PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI UU

2y ago
19 Views
3 Downloads
388.73 KB
5 Pages
Last View : 13d ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Elise Ammons
Transcription

RechtsVinding OnlinePENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI UU TENTANG SISTEM PENDIDIKANNASIONAL DAN UU TENTANG PERLINDUNGAN ANAKOleh :Nita Ariyulinda*Anak adalah amanah sekaliguskarunia Tuhan Yang Maha Esa, yangsenantiasa harus kita jaga karena dalamdirinya melekat harkat, martabat, danhak-hak sebagai manusia yang harusdijunjung tinggi. Hak asasi anakmerupakan bagian dari hak asasi manusiayang termuat dalam Undang-UndangDasar 1945 dalam Pasal 28b ayat 2menyatakan bahwa “Setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh, sandandiskriminasi dan Konvensi PerserikatanBangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.Dari sisi kehidupan berbangsa danbernegara, anak adalah masa depanbangsa dan generasi penerus cita-citabangsa, sehingga setiap anak berhak ataskelangsungan hidup, tumbuh, danberkembang, berpartisipasi serta berhakatas perlindungan dari tindak kekerasandan diskriminasi serta hak sipil dankebebasan.Atas dasar pertimbangan untukmelindungi anak dalam segala aspek makadibentukperaturan yang mengaturmengenai perlindungan anak yaitu UU No.23 Tahun 2002. Dalam Pasal 1 angka 1 UUNo. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak (UU tentang Perlindungan Anak)anak adalahmenurut Anak adalahseseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anakyangmasihdalamkandungan.Berdasarkan UU tentang PerlindunganAnak maka semua pihak baik pemerintah,orang tua, keluarga maupun masyarakatwajib memberikan perlindungan kepadaanak dari segala tindakan yang akanmerugikan anak.Meskipun sudah adalah namunfaktamembuktikan bahwa peraturan tersebutbelum dapat melindungi anak daritindakan kekerasan. Hal ini dapat kita lihatbahwa kekerasan yang terjadi terhadapanak tiap tahun mengalami peningkatan.Berdasarkan laporan yang .Anak) di kawasan Jabodetabekpada 2010 mencapai 2.046 kasus. Laporankekerasan pada anak tahun 2011 naikmenjadi 2.462 kasus. Pada 2012 naik lagimenjadi 2.626 kasus dan pada 2013melonjak menjadi 3.339 kasus. Maraknyakasus kekerasan pada anak seolahmembalikkan pendapat bahwa anak perludilindungi. Begitu banyak anak yangmenjadi korban kekerasan keluarga,lingkungan maupun masyarakat.Sangat ironis apa yang menimpaanak-anak Indonesia saat ini, seolah-olah1

RechtsVinding Onlinemereka dibayangi atau diikuti olehtindakan kekerasan atau kejahatandimanapun mereka berada baik pada saatdi rumah, tempat bermain bahkan disekolah. Berbagai jenis kekerasan yangditerimaolehanak-anak,sepertikekerasan verbal, fisik, mental maupunpelecehan seksual. Ironisnya pelakukekerasan terhadap anak biasanya adalahorang yang memiliki hubungan dekatdengan si anak, seperti orang tua,keluarga, teman sepermainannya sendiridan guru yang seharusnya berperansebagai pengganti orang tua saat anakberada di sekolah.Kekerasan terhadap anak di sekolahDalam Pasal 54 UU tentangPerlindungananakmengamanatkanbahwa “Anak di dalam dan di lingkungansekolah wajib dilindungi dari tindakankekerasan yang dilakukan oleh guru,pengelola sekolah atau teman-temannyadi dalam sekolah yang bersangkutan, ataulembaga pendidikan lainnya”, selain itudalam Pasal 72 Undang-Undang tentangPerlindunganAnakmengamanatkanmasyarakat dan lembaga pendidikanuntuk berperan dalam perlindungan anak,termasuk di dalamnya melakukan upayapencegahan kekerasan terhadap anak dilingkungannya.”Dari kedua pasaltersebut sangat jelas bahwa anakdilindungi dari kekerasan yang dilakukanoleh pihak-pihak yang berada di dalamsekolah, dan dalam hal ini yangmelindungianakdariperbuatankekerasan di sekolah adalah lembagapendidikan itu sendiri, akan tetapi padakenyataannya di masyarkat dan lembagapendidikan masih banyak anak yangmengalami kekerasan fisik maupun psikis.Berkaitan dengan pengaturan diatas, saat ini banyak media yangmemberitakan mengenaitindakankejahatan yang menimpa anak di sekolahberupa pelecehan seksual, pemerkosaan,pengroyokan, dan penyiksaan. Hal inidilakukan oleh teman sepermainan,senior, guru atau penjaga kebersihansekolah. Pertanyaan adalah pertamamengapa hal ini bisa sampai terjadi disekolah? Padahal sekolah adalah tempatdimana anak menerima pendidikan moral,etika dan akademik, bahkan menjadirumah kedua bagi anak, pertanyaankedua, apakah pasal-pasal tersebut sudahdilaksanakan dengan benar?Dengan meningkatnya kekerasanyang terjadi pada anak di lingkungansekolah tentunya Indonesia masih jauhdari kondisi yang disebutkan dalam pasalpasal tersebut atau dengan kata lainpasal-pasal tersebut belum dilaksanakansecara optimal.Kasus-kasus kekerasan terhadapanak sering terjadi di sekolah disebabkankarena pihak sekolah yaitu pengurussekolah, kepala sekolah, maupun gurumenganggap bahwa masalah kekerasanyang terjadi pada anak merupakan tindakpidana yang menjadi tugas dari pihakkepolisian untuk menyelesaikannya dantugas sekolah hanya mengajar anak didik.Pola pikir seperti ini yang tertanam dilembaga pendidikan.Selama ini jika terjadi kekerasanataupun pelecehan seksual terhadap anak2

RechtsVinding Onlinedi sekolah, pihak sekolah dengan begitumudah menyerahkan kasus tersebutkepada pihak kepolisian, setelah ditanganioleh pihak kepolisian maka pihak sekolahmerasa kasus tersebut sudah selesai.Sehingga dalam hal ini pihak lembagapendidikan atau sekolah mengabaikanatau tidak mematuhi ketentuan dalamPasal 54 dan Pasal 72 UU tentangPerlindungan Anak. Pihak kepolisianpundalam menangani kasus-kasus tersebuthanya menitikberatkan pada pihak pelakumaupun korban sedangkan pihak sekolahtidak tersentuh oleh pihak kepolisian,bahkandinaspendidikanyangmembawahi lembaga pendidikan tidakikut terlibatdalam menyelesaikanmasalah kekerasan terhadap anak didik disekolah.Tentunya kondisi seperti ini tidakkita kehendaki, agar kekerasan tidakterjadi di sekolah maka ketentuan Pasal72 UU tentang Perlindungan Anak wajibdilaksanakan oleh pihak penegak hukum.Sehingga atas dasar Pasal 72 UU tentangPerlindungan Anak jika terjadi tindakankekerasan baik yang berupa kekerasanverbal, fisik, mental maupun pelecehanseksual terhadap anak di sekolah makapihakkepolisiantidakhanyamenitikberatkan pada pihak korbanmaupun pihak pelaku tetapi wajib pulamenyelidiki pihak sekolah, jika ternyataterdapat kelalain pihak sekolah dalammenjalankan tugasnya atau pembiaranterjadinya kekerasan terhadap anak makapihak sekolah dapat dikenai sanksi, yaitusanksi pidana sebagaimana yang telahdiatur dalam KUHP.Kasus kekerasan maupun pelecehanseksual yang terjadi pada anak,penanganannya seharusnya tidak hanyatertumpu pada UU tentang PerlindunganAnak, tetapi juga dikaitkan denganperaturan perundang-undangan yanglainnya misalnya Undang-Undang No. 20Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (UU tentang Sistem PendidikanNasional) dan peraturan pelaksananyatetapi antara UU tentang PerlindunganAnak dan UU tentang Sistem PendidikanNasional tidak saling terkait dalammemberikan perlindungan kepada anakdari tindakan kekerasan.DalamUUtentangSistemPendidikan Nasional hanya menekankanpada mutu pendidikan dan pengawasanatas penyelenggaraan pendidikan padasemua jenjang dan jenis pendidikansebagaimana yang diatur dalam PasalPasal 66 ayat (1). Berdasarkan padaperaturan tersebut maka pihak lembagapendidikan atau sekolah hanya fokusmelakukanpengawasanterhadappenyelenggaraan pendidikan dalam halakademiknya saja. Seharusnya dalam UUtentang Sistem Pendidikan Nasional danperaturan pelaksananya baik yangberbentukperaturanpemerintah,peraturan presiden atau peraturanmenteri memberikan pengaturan bahwapihaksekolahwajibmemberikanpengawasan tidak hanya berkaitandengan mutu pendidikan tetapi jugamelakukan pengawasan terhadap segalahal perilaku anak didik dan lingkungansekolah sehingga aman untuk anak didik.Oleh sebab itu agar pengawasan terhadap3

RechtsVinding Onlineperilaku anak didik terpantau makajumlah penerimaan anak didikpundisesuaikan dengan jumlah tenagapengajar di sekolah, bukan atanpamemperhatikan jumlah pengajar disekolah tersebut. Akibatnya pihak sekolahatau guru tidak bisa memperhatikan ataumengawasi anak didik secara maksimal.Selain itu diatur pula mengenai sanksiadministratif bagi pihak sekolah yang tidakmelakukan pengawasan yang berfungsiuntuk melindungi anak didik. Denganadanya pengaturan seperti ini makapemerintah daerah dalam hal ini SKPDyang bertanggung jawab di bidangpendidikan dapat mengambil sikap atautindakan untuk pihak lembaga pendidikanatausekolahyanglalaidalammemberikan perlindungan kepada anakdidik.Dengan adanya keterkaitan UUtentang Perlindungan anak dan UUtentang Sistem Pendidikan Nasionaldiharapkan dapat menimalisir kekerasanyang terjadi di lembaga pendidikan atausekolah karena semua pihak terlibatsecara langsung dalam memberikanperlindungan kepada kahmenimbulkan efek jera?Kekerasan terhadap anak sering jugaterjadi di dalam keluarga dan lingkunganmasyarakat.Dalam UU tentangPerlindungan Anak, telahmengaturmengenai ketentuan pidana yangmemberikan hukuman kepada setiaporang yang melakukan kekerasanterhadap anak. Ancaman pemidanaandalam UU tentang Perlindungan Anakternyata tidak memberikan efek jerakepada pelaku kejahatan kekerasanterhadap anak. Hal ini dibuktikan denganmeningkatnya kasus kekerasan setiaptahun yang menimpa anak.Berdasarkan keterangan setjen KPAI,dalam sanksi pidana yang diatur dalam UUtentang perlindungan anak, untukkekerasan seksual dihukum minimal tigatahun dan maksimal lima belas tahunpenjara. Dalam pelaksanaannya rata-ratahukuman terhadap pelaku kekerasanseksual anak hanya dihukum paling lamalima tahun penjara. Dengan hukumanseperti ini maka membuat pelaku merasanyaman dan tidak menimbulkan efek jera.Hal ini disebabkan karena kurangnyapengetahuan penegak hukum terhadapkasus perlindungan anak. Seharusnyadalam menangani masalah perlindungananak hakim sebaiknya mengubah sikapdan cara pandangnya hakim sepatutnyamenjatuhkan hukuman seadil-adilnyasesuai hukum yang berlaku kepadapelaku,denganmemperhatikankepentingan korban.Supaya menimbulkan efek jerakepada pelaku kekerasan terhadap anak,seharusnyadalamUUtentangPerlindungan Anak dalam memberikansanksi pidana terhadap segala bentukkejahatan yang dilakukan oleh seseorangkepada anak dengan ancaman hukumanpenjara minimal 10 tahun penjaramengingat korban adalah anak.4

RechtsVinding OnlineDalam UU tentang PerlindunganAnak, tidak dibedakan pelaku kekerasanterhadap anak. Artinya kekerasan yangdilakukan oleh pihak keluarga anak, orangtua dan guru akan sama ancamanhukumannya dengan orang yang tidakmemiliki hubungan dekat dengan anak.SeharusnyadalamUUtentangPerlindungan Anak membedakan si pelakukekerasan terhadap anak. Jika pelakutersebut adalah orang tua, keluarga, danguru ancaman hukuman pidananyadiperberat sepertiga dari hukumanmaksimal.Dengan adanya keterkaitan antaraUU tentang Perlindungan Anak dan UUtentang Sistem Pendidikan Nasional dalamhal perlindungan anak serta pemberianancaman hukuman yang berat kepadapelaku kejahatan terhadap anak yangdisertai dengan adanya pemberatanhukuman bagi pelaku kejahatan yangmemiliki hubungan yang dekat dengananak seperti orang tua, keluarga dan gurudiharapkandapatmeminimalisirkekerasan terhadap anak.*Penulis adalah Perancang Muda Perundangundangan di Sekretariat DPR RI5

kekerasan seksual dihukum minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Dalam pelaksanaannya rata-rata hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak hanya dihukum paling lama lima tahun penjara. Dengan hukuman seperti ini maka membuat pelaku merasa nyaman dan tidak menimbulkan efek jera.

Related Documents:

Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Ini berarti setiap harinya ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada 2011 tercatat KDP (kekerasan dalam pacaran) dan KTAP (kekerasan terhadap anak perempuan) cukup tinggi, yaitu 1.299 korban KDP, dan 600 KTAP.

dikaji dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak difabel dalam putusan nomor: 530/Pid.B/2016/PN.MTR. Kedua, mengenai penerapan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual anak difabel dalam putusan nomor : 530/Pid.B/2016/PN.MTR.

Kekerasan seksual yang serius, yaitu dengan memperlihatkan adegan seksual pada anak, berhubungan badan di depan anak, menyuruh anak untuk memegang alat kelaminnya, atau melakukan kegiatan seksual terhadap anak akan tetapi belum mencapai hubungan kelamin dalam arti persetubuhan. c. Kekerasan seksual yang cukup serius, yaitu dengan membuka baju .

Kekerasan seksual tampil di media bagai dua mata pisau, pada satu sisi pemberitaan terkait kekerasan seksual ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun di sisi lain gambaran berita kekerasan seksual pada media menjadikan korban kekerasan seksual menjadi korban untuk kedua kalinya saat diberitakan media.

ANAK MEMBACA DINI Belajar membaca dini memenuhi rasa ingin tahu anak. Situasi akrab dan informal di rumah dan di KB atau TK merupakan faktor yang kondusif bagi anak untuk belajar. Anak-anak yang berusia dini pada umumnya perasa dan mudah terkesan serta dapat diatur. Anak-anak yang berusia dini dapat mempelajari sesuatu dengan mudah .

kekerasan seksual seperti perkosaan, perbuatan cabul, dan kekerasan dalam rumah tangga. Perkara kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan jenis tindak pidana yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ketahun, dan meninggalkan dampak fisik dan psikis yang ditang-gung oleh perempuan korban kejahatan seksual. Sehingga, konsistensi

23. RW Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kota dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan. 24.

2 For referenced ASTM standards, visit the ASTM website, www.astm.org, or contact ASTM Customer Service at service@astm.org. For Annual Book of ASTM Standards volume information, refer to the standard’s Document Summary page on the ASTM website. 3 National Fenestration Rating Council, 84884 Georgia Ave., Suite 320, Silver Spring, MD 20910. 1