PEDOMAN PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT RUJUKAN,

2y ago
119 Views
2 Downloads
4.51 MB
14 Pages
Last View : 1m ago
Last Download : 3m ago
Upload by : Kaleb Stephen
Transcription

PEDOMAN PENGELOLAAN LIMBAHRUMAH SAKIT RUJUKAN, RUMAHSAKIT DARURAT DAN PUSKESMASYANG MENANGANI PASIENCOVID-19PENGELOLAAN AIR LIMBAHPENGELOLAAN LIMBAH PADAT DOMESTIKPENGELOLAAN LIMBAH B3 MEDIS PADATINFEKSIUSINFEKSIUSINFEKSIUSOrganikNon OrganikKhusus

BAGIAN IPENGELOLAANAIR LIMBAH

Air limbah kasus Covid-19 yang harusdiolah adalah semua air buangantermasuk tinja, berasal dari kegiatanpenanganan pasien Covid-19 yangkemungkinan mengandungmikroorganisme khususnya virus Corona,bahan kimia beracun, darah dan cairantubuh lain, serta cairan yang digunakanpalam kegiatan isolasi pasien meliputicairan dari mulut dan/atau hidung atau·airkumur pasien dan air cucian alat kerja,alat makan dan minum pasien dan/ataucucian linen, yang berbahaya bagikesehatan, bersumber dari kegiatanpasien isolasi Covid-19, ruang perawatan,ruang pemeriksaan, ruang laboratorium,ruang pencucian alat dan linen.Langkah-LangkahLangkah-langkah1Cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dimasukkan kewadah pengumpulan yang disediakan atau langsung dibuang di wastafelatau lubang air limbah di toilet2Air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linendimasukkan langsung ke dalam lubang air Limbah yang tersedia3Pastikan semua pipa penyaluran air Limbah harus tertutup dengandiameter memadai4Pastikan aliran pada semua titik aliran lancar, baik di dalam Gedungmaupun di luar Gedung5Pemeriksaan instalasi penyaluran dilakukan setiap hari.6Pastikan semua unit operasi dan unit proses IPAL bekerja optimal7Unit proses IPAL sekurang-kurang terdiri atas proses sedimentasi awal,proses biologis (aerob dan/atau anaerob), sedimentasi akhir, penangananlumpur, dan disinfeksi dengan klorinasi (dosis disesuaikan agar mencapaisisa klor 0,1-0,2 mg/I). Setelah proses klorinasi, pastikan air kontak denganudara untuk menghilangkan kandungan klor di dalam air sebelum dibuangke badan air penerima3

8Lumpur hasil proses IPAL,bila menggunakan pengering lumpur atau mesinpress, dapat dibakar di insinerator atau dikirim ke perusahaan jasa pengolahlimbah B3. Bila tidak dimungkinkan untuk dilakukan keduanya, maka dapatdilakukan penguburan sesuai dengan kaidah penguburan Limbah B3sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan nomor P.56 tahun 20159Pengukuran unit proses disinfeksi air limbah dengan kandungan sisa kierpada kisaran 0,1-0,2 mg/I yang diukur setelah waktu kontak 30 menitsekurang kurangnya sekali dalam sehari10Pengukuran unit proses disinfeksi air limbah dengan kandungan sisa kierpada kisaran 0,1-0,2 mg/I yang diukur setelah waktu kontak 30 menitsekurang kurangnya sekali dalam sehari4

BAGIAN IIPENGELOLAANLIMBAH PADATDOMESTIK

OrganikNon OrganikKhususLimbah Padat Domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatankerumahtanggaan atau sampah sejenis, seperti sisa makanan, kardus, kertas, dansebagainya baik organik maupun anorganik. Sedangkan limbah padat khususmeliputi masker sekali pakai, sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandungcairan/droplet hidung dan mulut), diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.Langkah-LangkahLangkah-langkah1Sediakan tiga wadah limbah padat domestik di lokasi yang mudahdijangkau orang, yaitu wadah untuk limbah padat organik, non organik, danlimbah padat khusus (untuk masker sekali pakai, sarung tangan bekas,tisu/kain yang mengandung cairan/droplet hidung dan mulut)2Wadah tersebut dilapisi dengan kantong plastik dengan warna berbedasehingga mudah untuk pengangkutan limbah dan pembersihan wadah3Pengumpulan limbah dari wadah dilakukan bila sudah 3/4 penuh atausekurang-kurangnya sekali dalam 24 jam4Pengumpulan limbah padat pada wadah khusus ini dilakukan bila sudah 3/4atau sekurang-kurangnya sekali dalam 6 jam5Petugas pengumpulan limbah harus dilengkapi dengan masker, sarungtangan, sepatu boot, dan apron6

6Petugas pengumpulan sampah khusus harus dilengkapi dengan masker,sarung tangan, sepatu boot, apron, kacamata pelindung (goggle), danpenutup kepala.7Pengumpulan dilakukan dengan langkah-langkah:a) Buka tutup tempat sampahb) Ikat kantong pelapis dengan membuat satu simpulc) Masukkan kantong tersebut ke wadah untuk diangkut8Setelah melakukan pengumpulan, petugas wajib membersihkan seluruhbadan atau sekurang-kurangnya mencuci tangan dengan sabun dan airmengalir.9Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agardidisinfeksi sesegera mungkin pada larutan disinfektan, sedangkan maskerdan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus.10Limbah padat organik dan anorganik agar disimpan di TempatPenyimpanan Sementara Limbah Padat Domestik paling lama 1 x 24 jamuntuk kemudian berkoordinasi dengan instansi yang membidangipengelolaan limbah domestic di kabupaten/kota.11Tempat Penyimpanan Sementara Limbah padat domestic agar dilakukandisinfeksi.12Limbah padat khusus agar disimpan di Tempat Penyimpanan SementaraSampah/Limbah B3 dengan perlakuan seperti limbah B3 infeksius.OrganikNon OrganikKhusus7

BAGIAN IIIPENGELOLAANLIMBAH B3MEDIS PADAT

Limbah B3 Medis Padat adalah barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidakdigunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksiusatau kontak dengan pasien dan/atau petugas di Fasyankes yang menangani pasienCovid-19, meliputi: masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas,plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alatsuntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien danlain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruangperawatan, dan ruang pelayanan angkah1Limbah B3 medis dimasukkan ke dalam wadah/bin yang dilapisi kantongplastik warna kuning yang bersimbol “biohazard”2Hanya limbah B3 medis berbentuk padat yang dapat dimasukkan ke dalamkantong plastik limbah B3 medis3Bila di dalamnya terdapat cairan, maka cairan harus dibuang ke tempatpenampungan air limbah yang disediakan atau lubang di wastafel atau WCyang mengalirkan ke dalam IPAL (instalasi pengolahan Air Limbah)4Setelah ¾ penuh atau paling lama 12 jam, sampah/limbah B3 dikemas dandiikat rapat.5Limbah Padat B3 Medis yang telah diikat setiap 24 jam harus diangkut,dicatat dan disimpan pada TPS Limbah B3 atau tempat yang khusus9

APD Petugas Limbah6Petugas wajib menggunakan APD lengkap seperti tampak gambar7Pengumpulan limbah B3 medis padat ke TPS Limbah B3 dilakukan denganmenggunakan alat transportasi khusus limbah infeksius dan petugasmenggunakan APD8Berikan simbol Infeksius dan label, serta keterangan “Limbah SangatInfeksius. Infeksius Khusus”INFEKSIUS9Limbah B3 Medis yang telah diikat setiap 12 jam di dalam wadah/bin harusdiangkut dan disimpan pada TPS Limbah B3 atau tempat yang khusus10Pada TPS Limbah B3 kemasan sampah/limbah B3 Covid-19 dilakukandisinfeksi dengan menyemprotkan disinfektan (sesuai dengan dosis yangtelah ditetapkan) pada plastik sampah yang telah terikat11Setelah selesai digunakan, wadah/bin didisinfeksi dengan disinfektanseperti klorin 0,5%, lysol, karbol, dan lain-lain12Limbah B3 Medis padat yang telah diikat, dilakukan disinfeksimenggunakan disinfektan berbasis klorin konsentrasi 0,5% bila akandiangkut ke pengolah10

13Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat transportasi khususlimbah dan petugas menggunakan APD.14Petugas pengangkut yang telah selesai bekerja melepas APD dan segeramandi dengan menggunakan sabun antiseptik dan air mengalir15Dalam hal tidak dapat langsung dilakukan pengolahan, maka Limbah dapatdisimpan dengan menggunakan freezer/cold-storage yang dapat diatursuhunya di bawah 0oC di dalam TPS16Melakukan disinfeksi dengan disinfektan klorin 0,5% pada TPS Limbah B3secara menyeluruh, sekurang-kurangnya sekali dalam sehari17Pengolahan limbah B3 medis dapat menggunakaninsinerator/autoklaf/gelombang mikro. Dalam kondisi darurat, penggunaanperalatan tersebut dikecualikan untuk memiliki izin181920Untuk Fasyankes yang menggunakan incinerator, abu/residu insineratoragar dikemas dalam wadah yang kuat untuk dikirim ke penimbun berizin.Bila tidak memungkinkan untuk dikirim ke penimbun berizin, abu/residuincinerator dapat dikubur sesuai konstruksi yang ditetapkan pada PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56 tahun 2015Untuk Fasyankes yang menggunakan autoklaf/gelombang mikro, residuagar dikemas dalam wadah yang kuat. Residu dapat dikubur dengankonstruksi yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan nomor P.56 tahun 2015.Untuk Fasyankes yang tidak memiliki peralatan tersebut dapat langsungmelakukan penguburan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a) Limbah didisinfeksi terlebih dahulu dengan disinfektan berbasis klor 0,5%,b) Limbah dirusak supaya tidak berbentuk asli agar tidak dapat digunakankembali,c) Dikubur dengan konstruksi yang ditetapkan pada Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.56 tahun 2015.INFEKSIUSINFEKSIUS11INFEKSIUS

21Konstruksi penguburan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan nomor P.56 tahun 2015 adalah sebagaimana gambar berikut ini:Konstruksi Penguburan Limbah B3 Covid-1922Pengolahan juga dapat menggunakan jasa perusahaan pengolahan yangberizin, dengan melakukan perjanjian kerjasama pengolahan23Pengolahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 x 24 jam24Timbulan/volume limbah 83 harus tercatat dalam logbook setiap hari25Memilki Manifest limbah 83 yang telah diolah,26Melaporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkaitjumlah limbah 83 medis yang dikelola melalui Dinas Lingkungan HidupProvinsi/ Kabupaten/Kota .12

Contoh Lembar Manifes

Kementerian Kesehatan RIDirektorat Jenderal Kesehatan MasyarakatDirektorat Kesehatan Lingkungan2020www.kesmas.kemkes.go.id

Peralatan pelindung diri yaitu goggle, boot, dan apron yang digunakan agar didisinfeksi sesegera mungkin pada larutan disinfektan, sedangkan masker dan sarung tangan dibuang ke wadah limbah padat khusus. Limbah padat organik dan anorganik agar disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limb

Related Documents:

A. Pengertian Limbah Rumah Sakit . 1. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dati kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. 2. Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terditi d

produksi limbah cair rumah sakit sebanyak 48.985 ton/hari1. Pengelolaan limbah medis padat rumah sakit diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit bahwa pengelolaan limbah med

a. Limbah Cair 1) Pengertian Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Limbah cair rumah sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan meng

Limbah Rumah Sakit digolongkan menjadi 2 : 1. Limbah Klinis Limbah yang berasal dari pelayanan medis (Ruang Tindakan, Lab, Dsb) 2. Limbah Non Klinis Limbah Berasal dari kegiatan non medis (Dapur, perkantoran dsb) Limbah cair rumah sakit sumbernya antara lain -

Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif. - Limbah klinis Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, "Veteranary", Fa

pengolahan limbah cair rumah sakit dengan metode wetlands. Dimana metode ini menggunakan unsur system pengolahan dengan media berup atanaman air. Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengevaluasi pengelolaan limbah cair pada rumah sakit apakah sudah benar seh

Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No: KEP-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan rumah sakit, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 26 tahun 2002.Lampiran I No. 27 te

IPAL rumah sakit dibangun dengan maksud untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan oleh rumah sakit agar dapat mengurangi, menghilangkan dan menurunkan bahan-bahan yang berbahaya yang terkandung dalam air limbah (Mulia, 2005). Rumah Sakit Kelas D merupakan rumah sakit umum bentuk