DAFTAR ISI - PSP Pertanian

3y ago
57 Views
2 Downloads
583.30 KB
23 Pages
Last View : 2d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Grady Mosby
Transcription

DAFTAR ISIDAFTAR ISIKATA PENGANTARI.PENDAHULUAN1A.B.C.D.E.12223Latar BelakangDasar HukumTujuan dan SasaranRuang LingkupIndikator KeberhasilanF. OutputG. PengertianII.Halamaniii33PELAKSANAANA. Pelaksana Teknis4B. Tugas dan Fungsi FPPS5C. Pendanaan5D. Tahapan Pelaksanaan5KegiatanV.VI.PENGENDALIAN,9MONITORING, EVALUASI DANPELAPORANA. PengendalianB. Monitoring dan EvaluasiC. Pelaporan9910PENUTUP111i

KATA PENGANTARRevitalisasi pembiayaan pertanian merupakan salahsatuupaya yang ditujukan untuk mendorong dan menjaminketersediaan pembiayaan/permodalan bagi petani dalampengembangan usaha tani. Ditjen Prasarana dan SaranaPertanian pada TA. 2017 dan 2018 ini melaksanakankegiatan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS)yang ditujukan untuk memfasilitasi petani dalam aksespembiayaan/permodalan.Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) adalahtenaga swadaya yang mendampingi petani/ kelompoktani/gapoktan/pelaku usaha pertanian untuk bisa aksespelayanan perbankan/ lembaga keuangan. Peran danfungsi FPPS adalah untuk menjembatani petani dalammelakukan akses kepada perbankan, sehingga tercapairevitalisasi pembiayaan pertanian dimana Pemerintahtelah menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan kepadapetani untuk mengembangkan usaha taninya.Sebagai langkah awal dari pelaksanaan kegiatan FPPS,Ditjen PSP cq Direktorat Pembiayaan Pertanian telahmelaksanakan pembekalan materi bagi para calontenaga FPPS pada TA. 2017. Pembekalan ditujukan agartenaga FPPS memiliki keterampilan dan pengetahuantentang tatacara melihat potensi usaha petani/gapoktan,ii

pembiayaan dari Bank atau sumber pembiayaan lainnya.Seianjutnya, agar dalam pelaksanaan kegiatan FPPS TA.2018 ini berjalan lancar sesuai harapan, maka diperlukanadanya Pedoman Teknis Kegiatan FasilitasI PembiayaanPetani Swadaya. Pedoman ini diharapkan dapat menjadiacuan bagi FPPS dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasipembiayaan petani kepada perbankan dan iembagakeuangan iainnya serta menjadi acuan bagi nsi/Kabupaten/Kota daiam melakukan pembinaandan pengawalan terhadap FPPS,JenderalPertanian,Permana, M.Ec. Dev,iii

BAB IPENDAHULUANA.Latar BelakangPembangunan pertanian mempunyai peran yang strategis dalamperekonomian nasional. Untuk pencapaian tujuan pembangunanpertanian kedepan, sektor ini masih dihadapkan persoalan mendasarantara lain terbatasnya akses petani terhadap sumber pembiayaanpertanian. Revitalisasi pembiayaan pertanian merupakan salahsatuupaya untuk meningkatkan fasilitasi akses petani terhadappembiayaan/permodalan. Revitalisasi pembiayaan ini ditujukan untukmendorong dan menjamin ketersediaan pembiayaan/permodalan untukpengembangan usaha tani.Akses petani terhadap sumber pembiayaan yang salahsatunya melaluikredit ke sektor pertanian masih terbilang rendah yaitu sebesar 2,4%/tahun (laporan Bank Indonesia, 29 Maret tahun 2017). Selain itu jugatelah dilakukan berbagai upaya yang mendekatkan pelaku usaha taniuntuk akses kepada sumber pembiayaan lainnya. Namun demikian,upaya tersebut masih belum optimal, terlihat dari pemanfaatan skimkredit program yang disediakan oleh Pemerintah dan masih rendahpenyalurannya oleh perbankan pelaksana.Salah satu penyebab kurang optimalnya akses pelaku usaha terhadapperbankan dan sumber pembiayaan lainnya adalah keterbatasan dalampendampingan usaha. Untuk itu, pada tahun 2017 Ditjen Prasarana danSarana Pertanian cq. Direktorat Pembiayaan Pertanian telahmemfasilitasi kegiatan pendampingan usaha melalui tenaga FasilitatorPembiayaan Petani Swadaya (FPPS) yang salahsatu tugasnya adalahmelakukan pendampingan bagi petani agar mudah mengakses sumberpembiayaan. Tenaga FPPS ini merupakan tenaga eks Penyelia MitraTani pendamping pelaksanaan kegiatan Pengembangan UsahaAgribisnis Perdesaan (PUAP) yang telah mendaftar sebagai tenagaFPPS dan telah mengikuti pembekalan kegiatan FPPS (pembekalansecara teknis terhadap materi perbankan) serta memperoleh sertifikatpembekalan pada Bulan Agustus 2017 yang diselenggarakan oleh DitjenPSP.1

Pada tahun 2017, kegiatan FPPS telah berjalan dan akan dilanjutkanpelaksanaannya pada tahun 2018. Untuk kelancaran pelaksanaanpengembangan kegiatan FPPS pada tahun 2018 ini, maka diperlukanadanya Pedoman Teknis Kegiatan Fasilitator Pembiayaan PetaniSwadaya. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalampelaksanaan kegiatan FPPS oleh pelaksana kegiatan baik ditingkatPusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.B.Dasar HukumLandasan hukum pelaksanaan kegiatan Fasilitator Pembiayaan PetaniSwadaya (FPPS) adalah :1. Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dan MenteriPertanian Republik Indonesia Nomor: 17/2A/GBI/2015 dan Nomor:11/MOU/HK.230/M/12/2015 tentang Kerjasama Dalam RangkaPeningkatan Kapasitas dan Pemberdayaan Sektor Pertanian;2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11 tahun2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;C.Tujuan dan Sasaran1. Tujuan kegiatan FPPS ini adalah:Memfasilitasi petani melalui pendampingan FPPS untuk dapatmengakses sumber pembiayaan pertanian.2. Sasaran kegiatan FPPSTerfasilitasinya petani melalui pendampingan FPPS di 32 Propinsiuntuk dapat mengakses sumber pembiayaan pertanian.D.Ruang LingkupRuang lingkup kegiatan FPPS meliputi:1. Penyelengaraan koordinasi dengan FPPS dan petugas Pusat dandaerah (Propinsi/Kab/Kota);2. Penyelenggaraan temu pembiayaan dengan perbankan atau sumberpembiayaan lainnya;2

3. Pengawalan dan pemantauan pendampingan FPPS oleh petugasPusat dan daerah (Propinsi/Kab/Kota).E.Indikator Keberhasilan1.2.F.Kegiatan FPPS terlaksana di 32 propinsi 339 Kabupaten;Temu pembiayaan dengan sumber pembiayaan pertanian.OutputTerlaksananya kegiatan FPPS dalam rangka fasilitasi pembiayaanpertanian.G.Pengertian1.Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya yang selanjutnya disebut2.FPPS adalah petugas yang mendampingi Petani yang telahmengikuti pembekalan FPPS dan memiliki sertifikat.Agribisnis adalah rangkaian kegiatan usaha pertanian yang terdiriatas 4 (empat) sub-sistem, yaitu: a) sub-sistem hulu yaitu kegiatanekonomi yang menghasilkan sarana produksi (input) pertanian, b)subsistem pertanian primer, yaitu kegiatan ekonomi yangmenggunakan sarana produksi; c) subsistem agribisnis hilir yaituyang mengolah dan memasarkan komoditas pertanian; dan d) subsistem penunjang yaitu kegiatan yang menyediakan jasa penunjang3.4.5.antara lain permodalan, teknologi, dan lain-lain.Sumber pembiayaan adalah dana yang tersedia untuk kegiatanpertanianKUR yaitu Kredit Usaha Rakyat adalah kredit kepada UMKM-Kdalam bentuk modal kerja dan investasi yang didukung fasilitaspenjaminan untuk usaha produktif.Kredit komersial adalah kredit yang disediakan oleh perbankanuntuk UMKM dengan bunga komersial dan tidak menggunakanfasilitas subsidi.3

BAB IIPELAKSANAANA. Pelaksana TeknisPelaksana teknis kegiatan FPPS mulai dari tingkat pusat, provinsi dankabupaten/kota.1. Tingkat PusatPelaksana teknis kegiatan FPPS tingkat Pusat berada pada DirektoratPembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. Tugasdan Tanggung Jawab pelaksana teknis tingkat pusat :a. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;b. Menyusun pedoman teknis kegiatan FPPS;c. laksanaan kegiatan FPPS di daerah.2. Tingkat ProvinsiPelaksana teknis kegiatan FPPS tingkat Propinsi berada pada DinasPertanian Propinsi. Tugas dan Tanggung Jawab pelaksana teknistingkat propinsi :a. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan FPPS kepada Dinaspertanian Kabupaten.b. Melaksanakan kegiatan FPPS sesuai alokasi anggarannya padaSatker Dekonsentrasi.c. Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadappelaksanaan kegiatan FPPS yang dilaksanakan oleh petugasDinas Pertanian Kabupaten/Kota.3. Tingkat KabupatenPelaksana teknis kegiatan FPPS tingkat kabupaten berada pada DinasPertanian Kabupaten/Kota. Tugas dan Tanggung Jawab pelaksanateknis tingkat kabupaten :4

a. Menetapkan FPPSPembiayaan.sebagainarasumberkegiatanTemub. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan FPPS di wilayahnya.c. Melaksanakan kegiatan FPPS sesuai alokasi anggarannya padaSatker Tugas Pembantuan.d. Melaksanakan kegiatan Temu Pembiayaan bersama FPPS,petani dan sumber pembiayaan.e. Melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadappelaksanaan kegiatan FPPS.B. Tugas dan Fungsi FPPSa.Melaksanakan identifikasi dan pendataan Petani dan kelompok taniuntuk penyelenggaraan temu pembiayaan.b.Melakukan sosialisasi kepada Petani dan kelompok tani melaluikegiatan temu pembiayaan.c.Melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan temupembiayaan sebagai narasumber.d.Membuat laporan penyelenggaraan temu pembiayaan.C. PendanaanAnggaran pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pembiayaan Pertanian Swadayaberasal dari APBN TA. 2018 pada Satker Lingkup Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian di Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.D. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan1. Tingkat Pusata. SosialisasiSosialisasi kegiatan FPPS dilaksanakan oleh petugas pusatkepada Dinas Pertanian Propinsi atau sosialisasi yangdiselenggarakan oleh Dinas Pertanian Propinsi. Sosialisasi ini5

difokuskan pada pedoman teknis FPPS yang menjadi acuanpelaksana kegiatan oleh Dinas Pertanian Kaupaten/Kota.b. Rapat KoordinasiRapat koordinasi oleh pusat dilaksanakan 2 (dua) kali dalamsetahun pada awal kegiatan dan evaluasi kegiatan, mengundangDinas Pertanian Propinsi dan kabupaten/kota maupun perbankan.Rapat koordinasi ditujukan untuk koordinasi awal pelaksanaankegiatan FPPS dan evaluasi kegiatan FPPS yang akandilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).c. Penetapan Pelaksana teknis kegiatan FPPSPenetapan pelaksana teknis kegiatan FPPS di pusat ditetapkanmelalui Surat Keputusan (SK) Tim Pokja kegiatan FPPS yangditandatangani oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian selakuKuasa Pengguna Anggaran. Pelaksana teknis di tingkat pusatmenjalankan tugas dan fungsinya sebagaiman tertuang dalam SKdalam pelaksanaan kegiataan FPPS.2. Tingkat Propinsia. SosialisasiSosialisasi kegiatan FPPS dilaksanakan oleh petugas propinsikepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, FPPS dan perbankan(cabang Bank BRI, Mandiri, BNI dan bank Daerah setempat).Sosialisasi ini ditujukan untuk melakukan identifikasi potensiekonomi desa mencakup:1) Usaha budidaya di sub sektor tanaman pangan/ hortikultura/peternakan/ perkebunan; dan2) Usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah tanggapertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha tan.6

b. Rapat KoordinasiRapat koordinasi oleh Propinsi dilaksanakan 2 kali dalam setahunpada awal kegiatan dan evaluasi kegiatan, mengundang DinasPertanian kabupaten/kota maupun perbankan. Koordinasi awaldilaksanakan dengan perbankan dan sumber pembiayaan lainnya.Tujuan dari kegiatan dan pemanfaatan tenaga FPPS untuk menjadipendamping petani/kelompok tani/gapoktan sebagai calon debitur.c. Penetapan Pelaksana teknis kegiatan FPPSPenetapan pelaksana teknis kegiatan FPPS di Propinsi ditetapkanmelalui Surat Keputusan (SK) penugasan FPPS yangditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Propinsi selaku KuasaPengguna Anggaran untuk menjalankan tugas dan fungsinyasebagaimana tertuang dalam SK.d. Pengawalan Kegiatan FPPSPengawalan kegiatan FPPS oleh petugas propinsi dilakukan padasaat melakukan kegiatan Temu Pembiayaan disesuaikan dengankegiatan yang dilakukan oleh kabupaten/kota. Selanjutnyapengawalan melalui monitoring dan evaluasi untuk pelaksanaankegiatan oleh FPPS dan Dinas Pertanian kabupaten/kota.3. Tingkat Kabupaten/Kotaa. Penetapan Pelaksana teknis kegiatan FPPSPenetapan pelaksana teknis kegiatan FPPS di Kabupaten/Kotaditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim Pokja kegiatan FPPSyang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kotaselaku Kuasa Pengguna Anggaran. Pelaksana teknis di tingkatKabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimantertuang dalam SK dalam pelaksanaan kegiataan FPPS.b. Penyelenggaraan Temu PembiayaanTemu Pembiayaan dilakukan di kabupaten/kota, dapat dilakukansebanyak 5 (lima) kali pertemuan (@pertemuan 50 orang). UntukTemuPembiayaan,petugasmempersiapkan hal berikut:DinasKabupaten/Kota7

1) Menetapkan SKPembiayaan;NarasumberbagiFPPSpadaTemu2) Menyediakan fasilitasi bagi FPPS untuk koordinasi danidentifikasi petani/kelompoktani/gapoktan sebagai calondebitur sumber pembiayaan pertanian dan kegiatan temupembiayaan.c. Pengawalan Kegiatan FPPSDinas Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk melakukanpengawalan dan pemantauan setiap kegiatandilaksanakan, serta pencairan dana kegiatan.FPPSyang8

BAB IIIPENGENDALIAN, MONITORING, EVALUASIDAN PELAPORANDalam upaya mengawal pelaksanaan kegiatan Fasilitator PembiayaanPertanian Swadaya, perlu dilakukan pengendalian yang komprehensifterhadap pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.A. PengendalianSalahsatu proses pengendalian kegiatan FPPS adalah penilaian risikoyang selanjutnya menjadi pertimbangan dalam penentuan titik kritispelaksanaan kegiatan secara keseluruhan. Penentuan titik kritisdimaksudkan agar pengendalian dapat dilaksanakan dengan lebih efisiendan efektif.Untuk pelaporan dari pengendalian kegiatan FPPS dilaporkan denganpengisian cek list pengendalian sebagaimana terlampir. Pelaporanpengendalian dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten sampai kePusat yang dilaksanakan secara triwulan dengan jadwal sebagai berikut:Triwulan I : disampaikan minggu I Bulan April 2018Triwulan II : disampaikan minggu II Bulan Juli 2018Triwulan III : disampaikan minggu I Bulan Oktober 2018Triwulan IV : disampaikan minggu I Bulan Januari 2019Form Pelaporan Pengendalian pada Lampiran 1.B. Monitoring dan EvaluasiMonitoring dilakukan secara periodik dan berjenjang dari pusat, provinsi,kabupaten/kota tentang perkembangan pelaksanaan pendampingan olehFPPS. Monitoring dan evaluasi diarahkan untuk mengetahuiperkembangan pelaksanaan kegiatan FPPS dalam memfasilitasipetani/kelompok tani dan pelaku usaha pertanian pada sumberpembiayaan pertanian. Monitoring dilakukan oleh petugas pusat dalam halini oleh Direktorat Pembiayaan Pertanian, juga Dinas Pertanian Propinsidan Kabupaten/Kota.9

Selain monitoring, juga dilaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatanFPPS. Evaluasi ini dilakukan pada akhir tahun oleh petugas pusat dalamhal ini oleh Direktorat Pembiayaan Pertanian, juga Dinas PertanianPropinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai bahan evaluasi adalah hal-halberikut:1.Kesiapan petani/kelompok tani/gapoktan/KEP yang mengaksessumber pembiayan pertanian;2.Jumlah petani yang mengisi formulir/menyusun proposal pengajuanakses pada sumber pembiayaan pertanian;3. Perkembangan usaha petani/kelompok tani/ gapoktan/KEP.Hasil evaluasi kegiatan fasilitasi pembiayaan petani akan dijadikanpertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.C. Pelaporan1.Pelaporan merupakan kegiatanpelaksanaan kegiatan FPPSpenyampaian informasi hasilmeliputi laporan keuangan(Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) dan laporan pelaksanaanTemu Pembiayaan.2.Pelaporan dilakukan secara periodik yaitu 2 bulan sekali.3.Tenaga FPPS menyampaikan laporan kesiapan pelaksanaan TemuPembiayaan dengan menginformasikan daftar debitur yang akanakses terhadap sumber pembiayaan pertanian. Pelaporandilaksanakan sebelum penyelenggaraan Temu Pembiayaan. FormPelaporan pada Lampiran 2.4.Dinas Pertanian Kab/Kota selanjutnya menyampaikan laporan kePropinsi, meliputi; 1). Laporan pelaksanaan kegiatan dari danaTugas Pembantuan, 2). Hasil kegiatan Temu Pembiayaan (sesuaiformat terlampir)5.Dinas Pertanian propinsi akan menyampaikan laporan ke pusat,meliputi; 1). Laporan pelaksanaan kegiatan dari dana dekonsentrasidan Tugas Pembantuan, 2). Hasil kegiatan Temu Pembiayaan dariKabupaten/Kota.Form Pelaporan pada Lampiran 3.10

BAB IVPENUTUPPembiayaan/Permodalan merupakan salah satu unsur pendukung yangsangat penting dalam pengembangan usaha pertanian. Salahsatu upaya untukmengatasi permasalahan yang dihadapi petani dalam mengakses sumberpembiayaan/permodalan untuk usaha tani baik melalui pengajuan kredit kebank atau lembaga keuangan lain adalah melalui upaya fasilitasi pembiayaanpetani oleh tenaga FPPS.Pedoman teknis ini disusun agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaankegiatan FPPS, sehingga kepada seluruh pelaksana dapat bekerja secaratertib dan kegiatan berjalan dengan lancar sesuai harapan. Diharapkanmelalui kegiatan FPPS ini, dapat meningkatkan akses petani terhadap sumberpembiayaan pertanian yang bersumber dari perbankan maupun nonperbankan sehingga tersedia modal usaha untuk keberlangsungan usaha tanisecara optimal dan meningkatkan kesejahteran petani khususnya.Jakarta, 2018Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana PertanianKementerian Pertanian11

Lampiran 1Form Pelaporan Pengendalian12

Laporan PengendalianA. LAPORAN PENGENDALIAN TINGKAT PROVINSICek List Pengendalian Internal Kegiatan Fasilitator Pembiayaan Petani SwadayaDinas : . .Periode : Triwulan No1.2.3.4.5.UraianKeadaanSatlak SPI di Dinasada/tidak adaPetunjuk Pelaksanaan Kegiatan FPPSada/tidak adaSK Penugasan FPPSada/tidak adaKoordinasi dan sosialisasi kepada Dinas Kab/Kota dan FPPSsudah/belumKoordinasi dan sosialisasi kepada Perbankansudah/belumDokumen PendukungSK Satlak SPIBuku Juklak Kegiatan FPPSSK Penugasan FPPSLaporan/notulen koordinasi/sosialisasiLaporan/notulen koordinasi/sosialisasiB. LAPORAN PENGENDALIAN TINGKAT KABUPATEN/KOTACek List Pengendalian Internal Kegiatan Fasilitator Pembiayaan Petani SwadayaDinas : . .Periode : Triwulan No1.2.3.4.5.UraianSatlak SPI di DinasPetunjuk Teknis Kegiatan FPPSSK penetapan Narasumber pada Temu PembiayaanMonitoring dan evaluasi kegiatan FPPSTemu PembiayaanKeadaanada/tidak adaada/tidak adaada/tidak adasudah/belumsudah/belumDokumen PendukungSK Satlak SPIBuku Juklak Kegiatan FPPSSK penetapan NarasumberLaporan monev kegiatan FPPSLaporan Temu PembiayaanA. LAPORAN PENGENDALIAN TINGKAT PUSATCek List Pengendalian Internal Kegiatan Fasilitator Pembiayaan Petani SwadayaInstansi : . .Periode : Triwulan No1.2.3.4.5.UraianSatlak SPI di PusatPedoman Teknis Kegiatan FPPSSK Pokja Kegiatan FPPS Tingkat PusatKoordinasi dan sosialisasi kepada FPPSKoordinasi dan sosialisasi kepada Perbankan PusatKeadaanada/tidak adaada/tidak adaada/tidak adasudah/belumsudah/belumDokumen PendukungSK Satlak SPIBuku Juklak Kegiatan FPPSSK Pokja Pusat Kegiatan FPPSLaporan/notulen koordinasi/sosialisasiLaporan/notulen koordinasi/sosialisasi13

Lampiran 2Form Pelaporan(FPPS)17

FORM REKAPITULASI CALON DEBITUR SUMBER PEMBIAYAANDAFTAR NAMA CALON DEBITUR SUMBER PEMBIAYAAN PERTANIANKABUPATEN .PROPINSI .TAHUNNONIKNO REGISTRASI TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN MARITAL STATUS PENDIDIKAN PEKERJAAN ALAMATNPWPMULAI USAHA ALAMAT USAHA JUMLAH KREDIT AGUNANTOTAL JUMLAH DEBITUR :- Tanaman Pangan :- Hortikultura :- Perkebunan :- Peternakan :18

Lampiran 3Form Pelaporan Bulanan(Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota)19

Laporan per 2 bulanOutlineLAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN FPPSKata PengantarDaftar IsiV. PendahuluanE. Latar BelakangF. Tujuan dan SasaranG. OutputH. PembiayaanVI. Pelaksanaan1). Realisasi Rp)(Rp)Tugas PembantuanNo20

2). Realisasi FisikD. Koordinasi dan Sosialisasi (dengan Dinas, Perbankan dan FPPS)E. Pelaksanaan Temu Pembiayaan1). Pelaksana2). Waktu dan Tempat Pelaksanaan3). Metode Pelaksanaan4). Peserta dan Narasumber5). Pembiayaan6). Tahap PelaksanaanF. Hasil Pelaksanaan5) Notulen Temu Usaha6) Rekapitulasi Calon Debitur (Format Rekapitulasi terlampir)7) Dokumentasi Temu Pembiayaan (open camera)8) Daftar HadirVII. Permasalahan dan Upaya PemecahanVIII. Penutup (Kesimpulan dan Saran)Lampiran-SK Penugasan FPPS (tingkat Propinsi)-SK Narasumber pada Kegiatan Temu Pembiayaan21

DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI i KATA PENGANTAR ii I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 1 B. Dasar Hukum 2 C. Tujuan dan Sasaran 2 D. Ruang Lingkup E. Indikator Keberhasilan 2 3 F. Output 3 G. Pengertian 3 II. PELAKSANAAN A. Pelaksana Teknis 4 B. Tugas dan Fungsi FPPS 5 C. Pendanaan 5 D. Tahapan Pelaksanaan

Related Documents:

Cara membuat Captionnya uda selesai. Nah, sekarang kita tinggal membuat daftar gambar dan daftar tabelnya. Cara membuatnya hampir sama dengan cara membuat daftar isi. Lebih jelasnya kita simak caranya berikut ini. Membuat Daftar Gambar 1. Untuk memasukkan daftar gambar, [References] [Insert Table of Figures]. 2. Pilih Gambar pada Caption Label.

kebijakan umum apbd tahun anggaran 2020 i daftar isi hal. daftar isi i. daftar grafik iii. daftar tabel iv. bab i pendahuluan 1 1.1 latar belakang penyusunan kebijakan umum apbd (kua) 2020 1 1.2 tujuan penyusunan kua 2020 3 1.3 da

DAFTAR ISI Daftar Isi i Daftar Tabel ii I. Pendahuluan 1 II. Makna Praktis Delapan Prinsip Keuangan Berkelanjutan 3 III. Prioritas Program Keuangan Berkelanjutan 6 IV. Langkah Strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan 9 V. Kegiatan Usaha Berkelanjutan 15 A. Kriteria Kegiatan Usaha Berkelanjutan 16 .

Daftar Isi KATA SAMBUTAN i Pengarah iv Tim Penyusun / Editor iv KATA PENGANTAR v Daftar Isi vi Daftar Gambar ix TOPIK 1 KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1 1.1 Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah 3 1.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6

Litbang Pertanian. Keputusan Menteri Pertanian tersebut mengamanatkan untuk mengoptimalkan peran KP sebagai Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP), yaitu sebagai lokasi penelitian, pengkajian, pengembangan, dan diseminasi inovasi pertanian pada unit pelaksana teknis lingkup Badan Litbang Pertanian.

DAFTAR ISI BACKGROUND 4 OBJECTIVE 6 LEGALITY 8 METHODS 9 . budidaya M-Tani. 5. VISI Memajukan pertanian Indonesia di mata dunia NILAI Pertanian berkelanjutan . M 70 D Rata-rata hasil 7,76 ton/ha Rata-rata hasil 9,39 ton/ha Cocok ditanam secara Semi Organic Umur tanaman genjah kurang dari 80 HST.

E. MENGISI DAFTAR HADIR Pastikan selalu untuk mengisi daftar hadir setiap setelah login di setiap mata kuliah yang diambil. Tahapan untuk mengisi daftar hadir adalah sebagai berikut: 1. Ketika mulai masuk ke mata kuliah pilih tombol daftar hadir atau tombol berikut: 2.

Cover illustration: Ballyaghagan Cashel, looking north-east . Centre for Archaeological Fieldwork, QUB Data Structure Report: AE/11/110 Ballyaghagan Cashel, County Antrim 3 Contents page List of figures 4 List of plates 4 Summary 5 Introduction General 6 Background 6 Reason for excavation and research objectives 7 Archiving 7 Credits and acknowledgements 7 Excavation Methodology 8 Account of .