SALINAN -1 - Kemdikbud

2y ago
16 Views
3 Downloads
270.39 KB
16 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Jayda Dunning
Transcription

SALINAN-1-PERATURANSEKRETARIS JENDERALNOMOR 4 TAHUN 2021TENTANGPETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHPAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESASEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,Menimbang: a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendidikan dan PedomanPemerintahdiUmumKementerianPendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjukteknis penyaluran bantuan pemerintah;b.bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masapandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tah berupa paket kuota data internet kepadapendidik dan peserta aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikandan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran

-2-Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun2021;Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun a Nomor 4286);2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang onesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor (Lembaran2008NegaratentangRepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);5.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);6.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);7.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 rakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor BantuanPemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang orPelaksanaanKementerian

un 2016 Nomor 1745);9.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran BantuanPemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1167)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 dikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintahdi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1145);11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor n Pendidikan dan Kebudayaan (Berita ana telah diubah dengan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor124);12. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease(COVID-19) pada Satuan Pendidikan;13. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentangPenjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasadalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19);

-4-14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan PendidikanDalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease(COVID-19);MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEMENTERIANTENTANGPETUNJUKTEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH PAKET KUOTADATA INTERNET TAHUN 2021.Pasal 1Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksuddengan:1.Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuanadalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria onpemerintah.2.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal angselanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dariPemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwamereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomorponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dansistem pangkalan data pendidikan tinggi.4.Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkatDapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuatdata Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dantenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yangdatanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terusmenerus diperbaharui secara online.

-5-5.Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnyadisebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun datapendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yangterintegrasi secara nasional.6.Operator Seluler adalah perusahaan yang bergerak dalamjasa telekomunikasi gbertanggungjawab menginput data pendidik dan pesertadidik di aplikasi Dapodik dan PDDikti.8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkatKPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untukmelaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja diKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkatPPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPAuntuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yangdapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.10. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional.11. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus.12. NUP adalah Nomor Urut Pendidik.13. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.14. KementerianPendidikandanKebudayaanyangselanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendidikan.Pasal 2(1)Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota an, menetapkan, dan menyalurkan Bantuanpaket kuota data internet kepada:a.peserta didik pendidikan anak usia c.mahasiswa;d.pendidik pada pendidikan anak usia dini;dan

; danf.(2)dosen.Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.Pasal 3Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2021Plt. SEKRETARIS JENDERAL,TTD.AINUN NA’IMSalinan sesuai dengan aslinya,Kepala Biro HukumKementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Dian WahyuniNIP 196210221988032001

SALINANLAMPIRANPERATURAN SEKRETARIS JENDERALKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 4 TAHUN AH PAKET KUOTA DATA INTERNETTAHUN 2021PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHPAKET KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2021A.Tujuan menunjangpelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases2019 (COVID-19).B.Pemberi BantuanBantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melaluiOperator Seluler.C.Bentuk BantuanBentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.D.Rincian Jumlah BantuanRincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:NoUraianBesaranDurasi Bantuan1Paket Kuota Data InternetuntukPesertaDidik7 GB / bulan3 Bulan10 GB / bulan3 BulanPendidikan Anak Usia Dini(PAUD)2Paket Kuota Data Internetuntuk Peserta Didik JenjangPendidikanMenengahDasardan

-2-NoUraianBesaranDurasi Bantuan3Paket Kuota Data Internet15 GB / bulan3 Bulan12 GB / bulan3 Bulanuntuk Mahasiswa dan Dosen4Paket Kuota Data Internetuntuk PendidikSisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akanhangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.E.Persyaratan Penerima Bantuan1.Penerima BantuanBantuan paket kuota data internet diberikan kepada:a.peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) danjenjang pendidikan dasar dan ardanmenengah;2.c.mahasiswa; dand.dosen.Persyaratan Penerima BantuanPenerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhipersyaratan sebagai berikut.a.Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar danMenengah1)Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan2)Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga /wali.b.Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar danMenengahc.1)Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan2)Memiliki nomor ponsel tusaktifdalamperkuliahan atau sedang double degree;2)Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan3)Memiliki nomor ponsel aktif.

-3-d.F.Dosen1)Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;2)Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan3)Memiliki nomor ponsel aktif.Mekanisme Penyiapan Data Awal, Verifikasi, dan Validasi Data NomorPonsel1.Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didikdan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengaha.Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harusmempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.b.Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar p://sdm.data.kemdikbud.go.id).c.Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponselpendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.2.Penyiapan Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswadan kti(https://pddikti.kemdikbud.go.id).b.Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomorponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.3.Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Selulera.Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomorponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik danPDDikti.b.Operator Seluler menarik data dari Pusat Data dan TeknologiInformasi setiap hari.c.Variabel data yang ditarik oleh Operator Seluler meliputi:1)Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;2)Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;3)SDM ID sebagai kode unik dosen;4)Jenjang Pendidikan;5)NPSN;6)Kode Perguruan Tinggi;7)Nama Sekolah;8)Nama Perguruan Tinggi;

-4-9)Provinsi;10) Kabupaten;11) Kecamatan; dan12) Nomor Ponsel.d.Operator Seluler melakukan verifikasi dan validasi nomorponsel.e.Operator Seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data gankelompok sebagai berikut:4.1)nomor ponsel aktif;2)nomor ponsel tidak aktif; dan3)nomor ponsel tidak ditemukan.Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaka.Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.1)Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasilverfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator kasivalidasi: or Satuan Pendidikan melakukan ps://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.3)Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuatSPTJM untuk:a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paketkuota data internet pada bulan November 2020; danb. nomor ponsel yang dimutakhirkan.4)Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggahSPTJM dalam aplikasi verifikasi utakhirkandalamSPTJMdansudahakanmulaimenerima Bantuan paket kuota data internet pada tahappenyaluran berikutnya.6)Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuanpaket kuota data internet pada bulan November 2020 tidakperlu dibuatkan SPTJM baru.

-5-7)Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolahyang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi kolahtersebut untuk mengunggah .Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.1)Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasilverfikasi dan validasi nomor ponsel oleh Operator tidiperguruantinggimelakukanpemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dikti.kemdikbud.go.id.3)Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk:a. nomor ponsel yang tidak mendapatkan Bantuan paketkuota data internet pada bulan November 2020; danb. nomor ponsel yang dimutakhirkan.4)Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM ima Bantuan paket kuota data internet pada tahappenyaluran berikutnya.6)Untuk nomor ponsel yang telah mendapatkan Bantuanpaket kuota data internet pada bulan November 2020 tidakperlu dibuatkan SPTJM baru.7)Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikankelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi alPendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal PendidikanVokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan TinggiNegeri.

-6-G.Tata Kelola Pencairan BantuanTata Kelola Pencairan Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:1.PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlahpenerima Bantuan paket kuota data internet berdasarkan:a.data penerima Bantuan paket kuota data internet pada bulanNovember 2020; danb.pemutakhiran data oleh Satuan Pendidikan dan perguruantinggi yang sudah dilengkapi dengan SPTJM.2.PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemesananBantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler dalambentuk surat pesanan (SP).3.Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerimaBantuan paket kuota data internet kepada Operator Seluler.4.Operator Seluler mengirimkan paket kuota data internet sesuai daftarpenerima Bantuan paket kuota data internet dari Pusat Data danTeknologi Informasi.5.Operator Seluler melaporkan hasil pengiriman paket kuota datainternet kepada PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.6.PPK menerima laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota datainternet dari Operator Seluler dan dituangkan dalam berita acaraserah terima pekerjaan (BAST).7.Operator Seluler mengajukan permintaan pembayaran kepada PPKberdasarkan BAST.8.H.PPK melakukan proses pembayaran.Penyaluran Bantuan1.Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3(tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 denganjadwal sebagai berikut:2.a.bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;b.bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; danc.bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima olehnomor ponsel pendidik dan peserta didik.

-7-3.Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima palingbanyak 3 (tiga) Bantuan paket kuota data internet dengan IDpenerima Bantuan yang berbeda.I.Pemanfaatan BantuanBantuan paket kuota data internet tidak dapat digunakan untukmengakses:1.situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan liasi DataRekonsiliasi penggunaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakansetiap bulan disaat masa aktif kuota onsiliasipenggunaan Bantuan paket kuota data internet dengan OperatorSeluler.2.Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte:a.Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebutdihentikan pada bulan ketiga; danb.Operator Seluler wajib mengembalikan biaya Bantuan paketkuota data internet untuk nomor ponsel tersebut ke kas negara.3.Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya diatas 0 (nol) byte dandibawah 1 (satu) Giga Bytes (GB), maka Bantuan paket kuota datainternet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada bulan ketiga.K.Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPengadaan Bantuan paket kuota data internet dilaksanakan sesuaidengan:1.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa aanBarang/JasaPemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaDalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat ngadaan

-8-Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16September 2020); dan3.Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan sanatasPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19),dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaandarurat kepada Operator Seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaranyang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data danTeknologi Informasi Tahun Anggaran 2021.L.Laporan Pertanggungjawaban BantuanLaporan pertanggungjawaban Bantuan paket kuota data internet berupalaporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet dari OperatorSeluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaisyarat penerbitan BAST.Laporan hasil pengiriman Bantuan paket kuota data internet sekurangkurangnya terdiri atas:M.1.nomor ponsel penerima Bantuan paket kuota data internet;2.realisasi penyaluran paket kuota data internet; dan3.besaran data kuota yang terpakai dalam satuan Gigabyte.Monitoring, Evaluasi, dan PelaporanKPA dan/atau PPK pada Pusat Data dan Teknologi Informasi ahapankegiatanpengadaan dalam penanganan darurat melalui Operator Seluler, meliputiproses penunjukan Operator Seluler, pelaksanaan pekerjaan, perhitunganhasil pekerjaan, dan serah terima hasil pekerjaan.1.MonitoringMonitoring dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data danTeknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan Bantuan paketkuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan olehOperator Seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antarakontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet dilapangan oleh Operator Seluler.

-9-2.EvaluasiEvaluasi dilakukan oleh KPA dan/atau PPK pada Pusat Data danTeknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi danmenyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau tpelaksanaanpekerjaan.3.PelaporanSetelah selesainya pekerjaan, KPA dan/atau PPK pada Pusat Datadan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaandan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yangisinya meliputi:N.a.spesifikasi paket Bantuan paket kuota data internet;b.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidika

Related Documents:

Indonesia. PDSPK Kemdikbud Statistik Kebahasaan 2019 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.-Jakarta: Setjen, Kemdikbud, 2019 . List of Implementation of Literature Appreciation Improvement 8 Daftar Pelaksanaan Peningkatan Apresiasi Sastra 45 (Literature Workshop) (Bengkel Sastra)

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kompleks Perkantoran Kemdikbud, Gedung E, Lantai 7 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Telepon. (021) 5703151, laman: www.paud.kemdikbud.go.id PENILAIAN DAN LAPORAN PERKEMBANGAN

pembetulan / penyelarasan. 6 Resit Pembayaran Cukai Tahunan terkini bagi tanah yang dipohonkan Pindah Milik - 1 salinan 7 Kad Pengenalan Penjaga (Guardian) bagi Penerima / Pembeli kanak-kanak dibawah umur 18 tahun – 1 salinan 8 Sijil Surat Beranak Penerima Milik / Pembeli bagi yang bukan berbangsa Melayu (jika berkenaan) –1 salinan

SALINAN SALINAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN . REPUBLIK INDONESIA . . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran . Keten

Jakarta: Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud, 2017 V, 72h ISBN: 978-602-8613-77-4 1. Pendidikan Kebinekaan 2. Multikulturalisme 3. Budaya Masyarakat 4. Nilai-nilai Kebinekaan 5. Intoleransi I. JUDUL II. PUSAT PENELITIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, BALITBANG, KEMDIKBUD III.

Nombor / salinan hakmilik terlibat. Bahagian Penilaian 2007 Jabatan Tanah dan UKur, Sabah . pelan pengambilan tanah dan surat . Hasil Bumi untuk disemak oleh Jabatan Peguam Besar Negeri Sesudah disemak dan jika dikembalikan ke JTU untuk pembetulan [jika ada pindaan], deraf pemberitahuan pewartaan baru (digital dan salinan .

Kutipan Hasil 3 / 10 o Tarikh (pada hari resit tersebut dikeluarkan) o Nama pembayar & No Kad pengenalan/passport/Nombor pendaftaran syarikat (ROC/ROB) o Jumlah wang (angka & perkataan) o Akaun/Tajuk Hasil (iii) Borang resit diisikan dalam tiga salinan: o Resit Asal - Pembayar o Salinan Kedua - Perbendaharaan

The Power of the Mind Copyright 2000-2008 A. Thomas Perhacs http://www.advancedmindpower.com 3 Laws of the Mind Law #1 Every Mental Image Which You Allow to Take