Bantuan Alat Dan Mesin Pertanian

2y ago
37 Views
3 Downloads
1.13 MB
53 Pages
Last View : 18d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Pierre Damon
Transcription

Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2019i

Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2019ii

Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2019iii

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR: 06/KPTS/RC.210/B/02/2019TANGGAL: 11 Februari 2019I. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPembangunan pertanian untuk kedaulatan pangan menjadiprioritas utama pemerintah. Kedaulatan pangan dikatakanberhasil jika memenuhi parameter : 1. terpenuhinyakebutuhan pangan hasil produksi dalam negeri, 2. kebijakanpangan dapat diatur secara mandiri, 3. petani sebagai pelakuutama usaha pertanian terlindungi dan kesejahteraannyaterjamin.Sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan panganberbagai program kegiatan pembangunan pertaniandiarahkan untuk peningkatan produksi beberapa komoditaspertanian yang didukung dengan keberpihakan kebijakanpemerintah terhadap masyarakat petani.Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertaniantersebut terlihat pada upaya pengendalian harga produkpertanian, penerbitan aturan-aturan terkait perlindunganlahan pertanian, mendorong penerapan teknologi dalamusaha tani, dan peningkatan etos kerja di bidang pertanian.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20191

Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian kembalimelakukan Upaya Khusus (UPSUS) dalam rangkapencapaian produksi komoditas pertanian. Berbagaiprogram kegiatan untuk mendukung pencapaian produksipertanian seperti penyediaan dan perbaikan sarana danprasarana pertanian tetap dilanjutkan. Kegiatan baru yangakan dilaksanakan mulai tahun 2019 oleh KementerianPertanian diantaranya adalah kegiatan optimalisasipengelolaan lahan rawa.Dengan adanya berbagai kegiatan peningkatan produksipertanian maka Direktorat Alat dan Mesin Pertanian,Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanianberkewajiban mendukung ketersediaan sarana pertanianterutama alat dan mesin pertanian, serta adanya pembinaandan pengembangan pengelolaan alat dan mesin pertaniantersebut. Pengelolaan alat dan mesin pertanian diharapkandapat melibatkan kaum muda untuk terjun di bidangpertanian sekaligus untuk mengurangi permasalahanketersediaan tenaga kerja.Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian mengalokasikan anggaranAPBN 2019 untuk penyediaan alsintan pra-panen gunamempercepat pengolahan tanah berupa Traktor Roda Duadan Traktor Roda Empat beserta kelengkapannya.Penyediaan pompa air sebagai sarana untuk mendukungketersediaan air irigasi. Sedangkan penyediaan ExcavatorPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20192

sebagai sarana dalam optimalisasi pengelolaan lahan rawadan pembukaan lahan baru serta normalisasi jaringan irigasi.Penyediaan alsintan untuk mendukung pengolahan tanahkomoditas hortikultura berupa Cultivator.Dalam rangka memperlancar penyediaan alsintan, makadiperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan danpenyaluran alsintan serta pedoman bagi petugas di daerahmaupun penerima bantuan sehingga pelaksanaannya tidakmengalami kendala.2. Tujuan dan Sasarana. Tujuan1) Memberikan petunjuk dan acuan dalam penyaluranbantuan alsintan bagi petugas di pusat maupunpetugas Dinas lingkup Pertanian di Provinsi danKabupaten/Kota.2) Sebagai panduan dalam penentuan kriteria/syaratpenerima bantuan, distribusi bantuan dan kewajibankewajiban yang harus dipenuhi oleh penerimabantuan alsintan.3) sembadaTanamanPangan,Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan melaluiprogram optimalisasi pengelolaan Lahan Rawa danprogram pengembangan pertanian lainnya.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20193

b. Sasaran1) Terlaksananya penyediaan dan penyaluran oktan/UPJA/KorporasiPetani/KelompokUsaha Bersama (KUB)/Masyarakat tanian.2) Terlaksananya penyaluran alsintan yang dikelolamelalui Brigade alsintan di institusi pemerintah untukmendukung pencapaian swasembada panganterutama Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunandan Peternakan melalui program ngan pertanian lainnya.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20194

II. MEKANISME PELAKSANAAN1. Sumber Pembiayaan dan Jenis Bantuan Alsintana. Sumber PembiayaanSumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluranbantuan alsintan dari DIPA Satuan Kerja DirektoratJenderal Prasarana dan Sarana Pertanian KementerianPertanian APBN TA. 2019 pada belanja barang dalambentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkankepada masyarakat/Pemerintah Daerah atau alih statuske Lembaga Pemerintah lainnya.Kegiatan penyediaan dan penyaluran bantuan alsintandilaksanakan melalui Satuan Kerja Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian (pengadaan alsintan dipusat) dan juga melalui dana Tugas Pembantuan SatuanKerja Dinas lingkup Pertanian Provinsi (pengadaan diprovinsi).b. Jenis Bantuan Alsintan1) Untuk kegiatan fasilitasi bantuan alsintan di pusatberupa :- Traktor Roda Dua- Pompa Air- Traktor Roda EmpatPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20195

- Cultivator- Excavator- dan jenis alsintan lainnya sesuai kebutuhan dilapangan.2) Untuk kegiatan fasilitasi dan pemanfaatan bantuanalsintan melalui Dinas lingkup Pertanian di provinsi,jenis alsintannya sesuai dengan kebutuhan spesifiklokasi masing-masing daerah.Penyediaan bantuan alsintan tersebut dilaksanakanmelalui sistem e-katalog yang dikelola oleh LembagaKebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah(LKPP) di website www.lkpp.go.id.Alsintan yang diadakan merupakan alsintan yang sudahmempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda StandardNasional Indonesia (SPPT SNI) dan atau sudah memilikiTest Report dari lembaga pengujian alsintan yangterakreditasi. Khusus untuk excavator dipersyaratkanmemiliki Sertifikat Hasil Uji Produk.2. Kriteria LokasiKriteria lokasi kegiatan bantuan alsintan untuk pengadaan dipusat dan di provinsi harus mempertimbangkan hal-hal,sebagai berikut :a. Diprioritaskan pada daerah sentra produksi tanamanpangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20196

b. Mempertimbangkan kebutuhan alsintan dan kondisi lokalspesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untukoperasional alat dan mesin pertanian.c. Mempertimbangkan komitmen yang kuat dalammendukung program peningkatan produksi pertanian.3. Kriteria Penerima Bantuan AlsintanPenerima bantuan Alsintan dibedakan menjadi dua kategori:a. Masyarakat : adalah Kelompok rsama(KUB)/Masyarakat Tani/Kelompok Masyarakat yangmendukung pembangunan pertanian. Penerima BantuanAlsintan memenuhi persyaratan sebagai berikut:1) k Usaha Bersama (KUB)/ MasyarakatTani/Kelompok Masyarakat yang mendukungpembangunan pertanian.2) k Usaha Bersama (KUB)/ MasyarakatTani/Kelompok Masyarakat yang mendukungpembangunan pertanian penerima bantuan dapatmenerima bantuan lebih dari 1 unit untuk jenis alsintanyang berbeda.3) KelompokKelompokTani/Gapoktan/UPJA/Korporasi Petani/Usaha Bersama (KUB)/MasyarakatPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20197

Tani/Kelompok Masyarakat yang mendukungpembangunan pertanian penerima bantuan bersediamengikuti semua kewajiban yang diberikan danbertanggung jawab dalam operasional alsintan.4) k Usaha Bersama (KUB)/ MasyarakatTani/Kelompok Masyarakat yang mendukungpembangunan pertanian penerima bantuan bersediamemanfaatkan dan mengelola alat dan mesinpertanian sesuai kapasitas kerja alat untukmendukung upaya peningkatan produksi pertanian.b. Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dan Korem/Kodim: yaituinstansi yang memenuhi persyaratan dan sanggupmengelola bantuan alsintan dari pengadaan pusat denganpersyaratan sebagai berikut :1) Bersedia mengelola bantuan alsintan dalam bentukBrigade alsintan.2) Bersediaalsintan.menyediakangudang3) Bersedia memobilisasi bantuanKabupaten/Kota dan Kecamatan.penyimpananalsintanantar4) Mengalokasikan dana APBD I/II untukpengelolaan dan pemeliharaan alsintan.biayaPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20198

4. Pengelolaan Pemanfaatan AlsintanPengelola Pemanfaatan Bantuan Alsintan dari pengadaanpusat maupun Tugas Pembantuan Provinsi adalah sebagaiberikut:a. atpembangunan pertanianyangmendukung1) Kelompok Tani/Gapoktan penerima wajib membentukunit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) ataudikelola melalui UPJA lainnya dilokasi terdekatdengan lokasi Kelompok Tani/Gapoktan penerimabantuan sesuai pedoman penumbuhan danpengembangan UPJA.2) Pengelola UPJA yang dibentuk oleh KelompokTani/Gapoktan antara lain terdiri dari : Manager,operator, teknisi dan tenaga administrasi.3) Pengelola UPJA yang dibentuk oleh KelompokTani/Gapoktan diwajibkan melakukan pembukuankegiatan pemanfaatan bantuan alsintan termasukdidalamnya melakukan pencatatan hasil usaha jasaalsintan.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 20199

4) Hasil usaha jasa alsintan digunakan untuk biayaoperasional, perawatan dan investasi alsintan yangbaru.b. Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dan(pengadaan bantuan alsintan di pusat)Korem/Kodim1) Brigade Alsintan di Provinsi/Kabupaten/Kota harusdilengkapi struktur organisasi pengelolaan brigade.2) Pengelolaan Brigade Alsintan dilaksanakan olehDinas lingkup Pertanian bersama-sama denganKorem/Kodimuntukmendukungkelancaranpenerapan tanam serempak dalam rangka pelayanankepada petani/Kelompok Tani yang mbangkan keberadaan/operasional UPJA didaerah tersebut, sehingga tidak mengganggukelangsungan usaha UPJA.3) Biaya operasional pemanfaatan alsintan apoktan) dengan tidak melebihi biaya sewaalsintan di daerah setempat.4) n alsintan secara regular,sehingga kondisi alsintan selalu terawat dengan baik.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201910

5) Pengelola Brigade Alsintan wajib melakukanpembukuan kegiatan pengelolaan alsintan danmelaporkan hasil kegiatan tersebut ke pimpinan unitkerja secara berjenjang yang selanjutnya dilaporkankepada Direktorat Jenderal Prasarana dan SaranaPertanian, c.q. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.Mekanisme pengelolaan pemanfaatanlebih lanjut dalam Petunjuk Teknis yangDinas lingkup Pertanian ProvinsiPelaksanaan yang diterbitkan olehPertanian Kabupaten/Kota.alsintan diaturditerbitkan olehdan PetunjukDinas lingkup5. Mekanisme Penetapan Calon Penerima dan CalonLokasia. Pengadaan dan Penyaluran Alsintan di Pusat1) Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) penerimabantuan Alsintan ditetapkan oleh Dinas lingkupPertanian Kabupaten/Kota melalui proses verifikasioleh petugas Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kotadan berkoordinasi dengan Dinas lingkup PertanianProvinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian;2) DinaslingkupPertanianKabupaten/Kotamenyampaikan Surat Penetapan CPCL tersebutkepada Direktorat Jenderal Prasarana dan SaranaPertanian, c.q. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Jl.Taman Margasatwa No. 3 Ragunan, Pasar Minggu,Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201911

Jakarta Selatan., dengan tembusan kepada KepalaDinas lingkup Pertanian Provinsi;3) Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh DinasKabupaten/Kota tersebut selanjutnya ditetapkansebagai penerima bantuan alsintan oleh PejabatPembuat Komitmen (PPK) Direktorat Alat dan MesinPertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan SaranaPertanian, Kementerian Pertanian.b. Pengadaan Bantuan Alsintan di Provinsi1) Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) penerimabantuan alsintan harus diverifikasi oleh Dinas lingkupPertanian Kabupaten/Kota bersama Bapeluh untukselanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas lingkupPertanian Kabupaten/Kota;2) Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota selanjutnyamenyampaikan Surat Penetapan CPCL tersebutkepada Kepala Dinas lingkup Pertanian arana dan Sarana Pertanian, c.q. Direktorat Alatdan Mesin Pertanian Jl. Taman Margasatwa No. 3Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201912

3) Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh DinasKabupaten/kota tersebut selanjutnya akan ditetapkansebagai calon penerima dan calon lokasi bantuanalsintan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Dinaslingkup Pertanian Provinsi.6. Distribusi Bantuan AlsintanPendistribusian bantuan Alsintan mengikuti ketentuansebagai berikut :a. Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan Pusat1) Bantuan alsintan yang diadakan oleh Direktorat Alatdan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasaranadan Sarana Pertanian didistribusikan oleh penyediayang ditunjuk oleh Direktur Alat dan MesinPertanian/selaku Pejabat Pembuat Komitmen sampaititik bagi di kantor Dinas lingkup PertanianProvinsi/Kabupaten/Kota dan Korem/Kodim.2) Penyaluran bantuan tersebut kepada masyarakatmaupun Pemerintah Daerah (Dinas lingkup yatakan dalam Berita Acara Hasil PemeriksaanBarang dari penyedia kepada Kepala Dinas lingkupPertanian Provinsi/Kabupaten/Kota/ Danrem/Dandimatau pejabat yang mewakili Kepala Dinas maupunDanrem/Dandim dengan Format Berita Acara HasilPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201913

Pemeriksaan Barang sebagaimana tercantum padalampiran 1.3) Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kotapenerima bantuan alsintan menerbitkan SuratPernyataan Bersedia Menerima Bantuan Kabupaten/Kota atas nama PemerintahDaerah dengan format dokumen sebagaimanalampiran 2.4) Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barangsebagaimana tersebut pada butir 2) digunakansebagai dasar pembayaran kepada pihak penyedia.5) Tata cara pelaksanaan hibah Barang Milik Negarabantuan alsintan Direktorat Jenderal Prasarana danSarana Pertanian (sesuai PMK 111 tahun 2016) dapatdilihat pada lampiran 4. Selanjutnya form prosespenyelesaian hibah tersebut dapat diinput dan diupload pada sistem BASTB Online.6) Penyerahan bantuan alsintan kepada kUsaha Bersama (KUB)/Masyarakat tanian dengan Berita Acara sebagaimanatercantum pada lampiran 5 menjadi tanggung jawabKepala Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201914

Berita Acara tersebut wajib disampaikan kepadaDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanianc.q. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian dengantembusan Dinas lingkup Pertanian Provinsi segerasetelah penyerahan alsintan serta diupload melaluiaplikasi BAST Online.7) Bantuan alsintan yang dikelola oleh Brigade AlsintanDinas Lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kotadilakukan penyerahan kepada pengelola BrigadeAlsintan dengan Berita Acara Serah Terima Barangseperti pada pada lampiran 5.1. Berita Acara tersebutwajib disampaikan kepada Direktorat JenderalPrasarana dan Sarana Pertanian C.q. Direktorat Alatdan Mesin Pertanian dengan tembusan Dinas lingkupPertanian Provinsi segera setelah penyerahanalsintan serta diupload melalui aplikasi BAST Online.Selanjutnya untuk operasionalisasi bantuan paten/Kota wajib menerbitkan PetunjukPelaksanaan Pengelolaan Brigade Alsintan.8) Penyerahan bantuan alsintan sebagaimana poin 6dan 7 tersebut diatas, harus dilengkapi dokumentasifoto saat penyerahan bantuan alsintan baik dariPenyedia kepada Dinas lingkup Pertanian/DinasKabupaten serta dari Dinas kepada KelompokPedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201915

Tani/Gapoktan/UPJA/KorporasiPetani/KelompokUsaha Bersama (KUB)/Masyarakat tanian. Foto dokumentasi tersebut wajib diuploadmelalui aplikasi BAST Online.9) Alsintan yang didistribusikan harus dalam keadaanbaik, baru dan lengkap serta dilakukan uji coba(running test) dengan menghidupkan mesinnya.10) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat alsintanyang tidak dimanfaatkan oleh penerima bantuansecara optimal, maka Dinas lingkup PertanianKabupaten/Kota segera membuat Surat Peringatankepada Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA/ KorporasiPetani/Kelompok Usaha Bersama (KUB)/MasyarakatTani/Kelompok Masyarakat yang mendukungpembangunan pertanian yang bersangkutan dan ataumelaksanakan relokasi alsintan tersebut ke kolompoklainnya di wilayah kecamatan yang sama/antarkecamatan. Apabila diperlukan relokasi antarkabupaten/kota, maka menjadi kewenangan KepalaDinas lingkup Pertanian Provinsi. Apabila diperlukanrelokasi antar provinsi menjadi kewenanganDirektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201916

b. Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan di Provinsi1) Bantuan alsintan yang diadakan di Dinas lingkupPertanian Provinsi, didistribusikan oleh penyedia yangditunjuk oleh PejabatPembuatKomitmen (PPK)Dinas lingkup Pertanian Provinsi sampai titik bagi ta.2) Penyaluran bantuan tersebut harus dinyatakan dalamBerita Acara Hasil Pemeriksaan Barang dari Kabupaten/Kota atau pejabat yang caratersebutHasilsebagaimanatercantum pada lampiran 1.3) Dinas lingkup Pertanian membuat Berita Acara SerahTerima Barang pengadaan Provinsi dan disampaikankepada Direktorat Jenderal Prasarana dan orat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.Format Berita Acara Serah Terima Barang tersebutsebagaimana tercantum pada lampiran 3.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201917

4) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang sebagaimanatersebut pada butir 2. sebagai dasar pembayarankepada pihak penyedia.5) Penyerahan bantuan alsintan kepada kUsaha Bersama (KUB)/Masyarakat tanian dengan disertai Berita Acara Serah TerimaBarang (BASTB) sebagaimana pada lampiran 5 danmenjadi tanggung jawab Kepala Dinas lingkupPertanian Kabupaten/Kota. Berita Acara tersebutwajib disampaikan kepada Dinas lingkup deral Prasarana dan Sarana Pertanian c.q.Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. Berita Acaratersebut diterbitkan setelah penyerahan kepadapenerima bantuan alsintan selanjutnya Berita AcaraSerah Terima Barang (BASTB) diupload melaluiSistem BASTB Online.Pedoman Teknis Pengadaan dan PenyaluranBantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 201918

6) Penyerahan bantuan alsintan harus dilengkapi fotodokumentasi penyerahan alsintan dari Penyediakepada Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kotaserta penyerahan dari Dinas kepada kUsaha Bersama (KUB)/Masyarakat tanian penerima bantuan. Foto Dokumentasi wajibdikirimkan ke Dinas lingkup Pertanian Provinsidengan tembusan Direktorat Jenderal Prasarana danSarana Pertanian c.q. Direktorat Alat dan MesinPertanian selanjutnya Foto Dokumentasi diuploadmelalui Sistem BASTB Online.7) Alsintan yang didistribus

APBN TA. 2019 Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian kembali melakukan Upaya Khusus (UPSUS) dalam rangka pencapaian produksi komoditas pertanian. Berbagai program kegiatan untuk mendukung pencapaian produksi pertanian seperti penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana

Related Documents:

mesin tanam biji-bijian, alat mesin tanam bibit, alat mesin panen biji-bijian, alat mesin panen rumput, alat mesin panen tebu, dan alat mesin panen umbi, buah, dan sayuran . Modul ini digunakan dalam kegiatan diklat di PPPPTK Pertanian dan semoga bahan ajar atau modul ini dapat bermanfaat dan membantu pemahaman materi teori dan praktek untuk alat

mendeskripsikan pengertian alat optik, jenis-jenis alat optik, dan fungsi dari alat-alat optik tersebut. Gambar 18.1 Pengamatan dengan menggunakan mikroskop Sumber: www.google.com Alat-Alat Optik Alat-Alat Optik terdiri dari Mata Lup Mikroskop Teleskop Bagian-bagian mata Cacat mata rusak

A. Bagian-Bagian Mesin Bubut CNC Mesin bubut CNC terdiri dari bagian mesin bubut dan bagian kontrol CNC. Bagian mesin bubut terdiri dari: spindel utama, meja mesin (bed), eretan (arah sumbu X dan sumbu Z), rumah alat potong (tool post), dan kepala lepas. Bagian kontrol mesin CNC terdiri dari papan ketik, panel kontrol mesin, dan l ay r.

A. Bagian-Bagian Mesin Bubut CNC Mesin bubut CNC terdiri dari bagian mesin bubut dan bagian kontrol CNC. Bagian mesin bubut terdiri dari: spindel utama, meja mesin (bed), eretan (arah sumbu X dan sumbu Z), rumah alat potong (tool post), dan kepala lepas. Bagian kontrol mesin CNC terdiri dari papan lketik, panel kontrol mesin, dan ay r. B gian-b .

Mempergunakan mesin bubut (komplek) 21. Memprogram mesin CNC Wire Cut (lanjut) 22. Memprogram dan mempersiapkan CNC manufacturing cell 23. Mengoperasikan dan mengamati mesin/proses . BAGIAN-BAGIAN UTAMA MESIN BUBUT Kepala Tetap Eretan Kepala Lepas Alas mesin Woodstock international Inc. ERETAN MESIN DAN ALAT PEMUTARNYA. KEPALA LEPAS.

Yang termasuk mesin kantor adalah sebagai berikut: (1) Mesin Ketik Gambar 1.2 Mesin ketik manual dan mesin ketik elektronik Mesin ketik adalah sesuatu alat yang digunakan untuk mencetak huruf, angka, maupun karakter pada sebuah kertas. Berdasarkan cara pengoperasiannya mesin ketik dibedakan menjadi dua, yaitu: a) Mesin ketik manual

1. PENGERTIAN ALAT OPTIK. Alat optik adalah alat penglihatan manusia, baik alamiah maupun buatan manusia. Alat . optik alamiah adalah mata dan alat optik buatan adalah alat bantu penglihatan manusia . untuk mengamati benda-benda yang tidak dapat dilihat dengan jelas oleh mata. Yang . termasuk alat optik buatan diantaranya: kacamata, kamera, lup .

2. Macam-macam mesin bubut CNC 3. Bagian-bagian utama mesin bubut CNC dan fungsinya 4. Perlengkapan mesin bubut CNC 5. Peralatan bantu kerja mesin bubut CNC 6. Dimensi mesin bubut CNC 7. Penggunaan mesin bubut CNC 8. Pemeliharaan mesin bubut CNC E. Pendekatan, Model dan Metode Pembelajaran