DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

3y ago
5 Views
2 Downloads
986.90 KB
40 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Gannon Casey
Transcription

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANACATATAN ATAS LAPORAN BARANG MILIK NEGARAPADA LAPORAN BARANG KUASA PENGGUNAPERIODE TAHUNAN TAHUN ANGGARAN 2019I.PENDAHULUAN-Dasar Hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan KodefikasiBarang Milik Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, tentang Penatausahaan Barang MilikNegara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, tentang Sistem Akuntansi danPelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014, tentang Penyusutan Barang MilikNegara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 553.a/M/Kp/XII/2017 tentangUnit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan KementerianRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/PMK.06/2015, tentang Tata CaraAmortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat;-Entitas PelaporanLaporan Barang Milik Negara ini disusun oleh Tim SIMAK-BMN pada Satker Universitas Udayana(400969) Jalan Kampus Bukit Jimbaran Badung.Periode LaporanLaporan Barang Milik Negara ini disusun untuk Periode Tahunan Tahun Anggaran 2019II.KEBIJAKAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAKebijakan kodefikasi BMNMapping kode barang ke kode buku besar diperlukan karena pencatatan BMN menggunakan kodefikasitersendiri yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggolongan danKodefikasi Barang Milik Negara yang berbeda dengan perkiraan buku besar neraca. Sehingga untukpenyajian BMN sebagai aset tetap dan persediaan di neraca harus dilakukan mapping atau konversi kodebarang ke kode perkiraan buku besar aset sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangantentang Bagan Perkiraan Standar.Kebijakan di Bidang Kapitalisasi1. Tujuan :a. Sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN.b. Mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai BMN yang dikapitalisir.c. Mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pencatatan nilai BMN.2. Pengeluaran yang dikapitalisasi.a. Pengeluaran yang dikapitalisasi dilakukan terhadap pengadaan tanah, pembelian peralatan danmesin sampai siap pakai, pembuatan peralatan, mesin dan bangunan, pembangunan gedungdan bangunan, pembangunan jalan/irigasi/jaringan, pembelian Aset Tetap lainnya sampai siappakai, dan pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya.b. Pengeluaran yang dikapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a dirinci sebagai berikut :1) Pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatansertifikat, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurugan.2) Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut,biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba.CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 2019Page 1

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANA3) Pembuatan peralatan, mesin, dan bangunan meliputi :a) Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan melalui kontrakberupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan,biaya perizinan, dan jasa konsultan.b) Pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelolaberupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku,upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biayaperizinan.4) Pembangunan gedung dan bangunan meliputi :a) Pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupapengeluran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasakonsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.b) Pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidaklangsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewaperalatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan danbongkar bangunan lama.5) Pembangunan jalan/irigasi/jaringan meliputi :a) Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilaikontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biayapengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkanuntuk keperluan pembangunan.b) Pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biayalangsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenagakerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biayapengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkanuntuk keperluan pembangunan.6) Pembelian Aset Tetap Lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut,dan biaya asuransi.7) Pembangunan/pembuatan Aset Tetap Lainnya :a) Pembangunan/pembuatan Aset Tetap Lainnya yang dilaksanakan melalui kontrak berupanilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan.b) Pembangunan/pembuatan Aset Tetap Lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupabiaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upahtenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, danjasa konsultan.c. Nilai penerimaan hibah dari pihak ketiga meliputi nilai yang dinyatakan oleh pemberi hadiahatau nilai taksir, ditambah dengan biaya pengurusan.d. Nilai penerimaan Aset Tetap dari rampasan meliputi nilai yang dicantumkan dalamkeputusan pengadilan atau nilai taksiran harga pasar pada saat aset diperoleh ditambahdengan biaya pengurusan kecuali untuk Tanah, Gedung dan Bangunan meliputi nilaitaksiran atau harga pasar yang berlaku.e. Nilai reklasifikasi masuk meliputi nilai perolehan aset yang direklasifikasi ditambah biayamerubah apabila menambah umur, kapasitas dan manfaat.f. Nilai pengembangan tanah meliputi biaya yang dikeluarkan untuk pengurugan danpematangan.g. Nilai renovasi dan restorasi meliputi biaya yang dikeluarkan untuk mengingkatkan kualitasdan/atau kapasitas.3. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap.a. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru danpenambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi.b. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap :1) Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan ataulebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan2) Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah).CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 2019Page 2

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANAc. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana butir 3.b dikecualikan terhadappengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaandan barang bercorak kesenian.4. Jenis pencatatan-pencatatan BMNa. Pencatatan BMN dilakukan dalam buku barang.b. Pencatatan dalam buku barang terdiri atas pencatatan di dalam pembukuan (intrakomptabel) danpencatatan di luar pembukuan (ektrakomptabel).c. BMN yang mempunyai Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana 3.b dicatat didalam buku inventaris di dalam pembukuan (intrakomptabel).d. BMN yang mempunyai nilai dibawah Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana3.b dan hewan, ikan dan tanaman dicatat di dalam buku inventaris di luar pembukuan(ekstrakomptabel).e. Penerimaan BMN akibat pertukaran dari pihak lain yang tidak dikapitalisasi dicatat dalam bukuinventaris di dalam pembukuan (intrakomptabel)f. Pencatatan penerimaan BMN akibat pertukaran dari pihak lain dilakukan berdasarkan nilai yangdisetujui oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.g. Transfer masuk/penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk yang tidak dikalitalisasi dicatatdalam buku inventaris di dalam pembukuan (intrakomptabel).h. Pencatatan transfer masuk/penerimaan dari pertukaran/pengalihan masuk dilakukan berdasarkannilai perolehan aset dari instansi yang mengalihkan.Kebijakan Rekonsiliasi1. Ketentuan Umuma. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN tidak menghapus kewajiban penyampaian laporan oleh masingmasing unit organisasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.b. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan dalam bentuk pertemuan secara langsungataupun dalam bentuk penyampaian data dan konfirmasi secara elektronis, namun tidakmenghapus keharusan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.c. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN dapat dilaksanakan secara manual atau dengan bantuanberupa penggunaan aplikasi, baik yang sudah ada maupun yang khusus dalam rangka pelaksanaanrekonsiliasi data BMN.2. Pelaksanaan rekonsiliasi data BMN internal Kementerian Negara/Lembagaa. Rekonsiliasi data BMN dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan keDepartemen Keuangan dan struktur organisasi masing-masing Kementerian Negara/Lembaga,khususnya terkait dengan unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang pada masing-masingKementerian Negara/Lembaga.b. Dalam hal suatu unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga hanya memiliki salah satu dari unitakuntansi barang atau unit akuntansi keuangan, maka pelaksanaan rekonsiliasi dapat ditiadakan.Namun demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaianlaporan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.c. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga hanya memiliki satu satuan kerja (satker KP), makapelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat wilayah, eselon-I dan pusat dapat ditiadakan. Namundemikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaian laporansesuai ketentuan yang berlaku. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat satuan kerja menjadi lampiran dariLBKP, LBP-EI, dan LBP. d. Dalam hal suatu UAPPB-W pada suatu Kementerian Negara/Lembagahanya memiliki satu satuan kerja, maka pelaksanaan rekonsiliasi tingkat wilayah dapat ditiadakan.Namun demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban penyusunan dan penyampaianlaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat satuan kerja disampaikanjuga kepada UAPPB-EI, Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB dan menjadi lampiran dari LBKP dan LBPW.3. Pelaksanaan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN antara Pengguna Barang dan PengelolaBarang.a. Rekonsiliasi data BMN dilakukan dengan memperhatikan jadwal penyampaian laporan dan strukturorganisasi masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.b. Rekonsiliasi data BMN pada tingkat eselon-I bersifat tidak wajib dan tidak bersifat meniadakankeharusan pelaksanaan rekonsiliasi tingkat pusat.CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 2019Page 3

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANAc. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga secara ketentuan tidak memiliki unit organisasi yangbertindak selaku UAPPB-W, maka pelaksanaan rekonsiliasi tingkat wilayah dapat ditiadakan.d. Dalam hal suatu unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga hanya memiliki unit akuntansibarang dan tidak memiliki unit akuntansi keuangan, pelaksanaan rekonsiliasi tetap harusdilaksanakan. Sebaliknya, jika suatu unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga hanya memilikiunit akuntansi keuangan, maka keharusan pelaksanaan rekonsiliasi dapat ditiadakan.e. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga hanya memiliki satu satuan kerja (satker KP), makapelaksanaan rekonsiliasi pada tingkat wilayah dapat ditiadakan. f. Dalam hal suatu UAPPB-W padasuatu Kementerian Negara/Lembaga hanya memiliki satu satuan kerja, maka pelaksanaanrekonsiliasi tingkat wilayah dapat ditiadakan.Kebijakan Penyusutan BMNPenyajian dan pengungkapan penyusutan BMN1. Penyusutan Aset Tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di Neraca periodeberjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual.2. Penyusutan Aset Tetap diakumulasikan setiap semester dan disajikan dalam akun AkumulasiPenyusutan sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap di Neraca.3. Informasi mengenai penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang danCatatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya:a. Nilai penyusutan;b. Metode penyusutan yang digunakan;c. Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dand. Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.4. Tatacara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan Aset Tetap dilakukan denganberpedoman pada Modul Penyusutan Aset Tetap yang ditetapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara a.n.Menteri Keuangan.5. Penyusutan aset tetap tidak dilakukan terhadap:a. Tanahb. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP)c. Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber sah atau dalam kondisi rusakberat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukanpenghapusan6. Nilai yang disusutkan pertama kali adalah nilai yang tercatat dalam pembukuan Tahun 2012 untuk asettetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2012, nilai yang disusutkan adalah berdasarkan nilaiperolehan.7. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpamemperhitungkan adanya nilai residu.8. Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus yaitu denganmengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semeter selamaMasa Manfaat.9. Masa Manfaat Aset tetap detentukan dengan perubahan kebijakan penyusutan yang diatur dalam PMKnomor 90/PMK.6/2017 dan KMK nomor 145/KM.6/2017 tentang Tabel Masa Manfaat Dalam RangkaPenyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat. Secara umu tabelmasa manfaat tersebut tersaji pada tabel berikut :Penggolongan Masa Manfaat Aset TetapKelompok Aset TetapMasa ManfaatPeralatan dan Mesin2 s.d. 20 tahunGedung dan Bangunan10 s.d. 50 tahunJalan, Jaringan dan Irigasi5 s.d. 40 tahunAlat Tetap Lainnya (Alat Musik Modern)CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 20194 tahunPage 4

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANAIII.PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORANLaporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran Periode Tahun Anggaran 2019, merupakan laporanyang mencakup seluruh aspek BMN yang ditatausahakan dan dikelola oleh Universitas Udayana.Nilai BMN gabungan (intrakomptabel dan ekstrakomptabel) yang disajikan pada Periode TahunanTahun 2019 ini adalah sebesar Rp.10.366.357.701.355,00 (Sepuluh triliun tiga ratus enam puluh enammilyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus lima puluh limaRupiah), yangmerupakan nilai BMN berupa saldo awal laporan sebesar Rp.9.156.657.800.439,00 (sembilan triliunseratus lima puluh enam milyar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu empat ratus tiga puluhsembilan Rupiah), dan nilai mutasi tambah yang terjadi selama Periode Tahunan Tahun 2019 sebesarRp.1.262.797.390.239,00 (Satu triliun dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuhjuta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan Rupiah) ,serta nilai mutasi kurang yangterjadi selama Periode Tahunan Tahun 2019 sebesar Rp.53.097.489.323,00 (Lima puluh tiga milyarsembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tiga Rupiah). Nilaimutasi BMN tersebut berasal dari transaksi keuangan dan transaksi non-keuangan. Mutasi BMN yangberasal dari transaksi keuangan merupakan penambahan nilai BMN yang berasal dari perolehan dan/ataupenambahan BMN yang berasal dari pembiayaan APBN selama periode tahun berjalan, sedangkantransaksi non-keuangan merupakan transaksi penambahan dan pengurangan atas BMN yang berasal daripembiayaan selain APBN periode tahun berjalan.Laporan BMN ini disusun menggunakan sistem aplikasi sebagai alat bantu guna mempermudahdalam melakukan Penatausahaan BMN. Laporan BMN ini terdiri atas:1.Neraca;2.Laporan Barang Persediaan;3.Laporan Aset Tetap (Intrakomptabel, Ekstrakomptabel, dan Gabungan);4.Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);5.Laporan Aset Tak Berwujud;6.Laporan Barang Bersejarah;7.Laporan Kondisi Barang; (untuk tahunan)8.Laporan Penyusutan;9.Laporan Barang Rusak Berat;10.Laporan Barang Hilang;11.Laporan Barang Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS);12.Catatan atas Laporan Barang Milik Negara;13.Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) internal SAK-SIMAK pada Universitas Udayana;14.Laporan PNBP yang terkait dengan pengelolaan BMN; dan15.Arsip Data Komputer (ADK).IV. RINGKASAN BARANG MILIK NEGARA PER PERIODE TAHUNAN TAHUN 2019.1. Saldo Awal Periode Tahunan Tahun 2019Nilai BMN per 01 Januari 2019 adalah sebesar Rp. 9.156.657.800.439,00 (sembilan triliun seratus limapuluh enam milyar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu empat ratus tiga puluh Rupiah),yang terdiri dari nilai BMN intrakomptabel (nilai BMN yang disajikan dalam Neraca) sebesarRp.9.154.632.225.691,00 (sembilan triliun seratus lima puluh empat milyar enam ratus tiga puluh duajuta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh satu Rupiah) dan nilai BMNekstrakomptabel sebesar Rp.2.025.574.748,00 (dua milyar dua puluh lima juta lima ratus tujuh puluhempat ribu tujuh ratus empat puluh delapan Rupiah).CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 2019Page 5

LAMPIRAN VIPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/PMK.06/2016TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARAUniversitas UDAYANA2. Ringkasan Mutasi Barang Milik Negara Universitas UdayanaMutasi BMN Periode Tahunan Tahun 2019 adalah sebagai berikut:a.Barang PersediaanSaldo Persediaan pada Universitas Udayana Periode Tahunan Tahun 2019 sebesarRp.3.096.384.558,00 (Tiga milyar sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh empat ribulima ratus lima puluh delapan Rupiah), jumlah tersebut terdiri dari saldo awal sebesar Rp.489.738.313,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tigaratus tiga belas Rupiah), mutasi tambah persediaan selama periode laporan sebesarRp.2.606.646.245,00 (Dua milyar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh enam ribu duaratus empat puluh lima Rupiah) dan mutasi kurang selama periode laporan sebesar Rp.,00 (nolRupiah).Jumlah tersebut dapat dirinci sebagai berikut:Uraian117111Barang konsumsi117113117114117131Bahan UntukPemeliharaanSuku CadangBahan Baku117199Persediaan lainnyaJumlahSaldo Awal(Rp)MutasiTambahKurangSaldo 3463.096.384.558172.625.6622.606.646.245-*Mutasi barang persediaan berasal dari pembelian dan pemakaian.Total nilai barang persediaan yang dalam kondisi rusak dan usang adalah sebesarRp.317.268.500,00 yang terdiri dari barang persediaan dengan kondisi rusak senilai Rp.0,00. (NolRupiah) dan kondisi usang senilai Rp.317.268.500,00 (Tiga ratus tujuh belas juta dua ratus enampuluh delapan ribu lima ratus Rupiah). Untuk Neraca SIMAK Persediaan, Data yang diinput diaplikasi adalah nilai persediaan yang ada di kantor pusat (dijajaran Biro Administrasi Umum danBiro Perencanaan dan Keuangan), dan 18 Pembantu Satker.b. TanahSaldo Tanah pada Universitas Udayana Tahun 2019seluas 1.647.047 m2 sebesarRp.8.664.060.331.000,00 (Delapan triliun enam ratus enam puluh empat milyar enam puluh jutatiga ratus tiga puluh satu ribu Rupiah), Jumlah tersebut terdiri dari sald

LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/PMK.06/2016 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA Universitas UDAYANA CalBMN Universitas Udayana Tahunan Tahun 2019 Page 4 c. Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga secara ketentuan tidak memiliki unit organisasi yang bertindak selaku UAPPB-W, maka pelaksanaan rekonsiliasi tingkat wilayah dapat ditiadakan. d. Dalam hal suatu .

Related Documents:

DKI, Indonesia: Kemenristekdikti. Presiden Republik Indonesia. (17 Januari, 2012). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. (10 Agustus, 2012). Pendidikan Tinggi.

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

standar laporan keuangan 4.20 Membuat laporan keuangan 3.20.1 Menjelaskan standard laporan keuangan 3.20.2 Menganalisis standard laporan keuangan usaha produk barang/ jasa 4.20.1 Menyusun laporan keuangan Penyususnan laporan keuangan - Mengamati untuk mengidentifikasi dan menganalisis penyusunan laporan keuangan usaha

Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyelenggarakan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk kegiatan LKD (Latihan Keuangan Daerah), KKD (Kursus Keuangan Daerah) dan KKDK (Kursus Penatausahaan/Akutansi Keuangan Daerah) yang bekerja sama

Modul dan bahan ajar pendukung ini terdiri dari enam seri yang terdiri atas: 1).Mengelola keuangan UPT Sekolah, 2). Mengelola keuangan UPT Puskesmas, 3). Pengantar mengelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), 4). Mengelola keuangan BLUD, 5). Mengelola keuangan kecamatan, 6).

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

Double Concept Modal Modal Concept Examples Shall (1) Educated expression Offer Excuse me, I shall go now Shall I clean it? Shall (2) Contractual obligation The company shall pay on January 1st Could (1) Unreal Ability I could go if I had time Could (2) Past Ability She could play the piano(but she can’t anymore) Can (1) Present Ability We can speak English Can (2) Permission Can I have a candy?