PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN .

3y ago
79 Views
2 Downloads
6.56 MB
113 Pages
Last View : 1d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ronnie Bonney
Transcription

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIANOMOR P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020TENTANGPENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANGLINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2020DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a.bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal59ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memilikikewenangan menyusun Petunjuk Teknis PenggunaanDana Alokasi Khusus;b.bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3)dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun Pimpinan Lembaga dapat menyusun petunjukoperasional;c.bahwa dengan adanya perubahan arah kebijakanDana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup danKehutananmenjadibagiandalamDanaAlokasiKhusus Fisik Penugasan bidang Lingkungan Hidupdan Kehutanan, perlu menetapkan Penggunaan DanaAlokasi Khusus Fisik Penugasan bidang LingkunganHidup dan Kehutanan;

d dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi nan Tahun Anggaran 2020;Mengingat:1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun a1990AlamtentangHayatidanEkosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor nNegara1999RepubliktentangIndonesiaTahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004tentang Penetapan Peraturan Pemerintah han atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor epublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor aharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);

n Keuangan antara Pemerintah Pusat raNomor126,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor ngRepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor ngelolaan2009tentangLingkunganHidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor ntahan Daerah (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5679);10. Undang-UndangNomor37Tahun2014tentangKonservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara n Negara Republik Indonesia Nomor 5608);11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentangPengendalian Pencemaran Udara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

-412. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 aran Air (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4161);13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 egaraNomor137,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);14. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentangRehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran garaNomorRepublik201,IndonesiaNomor 4947);15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentangKawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor56)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alamdan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran garaNomorRepublik330,IndonesiaNomor 5798);16. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentangPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan SampahSejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran garaNomorRepublik188,IndonesiaNomor 5347);17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 omorNegara114,RepublikTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

-518. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 aran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 17);19. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentangOrganisasi Kementerian Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);20. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentangPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);21. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PengendalianPencemaran Udara di Daerah;22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi danTataKerjaKementerianLingkunganHidupdanKehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 713);MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURANMENTERILINGKUNGANHIDUPDANKEHUTANAN TENTANG PENGGUNAAN DANA ALOKASIKHUSUS FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2020.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud anjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangantahunan pemerintahan negara yang disetujui olehDewan Perwakilan Rakyat.

nya disingkat APBD adalah rencana keuangantahunan Daerah yang ditetapkan dengan PeraturanDaerah.3.Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebutDAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBNkepadadaerahtertentudengantujuanuntukmembantu mendanai kegiatan khusus fisik yangmerupakan urusan daerah dan sesuai dengan nBidangLingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnyadisebut DAK Penugasan Bidang LHK adalah dana yangdialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakanurusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritasnasional dengan menu yang terbatas dan lokus yangditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahankonkuren di bidang lingkungan hidup dan aerahOPDProvinsiyangadalahunsurProvinsipembantu gubernur dan Dewan Perwakilan rintahan konkuren di bidang lingkungan hidupdan/ataukehutananyangmenjadikewenanganDaerah provinsi.6.Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota tabupati/walikotadanadalahDewanPerwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren dibidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan yangmenjadi kewenangan daerah ebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

-7menterisebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun san pemerintahan di bidang lingkungan hidup dankehutanan.9.Kementerian adalah kementerian lingkungan hidupdan kehutanan.10. Biro Perencanaan adalah biro perencanaan sekretariatjenderal Kementerian.Pasal 2(1)Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedomanbagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, aan kegiatan yang dibiayai melalui DAKPenugasan Bidang LHK.(2)Peraturan Menteri ini bertujuan elolaan DAK Penugasan Bidang LHK, sertapelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintahdaerah provinsi dan/atau pemerintah nasiantaraKementerian, OPD teknis di daerah provinsi, danOPD teknis di daerah kabupaten/kota an teknis kegiatan yang dibiayai denganDAK Penugasan Bidang an DAK Penugasan Bidang LHK sertamensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK ; dand.meningkatkan penggunaan sarana dan prasaranabidang lingkungan hidup dan kehutanan untukpeningkatan indeks kualitas lingkungan hidupdan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

-8Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:a.penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK; danb.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.BAB IIPENYELENGGARAAN DAK PENUGASANBIDANG LHKBagian KesatuUmumPasal 4(1)(2)DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:a.sub bidang lingkungan hidup; danb.sub bidang kehutanan.DAK Penugasan BidangLHK sub bidang lingkunganhidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ta yang diserahi tugas dan wewenang,serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.(3)DAK Penugasan BidangsebagaimanadimaksuddiselenggarakanolehLHK sub bidang en/Kota yang diserahi tugas dan wewenang,serta bertanggung jawab di bidang kehutanan.(4)Penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK di pusatdikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui BiroPerencanaan.(5)Unit organisasi Kementerian sebagai pembina teknisDAK Penugasan Bidang LHK meliputi:a.Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan ProduksiLestari;b.Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah AliranSungai dan Hutan Lindung;

-9c.Direktorat Jenderal Konservasi Sumber DayaAlam dan Ekosistem;d.Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan ldanKemitraan Lingkungan;f.Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbahdan Bahan Beracun Berbahaya;g.Direktorat Jenderal Pengendalian, Pencemarandan Kerusakan Lingkungan;h.Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; dani.Badan Penyuluh dan Pengembangan SumberDaya Manusia.(6)Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalampenyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK harusmengacu pada dokumen perencanaan yang telahdisepakati dalam perencanaan DAK Penugasan BidangLHK.Bagian KeduaPerencanaanPasal 5(1)Kementerian menyiapkan sasaran dan target kiraan kebutuhan anggaran, dan data pendukungDAK Penugasan Bidang LHK dengan dikoordinasikanoleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan.(2)Dalam hal bidang/sub bidang dan lokasi prioritasnasional DAK Penugasan Bidang LHK telah tahRencanaKerjadaerahprovinsi/kabupaten/kota dapat mengusulkan usulanrencana kegiatan sesuai dengan prioritas nasionalkepada Pemerintah.

- 10 (3)Usulan rencana kegiatan untuk penggunaan DAKPenugasanBidangLHKmempertimbangkankebutuhan, pengalaman dan pengetahuan laki-lakidan perempuan, anak, dan kelompok difabel.(4)Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatanyang telah disetujui oleh Kementerian paling lambatminggu pertama bulan Maret.(5)Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk optimalisasipenggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan ealisasi.(6)Optimalisasi sisa kontrak dapat dilaksanakan iaturdalamperundang-undanganselamatidak menambah menu dan rincian kegiatan an, kejadian luar biasa, dan/atau wabahpenyakit menular, kepala daerah dapat mengajukanusulan perubahan atas rencana kegiatan dan/atauperubahan rencana kegiatan kepada Kementerian.Bagian KetigaTujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup KegiatanPasal 6Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:a.DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkunganhidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaranlingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air,pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampahuntukmendukungpeningkatankualitaslingkungan; danb.DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutananbertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/ataumeningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai,

- 11 meningkatkan operasionalisasi Kesatuan PengelolaanHutan, dan pengelolaan Taman Hutan Raya, ma perhutanan sosial ataupun pengembanganusaha ekonomi masyarakat melalui pembentukanKelompok Tani Hutan.Pasal 7Sasaran DAK Penugasan Bidang LHK meliputi:a.DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang maran dari limbah cair, udara, dan sampah yangmasukkelingkungan,dantersedianyadatapemantauan parameter data kualitas air dan datakualitas udara secara kontinu; danb.DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang is,KesatuanRaya,danpeningkatan usaha ekonomi produktif masyarakatmelalui Kelompok Tani Hutan dan/atau KelompokTani Usaha Perhutanan Sosial.Pasal 8Ruang Lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHKmeliputi:a.sub bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan k penyediaan sistem pemantauan kualitas airsecara kontinu, otomatis dan daring/online, sertapenyediaan peralatan laboratorium; diaan peralatan pemantau kualitas udarasecara kontinu (Air Quality Monitoring System),pembangunan pusat daur ulang sampah, banksampah dan sarana pendukungnya, penyediaanalat angkut sampah (dump truck, arm roll, motor

- 12 sampah roda 3 (tiga), gerobak sampah, ium.b.sub bidang kehutanan yaitu oleh pemerintah daerahprovinsi/kabupaten/kota untuk rehabilitasi mangrove,rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis,pembangunan kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan,sarana prasarana dasar kantor Kesatuan PengelolaanHutan, sarana prasarana wisata alam di Taman HutanRakyat serta bantuan alat ekonomi produktif untukpengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukankayu, atau alat bantu kegiatan pemanfaatan jasalingkungan; danc.kegiatan, spesifikasi, dan tata cara pelaksanaan DAKPenugasan Bidang LHK terdiri atas:1.bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksuddalam huruf a tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini; dan2.bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalamhuruf b tercantum dalam Lampiran II yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.Bagian KeempatKriteria TeknisPasal 9(1)Kriteria teknis dipergunakan sebagai komponen atan DAK Fisik.(2)Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:(3)a.sub bidang lingkungan hidup; danb.sub bidang kehutanan.Sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:

- 13 a.daerah peraih penghargaan Adipura 1 (satu)tahun terakhir dan telah menetapkan KebijakanStrategis Daerah Pengelolaan Sampah;b.DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS PrioritasNasional dan DAS tercemar berat;c.15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional;d.kota yang telah melaksanakan Program EvaluasiKualitas Udara Perkotaan (EKUP) atau yangmemiliki kepadatan penduduk lebih besar samadengan 100 oriumlingkungandanprofisiensi; dan/atauf.akreditasioperasional pada lokasi pencemaran air.(4)Sub bidang kehutanan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b dengan ketentuan:a.daerah yang memiliki lahan sangat kritis dankritis;b.DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS prioritasdan DAS rawan bencana banjir, longsor, dankekeringan;c.DAS yang menjadi hulu dari 15 (lima belas)Danau Prioritas;d.memiliki kawasan mangrove kritis sesuai petamangrove nasional;e.daerah yang memiliki kelembagaan KesatuanPengelolaan Hutan, Taman Hutan Rakyat, danKelompokTaniHutandengankriteriamadya; danf.kelompokusahaperhutanankriteria silver dan/atau gold.sosialdengan

- 14 BAB IIIPEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORANPasal 10(1)Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan DAK PenugasanBidang LHK dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderalmelalui Biro Perencanaan.(2)Kepala OPD Kabupaten/Kota dan Kepala OPD ksanaan kegiatan DAK Fisik meliputi:a.laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan,permasalahandanserapananggaranDAKFisik; danb.(3)laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan.Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan sistempelaporan secara daring/online.(4)Periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan waktu pelaporan dengan ketentuan:a.triwulan pertama yang berakhir pada setiaptanggal 31 Maret, pelaporan dilaksanakan mulai 1April sampai dengan 15 April;b.triwulan kedua yang berakhir pada setiap tanggal30 Juni, pelaporan dilaksanakan mulai 1 Julisampai dengan 15 Juli;c.triwulan ketiga yang berakhir pada setiap tanggal30 September, pelaporan dilaksanakan mulai 1Oktober sampai dengan 15 Oktober;d.triwulan keempat yang berakhir pada setiaptanggal 31 Desember, pelaporan dilaksanakanmulai2Januari sampai dengan 15 Januari2021; dane.pelaporan akhir tahun disampaikan pada tlaporanakhirsebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

- 15 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri aimana dimaksud pada ayat (2) huruf b palingsedikit memuat:(6)a.rincian alokasi anggaran;b.target kinerja;c.lokasi kegiatan;d.rencana kegiatan;e.realisasi anggaran;f.realisasi fisik;g.data dukung dan bukti pelaksanaan kegiatan;h.permasalahan dan kendala; dani.analisis dan rekomendasi.Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalambentuk dokumen digital yang sudah disahkan dandisampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota erencanaan dengan tembusan kepada Kepala BadanPerencanaan Pembangunan Daerah dan/atau KepalaOPD ankegiatan dipergunakan untuk mengevaluasi kinerjapelaksanaan DAK Fisik dengan komponen nkegiatandenganarahanlingkupkegiatanDAKPenugasan Bidang realisasirencanaanggarandancapaian fisik kegiatan;c.pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;d.dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dane.kepatuhan dan ketertiban pelaporan.

- 16 (8)Gubernur/bupati/wali kota yang tidak menyampaikanlaporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a akan disampaikan kepada Menteri Keuangan,Menteri Perencanaan Pembangunan ,danMenteri Dalam Negeri sebagai pertimbangan dalampenyaluran dana DAK Fisik tahap berikutnya.(9)Kinerja penggunaan DAK Penugasan Bidang LHKdijadikan salah satu pertimbangan dalam usulanpengalokasian DAK Fisik oleh Kementerian pada tahunanggaran berikutnya.BAB IVKETENTUAN PENUTUPPasal anggal

- 17 Menterimemerintahkan

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan

Related Documents:

BAB II TINJAUAN PUSTAKA MENGENAI LINGKUNGAN HIDUP DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP A. Lingkungan Hidup 1. Pengertian Lingkungan Hidup Kehidupan manusia di bumi tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, begitu juga dengan kehidupan manusia dengan makhluk hidup lainnya seperti hewan dan tumbuhan.

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM

SPESIFIKASI TEKNIS KANDANG TRANSPOR DAN KANDANG TRANSIT SATWA LIAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangk

lingkungan hidup Indonesia bukanlah konsep ekologi semata akan tetapi juga merupakan konsep hukum dan politis.28 Dikatakan pula bahwa lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengetian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidika

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 9. Peraturan Menteri

a. ruang lingkup parameter kualitas lingkungan; dan b. surat rekomendasi sebagai Laboratorium Lingkungan. Pasal 8 (1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengajukan permohonan sebagai Laboratorium Lingkungan harus memenuhi: a. ISO/IEC 17025 termutakhir tentang Persyaratan