Kedudukan Tanah Ulayat Dalam Pelaksanaan Peraturan Dasar Pokok-pokok .

1y ago
4 Views
2 Downloads
2.42 MB
11 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Eli Jorgenson
Transcription

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DISUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)TESISYANAIRO VIONIER1310922005UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTAPROGRAM PASCA SARJANAMAGISTER ILMU HUKUM2015

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DISUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)TESISDiajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh GelarMagister Ilmu HukumYANAIRO VIONIER1310922005UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTAPROGRAM PASCA SARJANAMAGISTER ILMU HUKUM2015

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DISUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)Yanairo VionierAbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentangbagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokokagraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasiproses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU No.5/1960tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta mengapa terjadinya sengketaantara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro.Hal ini disebabkan karena tanah ulayat di Minangkabau pada umumnya tidak adabukti kepemilikan secara tertulis, hanya pengakuan dari sesama masyarakat hukumadat, yang menjadi dasar kepemilikan tanah ulayat, sehingga menimbulkan sengketaantara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro.Dari hasil penelitian diperoleh bukti-bukti bahwa pelepasan hak kepada PT.MutiaraAgam dan PT.Minang Agro sudah sesuai dengan proses adat yang dilakukan olehmasyarakat hukum adat Tiku V Jorong, sehingga diterbitkan sertifikat HGU no.4oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama PT.Mutiara Agam, akan tetapi sukuTanjung Manggopoh mengklaim bahwa tanah dengan sertifikat HGU No.4 atas namaPT.Mutiara Agam adalah sebagai ulayatnya, yang disebabkan akibat tidak adanyabatas yang jelas dalam penguasaan tanah ulayat. Kesimpulan tesis ini menyatakanbahwa untuk mewujudkan kehendak perundang-undangan bagi tanah ulayat diMinangkabau secara umum diatur dalam pasal 3, 5, dan pasal 56 UUPA, sehingga diMinangkabau dapat didaftarkan menjadi sesuatu hak dengan melalui dua tingkatproses yaitu sesuai hak adat dan UUPA itu sendiri, proses melalui hukum adat,dimana cucu kemenakan membuat surat penguasaan fisik atas tanah yang akandidaftarkan haknya dan mendapat persetujuan dari Mamak Kepala Waris.Kata Kunci : Tanah Ulayat, Pelepasan Hak dan Sengketa, Hukum Adatv

KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAANUNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANGPERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DISUMATERA BARAT(Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)Yanairo VionierAbstractThe study was conducted to know the solution about how the benefits of arrangementthe Law No.5/1960 on the basic agrarian principles in relation to customary law ofMinangkabau and how the implementation process of transfer of communal land intoother rights in accordance with the Law No.5/1960 on the basic agrarian principles,and what the reason of disputes between Tanjung Manggopoh, PT.Mutiara Agam,and PT.Minang Agro. This is due to the communal land in Minangkabau, generally,there is no proof of ownership in writing, only the acknowledgment of fellowcommunities of customary law, which became the basis of communal landownership, giving rise to disputes between Tanjung Manggopoh, PT.Mutiara Agam,and PT.Minang Agro. The result were obtained evidence that the waiver toPT.Mutiara Agam and PT.Minang Agro is in conformity with the customary processcarried out by customary law community Tiku V Jorong, so HGU no.4 certificateissued by BPN on behalf PT.Mutiara Agam, but Tanjung Manggopoh claims that theland concession certificates on behalf PT.Mutiara Agam is their customary land, thechanges are application, due to the absence of clear boundaries in tenure of thecommunal land. The conclusion of this thesis states that to realize the will of thelegislation for communal land in Minangkabau are generally set forth in article 3, 5,and article 56 of the UUPA, so in Minangkabau, communal land can be registered tobe something right out of the process according to customary rights, grandson andnephew make a physical mastery on the ground that their rights will be registered andapproved by Mamak Kepala Waris.Keywords : Communal Land, Waiver and Dispute, Customary Lawvi

KATA PENGANTARPuji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan tesis ini. Pengajuan tesis ini dimaksudkanuntuk memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan gelar magister ilmu hukum.Judul yang dipilih dalam penelitian ini adalah Kedudukan Tanah Ulayat dalamPelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan utusanPKNo.749PK/Pdt/2011).Proses penulisan tesis ini tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan dariberbagai pihak dan oleh karena itu, dalam kesempatan ini Penulis mengucapkanterima kasih kepada :1. Bapak Prof. Dr. Ir. Eddy S. Siradj, M.Sc, Eng, selaku Rektor UniversitasPembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.2. Ibu Dr. Hj. Erni Agustina, S.H., Sp.N., selaku Ketua Program StudiPascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional“Veteran” Jakarta sekaligus Ketua Penguji yang telah memberikan banyakbantuan kepada Penulis baik selama masa pendidikan maupun dalam halpenyelesaian tesis ini.3. Ibu Prof. Dr. Jeane Neltje Saly, S.H., M.H., APU selaku Pembimbing I danpengajar yang tanpa lelah memberikan bimbingan kepada Penulis dalammenyelesaikan tesis ini.4. Ibu Dr. Erna Widjajati, S.H., M.H., selaku Pembimbing II dan pengajar yangtelah memberikan koreksian-koreksian dan dukungan kepada Penulis dalammenyelesaikan tesis ini.5. Ibu Dr. Dra. Hj. Laily Washliati, S.H., M.Hum., selaku Penguji Ahli danpengajar yang tanpa lelah memberikan masukan serta koreksian kepadaPenulis dalam menyelesaikan tesis ini.6. Kakak Ipar, Bapak Awaluddin Rusman, S.H., yang telah banyak membantuPenulis dalam mendapatkan dokumen-dokumen pendukung pada penulisanvii

tesis ini serta membantu Penulis dalam berdiskusi mengenai tema yangPenulis angkat dalam tesis ini.7. Kakanda tercinta, Souvenir, yang tidak luput membantu Penulis, bahkandalam hal kecil sekalipun.8. Ananda Veggy Yustisiandina, S.Hum., putri Penulis yang banyak membantuhal-hal teknis dalam penulisan tesis ini, sekaligus sebagai penyemangatPenulis dalam melanjutkan pendidikan, dan menyelesaikan tesis ini.9. Ananda Anggi Liviani Viducia, putri Penulis yang masih berjuang dalamkegiatan Koas nya, sosok yang juga menjadi penyemangat Penulis dalammelanjutkan pendidikan dan menyelesaikan tesis ini.10. Ananda Silvia Septriana, S.H., keponakan Penulis yang turut serta membantumengumpulkan dokumen pendukung dalam penyelesaian tesis ini.11. Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya juga Penulis haturkan kepadaseluruh sahabat dan rekan-rekan yang memberikan motivasi sejak awal perkuliahan,serta turut membantu seluruh rangkaian proses penulisan hingga akhirnya Penulismampu menyelesaikan tesis ini. Serta seluruh pihak-pihak yang membantu Penulisyang tidak dapat Penulis sebutkan satu persatu.Akhir kata Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untukmembantu menyempurnakan dan memperbaiki kesalahan dan kekurangan yangterdapat dalam tesis ini. Semoga tesis ini memberikan manfaat bagi pembacasekalian.Hormat Penulis,Yanairo Vionierviii

DAFTAR ISIHALAMAN JUDUL.PERNYATAAN ORISINALITAS .PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI .PENGESAHAN .ABSTRAK .ABSTRACT.KATA PENGANTAR .DAFTAR ISI.iiiiiiivvviviiixBAB I PENDAHULUAN .I.1 Latar Belakang Masalah .I.2 Perumusan Masalah .I.3 Ruang Lingkup Penulisan.I.4 Tujuan Penelitian .I.5 Manfaat Penelitian .I.6 Kerangka Pemikiran .I.7 Sistematika Penulisan .119910101118BAB III TINJAUAN PUSTAKA .II.1 Teori Hukum Roscoe Pound .II.2 Sistem Hukum Lawrence M.Friedman .II.3 Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, danKedudukannya Dalam UUPA .191921BAB III METODE PENELITIAN .III.1 Metode Pendekatan .III.2 Spesifikasi Penelitian .III.3 Sumber Badan Hukum .III.4 Teknik Pengumpulan Bahan Hukum .III.5 Teknik Analisa Bahan Hukum .III.6 Teknik Penyajian Bahan Hukum .27272728292929BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN.IV.1 Manfaat Pengaturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria DalamKaitannya Dengan Hukum Adat Minangkabau.IV.2 Implementasi Proses Beralihnya Tanah Ulayat Menjadi Hak-HakLain Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.IV.3 Terjadinya Sengketa Antara Suku Tanjung Manggopoh DenganPT.Mutiara Agam Dan PT.Minang Agro .3023303885ix

BAB V PENUTUP. 94V.1 Kesimpulan . 94V.2 Saran . 95DAFTAR PUSTAKA . 97RIWAYAT HIDUPx

Hal ini disebabkan karena tanah ulayat di Minangkabau pada umumnya tidak ada bukti kepemilikan secara tertulis, hanya pengakuan dari sesama masyarakat hukum adat, yang menjadi dasar kepemilikan tanah ulayat, sehingga menimbulkan sengketa antara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro.

Related Documents:

ataupun tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat. Hak ulayat merupakan hak masyarakat hukum adat atas segala sumber daya agrarian (terutama tanah) yang ada dalam wilayahnya. Hak ulayat atas tanah merupakan suatu hak atas tanah tersendiri, unik dan berbeda dengan hak-hak atas tanah jenis lainnya dan karena itu pula tanah ulayat tidak termasuk .

Tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di istilahkan dengan berbagai istilah dan nama. Hal ini di sesuaikan dengan geografis dan kebiasaan adat setempat, Tanah ulayat . D. Penyelesaian Sengketa Pertanahan . 1.Pengertian Sengketa tanah. Pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah,

ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI MEDIASI (Studi Analisa Terhadap Penyelesaian Sengketa tanah-tanah Ulayat di Kecamatan SOA Kabupaten Ngada Propinsi Nusa Tenggara Timur)". Tesis ini disusun guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana S-2 pada Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum

Kerapatan Adat Nagari dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang juga merupakan Pusako masyarakat minang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan KAN Pauh IX Kuranji dalam proses penyelesaian sengketa tanah ulayat. . masyarakat hukum adat atas tanah tersebut disebut dengan hak pertuanan atau hak ulayat.2

menyelesaikan sengketa adat, termasuk sengeketa tanah ulayat, di tingkat nagari. Per-an KAN sendiri sebenarnya didukung oleh beberapa peraturan negara, seperti Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatann - ya, yang memberikan kewenangan kepada KAN untuk menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari.

mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf. [Pasal 41 Ayat (2) ] Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,

penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan . redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, . pemanfaatan tanah, penanganan sengketa dan konfilk, serta penanganan perkara pertanahan. 7 Gambar2. 1 Struktur Oraganisasi Kanwil BPN Prov. Bengkulu 2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja

In Abrasive Jet Machining (AJM), abrasive particles are made to impinge on the work material at a high velocity. The jet of abrasive particles is carried by carrier gas or air. High velocity stream of abrasive is generated by converting the pressure energy of the carrier gas or air to its kinetic energy and hence high velocity jet. Nozzle directs the abrasive jet in a controlled manner onto .