HIBAH BARANG MILIK NEGARA DAN BARANG MILIK DAERAH

3y ago
29 Views
2 Downloads
898.13 KB
13 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Josiah Pursley
Transcription

HIBAH BARANG MILIK NEGARA/DAERAH(Sumber Gambar : nggresik.blogspot.com)A. Latar BelakangBarang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli ataudiperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D)atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.1 BMN/D merupakan aset negara yangharus dikelola dengan baik. Pengelolaan aset negara tersebut tidak hanya berupaproses administratif semata, tetapijuga harus dipikirkanbagaimanacarameningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelolaaset tersebut.Pengelolaan aset negara mencakup lingkup perencanaan kebutuhan ahtanganan;danpenatausahaan;2pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.BMN/D dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan apabila tidak digunakanuntuk penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.3 Dalam konteks pemanfaatantidak terjadi adanya peralihan kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain.Sedangkan dalam konteks pemindahtanganan akan terjadi peralihan kepemilikanatasBMN/Ddaripemerintahkepadapihaklain. PemindahtangananBMN/Dmerupakan tindak lanjut atas penghapusan BMN/D itu sendiri.123Pasal 1 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 6 Tahun 2006Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2006Penjelasan Umum Angka 2 Huruf h1Sie Infokum - Ditama Binbangkum

Adapun bentuk-bentuk pemindahtangan BMN/D tersebut meliputi :a. penjualan;b. tukar menukar;c. hibah;d. penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.4Dalam penulisan ini akan dibahas lebih jauh tentang salah satu bentukpemindahtangan BMN/D sebagai tindak lanjut atas penghapusan BMN/D yaitumelalui proses Hibah.B. PermasalahanBagaimanakah tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negara/Daerah?C. PembahasanSekilas Tentang HibahKata “Hibah” bila dilihat dari segi bahasa berasal dari kata dalam Bahasa Arabyang sudah diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia. Kata hibah secara etimologisberarti melewatkan atau menyalurkan.5Hibah mempunyai 2 (dua) pengertian, secara umum hibah dapat diartikanmemindahkan kepemilikan barang kepada orang lain ketika masih hidup. Arti hibahsecara khusus adalah pemindahan kepemilikan suatu benda yang bukan suatukewajiban pada orang lain ketika masih hidup dengan ījāb dan qabūl tanpamengharapkan pahala atau kerena menghormati dan juga bukan karena menutupikebutuhan.6Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hukum yang digunakan olehorang muslim Indonesia meyebutkan pada Pasal 171 huruf g, hibah adalahpemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepadaorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.7Hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merupakanbagian dari hukum perjanjian dan digolongkan perjanjian untuk memberikan ataumenyerahkan sesuatu diwaktu hidupnya.8 Pada asasnya suatu perjanjian adalahbersifat timbal balik, seseorang menyanggupi memenuhi prestasi disebabkan dia45678Pasal 45 PP Nomor 6 Tahun 2006Fadliyanur, Hibah, 2008.Depatemen Agama RI, Ensiklopedia Islam, Jilid I, h. 360Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia Hal. 133.Subekti,1991,1.2Sie Infokum - Ditama Binbangkum

akan menerima kontra prestasi dari pihak lain. Meskipun hibah termasuk hukumperjanjian cuma-cuma, karena hanya ada prestasi dari satu pihak saja (Penghibah),sedangkan penerima hibah tidak ada kewajiban untuk memberikan kontra prestasikepada penghibah.Hibah dalam KUH Perdata diartikan sebagai suatu persetujuan, dengan manaseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapatmenariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahanbarang itu.9 Hibah diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yangmengatur tentang Perikatan Pada Bab X Pasal 1666.Dalam KUH Perdata diaturbahwa hibah hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada padasaat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belumada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada.10Selain itu, undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup.Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah,kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.11Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan yang termaksud dalam Pasal1687 (Hadiahdari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yangakan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkanbegitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah ituuntuk diteruskan kepada yang diberi hibah),dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut(naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian,maka penghibahan itu tidak sah.12Sekilas Tentang BMN/DDi Indonesia pengelolaan BMN/D diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor6Tahun2006Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PeraturanPemerintah tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dengan dikeluarkannya PP tersebuttelah menandai terjadinya perubahan paradigma baru dalam pengelolaan barangmilik negara/aset Negara, dimana PP tersebut telah memunculkan optimisme baru9Pasal 1666 KUH Perdata101112Pasal 1667 KUH PerdataPasal 1676 KUH PerdataPasal 1682 KUH Perdata3Sie Infokum - Ditama Binbangkum

best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib,akuntabel, dan transparan kedepannya.13Ruang lingkup BMN/D dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu padapengertian BMN/D berdasarkan rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Atas dasarpengertian tersebut lingkup BMN/D disamping berasal dari pembelian atau perolehanatas beban APBN/D juga berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN/D yangberasal dari perolehan lainnya yang sah selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah inidiperjelas lingkupnya yang meliputi :a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya;b. diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; danc. diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan diperoleh berdasarkanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.14Pengaturan mengenai lingkup BMN/D dalam Peraturan Pemerintah ini dibatasipada pengertian BMN/D yang bersifat berwujud (tangible) sebagaimana dimaksuddalam Bab VII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara.15Pengelolaan BMN/D dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi perencanaankebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanandan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebutmerupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistiksebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yangantara lain didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklusperbendaharaan.16Pengelola BMN/D adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/D. PejabatPengelolaan BMN adalah Menteri Keuangan.17 Pemegang kekuasaan pengelolaanBMD adalah Gubernur/Bupati/Walikota.18 Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinankementerian negara/lembaga adalah pengguna BMN.1913141516171819Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Sie Informasi Hukum-Ditama Binbangkum.Pasal 2 Ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2006Penjelasan Umum PP Nomor 6 Tahun 2006Penjelasan Pasal 49 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2004Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2006Pasal 5 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2006Pasal 6 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 20064Sie Infokum - Ditama Binbangkum

20Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara/DaerahI.DefinisiHibah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara dari Pemerintah amemperolehpenggantian.21Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah Negara asing,badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiahmaupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidakperlu dibayar kembali.22Hibah yang diberikan kepada daerah adalah sebagai salah satu ukmendukungpelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponenlain-lain pendapatan dalam APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karenatidak harus dibayar kembali oleh daerah.23Sumber Hibah : Hibah Kepada Pemerintah dapat bersumber dari :a. Pendapatan APBN;b. Pinjaman Luar Negeri; dan/atauc. Hibah Luar Negeri. Hibah Kepada Pemerintah Daerah dapat bersumber dari :a. Pemerintah;b. Pemerintah Daerah lain;c. Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dand. Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.II. PertimbanganHibah Barang Milik Negara dilakukan untuk:1. kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan;2. penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah.24III. Subjek Pelaksana Hibah dan Objek Hibah1. Pihak yang dapat melaksanakan hibah Barang Milik Negara adalah:2021222324Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007Pasal 1 Ayat (18) PP Nomor 6 Tahun 2006Pasal 1 Ayat (7) PP Nomor 57 Tahun 2005Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Hibah Kepada Daerah.Pasal 58 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 20065Sie Infokum - Ditama Binbangkum

a. Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan;b. Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk:1) umen penganggaran;2) tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasidan Tugas Pembantuan;3) sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barang;4) selain tanah dan/atau bangunan.2. Pihak yang dapat menerima hibah adalah:a. lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yangmendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompetenbahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;b. Pemerintah Daerah.IV. Ketentuan dalam Pelaksanaan Hibah1. Persyaratan Barang Milik Negara untuk dapat dihibahkan :a. yadimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumenpenganggaran;b. bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yangmenguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalampenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang, serta tidakdigunakan lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;c. Barang Milik Negara berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam halini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,ditentukan untuk dihibahkan;d. ang-undangan, fasilitas sosial dan keagamaan.2. Besaran nilai Barang Milik Negara yang dihibahkan:a. nilai Barang Milik Negara hasil dari pelaksanaan kegiatan anggaran, bahkan,6Sie Infokum - Ditama Binbangkum

yangbersangkutan;b. nilai Barang Milik Negara selain huruf a didasarkan pada hasil penilaianyang berpedoman pada Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 PeraturanMenteri Keuangan ini.3. Hibah atas Barang Milik Negara, yang sejak perencanaan pengadaannyadimaksudkan untuk dihibahkan, tidak memerlukan persetujuan DPR danpelaksanaannya dilakukan setelah terlebih dahulu diaudit oleh aparatpengawas fungsional.4. Barang Milik Negarafungsinyapadayang dihibahkansaatdihibahkan,harus digunakan sebagaimanaatautidakdiperbolehkanuntukdimanfaatkan oleh dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.V. Tata Cara Pelaksanaan Hibah1. Tata cara pelaksanaan hibah atas tanah dan/atau bangunan yang beradapada Pengelola Baranga. Permintaan hibah disampaikan kepada Pengelola Barang dengan disertaipenjelasan dan data pendukung:1) alasan permintaan hibah;2) rincian peruntukan;3) jenis/spesifikasi;4) lokasi/data teknis;5) hal lain yang dianggap perlu.b. Pengelola Barang membentuk Tim yang beranggotakan unsur ertakanunsurinstansi/lembaga teknis yang kompeten.c. Tim melakukan penelitian kelayakan alasan/pertimbangan permintaanhibah, dan data administrasi yang terdiri dari:1) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, gambar situasitermasuk lokasi tanah, luas, dan peruntukan;2) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, danstatus kepemilikan;3) Apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik atas tanah dataadministratif yang ada.7Sie Infokum - Ditama Binbangkum

d. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk melakukan penghitungannilai tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan.e.Penilai melaporkan laporan penilaian kepada Pengelola Barang melaluiTimf.Tim menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada PengelolaBarang, dilampiri berita acara penelitian termasuk laporan penilaiansebagaimana tersebut huruf e.g. Berdasarkan laporan Tim, Pengelola Barang mempertimbangkan untukmenentukan disetujui atau tidaknya usulan hibah.h. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukankepada pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan Barangmenetapkankeputusan pelaksanaan hibah, yang sekurang-kurangnya memuat:1) penerima hibah;2) objek hibah, yaitu mengenai detil tanah dan/atau bangunan;3) nilai tanah dan/atau bangunan;4) peruntukan tanah dan/atau butmemerlukanpersetujuan DPR, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuanhibah kepada DPR.k. Dalam hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut tidak memerlukanpersetujuan DPR tetapi hasil penilaiannya di atas Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukanpermohonan persetujuan hibah kepada Presiden.l.Berdasarkan keputusan pelaksanaan hibah tersebut, Pengelola Barangmelakukan serah terima tanah dan/atau bangunan kepada penerimahibah, yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang dannaskah hibah.m. Berdasarkan berita acara serah terima barang dan naskah hibah,Pengelola Barang.n. melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang MilikNegara dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang.8Sie Infokum - Ditama Binbangkum

2. Tata cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang dari sejak perencanaanpengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalamdokumen penganggaran.a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapanpengusulan hibah tanah dan/atau bangunan dengan tugas :1) menyiapkan dokumen anggaran beserta kelengkapannya;2) melakukan penelitian data administratif, yaitu:a) data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah,luas, nilai tanah;b) data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, danstatus kepemilikan serta nilai bangunan;3) melakukan penelitian fisik atas tanah dan/atau bangunan yang akandihibahkan untuk mencocokkan data administratif yang ada;4) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisikkepada Pengguna Barang.b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan hibah tanahdan/atau bangunan kepada Pengelola Barang dengan disertai:1) dokumen penganggaran yang menunjukkan bahwa barang yangdiusulkansejak 2) calon penerima hibah;3) rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan, danlokasi;4) hasil audit aparat pengawas fungsional;5) hal lain yang dianggap perlu.c. umenpenganggaran dan data administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2huruf b. Apabila diperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitianfisik atas tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan.d. Berdasarkan penelitian di atas, Pengelola Barang menentukan disetujuiatau tidaknya usulan hibah.e. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukankepada pihak yang mengusulkan hibah, disertai dengan alasannya.f.Dalam hal usulan hibah disetujui, Pengelola Barang menetapkan suratpersetujuan pelaksanaan hibah yang sekurang-kurangnya memuat:9Sie Infokum - Ditama Binbangkum

1) penerima hibah;2) objek hibah, yaitu mengenai rincian tanah dan/atau bangunan;3) nilai tanah dan/atau bangunan;4) peruntukan tanah dan/atau bangunan;5) bangunan yang akan dihibahkan dari daftar barang pengguna; dan6) kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan hibahkepada Pengelola Barang.g. Dalam hal hibah tanah dan/atau bangunan tersebut nilainya di atasRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pengelola Barang terlebihdahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada Presiden.h. Berdasarkan persetujuan hibah sebagaimana tersebut dalam huruf f,Pengguna Barang melakukan serah terima atas tanah dan/atau bangunanyang akan dihibahkan dengan penerima hibah, yang dituangkan dalamberita acara serah terima barang dan naskah hibah.i.Berdasarkan berita acara serah terima barang tersebut, Pengguna Barangdan/atau Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penghapusan dari DaftarBarang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna denganmenerbitkan keputusan penghapusan dan melaporkan kepada PengelolaBarang paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya keputusanpenghapusan.j.Tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara serah terimadisampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelahserah terima.k. Berdasarkan tembusan dokumen tersebut huruf j, Pengelola Barangmenghapuskan barang dimaksud dari Daftar Barang Milik Negara denganmenerbitkan keputusan penghapusan barang.3. Tata cara hibah atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari danaDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mengikuti ketentuan sebagaimanatersebut pada romawi VI angka 2 dengan penyesuaian seperlunya gaturDanaDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.4. Tata cara hibah atas sebagian tanah yang berada pada Pengguna Barangmengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada romawi VI angka 2 dengan10Sie Infokum - Ditama Binbangkum

okumenpenganggarannya serta persyaratan hasil audit aparat pengawas fungsional.5. Tata cara hibah Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.a. Pengguna Barang membentuk Tim internal untuk melakukan persiapanpengusulan hibah Barang Milik Negara dengan tugas :1) melakukan penelitian data administratif Barang Milik Negara selaintanah dan bangunan yang akan dihibahkan, yaitu tentang tahunperolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilaiperolehan;2) melakukan penelitian fisik atas Barang Milik Negara selain tanahdan/atau bangunan yang akan dihibahkan untuk mencocokkan dataadministratif yang ada;3) menyampaikan laporan hasil penelitian data administratif dan fisikkepada Pengguna Barang.b. Pengguna Barang mengajukan permintaan persetujuan kepada PengelolaBarang untuk menghibahkan Barang Milik Negara dimaksud, dengandisertai :1) alasan untuk menghibahkan;2) calon penerima hibah;3) data Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang akandihibahkan, yaitu tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, buktikepemilikan, dan nilai perolehan.c. PengelolaBarangmelakukanpenelitiankelayakan hibahdandataadministrasi sebagaimana tersebut pada angka 4 huruf a 1). Apabiladiperlukan, Pengelola Barang dapat melakukan penelitian fisik.d. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf c,PengelolaBarangmenentukan disetujui atautidaknya permohonantersebut.e. Dalam hal usulan hibah tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukankepada Pengguna Barang yang mengusulkan hibah, disertai denganalasannya.f.Dalam hal usulan hibah

20 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 21 Pasal 1 Ayat (18) PP Nomor 6 Tahun 2006 22 Pasal 1 Ayat (7) PP Nomor 57 Tahun 2005 23 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Hibah Kepada Daerah. 24 Pasal 58 Ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2006

Related Documents:

Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. BAB VI . PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . Pasal 10 (1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah. (2) Tata cara .

LAMPIRAN VI . PERATURAN MENTERI KEUANGAN . NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA . I. Definisi Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan .

perbincangan termasuk syarat, peraturan dan kepentingan hibah sebagai instrumen penting pengurusan harta dalam Islam. Kata kunci: Pri Hibah, Hibah Komersial,Syarikat Amanah, Dokumentasi Hibah. ABSTRACT Gifts (hibah) is one act of giving by giver to receiver made on the basis of love. Reality

kepada industri perancangan dan pengurusan harta di mana pada zaman 80-an, hibah hanya dilaksanakan a tanpa ada dokumen sokongan (Amirul Adli & Noor Lizza Mohamed Said 2018). Namun, pada hari ini kebanyakan hibah yang dibuat adalah melalui dokumen deklarasi hibah atau apa-apa dokumen yang boleh membuktikan pemberian hibah. Kepentingan dokumen .

g. Perencanaan untuk menggantikan barang-barang yang telah dikeluarkan. h. Perlakuan khusus (jual kembali, retur, daur ulang, dan pemusnahan) terhadap barang-barang yang telah lama dalam gudang dan barang-barang yang sudah usang dan ketinggalan zaman. i. Pengecekan untuk menjamin dapat efektifnya kegiatan rutin.

memudahkan pengurusan harta dan juga bagi mengelakkan isu pertikaian harta di antara keluarga, saudara dan/atau pewaris kelak. Sehubungan itu, melalui kertas kajian ini, penekanan akan diberikan kepada konsep dan pelaksanaan hibah dan wasiat menurut perspektif hukum Islam. A. KONSEP HIBAH DALAM ISLAM 2. DEFINISI HIBAH

cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Walaupun anatomi tulang belakang diketahui dengan baik, menemukan penyebab nyeri pinggang bawah menjadi masalah yang cukup serius bagi orang-orang klinis. Stephen Pheasant dalam Defriyan (2011), menggambarkan prosentase distribusi cedera terjadi pada bagian tubuh akibat Lifting dan Handling LBP merupakan efek umum dari Manual Material Handling (MMH). Pekerja berusahauntuk mempertahankan .