SISTEM SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI

2y ago
78 Views
3 Downloads
4.99 MB
46 Pages
Last View : 8d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

SISTEM SERTIFIKASI TENAGA KERJAKONSTRUKSI1DISAMPAIKAN PADASeminarPenerapan SNI ISO/EC 17024 Untuk Memperkuat Daya SaingSDM Indonesia di Pasar GlobalJakarta, 4 Oktober 2016LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONALNATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARDGedung Balai Krida, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan04/10/2016Telp : 6221-7201476 /72, Website : www.lpjk.net, E-mail : lpjkn@ lpjk.net

DASAR HUKUMTerkait Dengan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi2 UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi PP 28/2000 jo PP 04/2010 tentang Perubahan PP 28/2000 tentang Usaha dan PeranMasyarakat Jasa Konstruksi Permen PU 14/2009 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Jakon Permen PU 10/2010 jo Permen PU 24/2010 tentang Perubahan Permen PU 10/2010tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Masa Bakti,Tugas Pokok, dan Fungsiserta Mekanisme Kerja LPJK Permen PU 08/2012 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan US dan Pemberian Lisensi Perlem No. 4/2011 jo Perlem No. 8/2014 tentang Perubahan Keempat Perlem No. 4/2011tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan BaruSertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi Perlem No. 5/2011 jo Perlem No. 7/2013 tentang Perubahan Ketiga Perlem No. 5/2011tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan BaruSertifikat Tenaga Kerja Terampil Konstruksi Perlem No. 09/2012 tentang Pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN 04/10/2016PerlemNo. 07/2012 tentang Komite Lisensi Unit Sert dan Tata Cara Pemberian Lisensi

Pengertian SertifikasiJasa Konstruksi3Sertifikasi adalah “proses penilaian” mendapatkan pengakuanterhadap klasifikasi dan kualifikasi atas “kompetensi tenaga kerja” dan“kemampuan usaha” di bidang jasa konstruksi.Registrasiadalah “proses menentukan” kompetensiorang perseorangan dan kemampuan badan usaha jasakonstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkandalam bentuk sertifikat.Sertifikat BadanUsaha (SBU)Sertifikat TenagaKerja (SKA - SKTK)Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

APA & SIAPA YANG MEMILIKI KEWENANGAN REGISTRASI4 PP28/2000 Psl 28 Ayat (1) huruf c:LPJK mempunyai Tugas melakukan registrasi TenagaKerja konstruksi yang meliputi Klasifikasi, Kualifikasidan Sertifikasi Ketrampilan dan Keahlian Kerja. PP4/2010 Psl 28A ayat (1)Dalam melaksanakan tugas registrasi LPJKNmembentuk USTK Nasional dan LPJKP membentuk USTKProvinsi.Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

5LisensiCatatan:Dalam hal Unit Sertifikasi TingkatProvinsi tidak mendapatkan Lisensi,sertifikasi di provinsi tsb dilaksanakanoleh Unit Sertifikasi Tingkat NasionalUnit SertifikasiTenaker BentukanMasyarakat.Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA (Permen 10/2010)6BidangAdministrasiBIDANGARSITEKTURBIDANG SIPILPengarah1. Unsur PengarahKepalaPelaksana2. Unsur PelaksanaBidang ManajemenMutuBIDANG HAKOMPETENSIUSAHAKERJASistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@HarryPurwantara/LPJKNTENAGABIDANG TATALINGKUNGAN DANMANAJEMENPELAKSANA3. Asesor04/10/2016

UNIT SERTIFIKASI TENAGA KERJA(Perlem No. 09/2012)71. Penyelenggaraan sertifikasi tenaga kerja: Penerimaa permohonan Pemeriksaan kelengkapan berkas Melakukan verifikasi dan validasi data Melakukan penilaian klasifikasi dan kualifikasi2. Tugas USTK Melakukan uji kompetensi Melakukan penilaian klasifikasi dan kualifikasi Menerbitkan BA hasil uji kompetensi3. Kewajiban USTK Memutakhirkan data dan informasi Memiliki standar kompetensi kerja konstruksi Memiliki skema sertifikasi; dan Memiliki program pengembangan profesional berkesinambungan(CPD)Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

SKEMA SERTIFIKASI –AHLIA: 4 skema, S: 15 skema, M: 5 skema, E: 3 skema, TL: 4, MP: 4 skemaSubklasifikasiAhli Muda, Ahli Madya dan Ahli UtamaKompetensi Kerja Unit Kompetensi Ahli Muda Unit Kompetensi Ahli Madya Unit Kompetensi Ahli UtamaPermohonan Formulir Aplikasi Permohonan Asesmen (F-1) beserta lampiran dan Formulir Penilaian mandiri (F-2).Proses Sertifikasi Persyaratan Muda : 3 Thn untuk D3, 1 Thn untuk D4 dan S1. Madya : 8 Thn D3, 6 Thn utk D4 dan S1, 3 Thn utk S2 dan 1 Thn utk S3. Utama : 10 Thn utk D4 dan S1, 8 Thn utk S2 dan 4 Thn utk S3*Persyaratan latar belakang pendidikan : SE/Skema Sertifikasi LPJKN8Metoda portofolio; danMetoda wawancara danObservasi; dan/atauMetoda uji tulisSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

APA TUGAS & KEWENANGAN USTK NASIONAL & USTKPROVINSI?9 Melakukan Uji Kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja(SKKNI), standar kompetensi tenaga kerja internasional yangdiadopsi Pem, dan/atau bakuan kompetensi yang ditetapkanLPJKUSTK Nasional; Sertifikasi TA Utama dan Penyetaraan klasifikasidan Kualifikasi TK AsingUSTK Provinsi; Sertifikasi TA Madya & Muda, serta sertifikasiTenaga terampil (wajib mendapat Lisensi LPJKN)USTK Bentukan Masyarakat; USTK dalam 1 Wilayah Provinsi Sertifikasi TA Madya, Muda dan Tenaga Terampil Dapat lebih dari 1 USTK bentukan Masyarakat dalam satuprovinsi Wajib mendapat lisensi dari LPJKNSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

siapa Penyelenggara Verifikasi Dan Validasi Awal10 Asosiasi diberikan kewenangan sebagai fasilisator dalam mengajukan permohonansertifikat anggotanya. Asosiasi bertanggung jawab kepada anggotanya dalam memberdayakan anggotanyadalam rangka mendapatkan bukti kemampuan atau bukti kompetensi dalam wujudsertifikat. Bentuk pemberdayaan berupa pemahaman peraturan,dokumen, pembekalan dan atau pelatihan kompetensi. Asosiasi bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi-validasi dalam bentuk Berita Acara,kesalahan asosiasi akan mendapat sanksi pencabutan sebagai penyelenggara VVA dansanksi biaya sertifikasi. Asosiasi diberi tugas oleh LPJK untuk mengunggah seluruh data ke SIKI LPJK yangdipersyaratkan dalam permohonan registrasi, kesalahan data tanggung jawab asosiasi(sanksi biaya sertifikasi) Asosiasi wajib bermohon kepada LPJK Nasional dalam rangka memperoleh kewenangansebagai penyelenggara VVA Tingkat Nasional dan atau VVA Tingkat ProvinsiSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKNbimbingan penyusunan04/10/2016

Persyaratan Asosiasi Penyelenggara VVA TkNasional111.Persyaratan Administrasi dan kelembagaan meliputi : SKT di Kemendagri atau diKementerian Humkam, memiliki AD/ART dan kode etik, melaksanakan Munas,memiliki 25 anggota (KTA sesuai AD/ART) dan bersertifikat Jakon , pengurus sesuaiAD/ART, telah berdiri 3 tahun, memiliki 5 cabang provinsi memenuhi persyaratanVVA Tingkat provinsi2.Persyaratan Sistim VVA meliputi ; 3 orang tenaga verifikator validator bersertifikatpelatihan AKTK (AKTK untuk VVA ass provesi) tidak merangkap di asosiasi lain.3.Persyaratn Sarana dan Prasarana meliputi : kantor tetap 70 m2, ijin domisilikantor , kesekretariatan asosiasi , sarana komunikasi yang bersifat tetap (telepon,faksimile dan internet).Pengurus LPJK Nasional menetapkan SK Terdaftar Asosiasi Penyelenggara VVA.Badan Pelaksana LPJK Nasional bertugas menerima permohonan, menyusun daftarsimak, melakukakan audit kelengkapan dokumen dan survey kantor dan atau validasiberkas.Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Persyaratan Asosiasi Penyelenggara VVA TkProvinsi121.2.3.Persyaratan Administrasi dan kelembagaan meliputi : melaksanakan Musda ataurapat anggota, memiliki 50 anggota (KTA sesuai AD/ART) dan bersertifikat Jakon ,pengurus sesuai AD/ART.Persyaratan Sistim VVA meliputi ; 3 orang tenaga verifikator validator bersertifikatpelatihan AKTK ( 3 orang AKTK untuk VVA ass profesi) tidak merangkap di asosiasilain.Persyaratn Sarana dan Prasarana meliputi : kantor tetap 70 m2, ijin domisilikantor , kesekretariatan asosiasi , sarana komunikasi yang bersifat tetap (telepon,faksimile dan internet).Pengurus LPJK Nasional menetapkan SK Terdaftar Asosiasi Penyelenggara VVA.Badan Pelaksana LPJK Nasional bertugas menerima permohonan, menyusun daftarsimak, melakukakan audit kelengkapan dokumen, kordinasi dengan pengurus LPJKProvinsi dalam rangka rekomendasi asosiasi penyelenggara VVA tingkat ProvinsiSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Tugas USTK13 USTK sebagai penyelenggara sertifikasi bertugas melakukan penilaian kelengkapan isisetiap berkas, keabsahan setiap berkas dan penilaian kelayakan klasifikasi dan kualifikasipermohonan sertifikat (penilaian kompetensi tenaga kerja). USTK meliputi pelaksana bertanggung jawab terhadap administrasi, manejemen mutudan asesor (AKTK) Pelaksanaan wewenang dan tugas USTK terikat dengan Panduan Mutu, Prosedur danInstruksi Kerja. USTK memiliki Unsur Pengarah yang merupakan pemangku kepentingan yangmembutuhkan badan usaha dan tenaga kerja yang mampu dan merumuskan kebijakan . Produk USTK dalam bentuk Berita Acara Rekomendasi Kelayakan Klasifikasi KualifikasiUSTK diberi kewenangan untuk menilai LAYAK atau TIDAK LAYAK terhadappermohonan sertifikat.Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Ruang Lingkup USTK Provinsi14Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Bagaimana Alur ProsesPermohonan Registrasi & SertifikatPERMOHONAN SKA/SKTKDokumen (hard copy),data TK (softcopy); memenuhi persyaratan peraturan LPJKTenaga KErjaVERIFIKASI VALIDASI AWALVerifikasi – Validasi awal, Upload data, Berita Acara Verifikasi validasi awalAsosiasiPENERIMAAN PERMOHONAN SKA/SKTKMenerima dan klarifikasi kelengkapan berkas dokumen permohonanBadan PelaksanaKELAYAKAN KLASIFIKASI KUALIFIKASIVerifikasi – validasi berkas dokumen ; Penilaian kelayakan klasifikasi - kualifikasi ; BeritaUSTKacara Rekomendasi Kelayakan Klasifikasi / kualifikasiPengurus LPJKREGISTRASI SKA/SKTKPenetapan klasiikasi - kualifikasiPENERBITAN SKA/SKTKCetakSertifikat,PenerbitanBuku RegistrasiSistem Sertifikasi 016Badan Pelaksana15

Mekanisme Perpanjangan & Permohonan Baru SKA/SKTKMelalui asosiasi penerima wewenang VVAPEMOHONBerkasPermohonan- Asosiasi Profesi- Institusi Diklat(perpanjangan saja)SKA/SKTK BAP Hasil Verifikasi dan Validasi Awal- Asosiasi Profesi- Institusi DiklatSKA/SKTK Kop Asosiasi/Diklat Tanda tangan Ketua Asosiasi/Ka DiklatTandaTanganSKA/SKTKRegistrasiRPL Penetapan Klasdan Kua16 Mengunggah Data Pemohonke Pangkalan Data LPJKMelaluiBapel LPJKUnggah DataSKA/SKTKSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Penerbitan Sertifikat17 Badan Pelaksana LPJK ditugaskan menerbitkan sertifikat (dukungan adm danteknis) meliputi mencetak data sertifikat , menandatangani sertifikat , mengelolaarsip dan menyusun / menerbitkan Buku Registrasi. Data yang tercetak pada sertifikat di unduh dari SIKI-LPJKsetelah memperolehpenetapan registrasi oleh pengurus LPJK. Bentuk huruf cetak pada sertifikat dan nomor registrasi serta logo nomor BA ttd ketua asosiasi di generate” oleh SIKI LPJK. Tanda tangan sertifikat oleh Direktur Regisitrasi dan hukum atau ManagerEksekutif sesuai kewenangannya. Sebagai penerbit sertifikat jasa konstruksi yang berkaitan dengan pelayanan publik,terikat pada kualitas pelayanan khususnya ketepatan waktu yang ditetapkan dalamPeraturan LPJK.Setelah penetapan registrasi , dalam kurun waktu 7 hari kerja Badan Pelaksanawajib mencetak Sertifikat. Setelah sertifikat tercetak, dalam 7 hari kerja BadanPelaksana wajib menyerahkan sertifikat kepada asosiasiSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Status Proses Registrasi Pada SIKI-LPJK187 hari kerja7 hari kerjaSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

19Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

20PEMELIHARAAN KOMPETENSI DANPENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN (PKB) /CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD)(selama 3 tahun memegang sertifikat keahlian)Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

SIKI LPJK21INFORMASI PUBLIKwww.lpjk.net1. Status Proses Registrasi2. Database Badan Usaha3. Database usaha Perorg4. Database Tenaga Kerja5. Klasifikasi / kualifikasi BU6. Klas/kual Usaha Perorg7. Klas/Kual Tenaga Kerja8. Kekayaan Bersih BU9. Pengurus BU10.Pengalaman BU11.Tenaker Ahli / Trampil BU12.Daftar Hitam BU13.Daftar Hitam TenakerSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

GIS TENAGA AHLIJumlah Tenaga Ahli Subklasifikasi Baru2281.333 Tenaga Ahli Subklasifikasi BaruCatatan :Saat ini sudah terdapat 106.173 sertifikat keahlian (subklasifikasi Baru) dengan jumlah tenaga ahli sebanyak 81.333orang, dimana saat ini sudah lebih lebih banyak jumlah tenaga ahli yang teregistrasi secara online melalui SIKI denganperbandingan jumlah tenaga ahli sebelumnya 71.426 sertifikat keahlian (subklasifikasi lama) dengan jumlah tenaga ahlisebanyak 50.405 orangSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016Sumber : gis.lpjk.net

GIS TENAGA TERAMPILJumlah Tenaga Terampil Subklasifikasi Baru2352.995 Tenaga Terampil Subklasifikasi BaruCatatan :Saat ini sudah terdapat 52.995 orang yang telah melakukan pelatihan dan penilaian ulang sertifikasi melalui unit sertifikasidengan jumlah sertifikat keterampilan sebanyak 74.384 yang tersebar diseluruh indonesia, sehingga jumlah tenaga terampilsaat ini berjumlah 154.664 dengan jumlah sertifikat keterampilan sebannyak 177.176 SKTK dimana jumlah data tersebutadalah pengabungan dari jumlah SKTK baru dengan SKTK Lama yaitu sebanyak 101.669 orang dengan jumlah sertifikat169.792 SKTKSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016Sumber : gis.lpjk.net

STATISTIK TENAGA KERJA KONSTRUKSI(Per Agustus 2016)24SubkualifikasiMudaMadyaUtamaJumlah TA-JK84,40476,8765,817Jumlah alifikasiMudaMadyaUtamaJumlah SubklasifikasiJumlah SKA102,02196,6578,710207,388Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

STATISTIK TENAGA KERJA KONSTRUKSI(Per Agustus 2016)25TENAGA TERAMPILSubkualifikasi Kelas 3Kelas 2Kelas 147,21254,775257,567Jumlah TT-JKSubkualifikasiJumlah SKTKKelas 356,828Kelas 271,812Jumlah sesuaiSubkualifikasi359,554Kelas 1380,117Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKNJumlah Orang344,391Jumlah Subklasifikasi508,75704/10/2016

26HARMONISASISISTEM SERTIFIKASI TENAGA KERJAKONSTRUKSISistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

OUTLINEGambaran UmumSertifikasi Tenaga KerjaPermasalahanKesimpulanSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN2704/10/2016

MAPPING SEKTOR OSIASITENAGAPROFESIKERJA(ASURANSI)MAN- PERBANKAN- NONPERBANKANM VEMENTUP STREAM LINKAGEMELIBATKANTENAGA KERJA 40 JUTASEKTOR KONSTRUKSIDOWNS STREAM LINKAGEMELIBATKANTENAGA KERJA 4 JUTAUSAHA JASAKONSTRUKSI- PERENCANA- PELAKSANA- PENGAWAS- TERINTEGRASISistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN28BIDANG PEKERJAAN- Arsitektural- Struktur- Mekanikal- Elektrikal- Tata LingkunganKRITERIA PEKERJAAN- Biaya- Teknologi- Risiko04/10/2016Sumber: A.Tatang, 2008

29Regulasi danSertifikasiMekanisme tenagakerjaSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

301. UU No. 13/2013 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 18o Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuankompetensio Pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasikompetensi kerjao Pelaksana sertifikasi kompetensi kerja oleh badansertifikasi profesi yang independeno Pembentukan badan sertifikasi profesi yang independendiatur dengan Peraturan PemerintahSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

312. UU No. 11/2014 tentang Keinsinyuran Setiap Insinyur yang akan melakukan Prktik Keinsinyurandi Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur Surat Tanda Registrasi Insinyur dikeluarkan oleh PII Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur harusmemiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur stelah lulus ujiKompetensi Uji Kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi sesuaidengan peraturan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PPSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

323. PP 62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi.j. SertifikasiKompetensi tenaga Teknik Kelistrikan; .(Pasal 2) Sertifikat usaha jasa penunjang tenaga listrik diperoleh melaluilembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi (Pasal 14)Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

Sertifikasi Dan RegistrasiTenaga KerjalisensiUSTKLPJKUU No 18 tahun1999 tentangJasa KonstruksilisensiUU No 13tentangKetenagakerjaanPIIBNSPLSPUU No 11 Tahun2014 tentangKeinsinyuranAkreditasiUU No 30 tahun2009 tentangaKetenagaListrikanESDMSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN3304/10/2016BU/LembagaSertifikasi

Kebijakan Jasa Konstruksi UU 18 Tahun 199934Sistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN04/10/2016

KETENTUAN UNDANG-UNDANGUU JASA KONSTRUKSINOMOR 18 TH 1999UU KETENAGAKERJAANNOMOR 13 TH 2003PENGATURAN JASA KONSTRUKSI BERTUJUAN: uksiuntukmewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal,berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaankonstruksi yang berkualitas mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaankonstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukanantara pengguna jasa dan penyedia jasa dalamhakdan kewajiban, serta meningkatkankepatuhan padaketentuan peraturanperundang-undangan yg berlaku, mewujudkan peningkatan peran masyarakat dibidang jasa konstruksi.PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN BERTUJUAN: Memberdayakan dan mendayagunakan tenagakerja secara optimal dan manusiawi. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja danpenyediaan tenaga kerja yang sesuai dengankebutuhan pembangunan nasional dan daerah Memberikan perlindungan kepada tenaga kerjadalam mewujudkan kesejahteraan, dan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dankeluarganyaTugas lembagaPENGATURAN SERTIFIKASI KOMPETENSI (PSLa.melakukan atau mendorong penelitian dan 18):pengembangan jasa konstruksi;1.Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan .b.menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan 2.Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melaluijasakonstruksi;sertifikasi kompetensi kerja.c.melakukanregistrasitenagakerjaSertifikasi kerja dapat diikuti oleh tenaga kerjakonstruksi, yang meliputi klasifikasi,kualifikasi 3.yangtelah berpengalaman.dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja;Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerjad.melakukan registrasi badan usaha jasa 4.dibentukbadan nasional sertifikasi profesi yangkonstruksi;e.mendorongdanmeningkatkanperan independen.arbitrase,mediasi, dan penilai ahli di bidang 5.Pembentukan BNSP diatur dengan peraturanSistem Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi@Harry Purwantara/LPJKN 04/10/201635 jasa konstruksi.pemerintah

PERATURAN PEMERINTAHPP 28 /2000 TTG USAHA DAN PERANMASYARAKAT JASA KONSTRUKSI JO PP4/2010Pasal 1 angka 4Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :Sertifikasi adalah :a. Proses penilaian untuk mendapatkan pengakuanterhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dankemampuan usaha di bidang konstruksi yang berbentukusaha orang perseorangan atau badan usaha; ataub. Proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesiketerampilan kerja dan keahlian kerja seseorang dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan danatau keterampilan tertentu da

DASAR HUKUM Terkait Dengan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi PP 28/2000 jo PP 04/2010 tentang Perubahan PP 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Permen PU 14/2009 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Bakuan Kompetensi Jakon Permen PU 10/2010

Related Documents:

3 daftar isi pengantar 2 daftar isi 3 bab i pendahuluan 6 a. sertifikasi dan re-sertifikasi 6 b. dasar hukum 7 bab ii ketentuan umum 8 a. 8definisi operasional b. penyelenggara re-sertifikasi 9 c. biaya penyelenggaraan re-sertifikasi 9 d. ketentuan administratif re-sertifikasi 9 e. syarat teknis re-sertifikasi 9 f. penanganan apoteker yang belum memiliki sertifikat kompetensi 10

2. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 32 3. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 40 4. Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) 44 5. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 47 6. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 52 7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 54 8.

atas adalah pasar tenaga kerja. Suatu pasar dimana tingkat upah ditentukan. Bab ini fokus pada pasar tenaga kerja. 5.1. Selayang Pandang Tentang Pasar tenaga Kerja Jumlah penduduk suatu negara, katakanlah negara " Majanegara " pada tahun 2014 berjumlah 275.1 juta ( gambar 1). Tidak termasuk penduduk bukan angkatan kerja atau yang

sistem organ, kelainan dan penyakit. Sistem – sistem pada manusia dan hewan 1. Sistem pencernaan 2. Sistem ekskresi 3. Sistem pernapasan 4. Sistem peredaran darah 5. Sistem saraf dan indera 6. Sistem gerak 7. Sistem imun 8. Sistem reproduksi 9. Keterkaitan antar sistem organ dan homeostasis 10. Kelain

bab 4 konsep dasar konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik 4.1 4.1 konsep dasar sistem tenaga listrik 4.1 4.2 konfigurasi sistem distribusi 4.3 4.3 keandalan kontinuitas penyaluran 4.8 4.4 sistem pembumian 4.8 4.4.1 pembumian transformator daya gardu induk pada sisi tm 4.9

MODUL 3 PEMAHAMAN UMUM PENGAWASAN KONSTRUKSI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA AIR DAN KONSTRUKSI 5 BAB II KONSEPSI KONSTRUKSI 2.1 Dasar Hukum a) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi b) PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 54 Tahun 2016 tentang

kerja terlalu padat, lingkungan kerja kurang bersih, berisik, tentu besar pengaruhnya pada kenyamanan kerja (Tanjung, 2016). Dari uraian mengenai beban kerja dan lingkungan kerja, dapat saya simpulkan bahwa pengaruh beban kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan sangat berpengaruh, dimana pemberian beban kerja

Tourism is a sector where connectivity and the internet have been discussed as having the potential to have significant impact. However there has been little research done on how the internet has impacted low-income country tourism destinations like Rwanda. This research drew on 59 in-depth interviews to examine internet and ICT use in this context. Inputs Connectivity can support inputs (that .