SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.06/2007

3y ago
35 Views
2 Downloads
2.29 MB
68 Pages
Last View : 29d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Aliana Wahl
Transcription

SALINANPERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 96/PMK.06/2007TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DANPEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARAMENTERI KEUANGAN,Menimbang:bahwa guna operasionalisasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara PelaksanaanPenggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan BarangMilik Negara;Mengingat:1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengelolaanBarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RepubikIndonesia Nomor 4609);MEMUTUSKAN :Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARAPELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN,DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA.BAB IKETENTUAN UMUMBagian PertamaDefinisiPasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:1.[Type text]Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperolehatas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

2.3.4.5.6.7.8.9.10.11.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaanBarang Milik Negara.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yangditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yangberada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barangdalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yangsesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidakdipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementeriannegara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasamapemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengantidak mengubah status kepemilikan.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara daridaftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yangberwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau KuasaPengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawabadministrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang MilikNegara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual,dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modalpemerintah.Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatanpenelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif danrelevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untukmemperoleh nilai Barang Milik Negara.Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yangberlaku umum pada kementerian negara/lembaga yang berasal daripemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yangtidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yangdapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentuoleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanperundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negarabukan pajak.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dantanggungjawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.Bagian KeduaAsas UmumPasal 2(1)Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan KuasaPengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokokdan fungsi kementerian negara/lembaga.

(2)Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokokdan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajibdiserahkan kepada Pengelola Barang.(3)Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan danpemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaannegara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.(4)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)merupakan penerimaan umum.BAB IIPEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARAPasal 3(1)Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangandan tanggungjawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang MilikNegara.(2)Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama MenteriKeuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal gandantanggungjawab Pengelola Barang.(3)Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalammenjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsionaldilaksanakan oleh:(4)a.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utamapada Kementerian Negara/ Lembaga termasuk Kantor MenteriKoordinator/ Kantor Menteri Negara;b.Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;c.Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga TinggiNegara.Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh:a.b.c.d.e.Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik ariatan/Kepaniteraan pada Kementerian Negara/Lembaga termasukKantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara, sertaKejaksaan Agung;Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negarapada Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga TinggiNegara;Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;Sekretaris Inspektorat Jenderal;Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk PenggunaBarang.

(5)Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di daerah adalah KuasaPengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.BAB IIIPENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARAPasal 4(1)Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokokdan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan olehPengelola Barang.(2)Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran IPeraturan Menteri Keuangan ini.BAB IVPEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARAPasal 5(1)Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang MilikNegara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok danfungsi kementerian negara/lembaga.(2)Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadapsebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh PenggunaBarang sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok danfungsi kementerian /lembaga tersebut.(3)Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidakmengubah status kepemilikan Barang Milik Negara.(4)Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:a.sewa;b.pinjam pakai;c.kerjasama pemanfaatan;d.bangun guna serah dan bangun serah guna.Pasal 6(1)Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) hurufa, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan olehPengelola Barang;

b.Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan olehPengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.(2)Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dan ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (4) huruf d dilakukan oleh Pengelola Barang.(3)Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2)dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang denganpersetujuan Pengelola Barang.Pasal 7Tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran II, III,IV, dan V Peraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 8Ketentuan mengenai formula tarif sewa, ditetapkan dalam Lampiran II.APeraturan Menteri Keuangan ini.BAB VPENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARAPasal 9(1)Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan caramenghapuskannya dari daftar barang berdasarkan surat keputusanpenghapusan Barang Milik Negara oleh pejabat yang berwenang.(2)Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:(3)a.penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada PenggunaBarang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; danb.penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada PengelolaBarang.Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan dalam hal:a.penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untukmenjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada PengelolaBarang;b.pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepadaPengguna Barang lainnya;c.pemindahtanganan Barang Milik Negara;d.dimusnahkan; atau

e.(4)(5)sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajarmenjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian,terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam,kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktifuntuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dariterjadinya force majeure.Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dilakukan dalam hal:a.beralih kepemilikannya;b.dimusnahkan; atauc.sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajarmenjadi penyebab penghapusan, antara lain misalnya hilang,kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencanaalam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidakproduktif untuk tanaman/hewan/ ternak, serta terkena dampakdari terjadinya force majeure.Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam LampiranVI Peraturan Menteri Keuangan ini.BAB VIPEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARAPasal 10(1)Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihankepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut daripenghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, ataudisertakan sebagai modal pemerintah.(2)Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalamLampiran VII, VIII, IX, dan XI Peraturan Menteri Keuangan ini.BAB VIIPENILAIANPasal 11(1)Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pemanfaatandan pemindahtanganan.(2)Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunandilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.

(3)Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunandilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapatmelibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.(4)Hasil perhitungan Penilai merupakan hasil perhitungan yang bersifatindependen dan final.Pasal 12(1)Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan,dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendahmenggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).(2)Penilaian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/ataubangunan oleh tim dilakukan dengan berpedoman pada standarpenilaian yang berlaku.Pasal 13(1)Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/ataubangunan oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi darisalah satu nilai tersebut di bawah ini:a.nilai pasar;b.nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan;c.nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.(2)Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/ataubangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukanoleh Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanahdan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikitRp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).(3)Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/ataubangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaanmodal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehanBarang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebutmempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).BAB VIIIINVENTARISASI DAN SERTIFIKASIPasal 14(1)Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang telah adasebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajibdiinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadiatas nama Pemerintah Republik Indonesia.

(2)Pelaksanaan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PenggunaBarang dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasidan Sertifikasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang setelahberkoordinasi dengan instansi teknis terkait.BAB IXKETENTUAN PERALIHANPasal 15Pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BarangMilik Negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangansebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, proses ganNomor350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar BarangMilik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan PemanfaatanBarang Milik Negara.BAB XKETENTUAN PENUTUPPasal 16(1)Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, KeputusanMenteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata CaraTukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata CaraPenghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara dan ketentuanteknis pengelolaan Barang Milik Negara lainnya dicabut dandinyatakan tidak berlaku.(2)Ketentuan teknis pengelolaan Barang Milik Negara yang telah adasebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjangbelum diatur lebih lanjut dan tidak bertentangan dengan PeraturanMenteri Keuangan ini masih tetap dapat dilaksanakan paling lamasampai dengan tanggal 31 Desember 2007.

Pasal 17Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman PeraturanMenteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 September 2007MENTERI KEUANGAN,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN IPERATURANMENTERIKEUANGANNOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DANPEMINDAHTANGANAN BARANG MILIKNEGARATATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARAI. Ketentuan Pokok Penggunaan Barang Milik Negara1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan statuspenggunaannya oleh Pengelola Barang.2. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang harus ditetapkan statuspenggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:a. barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil,kapal, pesawat terbang;b. barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah) per unit/satuan.3. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampaidengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan statuspenggunaannya oleh Pengguna Barang.4. Barang Milik Negara pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (Polri) yang merupakan alat utama sistem persenjataan, tidakmemerlukan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang.5. Pencatatan Barang Milik Negara diatur sebagai berikut :a. pencatatan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam DaftarBarang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk seluruh Barang Milik Negara yangberada dalam penguasaan pengguna/Kuasa Pengguna Barang;b. pencatatan oleh Pengelola Barang dilakukan dalam Daftar Barang Milik Negara untuktanah dan/atau bangunan, dan barang lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 2di atas.6. Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk penyertaanmodal pemerintah pusat atau dihibahkan harus ditetapkan status penggunaannya olehPengelola Barang dengan terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawas fungsional.7. Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada PenggunaBarang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktutertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Barang Milik Negara tersebut setelahterlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.8. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Negaraberupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugaspokok dan fungsinya kepada Pengelola Barang.9. Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunanyang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena sudah tidak digunakan untukpenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.10. Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsiPengguna Barang, Pengelola Barang dapat mengalihkan status penggunaan Barang MilikNegara dari suatu Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya.1

11. Dalam hal Barang Milik Negara berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain,usulan penetapan status penggunaan bangunan tersebut harus disertai perjanjian antaraPengguna Barang dengan pihak lain tersebut yang memuat jangka waktu, dan kewajibanpara pihak.II. Tata Cara Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara1. Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan/ataubangunan.a. Tahap persiapan1) Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumenkepemilikan (antara lain sertifikat tanah, IMB, dll.) atas Barang Milik Negaraberupa tanah dan/atau bangunan yang pengadaannya atas beban APBN atauperolehan lainnya yang sah, untuk dijadikan dasar pengajuan permintaanpenetapan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.2) Penyelesaian dokumen kepemilikan atas tanah, berupa sertifikat atas namaPemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir 1), diajukankepada Kantor Pertanahan setempat.3) Penyelesaian dokumen perizinan atas bangunan sebagaimana dimaksud padabutir 1), dilakukan sebelum proses pembangunan dimulai.b. Tahap pengajuan usulan1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaankepada Pengguna Barang disertai dengan asli dokumen kepemilikan dandokumen pendukung lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutanpaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen kepemilikan.2) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan kepadaPengelola Barang dengan disertai asli dokumen kepemilikan dan dokumenpendukung lainnya paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan dari KuasaPengguna Barang.c. Tahap penetapan status penggunaanPengelola Barang menetapkan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dengankeputusan.d. Tahap pendaftaran, pencatatan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan1) Pengelola Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan atas tanah dan/ataubangunan ke dalam Daftar Barang Milik Negara, dan menyimpan dokumenkepemilikan asli dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinankeputusan penetapan status penggunaannya.2) Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan tanah dan/ataubangunan ke dalam Daftar Barang Pengguna dan menyimpan fotokopi dokumenkepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan asli keputusanpenetapan status penggunaannya.2

3) Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan ke dalam DaftarBarang Kuasa Pengguna atas tanah dan/atau bangunan dan menyimpan fotokopidokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya menyatu dengan salinankeputusan penetapan status penggunaannya.2. Tata cara penetapan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/ataubangunana. Tahap persiapanKuasa Pengguna Barang harus menyelesaikan dokumen/bukti kepemilikan atauberita acara serah terima barang dari pihak lain atas perolehan Barang Milik Negaraselain tanah dan/atau bangunan.b. Tahap pengajuan usulan1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penetapan status penggunaan kepadaPengguna Barang disertai dengan fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atauberita acara serah terima dan dokumen pendukung lainnya paling lama 1 (satu)bulan sejak diterimanya dokumen/bukti kepemilikan atau berita acara serahterima.2) Dalam hal Kuasa Pengguna Barang merupakan instansi vertikal di daerah, KuasaPengguna Barang dimaksud dapat mengajukan permintaan penetapan statuspenggunaan barang kepada instansi vertikal Pengelola Barang di daerah setelahmenerima kuasa u

Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VI . PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . Pasal 10 (1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. (2) Tata cara .

Related Documents:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2014 . diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,

SALINAN. PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 /PMK.02/2018 . Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang . dalam Lampiran II yang merup

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

SALINAN NOMOR 3/2015 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM . 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang . Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013

no. layanan 1. tandan buah segar -7 - lampiran peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 191/pmk.05/2020 tentang perubahan atas peraturan menter! keuangan nomor 57 /pmk.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit pada kementerian keuangan

Daftar Tabel & Lampiran - vi - Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ketapang Tahun 2014 I. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang .

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari: