PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA

2y ago
74 Views
5 Downloads
995.08 KB
48 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Ryan Jay
Transcription

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi ManusiaBab3PERLINDUNGAN DAN PENEGAKANHAK ASASI MANUSIAKetika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingatbahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat pentingbagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakanHAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak AsasiManusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukumdan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakanHAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuantersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep sebagai berikut.Peta KonsepPerlindungan danPenegakan HAMMenghargai UpayaPenegakan HAMHakekat HAMKasus Pelanggaran danUpaya Penegakan HAMInstrumen HAMKelembagaan HAMKata Kunci :Menghargai UpayaPenegakan HAMKata Kunci : Pengertian HAM, Instrumen hukum, KelembagaanHAM, Perlindungan HAM,63

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIIA. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIAManusia adalah mahkluk ciptaan Tuhanyang paling mulia, dan mempunyai derajatyang luhur sebagai manusia, mempunyaibudi dan karsa yang merdeka sendiri.Semua manusia sebagai manusia memilikimartabat dan derajat yang sama, danmemiliki hak-hak yang sama pula. Derajatmanusia yang luhur berasal dari Tuhanyang menciptakannya. Dengan demikiansemua manusia bebas mengembangkandirinya sesuai dengan budinya yang sehat.Gambar 1Setiap ManusiaMempunyai Martabat dan Hak yangsama. Se-bagaimana dinyatakandalam Pasal 1,Deklarasi Universal HAM: ”Semuamanusia dilahirkanmerdeka dan mempunyai martabatdan hak yang sama.Mereka dikaruniaiakal budi dan hatinurani dan hendaknya bergaul satudengan yang laindalam semangatpersaudaraan”.Sumber : KOMNASHAM, 13 Februari2008.64Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagaimanusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yangsering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusiaberarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkankodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusiasebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yangberasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat olehsiapapun.Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodratmanusia;2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yangmenciptakan manusia.Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hakfundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodratmanusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaanyang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harusdapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehinggaia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan dirisebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhansebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yangberakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusiaberlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia disitu ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapuntanpa kecuali.HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhansendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)Penindasan terhadap HAM bertentangan dengankeadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilandan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memilikimartabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dansetiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjungtinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negaraataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklahdapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpunwajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagaihak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasanterhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dankemanusiaan.Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAMdi atas dikuatkanlahdengan landasan hukum HAMsebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalahseperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa danmerupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia.65

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIIMari DiskusiBaca Paparan kasus di bawah ini:Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari – hari, maka akan kitadapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhakmendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Padakasus lain dapat kita lihat hak memilih dalam pemilihan lurah, anggota BPD danpemilihan umum (legislatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negaratetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur 17tahun atau telah menikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapasaja yang pada prinsipnya tidak memerlukan syarat apapun.Pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilihbagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah menikah serta hak hiduptergolong dalam pengertian HAM?Kegiatan latihan ini lakukan dengan diskusi kelompok hasilnya dipresentasikandi kelasB. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA1. Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAMJohn Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakanbahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiahitu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milikdan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenalsebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadapperkembangan HAM di berbagai belahan ional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikatpada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration ofIndependence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelisnasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hakmanusia dan warga negara (Declaration des Droits del’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789.Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusiayang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal HakAsasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/UDHR). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umummengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta66

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusiapersamaan manusia yang harus ada pada pengertian hakasasi manusiaDalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukandalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakanbahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akanmartabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggotakeluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilandan perdamaian dunia.Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulahsecara internasional HAM telah diatur dalam ketentuanhukum sebagai instrumen internasional.Ketentuan hukum HAM atau disebut juga InstrumenHAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang –undangan yang digunakan dalam menjamin sinstrumen nasional HAM dan instrumen internasionalHAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas padasuatu negara sedangkan instrumen internasional HAMmenjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikatsecara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya(meratifikasi).Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini,upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusiatelah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 RI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sertameratifikasi beberapa konvensi internasional tentangHAM.a. Undang Undang RI Nomor39 Tahun 1999 tentangHAM.Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Babyang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasimanusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAMlebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab danpasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaituterdiri atas XI bab dan 106 pasal.67

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIIApabila dicermati jaminan HAMdalam UUD 1945 dan penjabarannyadalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,secara garis besar meliputi :1) Hak untuk hidup (misalnya hak:mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin,memperoleh lingkungan hidupyang baik dan sehat);2) Hak berkeluarga dan melanjutkanketurunan.3) Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhandasar,meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dariiptek,memperolehinformasi,melakukan pekerjaan sosial);Gambar 2Siswa SMP Kasatriyan 1 Solo, JawaTe-ngah membacabuku yang dipinjam dari mobilperpustakaan milikKantor Arsip danPerpustakaan Daerah Solo. Merupakanupaya pemerintahuntuk memenuhi hakmengembangkandiri, terutama memperoleh informasi.Sumber : Kompas,15 Maret 2008.4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastianhukum, persamaan di depan hukum);5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :memeluk agama, keyakinan politik, rluaskannya, mendirikan parpol, LSMdan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempattinggal);6) Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperolehsuaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan denganpaksa dan penghilangan nyawa);7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadidan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yanglayak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnyahak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasilangsung dan tidak langsung, diangkat dalamjabatan pemerintah, mengajukan usulan kepadapemerintah);68

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasiantara wanita dan pria dalam bidang politik,pekerjaan, status kewarganegaraan, keluargaperkawinan);10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orangtua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadahmenurut agamanya, berekspresi, perlakuan khususbagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasiekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangananak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika danzat adiktif lainnya).b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentangRatifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segalaBentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkatsebagai Konvensi Wanita).Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, makasegala bentuk diskriminasi yang didasarkan padaperbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harusdihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruhwanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitupula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuanharus diberi kesempatan yang sama menduduki posisidalam partai politik maupun pemerintahan. Dengandemikian terjadi perbedaan penghargaan terhadappria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapikarena perbedaan pada prestasi.Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatunegara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaianmenghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atasdasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapatmenyangkal besarnya sumbangan wanita terhadapkesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal inimenunjukan keharusan adanya pembagian tanggungjawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagaikeseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anakini,Latar belakang dikeluarkannya undang-undangsebagaimana dikemukakan dalam PenjelasanUmum undang-undang ini antara lain:69

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIIGambar 3Anak miskin inilah yang perlumendapat perhatian kita maupunUNICEF. Sumber :Majalah 3 TahunMahkamah Konstitusi, 2006.Gambar 4Kabupaten Kutai Kertanegara KalimantanTimur, menerapkankebijakan laranganmempekerjakananak. Sumber :GATRA, 23 Agustus2006.1) Bahwa anak adalah amanah sekaliguskarunia Tuhan Yang Maha Esa, yangsenantiasa harus kita jaga karena dalamdirinya melekat harkat, martabat, dan hakhak sebagai manusia yang harus dijunjungtinggi. Hak asasi anak merupakan bagiandari hak asasi manusia yang termuat dalamUndang-Undang Dasar 1945 dan KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang HakHak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsadan bernegara, anak adalah masa depanbangsa dan generasi penerus cita-citabangsa, sehingga setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh, danberkembang, berpartisipasi serta berhakatas perlindungan dari tindak kekerasandan diskriminasi serta hak sipil dankebebasan.2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telahmencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dannegara untuk memberikan perlindu-nganpada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anaksebagai landasan yuridis bagi pelaksanaankewajiban dan tanggung jawab tersebut.Dengan demikian, pembentukan undang-undang inididasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungananak dalam segala aspeknya merupakan bagian darikegiatan pembangunan nasional, khususnya dalammemajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara hakasasi tersebut sesuai dengan kewajiban yangdibebankan oleh hukum. Demikian pula dalamrangka penyelenggaraan perlindungan anak, negaradan pemerintah bertanggung jawab menyediakanfasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam70

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusiamenjamin pertumbuhan dan perkembangannyasecara optimal dan terarah.4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 inimenegaskan bahwa pertanggungjawaban orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negaramerupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakansecara terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harusberkelanjutan dan terarah guna menjaminpertumbuhan dan perkembangan anak, baikfisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakaninidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupanterbaik bagi anak yang diharapkan sebagaipenerus bangsa yang potensial, tangguh, memilikinasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dannilai Pancasila, serta berkemauan keras menjagakesatuan dan persatuan bangsa dan negara.5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedinimungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungansampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yangutuh, menyeluruh, dan komprehensif, undangundang ini meletakkan kewajiban memberikanperlindungan kepada anak berdasarkan asas-asassebagai berikut :a. nondiskriminasi;b. kepentingan yang terbaik bagi anak;c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, danperkembangan; dand. penghargaan terhadap pendapat anak.6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangandan perlindungan anak, perlu peran masyarakat,baik melalui lembaga perlindungan anak, si kemasyarakatan, organisasi sosial, duniausaha, media massa, atau lembaga pendidikan.d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentangPengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan danPerlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, TidakManusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia71

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).Konvensi ini mengatur pelarangan nghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, ataumerendahkan martabat manusia yang dilakukan olehatau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yangbertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yangtelah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkahlegislatif, administratif, hukum dan langkah-langkahefektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindakpidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkahyang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsidan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum danpejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadaporang – orang yang dirampas kemerdekaannya.e. Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 dakan182SegeraMengenaiPenghapusanBentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.Menurut Konvensi ILO (International rsebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak”mengandung pengertian sebagai berikut:1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktiksejenis perbudakan, misalnya:a) penjualan anak;b) perdagangan anak-anak;c) kerja ijon;d) perhambaan (perbudakan);e) kerja paksa atau wajib kerja;f)pengerahan anak-anak secara paksa atau wajibuntuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anakuntuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atauuntuk pertunjukan-pertunjukan porno;3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak72

Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusiauntuk kegiatan haram, khususnyauntuk produksi dan perdaganganobat-obatan.4). Pekerjaan yang sifatnya ataulingkungan tempat pekerjaan itudilakukan dapat membahayakankesehatan, keselamatan, ataumoral anak.Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentangPengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka ah legislatif, administratif, hukum, dan langkahlangkah efektif lain guna mencegah tindakan praktekmemperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburukkerja anak dalam industri maupun masyarakat.f.Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentangPengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hakGambar 5Teman – temankita di HALSEL(Halmahera Selatan)mendapat fasilitaspendidikan dankesehatan gratisdari Pemda HALSELMALUKU UTARA,merupakan upayapemenuhan HAM.Sumber : TEMPO, 19Agustus 2007Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenanton Economic, Social and Cultural Rights)Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkanpokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budayadari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak AsasiManusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikatsecara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan danpasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenanini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,sosial, dan budaya, yang meliputi :1) hak atas pekerjaan,2) hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil danmenyenangkan,3) hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh,4) hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial ,5) hak atas perlindungan dan bantuan yang seluasmungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orangmuda,6) hak atas standar kehidupan yang memadai,7) hak untuk menikmati standar kesehatan fisik danmental yang tertinggi yang dapat dicapai,73

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII8) hak atas pendidikan , dan9) hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya.g. Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan Kovenan Internasional tentang Hak – hakSipil dan Politik (International Covenant on Civil andPolitical Rights)Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkanpokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budayadari UDHR atau DUHAM (Deklarasi Universal Hak AsasiManusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikatsecara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan danpasal-pasal yang mencakup 31 pasal. Intinya kovenanini mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi,sosial, dan budaya, yang meliputi :1) hak atas pekerjaa

bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan. Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Man

Related Documents:

serta perlindungan HAM, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan; 5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan. Peran Komnas Perempuan:

fedrasi. Hak-Hak Seksual jatuh dalam rancah hak asasi manusia yang keduanya universal dan tidak terpisahkan, dan hak yang berhubungan dengan pinsip non diskriminasi. Bagian akhir, ”Hak-Hak Seksual merupakan hak asasi manusia yang berhubungan dengan seksualitas”, kerangka dari s

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948) Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik, kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya (1966) Konvensi internasional tentang hak-hak khusus (1976) Konvensi hak-hak

Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia . 1. Oleh : Sriyana . 2. A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 1. Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM. Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan

Internasional Hak Asasi Manusia & Hukum Islam karya Mashood A. Baderin, bahwasanya dalam Deklarasi Kairo yang mencakup keseluruhan di dalamnya Hak Asasi Manusia (HAM) Islam disebutkan bahwa hak-hak asasi dan kebebasan universal adalah bagian integral Islam dan perintah ilahi yang mengikat dan

Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

tentang Hak Asasi Manusia (HAM)13. Dengan diundangkannya UU HAM telah mengamanatkan Negara khususnya pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM warga negaranya14. Dalam UU HAM juga telah menentukan adanya sebuah lembaga yang mengurusi masalah HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Extracts from ASME A17.1, Section 2.27 Emergency Operation and Signaling Devices1163 Life Safety Code Handbook 2009 power to be removed from any elevator until the ele-vator is stopped. NOTE (2.27.2.4): The selector switch(es) should nor-mally be placed in the “AUTO” position. 2.27.2.5 When the emergency or standby power sys-tem is designed to operate only one elevator at a time, the .