PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BANK SYARIAH (Studi Pada Masyarakat Desa .

1y ago
20 Views
2 Downloads
862.35 KB
77 Pages
Last View : 3d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Isobel Thacker
Transcription

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BANK SYARIAH(Studi Pada Masyarakat Desa Bakti Kecamatan Ponrang SelatanKabupaten Luwu)SKRIPSIDiajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomipada Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamInstitut Agama Islam Negeri PalopoOlehHARDIYANTINIM 15 0402 0002PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPALOPO2019PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BANK SYARIAH(Studi Pada Masyarakat Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan

Kabupaten Luwu)SKRIPSIDiajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Ekonomipada Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis IslamInstitut Agama Islam Negeri PalopoOlehHARDIYANTINIM: 15 0402 0002Dibimbing OlehDr. Rahmawati, M.AgHendra Safri, SE.,M.MPROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAHFAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAMINSTITUT AGAMA ISLAM NEGERIPALOPO2019

DAFTAR ISIHALAMAN SAMPUL . iPENGESAHAN SKRIPSI . iiPERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI . iiiNOTA DINAS PEMBIMBING . ivPERSETUJUAN PEMBIMBING. viNOTA DINAS PENGUJI . viiPERSETUJUAN PENGUJI . ixDAFTAR ISI . xDAFTAR TABEL. xiiDAFTAR GAMBAR . xiiiABSTRAK . xivPRAKATA . xvBAB I PENDAHULUAN . 1A. Latar Belakang Masalah . 1B. Rumusan Masalah. 5C. Tujuan Penelitian . 5D. Manfaat Penelitian . 5E. Definisi Operasional Variabel . 5BAB II TINJAUAN PUSTAKA. 7A. Penelitian Terdahuluan yang Relevan . 9B. Kajian Pustaka . 91. Persepsi . 9

2. Bank Syariah. 103. Jenis dan Kegiatan Bank Syariah . 184. Prinsip-prinsip Hukum Bank Syariah . 185. Akad-akad Perbankan Syariah. 216. Produk-produk Perbankan Syariah . 237. Pengawasan Perbankan Syariah . 278. Perbedaan Bank Syariahdan Bank Konvensional. 32C. Kerangka Berfikir . 34BAB III METODOLOGI PENELITIAN . 35A. Jenis Penelitian . 35B. Lokasi Penelitian . 35C. Subjek atau informan . 35D. Sumber Data . 35E. Teknik Pengumpulan Data . 36F. Teknik Analisis Data . 37BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN . 41A. Hasil Penelitian . 411. Gambaran Umum Lokasi Penelitian . 412. Visi dan Misi Desa . 45B. Pembahasan Hasil Penelitian . 471. Pandangan Masyarakat Terhadap Bank Syariah . 47BAB V PENUTUP . 56A. Kesimpulan . 56B. Saran-Saran . 57DAFTAR PUSTAKA . 58LAMPIRAN– LAMPIRAN .

DAFTAR TABELTabelHalamanTabel 2.1Perbedaan Prinsip antara Bank Syariah dan Bank Konvensioal . 33Tabel 4.1 Sejarah Pemerintahan Desa . 39Table 4.2 Pembagian Wilayah Desa . 40Table 4.3 Batas-batas Wilayah . 41Table 4.4 Jumlah Penduduk . 42Table 4.5 Jumlah Keluarga . 42Table 4.6 Mata Pencaharian Pokok . 43

DAFTAR GAMBARGambarHalamanGambar 2.1 Fungsi Bank Syariah Sebagai Lembaga Intermediasi . 12Gambar 2.2 Kerangka Pikir. 37Gambar 4.1 Struktur Organisasi Desa . 47

ABSTRAKHardiyanti, 2019. Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah (Studi PadaDesa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu),Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (di Bimbing olehDr. Rahmawati, M.Ag dan Hendra Safri, SE.,M.M)Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Bank SyariahPenelitian ini membahas tentang Persepsi Masyarakat Terhadap BankSyariah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu BagaimanaPandangan Masyarakt Terhadap Bank Syariah. Tujuan penelitian ini adalahmengetahui seberapa jauh pemahaman atau pandangan masyarakat mengenaiBank Syariah.Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatifdeskriftif yaitu jenis penelitian yang digunakan untuk memperoleh informasitentang keadaan menurut situasi yang ada pada saat melakukan penelitian.Adapun metode pengumpulan data yaitu (1)observasi, (2) wawancara, (3)dokumentasi. serta metode analisa yaitu mereduksi data, menyajikan data, danpenarikan kesimpulan.Dari Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan (1) Berdasarkanpenuturan narasumber di atas disimpulkan pemahaman masyarakat terhadap banksyariah masih kurang. Hal ini diungkapkan oleh sekitar 80% dari informan.Kebanyakan masyarakat Desa Bakti sudah tahu apa itu Bank Syariah, tetapimereka tidak tahu akad dan produk-produk apa saja yang ditawarkan oleh banksyariah sehingga masyarakat tidak berminat untuk menabung di bank syariah danjuga akses bank syariah yang masih kurang di daerah tersebut. (2) Dari hasilwawancara penulis dengan masyarakat ada beberapa alasan yang membuatmasyarakat masih kurang paham dengan bank syariah yaitu pertama istilah banksyariah masih asing di matanya karena istilah yang digunakan di bank syariahjarang ia dengar yang menyebabkan hal ini menambah kesulitan mereka dalammemahami bank syariah, kedua masyarakat masih terbiasa dengan adanya BankKonvensional karena mereka beranggapan bahwa Bank Konvensional masih lebihbaik dari Bank Syariah, ketiga lokasi Bank Syariah yang sulit untuk dijangkausehingga menyebabkan mereka merasa kesulitan untuk melakukan transaksi.

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahPada awal terbentuknya sebuah bank bermula dari cara penyimpanan hartabenda hasil perniagaan dari para saudagar. Ketika itu ada kekhawatiran tentangbagaimana cara menyimpan harta benda berupa modal yang diterima dalamperniagaan dengan upaya yang aman dan terpercaya. Selanjutnya didirikanlahbadan usaha yang dapat menyimpan uang yang demikian menjadi awalterbentuknya bank yang modern. Perbankan merupakan usaha yang kegiatannyamenjalankan tiga fungsi utama yakni pengumpulan dana, penyaluran dana danmemberikan jasa.Keuntungan yang diterima dari usaha bank konvensional adalah selisihbunga dari produk bank syariah disalurkan. Bunga adalah (interest ) keuntunganyang diperoleh bank konvensional dari produk-produk yang ditawarkan kepadanasabahnya dalam bentuk persen. Berbeda dengan bank syariah yang memperolehkeuntungannya dari bagi hasil kepada nasabahnya.Elemen penting dalam kegiatan ekonomi Islam yaitu adanya sistemkeuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dana pensiun,pegadaian syariah, pasal modal syariah dan baitul mal-wattamwil. Yang sangatberpengaruh bagi ekonomi syariah pada masyarakat dalam melaksanakantugasnya sebagai lembaga intemediasi untuk kemajuan badan usaha berdasarkansyariat Islam.

Islam tidak membolehkan umat Islam melakukan segala bentuk transaksiyang berhubungan pada bunga.Inilah yang menjadi perbedaan sistem bank syariahdengan bank konvensional. Dalam Islam tidak dibolehkan untuk melaksanakankegiatan apabila terdapat hal-hal yang bersifat :Gharar,Maysir,dan Riba.1Allahswt.berfirman dalam surah Al-Baqarah (2):278. Terjemahnya :“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dantinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orangorang yang beriman.”2Perbankan Syariah menawarkan lebih banyak ragam produk dibandingkandengan ragam produk bank konvensional dan makin lama makin banyak pularagamnya sebagai hasil inovasi keuangan bank-bank syariah.Jasa-jasa perbankansyariah tidak ada kaitannya dengan ritual keagaamaan. Oleh karena itu, perbankansyariah juga boleh menyalurkan dana atau jasa untuk mereka yang tidak beragamaIslam.Indonesia adalah sebuah negara yang jumlah terbesar penduduknya adalahumat muslim terbanyak di dunia yang menjadikan Indonesia sebagai pasar yangberpeluang dalam pengembangan keuangan syariah. Namun, inisiatif lebihspesifik untuk mendirikan Bank syariah dilaksanakan sejak tahun 1990-an.1Muh Ruslan Abdullah dan Fasiha, Pengantar Islamic Economics, Mengenal Konsep danPraktek Ekonomi Islam, Makassar, Lumbung Informasi Pendidikan(LIPa),2013,h.1062Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya , (Bandung: J-ART,2004),h.47

Mayoritas muslim sepakat bahwa bunga yang diaplikasikan dalam bankkonvensional termasuk riba yang tidak dibolehkan dalam Al-Qur‟an maupunhadits Nabi Muhammad saw.3Di Indonesia Bank Syariah pertama yang didirikan adalah PT. BankMuamalat Indonesia pada tahun 1992 meski perkembangannya lambat namunbank ini terus berkembang.Sejak terbentuknya Bank Muamalat Indonesiaeksistensinya belum dikenal dalam industri perbankan.Landasan hukumoperasional yang menjalankan prinsip mudharabah tidak terdapat landasan prinsipIslam dengan berbagai jenis usaha yang yangmembantumengembangkan perekonomian negara. Bila pada tahun 1992-1998 ada satujumlah unit bank syariah, Terlebih lagi pada tahun 2008 terbentuk UU No. 21 ]terkait Perbankan Syariah. Undang-undang ini sebagai dasar hukum dan buktipengakuan tentang adanya bank syariah di Indonesia.Otoritas pengawas bank syariah sesuai dalam peraturan perundangundangan mengenai bank syariah memberikan kewenangan terhadap BankIndonesia untuk mengatur dan mengawasi bank syariah. Kemudian membentukUUS yang harus mendapatkan lisensi dari lembaga yang berwenang.Pendiriansuatu Bank harus mendapatkan izin untuk mendirikan usaha perbankan. Bagibank, apabila akan melakukan pendirian usahanya maka harus mendapat lisensidari Bank Indonesia.3Muhammad Firdaus N.H, et all. Konsep Implementasi Bank Syariah(Jakarta:P.T.Renaisana,2005),h.20.

Salah satu tujuan kebijakan pengembangan lembaga keuangan ini diIndonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan kelompok masyarakat yangmenyakini bahwa sistem operasi perbankan konvensional tidak sesuai prinsipsyariah. Kebijakan pertumbuhan bank syariah ini memiliki peluang besar di masamendatang, sehingga diharapkan dapat bersaing dengan bank konvensional dalammenyampaikan pelayanan yang baik dan keuntungan finansial.Secara historis perkembangan bank berdasarkan sistem mudharabah sangatbesar namun masih keterbelakangan dengan bank yang melakukan sistembunga.Dewasa ini, bank syariah bukan hal asing lagi bagi masyarakat karenakinerja dan kontribusinya dalam pertumbuhan industri perbankan yang hasilkinerjanya semakin nyata ketika terjadi krisis ekonomi melanda Indonesia.Masaitu terjadi krisis moneter pada tahun 1998 dan 2009, bank konvensional banyakyang terpuruk sementara bank syariah relatif tetap bertahan bahkan menunjukkanperkembangan.Namun, Masih banyak yang berpendapat bahwa menabung di bank syariahsama saja menabung di bank konvensional. Hal ini diakibatkan karena kurangnyapengetahuan mengenai aktivitas bank syariah kurangnya sosialisasi terkait banksyariah. Mengingat masyarakat desa bakti mayoritas beragama Islam, tetapikeberadaan bank Islam tidak mampu mengalihkan pemikiran nasabah bankkonvensional ke bank syariah.Pengetahuan masyarakat yang belum mengetahui aktivitas usaha banksyariah karena masih dalam pengembangan. Tanggapan atau sikap masyarakat

sangat bervariasi dalam hal layanan,sisitem operasional, kemudahan untukmengakses keuangan atau produk yang ditawarkan. Masyarakat adalah elemenpenting karena masyarakatlah yang akan menjadi nasabah bagi bank khususnyadalam pembahasan Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah (StudiPada Masyarakat Desa bakti Kec. Ponrang Selatan).B. RumusanMasalahAdapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana persepsimasyarakat terhadap bank syariah?C. Tujuan PenelitianAdapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsimasyarakat terhadap bank syariah.D. Manfaat penelitian1. Manfaat praktisAgar dapat memperoleh pengetahuan, wawasan, sertainformasikhususnya mengenai perbankan syariah.2. Manfaat ilmiahPenelitian ini dapat menyalurkan sumbangan pemikiran dan pengetahuanserta dapat memperkaya khazanah keilmuan dan menjadi rujukan dalam sebuahreferensi untuk penelitian berikutnya.E. Defenisi Operasional VariabelUntuk mengetahui deskripsi jelas tentang arah pembahasan, maka penulismemberikan pengertian dari setiap kata yang ada dalam rangkaian judul yangdiangkat sebagai berikut :

1. PersepsiPersepsi adalah pendapat seseorang terhadap suatu objek tertentu dimanaia mengemukakan apa yang diketahui tentang objek tersebut.2. MasyarakatMasyarakat adalah sekumpulan orang-orang yang berada di suatu wilayahyang menjadi objek penelitian.Adapun masyarakat yang dimaksud dalampenelitian ini adalah Masyarakat Desa Bakti Kec. Ponrang Selatan.3. Bank SyariahBank syariah merupakan lembaga yang menjalankan aktivitas bisnisnyaberdasarkan dengan syariah Islam dan berpedoman pada Al-Qur‟an dan Hadits.

BAB IITINJAUAN PUSTAKAA. Penelitian Terdahulu yang RelevanBerdasarkan penelusuran kajian kepustakaan yang penulis lakukan, berikutada beberapa penelitian terkait permasalahan yang ada dalam penelitianini.Penelitian terdahulu bertujuan agar memperoleh seuatu yang akan menjadiperbandingan atau acuan, maka penulis mencantumkan hasil penelitian terdahulu :Fachriansyah (2015) dengan judul “Persepsi Masyarakat Terhadap BankSyariah di Kota Palopo” yang dilakukan di masyarakat kota palopo, dalampenelitian tersebut hasil yang diperoleh adalah masyarakat dengan berbagaipersepsinya menyatakan bahwa bank syariah di kota palopo agar kiranya lebihmengencarkan sosialisasi dalam mengatasi kurangnya pemahaman masyarakatakan apa dan bagaimana bank syariah. Selain itu diketahui pula penyebabkecenderungan masyarakat yang lebih mengarah ke bank konvensional.4Muhammad Fajar (2016) dengan judul “Persepsi Masyarakat Kec.Tomonitentang Produk Tabungan BNI Syariah KCP Tomoni” yang dilakukan dimasyarakat Kec.Tomoni.Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatifyang hasilnya menunjukkan nahwa BNI Syariah terkhusus BNI SyariahKCP.Tomoni telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakatnya.5Herlina (2018) "Persepsi Masyarakat Pesantren terhadap Bank Syariah"4Fachriansyah, Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah di Kota Palopo(Skripsi IAINPalopo,2015)5Muhammad Fajar ,Persepsi Masyarakat Kecamatan Tomoni tentang Produk TabunganBNI Syariah KCP. Tomoni (Skripsi IAIN Palopo,2016)

yang dilakukan di Pesantren Modern Datuk Sulaiman Bagian Putri KotaPalopo.penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang hasilnya menunjukkanbahwa pesantren dalam berbagai persepsi menyatakan bahwa bank syariah haruslebih memaksimalkan proses sosialisasi dalam mengatasi kurangnya pemahamanmasyarakat terkait bank syariah dan diketahui bahwa tingkat pengetahuansantriwati Pesantren Modern Datuk Sulaiman Kota Palopo terhadap bank syariahmasih kurang sehingga masih dibutuhkan sosialisasi terkait bank syariah itusendiri. santriwati sangat merespon keberadaan bank syariah yang dapatmenjauhkan masyarakat untuk terhindar dari riba.6Lilik Sukartini (2018) “Persepsi Mahasiswa Tentang Sitem OperasionalBank Syariah” yang dilakukan di Kampus IAIN Palopo.Penelitian inimenggunakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa persepsimahasiswa perbankan syariah tentang bank syariah sangat beragam tetapimemiliki makna yang sama yaitu bank syariah adalah bank yang beroperasionalsesuai dengan prinsip-prisip Islam. Dapat dilihat dari jumlah mahasiswa yangtelah mengungkapkan pendapatnya mengenai sistem operasional bank syariahyaitu sistem penghimpun dana,penyaluran dana, dan pelayanan jasa.7Adapun perbedaan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan penelitisebelumnya yaitu waktu dan lokasi yang berbeda. Penelitian ini lebihmengarahkan kepada sejauhmana tinjauan pemahaman atau persepsi masyarakat6Herlina, Persepsi Masyarakat Pesantren Terhadap Bank Syariah, (Skrispi IAINPalopo,2018)7Lilik Sukartini, Persepsi Mahasiswa Tentang Sistem Operasional Bank Syariah,(SkripsiIAIN Palopo,2018 )

desa bakti terhadap bank syariah.B. Kajian Pustaka1.Persepsia. Pengertian PersepsiPersepsi adalah sebagai proses menyusun dan memaknakan sebuah kesanindra untuk menyampaikan arti kepada lingkungannya. Seseorang berpendapatmengenai sesuatu bisa berbeda sesuai realita. Perubahan mengenai persepsiseseorang dengan suatu objek pada lingkungan didasarkan pada situasi yangsedang dihadapinya, terkait kondisi masyarakat yaitu proses yang berhubungandengan masuknya informasi ke otak manusia secara terus menerus mengadakanhubungan lingkungannya dengan indranya.b. Faktor-faktor yang mempengaruhi Persepsi1. Sikap yaitu mempengaruhi positive atau negativependapat yang akandiberikan kepada seseorang.2. Motivasi yaitu hal yang membangkitkan hasrat seseorang mendasari sikap danperilaku yang dilakukannya.3.Minat yaitu hal lain yang memberikan perbedaan penilaian seseorang padasuatu objek tertentu.4.Pengalaman masa lalu yaitu dapat memberikan pengaruh terhadap pendapatseseorang karena akan mengambil keputusan yang sesuai padayang iapernah dilihat dan didengar.5. Harapan yaitu mempengaruh persepsi dalam membuat keputusan berdasarkan

tawaran yang tidak sesuai dengan yang diharapkan82. Bank Syariaha.Pengertian Bank SyariahBank di ambil dari banco, bahasa Italia artinya meja.Dahulu orang yangmenukarkan uang menjalankan kegiatan mereka di pelabuhan atau tempat parakapal tiba di tempat yang dituju dan pergi, orang yang mengembara, danwiraswasta turun naik kapal. Oleh karena itu, bank disini berfungsi sebagai tempatmenukar uang antara bangsa yang berbeda-beda mata uangnya.9Bank syariah merupakan bank yang kegiatan operasionalnya berdasarkanpada ketentuan-ketentuan al-Qur‟an dan Hadits. Artinya bank yang aktivitasnyamengikuti syariah Islamsertaperintah yang terkandung dalam al-Qur‟an danHadits. Oleh karena itu, yang dihindari ialah praktek yang mengandung bungasedangkan yang dijalankanialah pelaksanaanbisnis yang dilakukandi zamanRasulullah atau kegiatan bisnis yang telah ada sebelumnya tetapi masihdibolehkan oleh itasmuslimberpengaruh ke Indonesia Pada periode 1980-an, kemudian pertemuanterkait bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan.118Imran dan Bambang Hermawan, Journal of Bussines Administration Volume 1, Nomor 2,September 20179Muhammad Ruslan Abdullah dan Fasiha, Pengantar Islamic Economics, MengenalKonsep dan Praktek Ekonomi Islam, Makassar, Lumbung Informasi Pendidikan (LIPa),2013,h.10010Abdul Ghofur. “Analisis Terhadap Manajemen Dana Mudharabah Dalam PerbankanSyariah” dalam Jurnal at-Taqaddum Vol.8 No.2 November 2016, h. 132.11Muhammad Syafi‟I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik.,(Cet.I;Jakarta:GemaInsani Press,2001),h.25

Bank syariah merupakan istilah yang digunakan di Indonesia untukmenerangkan bentuk lembaga yang pada aktivitasnya mengikut pada prinsipsyariah. Namun, Bank Islam ialah istilah yang dipakai secara umum di Negaralain untuk menyatakan bank dengan prinsip syariah, disamping ada istilah lainuntuk menyebutkan bank islam diantara interest free bank,laba bank, dan shari’abank.12Bank yang kegiatannya berdasarkan pada hukum Islam ialah bank yangpada aktivitasnya itu berdasarkan syariah Islam, terkhusus yang berhubunganpada aturan untuk melakukan muamalah menurut syariah. Dalam pelaksanaanbermuamalah itu dihindari dari kegiatan yang dikhawatirkan terkandung bunga,dengan diisi melalui menabung atas dasar mudharabah dan pembiayaanperdagangan atau aktivitas bisnis yang dilaksanakan di masa Rasulullah atauusaha yang telah dijalankan sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau. 13Sedangkan yang dimaksud dengan aktivitas bisnis yang sesuai hukum Islammenurut perundang-undangan merupakan peraturan persetujuan sesuai prinsipsyariah antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaanaktivitas bisninya, atau aktivitas lain yang dinyatakan berdasarkan syariah. 14Perbankan syariah atau dengan istilah bank Islam merupakan badan usahadalam bidang perbankan yang kegiatan dan produknya di kembangkan sesuai12Fachriansyah, Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah di Kota Palopo(Skripsi IAINPalopo,2015), h.2813Muhammad Ruslan Abdullah dan Fasiha, Pengantar Islamic Economics, MengenalKonsep dan Praktek Ekonomi Islam, Makassar, Lumbung Informasi Pendidikan (LIPa),2013,h.10114Pasal 1 angka 13 Undang-undang No. 10 tahun 1998

dengan Al-Qur‟an dan Hadist. Dengan istilah lain, bank syariah merupakan badanusaha yang aktivitas bisnisnya menyalurkan dana dan jasa-jasa lainnya dalammelakukan pembayaran serta peyebaran uang pengoperasiannya berdasarkandengan prinsip syariah.15Pihak yangPihak yangmembutuhkan danaberkelebihan dana(meminjam)(menyimpan)BANKSYARIAHGambar 2.1 Bank Syariah Sebagai Lembaga Intermediasib.Sejarah Bank Syariah Di IndonesiaPerbankan Syariah hadir sebagai keinginan dari masyarakat muslim r-benarmenegaplikasikan prinsip syariah. Agama Islam tiak membolehkan kegiatanmuamalah yang ada kaitannya dengan unsur riba. Selanjutnya didirikanlah banksyariah sesuai syariah Islam.Lahirnya bank Islam pertama diIndonesia,adalahsebelumIndonesia, yairu Bank nkan pendirian bank yang seluruh aktivitas bisnisnya dilakukan sesuaihukum Islam. Bank muamalat Indonesia berdiri pada tahun 1991 sebelumdiundangkannya Undang-undang terkait Perbankan yang baru, yaitu Undangundang No. 7 Tahun 1992. Berdasarkan perundang-undangan tersebut,15Muhammad,Manajemen Dana Bank Syariah, (Cet. II;Yogyakarta: Ekonisia,2005),h.1

dimungkinkan bagi bank dalam menjalankan aktivitas bisninya bukan berdasarkanbunga tetapi berdasarkan mudharabah.Sejak waktu itu, Indonesia, menggunakan dual banking sistem, ialahsistem bank konvensional dan sistem bank syariah.Indonesia mengikuti langkahMalaysia yang sudah sejak 1973 menganut dual bangking system denganberlakunya Islamic Bangking Act yang sudah digunakan pada 1 April 1973.Setelah dibuatkannya Undang-undang No.10 Tahun 1998 tersebut, yaitusetelah diberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk eksistensi sistem perbankansyariah, maka bank syariah di Indonesia makin berkembang dengan jumlah asetlebih dari 74% per tahun.Untuk pengembangan pada bank syariah di Indonesia oleh Bank Indonesiadengan tujuan untuk memberikan jasa perbankan alternative untuk masyarakatIndonesia yang dalam realitanya mayoritas umat Islam. Dengan demikian,diharapkan agar sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengancara berkenaan dapat membantu perputaran dana masyarakat secara umum biayaankepadalingkungan usaha dalam bidang perekonomian nasional.c.Tujuan Bank SyariahTujuan dari bank syariah ialah membantu proses pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan keadilan,kebersamaa,dan pemerataan kesejahteraanrakyat. 16Tujuan dasar dari bank syariah ialah memberikan sarana di bidang16Pasal 3 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

keuangan dan upaya dalam melakukan instrument-instrumen keuangan (financialinstruments) berdasarkan pada ketetapan dan aturan syariah.Menurut Kazarian, bank syariah berbeda dengan bank-bank tradisionalditinjau dari aspek partisipasinya dalam berusaha pada proses perkembangansosio-ekonomis dari negara-negara Islam.17d.Prinsip Perbankan SyariahDalam prinsip perbankan syariah, Bank Syariah ialah bank yangmelaksanakan aktivitas bisnisnya sesuai hukum Islam dan berdasarkan jenisnyaterdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 18Dalam melaksanakan kegiatannya, bank syariah mengikuti prinsip-prinsip:1.Prinsip keadilan, prinsip tercermin dari pemberian upah balas jasa atas dasarmudharabah dan pengambilan laba berdasarkan keputusan bersama antarapihak bank dan nasabah.2.Prinsip kerjasama, bank syariah memposisikan orang yang menabung, orangyang menggunakan pembiayaan, maupun bank dengan tingkatan yang samaatau sederajat sebagai teman bisnis.3.Prinsip ketenangan, produk bank syariah sudah sesuai berdasarkan ketentuandan aturan bermuamalah dalam Islam. Yaitu tidak berkaitan dengan hal yangmengandung riba,serta penggunaan zakat maal.4.Prinsip transparansi/keterbukaan, menggunakan laporan keuangan bank yangterbuka, dengan cara berkelanjutan, nasabah yang tahu akan tingkat17Sutan Remy ,h.3218Undang-undang RI No. 21 Tahun 2008SyariahProduk-produkdanAspek-aspek

keamanan dan tingkat tata kelola bank.5.Prinsip keuniversalan, bank dalam membantu aktivitas bisnisnya tidakmembeda-bedakan nasabah dari segi manapun.6.Tidak ada riba.7.Laba yang wajar.Dalam operasionalnya bank syariah mengikuti aturan dan norma islam,seperti yang dijelaskan di atas, yaitu:1. Bebas pada bunga2. Tidak mengandung judi3. Bebas dari hal yang tidak jelas4. Bebas dari hal yang rusak5. Hanya memberikan pembiayaan kepada bisnis halal.e.Karakteristik Perbankan SyariahPerbankan Syariah memiliki beberapa karakteristik tertentu yangmembedakan dengan perbankan konvensional antara lain:1.Penghapusan riba. Penghapusan riba ini sesuai dengn Al-Qur‟an dan Hadistyang mengharamkan riba tersebut.2.Pelayaan kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomiIslam. Dalam bank syariah, kegiatan bisnisnya dijalankan dan tidak terhindardari prinsip Islam. Dengan demikian, bank syariah tidak akan mungkinmemberikan pembiayaanpada bisnis yang mengandung hal-hal yang tidakdibolehkan.

3.Bank syariah bersifat umumyaitu gabungan dari perbankan komersil danperbankan investasi. Adanya pola pikir sebagian masyarakat Indonesia yanglebih nyaman menyimpan di bank syariah membuat perbankan komersial danperbankan investasi membuka unit syariahnya untuk menarik nasabahtersebut.4.Sistem mudharabah cenderung memperkuatkeadaan yangberhubungan antarperbankan syariah dan pengusaha karena sistem mudharabah ini adil denganperhitungannya berdasarkan hasil usaha.19f.Dasar Hukum Perbankan Syariah di IndonesiaBank syariah atas beberapa dasar landasan hukum sebagiamana dijelaskandalam QS.Al-Baqarah. (2):279 Terjemahnya :279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akanmemerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak(pula) dianiaya.20Dari ayat tersebut nampak jelas bahwa Allah swt, sangat melarang sistemriba dal

Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah (Studi Pada Desa Bakti Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu), Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (di Bimbing oleh Dr. Rahmawati, M.Ag dan Hendra Safri, SE.,M.M) Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Bank Syariah Penelitian ini membahas tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Bank

Related Documents:

menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap produk perbankan syariah masyarakat masih sangat kurang. Adapun Faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk perbakan syariah adalah faktor pengetahuan, sikap, minat dan kebutuhan. Kata Kunci: Persepsi, Masyarakat, Produk-Produk Perbankan syariah di Bank BNI Syariah.

3.3.2 Pengaruh Persepsi Masyarakat terhadap Minat Nasabah dalam Memilih Menabung pada Bank Syariah Variabel persepsi masyarakat berpengaruh terhadap minat nasabah dalam menabung pada bank syariah. Hal ini ditunjukkan pada nilai t hitung t tabel (3,378 1,985 yang menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara persepsi masyarakat terhadap

terhadap persepsi masyarakat. Sedangkan secara parsial . tingk. at pelayanan . pengaruhnya tidak signifikan terhadap persepsi masyarakat pada perbankan syariah, sehingga hipotesis ke-1 pada penelitian ini tidak teruji kebenarannya. Tingkat . fasilitas berpengaruh . signifikan. terhadap persepsi masyarakat pada perbankan . syari

Dari analisis komparatif persepsi masyarakat Urban (Kelurahan Pelabuhan Baru) dan masyarakat Rural (Desa Kayu Mani) terhadap Perbankan Syariah dari segi persamaan di mana ke 2 masyarakat ada keinginan untuk menabung di Bank Syariah, dan perbedaan terletak pada pengetahuan masyarakat Urban dan masyarakat Rural terhadap Perbankan Syariah (B ank .

persepsi dan sikap, ruang lingkup dari teori yang digunakan adalah berasal dari teori perbankan syariah dan ilmu sosial. Teori ini mencakup tentang persepsi-persepsi masyarakat Kelurahan Pasar Muarasipongi terhadap perbankan syariah yang berbeda-beda, dan akan dibahas sesuai dengan persepsi yang ditemukan peneliti dilapangan.

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI KABUPATEN SUMENEP Artikel Skripsi Oleh : DWI SEFTY KURNIAWATY NPM : 715.2.2.0986 . Bank Umum Syariah menjadikan Indonesia Negara yang menganut dua sistem perbankan, yaitu perbankan konvensional dan perbankan"syariah (Muhammad, 2011)."

PERSEPSI MASYARAKAT KELURAHAN BATUNADUA JAE TERHADAP BANK SYARIAH SKRIPSI Diajukan untuk Melengkapi Tugas dan Syarat-Syarat Mencapai Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) dalam Bidang Perbankan Syariah Oleh MUHAMMAD RONI RIZKI NIM: 1640100200 PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN 2021

Research Paper Effect of Population Size and Mutation Rate . . and