PERATURAN MENTERI KEUANGAN - Otoritas Jasa Keuangan

3y ago
32 Views
2 Downloads
253.89 KB
31 Pages
Last View : 19d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jayda Dunning
Transcription

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 100 /PMK.010/2009TENTANGPERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTURMENTERI KEUANGAN,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan PembiayaanInfrastruktur;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);3. Peraturan PresidenPembiayaan;Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAANPEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:1. Menteri adalah Menteri Keuangan.2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yangkhusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentukpenyediaan dana pada proyek infrastruktur.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-23. Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitasarus barang dan jasa.BAB IIKEGIATAN USAHAPasal 2(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk PembiayaanInfrastruktur;b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;dan/atauc. Pemberian pinjaman subordinasi(subordinated loans) yangberkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud padaayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pulamelakukan:a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasukpenjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services);c. Penyertaan modal (equity investment);d. Upaya mencarikan swap market yangPembiayaan Infrastruktur; dan/atauberkaitandengane. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait denganPembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuanMenteri.Pasal 3(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf aditetapkan paling banyak sebesar modal sendiri dikurangipenyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitungberdasarkan harga perolehan.Pasal 4(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melampaui batasmaksimum penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-3(1), wajib menyampaikan rencana kerja (action plan) untukmemenuhi ketentuan batas maksimum penjaminan kepada Menteripaling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan triwulananyang bersangkutan berakhir.(2) Rencana kerja (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau pengawas.(3) Pemenuhan batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah jangkawaktu penyampaian rencana kerja berakhir.Pasal 5Infrastruktur yang dapat menjadi obyek Pembiayaan Infrastrukturmeliputi:a. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai ataudanau, bandar udara, jaringan rel, dan stasiun kereta api;b. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;c. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;d. infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku,jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan airminum;e. infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah,jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahanyang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;f. infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;g. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisiatau distribusi tenaga listrik;h. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan,penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyakdan gas bumi; dan/ataui. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampaidengan huruf h atas persetujuan Menteri.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-4BAB IIITATA CARA PENDIRIANBagian KesatuPerizinanPasal 6(1)Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur didirikan dalam bentukbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.(2)Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat didirikan oleh:a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;ataub. badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badanhukum Indonesia (usaha patungan).(3)Badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf btermasuk organisasi multilateral yang merupakan lembagakeuangan internasional dan bergerak di bidang pembangunan.Pasal 7Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai PerusahaanPembiayaan Infrastruktur, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usahadari Menteri.Pasal 8Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7, diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalamLampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan harus dilampiridengan :a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telahdisahkan oleh instansi berwenang, yang paling sedikit memuat:1. nama dan tempat kedudukan;2. kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur ;3. permodalan;4. kepemilikan; dan5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi atau pengurusdan dewan komisaris atau pengawas.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-5b. data direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas,meliputi:1. fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu TandaPenduduk (KTP) atau paspor bagi yang berkewarganegaraanasing;2. daftar riwayat hidup;3. surat pernyataan:a) tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; danb) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap; dan4. fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopisurat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi ataupengurus berkewarganegaraan asing.c. data pemegang saham dalam hal:1. perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimanadimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 sertasurat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal darikegiatan pencucian uang (money laundering);2. badan hukum, wajib dilampiri dengan:a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasarberikut perubahan-perubahan yang telah mendapatpengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badanusaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negaraasal;b) laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit olehakuntan publik dan laporan keuangan interim terakhir; danc)dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham atau anggotadan direksi atau pengurus.3. Negara Republik Indonesia, wajib dilampiri PeraturanPemerintah tentang Penyertaan Modal Negara RepublikIndonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) diBidang Pembiayaan Infrastruktur;

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-64. Organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (3), wajib dilampiri Akta Pendirian (Articles of Agreement)atau dokumen pendirian sejenis.d. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;e. rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama yang paling sedikitmemuat:1. rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukanuntuk mewujudkan rencana dimaksud; dan2. proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi tahunandimulai sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukankegiatan operasional.f. bukti kesiapan operasional antara lain berupa:1. bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewagedung kantor;2. contoh perjanjian pembiayaan atau perjanjian lain yang akandigunakan; dan3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).g. perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesiabagi perusahaan patungan; danh. pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah.Pasal 9(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha bagiPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur diberikan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkapsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.(2) Setiap penolakan terhadap permohonan izin usaha sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengandisertai alasan penolakannya.(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejaktanggal ditetapkan.Pasal 10

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-7Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah mendapat izin usahadari Menteri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usahakepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainyakegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai denganformat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan MenteriKeuangan ini.Bagian KeduaPermodalanPasal 11(1) Modal disetor dalam rangka pendirian Perusahaan PembiayaanInfrastruktur ditetapkan paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah).(2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib meningkatkan modaldisetor menjadi paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliunrupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkannya izin usaha.(3) Rencana peningkatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib disampaikan pada saat pengajuan izin usaha.(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakterpenuhi karena kondisi pasar, Perusahaan PembiayaanInfrastruktur dapat melakukan perubahan rencana peningkatanmodal disetor dengan persetujuan Menteri.(5) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasaldari kegiatan pencucian uang (money laundering).Pasal 12(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki modal sendiripaling sedikit sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modaldisetor.(2) Dalam hal modal sendiri Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturkurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pemegang saham wajib menutup kekurangan tersebut.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-8BAB IVKEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSANPasal 13(1) Kepemilikan saham pada Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturoleh badan usaha asing ditetapkan paling tinggi sebesar 85%(delapan puluh lima per seratus) dari modal disetor.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagiPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah go public.Pasal 14(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlahpenyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)dari modal sendiri badan hukum yang bersangkutan.(2) Dalam hal badan hukum tersebut telah melakukan penyertaan,maka maksimum penyertaan pada Perusahaan PembiayaanInfrastruktur adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelahmemperhitungkan penyertaan yang telah dilakukan.(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemegangsaham yang berbentuk badan hukum:a. Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modaldisetor, agio saham, cadangan, dan saldo laba/rugi.b. Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok,simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.c. Yayasan adalah sebesar aktiva bersih yang terdiri dari aktivabersih terikat secara permanen, aktiva bersih terikat secaratemporer, dan aktiva bersih tidak terikat.(4) Dalam hal regulasi yang berlaku bagi pemegang saham telahmenetapkan ketentuan mengenai modal sendiri, ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku.Pasal 15(1)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlakubagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum DanaPensiun.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA-9(2)Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum DanaPensiun, jumlah penyertaan pada Perusahaan PembiayaanInfrastruktur sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentanginvestasi Dana Pensiun.Pasal 16(1)Pemegang saham, direksi atau pengurus, dan dewan komisarisatau pengawas Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajibmemenuhi persyaratan:a. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;b. paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi harusberpengalaman di bidang jasa keuangan paling kurang 2 (dua)tahun; danc. tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yangmengakibatkan suatu badan usaha dinyatakan pailitberdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatanhukum tetap.(2)Dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum PerseroanTerbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecualihuruf b berlaku bagi direksi, komisaris, dan/atau pemegang sahamperseorangan Perseroan Terbatas tersebut.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlakudalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturadalah Negara Republik Indonesia atau organisasi multilateralsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).Pasal 17(1)Direksi atau pengurus Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur:a. wajib menetap di Indonesia; danb. dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi ataupengurus pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain.(2)Direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawasPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukanperangkapan jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada 1(satu) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lain atau perusahaanyang bergerak dalam proyek Infrastruktur.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA- 10 Pasal 18(1)Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi,dewan komisaris, pengurus, dan/atau pengawas wajib dilaporkanoleh direksi atau pengurus kepada Menteri paling lama 15 (limabelas) hari setelah perubahan berlaku efektif sesuai ketentuanperundangan yang berlaku.(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan sesuaidengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III,Lampiran IV, atau Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan iniserta wajib dilampiri dengan:a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuandari instansi yang berwenang; dan/ataub. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf bdan/atau huruf c.BAB VKANTOR CABANGPasal 19(1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturwajib dilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) harisejak tanggal pembukaan dengan format sebagaimana tercantumdalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, denganmelampirkan:a. rencana kerja tahunan kantor cabang;b. bukti penguasaan gedung kantor; danc. sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personaliatermasuk nama calon kepala cabang serta jumlah karyawan.(2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):a. dapat menjalankan semua jenis usaha Perusahaan PembiayaanInfrastrukturb. menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri; danc. tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusatPerusahaan Pembiayaan Infratruktur yang bersangkutan.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA- 11 Pasal 20Penutupan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajibdilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejaktanggal penutupan dengan menggunakan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 21Pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang PerusahaanPembiayaan Infastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri palinglambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan denganmenggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIIIPeraturan Menteri Keuangan ini.BAB VIPINJAMAN, PENYERTAAN DAN PENEMPATAN DANABagian KesatuPinjamanPasal 22Untuk membiayai kegiatannya, Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturdapat memperoleh dana antara lain dari:a. penerbitan surat-surat berharga;b. pinjaman jangka menengah dan atau jangka panjang yangbersumber dari:1. Pemerintah Republik Indonesia;2. pemerintah asing;3. organisasi multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (3);4. bank dan/atau lembaga keuangan baik dalam maupun luarnegeri; danc. hibah (grant).

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA- 12 Pasal 23(1) Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan Infrastrukturditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali dari jumlah modal sendiridan pinjaman subordinasi.(2) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan PembiayaanInfrastruktur dengan persyaratan sebagai berikut:a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun;b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir darisegala pinjaman yang ada; danc.dituangkan dalam perjanjian tertulis antara PerusahaanPembiayaan Infrastruktur dengan pemberi pinjaman.(3) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan dalamperhitungan jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1),paling banyak sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari modaldisetor.Bagian KeduaPenyertaanPasal 24(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur hanya dapat melakukanpenyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur laindan/atau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktursebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(2) Penyertaan modal pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur lainatau perusahaan yang bergerak dalam proyek Infrastruktursebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak45% (empat puluh lima per seratus) dari modal disetor perusahaanyang menerima penyertaan.(3) Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan PembiayaanInfrastruktur ditetapkan paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan PembiayaanInfrastruktur yang bersangkutan.(4) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkanpada laporan keuangan audit terakhir

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA- 13 Bagian KetigaPenempatan DanaPasal 25Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat menempatkan dana dalambentuk Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia dan/atauinstrumen keuangan lainnya yang mempunyai peringkat investasi.BAB VIIPEMBATASANPasal 26Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilarang menarik dana secaralangsung dari masyarakat dalam bentuk:a. Giro;b. Deposito; dan/atauc. Tabungan.BAB VIIIPERUBAHAN NAMAPasal 27(1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajibdilaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejakperubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimanatercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:a.risalah rapat umum pemegang saham/rapat anggota;b.perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansiberwenang; danc.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama PerusahaanPembiayaan Infrastruktur yang baru.

MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA- 14 -(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menterimenetapkan perubahan atas Keputusan Menteri mengenaipemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yangbersangkutan.BAB IXPELAPORANPasal 28(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan kepadaMenteri:a. laporan keuangan triwulanan untuk periode yang berakhir 31Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember;b. laporan kegiatan usaha semesteran untuk periode yang berakhir30 Juni dan 31 Desember; danc. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh AkuntanPublik.(2) Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a dan huruf b, mengikuti pedoman yang ditetapkan olehKetua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.(3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib mengumumkan neracadan perhitungan laba rugi singkat paling sedikit dalam 1 (satu)surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia,paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.(4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkatsebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilaporkan kepadaMenteri paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaanpengumuman.Pasal 29(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a,wajib disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelahberakhirnya periode laporan.(2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b,wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sete

Lampiran IV, atau Lampiran Peraturan V Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c. BAB V KANTOR CABANG Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling l .

Related Documents:

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Laporan Tahunan menggunakan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/ POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, serta kriteria

kriteria yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 /POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, serta kriteria

Laporan Tahunan menggunakan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 /POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, serta kriteria

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2011 dan perubahan terakhir No. 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Barang, pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang dan pelayanan jasa penundaan kapal. Dalam pengamatan ini penulis secara khusus membahas mengenai pelayanan kapal (jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat) yaitu sistem pemrosesan transaksi pelayanan kapal. a. Jasa Labuh adalah jasa yang diberikan terhadap kapal agar dapat

The British Broadcasting Corporation (BBC) is the United Kingdom’s (UK’s) main public service broadcaster. It is principally funded by the television licence fee and its constitutional basis is a Royal Charter, which establishes its independence, primary mission and public purposes. Its mission is to act in the public interest, serving all audiences through the provision of impartial, high .