LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.06 .

3y ago
62 Views
3 Downloads
239.99 KB
8 Pages
Last View : 2m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jamie Paz
Transcription

LAMPIRAN VIPERATURANMENTERIKEUANGANNOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATACARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN,PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DANPEMINDAHTANGANAN BARANG MILIKNEGARATATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARAI. DefinisiPenghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang denganmenerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan PenggunaBarang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawabadministrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.II. Persyaratan Penghapusan1. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalahsebagai berikut :a. Memenuhi persyaratan teknis:1) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomisapabila diperbaiki;2) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;3) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;4) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, sepertiterkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; atau5) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susutdalam penyimpanan/pengangkutan.b. Memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabilabarang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besardaripada manfaat yang diperoleh; atauc. Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugiankarena kematian hewan atau tanaman.2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunanadalah sebagai berikut :a. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain diluar kemampuan manusia (force majeure);b. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)karena adanya perubahan tata ruang kota;c. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;d. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi;ataue. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.III. Penghapusan Barang Milik NegaraPenghapusan dibedakan menjadi :1. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari DaftarBarang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang;2. penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.28

IV. Ketentuan dalam Pelaksanaan Penghapusan1. Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Barang Pengguna dan/atau DaftarBarang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudahtidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangkarena salah satu hal di bawah ini:a. penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;b. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/ataubangunan kepada Pengguna Barang lain;c. pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepadapihak lain;d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidakada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan undang-undang;e. pemusnahan;f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebabpenghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair,terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuktanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.2. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karenasalah satu hal di bawah ini:a. beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;b. menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;c. menjalankan ketentuan undang-undang;d. pemusnahan;e. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebabpenghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair,terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuktanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.3. Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabatyang berwenang, yaitu:a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untukpenghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang KuasaPengguna;b. Pengelola Barang, untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.4. Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepadaPengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan,dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulansetelah serah terima.5. Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusiasekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :a. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisibaru;b. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selaintersebut pada huruf a;29

sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggupenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan.6. Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabilakendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau forcemajeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keteranganinstansi yang kompeten.7. Penghapusan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor pada kantor perwakilanPemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat.8. Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,dipindahtangankan;b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.dantidakdapat9. Pemusnahan dilakukan dengan cara:a. n dalam laut; atausesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.V. Tata Cara Penghapusan atas Barang Milik Negara yang Berada pada Pengguna Barang atauKuasa Pengguna Barang1. Penghapusan karena penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Baranga. Tahap pelaksanaan penghapusan1) Pengguna Barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan Barang MilikNegara dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I tentang TataCara Penggunaan;2) Berdasarkan keputusan penetapan penyerahan Barang Milik Negara dariPengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangmelakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusanpenghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapanpenyerahan barang ditandatangani;3) Tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atauDaftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang;4) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau KuasaPengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara dimaksud kepadaPengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang MilikNegara.b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusanPerubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Penggunasebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesterandan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.30

2. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepadaPengguna Barang laina. Tahap pelaksanaan penghapusan1) Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan Barang Milik Negaradari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barangmelakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusanpenghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuanpengalihan status penggunaan barang ditandatangani;2) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepadaPengelola Barang;3) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau KuasaPengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengguna Baranglain yang dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Negara.b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusan1) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Penggunasebagai akibat dari penghapusan dicantumkan dalam Laporan Semesteran danLaporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang;2) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang yang menerima pengalihanBarang Milik Negara dari Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang lainharus mencatat barang dimaksud dalam Daftar Barang Pengguna dan/atauDaftar Barang Kuasa Pengguna serta harus mencantumkan barang tersebutdalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau KuasaPengguna Barang.3. Penghapusan karena pemindahtanganan Barang Milik Negaraa. Tahap pelaksanaan penghapusan1) Berdasarkan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara dari PengelolaBarang, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukanpenghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau DaftarBarang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barangpaling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan BarangMilik Negara ditandatangani;2) Berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barangdan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebutdari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna danmemindahtangankan Barang Milik Negara kepada pihak yang telah disetujuiPengelola Barang sebagaimana tersebut dalam butir 1);3) Pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut dalam butir 2) harusdituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Negara;4) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berikut berita acara serah terimabarang dimaksud disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu)bulan sejak serah terima;31

5) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 4), Pengelola Barang menghapuskanbarang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabilabarang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.b. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusanPerubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Penggunasebagai akibat dari pemindahtanganan harus dicantumkan dalam LaporanSemesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa PenggunaBarang.4. Penghapusan karena hal-hal tersebut dalam butir IV. 8 yang mengharuskandilakukannya pemusnahana. Tahap persiapan penghapusan1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara menyampaikanusul penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam pengurusannyakepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data pendukung sebagaiberikut :a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratanpenghapusan dengan tindak lanjut untuk dimusnahkan yang didukungdengan surat pernyataan dari pejabat yang mengurus barang dan/atau suratketerangan dari pejabat yang berwenang;b) data Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dihapuskan, termasukketerangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/perkiraan nilai barang,fotokopi dokumen kepemilikan disertai asli/fotokopi surat keputusanpenetapan status penggunaan (untuk bangunan), kartu identitas barang, sertafoto/gambar atas Barang Milik Negara dimaksud.2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada PenggunaBarang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan berupapemusnahan.3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada PengelolaBarang dengan tindak lanjut pemusnahan.b. Tahap pelaksanaan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan1) Pengelola melakukan penelitian usul penghapusan untuk menyetujui atautidaknya usul penghapusan barang dari Pengguna Barang;2) Dalam hal usul penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukankepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;3) Dalam hal usul penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan suratpersetujuan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan;4) Berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkankeputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggalpersetujuan penghapusan ditandatangani;5) Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau KuasaPengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebut dari Daftar BarangPengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukanpemusnahan atas Barang Milik Negara yang dituangkan dalam berita acarapemusnahan;32

6) Tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Penggunadan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara pemusnahandisampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelahpemusnahan;7) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 6), Pengelola Barang menghapuskanbarang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabilabarang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.c. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusanPerubahan Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang sebagai akibatdari penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan harus dicantumkan dalamLaporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang atau Kuasa PenggunaBarang.5. Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untukmenjalankan ketentuan undang-undanga. Tahap persiapan penghapusan1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara menyampaikanusul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya kepada KuasaPengguna Barang dengan dilengkapi data :a) salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabatberwenang;b) identitas dan kondisi barang;c) tempat/lokasi barang; dand) harga perolehan barang bersangkutan.2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada PenggunaBarang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan penghapusan;3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada PengelolaBarang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan.b. Tahap pelaksanaan penghapusan1) Berdasarkan usulan Pengguna Barang, Pengelola Barang melakukan penelitianuntuk menyetujui usulan penghapusan barang dengan memperhatikan bataskewenangan pemberian persetujuan penghapusan;2) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan suratkeputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggalpersetujuan penghapusan Barang Milik Negara ditandatangani;3) Berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau KuasaPengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebut dari Daftar BarangPengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan yangdituangkan dalam berita acara penghapusan Barang Milik Negara;4) Tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan BarangMilik Negara tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1(satu) bulan setelah dilakukan pemusnahan;5) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 5), Pengelola Barang menghapuskanbarang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabilabarang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.33

c. Tahap pelaporan pelaksanaan penghapusanPerubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna sebagai akibat daripenghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan TahunanPengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang.6. Penghapusan karena sebab-sebab laina. Tahap persiapan penghapusan1) Pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara menyampaikanusul penghapusan barang yang berada dalam pengurusannya kepada KuasaPengguna Barang dengan dilengkapi data :a) surat keterangan dari kepolisian/instansi berwenang/hasil audit, sesuaidengan penyebab dari usulan penghapusan;b) identitas dan kondisi barang;c) tempat/lokasi barang; dand) harga perolehan/perkiraan nilai barang bersangkutan.2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada PenggunaBarang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan;3) Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada PengelolaBarang dengan disertai sebab-sebab/penjelasan usulan penghapusan.b. Tahap pelaksanaan penghapusan1) Pengelola Barang melakukan penelitian untuk menyetujui atau tidak usulanpenghapusan barang dari Pengguna Barang terhadap persyaratan/ketentuandalam butir II.1., butir IV.1.f., dan butir IV.5.;2) Dalam hal usulan penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barangmemberitahukan kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya;3) Dalam hal usulan penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkankeputusan persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut pemusnahan;4) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkankeputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggalpersetujuan penghapusan Barang Milik Negara ditandatangani;5) Berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barangdan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus Barang Milik Negara tersebutdari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat beritaacara sesuai alasan penghapusan;6) Tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara tersebutdisampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelahpenghapusan;7) Atas dasar dokumen tersebut dalam butir 6), Pengelola Barang menghapuskanbarang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang apabilabarang tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.c. Tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusanPerubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaiakibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran danLaporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.34

VI. Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara atas Barang Milik Negara yang berada padaPengelola Barang1. Tahap persiapan penghapusana. Petugas yang bertanggung jawab menangani penghapusan pada Pengelola Barangmenyampaikan usulan penghapusan barang yang berada dalam pengurusannyakepada Pengelola Barang dengan dilengkapi data :1)2)3)4)identitas dan kondisi barang;tempat/lokasi barang;harga perolehan barang bersangkutan; danalasan usulan penghapusan.2. Tahap pelaksanaan penghapusana. Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan Barang Milik Negara yangberada dalam kewenangannya.b. Berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang melakukan tindak lanjutpenghapusan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan ini dan dituangkan dalam berita acara.c. Berdasarkan berita acara pelaksanaan tindak lanjut tersebut pada huruf b), PengelolaBarang melakukan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.3. Tahap pelaporan hasil pelaksanaan penghapusanPelaksanaan penghapusan dari daftar Barang Milik Negara dicantumkan dalamLaporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.MENTERI KEUANGAN,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI35

LAMPIRAN VI . PERATURAN MENTERI KEUANGAN . NOMOR 96/PMK.06/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA . TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA . I. Definisi Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan .

Related Documents:

lampiran b : kisi - kisi instrumen lampiran c : angket penelitian lampiran d : skor hasil angket lampiran e : hasil skala perhitingan skor per butir lampiran f : gambaran perhitungan skor ideal lampiran g : uji validitas dan reabilitas lampiran h : tabel penolong lampiran i : hasil output spss lampiran j : surat - surat penelitian

huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Format SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 9 (1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pemeriksaan atas SPP, yang terdiri dari:

Lampiran IV, atau Lampiran Peraturan V Menteri Keuangan ini serta wajib dilampiri dengan: a. perubahan anggaran dasar yang telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang; dan/atau b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan/atau huruf c. BAB V KANTOR CABANG Pasal 19 (1) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib dilaporkan kepada Menteri paling l .

Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Jaminan Indonesia EximBank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. Paragraf 2 Jaminan Perusahaan Penjaminan Pasal 13 (1) Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam .

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ RC.ll0/12 .

Daftar Tabel & Lampiran - vi - Laporan Keuangan Politeknik Negeri Ketapang Tahun 2014 I. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang .

Lampiran 1.1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Lampiran 1.2. Lembar Kegiatan Siswa (LKS) Lampiran 1.3. Kisi-Kisi Intrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.4. Instrumen Kemampuan Pemecahan masalah . Lampiran 1.5. Rubrik Penskoran Instrumen Kemampuan Pemecahan Masalah . Lampiran 1.6. Kisi-Kisi Angket Kepercayaan Diri . Lampiran 1.7.

Lampiran 3. Lembar Bimbingan Lampiran 7. Surat Izin Penelitian dari IAIN Lampiran 8. Surat Izin Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 9. Surat Telah Selesai Penelitian dari SDN 68 Kota Bengkulu Lampiran 10. Lembar Angket Ahli Bahasa Lampiran 11. Angket Penelitian Minat Belajar Lampiran 12. Tabel Skor Hasil Angket Minat Belajar Lampiran 13.