran

RPJPD1. pendahuluan;2. gambaran umum kondisi daerah;3. analisis isu-isu srategis;4. visi dan misi daerah;5. arah dan tahapan pembangunan; dan6. penutup.1. pendahuluan;1. pendahuluan;2. gambaran umum kondisi daerah;2. gambaran pelayanan Perangkat Daerah;3. gambaran pengelolaan keuangan daerah sert kerangka pendanaan;3. isu-isu strategis pelayanan Perangkat Daerah;4. analisis isu-isu srategis;5. visi, misi, tujuan dan sasaran;4. tujuan dan sasaran program Perangkat Daerah;6. strategi dan arah kebijakan;7. Kebijakan umum & perencanaan pembangunan daerah8. Indikasi rencana program prioritas yang disertai kerangka pendanaan;dan9. Penetapan indikator kinerja daerahSPM DALAM DOKUMENRENCANA PEMBANGUNANDAERAHDAN RENCANA PERANGKATDAERAH (PD)RENSTRA SKPDRPJMD5. Rencana program dan kegiatan,indikator kinerja, kelompok sasaran,dan pendanaan indikatif ;dan6. Indikator Kinerja PD Yang Mengacu Pada Tujuan Dan SasaranRPJMD10. Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaanRENJA-PDRKPD1. pendahuluan;1. pendahuluan;2. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;2. hasil evaluasi Renja-PD tahun lalu;3. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;3. tujuan, Sasaran, program dan kegiatan; dan4. prioritas dan sasaran pembangunan; dan5. rencana program prioritas daerah.4. penutup.

SINKRONISASI KEBIJAKAN PUSAT DAN KEBIJAKAN DAERAH

Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah1.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai daridan atas beban APBD;2.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusatdi Daerah didanai dari dan atas beban APBN3.Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisahdari administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

KONSEPSI STANDAR PELAYANAN MINIMALPasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 :1. Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yangberkaitan dengan Pelayanan Dasar;2. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditetapkan dengan standarpelayanan minimal.Selanjutnya Pasal 298 menyebutkan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai UrusanPemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

SPM DAN NSPKPELAKSANAAN URUSAN WAJIBTERKAIT PELAYANAN DASARBERPEDOMAN PADA SPMStandar Pelayanan Minimal adalah ketentuanmengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yangmerupakan Urusan Pemerintahan Wajib yangberhak diperoleh setiap warga negara secaraminimal.SPM(1)Pasal anPemerintahan Wajib yangterkait Pelayanan Dasaryang ditetapkan denganstandarpelayananminimal.(2)Pasal laksanaanUrusanPemerintahan Wajib yang berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (3).Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada UrusanPemerintahan Wajib yang berkaitan denganPelayanan Dasar sebagaimana dimaksud padaayat (1) berpedoman pada standar pelayananminimal yang ditetapkan n ketentuan peraturanperundang-undangan yangditetapkan oleh Pemerintah Pusatsebagai pedoman dalampenyelenggaraan urusanpemerintahan konkuren yangmenjadi kewenangan PemerintahPusat dan yang menjadi kewenanganDaerah.Pasal 17(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untukmenyelenggarakanUrusanPemerintahanyangmenjadi kewenangan Daerah.(2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajibberpedoman pada norma, standar, prosedur, dankriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.(3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalamrangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah tidak mempedomaninorma, standar, prosedur, dan kriteria atalkankebijakanDaerahsebagaimanadimaksud pada ayat (1).

PERUBAHAN KONSEPSTANDAR PELAYANAN MINIMALUU 32 Tahun 2004 Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatupelayanan yang memenuhi persyaratan minimalkelayakan. 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait PelayananDasar. Ditetapkan dengan Peraturan Menteri olehmasing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengankonsultasi yang dikoordinasikan oleh MenteriDalam Negeri. Dominasi pengaturan terkait Produsen PelayananUU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuanmengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yangmerupakan Urusan Pemerintahan Wajib yangberhak diperoleh setiap warga negara secaraminimal. 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait PelayananDasar. Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan terkait pemenuhan kebutuhan dasarkonsumen pelayanan

STANDAR PELAYANAN MINIMALPP Nomor 2 Tahun 2018SPM Bidang Pekerjaan UmumProvinsio pemenuhan kebutuhan airminum curah lintaskabupaten/kotao penyediaan pelayananpengolahan air limbahdomestik regional lintaskabupaten/kotaKabupaten/ Kotao pemenuhan kebutuhanpokok air minum sehari-hario penyediaan pelayananpengolahan air limbahdomestikSPM Bidang PendidikanSPM Bidang KesehatanProvinsiProvinsio Pendidikan menengaho Pendidikan khususoopelayanan kesehatan bagi penduduk terdampakkrisis kesehatan akibat bencana dan/atauberpotensi bencana provinsipelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisikejadian luar biasa provinsiKabupaten/ KotaKabupaten/ Kotao Pendidikan anak usia dinio Pendidikan dasaro Pendidikan kesetaraanoooooooooooopelayanan kesehatan ibu hamilpelayanan kesehatan ibu bersalinpelayanan kesehatan bayi baru lahirpelayanan kesehatan balitapelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasarpelayanan kesehatan pada usia produktifpelayanan kesehatan pada usia lanjutpelayanan kesehatan penderita hipertensipelayanan kesehatan penderita diabetes melituspelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwaberatpelayanan kesehatan orang terduga tuberculosispelayanan kesehatan orang dengan risikoterinfeksi HIV21

DUKUNGAN KEMENDAGRI DALAMPENURUNAN PREVALENSI STUNTINGINSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NO. 440/1959/SJ INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI TAHUN 2018MEMFASILITASI PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGINTERNALISASIKAN SPMDALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (RPJMD/RKPD)MEMFASILITASI PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMPRIORITASKAN SPM DALAMDOKUMEN PENGANGGARAN (APBD)MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN URUSANPEMERINTAHANMEMFASILITASI PENERBITAN NIK DAN AKTE BAYI BARU LAHIR23

ContohFASILITASI KEBIJAKAN STUNTING DALAMPERMENDAGRI No. 22 /2018 TENTANG RKPD TAHUN 2019NOBIDANG URUSANRENCANA KERJA PD TAHUN 20191PENDIDIKANPelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dengan Jenis Pelayanan Dasar Pada SpmPendidikan Daerah Kabupaten Kota Yaitu Pendidikan Anak Usia Dini2KESEHATANPelaksanaan 12 Jenis Pelayanan Dasar Pada Spm Kabupaten/Kota, Meningkatkan FasilitasKesehatan Menurunya Prevalensi Anemia Pada Ibu Hamil, Menurunya Angka Kematian IbuDan Bayi, Pemberian Asi Eksklusif Menurunya Prevalensi Stunting, Penurunan PrevalensiWasting, Prevalensi Under Weight Pada AnakPeningkatan Penduduk Yang Menjadi Peserta BPJS daan Penduduk Yg Menjadi Peserta PBIMelalui JKN, Upaya UHC Pada Tahun 20193PEKERJAAN UMUM Melaksanakan SPM Pekerjaan Umum, Mendukung Ketahanan Air Untuk MendukungKetahanan Nasional, Pemenuhan Kebutuhan Dan Jaminan Kualitas Air Untuk KehidupanSehari-hari Bagi Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Berbasis WilayahSunga, Pembangunan Dan Rehabilitasi Sumur Air Tanah Untuk Air Baku, Pembangunan DanRehabilitasi Embung Air Baku, Pembangunan Dan Rehabilitasi Unit Air Baku, PembangunanDan Rehabilitasi Bendungan Sebagai Sumber Air, Pelibatan Masyarakat Pada WilayahSungai Untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Dan Pengembangan Sisitem Informasi SumberDaya Air Termasuk Di Dalamnya Mencakup Hidrometeorologi Dan Hidrogeologi24

CONTOH PROGRAM INTERVENSI GIZI DALAM RPJMDKABUPATEN NATUNA 2017 - 2021ProgramPembangunan DaerahIndikator Program(Outcome)1Program PendidikanAnak Usia DiniPersentase PAUDberakreditasi minimal B2No3Capaian KinerjaIntervensiGiziPenanggung JawabGizi SensitifDinas Pendidikan, Kepemudaan danOlahragaGizi SensitifDinas Kesehatan dan PengendalianPenduduk Keluarga m UpayaPersentase KepersertaanKesehatan Masyarakat Jaminan Kesehatan100%100%Persentase KetersediaanAlkes di PelayananKesehatan Dasar100%100%Pesentase Kecamatanyang mempunyaikebijakan PHBS20%100%Gizi SensitifDinas Kesehatan dan PengendalianPenduduk Keluarga BerencanaPersentase RumahTangga yang ber- PHBS23%40%Gizi SensitifDinas Kesehatan dan PengendalianPenduduk Keluarga BerencanaProgram PromosiKesehatan danPemberdayaanMasyarakatGizi SensitifDinas Kesehatan dan PengendalianPenduduk Keluarga Berencana25

TAGGING PROGRAM KEGIATAN GIZI SENSITIFPADA RANCANGAN RKPD 2019NOPROGRAMKEGIATAN1PROGRAM PAUD17 kegiatan meliputi pembangunan gedung sekolah, penambahan ruang kelas sekolah,penambahan ruang guru sekolah, pembangunan sarana dan prasarana bermain,pembangunan taman,lapangan upacara, dan fasilitas parkir, pembangunan jaringan instalasilistrik dan perlengkapanya, pembangunan sarana air bersih dan sanitary, pengadaan bukubuku dan alat tulis siswa, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, pengadaan mebeluersekolah, pengadaan perlengkapan sekolah, rehabilitasi sedang/berat ruang kelassekolah,pelatihan kompetensi tenaga pendidik,pengembangan pendidikan anak usia dini,pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan model pembelajaran anak usia dini, penyediaanbelanja rutin oprasional sekolah, dan BOP PAUD2PROGRAM UPAYAKESEHATANMASYARAKATterdapat total 3

SINKRONISASI DAN HARMONISASI STUNTING DALAM RANCANGAN RKP-RKPD 2019 5 6 4 3 1 2 9 MEMPEDOMANI DIJABARKAN 7. . INTEGRASI URUSAN KE DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PROSES PROSES PERENCANAAN PROSES PENGANGGARAN Integrasi ke dalam dokumen perencanaan (Program Pemenuhan SPM) Integrasi ke dalam dokumen anggaran (Program Pemenuhan SPM) 1 .

Related Documents:

melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah . Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015, hal.72.

SKRIPSI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PERTUMBUHAN PENDUDUK MELALUI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH LOMBOK BARAT) TAHUN 2018 Diajukan sebagai salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana Strata Satu (S1) Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram OLEH:

Bab VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan- 6 No Bidang Kerjasama Nama MoU/PKS SKPD Penyelenggara Kerjasama Jangka Waktu Maksud dan Tujuan 9 Kerjasama antar Pemerintah lain Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah

keuangan pemerintah daerah, pengaruh pemanfaatan teknologi informasi terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, pengaruh sistem pengendalian internal pemerintah terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas sumber daya manusia

dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan bukti empiris tentang pengaruh sistem pengelolaan keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah dan pengaruh implementasi sistem akuntansi keuangan daerah terhadap fungsi pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pendapatan daerah, belanja daerah dan

Pemerintahan dan pembangunan, dimana peran pemerintah pusat sangat dominan dalam semua aspek, sehingga pemerintah daerah kurang leluasa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, padahal secara geografis dan geopolotik keadaan masing – masing daerah di Indonesia sangat variatif, efek pembangunan yang terlalu bersifat “

Asset Management Sector Report 1. This is a report for the House of Commons Committee on Exiting the European Union following the motion passed at the Opposition Day debate on 1 November, which called on the Government to provide the Committee with impact assessments arising from the sectoral analysis it has conducted with regards to the list of 58 sectors referred to in the answer of 26 June .