Pemahaman Dan Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar . - Core

1y ago
9 Views
2 Downloads
1.32 MB
118 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Troy Oden
Transcription

COREMetadata, citation and similar papers at core.ac.ukProvided by IAIN PalangkarayaPEMAHAMAN DAN PENERAPAN AKAD DALAM TRANSAKSIJUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL(Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat PerbelanjaanMentaya Kota Sampit)SKRIPSIDiajukan Untuk Melengkapi dan Memenuhi SyaratMemperoleh Gelar Sarjana HukumOlehM. ASLIANURNIM: 1202130013INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYAFAKULTAS SYARIAH JURUSAN SYARIAHPROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAHTAHUN 1438 H / 2016 M

PERSETUJUAN SKRIPSIJUDUL:PEMAHAMAN DAN PENERAPAN AKAD DALAMTRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL(Studi Terhadap Pedagang Pakaian di PusatPerbelanjaan Mentaya Kota Sampit)NAMA: M. ASLIANURNIM: 120 213 0013FAKULTAS: SYARIAHJURUSAN: SYARIAHPROGRAM STUDI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)JENJANG: STRATA SATU (S1)Palangka Raya, November 2016Menyetujui,Pembimbing I,Pembimbing II,Dr. SABIAN UTSMAN, SH., M.SiABDUL KHAIR, MHNIP. 19631109 199203 1 004NIP. 19681201 200003 1 003Mengetahui,Wakil Dekan Bidang Akademik,Ketua Jurusan Syariah,MUNIB, M. AgDrs. SURYA SUKTI, MANIP. 19600907 199003 1 002NIP. 19650516 199402 1 002

NOTA DINASHal : Mohon Diuji SkripsiPalangka Raya,November 2016Saudara M. ASLIANURKepadaYth. Ketua Panitia Ujian SkripsiIAIN Palangka RayadiPalangka RayaAssalamu‟alaikum Wr. Wb.Setelah membaca, memeriksa dan mengadakan perbaikan seperlunya, maka kamiberpendapat bahwa Skripsi saudara:NAMA: M. ASLIANURNIM: 120 213 0013JudulPEMAHAMAN DAN PENERAPAN AKAD DALAMTRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL(Studi Terhadap Pedagang Pakaian di PusatPerbelanjaan Mentaya Kota Sampit)Sudah dapat diujikan untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum.Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.Wassalamu‟alaikum Wr. Wb.Pembimbing I,Pembimbing II,Dr. SABIAN UTSMAN, SH., M.SiABDUL KHAIR, MHNIP. 19631109 199203 1 004NIP. 19681201 200003 1 003

PENGESAHANSkripsi yang berjudul “Pemahaman Dan Penerapan Akad DalamTransaksi Jual Beli Di Pasar Tradisional (Studi Terhadap Pedagang Pakaiandi Pusat Perbelanjaan Mentaya Kota Sampit)”, Oleh M. ASLIANUR, NIM120 213 0013 telah dimunaqasyahkan pada Tim Munaqasyah Institut AgamaIslam Negeri (IAIN) Palangka Raya pada:Hari: SeninTanggal: 21 Safar 1438 H21 Nopember 2016 MPalangka Raya, 24 Nopember 2016Tim Penguji:1. MUNIB, M. AgKetua Sidang / Penguji( )2. Drs. SURYA SUKTI, MAPenguji I( )3. Dr. SABIAN UTSMAN, SH., M.SiPenguji II( )4. ABDUL KHAIR, MHSekretaris / Penguji( )Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya,H. SYAIKHU, MHINIP. 19711107 199903 1 005

PEMAHAMAN DAN PENERAPAN AKAD DALAM TRANSAKSIJUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL(Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat Perbelanjaan MentayaKota Sampit)ABSTRAKLatar belakang penelitian ini adalah bahwa dalam jual beli ada persyaratanyang harus dipenuhi, di antaranya salah satu rukun dalam akad (perjanjian) jualbeli itu adalah ijab dan kabul yaitu ucapan penyerahan hak milik di satu pihak danucapan penerimaan di pihak lain. Adanya ijab dan kabul dalam transaksi inimerupakan indikasi adanya rasa suka sama suka dari pihak-pihak yangmengadakan transaksi. Transaksi berlangsung tidak menyimpang dengan hukumIslam antara lain apabila dilakukan dengan rasa suka sama suka yang menjadikriteria utama dan sahnya suatu transaksi. Namun suka sama suka itu merupakanperasaan yang berada pada bagian dalam diri manusia, yang tidak mungkindiketahui orang lain. Oleh karenanya diperlukan suatu indikasi yang jelas yangmenunjukkan adanya perasaan dalam tentang suka sama suka itu. Para ulamaterdahulu menetapkan ijab dan kabul itu sebagai suatu indikasi.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakanmetode kualitatif deskriptif, metode pengumpulan datanya dengan cara observasi,wawancara dan dokumentasi mengenai pemahaman dan penerapan akad dalamtransaksi jual beli yang dilakukan pedagang pakaian di kota Sampit. Untukpengabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi sumber dan kemudiandianalisis melalui tahapan collection, reduction, display dan conclusions.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Pemahamanpedagang pakaian di kota Sampit tentang akad dalam transaksi jual beli berbedabeda, dari tujuh pedagang hanya lima pedagang yang benar-benar memahaminya.Sedangkan dua pedagang lainnya tidak memahaminya, tetapi di dalamprakteknya, bahwa dua pedagang ini sudah menerapkan akadnya saat melakukantransaksi; (2) Penerapan akad yang dilakukan pedagang pakaian di kota Sampitberbeda-beda, dari tujuh pedagang hanya lima pedagang yang menerapkanakadnya yaitu ijab dan kabul. Sedangkan dua pedagang lainnya tidakmenerapkannya dengan alasan bahwa ijab dan kabul itu tidak harus diucapkansecara lisan, karena menurut mereka berdua, akad itu sudah sah apabila barangyang ditransaksikan itu sudah berada di tangan si pembeli dan tanpa ada unsurpaksaan dan dilakukan dengan rasa suka sama suka dari para pihak.

COMPREHENSION AND APPLICATION IN CONTRACT BUY ANDSELL TRANSACTION IN SHOPPING TRADITIONAL(Study Against Traders Clothing in Shopping Center Mentaya in Sampit)ABSTRACTThe background of this study was that the buy and sell there wasrequirements that must be met, among one of the pillars in the contract(agreement) and sell it is granted that consent and qabul handover of propertyrights on the one hand and speech reception on the other side. Granted theirconsent in this transaction was indicative of the sense of consensual parties enterinto transactions. Transactions took place not deviate by Islamic law, amongothers if done with taste consensual that the main criterion and the validity of atransaction. But they liked it a feeling of being on them self, who can not beknown to others. Therefore need a clear indication that shows their in feelingsabout it as liked. The theologian in the past assign consent and qabul it as anindication.This research is a field research, used the qualitative descriptive method,method of data collection by observation, interviews and documentation aboutthe understand and implementation of the contract in the sale and buy transactionsconducted draper in Sampit. For validation of the data used the technique oftriangulation of sources and then analyzed through the stages of collection,reduction, display and conclusions.Based on the results of this study concluded that: (1) Understanding draperin Sampit on contract in the sale and buy transactions different from seven draperonly five draper who really understand it. Meanwhile, two other draper do notunderstand it, but in practice, that is already implemented two draper contractwhen transactions; (2) Application of covenants made by draper in Sampitdifferent from seven draper only five draper who apply contract namely consentand qabul. Meanwhile, two other draper do not apply that the consent and qabul itshould not be pronounced orally, because according to them, the contract hadbeen valid if the transacted was already on the hands of the buyer and without anycoercion and all of them consensual.

KATA PENGANTAR Alhamdulillah segala rahmat dan puji kepada Allah swt., Dzat yang MahaPengasih dan Maha Penyayang yang telah menganugerahkan keberkahan berupa psiiniyangberjudul“PEMAHAMAN DAN PENERAPAN AKAD DALAM TRANSAKSI JUAL BELIDI PASAR TRADISIONAL (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di PusatPerbelanjaan Mentaya Kota Sampit)”. Serta tidak lupa shalawat dan salam semogatercurahkan atas baginda Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliauyang telah membina dan menciptakan kader-kader Muslim melalui pendidikan risalahNabi sehingga menjadikannya pahlawan-pahlawan yang membela agama dan negaranya.Selesainya skripsi ini tidak terlepas dari bantuan orang-orang yang membantuPenulisuntukmenyelesaikannya. Oleh karena itu, Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada:1. Bapak Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, SH, MH selaku Rektor IAIN Palangka Raya, yangtelah berjuang dalam alih status menjadi IAIN Palangka Raya semoga Allahmembalas setiap tetes keringat dalam memajukan dan mengembangkan ilmu Agamakhususnya dan sekolah ini pada umumnya.2. Bapak H. Syaikhu, MHI selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.3. Bapak Dr. Ibnu Elmi A.S. Pelu, SH, MH selaku pembimbing Akademik yang telahmemberikan pembelajaran yang berharga yang Insya Allah akan Penulis amalkan.4. Bapak Dr. Sabian Utsman, SH, M.Si selaku Pembimbing I dan Bapak Abdul Khair,MH selaku pembimbing II, semoga Allah membalas segala kemuliaan hati para

beliau yang begitu sabar dalam membimbing Penulis hingga terselesaikannya skripsiini.5. Dosen-dosen IAIN yang tidak mungkin Penulis sebut satu per satu yang telahmeluangkan waktu dalam berbagi ilmu pengetahuan kepada Penulis.6. Sahabat-sahabat Fakultas Syariah Prodi HES dan AHS angkatan 2012 yang selalumenemani dalam suka dan duka. Adik-adik tingkat HES dan AHS maupun kakakkakak tingkat HES dan AHS yang selalu memberi semangat untuk menyelesaikantugas akhir ini.7. Sahabat-sahabat seangkatan sealmamater yang pernah sama-sama berjuang dalammenyelesaikan tugas akhir ini.Penulis menyadari sepenuhnya bahwa skripsi ini masih jauh dari kesempurnaan,sehingga Penulis mengharapkan saran dan kritik yang bertujuan untuk membangun dalamkesempurnaan skripsi ini. Akhirnya, Penulis mengharapkan skripsi ini dapat bermanfaatbagi para pembaca terlebih khususnya bagi Penulis.Palangka Raya, November 2016M. ASLIANUR

PERNYATAAN ORISINALITAS ِب ِب ِب ا َّرال ْس ِب َّرال ِب ْس ِب ْس Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi dengan judul “PEMAHAMAN SIONAL (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat PerbelanjaanMentaya Kota Sampit)” adalah benar karya saya sendiri dan bukan hasil penjiplakandari karya orang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan etika keilmuan.Jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran maka saya siap menanggungresiko atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Palangka Raya,November 2016Yang membuat pernyataan,M. ASLIANURNIM. 120 213 0013

MOTTO Artinya:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalanperniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antarakamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu SesungguhnyaAllah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S. An-Nissa: ayat 29).

LEMBAR PERSEMBAHAN1. Untuk kedua orang tua: Ayah saya KUSRANI dan Ibu saya HIDAYATUNyang saya cintai, sayangi dan hormati. Yang selalu berdoa dan memberikanmotivasi dan perhatiannya serta selalu sabar dalam merawat, mendidik danmendukung saya, sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi ini dan sampai ketahap ini (Menjadi Sarjana). Semoga Allah SWT selalu melindungi danmenjaga kalian berdua, amiiin.2. Untuk kedua saudara kandung ku tercinta; Adikku tersayang HIZAJIAH dankakakku tercinta MIRAYATUN, S.Pd serta untuk semua anggota keluargapelengkap kebahagiaan dan menjadi motivasiku untuk segera menyelesaikanskripsi ini.3. embimbing akademik saya sekaligus Rektor IAIN Palangka Raya Bapak Dr.Ibnu Elmi A.S Pelu, SH, MH dan dua dosen pembimbing skripsi sayaBapak Dr. Sabian Utsman, SH, M.Si (Pembimbing 1) dan Bapak AbdulKhair, MH (Pembimbing 2) yang telah banyak memberikan masukan,bimbingan serta waktunya untuk saya sehingga saya bisa menyelesaikanskripsi ini. Terima kasih atas semuanya, semoga Allah SWT selalumelindungi dan membalas jasa-jasa kalian semua, amiiin.4. SAHABAT-SAHABATKU seperjuangan mahasiswa fakultas Syariahkhususnya Prodi HES dan AHS angkatan 2012 yang telah memberikanmasukan dan dorongan dalam penyelesaian skripsi ini yang tidak bisa sayasebutkan satu persatu, serta keluarga besar Kos Zamrud/Keluarga Zamrud,RETAQ FC dan PERSESYAR FC yang saling memberikan masukan,dukungan dan semangat agar kita bisa wisuda bersama tahun 2016 ini.5. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaianskripsi ini, yang mungkin tidak bisa saya sebutkan satu persatu semoga AllahSWT. Membalas kebaikan kalian semua.“TERIMA KASIH SEMUA”

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL . iLEMBAR PERSETUJUAN SKRIPSI . iiNOTA DINAS . iiiLEMBAR PENGESAHAN . ivABSTRAKSI. vKATA PENGANTAR . viiPERNYATAAN ORISINALITAS. ixMOTTO . xLEMBAR PERSEMBAHAN . xiDAFTAR ISI . xiiPEDOMAN TRANSLITERASI ARAB DAN LATIN . xivBAB I PENDAHULUANA. Latar Belakang Masalah . 1B. Rumusan Masalah . 4C. Tujuan Penelitian . 5D. Kegunaan Penelitian . 5BAB II KAJIAN PUSTAKAA. Penelitian Terdahulu . 7B. Deskripsi Teoritik . 111. Pengertian Akad . 112. Rukun dan Syarat Akad . 123. Substansi Akad . 144. Kebebasan Berkontrak (akad) . 165. Pengertian Khiyar . 196. Pengertian Etika Bisnis Islam . 26

7. Ciri-ciri Pelayanan Yang Baik . 328. Ciri-ciri Pelayanan Yang Baik Secara Islam . 359. Kepuasan Konsumen . 3910. Kaidah Fikih . 40BAB III METODE PENELITIANA. Waktu dan Tempat Penelitian . 42B. Pendekatan, Objek dan Subjek Penelitian . 42C. Teknik Pengumpulan Data . 441. Wawancara . 442. Observasi . 463. Tekhnik Dokumentasi . 46D. Pengabsahan Data . 47E. Analisis Data . 48F. Sistematika Hasil Penelitian . 50G. Kerangka Fikir . 51BAB IV HASIL PENELITIANA. Gambaran Umum Lokasi Penelitian . 52B. Penyajian Data Hasil Penelitian . 541. Pemahaman Pedagang Pakaian . 542. Penerapan Pedagang pakaian . 65C. Analisis Data . 751. Pemahaman Pedagang Pakaian . 752. Penerapan Pedagang Pakaian . 83BAB V PENUTUPA. Kesimpulan . 94B. Saran . 95DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN-LAMPIRAN

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATINBerdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia danMenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158/1987 dan0543/b/U/1987, tanggal 22 Januari 1988.A. Konsonan TunggalHurufArabNamaHuruf LatinKeterangan ا Aliftidak dilambangkantidak dilambangkan ب ba‟Bbe ت ta‟Tte ث Saṡes (dengan titik di atas) ج JimJje ح ha‟ḥha (dengan titik di bawah) خ kha‟Khka dan ha د DalDde ذ ZalŻzet (dengan titik di atas) ر ra‟Rer ز ZaiZzet س SinSes ش SyinSyes dan ye ص Sadṣes (dengan titik di bawah) ض Dadḍde (dengan titik di bawah) ط ta‟ṭte (dengan titik di bawah) ظ za‟ẓzet (dengan titik di bawah) ع „ainʻkoma terbalik غ GainGge ف fa‟Fef ق QafQqi

ك KafKka ل LamLel م MimMem ن NunNen و WawuWwe ه ha‟Hha ء Hamzah apostrof ي ya‟YyeB. Konsonan Rangkap Karena Syaddah Ditulis Rangkap متعقدين Ditulismuta‟aqqidain عدة Ditulis„iddah هبة Ditulishibbah جزية DitulisjizyahC. Ta’ Marbutah1. Bila dimatikan ditulis h(Ketentuan ini tidak diperlakukan terhadap kata-kata Arab yang sudah terserap kedalam Bahasa Indonesia, seperti shalat, zakat, dan sebagainya, kecuali biladikehendaki lafal aslinya). كرمة األولياء Dituliskarāmah al-auliyā

Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah,maka ditulis dengan h.2. Bila ta‟ marbutah hidup atau dengan harkat, fathah, kasrah atau dammahditulis t.zakātul fitriDitulis زكاةالفطر D. Vokal lisuE. Vokal PanjangDitulisā جاهلية DitulisjāhiliyyahFathah ya‟ matiDitulisā يسعى Ditulisyas‟āKasrah ya‟ matiDitulisĪ كريم DitulisKarīmDitulisūDitulisFurūdFathah alifDammah wawu mati فروض

F. Vokal RangkapFathah ya‟ matiDitulisai بينكم DitulisbainakumDitulisauDitulisqaulumFathah wawu mati قول G. Vokal Pendek yang Berurutan dalam Satu Kata Dipisahkan dengan Apostrof أأنتم Ditulisa‟antum أعدت Ditulisu‟iddat لئن شكرتم Ditulisla‟in syakartum القرآن Ditulisal-Qur‟ān القياس Ditulisal-QiyāsH. Kata Sandang Alif Lama. Bila diikuti huruf Qamariyyahb. Bila diikuti huruf Syamsiyyah ditulis dengan menggunakan hurufSyamsiyyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf “l” (el) nya. السماء Ditulisas-Sama ‟ الشمس Ditulisasy-Syams

I. Penulisan Kata-kata dalam Rangkaian KalimatDitulis menurut Penulisannya. ذوي الفروض Ditulisżawī al-furūḍ أهل السنة Ditulisahl as-Sunnah

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahTransaksi bisnis dan perdagangan dalam kacamata Islam menempati posisiterhormat. Ia tidak sekedar aktivitas yang mengedepankan prinsip-prinsippemeroleh keuntungan secara maksimal, tetapi juga diikat oleh bingkai hukumdan moral agama di samping lainnya. Demikian pentingnya transaksi bisnis danperdagangan ini sehingga Rasulullah menempatkannya sebagai pekerjaan yangsangat mulia, sebagaimana beliau kemukakan ketika menjawab pertanyaan salahseorang sahabatnya perihal pekerjaan yang sangat mulia. Beliau menjawab bahwaseorang yang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli mabrur, karenaAllah SWT mencintai seorang mukmin yang mempunyai kepakaran kerja, dansiapa-siapa yang bersusah payah memberikan nafkah kepada keluarganya takubahnya laksana seorang mujahid di jalan Allah SWT.1Prinsip dasar perdagangan Islam adalah adanya unsur kebebasan, keridaandan suka sama suka dalam melakukan transaksi. Azas yang mendasari prinsipperdagangan ini adalah firman Allah, ditentukan: 1Muhammad dan Rahmad Kurniawan, Visi dan Aksi Ekonomi Islam, Malang: Intimedia,2014. Hal. 37

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakanharta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalanperniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu. Danjanganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalahmaha penyayang kepadamu.2Mekanisme suka sama suka sebagai prasyarat untuk mewujudkankeselarasan dan keharmonisan dalam dunia bisnis dan perdagangan menjadisebuah keharusan dalam Islam. Aspek hukum lainnya yang tak kalah pentingadalah legalitas kehalalan barang atau produk yang diperdagangkan, tidakmengandung unsur-unsur MAGHRIB (sinonim dari Maysir, Gharar, Riba danBathil.3Semua bentuk transaksi bisnis di atas dilarang dalam Islam. Hal inidisebabkan ketidakterpenuhan prinsip etika dan hukum halal yang dianjurkanagama dan etika sosial. Karena itu, jaminan kepastian hukum halal danterpenuhinya unsur etika dalam transaksi bisnis suatu produk-produk tidaklahhanya dipandang sebagai sebuah wacana konseptual teoritis yang hanya tersimpanrapi dalam kitab-kitab fiqih klasik dan isu agama semata. Namun, hal itu harussiap memberikan proteksi terhadap konsumen muslim dan telah dipahami danditerima luas dalam tata bisnis global.Jaminan kepastian hukum halal dalam produk yang diperdagangkandengan sendirinya telah memenuhi unsur etika. Unsur ini tidak hanya2Al-quran surah An-Nisa ayat 29. Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Hidayah:Al-quran Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka Edisi Tahun 2011, terjemah: Lajnah PentashihMushaf Al-quran Departemen Agama Republik Indonesia, Banten: Kalim, 2011. Hal 843Muhammad dan Rahmad Kurniawan, Visi dan Aksi Ekonomi Islam. Malang: Intimedia,2014. Hal. 51-52

merefleksikan aspek hukum dalam bisnis dan perdagangan dan aspek etika dalambisnis melainkan juga merefleksi perwujudan tanggung jawab sosial perusahaanterhadap kemaslahatan konsumen. Aspek kehalalan produk yang diperdagangkanpada hakikatnya tidak hanya ditujukan untuk kepentingan konsumen atas barangdan jasa, tetapi juga mengakomodasi kepentingan produsen dalam menawarkanbarang dan jasa kepada konsumen yang membutuhkannya.4Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syaratyang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (ulamaMujtahidin) tak ada khilaf padanya. Memang dengan tegas-tegas al-qur‟anmenerangkan bahwa menjual itu halal, sedang riba diharamkan.5 Sejalan denganitu dalam jual beli ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya salah saturukun dalam akad (perjanjian) jual beli itu adalah ijab-qabul yaitu ucapanpenyerahan hak milik di satu pihak dan ucapan penerimaan di pihak lain.Adanya ijab-qabul dalam transaksi ini merupakan indikasi adanya rasasuka sama suka dari pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Transaksiberlangsung tidak menyimpang dengan hukum Islam antara lain apabila dilakukandengan rasa suka sama suka yang menjadi kriteria utama dan sahnya suatutransaksi. Namun suka sama suka itu merupakan perasaan yang berada padabagian dalam diri manusia, yang tidak mungkin diketahui orang lain. Olehkarenanya diperlukan suatu indikasi yang jelas yang menunjukkan adanya4Ibid., Hal. 52-53T.M Hasbi ash-Shiddiqi, Hukum-hukum Fiqih Islam, Tinjauan Antar Mazhab,Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2001, Cet ke-2, Hal. 3285

perasaan dalam tentang suka sama suka itu. Para ulama terdahulu menetapkanijab-qabul itu sebagai suatu indikasi.6Oleh sebab itu penerapan akad menurut Islam ini seharusnya memangbenar-benar diterapkan oleh pedagang muslim di kota Sampit dalam menjalankanbisnisnya itu. Namun, fenomena yang terjadi di pasar tradisional Sampit adalahkebanyakan para pedagang konveksi dalam melakukan jual beli tidak adamelakukan akad yang sempurna menurut pandangan Islam, seperti tidakmenerapkan rukun akad pada saat melakukan transaksi bisnis. Dan kebanyakandari para pedagang pakaian di Kota Sampit ini tidak memahami tentang akad itusendiri, maka itulah yang menyebabkan para pedagang pakaian di Kota Sampit initidak menerapkan rukun dan syarat akad dalam menjalankan bisnisnya.7Oleh sebab itulah berdasarkan dari pembahasan di atas penulis melakukanpenelitian tentang bagaimana pemahaman pedagang pakainan terhadap akad danbagaimana cara mereka menerapkannya. sehubungan dengan itu, maka penulismengangkat tema tersebut dalam bahasan penelitian skripsi dengan judul“Pemahaman dan Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli di PasarTradisional (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat PerbelanjaanMentaya Kota Sampit)”.B. Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis menetapkanbeberapa rumusan masalah yaitu:6Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003. Hal. 195Hasil Penelitian Penulis di Pasar Tradisional Sampit pada tanggal 07-02-20167

1. Bagaimana pemahaman pedagang pakaian di pusat perbelanjaan mentaya KotaSampit terhadap akad?2. Bagaimana penerapan akad yang dilakukan pedagang pakaian di pusatperbelanjaan mentaya kota Sampit?C. Tujuan umuskan,perludikemukakan pula tujuan-tujuan yang dicapai dalam penelitian ini. Adapun tujuandari penelitian ini adalah guna:1. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pemahaman pedagang pakaiandi pusat perbelanjaan mentaya Kota Sampit terhadap akad.2. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan akad yang dilakukanpedagang pakaian di pusat perbelanjaan mentaya kota Sampit.D. Kegunaan PenelitianHasil penelitian ini diharapkan mempunyai beberapa kegunaan. Berkenaandengan kegunaan penelitian ini, setidaknya ada 2 (dua) kegunaan yang dihasilkan,yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan praktis.1. Kegunaan Teoritisa. Menambah wawasan pengetahuan penulis dibidang keilmuan EkonomiIslam khususnya tentang pentingnya akad dalam jual beli.b. Dalam hal kepentingan ilmiah, diharapkan dapat memberikan kontribusiyang berguna bagi ilmu pengetahuan intelektual dibidang hukum Islam.

c. Dapat dijadikan titik tolak bagi penelitian pemikiran lebih lanjut, baik untukpeneliti yang bersangkutan maupun oleh peneliti lain sehingga kegiatanpenelitian dapat dilakukan secara berkesinambungan.2. Kegunaan Praktisa. Sebagai gambaran untuk pedagang muslim dalam menjalankan sebuahusaha bisnis yang baik dan benar, dengan menerapkan akad ijab-qabuldalam menjalankan bisnisnya.b. Sebagai litertur sekaligus sumbangan pemikiran dalam memperkayakhazanah literatur kesyariatan bagi kepustakaan Institut Agama IslamNegeri Palangka Raya.

BAB IIKAJIAN PUSTAKAA. Penelitian TerdahuluPenelitian terdahulu ini dimaksudkan sebagai satu kebutuhan ilmiah yangberguna untuk memberikan kejelasan dan batasan posisi yang dilakukan olehpenulis dalam melakukan penelitiannya terhadap penelitian yang dilakukanpeneliti sebelumnya. Dalam hal ini untuk penelitian yang sudah dilakukanberkaitan dengan tema “Pemahaman dan Penerapan Akad Dalam Transaksi JualBeli di Pasar Tradisional (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat PerbelanjaanMentaya Kota Sampit).” Dengan diketahuinya penelitian terdahulu, maka posisipenelitian ini menjadi jelas.Penelitian yang berkaitan dengan penerapan etika bisnis Islam pernahdilakukan oleh Nur Khasanah dengan judul “Etika Bisnis Perusahaan IndustriKecil Makanan Ringan”,8 penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kualitatif8Nur Khasanah, “Etika Bisnis Perusahaan Industri Kecil Makanan Kering (Studi Kasusdi Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya kota palangka Raya)”, Skripsi, Palangka Raya:STAIN Palangka Raya, 2014, t.d.

deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa (1) pemahaman pelaku homeindustri makanan kering terhadap etika bisnis, diketahui bahwa pemahamanpelaku atau pemilik home industri memahami etika bisnis. Tetapi Beliau inibelum menerapkannya ke dalam bisnisnya tersebut. Berbeda dengan homeindustri satunya belum memahami etika bisnis, tetapi beliau menyukai untukberbisnis. (2) Penerapan etika bisnis makanan kering oleh pelaku home industri,sudah ada yang menerapkan etika bisnis dengan benar dan tidak melanggar syariatIslam. Tetapi ada juga yang belum menerapkan etika bisnis, dan masih melanggarsyariat Islam. Meskipun mereka tahu etika bisnis sangat dibutuhkan dalammelakukan suatu bisnis. (3) Tinjauan hukum bisnis Islam terhadap makanankering yang tidak menerapkan etika bisnis. Di dalam hukum bisnis mempunyaiperanan yang sangat penting dalam berbisnis. Karena apabila di dalam bisnis yangmenerapkan etika bisnis dengan benar, maka harus dihindari dari rasa yang tidaksesuai dengan syariat Islam dan segala perbuatan yang dilarang oleh Tuhan. EtikaIslam mengajarkan manusia untuk menjalani kerjasama, tolong menolong danmenjauhkan sikap iri, dengki dan dendam.Penelitian yang dilakukan oleh Khairunnisa dengan judul “PenerapanEtika Bisnis Islam Pedagang Konveksi Di Pasar Kahayan Tradisional ModernPalangka Raya”,9 dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian fieldresearch dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan studikasus. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa (1) transaksi akad jual beli yangdilakukan para pedagang pada dasarnya telah diterapkannya dengan baik dari segi9Khairunnisa, “Penerapan Etika Bisnis Islam Pedagang Konveksi Di Pasar KahayanTradisional Modern Palangka Raya (Studi Kasus Terhadap 5 Pedagang Konveksi)”, Skripsi,Palangka Raya: STAIN Palangka Raya, 2013, t.d.

rukun dan syarat akad jual beli. Akan tetapi penerapannya kuran

PENGESAHAN Skripsi yang berjudul "Pemahaman Dan Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Tradisional (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pusat Perbelanjaan Mentaya Kota Sampit)", Oleh M. ASLIANUR, NIM 120 213 0013 telah dimunaqasyahkan pada Tim Munaqasyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya pada:

Related Documents:

istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang (yang menyerahkan) dengan orang lain (yang menerima) untuk pelaksanaan suatu perbuatan. Contohnya : akad jual beli, akad sewa menyewa, akad pernikahan. Dasar hukum dilakukannya akad adalah :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS.

AKAD PERJANJIAN DAN HUTANG PIUTANG DALAM HUKUM ISLAM A. Akad Perjanjian Dalam Hukum Islam 1. Pengertian akad Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-‘aqd dan jamaknya adalah al-‘uqu d yang berarti perjanjian atau kontrak.1 Dan bisa berarti perikatan, atau kesepakatan.2 Dikatakan ikatan karena yang

Sumber Hukum Materiil Akad-Akad Syariah di LKS 3. Pengaturan Akad-Akad dasar Keuangan dan Bisnis Syariah . tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. 14. . Kategori Akad Fatwa DSN KHES SEOJK Hutang Piutang Qard 19/2001 Ps. 612 - 617 II.4.1 hal 75 Rahn 25/2002 Ps. 329 - 369 II.4.2 hal 78

A. Akad Dalam Hukum Islam 1. Pengertian dan Dasar Hukum Akad Dalam Islam Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-„aqdyang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata

pandangan hukum Islam mengenai akad pelaksanaan pada aplikasi GoFood, apakah termasuk di dalamnya akad yang menggabungkan dua transaksi (harga) dalam satu transaksi. Oleh karena itu peneliti ini akan membahas tentang bagaimana hukum akad pada aplikasi GoFood menurut pandangan hukum Islam. KAJIAN PUSTAKA 1. Pengertian Akad

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS. 9 Bank syariah menerapkan akad mud

Hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaan akad utang piutang dengan sistem tanggung renteng ditinjau dari hukum Islam adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat akad. Sistem tanggung renteng dalam praktik utang piutang di BUM (Badan Usaha Milik) Desa Bersama Dananjaya Desa Bantarbarang termasuk akad d}ama n.

Neither A. Thomas Perhacs nor Velocity Group Publishing assumes any responsibility for the use or misuse of the concepts, methods and strategies contained in this book. The reader is warned that the use of some or all of the techniques in this book may result in legal consequences, civil and/or criminal. USE OF THIS BOOK IS DONE AT YOUR OWN RISK. (Updated Version, July 2008) As you begin to .